ADoud-Ind
Inhoud
Daftar isi
HOOFDSTUK I: De methode van het privaatrecht BAB I: Metode Hukum Perdata
§ 1.1. Inleiding. Het probleem der rechtsvinding. § 1.1. Pengantar. Problema penemuan hukum.
§ 1.2. Rechtsvinding, rechtsschepping, rechtstoepassing. § 1.2. Penemuan hukum, penciptaan hukum, penerapan hukum.
§ 1.3. De aard van den rechtsregel. Het bevel. § 1.3. Sifat peraturan hukum. Perintah.
§ 1.4. De aard van den rechtsregel. Het verlof. Objectief en subjectief recht. § 1.4. Sifat peraturan hukum, izin. Hukum obyektip dan hukum subyektip.
§ 1.5. De aard van den rechtsregel. De belofte. § 1.5. Sifat peraturan hukum. Janji.
§ 1.6. De aard van den rechtsregel. Aanvullend recht, Waardeering en ordening. § 1.6. Sifat peratutran hukum, hukum pelengkap. Penilaian dan penataan.
§ 1.7. Aanvullend en dwingend recht, vervolg. Openbare orde en goede zeden, sanctie. § 1.7. Hukum pelengkap dan hukum pemaksa; Lanjutan ketertiban umum dan tatasusila, sanksi.
§ 1.8. Privaat en publiek recht. § 1.8. Hukum perdata dan hukum publik.
§ 1.8a. . Aanhangsel van Kerkelijk recht. Vereenigingsrecht. § 1.8a. . Tambahan pada Hukum gereja ; hukum perhimpunan.
§ 1.9. De wet. Factoren bij vaststelling van haar zin. § 1.9. Undang-undang; Faktor-Faktor pada penentuan artinya.
§ 1.10. Recht en Taal. Interpretatie naar het spraakgebruik. § 1.10. Hukum dan bahasa; interpretasi menurut bahasa sehari-hari.
§ 1.11. De wil van den wetgever. Wetshistorische interpretatie. § 1.11. Kehendak pembentuk undang-undang; interpretasi menurut sejarah undang-undang.
§ 1.12. De eenheid der wet. Systematische interpretatie. Begripsjurisprudentie. Constructie. § 1.12. Kesatuan undang-undang; interpretasi sistematis; ilmu pengertian; konstruksi.
§ 1.13. Constructie (vervolg). Fictie. § 1.13. Konstruksi (lanjutan); Fiksi.
§ 1.14. Constructie (vervolg). Juiste en onjuiste constructie. De constructie en de macht van den wetgever. Rechtsbegrippen logische grondvorm van het recht (rechtscategorie). § 1.14. Konstruksi (lanjutan); konstruksi yang tepat dan yang tidak tepat; Konstruksi dan kekuasaan pembuntuk undang-undang; Pengertian hukum dan bentuk dasar logis. Hukum (kategori hukum).
§ 1.15. Analogie. Rechtsverfijning. Rechtsbeginsel. § 1.15. Analogi. Penghalusan hukum; Asas hukum.
§ 1.16. Analogie, rechtsverfijning (vervolg). Argumentum a contrario. Scheiding van analogie en interpretatie? Wetenschappelijke ontleding en waardeering bij beide. § 1.16. Analogi; Penghalusan hukum (Lanjutan); Argumentum a contrario; pemisahan analogi dari interpretasi? Penguraian ilmiah dan penelaian keduanya.
§ 1.17. Het open systeem van het recht. § 1.17. Sistem terbuka dari hukum.
§ 1.18. Rechtshistorische interpretatie. Traditie. De instelling. § 1.18. Penafsiran menurut sejarah hukum; Tradisi; Lembaganya.
§ 1.19. Het gezag der rechtspraak. § 1.19. Wibawa yurisprudensi
§ 1.20. Het gezag der wetenschap. § 1.20. Wibawa Ilmu
§ 1.21. De beteekenis der feiten. Het gewoonterecht. Gewoonte en wet in het algemeen. § 1.21. Arti fakta; Hukum kebiasaan; kebiasaan dan undang-undang pada umumnya.
§ 1.22. De beteekenis der feiten. Het gewoonterecht. Gewoonte in het Nederlandsche privaatrecht, in het bijzonder tegenover aanvullend recht. § 1.22. Arti fakta; Hukum kebesiaan; Kebesiaan dalam hukum perdata ta Belanda; Khususnya berhadapan dengan hukum pelengkap.
§ 1.23. Gewoonte en aanvullend recht (vervolg). Vereischten. Beteekenis van de formuleering. Bewijs. § 1.23. Kebiasaan dan hukum pelengkap (lanjutan); Syarat-syarat; Arti formulering; Bukti.
§ 1.24. Gewoonte tegenover dwingend recht. § 1.24. Kebiasaan berhadapan dengan hukum pemaksa.
§ 1.25. Eischen van het verkeer. Aard der zaak. Sociologische en teleologische interpretatie. § 1.25. Tuntutan pergaulan; Sifat perkaranya; Interpretasi sosiologis dan interpretasi teleologis.
§ 1.26. De beteekenis der feiten. Het geval. § 1.26. Arti fakta kejadiannya.
§ 1.27. Het rechtsbewustzijn. § 1.27. Kesadaran hukum
§ 1.28. De beslissing. § 1.28. Keputasan.
HOOFDSTUK II: De grenzen van het recht naar tijd en plaats BAB II: Batas-Batas Hukum menurut Waktu dan Tempat
§ 2.1. Inleiding. § 2.1. Pengantar.
§ 2.2. Overgangsrecht. § 2.2. Hukum peralihan.
§ 2.3. Internationaal privaatrecht. Het vreemde recht als recht. § 2.3. Hukum perdata internasional. Hukum asing sebagai hukum.
§ 2.4. Internationaal Privaatrecht. De erkenning van den persoon van den vreemdeling. § 2.4. Hukum perdata internasional. Pengakuan terhadap diri orang asing.
§ 2.5. Internationaal privaatrecht. De erkenning van het vreemde vonnis. § 2.5. Hukum perdata internasional. Pengakuan terhadap keputusan hakim asing.
§ 2.6. Internationaal privaatrecht. De erkenning van het vreemde recht. Collisieregels. § 2.6. Hukum perdata internasional. Pengakuan terhadap hukum asing. Peraturan-peraturan perselisihan (collisie).
§ 2.7. Rechtsvinding in het internationaal privaatrecht. § 2.7. Penemuan hukum dalam hukum perdata internasional.
HOOFDSTUK III: Het Burgerlijk Wetboek en zijn geschiedenis BAB III: Burgerlijk Wetboek dan Sejarahnya
§ 3.1. Inleiding. § 3.1. Pendahuluan.
§ 3.2. Het Fransche recht tot den Code. § 3.2. Hukum prancis sampai Code.
§ 3.3. Het oud-Nederlandsche recht tot de invoering van den Code. § 3.3. Hukum belanda kuno sampai diberlakukannya Code.
§ 3.4. Het tot stand komen van het Burgerlijk Wetboek. § 3.4. Lahirnya Burgerlijk Wetboek.
§ 3.5. Wijziging van het Burgerlijk Wetboek en aanvulling door bijzondere wetten na 1838. § 3.5.P. erubahan Burgerlijk Wetboek dan pelengkapannya oleh undang-undang khusus setelah 1838.
§ 3.6. Herziening van het Burgerlijk Wetboek. § 3.6. Peninjauan kembali Burgerlijk Wetboek.
§ 3.7. Wetenschap en rechtspraak. § 3.7. Ilmu dan yurisprudensi.

1

ALGEMEEN DEEL IN DRIE EDITIES EN OUDE SPELLING
Paul Scholten Webversie van de oude spelling van Algemeen Deel in drie edities en met nieuwe blokindeling. Gebruik als verwijsbron de originele uitgaves uit respectievelijk 1931, 1934 en 1974. Vul verwijzingen naar pagina’s aan met (paulscholten.eu+bloknummer).

1

BAGIAN UMUM
Mr. Paul ScholtenVersi web terjemahan Bahasa Indonesia dari Algemeen Deel (1992) oleh Hartono. Silakan gunakan edisi asli untuk referensi. Referensi lengkap ke halaman dengan (paulscholten.eu + nomor blok).

2

Voorwoord
Dit boek is aangekondigd in het voorbericht van den zesden druk van het Personenrecht. Het dient om de Inleiding, die aanvankelijk aan de behandeling van het personenrecht voorafging, te vervangen. Het is echter wel een werk van anderen aard geworden.
Het doel van dit boek is niet om den beginner in de stof te oriënteeren. Niet in te leiden in de studie beoogt het, wel bij de studie te begeleiden.De student — en ook de oudere jurist — moet naar mijn meening leeren zich rekenschap te geven van de methode, die de wetenschap van het privaatrecht volgt, zich duidelijk te maken waaròm hij zoo en niet anders beslist, wat de factoren zijn, welke die beslissing bepalen.
Het is duidelijk, dat zulk een rekenschap alleen mogelijk is als men met het werk zelf bezig is — niet er voor, ook niet er na. Daarom moest het woord “Inleiding” uit den titel vervallen en werd de titel “Algemeen deel” gekozen.
Het boek is gedacht als deel van Asser’s Handleiding, doch het behandelt niet, een speciaal stuk van het burgerlijk recht, maar bespreekt het aan al de deelen, personen, zaken, verbintenissen, erfrecht gemeene: de methode. Bij algemeen deel denke men dus niet aan het algemeen deel van het Duitsche Wetboek, dat sommige algemeene begrippen als wilsverklaring, rechtspersoon en dergelijke uit de stof licht en daarvoor regels geeft. Niet zulk een abstractie behoort tot de taak, die ik mij voorstelde, wel de vraag òf en in hoeverre zij geoorloofd en geboden is.
Ten slotte geloof ik, wordt alleen door bezinning op de methode den jurist het inzicht nader gebracht wat recht eigenlijk is.
Een nadere uiteenzetting van mijn bedoelingen laat ik liever achterwege; het boek moge voor zich zelf spreken.

2

Prakata
Buku ini diumumkan dalam berita pendahuluan dari cetakan ke-enam Hukum Badan Pribadi. Tujuannya untuk menggantikan Pengantar, yang pada mulanya mendahului pembicaraan hukum badan pribadi. Akan tetapi lalu menjadi karya yang bersifat lain.
Tujuan buku ini tidak untuk mengorientasikan seorang yang mulai belajar hukum ke dalam materinya. Bukannya untuk mengantarkan ke dalam studi tujuannya, melainkan untuk mendampinginya di dalam studi. Mahasiswa—juga sarjana hukum yang lebih tua—menurut pendapat saya harus belajar mengikuti metode yang dianut oleh ilmu hukum perdata, harus menjelaskan kepada dirinya sendiri mengapa ia memutus demikian dan tidak lain, apa unsur-unsurnya yang menentukan keputusannya.
Jelaslah, bahwa penguasaan seperti itu hanya mungkin, jika orang menggeluti sendiri pekerjaannya—tidak sebelumnya, juga tidak sesudahnya Karena itu perkataan “Pengantar” harus hapus dari judulnya dan dipilihlah judul “Bagian Umum”.
Buku ini dimaksudkan sebagai bagian dari Buku Penuntun karya Asser, akan tetapi tidak membicarakan bagian khusus dari hukum perdata, melainkan membicarakan hal yang umum pada semua bagian hukum badan pribadi, hukum benda, hukum perikatan, hukum waris: metodenya. Dengan istilah bagian umum hendaknya orang jangan teringat kepada bagian umum dari Kitab undang-undang Jerman, yang mengangkat beberapa pengertian umum seperti pernyataan kehendak, badan hukum dan sebagainya dari materinya dan memberikan peraturan-peraturan untuk hal-hal itu. Bukannya abstraksi semacam itu yang saya bayangkan, melainkan pertanyaan apakah dan sejauh manakah abstraksi diizinkan dan diperintahkan.
Akhirnya, saya kira, hanya dengan menyadari metodenya sarjana hukum memperoleh pengertian lebih jauh apa sebenarnya hukum itu.
Penjelasan lebih jauh mengenai maksud-maksud saya lebih baik tidak saya bicarakan; semoga buku ini cukup jelas.

3

   Hier nog slechts enkele opmerkingen.
Vooreerst over den opzet van het boek. De algemeenheid van dit deel sluit in zich, dat het alleen als een geheel kan worden begrepen. De verschillende paragrafen van het eerste hoofdstuk moeten achter elkaar aan één stuk worden gelezen, de verschillende beschouwingen staan met elkaar in verband en vullen elkaar aan, zij kunnen niet uit dat verband worden los gemaakt zonder de kans, dat zij worden misverstaan. Niettemin heb ik aan het werk een register toegevoegd om de raadpleging van het boek in bepaalde gevallen te vergemakkelijken. Ik hoop, dat wie het boek zòò gebruikt de waarschuwing omtrent het verband, die ik zooeven neerschreef, niet uit het oog zal verliezen.
Dan over de aanhalingen. Wie een boek als dit schrijft, stuit voortdurend op van de zijne afwijkende meeningen — ik heb mijn standpunt daartegenover aangegeven, zoo dikwijls ik dit voor het duidelijk maken van eigen gedachtengang noodig oordeelde. Van polemiek echter, zoowel als van een breedvoerige uiteenzetting van de verschillende opvattingen, heb ik mij onthouden. Ik kon niet tegelijk in een zoo moeilijke, voor een deel nog niet bewerkte, materie zoo duidelijk mogelijk eigen oordeel uiteenzetten èn dat van anderen systematiseeren en critiseeren. Dit heeft tengevolge gehad, dat de aanhalingen betrekkelijk willekeurig zijn — laat men daaruit niet opmaken, dat ik een of ander niet aangehaald werk niet voldoende waardeer. De aard van het boek bracht dit nu eenmaal mee. Niettemin geloof ik, dat de belangrijke stroomingen in de wetenschap tot haar recht komen.
Aan het eerste hoofdstuk sluit zich het tweede dadelijk aan. Het kan als een noodzakelijke aanvulling daarvan beschouwd worden. Dit geldt niet van het derde. Hierover nog een kort woord.
Naast het aan de methode gewijde algemeen deel zou een geschiedenis weder van het burgerlijk recht in het algemeen, niet speciaal van verbintenissen of zakenrecht, op haar plaats zijn. De geschiedenis van het Burgerlijk Wetboek zou daarvan een onderdeel vormen. Intusschen, een dergelijk boek ontbreekt, gelijk het boek over de methode tot heden ontbrak. Het was mij om vele redenen onmogelijk die leemte aan te vullen. Alleen al de voor arbeid daarvoor noodig zou veel tijd vergen. Toch scheen het mij van belang, dat de gebruikers van Asser’ s Handleiding de enkele meest noodzakelijke historische gegevens, althans over het Burgerlijk Wetboek en wat daarna ligt, in het boek zelf konden vinden — dit te meer, waar ook deze nergens anders zijn samengevat. Deze biedt thans het derde hoofdstuk.
Ten slotte mijn dank aan Mevrouw Mr. B. J. Redeker van Greven, die mij bij de samenstelling der registers ook van dit deel en de correctie der drukproeven behulpzaam was.
Amsterdam, September 1931. P. S.

3

   Di sini masih ada beberapa catatan.
Pertama-tama mengenai maksud buku ini. Sifat umum dari jilid ini hanya dapat dimengerti sebagai keseluruhan. Berbagai paragraf dari bab pertama harus dibaca berturut-turut sekaligus, berbagai pandangan berhubungan satu sama lain dan saling melengkapi, dan tidak dapat dilepaskan dari hubungan itu tanpa kemungkinan akan salah dimengerti. Meskipun demikian saya tambahkan suatu daftar pada karya ini untuk mempermudah mempelajari buku ini dalam hal-hal tertentu. Saya harap, barang siapa mempergunakan buku ini seperti itu tidak akan melupakan peringatan mengenai hubungan yang saya tulis tadi.
Kemudian mengenai kutipan-kutipannya. Siapa yang menulis buku seperti ini, terus-menerus terbentur pada pendapat-pendapat yang menyimpang dari pendapatnya—saya sudah menyatakan pendirian saya terhadap itu, sering saya menganggap perlu untuk memperjelas jalan pikiran saya sendiri. Namun demikian saya hindari polemik maupun penjelasan panjang-lebar mengenai berbagai pendapat. Dalam materi yang begitu sulit dan untuk sebagian belum digarap saya tidak dapat sekaligus menguraikan penilaian saya sejelas mungkin dan mensistematisasi serta mengecam pendapat-pendapat orang- orang lain. Ini membawa akibat, bahwa kutipan-kutipan sedikit banyak menurut selera sendiri—hendaknya orang jangan menyimpulkan, bahwa saya tidak cukup menghargai beberapa karya yang tidak dikutip. Sifat dari buku ini tidak dapat lain membawa serta hal ini. Bagaimanapun saya percaya, bahwa aliran-aliran penting dalam ilmu menjadi lebih jelas.
Bab kedua langsung bersambungan dengan bab pertama. Bab kedua dapat dianggap sebagai pelengkap yang tidak dapat dielakkan dari bab pertama. Hal ini tidak berlaku bagi bab ketiga. Mengenai hal ini masih ada penjelasan pendek.
Di samping bagian umum yang diperuntukkan bagi metode, juga suatu sejarah hukum perdata pada umumnya, tidak khusus mengenai hukum perikatan atau hukum benda, akan pada tempatnya. Sejarah Burgerlijk Wetboek akan merupakan salah satu bagian daripadanya. Dalam pada itu buku seperti itu tidak ada, seperti halnya buku mengenai metode sampai sekarang tidak ada. Karena banyak alasan bagi saya tidak mungkinlah saya melengkapi kekosongan itu. Hanya pekerjaan pendahuluannya saja yang diperlukan untuk itu akan menuntut banyak waktu. Namun demikian kiranya penting bagi saya, bahwa para pemakai Penuntun karya Asser dapat menemukan data-data historis yang paling diperlukan, setidak-tidaknya mengenai sejarah Burgerlijk Wetboek dan apa yang terdapat sesudah itu, didalam bukunya sendiri-ini terlebih-lebih, di mana ini juga tidak diringkaskan di manapun juga. Sekarang hal ini disajikan oleh bab ketiga.
Akhirnya ucapan terima kasih saya sampaikan kepada Ny. Mr. B.J Redeker-van Greven yang telah membantu saya pada penyusunan register-register dari jilid ini dan koreksi cetakan percobaan.
Amsterdam, September 1931. P.S.

4

Voorwoord voor den tweeden druk
Deze nieuwe druk is niet een nieuwe bewerking der stof. Ik heb mij bepaald tot herstel van fouten en vergissingen in den ouden druk en tot aanvulling, waar nieuwere wetgeving, rechtspraak of litteratuur die noodzakelijk maakte. Nu zoo spoedig na den eersten druk een nieuwe noodig bleek, kon van een opnieuw overwegen der daarin behandelde vragen en een eventueel herzien der verkondigde meeningen geen sprake zijn.

De registers zijn thans van de hand van mijn zoon, Mr. G. J. Scholten.
Amsterdam, Juni 1934. P.S.

4

Prakata untuk cetakan kedua
Cetakan baru ini bukannya penggarapan baru materinya. Saya membatasi diri pada perbaikan kesalahan-kesalahan dan kekeliruan dalam cetakan yang lama dan melengkapi, di mana perundang-undangan yang lebih baru, yurisprudensi atau kepustakaan mengharuskannya
. Karena cepat sesudah cetakan pertama terbukti perlu terbitnya cetakan baru, tidaklah mungkin dipertimbangkan kembali pertanyaan-pertanyaan yang dibicarakan di dalamnya dan kalau perlu peninjauan kembali pendapat-pendapat yang diumumkan sebagai ajaran.Register-registernya sekarang merupakan hasil kerja anak saya, Mr. GJ. Scholten.
Amsterdam, Juni 1934. P.S.

5

Voorwoord bij de derde druk
Toen Tjeenk Willink reeds meer dan twintig jaar geleden een balletje opwierp over het bewerken van een nieuwe druk van Paul Scholten’s Algemeen Deel, voelde ik daarvoor niet omdat elke bewerking van dit zo persoonlijke boek mij als een verminking daarvan voorkwam. Wie nieuwe gedachten, voortbouwend op dit werk, wil ontvouwen, schrijve, zoals Pitlo, een nieuw boek.
Toen echter onlangs de uitgever meldde dat het zetsel versleten was en vroeg of een nieuwe uitgave in de huidige spelling mocht worden gezet, heb ik, evenals mijn broer Mr Y. Scholten, gemeend daartegen geen bezwaar te moeten maken en ben ik op grond van de volgende overwegingen nog een klein stapje verder gegaan.
Nog steeds schaffen ieder jaar vele studenten zich dit boek aan, maar zij kennen de ontwikkeling van het Nederlandse privaatrecht sinds 1934, het jaar van de vorige uitgave, maar zeer ten dele. Daardoor kunnen bij hen licht misverstanden ontstaan omdat tal van feitelijke gegevens, voorbeelden vaak, achterhaald zijn.
Dit bracht mij tot de volgende conclusie.

De tekst van Paul Scholten is volledig gehandhaafd op een of twee zeer onbetekenende wijzigingen na die hij zelf in zijn eigen exemplaar had aangebracht. Waar de tekst echter misverstand zou kunnen doen rijzen, omdat zij hetzij op verouderde feitelijke gegevens berust, hetzij een niet meer aanwezige volledigheid suggereert, heb ik aanvullingen gegeven, in de tekst in kleine letter, in noten aangeduid met [].

Vooral de beide laatste hoofdstukken vereisten aanvullingen; dat over internationaal privaatrecht is bezien door Mr C. W. Dubbink, wien ik hiervoor dank zeg.

Amsterdam, 23 april 1974.
G.J.S.pagina-1,pagina-1,pagina-1

5

Sepatah kata dari penerjemah (Foreword of the translator)
Dalam rangka kerjasama hukum antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda, dari pertengahan September 1984 sampai pertengahan Maret 1985 saya mendapat kesempatan pergi ke Negeri Belanda untuk menerjemahkan buku pelajaran hukum. Untuk keperluan itu saya memilih menerjemahkan Asser, Algemeen Deel, karena buku tersebut saya pandang tidak akan pernah ketinggalan zaman karena sifatnya yang universal. Buku tersebut sekarang diterbitkan lagi atas nama Prof. Mr. GJ. Scholten, tanpa adanya perubahan teks sedikitpun, hanya di sana-sini ditambahkan yurisprudensi baru yang belum ada pada waktu Paul Scholten masih hidup.
Pada bulan Februari 1985 saya mengunjungi Prof. GJ. Scholten dan dari pembicaraan antara dia dengan saya dapat saya simpulkan, bahwa ia merestui penerjemahan ini.
Untuk mempermudah para pembaca di Indonesia pasal-pasal undang- undang yang dikutip saya ganti dengan pasal-pasal dalam B.W. Indonesia, kecuali jika itu tidak terdapat dalam B.W. Indonesia, sehingga diambil apa adanya dengan penunjukan N.B.W.
Dalam rangka penerjemahan ini saya sangat berterima kasih kepada Dr. J.P. Zevenbergen dan Prof. Mr. W.M. Kleijn yang menjadi tempat pelarian saya dalam kesulitan-kesulitan yang saya hadapi. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada Dr. J .M. Ott beserta staf yang telah menyediakan tempat dan fasilitas-fasilitas lainnya, sehingga saya dapat bekerja dengan tenang dan senang.
Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada rekan sejawat, Ibu L. Moeljatno S.H. yang tidak kecil bantuannya dalam menyelesaikan pekerjaan ini.
Akhirnya saya ucapkan harapan, semoga buku ini dapat membantu mereka yang belajar hukum dan mereka yang bertugas menemukan hukum.

Yogyakarta, Juni 1986 Ny. Siti Soemarti Hartono S.H.

6

HOOFDSTUK I: De methode van het privaatrecht

6

BAB I: Metode Hukum Perdata

pagina-1

7

§ 1.1 Inleiding. Het probleem der rechtsvinding.

   Het doel van de studie van het privaatrecht schijnt gemakkelijk aan te geven. Wie haar opvat wil weten, waartoe de menschen tegen over elkaar in verkeer en familieverhouding verplicht zijn. Hij wil het antwoord gereed hebben als iemand tot hem komt met de vraag: moet ik de auto, die ik kocht, betalen, ook nu zij gebreken blijkt te hebben, die ik niet verwachtte? Mag ik den arbeider ontslaan, die weigert de hem gegeven opdracht uit te voeren? Heeft de vrouw, die mishandeld wordt, reden tot echtscheiding? en zoo meer.
De methode om het antwoord te vinden op de tallooze vragen, die op deze wijze dagelijks opgeworpen worden, schijnt op het eerste gezicht eenvoudig. Het is die, waar ieder, wien zulk een vraag wordt voorgelegd, altijd weer het eerst naar grijpt. Hij weet, dat hij twee dingen noodig heeft: de kennis der feiten en van den regel. Een toepassing van den regel op de feiten geeft het antwoord, een simpel gebruiken van den eenvoudigsten regel der logica, het syllogisme, is het eenige wat hij heeft te doen. En dien regel geeft, ook dat is weer het uitgangspunt van ieder, die recht zoekt, de wet. Het is alles wel heel eenvoudig: wet, de door bet hoogste gezag gestelde regel, en feiten. Wel kan het weer een vraag worden welk gezag tot de vaststelling van den regel bevoegd is en waarom het die bevoegdheid bezit, doch met deze vragen houdt, wie privaatrecht beoefenen wil, zich niet bezig; dat zijn vragen van staatsrecht.

7

§ 1.1 Pengantar. Problema penemuan hukum.

   Tujuan studi hukum perdata nampaknya mudah ditentukan. Barang siapa mulai belajar hukum ingin mengetahui apa kewajiban orang-orang terhadap satu sama lain dalam pergaulan dan dalam hubungan keluarga. Ia menghendaki jawaban yang sudah siap-pakai bilamana seseorang datang kepadanya dengan pertanyaan: Apakah saya harus membayar mobil yang saya beli meskipun ada cacat-cacat yang tidak saya duga sebelumnya? Apakah saya boleh memecat buruh yang menolak bekerja? Apakah isteri yang dianiaya mempunyai alasan untuk minta cerai? Dan sebagainya, dan sebagainya.
Metode untuk menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang tak terhitung jumlahnya yang setiap hari dilontarkan orang itu sepintas lalu nampaknya sederhana. Metode itu adalah metode yang selalu pertama-tama dipakai orang yang menghadapi pertanyaan seperti itu. Ia tahu bahwa dia membutuhkan dua hal, yaitu pengetahuan tentang fakta-faktanya dan pengetahuan tentang peraturannya. Penerapan peraturannya pada faktanya memberikan jawabannya, penggunaan sederhana dari aturan logika yang paling sederhana, yaitu silogisme. Itulah satu-satunya yang harus ia lakukan. Dan aturan itu diberikan oleh undang-undang, demikianlah titik tolak dari setiap orang yang mencari hukum, undang-undang. Jadi segalanya serba sederhana: undang-undang, yaitu aturan yang diberikan oleh kekuasaan tertinggi, dan fakta. Lalu dapat dipersoalkan lagi: kekuasaan yang manakah yang wenang menentukan peraturan itu dan mengapa kekuasaan itu diberi kewenangan itu? Tetapi orang yang ingin menyelami hukum perdata tidak memusingkan kepalanya dengan pertanyaan di atas; itu adalah pertanyaan-pertanyaan hukum tata negara.
pagina-2

8

Voor dengeen, die privaatrecht studeert, mag als vaststaand worden aangenomen, dat de wetboeken en afzonderlijke wetten, waarin de wetgever zijn pagina-2,pagina-2regeling heeft neergelegd, bindend zijn. En wat de feiten betreft, het kan soms moeilijk zijn vast te stellen wat precies tusschen de betrokkenen is geschied, doch deze moeilijkheid is, ook al heeft de wetgever eenige regels opgesteld omtrent de wijze, waarop dat werk behoort te worden verricht, toch eigenlijk niet van juridischen aard. Typeerend is, dat de jurist de beslissing daarover “feitelijk” noemt. Zoo blijven we dus binnen den kring van het eenvoudige syllogisme.

8

Bagi orang yang mempelajari hukum perdata boleh dianggap pasti, bahwa kitab-kitab undang-undang dan undang-undang tersendiri (diatur kitab undang-undang) wadah pembentuk undang-undang menuangkan pengaturannya, adalah mengikat. Dan mengenai fakta-faktanya, kadang-kadang sulit untuk menetapkan apa yang sesungguhnya terjadi di antara orang-orang yang bersangkutan, tetapi kesulitan ini, juga meskipun pembentuk undang-undang telah menetapkan beberapa peraturan tentang caranya pekerjaan itu seharusnya dilakukan, sebetulnya tidak bersifat yuridis. Para sarjana hukum dengan khas menyebut keputusan tentang hal itu sebagai “mengenai kenyataannya”. Dengan demikian kita tetap ada dalam lingkungan silogisma yang sederhana.

9

   Wie deze methode verdedigt mag zich er op beroepen, dat de samenstellers van onze wetboeken van dezelfde gedachte uitgingen. In den tijd der Fransche revolutie, waarin haar grondslag is gelegd, was de gedachte, dat alle recht in de codificatie ligt besloten, heerschend. In wetboeken, meende men, is de stof geheel en afdoende geregeld. De rechter, — aan hem denkt men allereerst alspagina-2 men zich met onze vraag bezighoudt, al is hij niet de eenige, die recht heeft te vinden — past den wettelijken regel toe op het geval, dat hem wordt voorgelegd. Montesquieu’s leer van de scheiding der machten dwingt hem uitdrukkelijk zich binnen de perken der toepassing te houden. Overbekend is zijn woord.: “Les juges de la nation ne sont que les bouches, qui prononcent les paroles de la loi, des êtres inanimés,qui n’en peuvent modérer ni la force ni la rigueur (Esprit des lois VI, 5).

9

   Barang siapa membela metode ini boleh mengemukakan pembelaannya itu bahwa para penyusun kitab-kitab undang-undang kita bertitik tolak dari gagasan yang sama. Pada masa revolusi Prancis, yang diletakkan dasar kodifikasi, maka gagasan bahwa semua hukum itu termuat dalam undang-undang merupakan gagasan yang dominan. Orang menganggap, bahwa dalam kitab-kitab undang-undang materinya diatur secara menyeluruh dan tuntas. Hakim—(orang mengingat pertama-tama kepada hakim kalau orang menghadapi pertanyaan-pertanyaan kita di atas, meskipun ia bukan satu-satunya yang harus menemukan hukum)—menerapkan peraturan perundang-undangan pada peristiwa yang diajukan kepadanya. Ajaran Montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan dengan tegas memaksa hakim bergerak dalam batas-batas penerapan undang-undang. Sangat terkenal kata-katanya: “Hakim-hakim rakyat tidak lain daripada corong yang mengucapkan teks undang-undang. Bilamana teks itu tidak berjiwa (tidak manusiawi), mereka tidak boleh mengubahnya, baik mengenai kekuatannya maupun mengenai keketatannya”. (Esprit des lois VI, 5).

10

   Niet alleen de opzet en de taal van onze wetboeken en met name van de wet van 1829, houdende algemeene bepalingen van wetgeving (art. 3, 5, 11, 13) toonen dezen gedachtengang, ook een instituut als de cassatie vindt daarin zijn verklaring. Wel werd de karakteristieke poging van de revolutie om door de cassatie aan de wet gevende macht op te dragen, den rechter direct onder de contrôle van den wetgever te stellen, opgegeven, maar ook onze cassatie berust op deze beide gedachten: rechtsvinding is toepassing van regels op feiten en de regels geeft alleen de wet. Niet bij onjuistheid in het algemeen wordt een uitspraak vernietigd, doch alleen bij schennis of verkeerde toepassing van de wet (art. 95 R. 0., art. 406 Rv.). Bescherming van de wet tegen den rechter, ziedaar de taak van het cassatie hof.
Sinds 1963 is dit niet meer het enige. Het cassatiesysteem is toen belangrijk verbeterd; in plaats van cassatie wegens schending en verkeerde toepassing van de wet is gekomen cassatie wegens schending van het recht, met uitzondering van dat van vreemde staten.
Het bedoelde gedeelte van art. 406 Rv. is in 1963 geschrapt, de rest staat in art. 407 Rv.

10

   Tidak hanya tujuan dan bahasa dari kitab-kitab undang-undang kita dan terutama undang-undang tahun 1829 yang berisi ketentuan-ketentuan umum perundang-undangan menunjukkan jalan pikiran ini, juga lembaga kasasi mempunyai alasan adanya dalam ajaran Montesquieu itu. Usaha yang karakteristik dari revolusi untuk dengan menugaskan kasasi kepada pembentuk undang-undang, menempatkan hakim langsung di bawah pengawasan pembentuk undang-undang memang dihapuskan, tetapi kasasi kita juga bertumpu pada kedua gagasan ini, yaitu penemuan hukum adalah penerapan peraturan-peraturan pada peristiwanya dan yang memberikan peraturan-peraturan itu hanyalah undang-undang. Suatu keputusan dibatalkan (dikasasi) bukan karena pada umumnya tidak tepat, melainkan hanya karena dinodainya atau salah diterapkannya undang-undang. (ps. 99 R.O, ps. 406pagina-3 N.Rv.). Perlindungan undang-undang terhadap hakim, itulah tugas dari pengadilan kasasi.

11

   Toch is er ook voor wie geneigd is de verhouding waarom het hier gaat zoo naïef te bezien als ik hierboven aangaf één moeilijkheid, die hem dwingt zich van zijn methode wat nader rekenschap te geven. De wet is niet altijd duidelijk: het is er verre vandaan, pagina-3,pagina-3dat zij de oplossing van de duizend en één vragen, die gesteld worden, maar voor het grijpen legt.

11

   Namun juga bagi orang yang cenderung untuk melihat demikian kekanak-kanakan hubungan yang kita persoalkan di sini sebagaimana digambarkan diatas, ada satu kesulitan yang memaksanya untuk mendalami lebih jauh lagi metode yang dia pergunakan. Undang-undang tidak selalu jelas: tidak mungkin undang-undang memberikan penyelesaian bagi 1001persoalan yang diajukan kepadanya dengan semudah itu.

12

   Het is een illusie, waaraan de wetgever zich telkens weer over geeft, dat hij de zaak, waarom het gaat, afdoende heeft geregeld. In iederen tijd, waarin de wetgever zich tot groote inspanning op werkt en een geheel gebied omvat, meent hij met zijn codificatie een volledige regeling van alle voorkomende gevallen te hebben gegeven. Gevolg is, dat de interpretatie overbodig is. Men geeft wel toe: ieder menschenwerk is gebrekkig en het kan dus zijn, dat hier of daar een leemte of een onduidelijkheid aan het licht komt, doch dan moet men zich tot den wetgever wenden om opheldering of aanvulling te erlangen. Maar wie zelf interpreteert raakt aan de wet. Justinianus bedreigde straf tegen ieder, die zich zou vermeten de wet te willen uitleggen. Interpretatie was “perversio”, alleen aan de augusta auctoritas van den keizer kwam de bevoegdheid toe wetten te geven en te interpreteeren. Codex I, 17, 2, 21.

12

   Adalah suatu impian yang selalu didambakan oleh pembentuk undang-undang bahwa ia telah mengatur dengan tuntas perkara yang diajukan kepadanya. Dalam setiap masa, di mana pembentuk undang-undang bekerja keras dan meliputi suatu bidang yang utuh, ia mengira bahwa dengan kodifikasinya itu ia telah memberikan peraturan yang lengkap bagi semua kasus-kasus yang terjadi. Akibatnya adalah bahwa interpretasi itu tidak perlu. Memang orang mengakui bahwa setiap pekerjaan manusia itu mengandung kelemahan atau tidak sempurna dan karenanya mungkin saja di sana-sini kelihatan adanya kekurangan atau ketidakjelasan, akan tetapi dalam hal itu orang harus lari kepada pembentuk undang-undang untuk minta penjelasan atau untuk minta melengkapinya. Justinianus mengancam dengan pidana kepada barang siapa yang memberanikan diri untuk menafsirkan undang-undang. Interpretasi adalah salah (perversio), hanyalah atas dasar persetujuan kaisar diberikan kewenangan untuk menafsirkan undang-undang. (Codex I, 17, 2, 21).

13

   De geschiedenis herhaalde zich in het einde der 18de eeuw, het Publikationspagina-3 Patent van het Pruisische landrecht van 1794 beval: “und es soll. . . kein Collegium, Gericht oder Justizbedienter sich unterfangen . . . das neue Landrecht nach besagten aufgehobenen Rechten und Vorschriften zu erklären oder aus zu deuten am allerwenigsten aber von klaren und deutlichen Vorschriften der Gesetze, auf dem Grund eines vermeintlichen philosophischen Raisonnements oder unter dem Vorwande einer aus dem Zwecke und der Absicht des Gesetzes ab zu leitenden Auslegung, die geringste eigenmächtige Abweichung, bei Vermeidung Unsrer höchsten Ungnade und schwerer Ahndung, sich zu erlauben.” Niet alleen de aartsvaderlijke despoot dacht zoo, ook de revolutionair: beiden zien in het recht alleen den van hen zelf afkomstigen regel.

13

   Sejarah berulang kembali pada akhir abad ke-18, di mana Publikations Patent dari hukum negara Prusia dari 1794 memerintahkan: “und es soll. . . kein Collegium, Gericht oder Justizbedienter sich unterfangen . . . das neue Landrecht nach besagten aufgehobenen Rechten und Vorschriften zu erklären oder aus zu deuten am allerwenigsten aber von klaren und deutlichen Vorschriften der Gesetze, auf dem Grund eines vermeintlichen philosophischen Raisonnements oder unter dem Vorwande einer aus dem Zwecke und der Absicht des Gesetzes ab zu leitenden Auslegung, die geringste eigenmächtige Abweichung, bei Vermeidung Unsrer höchsten Ungnade und schwerer Ahndung, sich zu erlauben.” Tidak hanya raja absolut berpikiran demikian, juga seorang revolusioner sama saja: kedua-duanya melihat dalam hukum hanya peraturan yang berasal dari mereka.

14

Ook Robespierre uitte zich in gelijken geest: “Le mot de jurisprudence doit être effacé de notre langue. Dans un pays, qui a une constitution, une législation, la jurisprudence n’est autre chose que la loi.”1 Een rechterlijk college sprak zelfs in dien tijd van interpretatie en commentaren als “fléaux destructeurs de la loi.”2

14

Juga Robespierre mengemukakan dalam jiwa yang sama: “Kata yurisprudensi seharusnya dihapuskan dari bahasa kita. Dalam suatu negara, yang hanya mempunyai satu konstitusi, satu pembentuk undang-undang, yurisprudensi berarti tidak lain dari pada undang-undang”1. Suatu badan pengadilan pada waktu itu mengatakan tentang interpretasi dan komentar sebagai “cambuk perusak undang-pagina-4undang”.2

15

   De wet dus alleen. En toch de ervaring leert telkens weer anders. Iedere wet, ook de best geredigeerde, heeft behoefte aan uitlegging. pagina-4,pagina-4Het is mede het doel van de wetenschap van het privaatrecht die tot stand te brengen. Een der bekendste artikelen van ons Burgerlijk Wetboek, art. 1401, bepaalt: “Elke onrechtmatige daad, waar door aan een ander schade wordt toegebracht, stelt dengenen, door wiens schuld de schade is veroorzaakt, in de verplichting, om de zelve te vergoeden.” Er rijzen vragen: “wanneer is een daad onrechtmatig? wat moeten we verstaan onder “schuld”? wat onder “schade”? wat is het verband van oorzaak en gevolg, dat de wet tusschen beide eischt? Wie het antwoord op deze vragen behoorlijk gemotiveerd wil uiteenzetten, zal op zijn minst genomen een tamelijk omvangrijke verhandeling moeten schrijven, misschien wordt het wel een lijvig boek. Doch hoe komt hij aan die antwoorden? Langs welken weg vindt hij ze?

15

   Jadi hanyalah undang-undang. Akan tetapi pengalaman berulang kali menunjukkan lain. Setiap undang-undang, juga yang paling baik dirumuskan sekalipun, membutuhkan penafsiran. mengadakan penafsiran ini adalah juga tujuan dari ilmu hukum perdata. Salah satu pasal yang paling terkenal dari B.W. (KUHPerd.) kita, yaitu ps. 1365 B.W. mengatakan: “Setiap perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya mengakibatkan kerugian itu untuk menggantinya”. Timbullah pertanyaan-pertanyaan: “Kapankah suatu perbuatan itu melawan hukum? Apakah yang diartikan dengan kesalahan? Apakah yang diartikan dengan kerugian? Hubungan antara sebab dan akibat yang manakah yang disyaratkan oleh undang-undang antara keduanya?”. Barang siapa ingin menjelaskan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini dengan pertimbangan-pertimbangan yang layak, paling sedikit harus menulis uraian yang cukup luas, yang barang kali bahkan menjadi buku yang cukup tebal. Akan tetapi bagaimanakah dia akan mendapatkan jawaban itu? Melalui jalan yang manakah ia menemukannya?

16

   Nemen we de eerste der hier gestelde vragen. Vóór 1919 leerde de H.R., dat onrechtmatig slechts is de daad, die strijdt met de wet of inbreuk maakt op eens anders privaatrecht; sinds het arrest van 31 Januari van dat jaar3 wordt onder onrechtmatig door het hoogste rechtscollege mede begrepen de daad, “die in strijd is met de goede zeden of met de zorgvuldigheid, die ten aanzien van eens anders persoon of goed in het maatschappelijk leven betaamt.”

16

   Marilah kita ambil pertanyaan yang pertama dari yang dikemukakan di atas itu. Sebelum tahun 1919 H.R. berpendapat bahwa melawan hukum hanyalah perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau melanggar hak perdata orang lain; sejak keputusan H.R.31 Januari 19193 yang diartikan dengan melawan hukum oleh H.R. juga perbuatan “yang bertentangan dengan tata susila atau sikap hati-hati yang selayaknya berlaku terhadap diri atau barang orang lain dalam kehidupan bermasyarakat”.

17

Op welken grond kwam de H.R. tot deze conclusie? Het is duidelijk, dat de tekst alleen der wet, voor wie niet verder zoekt, de tegenstelling tusschen de beide opvattingen niet beslist. Men poogt dan dieper te graven en gebruikt verscheidene methoden van interpretatie, men tracht de taalkundige beteekenis der woorden verder te ontleden, vraagt naar de wordingsgeschiedenis der wetsbepaling, gelijk de H.R. in het aangehaalde arrest, onderzoekt de historie van het instituut en doet beroep op andere bepalingen, die verwante onderwerpen regelen, terwijl eindelijk, vooral in moderner boeken, ook met de maatschappelijkepagina-4 werking van het voorschrift rekening wordt gehouden. Traditioneel onderscheidt men: grammatische en historische interpretatie, waarbij dan de teleologische, naar maatschappelijke doeleinden, kan worden gevoegd. Ieder jurist, hetzij hij werkzaam is als advocaat of notaris, als rechter of leeraar, gebruikt deze methoden door elkaar, doch weinigen geven zich rekenschap van de vraag wat zij daarbij feitelijk doen en nog minder van die of zij mogen handelen als zij doen.pagina-5,pagina-5

17

Atas dasar apakah H.R sampai pada kesimpulan ini? Jelaslah bahwa teks undang-undang saja bagi orang yang tidak mencari lebih jauh, tidak memutuskan pertentangan antara kedua pendapat itu. Orang lalu mencoba menggali lebih dalam dan mempergunakan bermacam-macam metode penafsiran; orang mencoba mengupas arti kata-kata itu lebih lanjut menurut ilmu bahasa, menanyakan sejarah terjadinya ketentuan undang-undang itu, seperti halnya H.R. dalam keputusan yang dikutip di atas, menyelidiki sejarah lembaga perbuatan melawan hukum dan mencari pertolongan dari ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal-hal yang ada hubungannya dengan itu, sedangkan akhirnya, terutama didalam buku-buku modem, juga harus diindahkan dayakerja kemapagina-5syarakatannya peraturan tersebut. Secara tradisional orang membedakan: interpretasi-interpretasi gramatikal dan historis, yang dapat ditambahkan interpretasi teleologis, yaitu interpretasi menurut tujuan-tujuan kemasyarakatan. Setiap sarjana hukum, entah ia bekerja sebagai pengacara atau notaris, sebagai hakim atau dosen, mempergunakan metode-metode ini secara serabutan, akan tetapi hanya sedikit saja yang mendalami pertanyaan apa yang sesungguhnya mereka lakukan dengan itu dan lebih sedikit lagi yang menyelami apakah mereka boleh berbuat seperti yang mereka lakukan itu.

18

Gelukkig is ook hier het kunnen, het zoeken van het recht, sterker dan het kennen, het weten waarom men zoo zoekt. Doch dit ontheft niet van den plicht zich omtrent den aard van het werd nader te bezinnen. Er zijn er — gelijk ten onzent b.v. Suyling4 — die de historische methode verwerpen. Of zij dezen opzet ook werkelijk volhouden hebben wij thans niet te onderzoeken, we komen daarop hieronder nader terug. Doch zooveel is zeker: ook zij zijn verplicht zich nader rekenschap te geven van bun methoden. Vooreerst, omdat de afwijzing van wat traditioneel de methode der wetenschap gedurende eeuwen is geweest niet zonder motiveering mag geschieden. Doch afgezien daarvan behoeft ook de systematische uitlegging, die deze richting vooral volgt, rechtvaardiging. Waarom is het geoorloofd een bepaling der wet uit te leggen met behulp van een andere, door andere menschen in een anderen tijd, voor een geheel andere stof opgesteld? Vanzelf sprekend is ook dit niet.

18

Untunglah bahwa juga di sini dapatnya (penguasaan) mencarinya hukum, lebih kuat dari pada mengenalnya, mengetahuinya mengapa mereka mencari demikian. Akan tetapi ini tidak membebaskan dari kewajiban untuk lebih merenungi sifat dari pekerjaannya. Ada orang-orang—seperti misalnya Suyling4 di negeri kita—yang menolak metode historis. Apakah mereka betul-betul mempertahankan maksud ini, di sini tidak perlu kita selidiki; kita akan kembali mengenai hal itu lebih jauh di bawah ini. Akan tetapi sudah pasti: juga mereka berkewajiban untuk menyelami lebih dalam mengenai metode-metode mereka. Pertama-tama, karena penolakan apa yang secara tradisional selama berabad-abad merupakan metode ilmu tidak boleh terjadi tanpa pertimbangan. Akan tetapi terlepas dari itu, juga penafsiran sistematis, yang terlebih-lebih mengikuti aliran ini, perlu pembenaran. Mengapa diperbolehkan menafsirkan suatu ketentuan undang-undang dengan pertolongan ketentuan yang dibuat oleh orang lain pada waktu yang berlainan untuk hal yang berlainan sekali? Ini juga tidak dengan sendirinya.

19

En wat beslist, indien grammatische uitlegging naar de woorden en die naar het systeem in verschillende richting dringen? Voor wie wèl historisch wil uitleggen, voor wie ook met de uitwerking van den regel, zijn doel, rekening houdt — en nog eens, dat doet althans de practische jurist steeds — worden deze vragen veel gecompliceerder. Hoe staat geschiedenis tegen tekst, tegen systeem? Wat overheerscht bij strijd tusschen de gegevens? Hoe wordt de concrete beslissing ten slotte gevonden? Is dit logische afweging of is er een andere dan een intellectueele keus?

19

Dan apakah yang menentukan bilamana penafsiran gramatikal menurut kata-katanya dan penafsiran menurut sistemnya menghasilkan hasil yang berlainan? Bagi mereka yang ingin menafsirkannya secara historis, bagi mereka yang juga mengindahkan akibat dari peraturannya, tujuan peraturannya—dan sekali lagi, setidak-tidaknya demikianlah selalu dilakukan oleh sarjana praktek—maka pertanyaan-pertanyaan ini menjadi lebih ruwet. Bagaimana perbandingannya sejarah terhadap teks, terhadap sistem? Apa yang menentukan dalam hal ada pertentangan antara datanya? Bagaimanakah akhirnya keputusan yang konkrit diketemukan? Apakah ini penimbangan logis ataukah ada pilihan lain dari pada pilihan intelektual?

20

   Mij dunkt het opwerpen van deze vragen doet zien, dat de kwestie van de methode van het privaatrecht nu niet een zoo bij uitstek eenvoudige is. Toepassing van den regel op de feiten, goed. Maar het vinden van dien regel, ook als men dien regel uit de wet wil lichten, is niet altijd even gemakkelijk. Het is dus wel noodig, die methoden van interpretatie nader te omschrijven, haar grenzen te bepalen en haar plaats in het geheel aan te geven.

20

   Menurut pendapat saya dilontarkannya pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan, bahwa persoalan mengenai metode hukum perdata sekarang bukanlah persoalan yang khususnya begitu sederhana. Penerapan peraturan pada faktanya, betul. Tetapi penemuan peraturan itu, juga kalau orang maupagina-6mengeluarkan peraturannya dari undang-undang, tidak selalu sama mudahnya. Jadi memang perlu metode-metode interpretasi itu dirumuskan lebih jauh, perlu ditetapkan batas-batasnya dan perlu ditunjukkan tempatnya keseluruhannya.

21

   Maar er is meer. Tot nu toe veronderstelden we, dat het bij het zoeken van den regel ging om uitlegging der wet. Doch het komt voor, dat de wet en ook haar uitlegging — indien men althans dat woord neemt in de beteekenis, die het in het spraakgebruik heeft — geen antwoord geeft. Men neemt dan zijn toevlucht tot analogie.
pagina-6,pagina-6Een bepaling der wet, die den invloed van verkoop eener zaak op bestaande huurcontracten ten aanzien dier zaak regelt, wordt gebruikt om bij àndere vervreemdingen de verhoudingen van huurder en nieuwen eigenaar te bepalen5, of wel een bepaling, die ontruiming regelt van gehuurde zaken bij beëindiging der huur, wordt toegepast op de beëindiging van een arbeidsovereenpagina-5komst, waarbij de arbeider van zijn werkgever een “vrije woning” in gebruik had6. Weer rijst de vraag: wat is analogie eigenlijk en is zij geoorloofd? Zoo ja, waarom?

21

   Tetapi lebih dari itu. Sampai sekarang kita perkirakan, bahwa mencari peraturannya adalah soal penafsiran undang-undang. Tetapi ternyata, bahwa undang-undang dan juga penafsirannya—apabila setidak-tidaknya orang mengambil kata itu menurut arti yang ada dalam percakapan—tidak memberikan jawabannya. Maka orang lalu lari ke analogi. Suatu ketentuan undang-undang yang mengatur pengaruh penjualan suatu benda yang sedang disewakan, dipergunakan untuk menetapkan hubungan antara penyewa dan pemilik baru pada pengalihtanganan yang lain5, atau suatu ketentuan yang mengatur pengosongan benda-benda yang disewa dalam hal sewanya berakhir, diterapkan pada pengakhiran suatu perjanjian kerja, di mana si pekerja menggunakan “tempat tinggal bebas” dari pemberi kerja.6 Timbul pertanyaan lagi: Apakah analogi itu sebetulnya dan apakah diizinkan? Apabila diizinkan, mengapa?

22

   Stelt de analogie ons voor de vraag òf en, zoo ja, waaròm het geoorloofd is een regel uit te breiden tot een geval waarvoor hij niet geschreven is, de vraag kan ook worden gesteld of het niet geboden kan zijn in een bijzondere constellatie een regel niet toe te passen in een geval, dat hij naar zijn letter wel bestrijkt. Tegenover de analogie staat de rechtsverfijning: het vormen van nieuwe uitzonderingen op algemeen gehouden regels. Een voorbeeld weer uit de leer der onrechtmatige daad.

22

   Apabila analogi menghadapkan kita pada pertanyaan diizinkan atau tidak diizinkannya analogi, dan kalau diizinkan, mengapa diizinkan suatu peraturan diperluas sampai suatu peristiwa yang tidak diperuntukkan baginya, maka pertanyaan juga dapat dirumuskan: apakah tidak dapat diperintahkan dalam suatu keadaan khusus untuk tidak menerapkan suatu peraturan pada suatu peristiwa yang menurut bunyi kata-katanya mengatur peristiwa tersebut? Berhadapan dengan analogi adalah penghalusan hukum: dibentuknya pengecualian-pengecualian baru atas peraturan-peraturan yang dipandang umum. Suatu contoh lagi dari ajaran tentang perbuatan melawan hukum.

23

Stel dat blijkt dat degene, van wien vergoeding wordt gevraagd, zich inderdaad aan een handeling heeft schuldig gemaakt, die als onrechtmatig kan worden gequalificeerd, dat ook aan de overige vereischten van art. 1401 is voldaan, doch dat wordt geconstateerd, dat ook hij, die vergoeding eischt, zelf te kort is geschoten in de zorg om de schade te voorkomen en dit mede de ramp en dus de schade ten gevolge heeft gehad. De Spoorwegen zorgen onvoldoende voor de beveiliging van het goederenverkeer op een handelsterrein, doch de voerman, die dientengevolge door een trein werd overreden, had zijnerzijds beter kunnen uitkijken. Krijgt hij niettemin vergoeding? Zoo ja, volledige of gedeeltelijke? Gedeeltelijke, antwoordt de rechtspraak sinds een arrest van den H.R. van 4 Febr. 1916.7 Waarom?

23

Misalkan bahwa orang yang dimintai ganti kerugian itu terbukti memang bersalah melakukan perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai melawan hukum, bahwa juga dipenuhi syarat-syarat yang diharuskan oleh ps. 1365 B.W., akan tetapi dinyatakan bahwa orang yang minta ganti kerugian itu sendiri kurang berusaha untuk menghindari kerugian dan ini menyebabkan juga kecelakaan dan karenanya juga kerugian. Jawatan kereta api tidak cukup mengadakan pengamatan lalu-lintas barang-barang di suatu daerah perdagangan, akan tetapi si pengangkut, yang karenanya terlindas kereta api,pagina-7 seharusnya dari fihaknya lebih berhati-hati. Apakah bagaimanapun juga ia dapat ganti kerugian: Sebagian, jawab yurisprudensi sejak keputusan H.R. tanggal 4 Pebruari 19167 Mengapa?

24

Art. 1401 bevat over deze “eigen schuld” geen woord. Wel deed de H.R. in het aangehaalde arrest een zwakke poging om in het artikel het antwoord te vinden door onder elke onrechtmatige daad ook de daad van den benadeelde te begrijpen, die voor eigen veiligheid niet voldoende zorgt, pagina-7,pagina-7doch algemeen wordt aangenomen, dat deze uitleg niet tot het gewenschte doel leidt. Gebrek aan zorg voor eigen belang is niet on recht in den zin van art. 1401. De rechtspraak gebruikt deze methode van verfijning van regels voortdurend. Kunnen wij eenigszins gemotiveerd aangeven wanneer en waarom dat geoorloofd is?

24

Ps. 1365 tidak mengatakan apapun mengenai “kesalahan sendiri” itu. Memang H.R. dalam keputusan tersebut melakukan percobaan lemah untuk menemukan jawaban dalam pasal itu dengan jalan memasukkan dalam setiap perbuatan melawan hukum juga perbuatan dari orang yang dirugikan yang tidak cukup mengusahakan keamanannya sendiri, akan tetapi secara umum diterima bahwa penafsiran ini tidak mencapai tujuan yang dikehendaki. Kurang usaha untuk kepentingan sendiri bukanlah melawan hukum dalam arti ps. 1365 B.W. Yurisprudensi selalu mempergunakan metode penghalusan peraturan ini. Dapatlah kita dengan pertimbangan secukupnya menunjukkan kapan dan mengapa penghalusan ps. 1365 itu diizinkan?

25

   De vraag van de rechtsverfijning vormt een onderdeel van het probleem waarover de gemoederen in de juristenwereld zoo warm zijn geworden in de laatste decennia: mag de rechter ook buiten de wet om recht spreken? Het spreekt van zelf, dat ik op deze vraag thans nog niet inga. Ik merk enkel op, dat zij naar mijn meening niet met eenvoudig ja of neen kan worden beantwoord. Het vervolg van dit boek zal dit, hoop ik, duidelijk maken. Voorloopig is het mijn doel alleen te doen zien, dat van een aflezen van een regel uit de wet geen sprake kan zijn, dat eenvoudige waarneming van de rechtspraktijk van allen dag ons leert, dat door verfijning van algemeen geformuleerde regels nieuwe worden gevonden, dat hier geheel iets anders geschiedt dan het brengen van een geval onder een in de wet gereed liggenden regel.

25

   Persoalan penghalusan hukum merupakan bagian dari problema yang menyebabkan pertentangan hebat dikalangan sarjana hukum dalam dasawarsa-dasawarsa terakhir: bolehlah hakim mengadili juga di luar undang-undang? Dengan sendirinya saya tidak akan terjun ke dalam persoalan ini sekarang. Saya hanya mengingatkan, bahwa menurut hemat saya persoalan itu tidak dapat dijawab dengan sederhana ya atau tidak. Lanjutan dari buku ini saya harapkan akan menjelaskannya. Untuk sementara tujuan saya hanya untuk menunjukkan, bahwa tidak mungkin suatu peraturan dibaca dari undang-undang; bahwa pengamatan yang sederhana dari praktek pengadilan sehari-hari menunjukkan kepada kita bahwa dengan penghalusan peraturan-peraturan baru, bahwa disini terjadi sesuatu yang sama sekali lain dari pada penempatan suatu peristiwa di bawah suatu peraturan yang telah siap terdapat dalam undang-undang.

26

   Analogie en verfijning zijn niet de eenige methoden, die daarbij vermelding verdienen. We weten thans wel dat het geen “voorwendsel” is zooals art. 13 Wetpagina-6 A. B. meent, indien we zeggen, dat de wet duister is en onvolledig. Van het vele, dat hierbij in aanmerking komt, wil ik nog één ding noemen, omdat het van principieele beteekenis is. Het gaat hier niet om het uitbreiden of beperken van bepaalde regels, doch om een correctie, die iedere toepassing van regels begeleidt. Het is het verbod van misbruik van recht, een verbod in Duitschland en Zwitserland door den wetgever uitdrukkelijk uitgesproken, in Frankrijk door de rechtspraak algemeen aanvaard, dat thans bezig is zich, dank zij den Hoogen Raad, ook een plaats in onze rechtspraak te veroveren.8

26

   Analogi dan penghalusan hukum bukanlah satu-satunya metode ang pantas disebutkan dalam hal penemuan hukum. Kita sekarang tahu, bahwa bukanlah suatu “dalih” seperti yang terdapat dalam ps. 13 n. AB, apabila kita mengatakan bahwa undang-undang itu gelap dan tidak lengkap. Di antara sekian banyak persoalan yang dikemukakan di sini, saya ingin mengemukakan satu hal, karena mempunyai arti sangat prinsipiel. Disini bukannya berkisar pada perluasan atau pembatasan peraturan-peraturan tertentu, melainkan mengenai koreksi yang mendampingi setiap penerapan peraturan. Itu adalah larangan penyalahgunaan hak, suatu larangan yang di Jerman dan Swis diucapkan dengan tegas oleh pembentuk undang-undang, di Prancis diterima secara umum oleh yurisprudensi, yang sekarang karena jasapagina-8 H.R. sedang mendapatkan ,tempatnya dalam yurisprudensi kita.8

27

Om het klassieke voorbeeld der Franschen te noemen: iemand bouwt op zijn dak een loozen schoorsteen met geen ander doel dan het ontnemen van uitzicht aan zijn buurman. Zelf heeft hij daarbij geen enkel belang. Moet de buurman dat dulden? Nergens in de wet vindt hij een bepaling, die hem recht geeft verwijdering van het hinderlijk pagina-8,pagina-8object te verlangen. Toch geeft de rechtspraak hem gelijk. De bouwer heeft misbruik gemaakt van zijn recht van eigendom. Hij bleef binnen de perken der wet, niettemin kon het recht dat misbruik niet sanctioneeren.9

27

Untuk mengambil contoh klasik orang Prancis: Seseorang membangun cerobong palsu di atapnya, dengan tidak ada tujuan lain selain untuk menghalangi pemandangan bebas tetangga. Ia sendiri tidak mempunyai kepentingan. Apakah si tetangga harus membiarkannya? Di dalam undang-undang manapun tidak dapat diketemukan yang memberikan hak kepadanya untuk menghendaki dihilangkannya obyek yang mengganggu itu. Namun pengadilan membenarkan adanya hak itu. Si pembangun cerobong asap telah menyalahgunakan hak miliknya. Ia bergerak dalam batas-batas undang-undang; namun bagaimanapun hukum tidak dapat mengukuhkan penyalahgunaan hak itu.9

28

Men heeft wel gemeend hiermede binnen het kader van de wetstoepassing te blijven.10 Iedere wet moet in redelijkheid worden toegepast, zegt men. Het zij zoo, doch dan moet worden aangegeven hoè tusschen redelijke en onredelijke toe passing te scheiden en vooral, waaròm degene, die toepast, gerechtigd is zijn oordeel over wat redelijk en onredelijk is tot grondslag zijner beslissing te maken, Zooveel is zeker: in de wet zelve vindt hij de scheiding tusschen het een en het ander niet. Wàs zij er — van misbruik van recht zou geen sprake zijn.

28

Orang berpendapat bahwa dengan itu orang tetap ada dalam rangka penerapan undang-undang.10 Setiap undang-undang harus diterapkan menurut kelayakan, kata orang. Memang demikian, tetapi kalau begitu harus digariskan bagaimana membedakan antara penerapan yang layak dan penerapan yang tidak layak dan terlebih-lebih mengapa orang yang menerapkan berhak untuk membuat penilaiannya mengenai apa yang layak dan tidak layak menjadi dasar keputusannya? Yang pasti: didalam undang-undang sendiri tidak ia temukan perbedaan antara satu sama lain. Andaikata itu ada, maka mengenai penyalahgunaan hak tidak akan mungkin ada.

29

   Genoeg dunkt mij om te doen zien, dat rechtsvinding iets anders is dan enkel maar toepassing van gereedliggende regels op vastgestelde feiten. Het gebeurt — en het gebeurt dikwijls — dat de regel, hetzij door interpretatie, hetzij door analogie of verfijning, moet worden gevonden. Het gebeurt, dat de toepassing aan wat redelijkheid genoemd wordt moet worden getoetst. De vraag naar de methode van rechtsvinding heeft dus goeden zin.

29

   Cukuplah kiranya untuk memperlihatkan, bahwa penemuan hukum adalah sesuatu yang lain dari pada hanya penerapan peraturan-peraturan yang ada pada fakta-fakta yang telah ditetapkan. Kadang-kadang dan bahkan kerap kali terjadi, bahwa peraturannya harus diketemukan, baik dengan jalan interpretasi maupun dengan jalan analogi ataupun penghalusan hukum. Kadang-kadang penerapan pada apa yang disebut kelayakan itu harus dikaji. Jadi persoalan mengenai metode penemuan hukum ada gunanya.

30

   Doch wij kunnen de voorstelling: rechtsvinding door toepassing van in de wet liggende regels, nog van een andere zijde aantasten. Tot nu toe onderstelden wij, dat de rechtsvinding geschiedt door toepassing van regels op de feiten, wezen er slechts op, dat die regels soms door dengeen, die recht zoekt, moeten worden gevormd, dat hij ze niet steeds in de wet voor toepassing gereed vindt liggen. De vraag moet echter gesteld worden of rechtsvinding wel altijd toepassing van regels op feiten is, of het logische procédé van het syllogisme ons wel afdoende helpt. pagina-7

30

   Akan tetapi pandangan: penemuan hukum dengan jalan menerapkan peraturan-peraturan yang ada dalam undang-undang masih dapat kita serang dari segi lain. Sampai sekarang kita anggap sebagai benar, bahwa penemuan hukum terjadi dengan penerapan peraturan-peraturan pada faktanya hanya menunjukkan, bahwa peraturan-peraturan itu kadang-kadang harus dibentuk oleh orang yang mencari hukum, bahwa ia tidak selalu menemukannya adap dalam undang-undang untuk diterapkan. Maka pertanyaan haruslah: apakahpagina-9 penemuan hukum selalu penerapan peraturan-peraturan pada faktanya, apakah proses logisnya silogisme menolong kita secara tuntas?

31

§ 1.2 Rechtsvinding, rechtsschepping, rechtstoepassing.

   Van de rustige verzekerdheid van velen in de 19de eeuw, dat rechtsvinding is wetstoepassing, is niet zoo heel veel overgebleven. Men geeft toe, dat interpretatie noodzakelijk is, ook dat die pagina-9,pagina-9interpretatie op zijn minst genomen de vraag doet opwerpen, of niet door de uitlegging van den regel iets nieuws aan den regel wordt toegevoegd. En zelfs, dat de rechter niet altijd met interpretatie kan volstaan, maar uitbreidt en aanvult, zelf regels vormt.

31

§ 1.2 Penemuan hukum, penciptaan hukum, penerapan hukum.

   Dari sikap yakin yang terang dari kebanyakan orang dalam abad ke-19, bahwa penemuan hukum adalah penerapan undang-undang, tidak banyak sekali yang tertinggal. Orang membenarkan bahwa interpretasi itu perlu, juga bahwa interpretasi itu paling sedikit menimbulkan pertanyaan apakah karena interpretasi itu tidak ditambahkan sesuatu yang baru kepada peraturannya. Dan bahkan, bahwa hakim tidak dapat mencukupkan dengan interpretasi, melainkan memperluasnya dan melengkapinya, dan malahan membentuk peraturan-peraturan.

32

Er is een kentering gekomen, die in het bekende art. 1 van het Zwitsersche Wetboek van 1907 zijn klassieke formuleering verkreeg. “Das Gesetz findet — zoo staat er — auf allen Rechtsfragen Anwendung, für die es nach Wortlaut oder Auslegung eine Bestimmung enthält. Kann dem Gesetze keine Vorschrift entnommen werden, so soll der Richter nach Gewohnheitsrecht und, wo auch ein solches fehlt, nach der Regel entscheiden, die er als Gesetzgeber aufstellen würde. Er folgt dabei bewährter Lehre und Ueberlieferung.” De rechter moet uitleggen, analogie toepassen, het gewoonterecht te hulp roepen, ten slotte bij zwijgen der wet rechtspreken naar den regel, dien hij zou opstellen, indien hij wetgever was.

32

Terjadilah suatu masa pancaroba yang mendapat rumusan klasiknya dalam ps. 1 Kitab Undang-undang Swis tahun 1907 yang berbunyi: . “Das Gesetz findet — zo staat er — auf allen Rechtsfragen Anwendung, für die es nach Wortlaut oder Auslegung eine Bestimmung enthält. Kann dem Gesetze keine Vorschrift entnommen werden, so soll der Richter nach Gewohnheitsrecht und, wo auch ein solches fehlt, nach der Regel entscheiden, die er als Gesetzgeber aufstellen würde. Er folgt dabei bewährter Lehre und Ueberlieferung.” Hakim harus menafsirkan, menerapkan analogi, mencari pertolongan pada hukum kebiasaan dan alirannya bilamana undang-undang tidak mengatakan apa-apa, hakim harus mengadili menurut peraturan yang akan ia buat andaikata ia menjadi pembentuk undang-undang.

33

Wel zijn we hier ver van de gedachte, dat alleen de wet de toe te passen regel formuleert, doch daarmee hebben we nog niet de gedachte laten varen, dat rechtsvinding toepassing van algemeene regels is. Integendeel, dat was ook de voorstelling van Eugen Huber, den maker van het Zwitsersche Wetboek. Het is slechts een andere autoriteit, die dien regel opstelt.

33

Betul kita di sini jauh dari gagasan bahwa hanya undang-undanglah yang merumuskan peraturan yang harus diterapkan, akan tetapi dengan itu kita belum melepaskan gagasan bahwa penemuan hukum adalah penerapan dari peraturan-peraturan umum. Justru sebaliknya, itu adalah juga gambaran dari Eugen Huber, pembentuk kitab undang-undang Swis. Hanyalah kekuasaan lain yang menyusun peraturan itu.

34

   Wordt al getwijfeld aan het al omvattend karakter der wet, de gedachte, dat rechtsvinding toepassing van regels is, dat recht is regel, laat men niet los. Ook bij schrijvers, die de leer, dat alle recht in de wet is neergelegd, laten varen, kan men die gedachte terug vinden. Eén voorbeeld uit velen. Ik ontleen het aan Walter Burckhardt, die als Zwitser met art. 1 van zijn wetboek rekening moet houden en houdt.11 Rechtsvorming en rechtstoepassing staan in absolute, niet in relatieve tegenstelling, heet het bij hem. Rechtsvorming is waardeering, een afwegen van goed en kwaad, rechtstoepassing een hanteeren van logische figuren. Een ordening schept òf nieuw recht, dan is zij rechtsvorming òf zij doet dat niet, past het bestaande toe. Tertium non datur. Daarbij past de uitspraak, die even verder volgt: het concrete geval is al in het abstracte begrip, de beslissing in de norm besloten. In het begrip koop ligt al, dat deze handeling tusschen A. en B. koop is, in de norm, dat de kooper betalen moet, dat A. tot betaling verplicht is.pagina-10,pagina-10

34

   Apabila sudah diragukan adanya sifat mencakup segalanya dari undang-undang, namun gagasan bahwa penemuan hukum adalah penerapan peraturan-peraturan, bahwa hukum adalah peraturan, belum ditinggalkan orang. Juga pada penulis-penulis yang telah meninggalkan ajaran bahwa semua hukum terletak dalam undang-undang, dapat diketemukan kembali gagasan itu. Satu contoh di antara yang banyak. Saya ambil dari Walter Burckhardt, yang sebagai orang Swis harus mengindahkan dan memang mengindahkan ps. 1pagina-10 dari kitab undang-undang.11 Menurut dia pembentukan hukum dan penerapan hukum berlawanan secara mutlak, tidak secara relatif. Pembentukan hukum adalah penilaian, suatu penimbangan antara baik dan buruk; penerapan hukum merupakan penggunaan bentuk-bentuk yang logis. Suatu tatanan menciptakan hukum baru, maka itu adalah pembentukan hukum, atau mungkin tidak. menciptakan hukum baru, melainkan menerapkan peraturan yang ada. Tertium non datur (=kemungkinan ketiga tidak ada). Pada pandangan demikian itu cocoklah ungkapan yang berikut: kejadian konkrit (fakta) sudah tercakup dalam pengertian abstraknya, keputusannya tercakup dalam normanya. Dalam pengertian “beli” sudah tercantum bahwa perbuatan antara A dan B ini adalah pembelian, dalam norma bahwa pembeli harus membayar tercantum kewajiban A untuk membayar.

35

   Het is duidelijk, dat deze stelling van een petitio principii uit gaat. Indien het recht bestaat uit regels, indien aan de beslissing dus niet een zelfstandige beteekenis toekomt naast den regel, dan is de conclusie dwingend. Toepassing is toepassing, het is eigenlijk een tautologie. Doch het is juist de vraag òf dat het geval is. Ten slotte ligt ook achter deze stelling de gedachte, dat het recht en de wet identiek zijn. Burckhardt erkent wel, dat de wetstoepasser soms zelf regelspagina-8 mag vormen, doch hij mag dat krachtens opdracht van den wetgever en het is feitelijk een anomalie.

35

   Jelaslah bahwa dalil ini bertitik tolak dari suatu petitio principii. Bilamana hukum terdiri atas peraturan-peraturan, bilamana kepada keputusan tidak diberikan arti yang mandiri di samping peraturannya, maka kesimpulannya adalah memaksa. Penerapan adalah penerapan, ini sebenarnya suatu tautologi. Akan tetapi justru menjadi pertanyaan apakah memang demikian halnya. Akhirnya di belakang dalil ini juga terdapat gagasan bahwa hukum dan undang-undang itu identik. Burckhardt memang mengakui, bahwa penerap undang-undang kadang-kadang boleh membuat peraturan sendiri, akan tetapi ia boleh berbuat demikian itu atas dasar perintah dari pembentuk undang-undang dan sebenarnya adalah suatu anomali (penyimpangan).

36

   Tegenover deze stelling zetten wij twee bezwaren. Vooreerst beroepen wij ons op de wijze waarop in talrijke gevallen het recht gevonden wordt.
Wij nemen weder ons uitgangspunt in art. 1401 B. W. De H.R. heeft uitgemaakt, dat onrechtmatig de daad is van hem, die in strijd handelt met de goede zeden of die niet die zorg in acht neemt, die in het maatschappelijk verkeer betaamt ten aanzien van eens anders persoon en goed. Wat doet nu de rechter, die dezen regel toepast? Hij stelt de feiten vast, maakt uit, dat de gedraging in de dagvaarding b.v. in strijd is met de goede zeden en veroordeelt tot schadevergoeding. Dat schijnt volkomen in overeenstemming met het gewone schema.

36

   Terhadap dalil ini kita kemukakan dua keberatan. Pertama-tama kita mendasarkan otoritas kita pada caranya dalam banyak hal atau peristiwa dapat diketemukan hukumnya.
Kita ambil lagi titik tolak kita dalam ps. 1365 B.W. H.R. memutuskan, bahwa melawan hukum adalah perbuatan orang yang berbuat dengan bertentangan dengan tata susila, atau yang tidak mengindahkan usaha yang selayaknya berlaku dalam pergaulan kemasyarakatan terhadap diri atau barang orang lain. Apakah yang sekarang dilakukan oleh hakim yang menerapkan peraturan ini? Ia menetapkan faktanya, memutuskan bahwa perbuatan dalam gugatan misalnya bertentangan dengan tata susila dan menghukum untuk membayar ganti kerugian. Ini nampaknya seperti sesuai benar dengan skema biasa.

37

Toch doet deze rechter nog iets meer dan degene, die zulk een veroordeeling op grond van strijd met de wet uitspreekt. De laatste vraagt zich al of de feiten, die bewezen zijn, de daad uit maken, die de wet wraakt, dat is het zuiver intellectueele werk waarop Burckhardt doelt; de eerste moet zich nog de vraag voor leggen of het bewezene inderdaad met de goede zeden in strijd is, hij moet daarvoor die daad waardeeren: door logische conclusie alleen wordt dit resultaat niet gevonden. Dit geldt overal waar de wetgever een uitdrukking gebruikt, waarbij hij aan den rechter overlaat den inhoud van den regel nader aan te geven: strijd met de goede zeden, met de zorgvuldigheid die in het maatschappelijk verkeer betaamt, met de goede trouw, beslissing naar billijkheid, het vaststellen van schuld bij onrechtmatige daad en wanprestatie, van buitensporigheden bij scheiding van tafel en bed, enz. Maar, werpt men wellicht tegen, dit mag een complicatie zijn, aan het karakter der rechtsvaststelling doet het niet af, het verschil is slechts, dat de rechter vóór hij tot toepassing komt tusschen den wetsregel, dien hij hanteert, en zijn conclusie nog een anderen regel inschuift.pagina-11,pagina-11

37

Namun sesungguhnya hakim ini melakukan sesuatu yang lebih daripada yang dilakukan oleh orang yang mengucapkan keputusan seperti itu atas dasar bertentangan dengan undang-undang. Hakim yang bertanya kepada dirinya sendiri apakah peristiwa-peristiwa yang terbukti itu merupakanpagina-11 perbuatan yang dituntut oleh undang-undang, itu adalah pekerjaan intelektual mumi yang dimaksudkan oleh Burckhardt; hakim yang pertama masih harus bertanya kepada dirinya sendiri apakah yang sudah terbukti itu memang bertentangan dengan tata susila; untuk itu ia harus menilai perbuatan itu: dengan kesimpulan logis saja hasil ini tidak diperoleh. Ini berlaku di mana-mana, dimana pembentuk undang-undang mempergunakan suatu ungkapan (istilah) yang dengan ungkapan itu ia menyerahkan kepada hakim untuk menetapkan lebih lanjut isi dari peraturannya: bertentangan dengan tata susila, dengan sikap hati-hati yang selayaknya berlaku dalam masyarakat, dengan itikat baik, keputusan menurut kelayakan, penetapan kesalahan pada perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, penetapan tentang perbuatan kelewat batas pada hidup terpisah (perceraian meja dan ranjang), dan sebagainya. Akan tetapi orang barangkali menangkisnya dengan mengatakan: ini mungkin suatu komplikasi, tetapi tidak mengurangi sifat dari penetapan hukum; perbedaannya hanyalah bahwa hakim sebelum ia menerapkan ia masih menyisipkan suatu peraturan lain antara peraturan undang-undang yang ia pergunakan dan kesimpulannya.

38

Dus zoo: wie in strijd met de goede zeden een ander schade toebrengt, moet deze vergoeden; het omkoopen van een bediende van een concurrent om bedrijfsgeheimen te verklappen is in strijd met de goede zeden. A. heeft zich aan deze handeling schuldig gemaakt tegenover B., dus A. moet aan B. schadevergoeding betalen. De tegenwerping schijnt juist, toch gaat zij langs mijn betoog been. Het kàn zijn, dat de rechter inderdaad de beslissing vindt door het geval onder een regel te brengen, dien hij aan het een of andere gezag ontleent of zelf opstelt, doch het kan ook—en het zal zelfs dikwijls— dat hij ten slotte iets anders doet. Niet een regel houdt hij zich voor oogen, alleen het geval. De regels, die de rechter gebruikt, zijn hulpmiddelen, zij zijn niet beslissend. Het geval kan zoo liggen, dat ondanks den regel het tegendeel wordt aangenomen van wat de regel zou doen verwachten.

38

Jadi begini: barang siapa yang dengan bertentangan dengan tata susila menyebabkan kerugian pada orang lain, harus menggantinya; penyuapan seorang pekerja dari seorang konkuren untuk mendapatkan rahasia perusahaan adalah bertentangan dengan tata susila; A bersalah melakukan perbuatan ini terhadap B, jadi A harus mengganti kerugian kepada B. Tangkisan ini nampaknya tepat, tetapi itu tidak sesuai dengan uraian saya. Mungkin saja bahwa hakim memang menemukan keputusannya dengan jalan menempatkan peristiwanya pada suatu peraturan yang ia peroleh dari satu atau lain kekuasaan alau yang ia bentuk sendiri, tetapi dapat juga—dan bahkan kerapkali demikian—bahwa ia akhirnya melakukan sesuatu hal lain. Bukannya suatu peraturan yang ia perhatikan, melainkan hanya peristiwanya. Peraturan-peraturan yang dipergunakan oleh hakim adalah sarana (alat); peraturan-peraturan itu tidak menentukan. Peristiwanya dapat sedemikian rupa, bahwa meskipun ada peraturan itu namun dianggap kebalikannya dari apa yang akan diharapkan oleh peraturan itu.

39

Denk aan een ongeval op den weg. Een motorrijder en een auto hebben gebotst; zij geven elkaar wederkeerig de schuld. Gij hebt dezen regel niet gevolgd, werpt de een den ander tegen. Het kan zijn, antwoordt deze, doch ik kon en mocht dien regel niet meer volgen, omdat gij mij door Uw rijden dwong te handelen als ik deed. Zoo kan men doorgaan. Nu kan men wel zeggen, dat dit betoog te herleiden is tot een beroep op regel en uitzondering, op uitzondering op de uitzondering en zoo tot in het oneindige. De waarheid is, dat de rechter hier ten pagina-9slotte de schuld vindt door de waardeering van het geval in zijn geheel. Jus in causa positum. In de feiten zelf ligt het recht. Eerst veel later kunnen we uiteenzetten, welke beteekenis aan deze spreuk is te hechten. We zullen dan zien in hoeverre de algemeene geldigheid, die iedere beslissing in rechten onderstelt, ook hier tot haar recht kan komen. Voor het oogenblik is het er ons alleen om te doen om aan te toonen, dat het recht hier niet gevonden wordt door afleiding van een regel, ook niet van een zelf opgestelden. Als men hier van een regel wil spreken, dan gaat deze regel nòch in tijd aan de werkzaamheid van den rechter, nòch logisch aan de beslissing vooraf. Eerst mèt de beslissing is de regel gegeven. Aan de beslissing komt zelfstandige beteekenis toe.

39

Ingatlah pada suatu kecelakaan di jalan. Seorang pengendara sepeda motor bertabrakan dengan mobil; mereka saling menyalahkan satu sama lain. Kamu tidak mengikuti peraturan ini, demikianlah dilontarkan oleh yang seorang kepada yang lain. Mungkin, jawab yang lain, tetapi saya tidak dapat dan tidak boleh mengikuti peraturan itu lagi, karena kamu dengan caramu mengendarai kendaraanmu memaksa saya berbuat seperti yang sudah saya lakukan ini. Demikianlah seterusnya. Sekarang orang memang dapat mengatakan bahwa pernyataan ini dapat dikembalikan kepada peraturan dan pengecualian danpagina-12 kepada pengecualian atas pengecualian dan demikian seterusnya sampai tidak terbatas. Kenyataannya adalah bahwa hakim di sini akhirnya menemukan kesalahan itu dengan menilai fakta itu sebagai keseluruhan. Jus in cause positum. Di dalam faktanya sendiri terletak hukumnya. Baru jauh kemudian kita dapat menjelaskan, arti apakah yang terkandung dalam ungkapan ini. Kita akan melihat sampai seberapa jauhkah berlakunya secara umum yang diperkirakan dari setiap keputusan pengadilan juga di sini dapat berlaku. Pada saat ini bagi kita yang penting adalah untuk menunjukkan, bahwa hukum di sini tidak diketemukan dengan jalan menyimpulkan dari suatu peraturan, juga tidak menyimpulkan dari peraturan yang dibuat sendiri. Kalau di sini dikatakan ada peraturan, maka peraturan ini baik dari sudut waktu tidak mendahului kegiatan hakim maupun secara logis tidak mendahului keputusan. Barulah dengan keputusan diberikan peraturannya. Kepada keputusan diberikan arti yang mandiri.

40

   Wie de proef op de som wil nemen en dit goed wil inzien, lette eens op de behandeling van een vraag als die ik op het oog had in de cassatieprocedure. De cassatie onderstelt, zei ik boven, scherpe scheiding van feit en recht; met de feiten laat de H.R. zich niet in. pagina-12,pagina-12Is nu de vraag: handelt de gedaagde in strijd met de goede zeden, had hij schuld? was er overmacht? een feitelijke of een rechtsvraag. De H.R. wankelt. Nu eens laat hij de beslissing over dergelijke punten aan den lageren rechter, worden zij “feitelijk” geheeten, dan weer trekt hij ze aan zich; in den laatsten tijd bestaat een neiging tot het tweede standpunt.
Men kan thans niet meer zeggen dat de Hoge Raad ten aanzien juist van deze vraag op het ene of op het andere standpunt staat. Vgl. VEEGENS, Cassatie, 2e dr. 1971, no 104 en 101; hij concludeert dat de eenvoud van de feitelijke situatie, waardoor deze zich geregeld kan voordoen, de beslissing in cassatie toetsbaar maakt.
Nu kan men van meening zijn, dat deze onzekerheid voortvloeit uit het feit, dat de wet wel in algemeene termen zegt, dat de rechter met zulk een strijd met goede zeden of zorgvuldigheid rekening moet houden, niet wanneer dit het geval is.

40

   Siapa ingin mengkajinya dan ingin menyadarinya, perhatikanlah penyelesaian persoalan seperti yang saya perhatikan pada prosedur kasasi. Seperti saya katakan di atas, kasasi mengadakan pemisahan tajam antara fakta dan hukum; H.R. tidak mempertimbangkan faktanya. Apakah persoalan: Apakah tergugat berbuat dengan melawan tata susila, apakah ia bersalah, apakah ada keadaan memaksa (overmacht), itu suatu persoalan fakta ataukah persoalan hukum? H.R. goyah. Kadang-kadang keputusan mengenai butir-butir sedemikian itu ia serahkan kepada pengadilan rendahan dan dinamakan “persoalan fakta” dan kadang-kadang ia ambil sendiri, di waktu akhir-akhir ini ada kecenderungan H.R. mengambil sikap yang kedua itu. Sekarang orang dapat menganggap bahwa ketidakpastian itu disebabkan karena kenyataan bahwa undang-undang dalam istilah-istilah umum mengatakan bahwa hakim harus memperhitungkan adanya pertentangan dengan tata susila atau sikap hati-hati, tetapi tidak mengatakan kapan ada pertentangan dengan tata susila atau sikap hati-hati.

41

Het zouden dan wel rechtsregels zijn, niet wettelijke en dit moet in ons cassatie systeem moeilijkheid geven (zie § 1).12Al mag ook dit waar zijn, het raakt de kern niet. Dat blijkt, indien de rechter niet een regel formuleert, niet in het algemeen zegt: een handeling als deze is in strijd met de goede zeden, maar verklaart, dat in de gegeven omstandigheden de handeling ongeoorloofd is, dan neemt hij de waardeering van het feitelijke in de beslissing: er is geen andere regel dan die van het feitencomplex in zijn geheel. Dan staat de H.R. machteloos, ook al trekt hij de toepassing van niet wettelijke regels, indien zij in een rechtsbegrip als onrechtmatigheid worden samengevat, aan zich. Casseert hij dan nog, dan stelt hij eigen waardeering, eigen rechtsvinding buiten de wet om in plaats van die van den rechter. Tot heil van ons rechtsleven waarschijnlijk — maar zeker in afwijking van het cassatiestelsel van onze wetgeving.

41

Itu memang peraturan-peraturan hukum, bukan peraturan perundang-undangan dan inilah tentunya yang menimbulkan kesulitan pada sistem kasasi kita. (lihat 1). Meskipun mungkin juga ini benar, tetapi tidak menyinggung intinya. Ini terbukti, bilamana hakim tidak merumuskan peraturan, tidak mengatakan pada umumnya: suatu perbuatan yang seperti ini bertentangan dengan tata susila, melainkan menjelaskan bahwa dalam keadaan yang bersangkutan perbuatan itu tidak diizinkan, maka dengan demikian ia memasukkan penilaian dari faktanya ke dalam keputusannya: tidak ada peraturan lain dari pada peraturan dari kompleks fakta sebagai keseluruhan. Maka H.R. tidak berdaya, juga meskipun ia menarik penerapan peraturan-peraturan yang bukan peraturan perundang-undangan ke dalam kompetensinyapagina-13 bilamana itu dicakupkan dalam suatu pengertian hukum sebagai melawan hukum. Apabila H.R. masih mengkasasinya, maka ia menempatkan penilaiannya sendiri, penemuan hukumnya sendiri di luar undang-undang yang seharusnya merupakan penemuan hukum dari hakim. Mungkin ini akan baik bagi kehidupan hukum kita, tetapi jelas menyimpang dari sistem kasasi dalam perundang-undangan kita.

42

   Dus: de beslissing is in vele gevallen niet als conclusie uit een regel — van wien dan ook afkomstig — gevonden. Is dat zoo, dan heeft zij dus tegenover den pagina-10regel een eigen waarde, dan kan het recht niet als complex van regels worden omschreven. Dit komt nog duidelijker uit, indien die beslissing steunt op het door betrokkene zelf gevormde recht, op contract of testament. Ook daar is dezelfde toelichting uit de cassatieprocedure mogelijk — wij moeten dit echter nog tot later bewaren. Thans moet op een tweede bezwaar tegen de voorstelling: rechtsvinding is toepassing van regels, de aandacht worden gevestigd.

42

Jadi: dalam banyak peristiwa keputusan tidak diketemukan sebagai kesimpulan dari suatu peraturan dari siapapun asalnya. Apabila demikian, maka keputusan itu terhadap peraturan mempunyai harga/nilai sendiri, sehingga hukum tidak dapat dirumuskan sebagai rangkaian peraturan. Ini akan menjadi jelas, bilamana keputusannya bersandar pada hukum yang dibentuk oleh yang bersangkutan sendiri, pada kontrak atau surat wasiat. Juga disitu dimungkinkan penjelasan yang sama dari prosedur kasasi, akan tetapi ini harus kita simpan untuk kemudian. Sekarang harus kita curahkan perhatian kita pada keberatan kedua terhadap gambaran: penemuan hukum sebagai penerapan peraturan-peraturan.

43

   Toepassing van regels, van welken regel? Het antwoord schijnt weer heel eenvoudig: van den regel voor de verhouding geschreven. Een koopovereenkomst wordt door de bepalingen van koop, een verzoek tot echtscheiding door die over de ontbinding van het huwelijk beheerscht. Doch als nu de feiten zoo zijn, dat meerdere pagina-13,pagina-13regels toepassing kunnen krijgen, hoe kom ik dan tot een keus? Er is een auto verkocht, zij vertoont gebreken bij den aankoop niet verwacht. Kan de kooper ontbinding vragen wegens wanprestatie volgens art. 1302 B. W. of vernietiging op grond van verborgen gebreken (art. 1543 B. W.) of wegens dwaling (art. 1358)? Mag hij kiezen, of is één der regels de eenige toepasselijke?

43

   Penerapan peraturan-peraturan, peraturan-peraturan yang manakah itu? Jawabnya nampaknya sederhana lagi: peraturan yang ditulis untuk perhubungan itu. Suatu perjanjian jual-beli dikuasai oleh ketentuan-ketentuan tentang jaul-beli, permohonan perceraian dikuasai oleh peraturan-peraturan tentang pemutusan perkawinan. Akan tetapi bilamana faktanya sedemikian rupa, sehingga dapat diterapkan bermacam-macam peraturan, yang manakah yang harus saya pilih? Ada sebuah mobil dijual yang mempunyai cacat-cacat yang tidak diduga adanya pada waktu pembelian itu dilakukan. Apakah pembeli dapat minta pemutusan perjanjian berdasarkan wanprestasi menurut ps. 1266 B.W. atau pembatalan atas dasar cacat tersembunyi (ps. 1507 B.W.) atau atas dasar kesesatan (ps. 1322 B.W.)? Apakah dia boleh memilih, ataukah salah satu dari peraturan-peraturan itu satu-satunya yang dapat diterapkan?

44

Of wel, de feiten vertoonen complicaties in de wet niet voorzien. Een directeur van een naamlooze vennootschap teekent een papier in blanco, een bediende van de vennootschap schrijft boven de handteekening een opdracht aan haar bankier om een zekere geldsom uit te keeren; de bediende krijgt daarop het geld. Kan de bank dat van de vennootschap terugvorderen? Wordt deze vraag beheerscht door de regels van de overeenkomst in het algemeen, door die van vertegenwoordiging of van overmacht of van aansprakelijkheid voor onrechtmatige daad van ondergeschikten? Op al deze is in soortgelijke gevallen beroep gedaan. Hoe vinden we de beslissing, hoe te kiezen of moeten we de wetsvoorschriften wellicht combineeren? Als men bedenkt dat dit geval nog een vereenvoudiging is van een, dat onlangs de rechterlijke macht bezighield, dan ziet men wel, dat het brengen onder den juisten regel niet zoo’n heel eenvoudig werk is.

44

Atau faktanya menunjukkan komplikasi-komplikasi yang tidak diatur dalam undang-undang. Misalnya: seorang direktur P.T. menulis tanda tangannya pada secarik kertas kosong, seorang pelayan P.T. itu menulis di atas tanda tangan itu suatu perintah kepada bankirnya untuk membayarkan sejumlah uang; pelayan menerima uang itu. Dapatkah bank menuntutnya kembali kepada P.T.? Apakah persoalan ini dikuasai oleh peraturan-peraturan perjanjian pada umumnya, oleh peraturan-peraturan perwakilan atau peraturan-peraturan kcadaan memaksa (overmacht) ataukah peraturan-peraturan perbuatan melawan hukum dari orang-orang bawahan? Dalam perkara-perkara sejenis penyelesaiannya dicari atas dasar semua peraturan-peraturan itu. Bagaimanakah kita menemukan keputusannya, bagaimana memilihnya, ataukah kita harus pagina-14mengkombinasikan peraturan-peraturan undang-undang itu? Apabila orang mengingat bahwa peristiwa ini adalah penyederhanaan dari suatu peristiwa yang baru-baru ini menyibukkan kekuasaan kehakiman, maka orang sadar, bahwa penempatan di bawah suatu peraturan yang tepat bukanlah pekerjaan yang sederhana sekali.

45

   Hoe behoort het te geschieden, Burckhardt, dien ik hierboven citeerde, antwoordt: door “gefühlmassige, divinatorische Ahnung”.13Het antwoord is merkwaardig; immers het werpt de stelling, dat rechtsvinding tot het logische werk van het subsumeeren van de feiten onder den regel beperkt is, omver. Iets anders dan regel en feiten bepaalt dan de beslissing. Ik laat voorloopig de juistheid van Burckhardt’s antwoord volkomen in het midden, doch als de intuïtie moet aangeven, welke regel moet worden toegepast, dan is rechtsvinding niet alleen logische werkzaamheid. En als we toch een middel bezitten — wat ook Burckhardt onderstelt — om de beslissing te toetsen, haar als al dan niet juist te aanvaarden of te verwerpen, dan moet dat in iets anders bestaan dan een contrôle van het syllogisme, dat wij volgens den schrijver slechts voor het toepassen hebben om het recht te vinden.

45

   Bagaimana seharusnya terjadi, Burckhardt yang saya kutip di atas ini menjawab dengan: “gefühlmassige, divinatorische Ahnung”.12 Jawabnya aneh; sebab meruntuhkan dalil bahwa penemuan hukum terbatas pada pekerjaan logis subsumsi faktanya kepada peraturannya. Kalau begitu sesuatu hal lain dari pada fakta dan peraturanlah yang menentukan keputusannya. Untuk sementara saya tidak mempersoalkan ketepatan jawaban Burckhardt, akan tetapi apabila intuisi harus menunjukkan peraturan yang mana yang harus diterapkan, maka penemuan hukum tidak hanya kegiatan logis saja. Dan apabila kita punya sarana—yang juga diakui adanya oleh Burckhardtuntuk mengkaji keputusannya sebagai menerimanya atau menolaknya karena tepat atau tidak tepat, maka sarana pengkaji itu harus terdapat dalam sesuatu yang lain dari pada pengkajian dengan silogisme, yang menurut penulisnya tinggal kita terapkan saja untuk menemukan hukumnya.

46

En weer zien we, dat aan de beslissing, omdat ze mede aan dit element in de rechtsvinding haar ontstaan te danken heeft, tegenover den regel zelfstandige pagina-14,pagina-14beteekenis toekomt. In de beslissing zit mede die intuïtief gedane keus. En dan is het niet waar, dat in den regel al de beslissing van pagina-11het geval ligt opgesloten. Doch dan is het ook niet waar, dat het recht bestaat uit regels, dan vormen de beslissingen van de met rechtspraak belaste autoriteit een eigen deel van het complex, dat men recht noemt.

46

Dan kembali kita lihat, bahwa kepada keputusan, karena keputusan itu adanya juga karena jasa unsur dalam penemuan hukum ini terhadap peraturan harus diberikan arti yang mandiri. Di dalam keputusan juga terdapat pemilihan yang dilakukan secara intuitif itu. Dengan demikian tidaklah betul, bahwa di dalam peraturan sudah terletak keputusan atas. faktanya. Tetapi lalu juga tidak benar, bahwa hukum terdiri atas peraturan-peraturan, maka kalau demikian keputusan-keputusan dari kekuasaan yang dibebani dengan kewenangan untuk mengadili merupakan bagian tersendiri dari kompleks yang disebut orang hukum.

47

   Een instituut van ons rechtsleven, gelijk van dat van andere volken van thans en van vroeger, bevestigt deze uit den aard van wetgeving en rechtspraak afgeleide conclusie. Het is dat van de kracht van gewijsde (art. 1954 B. W.): tusschen partijen bindt de uitspraak. De rechter mag in een later proces haar niet ter zijde stellen. Zij beheerscht de rechtsverhouding, ook al mag later blijken, dat zij onjuist is geweest. Denken wij thans alleen aan rechtsvinding door wetstoepassing: heeft de rechter eenmaal uitgemaakt, dat de wet in een bepaald geval zus of zoo moet worden toegepast, dan is dat tusschen partijen recht. Ook al blijkt de toepassing onjuist, aan verdere uitspraken moet zij, en niet de juiste conclusie, niet de regel ten grondslag worden gelegd. Dit is alleen te begrijpen, indien de zelfstandigheid van de beslissing tegenover den regel wordt erkend.

47

   Suatu lembaga dari kehidupan hukum kita, seperti halnya dengan lembaga kehidupan hukum bangsa-bangsa yang lain dari masa sekarang maupun zaman dulu membuktikan benarnya kesimpulan yang ditarik dari sifat perundang-undangan dan peradilan ini. Yaitu lembaga kekuatan pasti (ps. 1917 B.W.): keputusan mengikat fihak-fihak. Dalam proses kemudian hakim tidak boleh mengesampingkan keputusan yang sudah berkekuatan pasti itu. Keputusan itu menguasai hubungan hukumnya, juga meskipun kemudian mungkin terbukti, bahwa keputusan itu tidak tepat. Kalau kita sekarang hanya mengingat penemuan hukum oleh penerapan undang-undang: bilamana sekali hakim memutuskan, bahwa dalam suatu peristiwa undang-undang harus diterapkan begini atau begitu, maka hal itu adalah hukum bagi fihak-fihak.pagina-15 Juga apabila terbukti penerapannya tidak tepat, maka hal itu dan bukan kesimpulan yang tepat, bukan peraturannya yang harus dipakai sebagai dasar keputusan-keputusan selanjutnya. Ini hanya dapat dimengerti, bilamana kemandirian dari keputusan terhadap peraturan diakui.

48

De verhouding is te vergelijken met die van wet en grondwet. Een wet, wier inhoud strijdt met de grondwet, bindt, naar men althans ten onzent op grond van art. 122 Gr.14 aanneemt, omdat niet de rechter of wie ook, maar alleen de wetgevende macht de vraag, of die strijd bestaat, mag beslissen. In zooverre is hier een zekere gradatie van de macht, die rechtsvoorschriften in het leven roept.15 Evenals aan de wet tegenover de grondwet komt aan de rechterlijke uitspraak tegenover de wet een eigen normstellend karakter toe.

48

Hubungan itu dapat dibandingkan dengan hubungan undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang dasar itu mengikat, menurut pendapat orang atas dasar ps. 122 Grondwet, karena bukan hakim atau siapapun, melainkan hanya kekuasaan legislatif boleh memutuskan apakah persoalan adanya pertentangan itu ada. Sejauh ini di sini adalah suatu tingkatan (gradasi) kekuasaan yang melahirkan peraturan-peraturan hukum.13 Seperti halnya undang-undang berhadapan dengan undang-undang dasar mempunyai sifat untuk menetapkan normanya, maka keputusan hakim berhadapan dengan undang-undang mempunyai sifat menetapkan norma (normstellend) sendiri.

49

   Men heeft hier wel tegen aangevoerd, dat toch overal bij ieder bevel, dat op toepassing van regels steunt, gehoorzaamheid kan worden verlangd, omdat het anders geen zin zou hebben aan eenige autoriteit de toepassing der wet in handen te geven. Met de voor stelling, dat rechtsvinding toepassing is, zou geen strijd bestaan, omdat ieder, wien opdracht tot toepassing is gegeven, pagina-15,pagina-15gehoorzaamheid mag eischen. De tegenwerping faalt. Het verschil is, dat dan wel voorloopige, maar niet definitieve onderwerping wordt gevraagd, dus, wil men aan de beslissing al kracht toekennen, deze toch altijd weder aan den regel kan worden getoetst. Het vonnis in kort geding van den President der Rechtbank geeft van zulk een bevel een voorbeeld. Het bindt, d.w.z. het moet worden uitgevoerd. Doch in het hoofdproces bindt het niet, d.w.z. het heeft geen kracht van gewijsde; over de rechtsvraag mag de rechter anders oordeelen.

49

   Terhadap hal ini orang menentangnya (menangkis) dengan mengatakan, bahwa di mana-mana pada setiap perintah yang bersandar pada penerapan peraturan-peraturan, dapat dikehendaki pematuhannya, karena kalau tidak demikian akan tidak ada artinya menyerahkan penerapan undang-undang kepada suatu kekuasaan. Tidak akan ada pertentangan dengan anggapan bahwa penemuan hukum adalah penerapan peraturan, sebab setiap orang yang diberi perintah untuk menerapkan boleh mengharuskan pematuhannya. Tangkisan itu gagal. Perbedaannya adalah, bahwa memang diminta penundukan sementara, tetapi bukan penundukan definitif, jadi apabila orang sudah akan memberikan kekuatan kepada keputusan, keputusan ini selalu dapat dikaji lagi terhadap peraturannya. Keputusan dalam acara kilat (kort geding) dari ketua pengadilan memberikan contoh perintah semacam itu. Keputusan itu mengikat, dalam arti harus dilaksanakan. Tetapi dalam proses utamanya keputusan dalam acara kilat itu tidak mengikat, dalam arti tidak mempunyai kekuatan pasti; mengenai persoalan hukumnya hakim boleh menilai lain.

50

Bij het gewijsde is de contrôle, de gebondenheid, definitief. En toepassing, waarvan niet kan worden gecontroleerd of zij toe passing is van den regel, is meer dan toepassing. Nog versterkt wordt deze zelfstandigheid door de taak van den rechter om eigen bevoegdheid te beoordeelen. Niet alleen binden onjuiste, d.w.z. niet aan den regel beantwoordende, vonnissen, maar zelfs vonnissen van een rechter, die tot déze beslissing niet bevoegd was. De rechter ontleent zijn macht aan de wet, doch als hij in een geval, waarin de wet hem niet de macht tot beslissen geeft, vonnis velt, is ook dat vonpagina-12nis recht tusschen partijen. Hoe dit te begrijpen indien het recht niets is dan een complex van regels?

50

Pada kekuatan pasti maka pengawasannya, keterikatannya, adalah definitif. Suatu penerapan yang tidak dapat diawasi apakah itu penerapan dari peraturannya, adalah lebih dari penerapan. Kemandirian ini lebih .diperkuat lagi oleh tugas hakim untuk menilai kewenangannya sendiri. Tidak hanya keputusan yang tidak tepat mengikat (artinya keputusan yang tidak sesuaipagina-16 dengan peraturannya), tetapi bahkan juga keputusan dari seorang hakim yang tidak wenang menjatuhkan keputusan ini mengikat. Hakim mendapat kewenangannya dari undang-undang, akan tetapi apabila dalam suatu kasus yang undang-undangnya tidak memberikan kekuasaan untuk memutusnya hakim memutus juga, maka keputusan itu juga hukum bagi fihak-fihak. Bagaimana ini dapat dimengerti jika hukum itu tidak lain daripada rangkaian peraturan?

51

   De concrete rechtsverhouding, mogen we concludeeren, hangt niet alleen van regels af, ook van beslissingen. En die beslissingen worden op haar beurt niet alleen door subsumptie onder regels gevonden. Voor het vaststellen van het concrete recht tusschen partijen is niet rechtstoepassing het juiste woord, ook niet rechtsvorming of schepping, doch het oude woord rechtsvinding. Het recht is er, doch het moet worden gevonden, in de vondst zit het nieuwe. Slechts wie recht en regels identificeert, staat voor de keus: òf schepping òf toepassing. Zijn er andere factoren, dan valt het dilemma. Ik meen te hebben aangetoond, dat die er zijn.

51

   Kita boleh menyimpulkan, bahwa hubungan hukum yang konkrit tidak hanya tergantung dari peraturan-peraturan, melainkan juga dari keputusannya. Dan keputusan-keputusan itu pada gilirannya diketemukan tidak hanya karena subsumsi pada peraturan-peraturannya. Untuk menetapkan hukum yang konkrit antara fihak-fihak, penerapan hukum bukanlah kata yang tepat, juga bukan pembentukan hukum atau penciptaan hukum, melainkan kata lama “penemuan hukum”. Hukum itu ada, akan tetapi harus diketemukan, dalam apa yang diketemukan itulah terletak yang baru. Hanya orang yang mengidentikkan hukum dengan peraturan-peraturan, harus memilih: atau penciptaan atau penerapan. Apabila ada faktor-faktor yang lain, maka dilema itu hapus. Saya kira saya sudah menunjukkan bahwa faktor-faktor yang lain itu ada.

52

§ 1.3 De aard van den rechtsregel. Het bevel.

   Wij zouden hetgeen wij in de vorige paragraaf hebben betoogd ook wat geleerder aldus kunnen formuleeren: het recht geeft niet een hypothetisch oordeel. Men heeft wel gemeend met dezen term de logische bepaling van het recht aan te duiden en bedoelt dan daarmee uit te drukken, dat het recht een oordeel uitspreekt, dat pagina-16,pagina-16onder bepaalde voorwaarden geldt.16 Als A. een doodslag heeft begaan, wordt hij gestraft, moet hij schadevergoeding betalen, enz. Deze bepaling is reeds hierom onjuist, omdat in het hypothetisch oordeel een uitspraak wordt gegeven omtrent hetgeen geschiedt, indien aan bepaalde voorwaarden is voldaan; in het recht gaat het echter niet om hetgeen gebeurt, maar om hetgeen behoort te ge beuren. Wij kunnen in de wet niet lezen, dat wie doodslaat werkelijk gestraft wordt, maar dat wie doodslaat behoort te worden gestraft. De voorwaarde betreft het zijn, de conclusie het moeten. De scherp logische gebondenheid, die aan het hypothetisch oordeel eigen is: als A. is, is ook B., ontbreekt hier. Er zit een sprong tusschen beide.

52

§ 1.3 Sifat peraturan hukum. Perintah.

   Apa yang kita uraikan dalam paragraf sebelumnya juga dapat kita rumuskan agak ilmiah sebagai berikut: hukum tidak memberikan penilaian hipotetis. Orang beranggapan bahwa istilah ini menunjukkan ketentuan yang logis dari hukum dan dengan itu bermaksud menegaskan, bahwa hukum itu mengucapkan suatu penilaian yang berlaku dengan syarat-syarat tertentu.14 Apabila A menyebabkan matinya orang, maka ia dipidana, harus membayar ganti kerugian, dan sebagainya. Ketentuan ini karena itu tidak tepat, karena dalam penilaian hipotetis diberikan keputusan mengenai apa yang terjadi, apabila dipenuhi syarat-syarat tertentu; akan tetapi dalam hukum yang penting tidak mengenai apa yang terjadi, melainkan apa yang seharusnya terjadi. Kita tidak dapat membaca dalam undang-undang bahwa barang siapa menyebabkan kematian sungguh-sungguh dihukum, melainkan bahwa barang siapa menyebabkan kematian seharusnya dihukum. Syaratnya mengenai kenyataanpagina-17 (zija), kesimpulannya mengenai keharusan (moeten). Keterikatan yang tajam, yang khas terdapat pada penilaian hipotetis: “kalau A ada, maka B juga ada”, tidak ada di sini. Ada suatu loncatan di antara keduanya.

53

   In het recht ligt een behooren. Wij spreken daarom van de norm in het recht, het bevel van den wetgever. Er is veel over getwist hoe wij dit hebben te verstaan, tot wien het bevel zich richt en zoo meer. Ons inziens is veel van dit geschrijf onvruchtbaar geweest; heeft al te scherpe, of liever, te abstraheerende analyse hier tot gewrongen conclusies geleid. Ik kan niet begrijpen, dat ons inzicht wordt verrijkt indien wij b.v. in de strafbaarstelling van doodslag niet een bevel niet te dooden, maar een bevel om zich te onder werpen aan de op dit misdrijf gestelde straf zien.17 Dat is er ook, maar in de eerste plaats maakt de wetgever in art. 287 W. v. Str. het “gij zult niet dooden” tot zijn bevel. Dat dit bevel uitzonderingen kent (noodweer, overmacht) ontneemt daaraan het karakter niet — is er één bevel, dat algemeen is, waarvan dat niet geldt?

53

   Di dalam hukum terdapat yang seharusnya. Karena itu kita mengatakan tentang norma dalam hukum, adalah perintah dari pembentuk undang-undang. Banyak dipertengkarkan orang bagaimana kita harus mengartikannya, kepada siapa perintah itu tertuju, dan sebagainya. Menurut pendapat kita banyak dari tulisan-tulisan ini tidak banyak hasilnya; analisa yang terlalu tajam atau lebih tepat analisa yang terlalu mengabstrakkan mengakibatkan kesimpulan yang ruwet. Saya tidak dapat mengerti, bahwa pengetahuan kita menjadi diperdalam jika dalam penentuan dapat dihukumnya suatu perbuatan yang menyebabkan kematian tidak dilihat perintah untuk tidak membunuh, melainkan perintah untuk tunduk kepada pidana yang ditentukan terhadap kejahatan itu.15 Faktor itu memang ada, tetapi pertama-tama pembentuk undang-undang dalam ps. 338 W.v.S. membuat “kamu tidak akan membunuh” menjadi perintahnya. Bahwa perintah ini mengenal pengecualian-pengecualian (daya memaksa, keadaan memaksa) tidak menghilangkan sifatnya—apakah ada satu perintah yang bersifat umum, yang tidak mengenal pengecualian?

54

Ons inziens komen wij alleen tot een goed inzicht, indien we ons afvragen, als hoedanig het recht zich aan ons pagina-13bewustzijn opdringt, hoe wij het historisch verschijnsel wetgeving hebben te beschouwen. En dan staan we altijd weer voor een macht, die haar wil oplegt, die gehoorzaamheid verlangt, die beveelt. Ik laat volkomen in het midden wien die macht toebehoort, ook of wij haar persoonlijk of onpersoonlijk hebben te denken. Doch in de wet zien we tegenover ons, wellicht juister boven ons, een macht, die een bepaald gevolg wil, en daarom een regel stelt. Reeds daarin ligt, dat het een regel van behooren is, een bevel. De wet richt zich tot de aan haar pagina-17,pagina-17onderworpenen met een: “gij moet, of “gij zult”, of “gij zult niet”. De Decaloog blijft het type van iedere wet.

54

Menurut pendapat kita kita hanya dapat memperoleh pengertian yang mendalam, bilamana kita bertanya kepada diri kita sendiri, sebagai apakah hukum masuk ke dalam kesadaran kita, bagaimanakah kita harus memandang gejala historis perundang-undangan. Lalu kita akan menghadapi lagi suatu kekuasaan yang memaksakan kehendaknya, yang menghendaki kepatuhan, yang memerintah. Saya sama, sekali tidak membicarakan siapa yang mempunyai kekuasaan itu, juga tidak saya bicarakan apakah kita harus memikirkannya sebagai. pribadi (persoonlijk) atau tidak pribadi (onpersoonlijk). Akan tetapi di dalam undang-undang kita melihat berhadapan dengan kita, barangkali lebih tepat di atas kita, suatu kekuasaan, yang menghendaki suatu akibat tertentu, dan karena itu menetapkan peraturan. Bahwa karena itu merupakan peraturan tentang yang seharusnya suatu perintah. Undang-undang bicara kepada orang-orang yang tunduk kepadanya dengan kata-kata “kamu harus”, “kamu akan”, atau “kamu tidak akan”. Seluruh sepuluh angger-angger (Decaloog) tetap merupakan ciri dari undang-undang.

55

   Ik stel dit voorop, omdat ik meen, dat het fundamenteel is voor iedere beschouwing der wet, doch ik werk deze stelling niet verder uit, vooreerst omdat dit mij te ver van mijn doel zou voeren, maar ook omdat zij voor het privaatrecht slechts van secondair belang is. Immers, is de wet bevel, zij is niet alleen, zij is niet altijd bevel. Het grootste deel van het privaatrecht kan niet als bevel worden gekarakteriseerd. Wel geldt dit van een bepaling als art. 35318 B. W.: “De ouders zijn verplicht hun minderjarige kinderen op te voeden en te onderhouden”, ook van de regels, die, dank zij art. 1401, een sanctie in het privaatrecht hebben. En zoo zijn er nog wel meer. Doch het is een misvatting als men in alle recht bevelen wil zien. Voor het strafrecht is de vondst van Binding19, dat iedere strafbaarstelling in bevel en sanctie is te ontleden, ongetwijfeld van groot gewicht geweest. Zij heeft daar goede vruchten gedragen, doch het was voor de wetenschap van het privaatrecht geen voor deel, toen ook daar Binding’s leer werd geïmporteerd.20

55

   Ini saya tempatkan di muka, karena saya beranggapan bahwa itu sangat fundamental untuk setiap penelaahan undang-undang, akan tetapi pendapat ini tidak saya uraikan lebih lanjut, pertama karena hal itu akan membawa sayapagina-18 terlalu jauh dari tujuan saya, tetapi juga karena undang-undang itu bagi hukum perdata hanya di tempat kedua pentingnya (sekunder). Sebab, apabila undang-undang itu perintah, maka undang-undang itu tidak hanya perintah, undang-undang itu tidak selalu perintah. Sebagian terbesar dari hukum perdata tidak dapat dikarakterisasi sebagai perintah. Hukum perdata memang perintah dalam ketentuan seperti ps. 298 al. ke-2 B.W.: “Orang tua diwajibkan mendidik dan memelihara anak-anaknya yang belum cukup umur”, juga dalam peraturan-peraturan yang karena jasanya ps. 1365 B.W. mempunyai sangsi dalam hukum perdata. Dan demikianlah masih banyak lagi. Akan tetapi kelirulah apabila kita melihat perintah dalam semua hukum. Untuk hukum pidana penemuan Binding16 bahwa setiap penentuan pemidanaan dapat diuraikan dalam perintah dan sangsi, tidak dapat diragukan merupakan penemuan yang penting. Penemuan Binding itu berkembang dengan suburnya, tetapi untuk hukum perdata tidak merupakan keuntungan ketika ajaran Binding itu juga diimpor ke dalam hukum perdata.17

56

§ 1.4 De aard van den rechtsregel. Het verlof. Objectief en subjectief recht.

   Voor het privaatrecht is karakteristiek de groote plaats, die het recht in subjectieven zin daar inneemt. Wij gebruiken n.l. den term recht niet alleen voor den regel, maar ook voor de bevoegdheid; we zeggen niet alleen, dat het recht in Nederland voorschrijft, maar ook, dat A. of B. het recht heeft; naast het recht in objectieven zin staat het recht in subjectieven zin, of wel naast objectief recht subjectief recht. Hetzelfde spraakgebruik vinden we elders terug, Recht in het Duitsch, droit in het Fransch, jus in het Latijn, hebben dezelfde dubbele beteekenis.

56

§ 1.4 Sifat peraturan hukum, izin. Hukum obyektip dan hukum subyektip.

   Untuk hukum perdata ciri khasnya adalah tempat yang luas yang ditempati oleh hukum dalam arti subyektif. Kita mempergunakan istilah “recht” tidak hanya untuk peraturan, tetapi juga untuk kewenangannya. Jadi “recht” dapat berarti hukum, dapat berarti kewenangan. Kita mengatakan tidak saja bahwa di Negeri Belanda hukum mengharuskan, tetapi juga bahwa A atau B mempunyai “recht” (hak): di samping hukum dalam arti obyektif ada hukum dalam arti subyektif, atau di samping hukum obyektif ada hukum subyektif. Penggunaan bahasa yang sama juga kita dapatkan dalam bahasa-bahasa lain. Dalam bahasa Jerman istilah “recht”, “droit” dalam bahasa Prancis, jus dalam bahasa Romawi (Latin), mempunyai arti rangkap yang sama, yaitu hukum dan hak.

57

   Dit is natuurlijk geen toeval; reeds dit taalgebruik doet vermoeden, dat regel en bevoegdheid een niet te scheiden paar vormen,pagina-18,pagina-18dat zij beide voor den zin van het recht van essentieele beteekenis zijn. Niettemin heeft menige moderne theorie gepoogd het subjectief recht uit de rijen der rechtsbegrippen te schrappen: “En réalité il n’y a pas de droit subjectif” luidt de dikwijls herhaalde uitspraak pagina-14van den staatsrechtleeraar Duguit21; hij, die realist wilde zijn, vergat, dat de werkelijkheid van het recht den vorm “subjectief recht” telkens weer vertoont. Maar niet alleen zij, die het subjectief recht wilden doen verdwijnen, miskenden de beteekenis van het begrip, ook zij, die wel bereid waren het bestaan van bevoegdheden te erkennen en deze met den naam “rechten” te blijven bestempelen, maar daarin toch niets anders zagen dan een reflex van den regel.

57

   Ini tentunya bukan kebetulan; penggunaan bahasa ini sudah menimbulkan dugaan, bahwa peraturan dan kewenangan merupakan pasangan yang tidak dapat dipisahkan, yang keduanya untuk werdi dari hukum mempunyai arti yang esensial. Namun demikian beberapa teori modem berusaha untukpagina-19 menghilangkan hukum subyektif dari barisan pengertian-pengertian hukum: “En réalité il n’y a pas de droit subjectif” (dalam kenyataannya tidak ada hukum subyektif), bunyi pemyataan guru besar hukum tata negara Duguit18 yang kerap kali diulang-ulang; dia yang ingin jadi realis, lupa bahwa kenyataan dari hukum berulang kali menampakkan bentuk: “hukum subyektif”. Tetapi bukan hanya mereka yang ingin meniadakan hukum subyektif tidak menghargai arti dari pengertiannya, juga mereka yang bersedia mengakui adanya kewenangan-kewenangan dan tetap mengecapnya dengan kata “rechten”, akan tetapi bagaimanapun tidak melihat lain daripada suatu refleksi dari peraturan di dalamnya.

58

Het recht beveelt, uit het bevel vloeit de plicht tot nakoming voort; reflex daarvan is, dat de nakoming kan worden gevorderd, dat er recht is in subjectieven zin. De bevoegdheid mist dan zelfstandige beteekenis. Typeerend voor deze opvatting is, dat de consequentie er toe leidt ook de plicht dan “recht” te noemen. Een consequentie, die ook inderdaad wordt aanvaard.22 Door het bevel ontstaat een rechtsverhouding tusschen bepaalde personen, zij, die in de verhouding staan, hebben deel aan het recht, hebben recht. De consequentie had — als meer — de onhoudbaarheid der leer kunnen aantoonen. Wie de plicht recht noemt, komt in openlijke botsing met het recht, zooals het zich aan ons vertoont in het spraak gebruik en zich de eeuwen door heeft vertoond. Het staat de wetenschap van het recht niet vrij een dergelijk essentieel taalgebruik ter zijde te schuiven.

58

   Hukum memerintah, dari perintah lahir kewajiban untuk memenuhinya; refleks dari itu adalah bahwa pemenuhannya dapat dituntut, bahwa ada hukum dalam arti subyektif. Kewenangannya lalu kehilangan arti mandirinya. Khas untuk pandangan ini adalah bahwa konsekuensinya menyebabkan kewajibannya juga lalu disebut “recht” (hukum). Suatu konsekuensi yang memang diterima.19 Karena perintah itu terjadilah suatu hubungan hukum antara orang-orang tertentu, mereka yang ada dalam hubungan itu tersangkut dalam hukum, mempunyai hak. Seharusnya konsekuensi itu—seperti kebanyakan—dapat menunjukkan tidak dapat dipertahankannya ajaran itu. Barang siapa menamakan kewajiban itu recht ia bertentangan secara terbuka dengan recht sebagaimana itu memperlihatkan dirinya kepada kita dalam ucapan sehari-hari dan yang selama berabad-abad menampakkan dirinya seperti itu. Ilmu hukum tidak mempunyai kebebasan untuk mengesampingkan penggunaan bahasa yang begitu esensial itu.

59

   Doch meer dan het taalgebruik komt in het gedrang, als we het subjectieve recht uit de wetenschap willen verbannen. Dit blijkt juist in het privaatrecht. De theorie, dat recht alleen regel is, is uitvloeisel van de gedachte, dat recht is de wil van de georganiseerde gemeenschap, den Staat. De Staat beveelt, dat bevel is recht. Het privaatrecht heeft dat — niet in de theorie, doch wel in zijn werkelijke ontwikkeling in rechtspraak en rechten — nooit aanvaard, het kon dat niet aanvaarden, zonder zijn eigen bestaan in gevaar te pagina-19,pagina-19brengen. Recht is altijd een regeling der verhouding van gemeenschap en individu, zij beide zijn de polen waartusschen iedere rechtsordening zich beweegt. De leer, die recht gelijk stelt met bevel van den Staat, ziet van dit paar, dat juist in zijn dualiteit van principieele beteekenis is, alleen de gemeenschap. Alleen deze is dan een oorspronkelijk gegeven, het individu ontvangt zijn rechten van haar. Is dit in het algemeen onhoudbaar, het sterkst doet zich dat natuurlijk gevoelen in dat deel van het recht, waar de gebondenheid aan het individu het meest op den voorgrond treedt, in het privaatrecht.

59

   Akan tetapi kesulitannya lebih besar dari pada kesulitan penggunaan bahasa apabila kita ingin membuang hukum subyektif dari ilmu. Ini justru terbukti dalam hukum perdata. Teori bahwa hukum adalah peraturan adalah konsekuensi dari gagasan bahwa hukum adalah kehendak dari masyarakat yang teratur, yaitu negara. Negara memerintah, perintah itu adalah hukum. Hukum perdata—tidak dalam teori, akan tetapi dalam perkembangan sesungguhnya dalam yurisprudensi dan kehidupan hukum—tidak pernah menerimanya dan tidak dapat menerimanya tanpa membahayakan eksistensinya sendiri. Hukum adalah selalu pengaturan hubungan antara masyarakat dan individu, keduanyapagina-20 adalah kutub-kutub tempat setiap tatanan hukum bergerak di antaranya. Ajaran yang menyamakan hukum dengan perintah dari negara hanya melihat masyarakatnya dari pasangan yang dalam dualitasnya mempunyai arti yang prinsipial ini. Hanya masyarakat inilah yang merupakan data yang asli, individu memperoleh hak-haknya dari masyarakat itu. Apabila ini pada umumnya tidak tertahankan, maka yang paling berat terasa sudah tentu di bagian hukum yang keterikatannya kepada individu paling menonjol, yaitu dalam hukum perdata.

60

Wij zien dat duidelijk als wij ons de beteekenis van het subjectieve recht in het privaatrecht realiseeren. Wij gebruiken daar den term niet alleen voor de enkele bevoegdheid, maar voor een bundel bevoegdheden, die tezamen als één geheel worden behandeld. Niet alleen zeggen wij, dat A. het recht heeft een zaak van B. op te eischen, doch ook, dat hij het recht van eigendom heeft, dat hij krachtens dat recht mag beschikken, dat recht mag overdragen.

60

Itu kita lihat dengan jelas jika kita menyadari arti dari hukum subyektif dalam hukum perdata. Dalam hukum perdata kita menggunakan istilah itu tidak hanya untuk satu kewenangan saja, melainkan untuk satu kelompok kewenangan-kewenangan yang kesemuanya diperlakukan sebagai satu kesatuan. Kita tidak hanya mengatakan bahwa A berhak untuk menuntut suatu benda dari B, akan tetapi juga bahwa ia, mempunyai hak milik, yang berdasarkan hak milik itu ia boleh menguasainya, boleh memindahkan hak itu.

61

Op het subjectieve recht is geheel het systeem van het privaatrecht gebouwd, de tegenstelling zakelijk persoonlijk recht is een tegen stelling tusschen subjectieve rechten. De ordening van de beschikking over den grond en de stoffelijke zaken in het algemeen pagina-15vindt haar grondslag in het subjectieve recht van eigendom, de bijzondere betrekkingen tot zaken worden als bijzondere rechten, inbreuken op dien eigendom, gedacht (hypotheek en vruchtgebruik); onrecht is in de eerste plaats inbreuk op eens anders recht; het verkeer geschiedt door overdracht van rechten, nieuwe regelingen roepen weder nieuwe rechten in het leven (auteurs, octrooirecht). Wij kunnen in het vermogensrecht geen stap doen zonder met het begrip subjectief recht te werken. Sterker: gaan we terug, dan zien we, dat geheel het zoo ragfijn uitgewerkte systeem van het moderne privaat recht berust eenerzijds op de als subjectief recht gedachte betrekking tusschen persoon en zaak, den eigendom, anderszijds op de eveneens als subjectief recht te denken bescherming van den persoon zelf in zijn vrijheid van zelf bepaling. Over dit laatste zoo dadelijk meer, eerst nog iets over dien eigendom.

61

Berdasarkan hukum subyektiflah seluruh sistem hukum perdata itu dibangun; perlawanan hak kebendaan dan hak pribadi adalah suatu perlawanan antara hukum-hukum subyektif (hak-hak). Tatanan mengenai penguasaan atas tanah dan benda-benda berujud pada umurnya bertumpu pada hukum subyektif mengenai milik, hubungan-hubungan khusus terhadap benda-benda dipandang sebagai hak-hak khusus, pelanggaran-pelanggaran atas hak milik (hipotik dan pakai-hasil); hukum-hukum (onrecht) pertama-tama adalah pelanggaran atas hak orang lain; pergaulan terjadi oleh pemindahan hak-hak, pengaturan-pengaturan baru menimbulkan hak-hak baru (hak cipta, hak paten). Dalam hukum harta kekayaan kita tidak dapat melangkah satu langkahpun tanpa bekerja dengan pengertian hukum subyecktif. Lebih kuat/jelas lagi: kalau kita kembali, maka kita lihat, bahwa sistem yang begitu halus dari hukum perdata modem pada satu pihak bertumpu pada hubungan-hubungan yang dipandang sebagai hukum subyektif antara orang dan benda, yaitu hak milik, pada lain fihak bertumpu pada perlindungan yang juga dipandang sebagai hukum subyektif dari orangnya sendiri dalam kebebasannya untuk menentukan sendiri. Mengenai yang terakhir ini segera akan kita bicarakan lebih luas, tetapi lebih dulu masih akan saya kemukakan sesuatu mengenai hak milik.

62

   Het is merkwaardig, dat het nog nooit gelukt is een goede definitie van eigendom te geven. Men komt niet veel verder dan een bevoegdheid om in het algemeen te mogen beschikken, binnen de grenzen van het recht met de zaak te mogen doen wat men wil, en zoo meer.pagina-20,pagina-20Dit is begrijpelijk. Omschrijven laat zich een begrip altijd alleen met behulp van anderen. Hypotheek en vruchtgebruik kunnen worden omschreven met behulp van het begrip eigendom. Doch de eigendom zelf onttrekt zich aan die omschrijving — juist omdat het begrip primair is, omdat de algemeenheid der beschikking de bepaling uitsluit. Men lette er wel op, dat ik zeg algemeenheid, niet absoluutheid. Hier is veel verwarring geweest.

62

   Aneh, bahwa belum pernah berhasil diberikan definisi yang baik mengenai hak milik. Orang tidak dapat mendefinisikannya lebih jauh dari pada: suatu kewenangan untuk pada umumnya-boleh menguasai, untuk boleh berbuat sekehendaknya dengan barangnya dalam-batas-batas hukum, dan selanjutnya. Ini dapat dimengerti. Suatu pengertian hanya dapat dirumuskan dengan pertolongan pengertian-pengertian lain. Hipotik dan pakai-hasil dapatpagina-21 dirumuskan dengan pertolongan hak milik. Akan tetapi hak milik sendiri tidak dapat dirumuskan justru karena pengertian hak milik itu primer, karena sifat umumnya dari penguasaan tidak memungkinkan penentuannya. Ingat, saya katakan sifat umumnya, bukan sifat mutlaknya. Di sini pernah terjadi banyak kekacauan.

63

Eenerzijds heeft men gemeend, dat die algemeenheid absoluutheid insloot, dat dus beperking van eigenaarsbevoegdheden eigenlijk ongeoorloofd, in strijd met het recht was; men vergat, dat die algemeenheid nooit zonder beperking is geweest en dat over den omvang der beperking de algemeenheid niets zegt. De aard van het recht bepaalt niet den inhoud. Individu èn gemeenschap, zeide ik, zijn de oorspronkelijke gegevens van ieder recht. Eigendom onderstelt, dat het individu voor het recht even wezenlijk is als de gemeenschap, even wezenlijk doch niet meer. Recht als gemeenschapsregeling sluit de noodzakelijkheid van beperking van eigendom in. Over den omvang der beperking oordeelen verschillende tijden verschillend. Doch anderzijds is het een dwaasheid om, wanneer die beperkingen worden uitgebreid, met de absoluutheid ook de algemeenheid van den eigendom te ontkennen.

63

Pada satu fihak orang berpendapat, bahwa sifat umum itu mengandung kemutlakan dalam dirinya, bahwa karenanya pembatasan-pembatasan terhadap kewenangan-kewenangan pemilik sebetulnya tidak diizinkan, bertentangan dengan hukum; orang lupa bahwa sifat umum itu tidak pernah tanpa pembatasan dan bahwa mengenai luasnya pembatasan itu sifat umumya tidak menentukan apa-apa. Sifat dari hukum tidak menentukan isinya. Individu dan masyarakat adalah data yang asli dari setiap hukum. Hak milik menganggap bahwa individu bagi hukum sama nyatanya dengan masyarakat, sama nyatanya, tetapi tidak lebih dari itu. Hukum sebagai pengaturan masyarakat mengandung keharusan pembatasan hak milik. Mengenai luasnya pembatasan berbagai kurun waktu berpendapat lain. Akan tetapi pada lain fihak adalah suatu kebodohan, apabila pembatasan-pembatasan itu diperluas, maka dengan hilangnya kemutlakannya lalu juga sifat umumnya hak milik tidak diakui.

64

Onze tijd voert die beperkingen ver door; niet ten onrechte zegt men, dat de eigendom wordt uitgehold. Doch opgeheven wordt hij niet, kan hij niet worden zonder dat het privaatrecht ineenvalt. Ten slotte blijft er een rest, die zich aan iedere bepaling onttrekt. Was bepaling, d.w.z. aanwijzing in regels wat de eigenaar met de zaak doen mag, mogelijk, de eigendom zelf was verdwenen.

64

Zaman kita meneruskan pembatasan-pembatasan itu sampai jauh; tidaklah keliru jika orang mengatakan, bahwa hak milik itu digerogoti. Akan tetapi hak milik tidak dihapuskan; tidak dapat dihapuskan tanpa robohnya hukum perdata. Akhirnya tinggallah suatu bagian yang tidak dapat dirumuskan oleh setiap ketentuan. Andaikata penetapan, dengan lain perkataan penunjukan dalam peraturan-peraturan tentang apa yang dapat dilakukan oleh pemilik dengan bendanya itu mungkin, maka hak milik sendiri hapus.

65

   Een soortgelijk betoog is voor de als subjectief recht te denken persoonlijkheid zelf van het individu te houden; de bescherming, die het privaatrecht juist in de nieuwe ontwikkeling van de onrechtmatige daad aan den persoon geeft (de zorgvuldigheid, die ten aan zien van eens anders persoon betaamt), doet zien, dat ook hier een complex bevoegdheden is, die het recht erkent en beperkt, doch niet door bepalingen regelt.pagina-16

65

   Suatu pernyataan sejenis dapat dilakukan untuk kepribadian (persoonlijkheid) sendiri dari individu yang dipandang sebagai hukum subyektif; perlindungan yang oleh hukum perdata diberikan kepada orang justru dalam perkembangan perbuatan melawan hukum (sikap hati-hati sebagaimana layaknya terhadap diri orang lain) memperlihatkan, bahwa juga di sini adalah suatu kompleks kewenangan yang mengakui dan membatasi hukum akan tetapi tidak mengaturnya dengan peraturan-peraturan.

66

   Wat is de slotsom van dit alles voor onzen opzet? Wij waren immers bezig den aard der privaatrechtelijke regeling te omschrijven. Schijnbaar zijn wij daarvan afgegaan, in werkelijkheid was dit niet het geval. Onze conclusie is deze: als de wetgever in art. 625 B.W. pagina-21,pagina-21den eigendom omschrijft en dien eigendom beschermt, dan is dat niet een verleening, maar een erkenning van bevoegdheid; hij staat als het ware bij zijn ordening van een gebied een oogenblik stil, stelt zich zelf een grens en laat het overige aan het individu. Niet het “gij moet”, maar het “gij moogt” is het woord, dat hij spreekt. Het moeten, dat daaruit voor anderen voortvloeit, is secundair; men zet de dingen op hun kop als men in den eigendom allereerst een verbod van stoornis wil zien, tot ieder behalve den eigenaar gericht.

66

   Apakah hasil akhir dari ini semua untuk tujuan kita? Sebab kita senang merumuskan sifat dari pengaturan keperdataan. Nampaknya kita meninggalkannya, dalam kenyataannya tidak demikian. Kesimpulan kita sebagai berikut: bilamana pembentuk undang-undang dalam ps. 570 B.W. merumus-kan hak milik dan melindungi hak milik itu, maka itu bukan suatu pemberian kewenangan, melainkan suatu pengakuan kewenangan; seolah-olah untuk sesaat ia berhenti pada waktu menata suatu bidang, membatasi dirinya sendiripagina-22 dan selebihnya ia serahkan kepada individu. Bukannya “kamu harap” melainkan “kamu boleh” yang merupakan kata-kata yang ia ucapkan. Keharusan yang timbul dari situ untuk orang lain adalah sekunder; orang menjungkirbalik keadaannya kalau dalam hak milik orang pertama-tama ingin melihat suatu larangan gangguan yang ditujukan kepada setiap orang kecuali kepada si pemilik sendiri.

67

   Het verlof is voor den rechtsregel even essentieel als het gebod. In het privaatrecht is het van eminent belang. Het verlof onderstelt het recht in subjectieven zin.
Doch in de tweede plaats kunnen we uit deze paragraaf nog een conclusie trekken, waardoor zij aansluit bij § 2; het verschijnsel recht bevat niet alleen regels. ook bevoegdheden. Wij komen daarop nader terug, zetten echter eerst het onderzoek naar den aard van den regel voort.

67

   Izin bagi peraturan hukum sama esensialnya dengan larangan. Izin itu dalam hukum perdata merupakan kepentingan yang tinggi sekali. Izin menganggap adanya hukum dalam arti subyektif.Akan tetapi pada tingkat kedua dari paragraf ini kita masih dapat menarik kesimpulan yang menyebabkan paragraf ini bersambungan dengan paragraf kedua; gejala yang dinamakan hukum tidak hanya memuat peraturan-peraturan, melainkan juga kewenangan-kewenangan. Kita akan kembali lebih lanjut kepada soal itu lagi, akan tetapi kita akan meneruskan dulu penyelidikan terhadap setiap peraturan.

68

§ 1.5 De aard van den rechtsregel. De belofte.

   Het recht laat den individueelen mensch een kring, waarbinnen hij zelf in vrijheid de regeling bepaalt, waaraan hij zich onderwerpt. Niet alleen, dat het hem de vrijheid laat al dan niet een handeling te verrichten waarvan de gevolgen door de wet worden omschreven, doch in ruimeren zin, doordat hem de vrijheid toebehoort zelf de regeling in het leven te roepen, die hem het best schijnt. Van het eerste is het persoonlijk huwelijksrecht een voorbeeld, van het tweede het huwelijksgoederenrecht. Òf iemand wil trouwen mag hij zelf beslissen, doch àls hij trouwt, geeft de wet aan waartoe man en vrouw tegenover elkaar verplicht zijn.

68

§ 1.5 Sifat peraturan hukum. Janji.

   Hukum membiarkan kepada manusia individual suatu lingkungan, yang dia sendiri dengan bebas menentukan penataannya, yang dipatuhinya sendiri. Tidak hanya bahwa ia bebas untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang akibat-akibatnya dirumuskan oleh undang-undang, melainkan dalam arti yang lebih luas, karena kebebasan itu ada padanya untuk menentukan sendiri pengaturannya yang nampaknya paling baik bagi dirinya. Contoh untuk yang pertama adalah hukum perkawinan dan contoh untuk yang kedua adalah hukum harta perkawinan. Apakah seseorang akan kawin, ia boleh menentukannya sendiri; tetapi kalau ia kawin maka undang-undang menentukan kewajiban suami-isteri terhadap satu sama lain.

69

De regeling daarentegen van het vermogensrecht: gemeenschap of iets anders, kunnen partijen zelf in handen nemen. Op het laatste heb ik het oog. Door overeen komst en testament, ook door sommige eenzijdige verklaringen, werkt het individu mede aan de rechtsvorming. De regeling der overeenkomst — om mij eenvoudigheidshalve verder tot deze te bepalen — bindt hem, die haar aanging, als een wet. Niet van bovenaf ontstaat de verplichting, de gebondene heeft haar zich zelf opgelegd.

69

Sebaliknya pengaturan hukum harta kekayaan: kebersamaan atau sesuatu yang lain, dapat ditentukan oleh fihak-fihak sendiri. Yang terakhir inilah yang saya maksudkan. Dengan perjanjian atau surat wasiat, juga dengan beberapa pernyataan sefihak, individu ikut serta dalam pembentukan hukum. Pengaturan perjanjian—untuk gampangnya selanjutnya saya membatasi diri dengan perjanjian—mengikat orang yang mengadakannya sebagai undang-undang. Kewajiban-kewajiban itu tidak ditentukan dari atas, melainkan orang yang terikat mewajibkannya kepada dirinya sendiri.

70

   Maar, kan men vragen, is deze gebondenheid niet ten slotte een gebondenheid aan den rechtsregel? De regel, dat overeenkomsten binden, dat zij partijen tot wet strekken, gelijk art. 1374 B. W. het pagina-22,pagina-22uitdrukt? Zeker, dat staat in de wet, doch de inhoud van dezen regel geeft niet de wet, doch de wil van partijen, en de gebondenheid aan den regel is een andere dan die aan het voorschrift b.v. eens anders zaak niet te beschadigen. Daar ontstaat de verplichting door de overtreding van het bevel van den wetgever, hier wordt zij door partijen zich zelf opgelegd en in omvang en uitwerking bepaald.

70

   Tetapi, orang dapat bertanya: apakah keterikatan ini akhirnya bukan keterikatan kepada peraturan hukum yaitu peraturan bahwa perjanjian-perjanjian itu mengikat, bahwa perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi fihak-fihak seperti yang ditegaskan oleh ps. 1138 KURPerd.? Pasti, itupagina-23 ada dalam undang-undang, akan tetapi isi peraturan ini bukan undang-undang yang memberikannya, melainkan kehendak para fihak dan keterikatan kepada peraturan itu adalah sesuatu yang lain daripada keterikatan kepada peraturan untuk tidak merusak barang orang lain misalnya. Pada yang terakhir itu kewajiban itu timbul karena pelanggaran terhadap perintah pembentuk undang-undang, sedangkan pada perjanjian kewajiban itu diletakkan sendiri oleh fihak-fihak kepada dirinya dan ditentukan ruang lingkup serta daya kerjanya.

71

Men heeft wel eens beweerd, dat niet uit de overeenkomst een verplichting voortvloeit, doch dat haar niet napagina-17koming als een delict den contractant tot vergoeding verplicht, doch bij deze voorstelling blijft onverklaard waarom de niet nakoming onrechtmatig is; wie dit beweert, onderstelt reeds, dat rechtens nakoming verplicht is, dus dat de overeenkomst bindt, recht schept. Trouwens met den regel der tegenwoordige wetboeken, dat niet alleen bij niet nakoming schadevergoeding kan worden gevraagd, doch de contracteerende partij op de nakoming zeker recht heeft, is deze voorstelling in directen strijd. De overeenkomst schept recht—de uitdrukking onzer wet: de overeenkomst strekt partijen tot wet, is van een treffende juistheid.

71

Ada kalanya orang menyatakan, bahwa tidak dari perjanjian timbulnya kewajiban, melainkan bahwa tidak dipenuhinya perjanjian itu sebagai delik mewajibkan si kontraktan mengganti kerugian, akan tetapi pada gambaran ini tetap tidak diterangkan mengapa tidak dipenuhinya perjanjian itu menjadi melawan hukum; barang siapa berpendapat demikian, sudah menerima sebagai benar, bahwa menurut hukum pemenuhan itu adalah wajib, jadi bahwa perjanjian itu mengikat, menciptakan hukum. Gambaran ini memang bertentangan secara langsung dengan peraturan dari kitab undang-undang sekarang bahwa tidak hanya karena tidak dipenuhinya perjanjian dapat diminta ganti kerugian tetapi bahwa fihak yang mengadakan kontrak mempunyai hak tertentu. Perjanjian menciptakan hak—perumusan undang-undang kita: perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi fihak-fihak adalah tepat sekali.

72

   In het bevel, dat de wet in dezen regel aan de aan haar onderworpenen geeft, zit de erkenning van een anderen vorm van recht. Wel kan men ook hier het “gij moet” van het recht terugvinden, doch dit “gij moet” is terugslag op een anderen vorm, op het “ik zal” door den verplichte zelf uitgesproken. Niet alleen door het bevel van dengeen, die met gezag in de gemeenschap is bekleed, wordt het individu verbonden, ook door de belofte, die het zelf deed. Het eigen woord is hier het bindende — doch het woord tot een ander gericht; ik moet betalen, niet omdat ik het gewild heb, maar omdat ik het beloofd heb, d.w.z. dien wil tegenover een ander heb verklaard. Het is hier niet de plaats dit nader uit te werken,23 doch voor een mogelijk misverstand moet ik waarschuwen.

72

   Di dalam perintah, yang di dalam peraturan ini oleh undang-undang diberikan kepada orang-orang yang tunduk kepadanya, terletaklah pengakuan dari bentuk yang lain dari hukum. Disini orang juga dapat menemukan kembali sifat “kamu harus” dari hukum, akan tetapi “kamu harus” ini adalah pantulan pada bentuk lain, pada “saya akan” yang diucapkan sendiri oleh orang yang berkewajiban. Individu itu terikat tidak hanya oleh perintah dari mereka yang di dalam masyarakat mempunyai kekuasaan, melainkan juga oleh janji yang ia perjanjikan/ucapkan sendiri. Ucapannya sendirilah yang di sini mengikat, akan tetapi ucapan/kata-kata yang ditujukan kepada orang lain; saya harus membayar, tidak karena saya menghendakinya, melainkan karena saya telah berjanji, dalam arti kehendak itu saya nyatakan di hadapan orang lain.

73

Het is er verre vandaan, dat iedere belofte, zelfs dat iedere aangenomen belofte, zou binden. In de rechtshistorische ontwikkeling heeft het contract zich slechts langzaam en met moeite een plaats veroverd en ook nu nog is niet iedere afspraak bindend. Integendeel, de ontwikkeling gaat ook hier eerder in de richting van beperking dan van uitbreiding; in de verhouding tusschen arbeider en werkgever zien we de belofte pagina-23,pagina-23terugdringen door de van boven, zij het niet altijd door dengewonen wetgever, opgelegde regeling. En ook elders is beperking der contractsvrijheid aan de orde van den dag.

73

Di sini bukan tempatnya untuk membahasnya lebih lanjut,20 akan tetapi saya benar bahwa setiap janji, bahkan setiap janji yang diterima akan mengikat. Dalam perkembangan sejarah hukum, perjanjian hanya secara perlahan-lahan dan dengan susah-payah memperoleh/merebut tempat dan juga sekarang tidak setiap janji itu mengikat. Justru kebalikannya, juga di sini perkembangannya lebih menuju ke arah pembatasan dari pada ke arah perluasan; dalampagina-24hubungan antara pekerja dan majikan kita lihat janji itu merosot oleh pengaturan yang ditetapkan dari atas, meskipun tidak selalu dari pembentuk undang-undang. Dan juga di bidang-bidang lain pembatasan kebebasan berkontrak itu menjadi-jadi.

74

Doch dit neemt niet weg, dat het, voorzoover het recht aan het individu veroorlooft door eigen regeling recht te vormen, het eigen woord van den verbondene is, waardoor hij wordt verplicht. Het is juist als bij den eigendom: over de plaats die het contract als rechtsbron inneemt kan verschillend worden geoordeeld en ieder positief recht heeft daarvoor een eigen regeling, doch zoolang privaatrecht bestaat, het individu niet volkomen aan de gemeenschap is onderworpen, heeft deze vorm van recht zijn eigen beteekenis. Een samenleving is alleen mogelijk indien de eene mensch het woord van den ander kan vertrouwen.

74

Akan tetapi ini tetap suatu kenyataan, bahwa sepanjang hukum mengizinkan kepada individu dengan pengaturannya sendiri membentuk hukum, maka kata/ucapan orang yang terikat sendirilah yang menyebabkan dia diwajibkan. Justru seperti halnya pada hak milik: mengenai tempat yang ditempati oleh perjanjian sebagai sumber hukum orang dapat berbeda pendapat dan setiap hukum positif mempunyai pengaturannya sendiri untuk itu, akan tetapi selama hukum perdata ada, selama individu tidak sepenuhnya tunduk kepada masyarakat, maka bentuk hukum ini mempunyai artinya sendiri. Suatu hidup bersama hanyalah mungkin bilaman manusia yang satu dapat mempercayai kata/ucapan dari manusia yang lain.

75

   Het loont de moeite na te gaan hoezeer de geesten in dit opzicht zijn veranderd. Vòòr de 19de eeuw was de gebondenheid aan de overeenkomst iets dat van zelf sprak, een axioma, dat geen verklaring behoefde: wat die wèl noodig had was het gezag, dat in de wet gehoorzaamheid eischt; men meende haar te vinden door dit gezag tot overeenkomst, tot de vrijwillige onderwerping van den onderdaan te herleiden. Van alle pogingen in deze richting is Rousseau’s pagina-18Contrat Social wel de beroemdste. Zijn individualistische leer bracht in de praktijk der Fransche revolutie de Staatsalmacht en met haar de alleenheerschappij der wet. De wetenschap der 19de eeuw werkte in dezelfde richting door en nu werd het omgekeerd de gebondenheid aan overeenkomst, die verklaring behoefde.

75

   Ada baiknya untuk menyelidiki seberapa jauh pendapat-pendapat dalam hal ini sudah berubah. Sebelum abad ke-19 keterikatan kepada perjanjian itu adalah sesuatu yang dengan sendirinya demikian, suatu aksioma yang tidak butuh penjelasan; apa yang ia butuhkan adalah wibawa yang menuntut kepatuhan dalam undang-undang; orang mengira dapat menemukannya dengan jalan mengembalikannya wibawa ini ke perjanjian, ke penundukan sukarela dari warga negara. Dari semua usaha dalam jurusan ini yang paling terkenal adalah Contrat Social dari Roussaeau. Ajaran individualistisnya menyebabkan/mengakibatkan dalam praktek revolusi Prancis kekuasaan mutlak dari negara dan bersamaan dengan kekuasaan mutlak dari negara itu kekuasaan tunggal dari undang-undang. Ilmu dari abad ke-19 berjalan terus dalam arah ini dan sekarang menjadi terbalik: keterikatan kepada perjanjianlah yang membutuhkan penjelasan.

76

   Immers als de wet, de door het gezag gegeven regeling, de bron is van alle recht, hoe komt dan die met gezag bekleede wetgever er toe een deel van die regeling uit handen te geven en over te laten aan daartoe waarschijnlijk weinig geschikte individuen? Welke waarborg is er, dat deze juist de door den wetgever gewenschte regeling in het leven zouden roepen? In den strijd van het eigen belang aan beide zijden zal zij wel door geven en nemen worden gevonden, meende men. Doch vooreerst staan de partijen allicht niet als gelijken tegenover elkaar, misschien is de een handiger, machtiger dan de ander en dan, ook àls zij gelijk staan, is daarmee dan tevens gezegd dat hun regeling een billijke zal zijn? Is het tegendeel niet minstens even waarschijnlijk? Is het alleen maar de onmogelijkheid àlles te regelen, die er toe dwingt aan de partijen zelf over te laten, hier de juiste regeling te vinden? pagina-24,pagina-24

76

   Sebab apabila undang-undang, pengaturan yang diberikan oleh wibawa negara, merupakan sumber dari semua hukum, bagaimana mungkin pembentuk undang-undang yang diberi kekuasaan melepaskan sebagian dari pengaturan itu dan menyerahkan kepada individu yang barangkali tidak begitu cakap/mampu untuk pekerjaan itu? Apa jaminannya, bahwa individu-individu ini akan menciptakan pengaturan-pengaturan yang justru diharapkan oleh pembentuk undang-undang? Di dalam perjoangan kepentingan pribadi pada kedua belah fihak itulah akan diketemukan pengaturan yang dikehendaki itu dengan jalan memberi dan menerima, demikianlah pendapat orang. Akan tetapi pertama-tama fihak-fihak itu tidak berdiri berhadapan sebagai sesamanya barangkali yang satu lebih trampil, lebih kuasa daripada yang lain dan juga apabila mereka sama, apakah dengan demikian juga dapat dikatakan bahwa pengaturan mereka itu pengaturan yang adil? Apakah kebalikannya setidak-tidaknya tidak mungkin sama? Apakah hanya kemustahilan untuk mengatur segalanya yang memaksa untuk menyerahkan kepada fihak-fihak sendiri untuk menemukan pengaturan yang tepat di sini?pagina-25

77

   Burckhardt, die deze vraag ook op werpt, zoekt het antwoord in een verwijzing naar de activiteit der individuen, die op deze wijze geprikkeld wordt.24 Het antwoord kan niet bevredigen; immers die prikkel tot activiteit kan wenschelijk zijn, een motief voor de rechtspolitieke houding der wetgevende autoriteit, zij kan nooit beslissend zijn voor de vraag of de contractsinhoud recht is. Wij verklaren niet hoe iets recht is door een verwijzing naar een motief als dit. Daaruit kan hoogstens volgen: hoewel het geen recht is, wordt het toch zoo behandeld. Burkhardt voelt dit zelf: hij spreekt van een “Einbruch der Willkür in das Gebiet des Rechts”. Hij kan dan ook in de contractueele regelingen, die partijen treffen, niets dan willekeur zien.

77

   Burckhardt, yang juga mengemukakan pertanyaan ini, mencari jawabnya dalam penunjukan kepada aktivitas dari individu-individu, yang dengan demikian tergugah.21 Jawabnya tidak dapat memuaskan; sebab rangsangan untuk aktivitas itu, suatu dorongan untuk sikap politik hukum dari kekuasaan pembentukan undang-undang dapat diharapkan, tetapi rangsangan itu tidak pernah menentukan untuk pertanyaan apakah isi perjanjian itu hukum. Kita tidak menerangkan bagaimana sesuatu itu hukum dengan menunjuk kepada dorongan seperti itu. Dari situ paling jauh dapat berakibat: meskipun itu bukan hukum, akan tetapi diperlakukan sebagai hukum. Burckhardt sendiri merasakan ini: ia mengatakan tentang “Einbruch der Willkür in das Gebiet des Rechts”. Maka dalam pengaturan-pengaturan kontraktual yang dipergunakan oleh fihak-fihak ia tidak dapat melihat lain daripada kesewenang-wenangan.

78

Hij komt daardoor in strijd met wat de werkelijkheid van het recht vertoont: de gebondenheid aan de overeenkomst wordt als recht ervaren, de contractsregel als rechtsregel gehanteerd. De Zwitsersche schrijver wil daarvan niet weten, hij wil, dat de overeenkomst alleen naar de subjectieve bedoeling van partijen wordt uitgelegd. De praktijk is altijd anders, moet wel anders zijn, al was het alleen omdat van de bedoeling dikwijls zoo weinig blijkt. Uitlegging en aanvulling van de contractueele regeling geschiedt dan naar analogie van die der wet: niet wat partijen bedoelen, doch wat zij behoorden te bedoelen naar de meening van den uitlegger, geeft daarbij den doorslag. Uitlegging en vaststelling van het rechtsgevolg gaan in elkaar over. Wij zien het weder in de cassatieprocedure, die tevergeefs zich aftobt om hier een behoorlijke scheiding tusschen wat feitelijk is en wat rechtens te vinden. Was hier alleen willekeur, hoe zou van het te goeder trouw ten uit voerleggen van overeenkomsten kunnen worden gesproken, hoe van een mede gebonden zijn tot wat de billijkheid meebrengt? En toch beheerschen deze regels thans de meeste geschillen over verplichtingen uit overeenkomst. De contractsregeling is rechtsregel.

78

Dengan demikian ia bertentangan dengan apa yang diperlihatkan oleh kenyataan dari hukum: keterikatan kepada perjanjian dialami sebagai hukum, peraturan perjanjian diperlakukan sebagai peraturan hukum. Penulis Swis itu tidak mau tahu mengenai hal itu; ia menghendaki bahwa perjanjian hanya ditafsirkan menurut kehendak dari fihak-fihak. Praktek selalu lain, dan harus lain, meskipun hanya karena kerapkali sedikit sekali maksud itu terbukti. Penafsiran dan pelengkapan pengaturan kontraktual itu lalu terjadi dengan analogi dari pengaturan undang-undang; bukannya apa yang dimaksudkan oleh fihak-fihak yang menentukan, melainkan apa yang menurut pendapat dari si penafsir seharusnya dimaksudkan yang menentukan. Penafsiran dan penetapan dari akibat hukumnya campur aduk. Kita melihatnya lagi dalam prosedur kasasi, yang dengan sia-sia memusingkan kepala untuk menemukan di sini pemisahan yang pantas antara apa yang fakta dan yang hukum. Andaikata di sini hanya kesewenang-wenangan, bagaimana akan dapat dikatakan perjanjian-perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik, bagaimana akan dapat dikatakan ikut terikatnya kepada apa yang dibawa serta oleh kelayakan? Namun demikian, sekarang peraturan-peraturan ini menguasai persengketaan-persengketaan mengenai kewajiban-kewajiban yang lahir dari perjanjian. Pengaturan kontrak adalah peraturan hukum.

79

   Doch als het antwoord op de vraag, waaròm rechtsregel, niet gegeven kanpagina-19 worden door een aannemelijk maken, dat willekeur hier geldt voor recht, en als ieder antwoord, dat in den inhoud der regeling het beslissende voor de vraag, al dan niet recht, zoekt, onvoldoende wordt bevonden, dan moeten we ons toch afvragen of niet het probleem verkeerd is gesteld. Inderdaad, indien wij moeten pagina-25,pagina-25uitmaken of de inhoud dier regeling steeds aan eischen van billijkheid voldoet, dan zullen we herhaaldelijk moeten ontkennen, meer nog bij den twijfel moeten blijven, die de vraag onbeantwoord laat. Doch zouden we niet allen twijfel ter zijde kunnen schuiven met de opmerking, dat het contract bindt omdat het belofte is, gelijk de wet, omdat zij bevel is van den wetgever? Niet in den inhoud, doch in den oorsprong van de contractueele verklaring ligt haar rechts karakter. Doch dan is nadere motiveering, waarom die verklaring bindt, niet mogelijk.

79

   Akan tetapi apabila jawaban atas pertanyaan “mengapa peraturan hukum” tidak dapat diberikan dengan cara membuat dapat diterimanya bahwa kesewenang-wenangan di sini berlaku sebagai hukum, dan apabila setiap jawaban, yang mencari dalam isi pengaturannya dianggap tidak cukup apa yang menentukan untuk pertanyaan apakah itu hukum atau tidak itu, maka kita harus bertanya kepada diri sendiri apakah bukan problemanya yang salah mengajukannya. Memang, apabila kita harus memutuskan apakah isi dari peraturannya selalu memenuhi syarat-syarat kelayakan, maka kita berulangkali harus mengingkarinya, lebih banyak harus tetap tinggal dalam keragu-raguan yang membiarkan pertanyaannya tidak terjawab. Akan tetapipagina-26 apakah kita tidak dapat menyingkirkan segala keragu-raguan dengan menyatakan, bahwa perjanjian itu mengikat karena perjanjian itu janji, seperti halnya undang-undang itu mengikat karena undang-undang adalah perintah dari pembentuk undang-undang? Tidak dalam isinya, melainkan dalam asal dari pernyataan kontraktuallah terletak sifat hukumnya. Akan tetapi lalu alasan lebih lanjut mengapa pernyataan itu mengikat, tidak mungkin.

80

   Wie die zoekt gaat uit van de gedachte, dat het contract zich voor de wet moet rechtvaardigen. Doch al zal de wet de contractsvrijheid voortdurend regelen en beperken, dàt een belofte bindt is ten slotte niet anders te verklaren dan uit het feit, dat zij belofte is. Het recht geeft een regeling van de verhouding van individu en gemeenschap, dus ook van individuen onder elkaar in een bepaalde gemeenschap. Tusschen die individuen komt een betrekking tot stand door het woord, dat zij tot elkaar richten. De gebondenheid aan dat woord ligt in de verhouding zelf precies evenzeer opgesloten als de gebondenheid aan het bevel, dat van het gezag in de gemeenschap uitgaat, in het bestaan der rechtsgemeenschap. Van die gebondenheid kan de rechtswetenschap een nadere verklaring niet geven.

80

   Barang siapa mencari alasan itu, maka berpangkal pada gagasan bahwa perjanjian harus membuat dirinya bertanggungjawab di muka undang-undang. Akan tetapi, meskipun undang-undang terus-menerus mengatur dan membatasi kebebasan berkontrak, bahwa suatu janji itu mengikat akhirnya tidak dapat diterangkan lain selain dari fakta bahwa janji adalah janji. Hukum memberi pengaturan mengenai hubungan individu dengan masyarakat, jadi juga hubungan individu-individu satu sama lain dalam suatu masyarakat tertentu. Antara individu-individu itu terjadi suatu hubungan karena perkataan yang mereka tujukan kepada satu sama lain. Keterikatan kepada perkataan itu tercakup dalam hubungannya sendiri, sama seperti keterikatan kepada perintah yang berasal dari kekuasaan dalam masyarakat tercakup dalam eksistensi masyarakat hukum. Ilmu hukum tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keterikatan itu.

81

Het is hier de plaats niet dit alles nader uit te werken. Ik stip ter verduidelijking nog slechts even aan, dat in het volkenrecht, hoe onzeker daar veel nog mag zijn, één ding vaststaat: aan een tractaat, een overeenkomst tusschen staten, is hij, die het teekent, onderworpen. Daar ontbreekt vooralsnog de wet die beveelt. Hoe dit te begrijpen indien deze gebondenheid niet van even oorspronkelijke beteekenis was als het bevel van het gezag? En dit is niet het eenige verschijnsel, dat zóó begrijpelijk wordt.25 Doch ik kan hierop niet ingaan. Het was slechts noodig, dat ik op deze dingen wees, omdat wij thans zoo licht geneigd zijn alle recht in den regel te zien, liefst in den van Staatswege gesanctionneerden regel en het deze voorstelling pagina-26,pagina-26is, die we moeten laten varen als we in het recht, met name in het privaatrecht, inzicht willen krijgen.

81

   Di sini bukanlah tempatnya untuk membahas semua ini lebih lanjut. Sebagai penjelasan saya hanya akan menunjuk, bahwa dalam hukum antar bangsa, betapapun tidak pastinya banyak hal di situ, namun satu hal adalah pasti, bahwa orang yang menandatangani traktat, suatu perjanjian antar negara, tunduk kepada traktat itu. Disitu untuk sementara tidak ada undang-undang yang memerintah. Bagaimana kita dapat mengerti ini bilamana keterikatan ini tidak sama mempunyai arti asali (oorspronkelijk) seperti arti analisanya perintah dari penguasa? Dan ini bukan satu-satunya gejala, yang begitu jelas dapat dimengerti.22 Akan tetapi saya tidak dapat menyelaminya lebih lanjut. Hanyalah perlu bahwa saya menunjukkan hal-hal ini, karena kita sekarang begitu mudah cenderung untuk melihat semua hukum itu dalam peraturan, terutama dalam peraturan yang dikukuhkan oleh negara dan bahwa gambaran inilah yang harus kita tinggalkan, bilamana kita ingin mendapatkan pengetahuan mendalam dalam hukum, yaitu dalam hukum perdata.

82

Van het privaatrecht maakt de individueele rechtsvorming een belangrijk deel uit. Naast regels, subjectieve rechten en beslissingen, heeft zij eigen beteekenis. Niet alleen hierom is het noodig dit in te zien, ook voor een goed begrip van een goed deel der regels zelf is het van nut.pagina-2026

82

   Untuk hukum perdata pembentukan hukum individual mendapat tempat yang penting. Di samping peraturan-peraturan, hak-hak subyektif dan keputusan-keputusan, pembentukan hukum individual itu mempunyai arti tersendiri. Tidak hanya karena alasan itu perlunya menyadari hal ini, jugapagina-27 untuk pengertian yang baik dari sebagian besar peraturan-peraturan sendiri hal itu bermanfaat.23

83

§ 1.6 De aard van den rechtsregel. Aanvullend recht, Waardeering en ordening.

   De regels van het privaatrecht zijn voor een groot deel aanwijzingen van de grenzen van individueele vrijheid en bevoegdheid om recht te vormen. De gemeenschap treedt het individu tegemoet, wijst het gebied aan, waar hij mag beschikken, stelt de waarborgen vast die zij behoeft om overtuigd te zijn, dat de verklaring van den betrokken persoon inderdaad wilsverklaring is en scherpt hem in, dat hij ook in den inhoud der regeling binnen zekere grenzen moet blijven. Doch, zijn deze regels de belangrijkste van het verkeersrecht, zij zijn niet de talrijkste. Veel grooter is het aantal dergene, die de wetgever opstelt voor het geval partijen niet zelf een regeling hebben getroffen. Hij gaat uit van de gedachte, dat de individuen die regeling zelf mogen maken naar hun goeddunkt, doch hij geeft subsidiair aan, wat bij gebreke daarvan zal gelden. Men noemt deze regels: aanvullend of dispositief recht en stelt ze tegenover het dwingende. Ieder dezer beide termen is karakteristiek voor een deel der regels, die ik bedoel.

83

§ 1.6 Sifat peratutran hukum, hukum pelengkap. Penilaian dan penataan.

   Peraturan-peraturan hukum perdata untuk sebagian besar adalah petunjuk-petunjuk mengenai batas-batas kebebasan dan kewenangan individual untuk membentuk hukum. Masyarakat mempermudah individu, menunjukkan bidang yang boleh ia kuasai, menetapkan jaminan-jaminan yang ia butuhkan untuk menjadi yakin, bahwa pernyataan orang yang bersangkutan memang pernyataan kehendak dan mengecamkan pada dirinya, bahwa juga dalam isi pengaturannya ia harus tetap tinggal dalam batas-batas tertentu. Namun, jika peraturan-peraturan ini merupakan peraturan-peraturan yang terpenting dalam hukum pergaulan, peraturan-peraturan ini bukan peraturan-peraturan yang terbesar jumlahnya. Jauh lebih banyak jumlah peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang dalam hal fihak-fihak sendiri tidak menentukan pengaturannya. Pembentuk undang-undang bertitik tolak dari gagasan, bahwa individu-individu boleh membuat peraturan itu sendiri menurut yang dianggap baik, akan tetapi secara subsider pembentuk undang-undang menunjukkan apa yang akan berlaku bilamana peraturan sendiri itu tidak ada. Orang menyebut peraturan-peraturan ini: hukum pelengkap atau hukum dispositif dan melawankannya dengan hukum pemaksa. Masing-masing dari kedua istilah ini merupakan ciri khas dari sebagian peraturan-peraturan yang saya maksudkan.

84

Het kan zijn, dat de wetgever voor een contractueel geregelde verhouding alleen aanvult wat aan de door partijen opgestelde overeenkomst ontbreekt. Over koopprijs en object zijn deze het eens geworden, doch verder bepaalden zij niets; dan geldt de wettelijke regeling in zake levering en vrijwaring. Het kan ook, dat de wetgever een bepaalde materie niet overlaat, maar zelf regelt, doch hij stelt die regeling dan ter dispositie van partijen; zijpagina-27 mogen afwijken. Huwelijk heeft gemeenschap van goederen ten gevolge, doch de aanstaande echtgenooten mogen anders bepalen. In het eerste geval is er individueel gevormd recht, dat wordt aangevuld, in het tweede regel recht, dat eventueel voor het contractueele wijkt. pagina-27

84

Mungkin pembentuk undang-undang untuk suatu hubungan yang diatur secara kontraktual hanya melengkapi apa yang tidak ada dalam perjanjian yang diadakan oleh fihak-fihak. Mengenai harga pembelian dan bendanya fihak-fihak bersepakat, akan tetapi selanjutnya mereka tidak menentukan apa-apa; maka berlakulah peraturan perundang-undangan mengenai penyerahan dan pembebasan terhadap gangguan dari luar. Juga mungkin, bahwa pembentuk undang-undang tidak menyerahkan pengaturannya materi tertentu kepada fihak-fihak, melainkan mengaturnya sendiri, akan tetapi menyerahkan penggunaannya kepada fihak-fihak; mereka boleh menyimpang dari peraturan-peraturan itu. Perkawinan mengakibatkanpagina-28 terjadinya kebersamaan harta, akan tetapi calon suami-isteri boleh menentukan lain. Dalam kasus yang pertama ada hukum yang dibentuk secara individual, yang dilengkapi, dalam kasus yang kedua ada peraturan hukum yang mungkin menyimpang dari peraturan yang diperjanjikan.

85

   Wat is de aard van deze regels?
Het is duidelijk, dat zij niet zijn bevelen tot de aan de wet onderworpen personen gericht. De wet zegt niet: er moet gemeenschap tusschen de echtgenooten zijn, maar er zal gemeenschap zijn, indien gij niet anders bepaalt. Een bevel met de mededeeling “gij kunt ook anders” heeft geen zin. De leer, die alle recht tot bevelen herleidt, zou nooit zulk een aanhang hebben verworven, als men niet alleen op strafrecht, maar ook op privaatrecht had gelet.

85

   Bagaimanakah sifat dari peraturan-peraturan ini?
Sudah jelas, bahwa peraturan-peraturan ini bukan perintah-perintah yang ditujukan kepada orang-orang yang tunduk kepada undang-undang. Undang-undang tidak mengatakan: harus ada kebersamaan harta antara suami-isteri, melainkan akan ada kebersamaan harta, bilamana kalian tidak mengatur lain. Suatu perintah dengan pemberitahuan “kamu juga dapat mengatur lain” tidak ada gunanya. Ajaran yang menjabarkan semua hukum dalam perintah-perintah, tidak pernah akan memperoleh pengaruh yang sebesar itu, andaikata orang tidak hanya memperhatikan hukum pidana, melainkan juga memperhatikan hukum perdata.

86

   Doch wat zijn zij dan wel? Trachten wij om dat te bepalen eerst aan te geven wat een bevel is. Wie beveelt, stelt zich een toestand in de toekomst voor, dien hij goed of afkeurt, wil of niet wil. Hij moet verder de macht bezitten, en deze ook willen gebruiken, om door anderen den toestand, dien hij wenscht, te doen realiseeren. Daartoe legt hij dien wil op aan zijn ondergeschikten, hij beveelt. Er is dus een waardeering en een op grond dier waardeering steunen de gezagsuitoefening. In het aanvullend recht zijn deze beide er ook, doch zij verschillen: de waardeering is zwakker, de gezagsuitoefening van anderen aard dan bij het dwingende.

86

   Namun kalau itu bukan perintah lalu apa? Untuk menetapkan sifat dari peraturan itu kita coba dulu untuk menunjukkan apakah perintah itu. Barang siapa memerintah, ia menggambarkan suatu keadaan di masa yang akan datang, yang ia pandang baik atau tidak baik, yang ia kehendaki atau tidak ia kehendaki. Selanjutnya ia harus mempunyai kekuasaan, dan juga harus mau menggunakan kekuasaan itu untuk menyuruh orang lain merealisasi keadaan yang ia kehendaki itu. Untuk keperluan itu ia memaksakan kehendaknya pada orang-orang bawahannya, ia memerintah. Jadi ada suatu penilaian dan penerapan kekuasaan yang bertumpu pada penilaian itu. Di dalam hukum pelengkap kedua faktor ini juga ada, akan tetapi berbeda: penilaiannya lebih lemah, penerapan kekuasaannya bersifat lain daripada dalam hukum pemaksa.

87

Ook de wetgever, die gemeenschap van goederen als dispositief recht voorschrijft, acht den toestand, die bij zulk een regeling ontstaat, in het algemeen te verkiezen. Hij is zich echter bewust, dat de omstandigheden van dien aard kunnen zijn, datpagina-21 zijn oordeel niet meer juist is, hij laat daarom afwijking toe. De wenschelijkheid van uitzonderingen is altijd denkbaar, doch bij den dwingenden regel is de wetgever zoo zeer van de richtigheid van wat hij voorschrijft overtuigd, dat hij dat bezwaar op den koop toe neemt. Hier is het anders; omdat de waardeering een zwakkere is, is de gezagsuitoefening een andere. De wetgever beveelt niet meer, doch hij “schrijft voor” in den letterlijken zin, stelt een richtsnoer op. Door de gezagsverhouding, die tusschen wetgever en rechter bestaat, krijgt dit richtsnoer indirect bindende kracht voor de individuen. Indien deze geschil krijgen, wordt de rechter verplicht overeenkomstig het richtsnoer te vonnissen.pagina-28

87

Juga pembentuk undang-undang yang mewajibkan kebersamaan harta sebagai hukum dispositif, menganggap keadaan yang terjadi pada pengaturan seperti itu pada umumnya yang paling baik. Ia sadar, bahwa keadaan-keadaan dapat bersifat sedemikian rupa, sehingga penilaiannya tidak tepat lagi, karena itu ia mengizinkan penyimpangan. Dikehendakinya pengecualian-pengecualian selalu dapat dipikirkan, akan tetapi pada peraturan pemaksa pembentuk undang-undang sedemikian yakin akan tepatnya apa yang di wajibkan itu, sehingga ia bagaimanapun menerima keberatannya. Di dalam hukum pelengkap lain keadaannya; karena penilaiannya lebih lemah, maka pelaksanaan kekuasaannya juga lain. Pembentuk undang-undang tidak memerintah lagi, melainkan ia “mewajibkan” dalam arti harfiah, menetapkan suatu pedoman. Oleh hubungan kekuasaan yang ada antara pembentuk undang-undang dan hakim, pedoman ini secara tidak langsung mendapat kekuatan mengikat bagi individu-individu. Apabila mereka ini mempunyai perselisihan, maka hakim diwajibkan untuk memutus sesuai dengan pedoman itu.

88

   In het dwingend recht ligt een dubbel bevel: een aan de individuen, die aan de wet onderworpen zijn, een aan de Staatsorganen met handhaving der wet belast. Bij het aanvullend recht is er alleen het tweede. Tot de individuen wordt geen bevel gericht. Zij kunnen anders. Hebben zij van hun bevoegdheid geen gebruik gemaakt, pagina-28dan moet de rechter het richtsnoer volgen, hem door den wetgever in handen gelegd. Men voelt echter dat dit volgen van een richtsnoer iets anders is dan het handhaven van een bevel. Het eerste zal ongetwijfeld een soepeler houding vragen dan het tweede. Van een onverbiddelijke gehoorzaamheid, die het bevel verlangt, is geen sprake meer. Wij zullen zien hoezeer dit bij de rechtsvinding van belang is.

88

   Di dalam hukum pemaksa terdapat perintah rangkap: satu kepada individu yang tunduk kepada undang-undang, satu kepada perlengkapan negara yangpagina-29 dibebani dengan penegakan undang-undang. Pada hukum pelengkap hanya terdapat perintah yang kedua. Kepada individu tidak diberikan suatu perintah. Individu-individu dapat berbuat lain. Apabila mereka tidak menggunakan kewenangan mereka, maka hakim harus mengikuti pedoman yang oleh pembentuk undang-undang diletakkan dalam tangannya. Akan tetapi orang merasa bahwa menuruti pedoman ini adalah sesuatu yang lain daripada melaksanakan suatu perintah. Tidak dapat diragukan bahwa yang pertama menuntut sikap yang lebih luwes daripada yang kedua. Sama sekali tidak ada pematuhan mutlak seperti yang dikehendaki oleh perintah. Kita akan lihat betapa pentingnya hal ini pada penemuan hukum.

89

   Hier moet nog op een andere zijde van het aanvullend recht de aandacht worden gevestigd, meer in het bijzonder van het aanvullend recht in engeren zin: de completeering van den contractsregel. Dit is niet alleen waardeering, het is ook ordening. Tot nu toe onderstelden wij, dat de wetgever zekere bevelen of voorschriften geeft, omdat hij bepaalde toestanden wil. Hij meent, dat het goed is, indien wordt verwezenlijkt wat hij begeert, het is de gerechtigheid, die hij zoekt. Wat dat precies beteekent, laten we voorloopig nog rusten, de verwijzing naar de gerechtigheid moge hier voldoende zijn om uit te drukken, dat het om een waardeering gaat, een ethischen eisch.

89

   Di sini masih harus diperhatikan segi yang lain dari hukum pelengkap, terutama segi dari hukum pelengkap dalam arti yang lebih sempit: pelengkapan peraturan perjanjian. Ini bukannya hanya penilaian, melainkan juga penataan. Sampai sekarang kita mempunyai gambaran, bahwa pembentuk undang-undang memberikan perintah-perintah atau peraturan-peraturan tertentu, karena ia menghendaki keadaan-keadaan tertentu. Ia menganggap baik, apabila dilaksanakan apa yang ia kehendaki, yang ia cari adalah keadilan. Apa arti tepatnya, untuk sementara tidak kita bicarakan, penunjukan kepada keadilan di sini saya harapkan cukup untuk menegaskan bahwa ini adalah persoalan penilaian, suatu syarat etis.

90

In het aanvullend recht echter geeft de rechter mede regelen, niet om hun inhoud, maar omdat het beter is dàt een regeling getroffen is, onverschillig welke, dan dat het onzeker blijft, wat behoort te geschieden. Uit hetgeen vooraf gaat is al duidelijk, dat rechtsvinding niet altijd eenvoudig is — het kan van belang zijn den twijfel op te heffen. In verband met de noodzakelijkheid voor partijen te handelen zonder den tijd, en misschien zelfs de mogelijkheid, te hebben om te onderzoeken, wat er precies moet gebeuren, is het gewenscht, dat ergens een uitsluitsel te vinden is over wat behoort. De rechtszekerheid wordt een waarde op zich zelf en het is mede deze, die de wetgever nastreeft in het aanvullend recht; rechtszekerheid kan op een bepaald punt van grooter belang zijn dan recht zelf. Een deel van de bepalingen over contractenrecht dient enkel die zekerheid.

90

Di dalam hukum pelengkap hakim juga memberikan peraturan-peraturan, bukannya karena isinya, melainkan karena lebih baik jika diadakan pengaturan, entah yang mana, daripada tidak pasti apa yang sekarang terjadi. Dari uraian sebelumnya sudahlah jelas, bahwa penem uan hukum itu tidak selalu sederhana—mungkin penting untuk menghapuskan keragu-raguannya. Berhubung dengan keharusan berbuat untuk fihak-fihak tanpa adanya waktu dan mungkin bahkan tanpa adanya kemungkinan untuk menyelidiki apa yang tepatnya harus terjadi, maka sebaiknya ada jawaban tertentu mengenai apa yang seharusnya terjadi. Kepastian hukum adalah suatu nilai tersendiri dan juga kepastian hukum inilah yang oleh pembentuk undang-undang diusahakan dkapai dalam hukum pelengkap; kepastian hukum pada tingkat tertentu dapat lebih penting daripada hukum sendiri. Sebagian dari ketentuan-ketentuan mengenai hukum perjanjian hanya demi kepastian itu.

91

Om een voorbeeld te geven: als de wetgever bepaalt, dat de schuldenaar zijn schuld moet betalen ten huize van den schuldeischer (art. 1429 B. W.), dan is dat niet ompagina-29dat hij het zooveel beter vindt, dat de schuldenaar dit loopje doet, maar omdat het noodig is uit te maken, wie het doen moet. In andere voorschriften wordt ordening èn waardeering beoogd: de zaak moet geregeld worden, daarom liever dit dan anders, doch groot is het verschil niet.pagina-29,pagina-22

91

Untuk memberikan suatu contoh: apabila pembentuk undang-undang menentukan, bahwa debitur harus membayar hutangnya di rumah kreditur (ps. 1393 B.W.) maka hal itu bukannya karena ia memandang lebih baik bahwa debitur mengadakan perjalanan ini, melainkan karena perlu untuk ditentukan, siapa yang harus melakukannya. Di dalam peraturan-peraturan lain yang dituju adalah penataan dan penilaian: perkaranya harus diatur, karena itu lebih baik ini daripada yang lain, akan tetapi perbedaannya tidak besar.

92

   Bij de ordening neemt de wetgever als uitgangspunt den vermoedelijken wil van partijen. Als art. 1806 B. W. bepaalt, dat bij voldoening der hoofdsom zonder voorbehoud van interessen de schuldenaar ook van de laatste is bevrijd, dan doet hij dit omdat hij de voldoening der interessen onderstelt. Hier staat het er bij, doch niet steeds is dat het geval. Hieruit volgt, dat de regel niet geldt indien het tegendeel blijkt, ook al zijn partijen niet uitdrukkelijk afgeweken.

92

   Pada penataan pembentuk undang-undang bertitik tolak dari yang diperkirakan dari Bilamana ps. 1769 B.W. menentukan, bahwa pada pemenuhan jumlah pokoknya tanpa restriksi bunga si debitur juga dibebaskanpagina-30 dari yang akhir itu, maka ia melakukan ini karena ia menganggap sebagai benar pemenuhan bunga. Dalam pasal ini hal itu dicantumkan, akan tetapi tidak selalu demikian halnya. Akibatnya adalah, bahwa peraturannya tidak berlaku bila terbukti kebalikannya, juga meskipun fihak-fihak tidak tegas-tegas menyimpang.

93

   De wetgever gaat bij het aanvullend recht juist zoo te werk als de rechter bij de uitlegging van overeenkomsten. Eenerzijds bouwt hij voort op den uitgesproken wil en zoekt, wat deze naar de bedoeling der partijen vermoedelijk heeft ingesloten — in zoover is zijn onderzoek historisch en psychologisch — anderzijds stelt hij vast wat, gegeven de wilsverklaringen van partijen, billijk en rechtvaardig mag heeten, is zijn arbeid er een van waardeering en rechtsvinding.

93

   Pada hukum pelengkap pembentuk undang-undang bekerja seperti halnya hakim bekerja pada penafsiran perjanjian-perjanjian. Pada satu fihak ia mendasarkan diri pada kehendak yang diucapkan dan mencari apa yang menurut maksud dari fihak-fihak diduga termuat dalam ucapan itu—sampai sejauh ini penyelidikannya bersifat historis dan psikologis—pada lain fihak ia menetapkan apa yang boleh dikatakan layak dan adil mengikat persyaratan-persyaratan kehendak dari fihak-fihak, maka kegiatannya ini adalah kegiatan penilaian dan penemuan hukum.

94

   Het is volkomen onjuist dit laatste uit te schakelen en in het aanvullend recht alleen den vermoedelijken wil van partijen te zien. In het dispositieve recht in engeren zin is het dat nooit. De wetgever heeft niet de gemeenschap van goederen tot wettelijk huwelijksgoederenrecht gemaakt in de veronderstelling, dat de meerderheid der huwende paren het begeert — wat overzien dezen van de tegenstelling: al dan niet gemeenschap?—doch omdat hij, wetgever, dezen vorm van huwelijksgoederenrecht den besten, den rechtvaardigsten vindt.

94

   Sangatlah tidak tepat untuk meniadakan yang akhir ini dan hanya melihat kehendak yang diperkirakan dari fihak-fihak dalam hukum pelengkap. Di dalam hukum dispositif dalam arti yang lebih sempit tidak pernah kehendak fihak-fihak ini yang menjadi motivasinya. Pembentuk undang-undang membuat kebersamaan harta menjadi hukum harta perkawinan menurut undang-undang bukannya karena perkiraan bahwa mayoritas dari mereka yang kawin menghendakinya,—apa tahu mereka mengenai kebalikan: kebersamaan atau tidak ada kebersamaan?—melainkan karena ia, pembentuk undang-undang menganggap bentuk hukum harta perkawinan inilah yang paling baik, yang paling adil.

95

Doch ook in het aanvullend recht in engeren zin gaat de waardeering boven de ordening. De beteekenis van den vermoedelijken wil van partijen is dikwijls niet meer dan een negatieve. De wetgever schept niet een regeling, omdat hij vermoedt, dat partijen haar willen, maar hij onthoudt zich van aanvullende voorschriften, indien hij vermoedt, dat zij ze niet zullen willen. Immers, doet hij dat niet, dan bereikt hij toch niets. Onze wet kent voorbeelden genoeg van zulke mislukte regelingen, denk b.v. aan de bepalingen van art. 1628 vlg. B. W. over vermindering van den huur bij misoogst,27 bepalingen in de practijk standvastig ter zijde gesteld.pagina-30

95

Akan tetapi juga di dalam hukum pelengkap dalam arti yang lebih sempit, penilaiannya lebih diutamakan dari pada penataannya. Arti kehendak yang diperkirakan dari fihak-fihak kerap kali tidak lebih daripada kehendak yang negatif. Pembentuk undang-undang menciptakan peraturan bukannya karena ia menduga bahwa fihak-fihak menghendakinya, akan tetapi ia tidak membuat peraturan-peraturan pelengkap, bilamana ia menduga, bahwa mereka tidak akan mau menerimanya. Sebab kalau ia tidak bersikap demikian, maka ia juga tidak akan mencapai apapun. Undang-undang kita mengenal cukup bukti-bukti mengenai pengaturan-pengaturan yang gagal seperti itu, ingat misalnya kepada ketentuan-ketentuan dalam ps. 1592 B.W. tentang pengurangan sewa dalam hal panenan gagal, ketentuan-ketentuan-yang dalam praktek selalu dikesampingkan.

96

   Hoezeer echter ook in het aanvullend recht het streven naar gerechtigheid domineert boven dat naar rechtszekerheid28, blijkt wel als men let op de nieuwe regelingen in onzen tijd gemaakt. De strijd gaat dan ook voor het aanvullend recht om het wenschelijke, niet pagina-30om het gebruikelijke. Men denke aan arbeidscontract en naamlooze vennootschap.

96

   Betapa dominannya usaha untuk mencapai keadilan dibandingkan dengan usaha untuk mencapai kepastian hukum24 juga dalam hukum pelengkap,pagina-31 akan terbukti apabila orang melihat kepada pengaturan-pengaturan baru yang dibuat dalam masa kita. Maka pertentangan mengenai hukum pelengkap lalu mengenai apa yang paling baik dan tidak mengenai apa kebiasaannya. Ingatlah kepada perjanjian kerja dan perseroan terbatas.

97

   Zeer duidelijk komt dit uit, als de wetgever een bepaling opstelt waarvan aanpagina-23 de eene zijde wel, aan de andere zijde niet mag worden afgeweken, een bepaling als art. 1639t (1639f, 1639r) B. W. over de schadeloosstelling bij onrechtmatige opzegging van het arbeidscontract. Ten nadeele van den arbeider mag het bedrag niet lager worden gesteld dan de wet doet. In zooverre is hier dwingend recht. Ten nadeele van den werkgever mag het wel, heeft het voorschrift aanvullend karakter. Hoe kan het nu ten aanzien van den één vermoedelijke wil, ten aanzien van den ander waardeering zijn? Van een vermoedelijken wil is hier geen sprake: voor beide gevallen vindt de wetgever zijn regeling de rechtvaardige; alleen aan den kant van den arbeider meent hij dat zij dat zoozeer is, dat zij moet worden opgelegd; den werkgever laat hij vrij met minder genoegen te nemen.

97

   Ini kelihatan jelas, apabila pembentuk undang-undang menetapkan suatu ketentuan yang pada satu fihak orang boleh menyimpanginya, pada lain segi orang tidak boleh menyimpanginya, suatu ketentuan seperti ps. 1603s B.W. tentang penggantian kerugian pada pemutusan perjanjian kerja secara melawan hukum. Jumlahnya tidak boleh ditetapkan lebih rendah daripada ketentuan dalam undang-undang sehingga merugikan buruh. Sampai sejauh ini ketentuan itu merupakan hukum pemaksa. Kalau merugikan majikan jumlah itu boleh lebih rendah dari pada ketentuan undang-undang, sehingga peraturan itu mempunyai sifat pelengkap. Bagaimana mungkin terhadap satu fihak ketentuan itu merupakan kehendak yang diperkirakan dan terhadap yang lain merupakan penilaian? Di sini tidak ada kehendak yang diperkirakan: untuk kedua kasus pembentuk undang-undang berpendapat bahwa peraturan dialah yang adil; hanya di fihak buruh ia berpendapat bahwa peraturannya itu begitu adilnya, sehingga harus diwajibkan; majikan dibiarkan untuk menerima lebih sedikit.

98

   En vooral blijkt dit karakter van waardeering als de wetgever in bepaalden vorm afwijking toestaat. Weer geeft de arbeidscontractsregeling voorbeelden. Van verscheidene voorschriften (art. 1638e b.v.) kan wel worden afgeweken, doch alleen schriftelijk of bij reglement. Dan wil de wetgever niet zoo ver gaan, dat hij zijn wil op legt, maar hij wenscht, dat partijen zich van zijn oordeel goed bewust zullen zijn, dat zij voor afwijking een vorm kiezen, die van zulk een bewustzijn blijk geeft. Typisch is hier het karakter vanpagina-31waardeering: meer dan het gewone aanvullend recht, minder dan het dwingende. Het is semi-dwingend recht.

98

   Dan terutama sifat penilaian ini terbukti, bilamana pembentuk undang-undang dalam bentuk tertentu mengizinkan penyimpangan. Lagi-lagi pengaturan perjanjian kerja memberikan contoh-contoh. Dari berbagai-bagai peraturan (ps. 1602 misalnya) dapat diadakan penyimpangan, akan tetapi hanya secara tertulis atau dengan reglemen. Kemudian pembentuk undang-undang tidak mau melangkah sejauh itu bahwa ia memaksakan kehendaknya, melainkan ia mengharapkan, bahwa fihak-fihak akan sadar betul mengenai penilaian pembentuk undang-undang, sehingga untuk menyimpanginya mereka memilih bentuk yang sedemikian rupa yang membuktikan kesadaran itu. Disini adalah khas sifat dari penilaian: lebih daripada hukum pelengkap yang biasa, kurang daripada hukum pemaksa. Ini adalah hukum semi-pemaksa.

99

   Zoo ligt het aanvullend recht tusschen het dwingende bevel van den wetgever en de op belofte steunende gebondenheid. Door naar vermoedelijke, niet uitgesproken, beloften te zoeken, raakt het het laatste — doordat het een waardeoordeel van den wetgever inhoudt het eerste. Er is een erkenning van de gebondenheid aan de belofte in, doordien het terugtreedt zoodra van een verklaring in anderen zin blijkt, het is tegelijk een waardeering van de gemeenschapsorganen, die, zij het langs indirecten weg, wordt doorgezet. Zouden wij naast het “gij moet”, het “gij moogt”, het “ik zal” in de vorige paragrafen ook hier zulk een korte formule moeten stellen, dan kan het niet anders dan de zooveel slappere “het behoort” zijn.pagina-31

99

Demikianlah hukum pelengkap terletak di antara perintah yang memaksa dari pembentuk undang-undang dan keterikatan yang bertumpu pada janji. Dengan mencari janji-janji yang diperkirakan, yang tidak diucapkan, makapagina-32 hukum pelengkap menyangkut yang terakhir—karena hukum pelengkap mengandung penilaian dari pembentuk undang-undang, maka hukum pelengkap menyangkut yang pertama. Ada pengakuan mengenai keterikatan pada janji di dalamnya, karena hukum pelengkap itu mundur segera apabila terbukti adanya pernyataan dalam arti yang lain, itu sekaligus merupakan penilaian dari alat-alat perlengkapan masyarakat, yang tetap dilaksanakan meskipun lewat jalan tidak langsung. Andaikata di samping “kamu harus”, “kamu boleh”, “saya akan” dalam paragraf-paragraf sebelumnya juga disini kita harus menetapkan rumus yang pendek seperti itu, maka tidak dapat lain daripada rumus “seharusnya” yang sifatnya jauh lebih lemah.

100

§ 1.7 Aanvullend en dwingend recht, vervolg. Openbare orde en goede zeden, sanctie.

   Hebben wij in de vorige paragraaf aangegeven wat het verschil in aard tusschen dwingend en aanvullend recht is, thans moeten wij nog een oogenblik stilstaan bij de vraag, wanneer een bepaalde regel dwingend is. Een algemeen criterium is daarvoor niet te geven. Het is een vraag van interpretatie of een regel dwingend dan wel aanvullend recht inhoudt. Art. 14 van de wet op de Algemeene Bepalingen, dat ons daarbij tot leidraad moet zijn, helpt ons niet. Als de wet zegt: “Door geen handelingen of overeenkomsten kan aan de wetten, die op de publieke orde of goede zeden betrekking hebben, hare macht ontnomen worden”, zegt zij niet veel anders dan dat dwingend recht dwingend recht is.

100

§ 1.7 Hukum pelengkap dan hukum pemaksa; Lanjutan ketertiban umum dan tatasusila, sanksi.

   Apabila dalam paragraf sebelumnya kita menunjukkan apa perbedaan antara hukum pemaksa dan hukum pelengkap menurut sifatnya, maka sekarang kita akan berhenti sejenak pada pertanyaan, kapankah suatu peraturan tertentu itu peraturan pemaksa. Suatu kriterium umum untuk itu tidak dapat diberikan. Apakah suatu peraturan itu memuat hukum pemaksa ataukah hukum pelengkap adalah persoalan interpretasi. Ps. 23 AB. yang harus kita pakai sebagai pedoman, tidak menolong kita. Bilamana undang-undang mengatakan: “Undang-undang yang berhubungan dengan ketertiban umum dan tatasusila tidak dapat dihilangkan kekuatannya oleh perbuatan-perbuatan atau perjanjian-perjanjian”, tidak mengatakan lain daripada bahwa hukum pemaksa adalah hukum pemaksa.

101

Wanneer heeft een wet op de openbare orde of de goede zeden betrekking? De verwijzingpagina-24 brengt ons niet verder. “Openbare orde” is de term, die men gebruikt indien men te kennen wil geven, dat aan een norm bijzonder gewicht toekomt. In het internationaal privaatrecht dient zij om aan te geven, dat onder de in dezen Staat geldende regels er zijn van zulk een importantie, dat zij moeten worden toegepast, ook indien naar algemeenen regel het vreemde recht de verhouding zou beheerschen. In het procesrecht moet zij de regels aanduiden, die de rechter heeft toe te passen, ook indien partijen er geen beroep op hebben gedaan.pagina-32 In ons verband heeft zij geen ander doel dan om de regels van dwingend recht te karakteriseeren; het is nog niemand gelukt uit het begrip “openbare orde” een criterium af te leiden, dat bij scheiding van dwingend en aanvullend recht van eenig nut zou zijn. “Van openbare orde” en “dwingend” is in ons verband synoniem.

101

Kapankah suatu undang-undang berhubungan dengan ketertiban umum atau tatasusila? Penunjukannya tidak membawa kita lebih jauh. “Ketentuan umum” adalah istilah yang dipergunakan orang apabila orang akan menunjukkan bahwa kepada suatu norma diberikan bobot khusus. Di dalam hukum perdata internasional istilah ketertiban umum berguna untuk menunjukkan, bahwa di antara peraturan-peraturan yang berlaku dalam negara ini ada yang begitu penting, sehingga peraturan itu harus diterapkan, juga bilamana menurut peraturan umum hubungan itu akan dikuasai oleh hukum asing. Di dalam hukum acara istilah itu harus menunjukkan peraturan-peraturannya yang harus diterapkan oleh hakim, juga bilamana fihak-fihak tidak mengemukakannya untuk diterapkan. Dalam hukum perdata istilah itu tidak bertujuan lain daripada untuk mengkarakterisasi peraturan-peraturan hukum pemaksa; belum pernah ada orang yang berhasil menarik kriterium dari pengertian “ketertiban umum” yang akan ada manfaatnya bagi pembedaan antara hukum pemaksa dan hukum pelengkap. Bersifat “ketertiban umum” dan “pemaksa” adalah sinonim dalam hukum perdata.pagina-33

102

   Wat de goede zeden betreft, de wet gebruikt dezen term herhaaldelijk, indien zij naar regels van ongeschreven recht wil verwijzen. Een overeenkomst is nietig, wanneer haar oorzaak strijdig is met de goede zeden (art. 1371, 1373 B. W.). In uiterste wilsbeschikkingen wordt een voorwaarde, die met de goede zeden strijdig is, voor niet geschreven gehouden (art. 935 B. W.), een vereeniging mag zich niet een doel stellen in strijd met de goede zeden (art. 1690 B. W.) enz. Hier wordt den rechter opgedragen het recht te zoeken; ook deze regels zijn van dwingenden aard. In art. 14 schijnt de term eenpagina-32 andere strekking te hebben, immers het artikel stelt niet goede zeden en wet, ongeschreven en geschreven regels, naast elkaar, doch spreekt van wetsbepalingen, die de goede zeden betreffen. Wat dat naast de openbare orde beteekent, is niet duidelijk. Er is dus wat voor te zeggen art. 14 te lezen op de wijze, waarop Planiol29 het correspondeerende artikel van den Code omzet: “Un acte juridique est nul s’il est contraire soit aux lois qui intéressent L’ordre public, soit aux bonnes moeurs.”

102

   Mengenai tatasusila, undang-undang mempergunakan istilah ini berulang-ulang, bilamana ia akan menunjuk kepada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis. Suatu perjanjian adalah batal, bilamana obyeknya bertentangan dengan tatasusila. (ps. 1337 B.W.). Di dalam surat wasiat suatu syarat yang bertentangan dengan tatasusila dianggap tidak pernah ada (ps. 888 B.W.), suatu perhimpunan tidak boleh mempunyai tujuan yang bertentangan dengan tatasusila (ps. 1653 B.W.), dan sebagainya. Di sini hakim diperintahkan untuk mencari hukumnya; juga peraturan-peraturan ini bersifat pemaksa. Dalam ps. 23 AB nampaknya istilah ini mempunyai maksud lain, sebab pasal itu tidak menempatkan tatasusila dan undang-undang, peraturan tidak tertulis dan peraturan tertulis berdampingan (sejajar) satu sama lain, melainkan mengatakan mengenai ketentuan undang-undang yang berhubungan dengan tatasusila. Apa artinya itu di samping ketertiban umum, tidak jelas. Jadi ada alasan untuk membaca ps. 23 menurut cara yang dipergunakan oleh Planiol25 mengubah pasal dari Code yang berhubungan dengan itu:Un acte juridique est nul s’il est contraire soit aux lois qui intéressent L’ordre public, soit aux bonnes moeurs”.

103

   Van veel belang is dit niet. Zou art. 14 al niet die strekking hebben, de bepalingen uit het B. W. stellen grenzen aan de individueele beschikkingsbevoegdheid. Art. 14 doet niet anders dan er aan herinneren, dàt er dwingend recht is. De wetgever kàn bevelen; hij scherpt het nog eens in, dat hij het somtijds doet, ook dat hij erkent, dat in het recht zulk een bevel kan liggen, ook al heeft hij de norm niet uitdrukkelijk geformuleerd. Het is er echter verre vandaan, dat hij aan de norm altijd de sanctie van nietigheid, van niet bestaan der belofte, in strijd met het bevel gegeven, verbindt. “Gij zult geen bedrog plegen bij het sluiten Uwer overeenkomst” is even goed bevel als: “gij zult niet een ambtenaar door geld bewegen tot een handeling in strijd met zijn ambtsplicht.”

103

   Ini tidak begitu penting. Apabila ps. 23 sudah tidak mempunyai maksud itu, ketentuan-ketentuan dari B.W. menetapkan batas-batas kepada kewenang-an-menguasai dari individu. Ps. 23 tidak lain daripada mengingatkan bahwa ada hukum pemaksa. Pembentuk undang-undang dapat memerintah; dia sekali lagi mencamkan, bahwa ia kadang-kadang memerintah, juga bahwa ia mengakui bahwa di dalam hukum dapat terdapat perintah semacam itu, juga meskipun pembentuk undang-undang tidak merumuskan normanya dengan tegas-tegas. Akan tetapi itu tidak berarti bahwa kepada norma yang diberikan bertentangan dengan perintah pembentuk undang-undang ia selalu mengkaitkan sanksi kebatalan, sanksi tidak adanya janji. “Kamu tidak akan menipu pada waktu kamu membuat perjanjian” sama perintahnya seperti: “Kamu tidak akan mendorong seorang pejahat untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan wajib jabatannya dengan memberinya uang”.

104

Toch is in het laatste geval de handeling nietig in dien zin, dat noch de ambtenaar, noch zijn mede contractant gebonden is, terwijl in het eerste geval alleenpagina-33 de bedrogene zich niet gebonden behoeft te rekenen. De handeling is, gelijk men zegt, vernietigbaar (vgl. art. 1370 B. W. met art. 1364 jo. 1485 B. W.). Het recht zou zijn doel voorbijschieten, indien ook de bedrieger zich op de ongeldigheid, ten gevolge van overtreding van het wetsbevel, zou mogen beroepen. Naast bevelen, verloven en voorschriften ter aanvulling van beloftenrecht, bevat de burgerlijkepagina-25 wet nog sancties, d.w.z. regelingen van het rechtsgevolg van overtreding van rechtsnorm of niet nakoming van belofte. Indirecte middelen dus om af te dwingen wat het recht oplegt; nadeelige gevolgen voor hem, die zich daaraan niet stoort. Hiertoe behooren de vernietiging en ontbinding der overeenkomsten, de vrijwaring, de executie, de inkorting in het erfrecht, enz.

104

Namun dalam peristiwa yang akhir itu perbuatan tersebut batal dalam arti bahwa baik si pejabat maupun mitra kontraktannya tidak terikat, sedangkan dalam peristiwa yang pertama hanya orang yang tertipulah yang tidak perlu merasa dirinya terikat. Perbuatan itu, kata orang, dapat dibatalkan (bandingkan ps. 1334 dengan ps. 1328 jo. 1449 B.W.). Hukum tidak akan mencapai tujuannya, apabila si penipu juga boleh mengemukakan ketidaksabarnya sebagai akibat pelanggaran perintah undang-undang. Di samping perintah-perintah, izin-izin dan ketentuan-ketentuan untuk melengkapi hukum janji, undang-undang perdata masih memuat sanksi-sanksi, dalam arti peraturan-peraturan mengenai akibat hukum dari pelanggaran norma hukum atau tidak dipenuhinya janji. Jadi sarana-sarana tidak langsung untukpagina-34 memaksakan apa yang diwajibkan oleh hukum; akibat-akibat yang merugikan bagi orang yang tidak mengindahkannya. Ke dalam kelompok ini masuk pembatalan dan pemutusan perjanjian-perjanjian, menanggung terhadap gangguan, eksekusi, pengurangan dalam hak mewaris, dan sebagainya.

105

Die sancties vormen een ingewikkeld systeem—overtreding van een bevel heeft volstrekt niet altijd een ongeldigheid voor het recht van de verboden handeling pagina-33tengevolge: de vernietigbaarheid — in tegenstelling met de nietigheid — waarop ik boven wees, toont het aan. Een ander voorbeeld geeft de inkorting op grond van overtreding van de legitieme. Het wettelijk erfdeel stelt een grens aan de testeervrijheid, in zooverre is het dwingend recht: van de bevoegdheid, zich op de legitieme te beroepen, kan de erfgenaam niet bij overeenkomst met den erflater afstand doen. Doch indien de erflater tegen de wettelijke regeling handelt en de legitimaris de inkorting niet verlangt, heeft de beschikking volledig effect.

105

Sanksi-sanksi itu merupakan sistem yang rumit—pelanggaran suatu perintah sama sekali tidak selalu berakibat tidak sahnya di muka hukum bagi perbuatan yang dilarang: dapat dibatalkan (vernietigbaarheid) sebagai lawan dari kebatalan yang saya tunjuk di atas memperlihatkan hal itu. Contoh lain adalah pengurangan atas dasar pelanggaran legitime. Bagian warisan menurut undang-undang membatasi kebebasan untuk membuat wasiat; sampai batas ini adalah hukum pemaksa: dengan kewenangannya untuk mengutarakan legitimenya seorang ahli waris atas dasar perjanjian dengan orang yang mewariskan (pewaris) tidak dapat melepaskannya. Akan tetapi bilamana pewaris berbuat bertentangan dengan undang-undang dan legitimeris tidak menghendaki pengurangan itu, maka ketetapan itu berlaku sepenuhnya.

106

   Hier vertoont zich een eigenaardigheid van het privaatrecht, die voor dat deel van het recht van centrale beteekenis is: die sancties geven het individu recht, een plicht leggen ze niet op. Burgerlijk recht wordt in het burgerlijk proces gehandhaafd en voor het burgerlijk proces is essentieel, dat de individueele burger het al dan niet opzet naar eigen welbehagen. De handhaving van dat objectieve recht, ook voorzoover het bevel van de wetgever is, is in handen gelegd van het individu.

106

   Di sini tampak suatu keanehan dari hukum perdata, yang untuk bagian dari hukum itu mempunyai arti sentral: sanksi-sanksi itu memberikan hak kepada individu, tidak membebaninya dengan kewajiban. Hukum perdata dipertahankan dalam acara perdata dan untuk acara perdata intinya adalah, bahwa apakah warga negara perseorangan mempertahankan atau tidak mempertahankan haknya itu tergantung kepada kehendaknya sendiri. Mempertahankan hukum obyektif itu, juga sepanjang itu adalah perintah dari pembentuk undang-undang, diletakkan di tangan individu.

107

De wetgever wil, dat de eenige zoon bij vooroverlijden van de moeder minstens de helft van vaders versterf krijgt, doch hij beveelt het alleen voor zoover de zoon het ook wil. En zelfs indien absolute nietigheid wordt voorgeschreven, bestaat die afhankelijkheid van den individueelen wil. Immers zij komt alleen aan het licht, indien zij voor den rechter wordt gehandhaafd, als dus een proces wordt aangevangen. En het opzetten van een civiel geding is geheel aan belanghebbenden overgelaten. In de wet op hetpagina-34 arbeidscontract staan talrijke bepalingen van dwingend recht; de wetgever zegt telkens: gij zult niet. Doch, indien de betrokkenen anders handelen en hij, die de nietigheid mocht inroepen, berust, kraait er geen haan naar.

107

Pembentuk undang-undang menghendaki bahwa satu-satunya anak laki-laki, dalam hal ibunya meninggal lebih dulu, mendapat paling sedikit separoh dari bagian warisan ayah yang meninggal tanpa surat wasiat, akan tetapi pembentuk undang-undang hanya memerintahkan hal itu sepanjang anak itu juga menghendakinya. Dan bahkan bilamana ditetapkan kebatalan mutlak, ketergantungan kepada kehendak individu itu ada. Sebab hal itu baru ketahuan (menjadi kenyataan), bilamana itu dipertahankan di muka hakim, jadi apabila dimulai beracara. Dan diajukannya suatu perkara perdata sepenuhnya diserahkan kepada orang-orang yang berkepentingan. Dalam undang-undang mengenai perjanjian kerja terdapat banyak seka ketentuan-ketentuan hukum pemaksa; berulangkali pembentuk undang-undang mengatakan: “kamu tidak akan”. Akan tetapi bilamana orang-orang yang berkepentingan berbuat lain dan orang yang dimungkinkan mengemukakan kebatalan menerimanya, maka tidak akan ada orang yang tahu.

108

   Hecht de wet aan haar bevelen zulk een gewicht, dat zij deze onvoorwaardelijk wenscht te zien doorgezet, dan behoeft zij andere sancties dan privaatrechtelijke. Het gebod: “gij zult niet dooden”, heeft door art. 1406 B. W. privaatrechtelijke sanctie, doch het heeft die ook in het strafrecht. Toch zijn er ook in het Burgerlijk Wetboek gevallen aan te wijzen, waar Staatsorganen op naleving van de daar opgelegde plichten toezien. Het bevel aan de ouders van art. 353 B. W.30 om hun kinderen op te voeden en te onderhouden, wordt door Openbaar Ministerie en Voogdijraad31 gehandhaafd; voldoet de ouder niet, hij kan op hun verzoek uit de ouderlijke macht worden pagina-34ontzet (art. 374a B. W.).32 Doch het is de vraag of dit nog wel privaatrecht is. Die vraag stelt ons voor het probleem: wat is het kenmerkende van privaatrecht? Tot nu toe namen we dat begrippagina-26 als vaststaand aan, omschreven het in § 1 als de regeling van verkeers- en familieverhoudingen. Het is duidelijk, dat het nadere omlijning behoeft.

108

   Apabila undang-undang meletakkan bobot yang sedemikian besarnya kepada perintah-perintahnya, sehingga ia menghendaki dilaksanakannya perintah-perintah itu tanpa syarat, maka ia membutuhkan sanksi-sanksi yang lain daripada sanksi keperdataan. Perintah: “kamu tidak akan membunuh” ex ps. 1370 B.W., mempunyai sanksi keperdataan, akan tetapi juga mempunyai sanksi dalam hukum pidana. Namun demikian dalam B.W. juga dapatpagina-35ditunjukkan peristiwa-peristiwa, di mana alat-alat perlengkapan negara mengawasi pemenuhan kewajiban-kewajiban yang dibebankan di situ. Perintah kepada orang tua dalam ps. 298 B.W. untuk mendidik dan memelihara anak-anak mereka, dipertahankan oleh kejaksaan dan majelis perwalian; apabila orang tua tidak memenuhinya, maka atas permohonan kejaksaan dan majelis perwalian ia dapat dipecat dari kekuasaan orang tua (ps. 319 a B.W.). Akan tetapi dapat dipertanyakan apakah ini masih hukum perdata. Pertanyaan itu menghadapkan kita kepada problema: apakah ciri khasnya hukum perdata? Sampai sekarang kita menerima pengertian itu sebagai pengertian yang sudah tetap, merumuskannya dalam paragraf 1 sebagai pengaturan hubungan-hubungan pergaulan dan hubungan-hubungan keluarga. Sudah jelas, bahwa pengertian itu membutuhkan pembatasan lebih lanjut.

109

   Met de onderscheiding dwingend aanvullend recht kan die tusschen publiek en privaatrecht niet worden geïdentificeerd. Het mag waar zijn: Jus publicum privatorum pactis mutari non potest (D. II, 14, 38) doch het omgekeerde: alles waarvan niet bij overeenkomst mag worden afgeweken is publiek recht, is niet waar. Niemand heeft nog beweerd, dat de beperkingen der contractsvrijheid in de wet op het arbeidscontract publiek recht zouden zijn.
We hebben dit vraagstuk dus nader te bezien.

109

   Pembedaan hukum pemaksa—hukum pelengkap tidak dapat diidentikkan dengan pembedaan hukum publik dan hukum perdata. Mungkin benar: Jus publicum, privatorum pactis mutari non potest (D. II, 14, 36), akan tetapi kebalikannya: segalanya yang tidak dapat disimpangi adalah hukum publik, tidaklah benar. Tidak ada orang yang berpendapat, bahwa pembatasan-pembatasan terhadap kebebasan berkontrak dalam undang-undang tentang perjanjian kerja adalah hukum publik.
Jadi kita harus menelaah persoalan ini lebih lanjut.

110

§ 1.8 Privaat en publiek recht.

   Dit is een oud strijdpunt. Men twist over de vraag of bepaalde deelen van de rechtswetenschap, het burgerlijk procesrecht b.v., tot het privaat- of publiekrecht behooren, een vraag van classificeering, die ons koud kan laten, ook — en dit is belangrijker — of bepaalde rechtsverhoudingen, omdat zij van publiekrechtelijken aard zijn, al dan niet mede door de regels van privaatrecht worden beheerscht. De Staat en zijn onderdanen treden voortdurend in verpagina-35houdingen, die met de betrekkingen in het verkeer tusschen particulieren groote gelijkenis vertoonen.

110

§ 1.8 Hukum perdata dan hukum publik.

   Ini adalah persoalan lama. Orang bertengkar mengenai pertanyaan apakah bagian-bagian tertentu dari ilmu pengetahuan hukum, misalnya hukum acara perdata, masuk hukum perdata ataukah masuk hukum publik, suatu pertanyaan mengenai pengklasifikasian, yang tidak perlu kita perhatikan, juga —dan ini lebih penting—apakah hubungan-hubungan hukum tertentu, karena hubungan-hubungan tersebut bersifat hukum publik, dikuasai atau tidak dikuasai oleh peraturan-peraturan hukum perdata. Negara dan warga-warganya selalu terlibat dalam hubungan-hubungan yang memperlihatkan kesamaan yang besar dengan hubungan-hubungan dalam pergaulan antara perseorangan.

111

Niemand betwist, dat de Staat ook door het privaatrecht gebonden kan worden: de aankoop van een perceel voor administratie doeleinden is aan de gewone rechtsregels onderworpen. Doch als de Staat iemand als ambtenaar aanstelt, wordt dan ook die verhouding door het privaatrecht beheerscht? De verhouding van den openbaren onderwijzer tot het gemeentebestuur vertoont groote gelijkenis met die van zijn collega bij het bijzonder onderwijs tot het schoolbestuur. De laatste verhouding is er weder een van privaatrecht, doch de eerste? Mag de gemeente den onderwijzer ontslaan, zijn salaris verminderen tegen zijn wil? Kan in het Burgerlijk Wetboek het antwoord op die vragen worden gevonden? Deze en dergelijke problemen doen zich pagina-35voor. De openbare onderwijzer is ambtenaar. Heeft de ambtenaar een recht tegen het gemeentebestuur en kan hij dat recht voor den burgerlijken rechter handhaven? Tot voor kort was dit ook voor de practijk een vraag, thans geeft de Ambtenarenwet (1929) het antwoord. Doch de vraag naar de principieele tegenstelling blijft.

111

Tidak ada orang yang mengingkari, bahwa negara juga dapat terikat oleh hukum perdata: pembelian suatu persil untuk kepentingan administrasi tunduk kepada peraturan-peraturan hukum biasa. Akan tetapi bilamana negara mengangkat seseorang sebagai pegawai, apakah hubungan itu juga dikuasai oleh hukum perdata? Hubungan antara guru sekolah negeri dengan pemerintah kotamadya memperlihatkan kesamaan yang besar dengan hubungan teman sejawatnya pada sekolah swasta dengan pengurus sekolah. Hubungan yang terakhir itu adalah hubungan perdata pula, tetapi bagaimana yang pertama? Apakah kotamadya boleh memecat guru itu, mengurangi gajinya bertentangan dengan kehendaknya? Apakah dalam Burgerlijk Wetboek dapat diketemukanpagina-36 jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu? Problema ini dan problema-problema sejenis bermunculan. Guru sekolah negeri itu adalah pegawai negeri. Apakah pegawai negeri mempunyai hak terhadap pemerintah kotamadya dan dapatkah ia mempertahankan hak itu di muka hakim perdata? Sampai belum lama ini hal ini juga merupakan persoalan untuk praktek hukum, sekarang undang-undang kepegawaian (Ambtenarenwet 1929) memberikan jawabannya. Akan tetapi persoalan mengenai perbedaan yang prinsipial itu tetap ada.

112

   Naast de ambtenaarsverhouding die van de aansprakelijkheid van de overheid voor onrechtmatige daad. Een schip stoot op een paal in een openbaar vaarwater en zinkt. Kan de gemeente, onder wier opzicht dat vaarwater staat, wegens verwaarloozing van haar plicht tot onderhoud worden aangesproken?33.Of, een burgemeester meent op grond der wet gerechtigd te zijn een koe te laten afmaken, die hoornwoest en gevaarlijk is. De eigenaar ontkent het bestaan der gebreken en dus het recht het dier te dooden. Heeft hij recht op vergoeding? pagina-2734en zoo meer. Waar bij ons iedere uitdrukkelijke regeling ontbreekt, komt de vraag hierop neer: is art. 1401 B. W. toepasselijk en de burgerlijke rechter bevoegd deze geschillen te beoordeelen, of zijn zij als van publiekrechtelijken aard aan zijn competentie onttrokken?

112

   Di samping hubungan kepegawaian ada hubungan pertanggung jawaban pemerintah untuk perbuatan melawan hukum. Suatu kapal menabrak tiang di perairan umum dan karam. Apakah kotamadya yang pengawasan atas perairan itu masuk kekuasaannya, dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan alasan telah mengabaikan kewajiban merawat perairan itu?26 Atau, seorang wali kotamadya berpendapat, bahwa atas dasar undang-undang ia wenang untuk menyuruh membunuh seekor lembu yang mengamuk dan berbahaya. Pemilik memungkiri adanya cacat-cacat pada lembunya itu, sehingga juga hak untuk membunuhnya dia ungkiri. Apakah pemilik berhak atas ganti kerugian?27 Dan demikian selanjutnya. Karena pada kita tidak ada pengaturan yang tegas-tegas, maka persoalan itu intinya sebagai berikut: apakah ps. 1365 B.W. dapat diberlakukan dan apakah hakim perdata wenang mengadili persengketaan-persengketaan ini, atau apakah karena perbuatan-perbuatan itu bersifat hukum publik lalu dikeluarkan dari kompetensi hakim perdata?

113

   Het is een vraag van eindeloozen twist, die tot een uitgebreide jurisprudentie aanleiding heeft gegeven en nog niet tot rust is gekomen. En naast deze beide meest sprekende voorbeelden van grensgevallen zijn andere te stellen.35 De concessie is er een van. pagina-36
In deze onzekerheid gevoelde men behoefte aan een criterium ter onderscheiding van privaat- en publiekrechtelijke verhoudingen; daarmee zou, meende men, de oplossing der moeilijkheden zijn gevonden.

113

   Ini adalah persoalan yang dipertengkarkan tanpa akhir, yang memberi alasan terjadinya yurisprudensi yang luas dan juga belum sampai pada akhimya. Dan di samping dua contoh peristiwa-peristiwa batas yang menonjol ini dapat kita sebutkan yang lain-lain.28 Salah satunya adalah konsesi.
Di dalam ketidakpastian ini orang merasa adanya kebutuhan akan suatu kriterium untuk membedakan antara hubungan hukum publik dan hubungan hukum perdata, yang dengan kriterium itu orang berpendapat akan diketemukan penyelesaian kesulitan-kesulitan.

114

   Op allerlei wijze poogde men een tegenstelling te formuleeren. Men zocht het criterium in de personen, tusschen wie de verhouding bestaat, in het doel der regeling, de te regelen belangen, in de normen zelf. In de personen: privaatrecht-verhoudingen tusschen de individuen, publiekrecht-verhoudingen tusschen den Staat en particulieren. Werpt men tegen, dat, naar vaststaat, ook de Staat in privaatrechtelijke verhoudingen kan staan, dan zegt men: de Staat als zoodanig en particulieren. Waarbij echter de moeilijkheid blijft, pagina-36wanneer dan de Staat als zoodanig optreedt.

114

   Dengan bermacam-macam jalan orang berusaha merumuskan suatu kebalikan. Orang mencari kriteriumnya dalam diri orang-orang yang mengadakan hubungan itu, dalam tujuan pengaturan, dalam kepentingan-kepentingan yang harus diatur, dalam norma-normanya sendiri. Di dalam orang-orangnya: hubungan-hubungan hukum perdata adalah hubungan-hubungan antara individu-individu, hubungan-hubungan hukum publik adalah hubungan-hubungan antara negara dan perseorangan. Apabila orangpagina-37membantah, bahwa menurut kenyataannya negara juga mungkin terdapat dalam hubungan keperdataan, maka orang mengatakan: negara sebagai demikian dan orang-orang swasta. Akan tetapi dengan pernyataan itu kesulitannya tetap ada, kapan negara bertindak sebagai demikian.

115

Doet hij dit niet als hij een stuk grond koopt om er een administratiegebouw op te stichten? Tusschen de belangen: algemeen en individueel; “in het publiekrecht is het geheel, in het privaatrecht het individu als doel te beschouwen” zegt Opzoomer.36 Doch is afweging van algemeen en individueel belang niet grondslag van iedere rechtsregeling? Is hier ooit een ander onderscheid dan dat van meer en minder, dat zeker iedere scherpte, noodig om grenzen te trekken, mist? In het recht zelf, zeker, doch hoe?

115

Apakah negara tidak bertindak sebagai negara kalau ia membeli sebidang tanah untuk mendirikan gedung administrasi di atasnya? Antara kepentingan-kepentingan: umum dan individual; “dalam hukum publik keseluruhan dari kehidupan bersama dianggap sebagai tujuan, dalam hukum perdata individu dianggap sebagai tujuan”, kata Opzoomer.29 Akan tetapi apakah penimbangan kepentingan umum dan kepentingan individual/perseorangan itu tidak merupakan dasamya setiap pengaturan hukum? Apakah di sini pernah ada pembedaan lain daripada pembedaan lebih dan kurang, yang jelas tidak mempunyai ketajaman yang diperlukan untuk menarik batas-batasnya? Dalam hukum sendiri, pasti, tetapi bagaimana?

116

   Bij een poging uit deze verwarring te komen zullen wij één ding voorop moeten stellen. Er liggen hier twee vragen door elkaar, die verward zijn, maar toch gescheiden moeten worden; vooreerst deze: kan tusschen privaat en publiekrechtelijke regels een scheiding worden gemaakt, die in den aard dier regels zelve ligt, gelijk b.v. die tusschen dwingend en aanvullend recht, een scheiding dus, die voor iedere rechtsorde, los van tijd en plaats, geldt? En dan deze: maakt een bepaalde ordening, b.v. dus de Nederlandsche van dezen tijd, de scheiding, en hoe, een vraag, die zich toespitst in deze practische: is een concrete verhouding onderworpen aan bepaalde regels van publiek of privaatrecht, een vraag, die niet anders beschouwd kan worden dan met behulp der gegevens, die in het algemeen voor pagina-37rechtsvinding worden gebruikt, waarop dus het antwoord wisselt naar tijd en plaats, afhangt van positieve wetsbepalingen, jurisprudentie enz. Ook indien op de eerste vraag een positief antwoord kan worden gegeven, is nog niet zeker, dat daarin het antwoord op de tweede ligt opgesloten.pagina-28

116

   Dalam usaha untuk keluar dari kekacauan ini satu hal harus kita kemukakan. Di sini ada dua pertanyaan yang campur-aduk, yang membingungkan, akan tetapi harus dipisahkan; pertama-tama ini: apakah antara peraturan-peraturan hukum perdata dan hukum publik dapat diadakan pemisahan yang terletak dalam sifat dari peraturan-peraturan itu sendiri, seperti misalnya pemisahan antara hukum pemaksa dan hukum pelengkap, jadi suatu pemisahan yang berlaku untuk setiap ketertiban hukum, terlepas dari waktu dan tempat? Kemudian ini: apakah suatu ketertiban, misalnya ketertiban hukum Belanda pada waktu ini, membuat pemisahan itu, dan bagaimana, suatu pertanyaan yang mempertajam dirinya dalam pertanyaan praktis ini: apakah suatu hubungan konkrit tunduk kepada ketentuan-ketentuan tertentu dari hukum publik atau hukum perdata, suatu pertanyaan yang tidak dapat dilihat lain daripada dengan bantuan data yang pada umumnya dipergunakan untuk penemuan hukum, jadi yang jawabannya berubah menurut waktu dan tempat, tergantung dari ketentuan-ketentuan undang-undang positif, yurisprudensi, dan sebagainya. Juga bilamana kepada pertanyaan yang pertama itu dapat diberikan jawaban yang positif, belum tentu bahwa di dalamnya juga terdapat jawaban atas pertanyaan yang kedua.

117

   Wij beginnen met de eerste vraag.
Tot nu toe wezen wij er op, dat het recht regels geeft over verplichtingen, die tusschen de menschen onderling bestaan, dat het bevoegdheden kent, waardoor de een van den ander iets mag eischen, enz. Dit alles geldt in een bepaalde gemeenschap, binnen een bepaalden kring. Die kring behoeft niet te zijn, maar is in onzen tijd in hoofdzaak die van een tot Staat georganiseerd volk. Het recht vraagtpagina-37 uit zijn aard om handhaving; bij rechtsstrijd is beslissing noodig, de uitspraak der autoriteit die beslist moet in werkelijkheid kunnen worden omgezet. Het is een Staatsorgaan, de rechter, die uitmaakt wat recht is — het zijn Staatsorganen, die voor de tenuitvoerlegging van zijn vonnissen zorgen.

117

   Kita mulai dengan pertanyaan pertama.
Sampai sekarang kita tunjukkan bahwa hukum memberikan peraturan-peraturan mengenai kewajiban-kewajiban yang ada antara orang-orang satu sama lain, bahwa hukum mengenal kewenangan-kewenangan, yang
pagina-38menyebabkan orang yang satu boleh menuntut sesuatu dari yang lain, dan sebagainya. Ini semua berlaku dalam masyarakat tertentu, dalam lingkungan tertentu. Lingkungan itu tidak perlu suatu negara, tetapi pada masa sekarang terutama lingkungan rakyat yang diorganisasi sebagai negara.Menurut sifatnya hukum minta dilaksanakan; dalam hal ada pertentangan hukum diperlukan adanya keputusan, keputusan dari penguasa yang memutus hapus dapat dijadikan kenyataan. Yang harus memutus bagaimana hukumnya adalah suatu perlengkapan negara, yaitu dalam hakim—alat-alat perlengkapan negaralah yang harus mengusahakan pelaksanaan dari keputusan-keputusan hakim.

118

Doch niet alleen wordt het recht door staatsorganen gehandhaafd, het wordt ook door staatsorganen gevormd, althans geformuleerd. In den Staat is er een gezag, dat de wet geeft, zijn wil over het recht als recht oplegt. In § 1 zeiden wij reeds, dat een onderzoek van die wetgevende macht viel buiten het kader van deze inleiding in het privaatrecht. Wij kunnen die uit spraak thans nader motiveeren, omdat wij hier inderdaad te doen hebben met een onderscheiding van tweeërlei soort regels: die omtrent het gedrag der aan het recht onderworpen individuen in een bepaalde gemeenschap en die omtrent de organisatie der gemeenschap zelf.37 Ook de laatste zijn rechtsregels, regels van behooren tot een systeem vereenigd, waarvan de naleving kan worden afgedwongen. Ook hier moet in concrete gevallen de beslissing worden gevonden, die evenmin als in het privaatrecht door enkel logische deductie wordt verkregen. Doch het zijn regels van anderen aard dan die van het gemeene recht, omdat zij niet het gedrag in de gemeenschap, maar de rechtsvorming en rechtshandhaving zelf betreffen.

118

Akan tetapi tidak hanya oleh alat-alat perlengkapan negara hukum itu ditegakkan, melainkan juga dibentuk oleh alat-alat perlengkapan negara, setidak-tidaknya dirumuskan oleh alat-alat perlengkapan negara. Di dalam negara ada suatu wibawa, yang memberikan undang-undang, yang mewajibkan kehendaknya mengenai hukum sebagai hukum. Dalam paragraf I sudah kita katakan, bahwa suatu penyelidikan mengenai kekuasaan perundang-undangan ada di luar rangka pengantar dalam hukum perdata ini. Ucapan itu sekarang dapat kita beri pertimbangan lebih lanjut, karena di sini kita memang berurusan dengan pembedaan dua jenis peraturan-peraturan mengenai tingkah-laku dari individu-individu yang tunduk kepada hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan peraturan-peraturan mengenai organisasi dari masyarakat.30 Juga yang akhir itu adalah peraturan hukum, peraturan-peraturan tentang apa yang seharusnya yang dikumpulkan menjadi satu sistem, yang pematuhannya dapat dipaksakan. Juga di sini dalam peristiwa-peristiwa konkrit harus diketemukan keputusannya, yang sama halnya seperti dalam hukum perdata diketemukan tidak hanya dengan jalan deduksi logis saja. Akan tetapi peraturan-peraturan itu adalah peraturan-peraturan yang sifatnya lain daripada peraturan hukum umum, karena peraturan-peraturan itu tidak mengenai tingkah-laku dalam masyarakat, melainkan mengenai pembentukan dan penegakan hukum sendiri.

119

Zóó zijn privaat- en publiekrecht inderdaad te scheiden, of laat ik liever zeggen: het gemeene recht of volksrecht en het staatsrecht. Eenerzijds de regeling van koop, arbeidscontract, huwelijk,pagina-38 eigendom, anderzijds de wijze waarop wetten tot stand komen, de rechterlijke macht is samengesteld, de verhouding tusschen Koning en parlement is geregeld. Hier is een scheiding, die voor iedere rechtsorde onafhankelijk van tijd en plaats geldt: aan den eenen kant de wijze waarop een rechtsoordeel wordt gevonden, wie daartoe bevoegd is en hoe de regels worden opgesteld, die hij daarbij volgt, aan den anderen kant de inhoud van die regels. De gedragsregel staat tegenover den regel van vorming van dien gedragsregel, de beslissing tegenover de aanwijzing, wie de beslissing mag geven, het recht in de georganiseerde gemeenschap tegenover den vorm van die organisatie.

119

Dengan demikian hukum perdata dan hukum publik memang dapat dipisahkan, atau lebih baik saya katakan: hukum umum atau hukum rakyat dan hukum negara. Pada satu fihak pengaturan mengenai jual-beli, perjanjian kerja, perkawinan, milik, pada lain fihak caranya bagaimana undang-undang terjadi, bagaimana kekuasaan kehakiman disusun, bagaimana hubungan antara raja dan parlemen diatur. Di sini ada pemisahan, yang berlaku untuk setiap ketertiban hukum tidak tergantung dari tempat dan waktu, pada satu fihak caranya bagaimana suatu penilaian hukum diketemukan, siapa yang wenang untuk menemukan penilaian hukum itu dan bagaimana disusunnya peraturan-peraturan yang ia ikuti, pada lain fihak isi dari peraturan-peraturan itu. Peraturan tingkah-laku berhadapan dengan peraturan pembentukan peraturan-peraturan tingkah-laku itu, keputusannya berhadapan dengan penunjukan siapa yang bolehpagina-39memberikan keputusan itu, hukum dalam masyarakat yang diorganisasi berhadapan dengan bentuk organisasi itu.

120

   Logisch gaat dus publiekrecht aan privaatrecht vooraf. We hebben pagina-38eerst uit te maken, wie recht spreken mag en recht vormen vóór we den inhoud van zijn uitspraak mogen toetsen. Het privaatrecht staat, gelijk Baco38het uitdrukte, onder de voogdij van het publieke. Als men maar bedenkt, dat we hier den term “publiekrecht” gebruiken voor de staatsorganisatie, de constitutie.
Doch daarnaast is niet minder waar, dat het bestaan van gedragsregelen, die de wetgeven pagina-29de macht vastlegt en op grond waarvan de rechter recht spreekt, reeds mèt het bestaan der rechtsgemeenschap is gegeven, dat er dus reeds regelen zijn, voordat zij door eenigen machthebber geformuleerd zijn. Het publiekrecht onderstelt het private.

120

   Secara logis hukum publik mendahului hukum perdata. Kita harus memutuskan lebih dulu siapa yang boleh memutus dan boleh membentuk hukum sebelum kita boleh mengkaji isi keputusannya. Hukum perdata, seperti kata Baco,31 ada di bawah perwalian hukum publik. Asal saja orang ingat, bahwa kita di sini mempergunakan istilah “hukum publik” untuk organisasi negara, konstitusi. akan tetapi di samping itu tidak kurang benarnya, bahwa adaya peraturan-peraturan tingkah-laku yang ditetapkan oleh kekuasaan perundang-undangan dan yang berdasar peraturan-peraturan itu hakim mengadili, sudah diberikan bersama-sama dengan adanya masyarakat hukumnya, bahwa karena itu sudah ada peraturan-peraturan sebelum peraturan-peraturan tersebut dirumuskan oleh sesuatu pemegang kekuasaan. Hukum publik menerima adanya hukum perdata.

121

Het recht wordt wel gevormd, niet geschapen door den Staat — publiek recht gaat niet vóór privaatrecht, zij staan op één lijn. De Staat beschikt als machthebbende over het recht. Doch omgekeerd wordt de Staatsmacht omdat zij op recht steunt, omdat er staatsrecht is, voortdurend van de beginselen van het gemeene recht doordrongen. Doch hierover spreken wij nu niet, het is noodig, dat we thans bij de vraag publiek-privaatrecht blijven.
Immers het is duidelijk, dat wij met deze scheiding voor het probleem, waarmee we ons bezig houden, nog maar weinig verder zijn gekomen. We moeten onze aandacht nog aan een ander verschijnsel wijden.

121

Hukum dibentuk dan tidak diciptakan oleh negara—hukum publik tidak diutamakan daripada hukum perdata, keduanya berdiri sama tinggi. Negara menguasai hukum sebagai pemegang kekuasaan. Akan tetapi sebaliknya kekuasaan negara, karena kekuasaan itu bertumpu pada hukum, karena ada hukum negara, terus-menerus menjadi yakin akan asas-asas dari hukum umum. Namun sekarang kita tidak membicarakan hal ini, kita perlu tetap tinggal pada persoalan hukum publik—hukum perdata.
Sebab sudah jelas, bahwa dengan pemisahan ini kita tidak banyak kemajuan untuk problema yang sedang kita garap. Kita masih harus mencurahkan perhatian kita kepada gejala yang lain.

122

   Dezelfde Staat, die tot het recht in betrekking staat, doordien hij zich met handhaving en formuleering van het recht belast, stelt zich nog andere doeleinden, van oudsher verdediging naar buiten,pagina-39 voorts zorg voor den bodem, waarop het volk leeft(waterstaat), voor verkeersmiddelen, voor onderwijs en voor de zeer talrijke zaken, die hij in onzen tijd onder zijn beheer brengt. Dit alles doet hij krachtens de macht, die hem toekomt, het gezag, dat hij weet uit te oefenen. Ten behoeve daarvan stelt hij regelen op, die als zijn bevelen de aan zijn macht onderworpen personen binden. Hij doet dat op dezelfde wijze als hij het recht tusschen individuen formuleert, door wetgeving. Wij hebben hier dus te maken met wat men gewoon is administratief recht te noemen. En om die taak naar behooren te vervullen, behoeft hij personen, die in zijn dienst treden.
Hoe staan nu deze verhoudingen en regelingen tot de algemeen voorkomende van menschen onderling?pagina-39

122

   Negara yang sama, yang mempunyai hubungan dengan hukum, karena ia dibebani dengan penegakan dan perumusan hukum, masih menetapkan tujuan-tujuan lain bagi cirinya, sejak dulu pertahanan keluar, selanjutnya pemeliharaan tanah tempat rakyat hidup (pengairan), pengusahaan sarana-sarana lalu-lintas, pengusahaan pengajaran dan masih banyak hal-hal lain lagi, yang pada masa sekarang masuk ke dalam pengurusannya. Ini semua ia lakukan berdasarkan kekuasaan yang ia miliki, kewibawaan yang ia tahu menerapkannya. Untuk keperluan itu ia menetapkan peraturan-peraturan yang sebagai perintah-perintahnya mengikat orang-orang yang tunduk kepada kekuasaannya. Ia melakukan itu dengan cara yang sama seperti apabila ia merumuskan hukum antara individu-individu, dengan perundang-undangan. Jadi kita di sini berurusan dengan apa yang lazimnya disebut orang hukum administratif/hukum tata usaha. Dan untuk melaksanakan tugas itu sebagaimana seharusnya, ia membutuhkan orang-orang yang mengabdikan dirinya kepadanya.pagina-40
Bagaimanakah hubungan antara hubungan-hubungan dan peraturan-peraturan ini terhadap peraturan-peraturan dan hubungan-hubungan yang umum terjadi antara orang-orang satu sama lain?

123

   Onderscheiden zij zich door hun aard van de gewone? Zijn er dus twee ordeningen in het recht naast elkaar, aan welke beide wij onder worpen zijn, doch die elkaar niet raken? Men heeft het op allerlei wijze trachten te betoogen. Ten onzent waren het vooral Buys39 en Oppenheim40, die de voorstelling ingang deden vinden: in het publiekrecht is er verhouding van ondergeschiktheid, in het privaatrecht van gelijkheid.

123

   Apakah hubungan-hubungan dan peraturan-peraturan itu karena sifatnya berbeda dari yang biasa? Apakah dengan demikian ada dua penataan dalam hukum yang berdampingan, yang kita tunduk kepada keduanya, akan tetapi yang keduanya tidak bertautan? Dengan bermacam-macam jalan orang berusaha menalarinya. Di negara kita terutama adalah Buys32 dan Oppenheim33, yang memperkenalkan gambaran: dalam hukum publik terdapat hubungan bawahan-atasan, dalam hukum perdata ada hubungan yang sama/setingkat.

124

Het is hier de plaats niet om in een uitvoerige bestrijding van deze voorstelling te treden, het gaat hier om de verhouding van macht en recht, voortdurend botsen deze beide, de een kàn de ander niet erkennen en beide hebben zij elkaar voortdurend noodig. Geen recht zonder macht, die, wat het recht beveelt, in werkelijkheid omzet — geen macht, die niet op een gegeven oogenblik voor het recht buigt. De vaststelling van de verhouding tusschen beide is een probleem, dat altijd weer is opgegeven, nooit opgelost. Doch zooveel is zeker, als het publiekrecht als een regeling van de verhouding van het gezag tot de daaraan onderworpen wordt gezien, dus als een machtsverhouding, is de kans groot, dat het rechtskarakter daarvan verloren gaat. Ik mag ter toepagina-30lichting dezer stelling naar Krabbe’s boek over de rechtssouvereiniteit verwijzen.41

124

Di sini bukan tempatnya untuk menentang gambaran ini dengan panjang-lebar, di sini persoalannya adalah mengenai perbandingan antara kekuasaan dan hukum, keduanya terus-menerus bertabrakan, yang satu tidak dapat mengakui yang lain dan keduanya selalu membutuhkan satu sama lain. Tiada hukum tanpa kekuasaan yang menjadikan kenyataan apa yang diperintahkan oleh hukum—tiada kekuasaan yang pada sesuatu saat tidak tunduk kepada hukum. Penetapan hubungan antara keduanya adalah suatu problema yang selalu dikemukakan dan tidak pernah terselesaikan. Akan tetapi pastilah, apabila hukum publik dilihat sebagai pengaturan hubungan antara kekuasaan dan orang-orang yang tunduk kepadanya, jadi sebagai hubungan kekuasaan, maka besar kemungkinannya, bahwa sifat hukum dari hukum publik lenyap. Untuk memperjelas gambaran ini saya boleh menunjuk kepada buku Krabbe mengenai kedaulatan hukum.34

125

Hier moet ik slechts voor twee dingen de aandacht vragen: 1°. Zoopagina-40dra de meerwaardigheid van den Staat op deze wijze wordt gesteld, is zijn gebondenheid aan het privaatrecht, die, hoe beperkt dan ook, in den tegenwoordigen tijd door niemand wordt ontkend, nooit te verklaren; 2o. een scheiding van privaat- en publiekrecht in dezen zin kan reeds daarom niet een scheiding zijn van rechtsregelingen naar haar aard, alom geldig, omdat er ordeningen zijn, die haar volstrekt niet kennen.

125

Di sini saya hanya minta perhatian untuk dua hal: 1) segera setelah kelebihan nilai (meerwaardigheid) dari negara ditentukan dengan cara ini, maka keterikatannya kepada hukum perdata, yang betapapun terbatasnya, pada masa sekarang tidak ada orang yang memungkirinya, tidak pernah dapat diterangkan; 2) suatu pemisahan antara hukum perdata dan hukum publik dalam arti ini sudah karena itu tidak dapat merupakan pemisahan antara peraturan-peraturan hukum menurut sifatnya, yang berlaku dimana-mana, Karena ada penataan-penataan yang sama sekali tidak mengenalnya.

126

Ik wijs op Engeland. Het is voor den continentalen jurist zeer instructief het hoofdstuk van Dicey42 Law of the constitution over het Fransche administratief recht te lezen, omdat het hem met één oogopslag duidelijk maakt, dat er rechtsordeningenpagina-40 zijn, die van zoo iets als administratief recht niet weten, en dat niet, omdat, — zooals onder het ancien regime in Frankrijk en nu in sommige opzichten nog ten onzent en elders op het vasteland —, de burger in het geheel geen recht heeft tegen de overheid, maar omdat de staatsorganen geheel als anderen aan het gemeene recht zijn onderworpen. Zelfs het woord voor administratief recht ontbreekt.

126

Saya tunjuk Inggris. Untuk sarjanapagina-41hukum daratan Eropa sangat instruktif untuk membaca buku Dicey35 Law of the constitution, bab tentang hukum administratif Prancis, karena bab itu dengan sekilas akan membuat jelas baginya, bahwa ada penataan-penataan hukum yang tidak tahu adanya hukum administratif, dan itu bukannya karena warga negara sama sekali tidak punya hak terhadap penguasa seperti halnya di bawah rejim lama di Prancis dan sekarang pada segi-segi tertentu di negara kita dan di negara-negara lain di daratan Eropa, melainkan karena alat-alat perlengkapan negara sama sekali tunduk kepada hukum umum seperti yang lain-lain. Bahkan kata hukum administratif tidak ada.

127

   Dus: geen scheiding van publiekrecht in ruimen zin en privaatrecht die geldt voor alle tijden en alle plaatsen. Geen meerderwaardigheid voor het publiek recht boven het privaat. Geen principieel ander karakter der normen in het een en het ander gebied. Doch evenmin een volstrekte ontkenning van het verschil, voorzoover het niet de rechtsnorm in het algemeen, maar het positieve recht van heden betreft.

127

   Jadi: tidak ada pemisahan antara hukum publik dalam arti luas dan hukum perdata yang berlaku untuk semua waktu dan semua tempat. Tidak ada harga yang lebih tinggi untuk hukum publik di atas hukum perdata. Tidak ada sifat lain yang prinsipial dari norma-norma dalam bidang yang satu dan bidang yang lain. Akan tetapi juga tidak ada pengingkaran mutlak dari perbedaannya, sepanjang tidak mengenai norma hukumnya pada umumnya, melainkan mengenai hukum positif dari masa sekarang.

128

Nog altijd schijnt mij, dat de kijk, die Hamaker43 op het vraagstuk had, het juiste inzicht geeft. Het privaatrecht wijst de algemeene gedragsregelen aan, het gemeene recht is daar voor de juiste term. In het publiekrecht worden — als we de staatsorganisatie zelve als inderdaad van eigen aard ter zijde stellen44 — evenzeer gedragsregelen gegeven, bevelen der overheid, rechtsregels,pagina-41 als die van het gemeene recht, die dat recht terwille van de staats taak aanvullen en er van afwijken. Dit kan uitdrukkelijk geschieden, de afwijking kan ook het resultaat zijn van rechtsvinding, waar de wet zwijgt.

128

Bagi saya nampaknya masih saja pandangan Hamaker36 mengenai persoalan itu yang memberikan pengertian yang tepat. Hukum perdata menunjukkan peraturan-peraturan tingkah-laku yang umum, karena itu istilah hukum umum adalah yang tepat untuk hukum perdata. Di dalam hukum publik—apabila organisasi negaranya sendiri yang memang mempunyai sifat tersendiri kita kesampingkan37 diberikan juga peraturan-peraturan tingkah-laku, perintah-perintah dari penguasa, peraturan-peraturan hukum seperti peraturan-peraturan dalam hukum umum, yang melengkapi dan menyimpangi hukum itu demi tugas negara. Ini dapat terjadi dengan tegas-tegas, penyimpangannya dapat juga karena penemuan hukum dalam hal undang-undang tidak mengatakan apa-apa.

129

Ten onzent zullen daarbij art. 2 R. O., art. 1401 B.W., de geschiedenis vooral en het systeem, ook de doelmatigheid en wat al meer als factor van rechtsvinding moet worden erkend, dienst kunnen doen. Wel mogen wij zeggen: er is een presumptie van onderworpenheid van het staatsorgaan aan het gemeene recht, doch we moeten er aan toevoegen, dat de aard der verhouding, met name het beroep op het gezag, wel niet steeds de toepasselijkheid der gewone regels moet uitsluiten, doch daartoe kan leiden. Meer dan deze algemeenheden kunnen wij hier niet geven. Het is hierpagina-31 niet de plaatspagina-41 om na te gaan tot welke uitkomsten de interpretatie ten aanzien van de onrechtmatige overheidsdaad, de concessie en zoo meer, leidt. Als men maar inziet, dat het hier om zulk een vraag van rechtsvinding, die telkens in concreto zal moeten geschieden, niet om een a priori te maken scheiding gaat.45

129

Di negara kita ps. 2 RO, ps. 1365 B.W., terutama sejarahnya dan sistemnya, juga kesesuaian dengan tujuan dan apa yang kebanyakan harus diakui sebagai faktor penemuan hukum, akan berguna untuk penemuan hukum itu. Kita boleh mengatakan: ada presumsi adanya penundukan diri alat-alat perlengkapan negara kepada hukum umum, akan tetapi kita haruspagina-42menambahkan kepada presumsi itu bahwa sifat dari hubungannya, yaitu bersandarnya pada kekuasaan, tidak selalu harus menutup diterapkannya hukum umum, melainkan dapat mengakibatkan tidak diterapkannya peraturan-peraturan biasa. Lebih daripada hal-hal yang bersifat umum ini tidak dapat kita berikan di sini. Di sini bukan tempatnya untuk menyelidiki hasil-hasil apakah yang akan diakibatkan oleh interpretasi dari perbuatan melawan hukum penguasa, konsesi, dan lain-lain. Asal saja orang menyadari, bahwa di sini adalah mengenai persoalan penemuan hukum, yang berulangkali harus, terjadi dalam kenyataannya dan tidak mengenai pemisahan yang dibuat secara, a priori.38

130

   Hier nog één opmerking. Het is deze: het kenmerkende van het gemeene recht is, dat het voor den burgerlijken rechter door den individueelen burger kan worden gehandhaafd. Een criterium van scheiding van publiek- en privaatrecht is dit niet, in twijfelachtige gevallen is het immers juist de vraag òf zulk een actie bestaat. Doch wel kan men zeggen, dat onthouding der actie voor onttrekking aan de regels van het gemeene recht typeerend is. Terecht leert men, dat b.v. de ongevallenverzekering bij ons publiekrechtelijk geregeld is. Men wil daarmee dan te kennen geven, dat niet de arbeider bij een ongeluk vergoeding mag vragen van zijn patroon, doch zich te wenden heeft tot een administratief orgaan, de Rijksverzekeringsbank,46 die op haar beurt de premies, door den werkgever te betalen, vaststelt en int.

130

   Masih ada satu catatan lagi di sini. Yaitu sebagai berikut: ciri khas dari hukum umum adalah bahwa hukum umum dapat dipertahankan oleh warga negara individual di muka hakim perdata. Ini bukan kriterium untuk pemisahan antara hukum publik dan hukum perdata, sebab dalam peristiwa-peristiwa yang meragukan justru menjadi pertanyaan apakah aksi seperti itu ada. Akan tetapi, orang dapat mengatakan, bahwa tidak digunakannya aksi adalah khas untuk tidak diterapkannya hukum umum. Tepatlah, pendapat orang, bahwa pertanggungan kecelakaan misalnya di negara kita diatur oleh hukum publik. Dengan pernyataan itu orang mau menunjukkan, bahwa pada suatu kecelakaan buruh tidak boleh minta ganti kerugian kepada majikannya, malainkan bahwa buruh harus menghubungi suatu alat perlengkapan administratif, yaitu Bank Pertanggungan Negara (Rijksverzekeringsbank), yang pada gilirannya menetapkan dan menarik premi yang harus dibayar oleh majikan.

131

Dat niettemin dat gemeene recht weer geldt waar de uitzondering niet reikt, blijkt als in het faillissement van den werkgever de Rijksverzekeringsbank voor de premie, gelijk de Staat voor belastingschuld, verificatie vraagt als schuldeischer. Het blijkt ook in de tegenwoordig niet zeldzame gevallen van terugvordering van onverschuldigd betaalde belasting: wat het administratieve pagina-42recht aan den rechter onttrekt, mag hij niet beoordeelen, doch overigens geldt het gewone burgerlijke recht. Hieruit volgt, dat we niet kunnen zeggen, dat een bepaalde verhouding aan het gemeene recht is onttrokken (b.v. de ambtenaarsverhouding of de concessie), waar we altijd moeten nagaan of concreet in eenig opzicht andere dan de gewone rechtsregels gelden.

131

Bahwa bagaimanapun hukum umum itu berlaku lagi dalam hal, pengecualian tidak berlaku, terbukti jika dalam kepailitannya si majikan Rijksverzekeringsbank minta verifikasi sebagai kreditur seperti halnya Negara minta verifikasi untuk hutang pajak. Itu juga terbukti dalam peristiwa-peristiwa yang sekarang tidak jarang terjadi mengenai penuntutan kembali pajak yang tidak terhutang yang dibayar: apa yang oleh hukum administratif, ditarik dari kompetensi hakim, hakim tidak boleh menilainya, akan tetapi selebihnya berlaku hukum perdata biasa., Dari situ timbul akibat, bahwa kita tidak dapat mengatakan bahwa suatu hubungan tertentu ditarik/dikeluarkan dari hukum umum (misalnya hubungan kepegawaian atau konsesi), yang dalam hubungan itu kita selalu harus menyelidiki apakah secara konkrit dalam ‘suatu hal berlaku peraturan-peraturan hukum lain daripada peraturan-peraturan yang biasa.

132

   En hieruit volgt ook, dat de vraag, die we aan het slot van de vorige paragraaf stelden, of de verplichting der ouders tot onderhoud en opvoeding der kinderen nog wel privaatrecht was, niet juist was geformuleerd. Zij is ongetwijfeld gemeenrecht. Zij wordt in het burgerlijk proces gehandhaafd. Doch zij is niet uitsluitend gemeen recht, zij heeft nog een bijzondere sanctie: de mogelijkheid van pagina-42ontzetting krachtens initiatief van staatsorganen. Daarmee staat deze regeling geheel op één lijn met het strafrecht. Men leert tegenwoordig strafrecht is publiekrecht.

132

   Dan dari sini disimpulkan juga, bahwa pertanyaan yang kita ajukan pada akhir paragraf sebelumnya yaitu apakah kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya itu hukum perdata, tidak tepat, dirumuskan. Tidak dapat diragukan kewajiban orang tua untuk memeliharapagina-43dari mendidik anak-anaknya adalah hukum perdata. Kewajiban itu dipertahankan dalam acara perdata. Akan tetapi kewajiban orang tua itu tidak melulu hukum umum, kewajiban itu masih mempunyai sanksi khusus: kemungkinan dipecatnya dari kekuasaan orang tua berdasarkan inisiatif dari alat-alat perlengkapan negara. Dengan adanya sanksi tersebut peraturan ini sepenuhnya setaraf dengan hukum pidana. Pada masa sekarang orang berpendapat, bahwa hukum pidana itu adalah hukum publik.

133

Dat schijnt mij een uitspraak zonder zin. Het strafrecht geeft een bijzondere sanctie zoowel aan sommige normen van gemeen recht als aan regels van administratiefrechtelijken aard. Die sanctie zelf is in haar uitwerking weder administratief recht. Doch nergens vindt men zooveel van de meest fundamenteele bevelen van het gemeene recht als in het Straf wetboek. Dit bevat gemeen recht, het bevat echter meer dan dat.

133

Menurut saya ucapan itu adalah ucapan tanpa arti. Hukum pidana memberi sanksi khusus baik kepada beberapa norma-norma dari hukum umum maupun kepada peraturan-peraturan yang bersifat hukum administratif. Sanksi itu sendiri dalam pelaksanaannya merupakan hukum administratif lagi. Akan tetapi tidak ada tempat lain di mana orang menemukan sedemikian banyaknya perintah-perintah yang fundamental dari hukum umum selain dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kitab undang-undang ini memuat hukum umum, akan tetapi lebih dari itu.

134

   Resumeeren we dus nog even: Principieele scheiding is mogelijk tusschen staatsrecht en privaatrecht. Het overige zoogenaamd publiekrecht staat als bijzonderpagina-32 recht tegenover het gemeene. Grens en inhoud daarvan wordt door de positieve rechtsorde gegeven; het is niet van anderen aard dan het gemeene recht; waar het ruimte laat, gelden de gemeene regels.

134

   Jadi kalau kita ringkaskan sebentar: Pemisahan prinsipial adalah mungkin antara hukum tata negara dan hukum perdata. Apa yang disebut hukum publik selebihnya merupakan hukum khusus terhadap hukum umum. Batas dan isinya ditentukan oleh ketertiban hukum positif; hukum publik tidak bersifat lain dari pada hukum umum; di mana dimungkinkan berlakulah hukum umum.

135

§ 1.8a Aanhangsel van § 8. Kerkelijk recht. Vereenigingsrecht.

   Eén ding moet nog worden opgehelderd. Indien het recht in een georganiseerde gemeenschap en de gemeenschapsvormen zelve tegenover elkaar kunnen worden gesteld, staat dan niet het recht, dat andere organisatievormen dan de Staat regelt, b.v. dus de Kerk of de vereeniging, aan de zijde van het staatsrecht tegenover dat recht in die gemeenschappen als gemeen recht?

135

§ 1.8a Tambahan pada §8. Hukum gereja ; hukum perhimpunan.

   Satu hal masih harus diperjelas. Bilamana hukum dalam suatu kehidupan bersama yang teratur dan bentuk-bentuk kehidupan bersama sendiri dapat dihadapkan satu sama lain, apakah hukum yang mengatur bentuk-bentuk organisasi lain dari pada negara, misalnya gereja atau perhimpunan, disamping hukum tata negara berhadapan dengan hukum dari kehidupan-kehidupan bersama itu tidak berlaku sebagai hukum umum?

136

   Inderdaad is er overeenstemming, en zou deze vraag bevestigend pagina-43moeten worden beantwoord, indien aan die gemeenschappen zelfstandige beteekenis tegenover den Staat op het gebied van het recht toekwam. In de middeleeuwen was dit zoo ten aanzien van de Kerk: de regeling van het gezag van de Kerk was van denzelfden aard als die van het wereldlijk gezag: het kanonieke recht stond naast, niet onder dat van den Staat. Voor Roomsch Katholieken heeft het kerkelijk recht in beginsel nog hetzelfde karakter, voor de Protestantsche kerken is de verhouding verschillend en ingewikkeld, zoo onderscheiden en samengesteld, dat zij hier niet met enkele woorden uiteengezet kan worden. Dit kan te eerder worden nagelaten, waar althans in ons land de tegenwoordige rechtsorde dit zelfstandig karakter niet erkent en aan den Staat niet alleen de macht over pagina-43het recht, maar ook bij uitsluiting die macht toekomt.

136

   Memang ada persamaannya, dan pertanyaan ini akan harus dijawab mengiyakan, bilamana kepada kehidupan-kehidupan bersama itu pada bidang hukum diberikan arti yang mandiri berhadapan dengan negara. Dalam abad-abad pertengahan terhadap gereja memang demikian halnya: pengaturan kekuasaan gereja bersifat sama dengan pengaturan kekuasaan keduniawian: hukum kanonik (hukum gereja) berdiri di samping dan bukan di bawah hukum negara. Untuk orang Katolik’ pada asasnya hukum gereja masih mempunyai sifat yang sama, untuk gereja-gereja Protestan hubungannya berbeda dan rumit, sedemikian berbeda-bedanya dan kompleksnya, sehingga hal itu di sini tidak dapat diterangkan/diuraikan dengan beberapa perkataan saja. Ini lebih baik dapat ditinggalkan, di mana setidak-tidaknya di negara kitapagina-44ketertiban hukum yang sekarang ada tidak mengakui sifat mandiri dari hukum gereja ini dan negara tidak saja memiliki kekuasaan mengenai hukum, tetapi juga satu-satunya yang memiliki kekuasaan itu.

137

De Kerk heeft slechts regeling binnen eigen kring, voor zoover de Staat die haar laat. Waarom dat zoo is, hoe het zoo geworden is en of het terecht wordt aanvaard, zijn weder vragen van staatsrecht, die hier niet kunnen worden besproken. Zooveel is zeker, ten onzent is rechtens de individueele mensch aan de kerkordening slechts onderworpen, voorzoover hij die door eigen handelen heeft aanvaard. Heeft hij dat niet, dan vindt hij bij den Staat recht tegenover iedere machtsaanmatiging van de Kerk. De macht der Kerk kan rechtens nooit hem raken, die haar heeft verlaten. Met andere woorden: dat recht der Kerk is nooit anders dan belofte-recht, niet bevels-recht. De ordening van de Kerk is daarom als privaatrecht te beschouwen. Zij vindt in het huidige rechtstelsel slechts een plaats als deel van het gemeene recht. Dit neemt niet weg, dat zij geheel is opgezet als organisatievorm en daardoor telkens verwantschap met het staatsrecht vertoont.

137

Gereja hanya mempunyai kekuasaan mengatur di dalam lingkungannya sendiri sepanjang negara .membiarkannya. Negara adalah berdaulat—demikian orang menyebutnya. Mengapa demikian, bagaimana hal itu menjadi demikian dan apakah diterima dengan baik, adalah persoalan-persoalan hukum tata negara lagi, yang tidak dapat dibicarakan di sini. Yang pasti, di negara kita menurut hukum manusia perseorangan hanya tunduk kepada tatanan gereja sepanjang ia dengan perbuatannya sendiri menerima tatanan itu. Apabila ia tidak menerimanya, maka pada negara ia menemukan hukum terhadap setiap pemaksaan kekuasaan dari gereja. Menurut hukum kekuasaan gereja tidak pernah dapat menimpa orang yang meninggalkannya. Dengan perkataan lain: hukum gereja itu tidak pernah lain daripada hukum-janji, bukan hukum-perintah. Karena itu penataan oleh gereja dapat dianggap sebagai hukum perdata. Dalam tatanan hukum sekarang hukum gereja itu hanya mendapat tempat sebagai bagian dari hukum umum. Hal ini tidak menutup kenyataan, bahwa gereja sepenuhnya disusun sebagai bentuk organisasi dan oleh karenanya hukum gereja berulangkali memperlihatkan pertaliannya dengan hukum tata negara.

138

   A fortiori geldt hetzelfde van het vereenigingsrecht. Binnen den kring van vereeniging en Kerk kan de gedragsregel gesteld worden tegenover den organisatievorm. Inwendig herhaalt zich hier dus de tegenstelling gemeen recht-organisatievorm, doch tegenover den Staat, van het standpunt dus van het in den Staat gehandhaafd recht, is ook de organisatievorm een regeling van privaatrecht. Onze gebondenheid daaraan steunt op onze toetreding, niet op de macht der organisatie. Dat die macht feitelijk een groote kan zijn is hier mee niet in strijd.pagina-44,pagina-33

138

   A fortiori hal yang sama berlaku bagi hukum perhimpunan. Di dalam lingkungan perhimpunan dan gereja peraturan tingkah-lakunya dapat ditempatkan berhadapan dengan bentuk organisasinya. Di dalam dirinya (gereja, perhimpunan) berulanglah kebalikan (tegenstelling) hukum umum-bentuk organisasi, akan, tetapi terhadap negara, jadi ditinjau dari sudut pandangan hukum yang dipertahankan/diberlakukan dalam negara, maka juga bentuk organisasinya adalah suatu pengaturan dari hukum perdata. Keterikatan kita kepada organisasi bertumpu pada masuk kita dalam organisasi, dan tidak bertumpu pada kekuasaan organisasi. Bahwa kekuasaan itu menurut kenyataannya merupakan kekuasaan yang benar, tidaklah bertentangan dengan pandangan di atas.

139

§ 1.9 De wet. Factoren bij vaststelling van haar zin.

   Schijnbaar zijn we in § 8 afgeweken van de lijn, die het betoog in dit hoofdstuk volgt, die der rechtsvinding. De vraag van privaat tegenover publiek recht deed zich als vanzelf voor, toch schijnt zij niet geheel te passen in den gang der uiteenzetting. Intusschen, we konden haar niet uit den weg gaan en haar behandeling bracht ook voor de vraag der rechtsvinding winst. Immers zij deed ons zien, dat er een macht is, die van den wetgever, die zich in het recht doet gelden.pagina-44

139

§ 1.9 Undang-undang; Faktor-Faktor pada penentuan artinya.

   Dalam § 8 seolah-olah kita menyimpang dari garis yang diikuti oleh pembicaraan dalam bab ini, yaitu garis penemuan hukum. Persoalan mengenai hukum perdata berhadapan dengan hukum publik terjadi seperti dengan sendirinya, namun demikian nampaknya hal itu tidak sepenuhnya cocok dalam jalannya uraian. Dalam pada itu kita tidak dapat menghindarinya dan pembicaraan mengenai hal tersebut membawa keuntungan juga untuk persoalan penemuan hukum. Sebab pembicaraan mengenai hukum perdata dan hukum publik menyebabkan kita melihat adanya suatu kekuasaan, yaitupagina-45kekuasaan pembentuk undang-undang, yang memberlakukan diri dalam hukum.

140

   Het eerste wat degene, die recht zoekt, op zijn weg ontmoet, is de wet, niet in dien zin, dat de wet alle recht in zich bevat en evenmin, dat uit die wet het recht in concreto door logische conclusie kan worden afgeleid, maar wel in dezen zin, dat aan de bevelen, verloven, voorschriften van den wetgever gezag toekomt. Nog eens, waaròm dat gezag bestaat, hebben wij in deze inleiding in het privaatrecht niet te onderzoeken. Voor ons is het genoeg te constateeren, dat in de georganiseerde rechtsgemeenschap, den Staat, het recht in de wet wordt vastgelegd. De wet is de gedragsregel, die de krachtens de constitutie met de taak belaste autoriteit aan de aan haar gezag onderworpenen voorschrijft.

140

   Hal yang pertama yang dijumpai oleh orang yang mencari hukum, adalah undang-undang, tidak dalam arti bahwa undang-undang mengandung semua hukum dalam dirinya dan juga bukannya bahwa dari undang-undang itu hukum in concreto dapat disimpulkan dengan jalan kesimpulan logis, melainkan dalam arti sebagai berikut: bahwa perintah-perintah, izin-izin, peraturan-peraturan dari pembentuk undang-undang mempunyai wibawa. Sekali lagi, mengapa ada wibawa itu, kita tidak harus menyelidikinya pada pengantar ke dalam hukum perdata ini. Untuk kita sudah cukup untuk mengatakan, bahwa dalam masyarakat yang terorganisasi yaitu negara, hukum ditetapkan dalam undang-undang. Undang-undang adalah peraturan tingkahlaku, yang oleh penguasa, yang berdasarkan konstitusi dibebani dengan tugas itu, diwajibkan kepada orang-orang yang tunduk kepada wibawanya.

141

   Nu is het er echter verre vandaan — wij hebben er meermalen op gewezen — dat met dit voorschrift ook de beslissing van de concrete rechtsvraag is gegeven. De rechter zal daarom den zin der wet moeten pogen te vinden, dat wil zeggen, hij zal pogen zich de gedachte eigen te maken, die met de woorden der wet is aangeduid. Die woorden zijn teekens, hun beteekenis zal hij trachten vast te stellen. Nu kan dit op tweeërlei wijze geschieden. Wie de beteekenis van een verklaring als een wetsvoorschrift tracht te benaderen, kàn zich ten doel stellen na te gaan welke voorstellingen in het bewustzijn van hem, die de verklaring afgaf, aanwezig waren, wat deze verworpen had en nastreefde, met de uitgesproken woorden “bedoelde”. Hij kan echter òòk de verklaring op zich zelf, geheel los van haar auteur, tot voorwerp van onderzoek maken en naar den zin der verklaring volgens het spraakgebruik vragen, dus niet naar de voorstellingen bij den auteur aanwezig, maar naar die, welke bij degenen, voor wie zij bestemd is, worden gewekt. Beide methoden pagina-45worden voor wetsuitlegging aanbevolen47, men stelt de theorie van den subjectieven zin tegenover die van den objectieven; de eerste hecht vooral waarde aan wat de geschiedenis van het tot stand komen der wet leert, de tweede meent, dat alle nadruk op de woorden der wet en hun beteekenis moet worden gelegd.

141

   Akan tetapi itu sama sekali tidak berarti, bahwa dengan peraturan ini juga diberikan keputusan terhadap persoalan hukum yang konkrit—hal itu sudah kerap kali kita tunjukkan. Karena itu hakim harus berusaha menemukan arti dari undang-undang, dengan perkataan lain, ia akan berusaha menangkap gagasan yang diungkapkan dengan kata-kata undang-undang. Kata-kata itu adalah tanda-tanda, yang artinya akan ia coba tetapkan. Ini dapat terjadi dengan dua cara. Barang siapa mencoba mendekati arti dari suatu pernyataan sebagai suatu peraturan undang-undang, dapat bertujuan untuk menyelidiki gambaran-gambaran apakah yang ada dalam kesadaran orang yang memberikan pernyataan itu, apa yang ia tolak dan apa yang ingin ia capai, apa yang ia “maksudkan” dengan kata-kata yang diucapkan itu. Akan tetapi ia juga dapat membuat pernyataan itu sendiri, lepas sama sekali dari orang yang mengucapkannya (sumbernya), menjadi obyek penyelidikannya dan menanyakan arti dari pernyataan itu menurut bahasa sehari-hari, jadi tidak menurut gambaran pembentuk undang-undang, melainkan menurut gambaran yang ditimbulkan pada orang-orang, yang untuk orang-orang itu pernyataan tersebut diperuntukkan. Kedua metode ini dianjurkan untuk penafsiran undang-undang,39 orang menempatkan teori tentang arti subyektif undang-undang berhadapan dengan teori tentang arti obyektif dari undang-undang; yang pertama terutama menghargai apa yang ditunjukkan oleh sejarah terjadinya undang-undang, yang kedua berpendapat, bahwa segala tekanan harus diletakkan pada kata-kata undang-undang dan arti dari kata-kata itu.

142

Mijns inziens zullen wij nòch de eene nòch de andere moeten aanvaarden. Beide zijn eenzijdig, beide miskennen het tweeledig karakter der wet. Immers deze is eenerzijds de wilsuiting van bepaalde met gezag bekleedepagina-45 personen, wien de bevoegdheid toekomt hun wil omtrent het geen recht zal zijn aan de leden der rechtsgemeenschap op te leggen, zij is anderzijds een voor de toekomst gegeven voorschrift, dat los van zijn ontstaan moet worden beschouwd. De wetgeving is een historisch gebeuren, dat als alle historisch gebeupagina-34ren alleen gekend wordt door de voorstellingen te reconstrueeren, die bestonden in het bewustzijn der betrokkenen, doch zij is tegelijk de vorming van een nieuw gegeven in het rechtsleven, waaraan een eigen bestaan toekomt, welks toepassing en voortbestaan aan de personen, die het maakten, is onttrokken en dat daarom een anderen zin kan hebben, of in den loop der jaren krijgen, waaraan zijn auteurs nimmer hebben gedacht. Dus niet òf objectief, òf subjectief, maar èn objectief èn subjectief.

142

Menurut pendapat saya, baik yag satu maupun yang lain harus tidak kita terima. Keduanya berat sebelah, keduanya mengingkari sifat undang-undang yang bersegi dua. Sebab undang-undang itu, pada satu fihak merupakan pernyataan kehendak dari orang-orang tertentu yang menyandang wibawa,pagina-46yang memperoleh kewenangan untuk menetapkan kehendaknya mengenai apa yang hukum kepada anggota-anggota masyarakat hukum, pada lain fihak undang-undang itu merupakan peraturan yag diberikan untuk masa mendatang, yang harus dipandang lepas dari terjadinya. Pembentukan undang-undang adalah suatu kejadian historis, yang seperti halnya dengan semua kejadian historis hanya dapat dikenal dengan cara merekonstruksi kembali gambaran-gambaran yang ada dalam kesadaran orang-orang yang bersangkutan, akan tetapi pembentukan undang-undang sekaligus adalah pembentukan suatu data baru dalam kehidupan hukum, yang mempunyai eksistensi sendiri, yang penerapannya dan kelanjutan hidupnya dilepaskan, dari orang-orang yang membuatnya dan yang karenanya dapat mempunyai arti yang lain, atau dalam perjalanan waktu dapat mempunyai arti lain yang tidak pernah dipikirkan oleh para pembuatnya. Jadi tidak atau obyektif atau subyektif, melainkan obyektif dan subyektif.

143

   Een nadere bepaling is noodig welke waarde nu toekomt aan deze beide, het onderzoek naar de voorstellingen bij de makers der wet bestaande — wat men gemeenlijk historische interpretatie noemt, doch wat ik, ter onderscheiding van de straks te bespreken rechtshistorische, wetshistorische zou willen heeten — en de taalkundige ontleding van de wet, de grammatische interpretatie. Deze beide zullen wij in de volgende paragrafen bespreken, hier mag er al dadelijk op gewezen worden, dat men de beteekenis van beide niet moet overschatten. Zoo dikwijls stelt men het voor alsof het op deze beide of op een van beide aankomt: bedoeling van den wetgever of de woorden naar spraakgebruik.

143

   Suatu penetapan lebih lanjut diperlukan mengenai arti apa yang ada pada keduanya, yaitu penyelidikan mengenai gambaran-gambaran yang ada pada para pembuat undang-undang—yang pada umumnya orang menamakannya penafsiran historis, akan tetapi untuk membedakannya dari penafsiran hukum secara historis yang akan saya bicarakan kemudian, akan saya namakan penafsiran undang-undang secara historis—dan penguraian undang-undang menurut bahasa, yang pada umumnya dinamakan penafsiran gramatikal. Kedua hal ini akan kita bicarakan dalam paragraf-paragraf berikutnya, di sini sudah segera boleh ditunjukkan, bahwa orang tidak boleh melebih-lebihkan arti dari keduanya. Kerapkali orang membayangkan seolah-olah dalam kedua hal itu atau pada salah satu dari padanya adalah persoalan dari maksud pembentuk undang-undang, atau maksud dari kata-katanya menurut bahasa sehari-hari.

144

Toch zijn beide slechts middelen om den zin van een wetsbepaling te leeren kennen, niet meer. Voor het zoeken van het concrete recht, ook voor zoover het op het gezag van de wet steunt, is dat slechts een deel van den te verrichten arbeid. Immers het is nooit een enkele wetsbepaling, het is altijd het pagina-46recht in zijn geheel, dat in de toepassing wordt gehandhaafd. Bij het zoeken naar bedoeling of spraakgebruik ziet men de bepaling op zich zelf, doch iedere wetsbepaling maakt deel uit van een min of meer uitgebreide wet, die wet weer van de wetgeving in het algemeen, de wetgeving van het geheele samenstel van het recht. Dat samenstel vormt een systeem, d.w.z. er is samenhang en eenheid, het eene voorschrift onderstelt het andere, tegenspraak tusschen de regels onderling is uitgesloten, het recht kan niet bevelen en verbieden, voorschrijven en ontraden tegelijk. Iedere nieuwe regel, dien de wetgever uitvaardigt, wordt in dit systeem opgenomen, hij onderpagina-46gaat daarvan den invloed, wordt in verband met andere toegepast, uit de andere geïnterpreteerd. De systematische interpretatie is een van de noodzakelijke vormen van rechtsvinding.

144

Keduanya hanyalah sarana-sarana untuk mengenal arti dari suatu ketentuan undang-undang dan tidak lebih dari itu. Untuk mencari hukum yang konkrit, juga sepanjang pencarian hukum itu bersandar pada wibawa undang-undang, penafsiran undang-undang secara historis dan penafsiran gramatikal hanya merupakan sebagian dari pekerjaan yang harus dilakukan. Sebab yang dipertahankan dalam penerapannya tidak pernah hanya satu ketentuan undang-undang, melainkan selalu hukum pada keseluruhannya. Pada waktu orang mencari maksud dari pembentuk undang-undang atau maksud dari kata-katanya menurut bahasa sehari-hari orang hanya melihat ketentuannya saja, akan tetapi setiap ketentuan undang-undang merupakan bagian dari suatu undang-undang yang sedikit banyak luas dan undang-undang itu sendiri adalah bagian dari perundang-undangan pada umumnya dan perundang-undangan itu merupakan bagian dari keseluruhan hukum. Keseluruhan hukum itu merupakan suatu sistem, artinya ada hubungan dan ada kesatuan, dengan lain perkataan peraturan yang satu menunjang peraturan yang lain, pertentangan antara peraturan-peraturan satu sama lain tidaklah mungkin; hukum tidak dapat sekaligus memerintah dan melarang, mengharuskan dan menasihatkanpagina-47untuk tidak melakukan. Setiap peraturan baru yang dikeluarkan oleh pembentuk undang-undang dimasukkan dalam sistem ini, peraturan itu akan kena pengaruh dari sistem ini, akan diterapkan dalam hubungannya dengan peraturan-peraturan lain dan ditafsirkan dengan bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang lain. Penafsiran sistematis adalah salah satu dari bentuk-bentuk penemuan hukum yang tidak boleh tidak harus ada.

145

   Doch niet alleen de regelingen der wet, naast een toe te passen voorschrift bestaande, bepalen mede zijn uitlegging, dat doen ook de maatschappelijke verhoudingen zelve, waarop het zijn toepassing vindt. Iedere wet steunt op een waardeering van maatschappelijke belangen, beoogt op hetgeen in die maatschappelijke werkelijkheid gebeurt invloed te oefenen. Aan de mogelijkheden, die het maatschappelijke leven biedt, is haar toepassing gebonden. Dat leven wijzigt zich voortdurend. In verband daarmede kan de regeling der wet een gebied gaan bestrijken, waarvoor zij oorspronkelijk niet was bestemd. Van de waardeering ondergaat zij den terugslag.

145

   Akan tetapi yang ikut menentukan penafsirannya tidak hanya ketentuan-ketentuan dari undang-undang di samping ketentuan-ketentuan yang harus diberlakukan yang ada, melainkan juga hubungan-hubungan kemasyarakatannya sendiri tempat diterapkannya ketentuan, itu. Setiap undang-undang bertumpu pada suatu penilaian kepentingan kemasyarakatan, bertujuan untuk mempengaruhi apa yang terjadi dalam kenyataan kemasyarakatan itu. Penerapannya terikat kepada kemungkinan-kemungkinan yang diberikan oleh kehidupan kemasyarakatan. Kehidupan itu berubah terus-menerus. Berhubung dengan itu peraturan dari undang-undang dapat meliputi suatu bidang yang pada mulanya tidak diperuntukkan baginya.

146

De beteekenis van een wetsvoorschrift kan alleen worden vastgesteld in verband met een verhouding tusschen menschen. Zij bestaat niet op zich zelve, doch alleen voor de feitelijk gegeven verhouding. De wet bepaalt deze, d.w.z. schrijft voor, wat in een bepaalde verhouding behoort, doch tegelijk ondergaat de wet den invloed van wijziging in de verhouding. Zoo ispagina-35 uitlegging naar het doel van het voorschrift, naar het verband met de maatschappelijke toestanden waarin het werkt, geboden. De sociologische of teleologische interpretatie eischt haar plaats op.

146

Undang-undang mengalami reaksi dari penilaian itu. Arti dari suatu peraturan undang-undang hanya dapat ditetapkan dalam hubungannya dengan hubungan antara orang-orang. Arti itu sendiri tidak ada, melainkan hanya ada untuk hubungan-hubungan yang nyata-nyata ada. Undang-undang menetapkan hubungan ini, dalam arti mensyaratkan apa yang seharusnya ada dalam suatu hubungan tertentu, akan tetapi sekaligus undang-undang mengalami pengaruh dari perubahan dalam hubungannya. Dengan demikian dituntut penafsiran menurut tujuan dari peraturan, menurut hubungan dengan keadaan-keadaan kemasyarakatan tempat berlakunya undang-undang itu berlaku. Penafsiran sosiologis atau teleologis menuntut tepatnya dalam penemuan hukum.

147

   En hiermede zijn we er nog niet. Wij zagen, dat de beteekenis van een wetsvoorschrift moet worden vastgesteld als deel van het geheele rechtsleven in verband met bedoeling en spraakgebruik, in verband ook met de maatschappelijke verhoudingen, die het regelt. Doch de wetsbepaling is niet alleen deel van een systeem van naast elkaar staande, gelijktijdig geldende, regels, zij is ook een schakelpagina-47 in den keten van elkaar in tijd opvolgende ordeningen. De wet komt niet uit de lucht vallen, zij vindt niet een tot nu bestaande leegte, doch andere regelingen gingen haar vooraf, zij vervangt deze, doch hangt tegelijk met haar samen. Er is in het recht continuïteit, een gestage ontwikkeling. Het recht is voortdurend vloeiend, het verandert dagelijks door de toepassing die regels in het gedrag der onderworpen personen vinden, ook door de rechtspraak. Een dergelijk zich ontwikkelend, veranderend systeem kan men alleen begrijpen, indien men het in de ontwikkeling ziet, dus ook naar het verleden kijkt. Wie nooit terugziet, kan niet vooruitzien, heeft pagina-47Edmond Burke eens gezegd.48Voor het recht is dat van een treffende juistheid.

147

   Dan dengan ini kita belum sampai pada tujuan kita. Telah kita lihat bahwa arti dari suatu ketentuan undang-undang harus ditetapkan sebagai bagian dari seluruh kehidupan hukum sehubungan dengan maksud dan bahasa sehari-hari, sehubungan juga dengan hubungan-hubungan kemasyarakatan yang diaturnya. Akan tetapi ketentuan undang-undang tidak hanya bagian dari suatu sistem dari peraturan-peraturan yang berdampingan dan sama-sama berlaku pada waktu yang sama, melainkan juga merupakan mata rantai dalam rangkain pengaturan yang susul-menyusul dalam perjalanan waktu. Undang-undang tidak jatuh dari langit, undang-undang tidak menemukan kekosongan yang sampai sekarang ada, melainkan pengaturan-pengaturan yang lain sudah mendahuluinya, undang-undang menggantikan peraturan-peraturan yang mendahului itu, akan tetapi sekaligus mempunyai hubungan dengan peraturan-peraturan tersebut. Di dalam hukum ada kontinuitas, suatu perkembangan yang berkesinambungan. Hukum terus-menerus mengalir, berubah sehari-hari oleh penerapannya, yang menemukan peraturan-peraturan dalam tingkah-laku dari orang-orang yang tunduk kepadanya, juga oleh yurisprudensi. Suatu sistem yang terjadi dengan perkembangan dan perubahanpagina-48seperti itu hanya dapat dimengerti, bilamana orang melihatnya dalam ‘ perkembangannya, jadi dengan melihat kepada masa lampau. Edmond Burke pernah mengatakan: “Barang siapa tidak pernah menoleh ke belakang, tidak” dapat melihat ke depan”.40

148

Maar, wordt wel gezegd49, moet niet het historisch onderzoek, de vraag hoe iets is ontstaan, scherp gescheiden worden van het onderzoek, wat geldt, wat behoort? Deze eisch van scheiding is een gevolg van de Kantiaansche scheiding tusschen wat is en wat behoort. Het eerste is door empirisch onderzoek te kennen, het tweede wordt door dat onderzoek niet bereikt. Over die scheiding hoop ik hieronder nog een enkele opmerking te maken, doch hier kan al reeds worden geconstateerd, dat, àls men de rechtswetenschap al een normenwetenschap wil noemen, het recht een systeem van behooren, dat men daarbij dan toch steeds moet bedenken, dat dit behooren aan historisch te kennen gegevens is gebonden50, aan de uitspraak van wetgever of rechter, de toepassing in de samenleving.

148

Untuk hukum pernyataan itu tepat sekali. Akan tetapi kadang-kadang dikatakan orang,41 apakah penyelidikan historis, persoalan bagaimana sesuatu itu terjadi, tidak harus dipisahkan secara tajam dari penyelidikan mengenai apa yang berlaku, apa yang seharusnya berlaku? Tuntutan pemisahan ini adalah akibat dari pemisahan oleh Kant antara apa yang ada (Sein) dan apa yang seharusnya (Sollen). Yang pertama dapat dikenal dari penyelidikan empiris, yang kedua tidak akan dicapai dengan penyelidikan empiris itu. Mengenai pemisahan itu saya berharap memberi suatu catatan di bawah ini, akan tetapi di sini sudah dapat dinyatakan, bahwa, apabila orang akan menyebut ilmu pengetahuan hukum adalah ilmu pengetahuan norma-norma, hukum adalah suatu sistem tentang apa yang seharusnya, maka dengan itu orang harus selalu menginsafi, bahwa apa yang seharusnya ini terikat kepada kenyataan-kenyataan yang dapat dikenal secara historis,42 kepada keputusan pembentuk undang-undang atau hakim, penerapannya dalam hidup bersama.

149

Historische en juridische beschouwing kunnen stellig worden onderscheiden, doch de een is niet zonder de ander mogelijk. De juridische vaststelling van den zin en de beteekenis van rechtsregelen kan evenmin den samenhang met in tijd daaraan voorafgaande, als met het gelijktijdig bestaande negeeren. Rechtsnormen zijn niet als logische normen boven of buiten den tijd, zij zijn historisch bepaald. De eigenlijke rechtshistorische interpretatie, de uitlegging naar herkomst, is een deel van de taak der rechtswetenschap.

149

Penelaahan historis dan yuridis pasti dapat dibedakan, akan tetapi yang satu tidak mungkin ada tanpa yang lain. Penetapan yuridis dari makna dan arti dari peraturan-peraturan hukum juga tidak dapat dengan mendahuluinya maupun dengan keadaan yang ada pada waktu yang sama. Norma-norma hukum tidaklah ada di atas atau di luar waktu seperti norma-norma logika, melainkan ditetapkan secara historis. Interpretasi hukum yang sebenarnya, yaitu penafsiran menurut asalnya, adalah sebagian dari tugas ilmu hukum.

150

   Naast elkaar dus taalgebruik en wetsgeschiedenis, het systeempagina-48 van het recht in zijn geheel, maatschappelijk doel en resultaat van toepassing, de historische ontwikkeling, het zijn álle factoren, waar aan gezag toekomt bij vaststelling van wat krachtens de wet recht is. In hoever dat gezag van ieder dier factoren nader kan worden omschreven, zullen wij hieronder zien. Hier kan reeds worden oppagina-36gemerkt, dat een scherpomlijnde rangorde en preciese bepaling van ieders waarde voor concrete gevallen uitgesloten is. En dit reeds hierom, omdat ten slotte bij ieder vaststellen van recht de gerechtigheid wordt gezocht. Bij iedere interpretatie zal dat in het oog moeten worden gehouden en van iedere poging het concrete recht pagina-48te vinden, is dat het begin en het einde. Ik meende daaraan even te moeten herinneren, doch een nadere uitwerking van dit ten slotte beslissend moment moeten we tot het eind onzer beschouwingen uitstellen. Het is noodig, dat wij eerst aan die factoren, die hulpmiddel zijn bij de rechtsvinding, en grens tevens van de vrijheid het recht zelfstandig te vormen, aandacht wijden.

150

   Jadi berdampinganlah bahasa sehari-hari dan sejarah undang-undang, sistem dari hukum pada keseluruhannya, tujuan kemasyarakatan dan hasil dari penerapan, perkembangan historis, itu semua adalah faktor-faktor yang mempunyai wibawa pada penetapan dari apa yang berdasarkan undang-undang adalah hukum. Sampai seberapa jauh wibawa dari masing-masing faktor itu dapat dirumuskan lebih lanjut, akan kita lihat di bawah ini. Di sini sudah dapat dilihat, bahwa suatu urutan tingkat yang jelas batasnya dan penetapan yang tepat dari nilainya masing-masing untuk peristiwa-peristiwa konkrit tidaklah mungkin. Dan itu disebabkan karena pada akhirnya pada setiappagina-49penetapan hukum dicari keadilannya. Pada setiap penafsiran keadilan itu harus selalu diperhatikan dan dalam setiap usaha untuk menemukan hukum yang konkrit, keadilan adalah awal dan akhirnya. Saya berpendapat harus mengingatkan sebentar kepada hal itu, akan tetapi penggarapan dari saat yang pada akhirnya menentukan harus kita tunda sampai akhir penelaahan kita. Kita perlu mencurahkan perhatian kita lebih dulu pada faktor-faktor yang merupakan sarana pada penemuan hukum, dan sekaligus batas dari kebebasan untuk membentuk hukum secara mandiri.

151

§ 1.10 Recht en Taal. Interpretatie naar het spraakgebruik.

   De taal, de beteekenis der woorden naar spraakgebruik, staat voorop onder de gegevens voor de rechtsvinding. De taal is het middel bij uitnemendheid, waardoor de menschen met elkaar in betrekking treden; een ordening als die van het recht is zonder de taal niet denkbaar. Geen mogelijkheid van recht zonder formuleering, het is rechtspraak waarom wordt gevraagd: een in woorden uitgedrukt oordeel over het recht; dat oordeel steunt op algemeene, wederom in woorden samengevatte, formules.

151

§ 1.10 Hukum dan bahasa; interpretasi menurut bahasa sehari-hari.

   Bahasa, arti dari kata-kata menurut bahasa sehari-hari, berdiri paling depan di antara data untuk penemuan hukum. Bahasa adalah sarana yang terutama yang menyebabkan orang-orang dapat berhubungan satu sama lain; suatu tatanan seperti tatanan hukum tidak dapat kita bayangkan tanpa bahasa. Tidak mungkin ada hukum tanpa perumusan, keputusan mengenai hukumlah yang diminta: suatu penilaian mengenai hukum yang ditegaskan dalam kata-kata; penilaian itu bertumpu pada rumusan-rumusan umum, yang ditegaskan dalam kata-kata pula.

152

   Het is de beteekenis dier formules naar spraakgebruik, die in de eerste plaats bij rechtsvinding moet worden vastgesteld. Intuïtief begint iedere wetsverklaring daarmee. Zij moet wel. Als de wet bindend is, wat anders wil dat zeggen, dan dat de uitspraak bindt, zooals de burger haar naar spraakgebruik begrijpt? Zij begint er mee en eindigt ermee: het is toetsing van het gevonden resultaat aan de formule, die het slot is van ieder interpretatiebetoog. Wie den tekst der wet niet steeds voor oogen houdt bij zijn arbeid, raakt het goede spoor kwijt, ook bij bestudeering van het beste leerboek.

152

   Arti dari rumusan-rumusan menurut bahasa sehari-hari itulah yang pertama-tama harus ditetapkan pada penemuan hukum. Secara intuitif setiap penafsiran undang-undang mengikat, maka dapatlah hal itu berarti lain daripada bahwa keputusan itu mengikat sebagaimana keputusan itu dimengerti oleh warga negara menurut bahasa sehari-hari? Penafsiran itu mulai dengan bahasa sehari-hari dan berakhir dengan bahasa sehari-hari: pengkajian hasil yang diketemukan terhadap perumusan yang merupakan akhir dari setiap pembuktian interpretasi. Barang siapa tidak selalu berpegangan pada teks undang-undang pada waktu ia melakukan kegiatannya, maka ia kehilangan jejak baiknya, juga pada waktu ia mempelajari buku pelajaran yang terbaik.

153

   In woorden legt de wet haar wil op. Het is daarom van belang,pagina-49 dat de wetgever een duidelijke taal spreekt — een taal, waarin het karakter van gebod en voorschrift uitdrukking vindt: kort, zuiver, scherp. Het wordt lang niet genoeg bedacht, hoezeer de werking der wet mede van haar taal afhangt. Het gebod, dat snel begrepen wordt en zich sterk inprent in het geheugen, heeft meer kans te worden gevolgd dan de eindelooze uiteenzetting met omhaal van woorden, die slechts met moeite kan worden gevat en met nog grooter moeite vastgehouden. Wij Nederlanders zijn op dit punt niet verwend: het Burgerlijk Wetboek van 1838 was al niet wat de Code was, doch hoe gunstig steekt het af bij de ellende van Kinderwetten51 en pagina-49Erfrechtsnovelle.52Gelukkig geeft een enkele nieuwe wet hoop, dat we op den beteren weg zijn.

153

   Undang-undang memaksakan kehendaknya dalam kata-kata. Oleh karena itu pentinglah bahwa pembentuk undang-undang menggunakan bahasa yang jelas—suatu bahasa, yang di dalamnya ditegaskan sifat dari perintah dan peraturan: pendek, mumi dan tajam. Kurang sekali diinsafi orang, betapa tergantungnya kepada bahasanya juga daya kerja dari undang-undang. Perintah yang cepat dapat dimengerti dan menggores kuat dalam ingatan, mempunyai kemungkinan yang lebih besar untuk dipatuhi daripada penjelasan tanpa akhir dengan kata-kata yang berkepanjangan, yang hanya dapat dimengerti dengan susah payah dan hanya dengan lebih susah-payah lagi dapat diingat. Kitapagina-50orang-orang Belanda tidak dimanjakan dalam hal ini: Burgerlijk Wetboek 1838 sudah tidak seperti Code dulu, akan tetapi alangkah bagusnya dibandingkan dengan kemiskinan undang-undang anak (1909 dan 1921) dan novel hukum waris (1923). Untunglah bahwa suatu undang-undang baru memberi harapan, bahwa kita ada di jalan yang lebih baik.

154

   Het gezag van de taal is zóó groot en zóó van zelf sprekend, dat het niet noodig ispagina-37 dit verder te betoogen53: zoo ergens, dan is in het recht het denken gebonden aan de taal en wel de taal van een bijzondere formule. Veeleer is het noodzakelijk de grenzen aan te wijzen, want men heeft dikwijls aan de taal een onjuiste plaats bij de interpretatie gegeven. Nog altijd komt de redeneering voor, dat een duidelijke letter van de wet beslissend is, uitlegging eerst bij onduidelijkheid begint, dat dus de grammatische interpretatie de andere vóórgaat; deze hulpmiddelen zijn aan te wenden, als de uitlegging naar de letter te kort schiet. Niemand heeft deze opvatting krachtiger gehandhaafd dan de Belgische jurist Laurent. Van hem is het woord: “respect à la loi —dat is de letter — fût elle absurde54“. Deze voorstelling is in strijd zoowel met het karakter van rechtsvinding als met het wezen van de taal.

154

   Wibawa bahasa adalah sedemikian besarnya dan juga sedemikian dengan sendirinya, sehingga tidak perlu untuk membuktikannya lebih lanjut43 apabila di suatu tempat keadaannya seperti itu, maka di dalam hukum pemikiran terikat kepada bahasa yaitu bahasa dari suatu formula khusus. Barangkali perlu ditunjukkan batas-batasnya, sebab kerap Kali orang memberikan tempat yang tidak tepat kepada bahasa pada interpretasi. Masih saja ada pendapat, bahwa bahasa yang jelas dari undang-undang adalah menentukan, bahwa penafsiran mulai dalam hal undang-undang tidak jelas, sehingga interpretasi gramatikal mendahului interpretasi-interpretasi yang lain-lain; sarana-sarana ini boleh dipergunakan apabila penafsiran menurut bunyi kata-katanya tidak kena. Tidak ada orang yang mempertahankan pendirian ini lebih gigih dari pada sarjana Belgia Laurent. Dari dialah kata-kata: respect à la loi — yaitu kata-katanya — fût elle absurde44Pernyataan ini bertentangan baik dengan sifat dari penemuan hukum maupun dengan hakekat dari bahasa.

155

   Met het karakter van rechtsvinding. Deze vraagt nooit om de beteekenis van eenig wetsvoorschrift op zich zelf vast te stellen, maar altijd in verband met een feitelijke verhouding, die zich òf in de werkelijkheid vertoont òf door den wetsuitlegger wordt gedacht. En nu kan daardoor wat op zich zelf duidelijk is, dat is, dat bij ieder, die het spraakgebruik kent, dezelfde voorstellingen in het leven roept, toch weer onduidelijk worden in verband met de voorgelegde feiten. K. G. Wurzel55 ontleent ter toelichting hiervan aan pagina-50Jhering’s Civilrechtfälle het volgende, wel aan het studeervertrek herinnerend, maar niettemin zeer verhelderend voorbeeld. De bepaling in eenige wet: “een schat is voor den vinder” schijnt duidelijk; wat “vinden” van schatten is, weet ieder. Doch zie nu dit geval: A. B. en C. wandelen langs een riviertje. A. ziet een buidel met geld aan den overkant liggen. Hij vertelt dat aan de anderen. B. fluit den hond van C. en laat dezen den zak apporteeren. De hond legt hem voor C. neer. Wie is “vinder”, A. B. of C?

155

   Bertentangan dengan sifat dari penemuan hukum. Penemuan hukum tidak pemah minta ditetapkannya arti dari suatu peraturan undang-undangnya sendiri, akan tetapi selalu dalam hubungannya dengan hubungan yang nyata, yang menampakkan diri dalam kenyataan atau yang dipikirkan oleh pembentuk undang-undang. Dengan demikian apa yang menurut bunyinya sudah jelas, yaitu bahwa pada setiap orang yang mengenal bahasa sehari-hari menimbulkan gambaran yang sama, dapat menjadi tidak jelas dalam hubungannya dengan fakta-fakta yang dikemukakan. K.G. Würzel45 untuk menjelaskan hal ini mengambil contoh dari Civilrechtfalle Jhering berikut ini, yang mengingatkan kita kepada ruang belajar. Ketentuan dalam suatu undang-undang berbunyi: “sejumlah hadiah untuk penemunya” nampaknya jelas; apa yang diartikan dengan “menemukan” harta setiap orang tahu. Tetapi lihatlah sekarang peristiwa ini: A, B dan C berjalan-jalan sepanjang sebuah sungai kecil. A melihat sebuah dompet berisi uang terletak di seberang sungai. Ia menceritakannya kepada yang lain-lain. B bersiul kepada anjingpagina-51milik C dan menyuruh anjing itu mengambil dompet tersebut. Anjing mengambilnya dan meletakkannya di muka C. Siapa “penemunya”, A, B atau C?

156

   Ook met het wezen van de taal is deze leer in strijd. Een woord is een teeken, het heeft een beteekenis, d.w.z. het geeft een pagina-50voorstelling weer, die in het bewustzijn bestaat. Doch die voorstelling is niet een scherp omlijnde, is niet altijd dezelfde. Ieder begrip heeft een vaste kern, doch zijn grenzen vervloeien.56 Hoe concreter, hoe minder vaag. Doch van geen enkel in wetsbepalingen, dus algemeen geldende regels, gebruikt woord kan gezegd worden, dat het volkomen duidelijk, dat is, dat de daaraan beantwoordende voorstelling volkomen bepaald is. Wat een stoel is, is duidelijk; toch kan de vraag rijzen, als verboden is ergens stoelen te plaatsen, of eenig zitmeubel (een bank, een plank op schragen enz.) nog wel een stoel is te noemen.

156

   Ajaran ini juga bertentangan dengan hakekat dari bahasa. Suatu kata adalah suatu tanda yang mempunyai arti, dalam pengertian tanda yang mencerminkan gambaran yang ada dalam kesadaran. Akan tetapi gambaran itu tidak dibatasi dengan tajam, tidak selalu sama. Setiap pengertian mempunyai inti yang tetap, akan tetapi batas-batasnya kabur.46 Semakin konkrit pengertian itu semakin kurang kekaburannya. akan tetapi tidak ada satu katapun yang dipergunakan dalam ketentuan-ketentuan undang-undang, jadi peraturan-peraturan yang berlaku umum, yang dapat dikatakan bahwa kata itu sepenuhnya jelas, yaitu bahwa gambaran yang dicerminkan oleh kata itu ditentukan, dengan sempurna. Apa yang disebut kursi adalah jelas; namun demikian dapat timbul pertanyaan, bahwa apabila. orang dilarang menempatkan kursi di sesuatu tempat, apakah suatu alat duduk (bangku, papan yang disangga, dan lain-lain) masih dapat disebut kursi.

157

   Bovendien, het komt niet op de woorden afzonderlijk aan, maar op de woorden in het verband van den zin, waarin zij worden gebruikt. Niet ieder woord wekt een afzonderlijke voorstelling, die dan wordt samengevoegd met die van andere woorden, doch de zin in zijn geheel. En de zin weer in verband met de andere zinnen van hetzelfde artikel, dit artikel in verband met de overige en zoo voort. Opzoomer57 die toch waarlijk wel geneigd was de waarde van pagina-38de letter hoog aan te slaan, waarschuwt telkens de bladzij nog eens om te slaan en de eene bepaling in verband met de andere te interpreteeren. De uitlegging naar het taalgebruik wijst boven zich zelf uit, zij voert vanzelf tot de systematische. En ook tot de historische. Immers er bestaat verband niet alleen met de andere gelijktijdig neergeschreven woorden, doch ook met het geestelijk en maatschappelijk leven van den tijd waarin zij werden geuit.

157

   Lagi pula, yang terpenting bukan kata-katanya tersendiri, melainkan kata-katanya dalam hubungannya dengan kalimat, yang menggunakan kata-kata itu. Tidak setiap kata menimbulkan gambaran tersendiri yang selanjutnya digabungkan dengan gambaran yang ditimbulkan oleh kata-kata yang lain, melainkan kalimat dalam keseluruhannyalah yang menimbulkan gambaran itu. Dan kalimat itu dalam hubungannya lagi dengan kalimat-kalimat yang lain dalam pasal yang sama, pasal ini dalam hubungannya dengan pasal-pasal selebihnya dan seterusnya. Opzoomer47 yang betul-betul menghargai tinggi nilai dari kata, berulangkali memperingatkan untuk membalik halamannya sekali lagi dan menginterpretasikan ketentuan yang satu dalam hubungannya dengan ketentuan-ketentuan yang lain. Penafsiran menurut bahasa sehari-hari memuat lebih dari pada yang terkandung dalam dirinya, dengan sendirinya penafsiran gramatikal berlanjut kepada penafsiran sistematis. Dan juga berlanjut kepada penafsiran historis. Sebab ada hubungan tidak saja dengan kata-kata lain yang ditulis pada waktu yang sama, melainkan juga dengan kehidupan kerokhanian dan kehidupan kemasyarakatan dari kurun waktu diucapkannya kata-kata itu.

158

Bij iedere uiting wordt veel verondersteld, dat de spreker of schrijver als van pagina-51zelf sprekend beschouwt en dat de toehoorder van zelf bij het in zich opnemen van de woorden, die hem bereiken, aanvult. Dat geldt ook van de wet. Dit is zeer tastbaar als we letten op het feit, dat de wet zich dikwijls bedient van woorden, die naar hun beteekenis in het spraakgebruik alleen mannen aanduiden, doch die naar voorstelling van auteur en hoorder beiden, nu eens vrouwen wel, dan weer niet omvatten. Van het eerste vinden we in het Wetboek van Strafrecht een voorbeeld, waar het voortdurend gebruikte “Hij, die” zeker niet dient om vrouwen straffeloosheid te verzekeren.

158

Pada setiap pengucapan kata banyak diperkirakan apa yang oleh pembicara atau penulis dipandang sebagai hal yang dengan sendirinya demikian dan yang oleh si pendengar dengan sendirinya dilengkapipagina-52pada waktu ia menyerap kata-kata yang sampai kepadanya itu. Itu juga ‘berlaku pada undang-undang. Ini terasa sekali apabila kita memperhatikan kenyataan, bahwa undang-undang kerap kali menggunakan kata-kata yang menurut artinya dalam bahasa sehari-hari hanya menunjukkan pria, akan tetapi yang menurut gambaran dari penulis dan pendengar kedua-duanya pengertiah itu kadang-kadang memuat juga pengertian wanita, kadang-kadang tidak. Contoh untuk yang pertama terdapat dalam Kitab Undang-undang ‘ Hukum Pidana: “Hij, die “ jelas tidak bermaksud untuk membebaskan wanita dari perbuatan pidana (jelas tidak bermaksud untuk menjamin bahwa wanita tidak akan dipidana).

159

Bij de Wet op de Rechterlijke Organisatie daarentegen was het, als men pagina-51aan den tijd van zijn oorsprong (1827) denkt, zonder twijfel, dat de “men”, die benoemd kan worden, de “ambtenaar” waarvan gesproken wordt, bij het uitvaardigen der wet alleen mannen aanduidde. Of dit nu nog het geval is, is een vraag van rechtsvinding, die wij thans niet hebben uit te maken.58 Zij vindt haar antwoord in een afweging der verschillende gegevens, in de beslissing, in hoeverre andere factoren zwaarder moeten wegen dan historie en tekst. Dat van zelf sprekende, maar niettemin onuitgesproken element, kunnen wij alleen door historisch onderzoek kennen.

159

Sebaliknya pada undang-undang tentang susunan kehakiman, kalau orang mengingat waktu asalnya (1827), maka tidak diragukan, bahwa “orang” yang dapat diangkat, “pejabat” yang dibicarakan itu, pada waktu undang-undang itu diundangkan hanyalah menunjuk pria. Apakah hal ini sekarang masih demikian halnya, adalah soal penemuan hukum yang tidak harus kita putuskan sekarang.48 Jawabnya akan diketemukan dalam penimbangan berbagai-bagai data, dalam keputusan, seberapa jauh faktor-faktor yang lain harus berbobot lebih berat dari pada sejarah dan teks. Unsur yang dengan sendirinya, namun yang bagaimanapun tidak diucapkan, hanya dapat kita kenal dengan mengadakan penyelidikan historis.

160

   Bovendien, gelijk wij hieronder zullen zien, dringt veel van de door de rechtswetenschap gevormde begrippen in de wet door; de termen, die deze aanduiden, moeten naar hun beteekenis voor den jurist, niet naar het algemeen spraakgebruik worden uitgelegd. De jurist kan den zin ook van de woorden der wet niet vaststellen zonder het geheele kennis-apparaat te gebruiken, dat hem ten dienste staat.

160

   Lagi pula, seperti akan kita lihat di bawah ini, banyak pengertian-pengertian yang dibentuk oleh ilmu hukum masuk ke dalam undang-undang; istilah-istilah yang menunjukkan pengertian-pengertian ini harus ditafsirkan menurut artinya bagi sarjana hukum dan tidak menurut bahasa sehari-hari. Sarjana hukum juga tidak dapat menetapkan arti kata-kata dalam undang-undang tanpa menggunakan seluruh sarana pengetahuan yang ada padanya.

161

   Het is dus wel duidelijk, dat we met de onderscheiding duidelijke en onduidelijke woorden weinig verder komen in vragen van methode. Iedere wet kan interpretatie behoeven. Opzoomer — met wien ik mij overigens inzake methode niet verwant gevoel —, heeft het al met nadruk betoogd; hij herinnerde er aan, dat reeds de Romeinen dit zoo inzagen.59Quamvis sit manifestissimum Edictum Praetoris, attamen non est negligenda interpretatio ejus”, zeide Ulpianus.60 Trouwens, het zou ons verwonderen als het anders was, waar een der pagina-52grootsten onder hen, Celsus, hun al voorhield: “Scire leges non hoc est verba eorum tenere, sed vim ac potestatem.”61

161

   Jadi jelaslah, bahwa dengan pembedaan kata-kata jelas dan tidak jelas kita tidak mencapai banyak dalam persoalan-persoalan metoda. Setiap undang-undang dapat memerlukan interpretasi. Opzoomeryang dalam hal metoda “saya tidak merasa senada—sudah menandaskannya; ia mengingatkan bahwa sudah sejak bangsa Romawi menyadarinya demikian.49 Ulpianus50 mengatakan Quamvis sit manifestissimum Edictum Praetoris, attamen non est negligenda interpretatio ejus”, (Juga meskipun peraturan dari pretor jelas sekali, namun bagaimanapun penafsirannya tidak boleh diabaikan.) Kecuali itu, akan mengherankan kita andaikata lain, di mana salah seorang dari raksasa-raksasa di antara mereka, Celsus, sudah mengemukakan kepadapagina-53mereka: Scire leges non hoc est verba eorum tenere, sed vim ac potestatem.”51 (Juga meskipun pada penglihatan pertama kata-katanya jelas, maka bagaimanapun harus ditafsirkan menurut maksud orang yang memberikan/ mengeluarkan peraturan itu.)

162

   Toch is het noodig dit alles nog eens te zeggen. Nog altijd bestaat de neiging de waarde der woorden voor de rechtsvinding te overschatten. Het gevaar voor letterknechterij dreigt steeds. De geest maakt levend, de letter doodt.pagina-39
Hoe gevaarlijk het beroep op de letter kan zijn blijkt, indien gepoogd wordt geheel binnen de grenzen van de woorden der wet haar strekking te ontduiken. De ergste sabotage der wet is die, welke door de letter tot haar uiterste consequentie te voeren den
pagina-52zin doodt. Het is de fraus legis, volgens Paulus, de handeling van hem, “qui salvis verbis legis sententiam ejus circumvenit.” Indien de letter inderdaad onvoorwaardelijk vóórgaat, bereikt hij zijn doel.

162

   Meskipun demikian masih juga perlu mengatakan semuanya ini sekali lagi. Masih saja ada kecenderungan untuk menilai berlebih-lebihan nilai dari kata-kata untuk penemuan hukum. Bahaya perbudakan kata-kata selalu mengancam. Jiwalah yang membuat hidup, kata-kata mematikan.
Betapa dapat berbahayanya penyandaran pada kata-kata terbukti, apabila orang berusaha menyelundupi tujuan undang-undang dalam batas-batas sepenuhnya dari kata-kata undang-undang. Sabotase dari undang-undang yang paling keterlaluan adalah sabotase yang dengan memojokkan kata-kata sampai kepada konsekuensi yang terjauhmematikan maknanya. Menurut Paulus
perbuatan orang qui salvis verbis legis sententiam ejus circumvenit”. Bilamana kata-kata memang tanpa syarat diutamakan, ia mencapai tujuannya.

163

Terecht heeft men opgemerkt, dat als men zich maar van onderworpenheid aan de woorden los maakt, de plaats voor een afzonderlijk leerstuk der fraus legis wordt verkleind, dat reeds de interpretatie der wet zelf afdoende is om dergelijke pogingen den kop in te drukken. Verkleind wordt de plaats, doch opgeheven niet; de fraus behoudt beteekenis. Het kan zijn, dat in het algemeen een tekst streng en naar de woorden moet worden uitgelegd, dat op zich zelf de handeling, die geschiedde, niet door dien tekst wordt getroffen, doch dat zij geen ander belang had of kon hebben, geen andere bedoeling bestond of kon bestaan dan om door die handeling met eerbiediging der letter toch de wet te ontduiken. Dan wordt deze op grond van de fraus legis niettemin gehandhaafd, hoewel naar letter en uitlegging de toepassing is uitgesloten. Aldus de H.R.62

163

Tepatlah pendapat orang, bahwa asal saja orang melepaskan diri kepada tunduknya kepada kata-kata, maka tempat untuk ajaran tersendiri mengenai fraus legis diperkecil, bahwa interpretasi dari undang-undang sendiri sudah cukup menentukan untuk menekan usaha-usaha seperti itu. Tempatnya diperkecil, tetapi tidak dihapuskan; fraus legis tetap mempunyai arti. Ada kemungkinan, bahwa pada umumnya suatu teks harus ditafsirkan secara ketat dan menurut kata-katanya, sehingga perbuatannya sendiri yang terjadi tidak dikenai oleh teks itu, akan tetapi bahwa penafsiran itu tidak mempunyai atau tidak dapat mempunyai kepentingan lain, tidak ada maksud lain atau tidak dapat mempunyai maksud lain dari pada dengan perbuatan itu, dengan menghormati kata-kata undang-undang, menyelundupi undang-undang. Maka atas dasar fraus legis bagaimanapun undang-undang ini dipertahankan, meskipun menurut kata-katanya dan penafsirannya penerapan undang-undang itu tidak mungkin. Demikianlah keputusan H.R.52 tanggal 26 Mei 1926 dalam kasus Van Oppen melawan penerima pajak warisan di Den Haag.

164

Art. 11 der Successiewet belast een schenking aan bloedverwanten evenals een legaat, indien de schenker zich het vruchtgebruik of een periodieke uitkeering tot zijn dood voorbehoudt. Hier had de overledene een schenking gemaakt en zich een uitkeering voorbehouden tot drie dagen voor zijn dood, zonder ander motief dan dat der wetsontduiking. Art. 11 is toepasselijk, zegt de H.R. , nu de handeling geschiedde in fraudem legis.63
Deze beslissing past geheel in de ietwat vrije, minder aan de letter der wet gebonden uitlegging waarin de H.R. zich in latere jaren is pagina-53gaan bewegen. Doch ook in den tijd, dat de H.R. nog geneigd was de woorden der wet voor de rechtsvinding zeer hoog aan te slaan, rekende hij zich toch niet onvoorwaardelijk aan die woorden gebonden.

164

Pasal 11 Undang-undang pewarisan (Successiewet) membebani pajak kepada suatu hibah kepada keluarga sedarah seperti suatu hibah wasiat (legaat), bilamana si penghibah tetap menikmati pakai-hasil atau pembayaran periodik sampai meninggalnya. Dalam kasus itu orang yang telah meninggal semasa hidupnya telah membuat suatu hibah dan tetap menikmati pembayaran sampai tiga haripagina-54sebelum meninggalnya, tanpa motif lain dari pada motif untuk menyelundupi undang-undang. Pasal 11 berlaku, kata H.R., karena perbuatannya terjadi in fraudem legis (atas dasar fraus legis). Keputusan ini sesuai benar dengan penafsiran H.R. yang agak bebas yang kurang terikat kepada kata-kata undang-undang yang di tahun-tahun kemudian dianut oleh H.R. Juga pada masa H.R. masih cenderung untuk menilai tinggi sekali kata-kata dari undang-undang untuk penemuan hukum, bagaimanapun H.R. tidak tanpa syarat terikat kepada kata-kata itu.

165

J. P. Fockema Andreae, die in een merkwaardig proefschrift de methode van uitlegging van den H.R. gedurende het tijdvak 1893—1903 heeft onderzocht,64 komt tot de conclusie, dat de H.R., ondanks zijn eerbied voor een beroep op de ondubbelzinnige woorden, toch absurde resultaten reeds toen niet aanvaardde en door de vaagheid en rekbaarheid van het begrip “dubbelzinnig” pagina-53zich aan al te sterke consequenties van de ten onrechte aanvaarde leer van het voorgaan der uitlegging naar het spraakgebruik onttrok.

165

J.P. Fockema Andreae, yang dalam suatu disertasi penting telah menyelidiki metoda penafsiran H.R. selama periode 1893-1903,53 sampai pada kesimpulan, bahwa H.R. meskipun sangat menghormati sadaran pada kata-kata yang tidak mendua-arti, bagaimanapun sudah sejak dulu tidak menerima hasil-hasil yang menggelikan dan karena kaburnya dan mulur-mungkretnya pengertian “mendua-arti” melepaskan diri dari konsekuensi-konsekuensi yang keterlaluan dari ajaran tentang diutamakannya penafsiran menurut bahasa sehari-hari yang dianut secara keliru.

166

   Zoodra men weigert een resultaat te aanvaarden, omdat het absurd is, heeft men de onvoorwaardelijke onderwerping verbroken. Men heeft zich dan al los gemaakt van de voorstelling, dat de wetsformule, zooals zij daar ligt, dus naar de beteekenis, die aan de woorden volgens spraakgebruik toekomt, onvoorwaardelijk moet worden verwerkelijkt en is tot de andere overgegaan, dat de rechter pagina-40 recht zoekt en daarbij het gezag van de wet, òòk van de woorden, heeft te eerbiedigen, maar dat de woorden ten slotte niet anders zijn dan hulpmiddel bij het vaststellen van den zin van den regel en de daar uit te trekken conclusie voor het geval.65

166

   Segera orang menolak untuk menerima suatu hasil karena menggelikan, maka orang memutuskan ketundukan tanpa syarat itu. Dengan demikian orang sudah melepaskan diri dari gambaran, bahwa rumusan undang-undang sebagaimana adanya, jadi menurut arti dari kata-katanya menurut bahasa sehari-hari harus diujudkan tanpa syarat dan beralih kepada gambaran yang lain, bahwa hakim mencari hukum dan dalam kegiatannya itu ia wajib menghormati wibawa undang-undang, juga kata-katanya, akan tetapi bahwa kata-kata itu pada akhirnya tidak lain dari pada sarana pada penetapan arti dari peraturan dan kesimpulan yang dapat ditarik dari padanya untuk peristiwa yang bersangkutan.54

167

   Onvoorwaardelijk gezag hebben de woorden niet. Ook niet in dezen zin, dat het resultaat waartoe de uitlegger komt ten slotte met de woorden vereenigbaar moet zijn, dat de woorden de grens vormen waarbuiten hij niet mag gaan. Zijn conclusie mag naast de woorden staan, zij mag er niet mee in strijd komen66, zegt men, wel “praeter legem, non contra legem.” Ook deze gedachtengang is nog te veel aan een primaat der woorden gebonden. Het is waar: het gezag der taal is groot en een uitlegging, die ten slotte zich aan dit gezag onttrekt, zal niet snel worden aanvaard. Toch kàn het noodig zijn. Een ieder doet het waar een schrijffout of een vergissing is gemaakt. Een pagina 54ieder leest in art. 1336, 3°. B.W. “schuldenaar”, hoewel de officieele editie “schuldeischer” heeft. Weinig bezwaar is er ook in art. 1460 “schuldeischer” te lezen, hoewel er “schuldenaar” staat, waar de Code “créancier” heeft en een vergissing aannemelijk is.

167

   Kata-kata itu tidak mempunyai wibawa yang tanpa syarat. Juga tidak dalam arti ini, bahwa hasil yang dicapai oleh si penafsir akhirnya harus sesuai dengan kata-kata itu, bahwa kata-kata itu merupakan batas-batas yang tidak boleh dilanggarnya. Orang mengatakan, bahwa kesimpulannya boleh terletak di samping kata-katanya, tetapi tidak boleh bertentangan dengan kata-katanya,55 boleh “praeter legem, non contra legem”. Juga jalan pikiran ini masih terlalu terikat kepada primat dari kata-kata. Memang benar: wibawapagina-55bahasa itu besar dan suatu penafsiran yang pada akhirnya melepaskan diri dan wibawa ini, tidak akan cepat diterima. Akan tetapi bagaimanapun dapat diperlukan. Setiap orang melakukannya dalam hal terdapat kesalahan penulisan atau kekeliruan. Setiap orang membaca dalam ps. 1300, 3 B.W. “debitur” meskipun dalam edisi resminya tertulis “Kreditur”. Juga kecil keberatannya untuk membaca “kreditur” dalam ps.1460 B.W., meskipun di situ tertulis “debitur”, yang dalam Code tertulis “creancier” dan suat kekeliruan dapat diterima.

168

Een stapje verder gaat men als men uit art. 1910 B.W. “rechtverkrijgende” elimineert, omdat het gedachtenloos is neergeschreven en tot absurde resultaten leidt.67 Weer verder als men, zooals de H.R. voor het eerst in 190868 en daarna herhaaldelijk deed, den termijn pagina-54van beroep, die het laatste lid van art. 284 B.W.69 geeft, tegen de letter in verlengt. Dit alles is onvermijdelijk, doch het is met de voorstelling, dat de gehoorzaamheid aan de wet onderwerping beduidt aan haar beteekenis naar spraakgebruik, onvereenigbaar.

168

Orang akan melangkah lebih jauh lagi apabila orang menghapuskan “penerima hak” pada ps. 1873 B.W., Karena kata itu ditulis tanpa pemikiran dan mengakibatkan hasil-hasil yang menggelikan.56 Orang melangkah lebih jauh lagi, seperti yang dilakukan H.R. untuk pertama kali pada tahun 190857 dan kemudian berulang-ulang, yangmemperpanjang tenggang banding dalam ps. 229 B.W. ayat terakhir dengan bertentangan dengan kata-katanya. Ini semua tidak dapat dihindari, akan tetapi tidak sesuai dengan gambaran, bahwa kepatuhan kepada undang-undang menunjukkan ketundukan kepada artinya menurut bahasa sehari-hari.

169

Volgt men onze opvatting, dan is hier voor den rechtzoekende niet een grenssteen, die hij niet mag verplaatsen, doch een sterk gespannen koord, dat den uitersten weerstand biedt, doch niet alleen voortdurend wordt verbogen, maar zelfs in hoogen nood kan worden verbroken. Zonder beeldspraak: dan is hier een gezag, dat moet worden geëerbiedigd, niet een, dat onvoorwaardelijk onderwerping verlangt. Het is waar: als het resultaat van uitlegging gevonden is, wordt het nogmaals aan de woorden getoetst en niet snel zal het worden aanvaard bij klaarblijkelijken strijd met de woorden. Doch mògelijk is het.

169

Apabila orang mengikuti pendapat kita, maka di sini untuk orang yang mencari hukum tidak ada batubatas yang tidak boleh ia pindahkan, melainkan seutas tali yang direntang sekuat-kuatnya, akan tetapi yang tidak terus-menerus dibengkokkan, melainkan yang bahkan dalam keadaan darurat dapat diputuskan. Kalau kita tidak menggunakan kiasan: maka di sini ada wibawa yang harus dihormati, bukannya suatu wibawa yang menghendaki ketundukan tanpa syarat. Memang benar: bilamana hasil dari penafsiran telah diketemukan, maka hasil itu sekali lagi dikaji dengan kata-katanya dan tidak akan cepat diterima dalam hal ada pertentangan yang nyata dengan kata-katanya. Akan tetapi mungkin diterima.

170

   Ziet men dat alles zoo in, dan is het ook niet moeilijk aan te geven, wanneer een uitlegging naar de letter zwaar zal wegen, wanneer zij voor andere terugtreedt. Gelijk ik al opmerkte, algemeen geldende regels zijn daarvoor niet op te stellen, doch wel is aan te geven met welke omstandigheden rekening moet worden gehouden. Het bevel vraagt een strikter woorduitlegging dan het voorschrift. Het dwingend recht zal meer naar de woorden moeten worden begre pagina-41pen dan het aanvullende. In het eerste spreekt het gezag der wet met meer klem, de woorden, die het bezigt, krijgen daardoor grootere draagkracht. Voorts zal het woord van meer beteekenis zijn naarmate het concreter is. Een vage term is rekbaar, een concrete uitdrukking laat minder speling. En dan vermindert het gezag der woorden naarmate het oogenblik, waarop de wet tot stand kwam, pagina-55verder van ons ligt. Dit hangt samen met den aard der historische uitlegging, waarover hieronder meer. Naar mate de wet ouder wordt en meer is toegepast, worden de woorden minder op zich zelf gezien, maar in verband met de toepassing.

170

   Apabila orang menginsafi semuanya ini, maka juga tidak sulit untuk menetapkan kapan suatu interpretasi menurut kata-katanya yang diberatkan, kapan interpretasi menurut kata-katanya harus menyingkir untuk yang lain. Sebagaimana telah saya kemukakan, peraturan-peraturan umum yang berlaku untuk itu tidak ada, akan tetapi dapat ditetapkan keadaan-keadaan manakah yang harus diperhitungkan. Perintah itu menuntut penafsiran kata yang lebih ketat dari pada peraturan. Hukum pemaksa akan lebih harus dimengerti menurut kata-katanya dari pada peraturan pelengkap. Dalam hukum pemaksa wibawa undang-undang bicara dengan tekanan yang lebih besar, kata-kata yang dipergunakannya mendapat daya dukung (kekuatan) yang lebih besar karenanya. Selanjutnya kata akan semakin mempunyai arti yang lebih besarpagina-56semakin konkrit kata itu. Suatu istilah yang kabur dapat diulur-ulur, suatu ungkapan yang konkrit memberikan kesempatan mulur-mungkret yang lebih kecil. Lalu wibawa kata-kata akan semakin berkurang semakin jauh saat terjadinya undang-undang itu dari kita. Ini ada hubungannya dengan sifat dari interpretasi historis, yang akan saya uraikan lebih bayak di bawah ini. Semakin tua undang-undang itu dan semakin bayak diterapkan, maka kata-katanya semakin kurang dilihat sebagai kata-katanya sendiri, melainkan lebih dilihat dalam hubungannya dengan penerapannya.

171

   Het grootst is dus het gezag der woorden in het pas uitgevaardigde concrete bevel der wet. Nergens is de uitlegging naar de woorden zoo op haar plaats als bij de politieverordening. Bepalen wij ons tot het burgerlijk recht, dan zal b.v. in ons tegenwoordig B.W. haar beteekenis grooter zijn in het kinderrecht70dan in de verbintenissenleer.
Doch dit alles — hoe zeer het zeker niet zonder belang is — heeft pagina-55toch niet meer beteekenis dan het aanwijzen van een richting,waarin wij hebben te gaan. Een regel, die bij iedere wetsuitlegging moet worden in acht genomen, is er niet. Deze kan geen andere zijn dan: het gezag van de taal is groot — doch het is niet het eenige. Het spraakgebruik is ten slotte een gegeven, dat wel quantitatief, niet qualitatief van de andere verschilt.

171

   Jadi wibawa yang terbesar adalah wibawa kata-kata dalam perintah dari undang-undang yang baru saja diundangkan. Tidak ada tempat lain di mana penafsiran menurut kata-katanya begitu pada tempatnya seperti pada peraturan polisi. Kalau kita membatasi diri pada hukum perdata, maka misalnya dalam B.W. kita penafsiran menurut kata-katanya lebih besar artinya dalam hukum anak dari pada dalam hukum perikatan.
Akan tetapi semua ini—walaupun ini tidak tanpa kepentingan—tidak mempunyai arti lebih daripada penunjukan suatu arah yang harus kita ikuti. Suatu aturan yang harus diperhatikan pada setiap penafsiran undang-undang tidak ada. Aturan ini tidak dapat lain dari pada: wibawa bahasa itu besar — akan tetapi itu bukan satu-satunya. Bahasa sehari-sehari pada akhirnya adalah suatu data, yang secara kuantitatif dan tidak secara kualitatif berbeda dari yang lainl.

172

§ 1.11 De wil van den wetgever. Wetshistorische interpretatie.

   De wet is wilsuiting van bepaalde met wetgeving belaste organen van den Staat. Wat ligt meer voor de hand, indien men den zin der wet wil vaststellen, dan de bedoeling na te speuren, die zij zelf blijkens hun toelichting met de door hen gestelde regels hebben gehad? Het gebeurt dan ook voortdurend, dat men, ter uitlegging van een wet, haar parlementaire geschiedenis naslaat. Niettemin wordt door vele en gezaghebbende auteurs het geoorloofde hiervan betwist.71Vooreerst zegt men: die bedoeling, die wellicht zou kunnen worden vastgesteld, indien we met de wetgeving van één enkelen man te doen hadden, is niet te kennen bij onzen veelhoofdigen wetgever, nu met die taak niet alleen Kroon en Ministers met hun talrijke hulpkrachten, maar bovendien zulke omvangrijke lichamen als onze Kamers der Staten-Generaal zijn belast.

172

§ 1.11 Kehendak pembentuk undang-undang; interpretasi menurut sejarah undang-undang.

   Undang-undang adalah pernyataan kehendak dari alat perlengkapan negara tertentu yang dibebani dengan perundang-undangan. Bilamana orang ingin menetapkan arti dari undang-undang, apa yang lebih mudah dari pada melacak maksud yang berdasarkan penjelasan mereka dengan peraturan-peraturan yang mereka tentukan ada pada mereka? Terus-menerus terjadi, bahwa untuk menafsirkan suatu undang-undang, orang melihat kembali sejarah parlementernya. Bagaimanapun oleh banyak penulis dan penulis-penulis yang berwibawa diperbolehkannya cara, ini dipertengkarkan.58 Sementara orangpagina-57berkata: maksud yang barangkali dapat ditetapkan andaikata kita hanya berurusan dengan perundang-undangan satu orang, tidak dapat dikenal pada pembentuk undang-undang yang terdiri atas banyak orang, karena sekarang yang dibebani dengan tugas perundang-undangan itu tidak hanya Raja dengan para menteri beserta pembantu-pembantunya yang banyak jumlahnya, melainkan di samping itu juga lembaga-lembaga/badan-badan yang begitu luas seperti Staten Generaal (dewan perwakilan rakyat).

173

Hoe kunnen we weten dat, wat als toelichting van een voorstel door den Minister is gezegd, door de meerderheid van de Tweede en Eerste Kamer is beaamd? Niet de toelichting, maar het wetsvoorstel zelf aanvaardden zij door hun pagina-56stem. Doch bovendien, al zouden we kunnen vaststellen dat inderdaad alle leden van beide colleges èn de Minister èn ten slotte de Kroon allen met een bepaalden wetsregel hetzelfde hadden beoogd, dan nog zou dat ons niet binden. Door de wet, niet anders, kan de wetgever ons iets bevelen. Wat deze personen, die de wetgevende macht pagina-42 vormen, overigens denken en willen, is hun particuliere meening, van niet meer belang dan die van wien ook.

173

Bagaimana kita tahu, bahwa apa yang diucapkan menteri sebagai penjelasan terhadap suatu usul disetujui oleh mayoritas dari dewan perwakilan rakyat? Bukan penjelasannya, melainkan usul undang-undangnya sendiri yang mereka terima dengan suara mereka itu. Lagi pula, andaikata kita dapat memastikan bahwa memang semua anggota parlemen serta menteri dan akhirnya juga Raja semuanya mempunyai maksud yang sama dengan sesuatu peraturan undang-undang, maka itupun tidak akan mengikat kita. Dengan undang-undang dan tidak lain daripada itu pembentuk undang-undang dapat memerintahkan sesuatu kepada kita. Apa yang dipikirkan dan dikehendaki oleh orang-orang yang merupakan kekuasaan perundang-undangan ini, adalah kepentingan mereka pribadi yang tidak lebih dari pada kepentingan siapapun.

174

   De aanval treft doel, indien de stelling wordt verdedigd, dat de uit gewisselde stukken en Kamerdebatten afgeleide bedoeling van de wetgevende organen bindend zou zijn bij de rechtsvinding. Nog maar al te veel wordt gemeend, dat, met een beroep op een uiting van een Minister of Kamerlid, de vraag van de interpretatie van de pagina-56wet zou zijn afgedaan. Niet de wetgever, maar de wet bindt ons.
Doch zoo wordt de vraag verkeerd gesteld. Het gaat er niet om: òf wil van den wetgever òf woorden der wet; niet òf subjectieve òf objectieve zin. De wet is tegelijk historisch verschijnsel en een niet materieele, maar niettemin reëele grootheid in het leven van het heden. De wettekst is tegelijk wilsuiting van bepaalde personen in het verleden en een los van de personen staand richtsnoer voor het heden, doch zij is het laatste alleen, omdat zij het eerste is.

174

   Serangannya mencapai sasarannya, jika dibela dalil, bahwa maksud dari alat-alat perlengkapan kekuasaan perundang-undangan yang disimpulkan dari surat-surat yang dipertukarkan dan perdebatan-perdebatan dalam dewan perwakilan rakyat itu akan mengikat pada penemuan hukum. Masih terlalu banyak orang berpendapat, bahwa dengan menunjuk kepada ucapan menteri atau anggota parlemen, persoalan mengenai interpretasi dari undang-undang sudah selesai. Bukannya pembentuk, undang-undang yang mengikat kita, melainkan undang-undang.
Akan tetapi dengan demikian pertanyaannya dirumuskan salah. Persoalannya bukanlah: atau kehendak pembentuk undang-undang, atau kata-kata dari undang-undang; tidak pula atau arti subyektif atau arti obyektif. Undang-undang adalah sekaligus gejala sejarah dan suatu satuan yang bukan materiel bukan pula riel di dalam kehidupan pada masa kini. Teks undang-undang adalah sekaligus pernyataan kehendak dari orang-orang tertentu di masa lampau dan suatu pedoman untuk masa sekarang yang terlepas dari orang-orang itu, akan tetapi teks itu hanyalah pedoman karena teks itu adalah kehendak dari orang-orang tertentu di masa lampau itu.

175

   Historisch en juridisch onderzoek wil ook ik scheiden en het beroep, dat ter verdediging van de wetshistorie als interpretatiemiddel wel gedaan is op het feit, dat toch ook de rechtshistoricus voor zijn begrip van wetten uit het verleden alles, wat licht kan werpen op de bedoeling dergenen, die ze opstelden, met graagte zal gebruiken72, gaat niet op. De historicus wil ontstaan en doel begrijpen, hij poogt te verstaan, wat de wetgeving was op het oogenblik, dat zij tot stand kwam, het einddoel van den jurist is altijd anders. Ook al weet hij dat met volkomen zekerheid, dan zegt hem dat nog maar weinig voor zijn vraag: tot welke concrete wetstoepassing moet ik krachtens deze wet komen. Voor hem wordt het gegeven, dat de geschiedenis van de wet meebrengt, er een naast andere: spraakgebruik, doelmatigheid, systeem enz. Wat voor den historicus einddoel is, dat is voor den jurist hulpmiddel, doch het zou dwaasheid zijn dit hulpmiddel te versmaden.

175

   Juga saya akan memisahkan penyelidikan historis dan penyelidikan yuridis dan sandaran bahwa untuk membela sejarah undang-undang sebagai sarana interpretasi itu dapat dibenarkan atas dasar fakta/kenyataan bahwa juga sejarawan hukum untuk mengerti undang-undang dari masa lampau denganpagina-58senang mempergunakan59 segala sesuatu yang dapat menyingkapkan maksud dari orang-orang yang telah membuat undang-undang itu, tidak berlaku. Ahli sejarah ingin mengerti lahirnya dan tujuannya undang-undang, berusaha memahami perundang-undangan apa yang ada pada saat undang-undang itu dibentuk, tujuan akhirnya dengan kepastian sepenuhnya, maka pengetahuan itu tidak banyak membantunya untuk pertanyaan: penerapan undang-undang yang konkrit yang bagaimanakah harus saya lakukan berdasarkan undang-undang ini? Untuk sarjana hukum data yang dibawa serta oleh sejarah undang-undang merupakan salah satu data di samping data-data yang lain: bahasa sehari-hari, kesesuaian dengan tujuan, sistem, dan sebagainya. Apa yang bagi seorang ahli sejarah merupakan tujuan akhir, itu adalah sarana bagi seorang sarjana hukum, akan tetapi bodohlah kiranya andaikata sarana ini diabaikan.

176

   Een voorbeeld uit de jongste literatuur. Men twist over de bepagina-57teekenis van het woord “rechtsgronden” in art. 48 Rv. , stelt het tegenover “rechtsmiddelen” en tracht het verschil tusschen gronden en middelen te bepalen. Nu heeft onlangs P. J. de Kanter in zijn proefschrift73over dit onderwerp er op gewezen, dat in het ontwerp der wet het tegenwoordige art. 48 nog een lid had, dat aan het thans alleen staande voorafging, en dat weggelaten werd, omdat men het overbodig vond. Daaruit blijkt, dat “rechtsgronden” niet stond tegenover “rechtsmiddelen”, maar tegenover “feitelijke gronden.”

176

   Satu contoh dari kepustakaan yang terbaru. Orang berselisih faham mengenai arti dari kata “dasar-dasar hukum” dalam ps. 50Hv, melawankannya dengan “upaya-upaya hukum” dan berusaha menetapkan perbedaan antara dasar dan upaya. Belum lama ini P.J. de Kanter dalm disertasinya60 mengenai soal ini menunjukkan, bahwa dalam rencana undang-undang ps. 50 yang sekarang ini masih mempunyai satu ayat lagi yang mendahului pasal yang sekarang berdiri sendiri itu dan bahwa ayat itu dihapuskan, karena orang menganggapnya tidak ada gunanya. Dari situ terbukti, bahwa “dasar-dasar hukum” tidak berpasangan dengan “upaya-upaya hukum”, melainkan berpasangan dengan “dasar-dasar kenyataan”.

177

De moeilijkheden der praktijk over het al dan niet door den rechter ambtshalve aanvullen van weren van partijen zijn daarmede niet opgelost, doch het valt niet tegen te spreken, dat deze opmerking pagina-57verhelderend heeft gewerkt in deze verwarde zaak, dat dus aan dit door de wetsgeschiedenis verschafte gegeven gezag toekomt. Een ander voorbeeld uit mijn eigen ervaring. Mij werd onlangs de vraag voorgelegd of de eisch van sommatie van art. 1201 B.W. dwingend recht inhoudt. Ik antwoordde ontkennend en ik wil wel zeggen, dat ik tot dit resultaat mede kwam, doordien ik ontdekte pagina-43, dat de bepaalde termijn, die van sommatie ontheft, in dat art. in 1874 werd ingevoegd en dat men dat deed om afstand der sommatie mogelijk te maken, zich dus den eisch als dispositief recht dacht.74

177

Kesulitan-kesulitan praktek tentang dilengkapi tidaknya oleh hakim karena jabatannya, bantahan-bantahan dari fihak-fihak tidak terpecahkan dengan itu, akan tetapi tidaklah dapat dibantah, bahwa pengamatan ini memperjelas persoalan yang ruwet ini, sehingga dengan demikian data yang diberikan oleh sejarah undang-undang ini mempunyai wibawa. Contoh lain dari pengalaman saya sendiri. Belum lama ini ditanyakan kepada saya apakah syarat penegoran dalam ps. 1155 B.W. itu berisi hukum pemaksa. Saya jawab tidak berisi hukum pemaksa dan saya mengatakan, bahwa saya sampai pada kesimpulan ini karena saya lihat, bahwa tenggang tertentu yang membebaskan orang dari penegoran dibutuhkan dalam tahun 1874 dalam pasal itu dan bahwa orang melakukan itu untuk memungkinkan orang melepaskan penegoran. Jadi memandang syarat itu sebagai hukum dispositif61.pagina-59

178

   In tweeërlei opzicht kan onderzoek van de wetsgeschiedenis van belang zijn: ten eerste om vast te stellen, wat de rechtstoestand naar de voorstelling van de wetgevende macht op het oogenblik van het maken der wet was, welke wijziging men beoogde en waarom men die wilde, en dan om na te gaan, welke strekking de auteurs der wet aan de door hen gebezigde uitdrukkingen toekenden. Voor het laatste is het gezag van de door de “Kamerstukken” verschafte gegevens grooter dan voor het eerste. Het kan zijn, dat anderen scherper hebben gezien wat tot rechtsverandering dreef dan degenen, die haar ten slotte tot stand brachten — al moet worden bedacht, dat zij bij het omzetten van wenschen in werkelijkheid den doorslag gaven. Wat de formuleering in engeren zin betreft, de woordenkeus, niemand kan zeker beter verklaren, wat daarmee werd beoogd, dan zij die de woorden kozen. Dat daarmee niet alles is uitgemaakt heb ik nu al herhaaldelijk gezegd, doch van belang blijft het.pagina-58
Vgl. het merkwaardige geval van H. R. 13 januari 1966,
N.J. 1966, 189 waarin de H. R. de geschiedenis van art. 1 en 2 Handelsregisterwet anders interpreteerde dan van der Grinten die als Staatssecretaris aan de totstandkoming ervan had meegewerkt. Vgl.v.d. Grinten in N.V. 44e jg., 61 en 130 en v.d. Heyden-v.d. Grinten, Handboek N.V. no. 73.

178

   Dalam dua segi penyelidikan sejarah undang-undang itu dapat penting artinya: pertama untuk menetapkan, bagaimana keadaan hukumnya menurut gambaran dari pembentuk undang-undang pada saat pembentukan undang-undang, perubahan apa yang dikehendaki orang dan mengapa orang menghendakinya, dan kemudian untuk menyelidiki ruang lingkup yang bagaimanakah yang diberikan oleh para pembentuk undang-undang itu kepada istilah-istilah yang mereka pergunakan. Untuk yang akhir itu wibawa dari data yang diberikan oleh dokumen-dokumen dewan perwakilan rakyat lebih besar daripada untuk yang pertama. Mungkin saja, bahwa orang-orang lain telah melihat lebih tajam apa yang mendorong untuk terjadinya perubahan hukum dari pada mereka yang pada akhirnya mengadakan perubahan itu—meskipun harus diingat, bahwa pada waktu mengubah keinginan-keinginan itu dalam undang-undang merekalah sesungguhnya yang menentukan. Mengenai rumusan dalam arti yang lebih sempit, pemilihan kata-kata, jelas tidak ada orang lain yang dapat menerangkan lebih baik apa yang dimaksud dengan itu, dari pada mereka yang telah memilih kata-kata itu. Bahwa dengan rumusan itu tidak semuanya ditentukan sudah berulangkali saya katakan, akan tetapi itu tetap penting.

179

   Wil men dat belang nader bepalen dan moet op drie dingen worden gelet.
Ten eerste op den auteur der toelichting, die wordt aangehaald. Aan een omschrijving, die door den Minister wordt gegeven om eventueelen twijfel op te heffen, komt grooter beteekenis toe dan aan een losse opmerking van een of ander Kamerlid. Doch wij kunnen deze lijn verder doortrekken: aan den eenen Minister komt in dit opzicht grooter gezag toe dan aan den anderen. Is hij een man van groote autoriteit, die het onderwerp der wet geheel beheerschte, dan zal zijn woord bij de interpretatie zwaarder wegen dan dat van een die — het komt een enkele maal voor — slechts weergeeft, wat zijn ambtenaren hem hebben voorgelegd en bij de behandeling zelf in de Kamerpagina-58 allerminst in de materie thuis blijkt. Het is bekend, dat nergens zoo zeer aan die wetsgeschiedenis gezag is toegekend als bij ons Wetboek van Strafrecht.75

179

   Bilamana orang ingin menentukan pentingnya itu lebih lanjut, maka orang harus memperhatikan tiga hal.
Pertama: orang harus memperhatikan pada yang memberi penjelasan yang dikutip. Perumusan yang diberikan oleh Menteri untuk menghapus keragu-raguan yang mungkin timbul mempunyai arti yang lebih besar dari pada pendapat lepas dari seorang anggota parlemen. Akan tetapi kita dapat menarik garis ini lebih jauh lagi: dalam hal ini Menteri yang satu wibawanya lebih besar dari pada Menteri yang lain. Apabila ia orang yang sangat berwibawa, yang sepenuhnya menguasai isi undang-undang, maka pada waktu menafsirkan pendapatnya lebih berbobot dari pada pendapat orang yang hanya membeberkan apa yang disodorkan oleh pegawai-pegawainya—itu pernah sekali terjadi—dan pada pembicaraan undang-undangnya sendiri di dalam parlemen ternyata sama sekali tidak menguasai materinya. Sudah terkenal, bahwa tidak ada tempat lain di mana sejarah undang-undang mempunyai wibawa yang sedemikian besarnya dari pada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
62 kita.

180

Voor een groot deel is dat terug te brengen tot het groote persoonlijke gezag van den Minister Modderman, tot de overtuiging, dat dit wetboek een monument was van wetgevingstechniek. En het behoeft zelfs niet een Minister of een Kamerlid te zijn, die zoo’n gezag geniet. De voorbereiding der Faillissementswet is in belangrijke mate in handen van Molengraaff geweest; dat feit geeft aan zijn uitlegging een bijzondere beteekenis. Bij het nieuwe zeerecht staat ons hetzelfde te wachten. Het is niet alleen een feit, dat ik constateer, ik acht deze pagina-44 onderscheiding, die niet is te plaatsen in de leer, dat het de onpersoonlijke wetgever is, die ons bindt, volkomen gerechtvaardigd. Als het gezag van de toelichting der auteurs van de wet steunt op hun persoonlijke voorstellingen omtrent de strekking der opgestelde regels, is het begrijpelijk, dat de een boven den ander wordt geplaatst.

180

Untuk sebagian besar hal itu dapat dikembalikan kepada wibawa pribadi Menteri Modderman yang begitu besar, kepada keyakinan, bahwa kitab undang-undang ini adalah suatu monumen dari teknik perundang-undangan. Dan bahkan tidak usah seorang menteri atau anggotapagina-60parlemen yang menikmati wibawa seperti itu. Persiapan dari undang-undang kepailitan sampai tingkat terpenting ada di tangan Molengraaff; fakta itulah memberikan arti khusus kepada interpretasinya. Pada hukum laut yang baru, sama keadaannya. Itu tidak hanya suatu fakta yang saya ungkapkan, saya anggap penghormatan ini, yang dapat ditempatkan dalam ajaran bahwa yang mengikat kita itu adalah pembentuk undang-undang yang tidak bersifat pribadi, dapat dibenarkan sepenuhnya. Apabila wibawa penjelasan dari para pembentuk undang-undang bersandar pada gambaran-gambaran mereka pribadi mengenai ruang-lingkup dari peraturan-peraturan yang dibuat, maka dapat dimengerti bahwa yang satu ditempatkan di atas yang lain.

181

   Ten tweede zal ook hier de onderscheiding oude en nieuwe wet moeten worden gemaakt. Men legge eens bij wat oudere wetboeken een nieuwen commentaar naast een ouden. Gene is samengesteld met behulp van Kamerstukken en ontleedt in letterlijken zin de bepalingen. Deze is gevuld met praktijkgevallen, wetenschappelijke constructies, jurisprudentie. En ook dit verschil is niet alleen verklaarbaar, maar gerechtvaardigd. De wet wordt steeds losser van haar makers, ook haar interpretatie ontwikkelt zich. Met het gezagpagina-59 der woorden, ja meer dan dat, verbleekt ook dat van de wetsgeschiedenis. Het zal moeten wijken voor een interpretatie, die zich in andere richting vormde76; dat het niettemin van belang blijft, toonde ons voorbeeld. Vooral vergeten geschiedenis, ook wetsgeschiedenis, brengt dikwijls verheldering.

181

   Kedua: juga di sini harus dibedakan antara undang-undang yang lama dan undang-undang yang baru. Letakkanlah komentar baru di samping komentar lama terhadap kitab undang-undang yang sudah agak tua. Komentar itu dibuat tidak dengan bantuan dokumen-dokumen dewan perwakilan rakyat dan mengupas ketentuan-ketentuannya dalam arti harafiah. Ini berisi kasus-kasus praktek, konstruksi-konstruksi ilmiah, yurisprudensi. Dan juga perbedaan ini tidak saja dapat diterangkan, melainkan dapat dibenarkan. Undang-undang semakin lepas dari pembuatnya, juga penafsirannya berkembang. Dengan pudarnya wibawa dari kata-kata, ya lebih dari itu, pudar pula wibawa sejarah undang-undang. Sejarah undang-undang harus menyisih untuk suatu penafsiran yang membentuk dirinya ke jurusan lain; akan tetapi bahwa bagaimanapun sejarah undang-undang itu penting, sudah ditunjukkan oleh contoh kita. Lebih-lebih sejarah yang sudah dilupakan, juga sejarah undang-undang, kerapkali dapat memperjelas.

182

   Ten derde zal de waarde der toelichting grooter zijn bij het gebod, dan bij het regelend voorschrift. Het is in meerdere mate van belang te weten wat iemand, die beveelt, zich precies heeft voorgesteld dan wat de gedachten waren van hem, die alleen maar ordende. De laatste laat grooter vrijheid; niet alleen later, maar al dadelijk bij de opstelling treedt de persoon van den wetgever, die zulke regelen schept, minder op den voorgrond, dan hij, die zijn wil uitdrukkelijk pagina-59oplegt. Ook in dit opzicht gaan het gezag der woorden en dat der bedoeling samen, staan beide tegenover dat van historie en systeem. Èn aan de woorden èn aan de bedoeling komt juist bij het gebod groote waarde toe, al zal indien op den aard der regeling, op het gebodskarakter worden gelet, het woord zwaarder wegen dan de bedoeling. Doch ik herhaal weder: meer dan aanwijzingen zijn dit niet, vaste regels omtrent den rang der factoren van uitlegging zijn niet te geven.

182

   Ketiga: nilai dari penjelasan pada perintah akan lebih besar dari pada nilai dari penjelasan pada peraturan yang bersifat mengatur. Sangatlah penting untuk mengetahui apa yang digambarkan presis oleh orang yang memerintah dari pada apa pikiran-pikiran mereka yang hanya mengatur. Yang akhir itu memberi kebebasan yang lebih besar; tidak hanya kemudian, melainkan segera pada waktu pembuatan peraturannya pribadi dari pembentuk undang-undang yang menciptakan peraturan-peraturan sedemikian itu kurang menonjol dibandingkan dengan orang yang dengan tegas memaksakan kehendaknya. Juga dalam segi ini wibawa kata-kata dan wibawa maksudnya berjalan bersama-sama, keduanya berhadapan dengan wibawa sejarah dan sistem. Justru pada perintah baik kata-katanya maupun maksudnya mempunyai nilai yang tinggi, meskipun apabila diperhatikan sifat dari peraturannya, sifat dari perintahnya, kata berbobot lebih berat dari pada maksudnya. Akan tetapi saya ulangi lagi: ini tidak lebih dari pada petunjuk-petunjuk, peraturan-peraturan tetap mengenai tingkatan dari faktor-faktorpagina-61penafsiran tidak dapat diberikan. Juga kedua pembedaan ini menerangkan nilai dari sejarah undang-undang untuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana; juga, bahwa nilai sejarah Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini sekarang menurun.

183

   Ook deze beide onderscheidingen verklaren de waarde van de wetgeschiedenis voor het Strafwetboek; ook, dat deze thans daalt.
Dit hangt trouwens samen met het feit, dat men in het algemeen thans geneigd is minder waarde aan de parlementaire geschiedenis der wet toe te kennen dan vroeger. In hoeverre dit gerechtvaardigd is, volgt uit het voorgaande.

183

   Di samping itu hal ini juga berhubungan dengan fakta, bahwa pada umumnya orang sekarang cenderung untuk memberikan nilai lebih kecil kepada sejarah parlementer dari undang-undang dari pada dulu. Sampai sejauh mana hal ini dapat dibenarkan, dapat disimpulkan dari uraian sebelumnya.

184

§ 1.12 De eenheid der wet. Systematische interpretatie. Begripsjurisprudentie. Constructie.

   Op blz. 50(38) maakten wij de opmerking, dat de taalkundige interpretatie boven zich zelf uitwijst. Gelijk de woorden moeten worden uitgelegd in het verband van den pagina-45 zin, waarin zij zijn gebruikt, moeten de zinnen worden verstaan in het verband der wetsvoorschriften, deze weder in dat der wet en de afzonderlijke wet in dat der rechtsorde in haar geheel.

184

§ 1.12 Kesatuan undang-undang; interpretasi sistematis; ilmu pengertian; konstruksi.

   Pada halaman 53 kita lihat, bahwa interpretasi menurut ilmu bahasa mengandung lebih daripada yang tercantum di dalamnya. Seperti halnya kata-kata harus ditafsirkan dalam hubungannya dengan kalimat yang menggunakan kata-kata itu, maka kalimat-kalimat harus dimengerti dalam hubungannya dengan ketentuan undang-undang, selanjutnya ketentuan undang-undang harus dimengerti dalam hubungannya dengan undang-undang dan undang-undang tersendiri harus dimengerti dalam hubungannya dengan tata hukum dalam keseluruhannya.

185

   Bij de wet als wilsuiting van bepaalde personen kunnen wij nietpagina-60 blijven staan. Iedere nieuwe wet wordt in het geheel der wetgeving opgenomen. Het geheel is niet het werk van bepaalde personen; van een bedoeling van dezen kan ten aanzien van het geheel niet worden gesproken. Het kan als een eenheid worden begrepen, waarin geen tegenspraak is. Dit vloeit voort uit den aard van het recht als bevel en ordening. Een tegenstrijdig bevel heft zich zelf op, een ordening, die zich zelf tegenspreekt, is wanorde. Te allen tijde heeft men erkend, dat een nieuwe wet, met een oude in tegenspraak, die oude doet vervallen. Dit heeft in de eenheid zijn grondslag, het “lex posterior derogat priori” is niet een bepaling van positief recht, maar een logische voorwaarde van elk positief recht.

185

Kita tidak dapat berpegang pada undang-undang sebagai pernyataan kehendak dari orang-orang tertentu. Setiap undang-undang baru dimasukkan dalam keseluruhan perundang-undangan. Keseluruhan” itu bukanlah pekerjaan dari orang-orang tertentu; mengenai keseluruhan ini tidak dapat dikatakan adanya maksud dari orang-orang tertentu ini. Keseluruhan itu dapat dimengerti sebagai kesatuan yang tidak ada pertentangan di dalamnya. Ini adalah-akibat dari sifat hukum sebagai perintah dan penataan. Suatu perintah yang bertentangan menghapus dirinya sendiri, suatu penataan yang melawan dirinya sendiri adalah kekacauan. Kapan saja orang mengakui, bahwa suatu undang-undang baru yang bertentangan dengan suatu undang-undang lama menyebabkan hapusnya undang-undang yang lama itu. Ini dasarnya terdapat dalam kesatuannya,lex posterior derogat priori” bukanlah suatu ketentuan hukum positif, melainkan suatu syarat logis dari setiap hukum positif.

186

   Uit die eenheid volgt ook, dat iedere wetsbepaling steeds in pagina-60verband met andere moet worden uitgelegd. Niet alleen, dat de woorden van het eene artikel dikwijls eerst verstaanbaar worden door die van het andere, we trachten ook de verschillende wetsvoorschriften zoo te begrijpen, dat zij een aaneensluitend geheel vormen. Het eene wordt gezien als uitwerking, aanvulling of afwijking van het andere. De rechtswetenschap maakt van de massa van voorschriften, die haar gegeven zijn, een systeem, waardoor de stof tot een zoo gering mogelijk getal hoofdregels wordt herleid. Doch hier raken we aan een moeilijkheid, juist voor de rechtsvinding.

186

   Dari kesatuan itu juga timbul akibat, bahwa setiap ketentuan undang-undang harus selalu ditafsirkan dalam hubungannya dengan ketentuan-ketentuan undang-undang yang lain. Tidak hanya bahwa kata-kata dari pasal yang satu kerap kali baru dapat dimengerti dari kata-kata dari pasal yang lain, melainkan kita juga berusaha mengerti berbagai peraturan-peraturan undangpagina-62undang sedemikian rupa, sehingga peraturan-peraturan itu merupakan suatu keseluruhan yang bersambungan satu sama lain. Yang satu dilihat sebagai penjabaran, pelengkap atau penyimpangan dari yang lain. Dari sejumlah besar peraturan-peraturan yang diberikan kepadanya itu ilmu hukum membuat suatu sistem, sehingga materinya dapat dikembalikan kepada peraturan-peraturan pokok dalam jumlah yang sekecil-kecilnya. Akan tetapi di sini kita mendapat kesulitan, justru untuk penemuan hukum.

187

De systematiseering is noodzakelijk, daarover is ieder het eens. Gelijk moet bij gelijk worden gevoegd, regels over koop van meubels en van huizen, van landerijen en vorderingen worden als regels van koop bijeengevoegd; met die over huur, bruikleening, bewaargeving en zoo meer vormen zij de regels over contracten. Voor de verbintenissen uit overeenkomst en onrechtmatige daad worden de gemeenschappelijke regels aangewezen. En zoo kunnen wij doorgaan. De paedagogische waarde van dit alles is duidelijk. Niemand kan het recht leeren kennen, indien niet door vorming van algemeene begrippen en systematiseering met deze tot grondslag het overzicht mogelijk wordt gemaakt. Doch is deze systematiseering ook van belang voor de rechtsvinding?77

187

Sistematisasi itu tidak dapat dihindari; mengenai hal itu setiap orang sependapat. Yang sama harus dikumpulkan dengan yang sama, peraturan-peraturan mengenai pembelian mebel, rumah, tanah dan tagihan-tagihan harus dikumpulkan menjadi peraturan-peraturan tentang membeli jika digabungkan dengan peraturan-peraturan mengenai sewa, pinjam pakai, penitipan dan sebagainya, maka peraturan-peraturan tersebut merupakan peraturan-peraturan mengenai perjanjian. Untuk perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian dan dari perbuatan melawan hukum ditunjuk peraturan-peraturan yang sama. Dan demikianlah kita dapat berbuat terus. Nilai pedagogis dari ini semua adalah jelas. Tidak ada orang yang dapat mengenal hukum, bilamana tidak dengan pembentukan pengertian-pengertian umum dan sistematisering lex posterior derogat priori” yang menggunakan pengertian-pengertian umum ini sebagai dasar pandangan menyeluruhnya dimungkinkan. Akan tetapi apakah sistematisasi ini juga penting untuk penemuan hukum?63

188

   Uit het bovenstaande schijnt het te volgen. Toch komen wij hier te staan voor een vraag, die tot grooten twijfel aanleiding geeft. Het pagina-61is deze: mag men door veralgemeening van rechtsregels daaruit begrippen en beginselen afleiden, die dan op hun beurt de oplossing van in de wet niet besliste rechtsvragen in zich sluiten? Er zijn er die het leeren, die aan wat men de logische expansiekracht van het recht heeft genoemd gelooven. Als typeerend vertegenwoordiger van deze richting wordt gewoonlijk Karl Bergbohm78 genoemd; bij ons staat Suyling haar zeer na. Mag men, om een zeer bekend arrest aan te halen, uit den regel, dat een ver pagina-46eeniging erkenning behoeft, om als rechtspersoon op te treden, in verband met de gelijkstelling van den rechtspersoon en den mensch als natuurlijke persoon afleiden, dat ook een rechtspersoon om te kunnen erven moet bestaan op het oogenblik van het openvallen der nalatenschap en dus dat de instelling tot erfgenaam van een vereeniging, die die kwaliteit mist, zonder gevolg blijft?pagina-61

188

   Dari uraian di atas itu nampaknya dapat disimpulkan bahwa hal itu penting. Akan tetapi di sini kita dihadapkan pada suatu pertanyaan, yang memberi alasan untuk keragu-raguan yang besar. Pertanyaan itu sebagai berikut apakah dengan menarik sifat umum dari peraturan-peraturan hukum dapat disimpulkan pengertian-pengertian dan asas-asas, yang pada gilirannya mengandung penyelesaian dari persoalan-persoalan hukum yang tidak diputuskan dalam undang-undang? Ada orang-orang yang berpendapat demikian, yang percaya kepada apa yang disebut orang ekspansi logis dari hukum. Sebagai wakil khas dalam aliran ini biasaya disebut Karl Bergbohm;64 di negara kita Suyling -lah yang sangat menyukainya. Untuk mengutip suatu keputusan terkenal dari H.R., bolehkah orang menyimpulkan dari peraturan yang mengatakan bahwa suatu perhimpunan untuk dapat bertindak sebagai badan hukum memerlukan pengakuan, sehubungan dengan penyamaan badan hukum dan orang sebagai badan pribadi, bahwa juga suatupagina-63badan hukum untuk dapat mewaris sudah harus ada pada saat harta peninggalan itu terbuka dan karenanya penetapan suatu perhimpunan yang tidak memenuhi kualitas itu sebagai ahli waris menjadi tidak sah?

189

De H.R. nam het in de bekende zaak van het Haarlemsch Museum aan.79 Of om een ander voorbeeld van minder vèrgaande strekking te noemen, waarin naar dergelijke methode te werk werd gegaan: mag men uit de verschillende regelen van het beslag den aard van het beslag in het algemeen afleiden en daaruit deduceeren, dat het beslag onder derden alleen treft de vorderingen, die bestaan op het oogenblik, dat het beslag wordt gelegd?80 Ik haal het voorbeeld aan om te doen zien, dat de herleiding tot algemeene begrippen volstrekt niet zoo ver behoeft te gaan als in de bekende rechtspersoonprocedures, maar geregeld wordt toegepast in betrekkelijk eenvoudige rechtsvragen.

189

H.R. menganut pendapat itu dalam perkara Museum Haarlem65 yang terkenai itu. Atau untuk menyebut contoh yang kurang jauh jangkauannya, yang di dalamnya dipergunakan metoda seperti itu: bolehkah orang dari berbagai-bagai peraturan penyitaan menyimpulkan sifat dari penyitaan pada umumnya dan dari situ mengadakan deduksi, bahwa penyitaan antara orang-orang ketiga hanya mengenai tuntutan-tuntutan yang sudah ada pada saat penyitaan itu diadakan?66 Contoh ini saya kutip untuk menunjukkan, bahwa pengembalian ke pengertian-pengertian umum sama sekali tidak perlu sejauh seperti halnya dalam proses badan hukum yang terkenal itu, melainkan selalu diterapkan pada persoalan-persoalan hukum yang relatif sederhana.

190

   Er zijn tegenwoordig velen, die het betwisten. Zij wraken deze methode als “Begriffsjurisprudenz”. Logisch, zegt men, kan uit voor handen regels nooit meer worden afgeleid, dan zij inhouden, iets nieuws wordt zoo niet verkregen; er is geen enkele waarborg, dat, als de wetgever eenige bijzondere uitspraken geeft, hij nu ook wil, dat, wat aan deze gemeen is, als algemeene regel geldt. Als de wetgever verscheidene regelingen naast elkaar over beslagen geeft, dan mag men daaruit zeker den aard van het beslag naar Nederlandsch recht afleiden. Doch bij deductie van een regel uit dien “aard” en toepassing daarvan op het beslag onder derden wordtpagina-62 verondersteld, dat het beslag onder derden ook in dit opzicht naar de algemeene beslagregels moet worden beoordeeld en juist dit is niet een logische noodzakelijkheid.

190

   Pada masa ini banyak orang membantahnya. Mereka menolak metoda ini sebagai “Begriffsjurisprudenz” (ilmu pengertian), Logis, kata orang, dari peraturan-peraturan yang ada orang tidak pernah dapat menyimpulkan lebih dari pada apa yang terdapat di dalamnya, sesuatu yang baru tidak dapat diperoleh dengan jalan itu; tidak ada jaminan apapun, bahwa bilamana pembentuk undang-undang memberikan putusan-putusan khusus lalu sekarang juga menghendaki, bahwa apa yang pada putusan-putusan ini umum lalu berlaku sebagai peraturan umum. Bilamana pembentuk undang-undang memberikan berbagai-bagai peraturan berdampingan mengenai penyitaan, maka dari situ jelas orang boleh menyimpulkan sifat dari penyitaan menurut hukum Belanda. Akan tetapi pada deduksi suatu peraturan yang mempunyai “sifat” seperti itu dan penerapannya pada penyitaan di antara orang-orang ketiga, dianggap bahwa penyitaan di antara orang-orang ketiga juga dalam hal ini harus dinilai menurut peraturan-peraturan penyitaan umum dan justru ini bukanlah keharusan logis.

191

Het is even goed mogelijk, dat het in dit opzicht aan den band ontspringt, die het karakter als beslag om de regeling van ieder der verschillende soorten beslag slaat. Als natuurlijke persoon en rechtspersoon beide zijn personen, is daarmee nog niet gezegd, dat zij in alle opzichten gelijk moeten worden behandeld, volgt daaruit met name nog niet, dat een bestaande en overigens ook door het recht erkende verhouding als niet bestaand moet worden beschouwd. Men krijgt zoo schijnbaar logisch dwingende conclusies, in werkelijkheid zit in het oordeel een waardeering van den uitlegger.81

191

Mungkin saja, bahwa penilaiannya dalam hal ini keluar dari ikatan yang sifatnya sebagai penyitaan mengikat pengaturan masing-masing dari berbagai-bagai jenis penyitaan itu. Apabila badan pribadi dan badan hukum kedua-duanya adalah orang (person), maka dengan itu belum berarti bahwa dalam segala hal mereka harus diperlakukan sama, dengan itu belum tentu membawa akibat bahwa suatu hubungan yang sudah ada dan lagi pula diakui oleh hukum harus dianggap sebagai tidak ada. Dengan demikian orang memperoleh kesimpulan-kesimpulan yang mengharuskanpagina-64yang nampaknya logis, dalam kenyataannya dalam penilaian terdapat penentuan nilai (waardering) dari si penafsir67.

192

   Dit alles schijnt evident. Van een logische expansiekracht der wet pagina-62kan niet worden gesproken; ik kom daarop hieronder nog eens terug. Doch daarmee is nog niet uitgemaakt, dat de begripsvorming voor de rechtsvinding zonder waarde is. Om de vraag van die waarde te beantwoorden, is het noodig, dat wij nogmaals op het karakter der rechtsvorming letten. Reeds in § 1 wezen wij er op, dat deze in de eerste plaats is toepassing van regels. Zij mag daartoe niet zijn beperkt, subsumptie van een geval onder een regel mag niet zuiver logische pagina-47 arbeid zijn, het blijft niettemin waar, dat rechtsvinding op het eerste gezicht is regeltoepassing.

192

   Ini semua nampaknya jelas. Tidak dapat dikatakan adanya kekuatan ekspansi logis dari undang-undang; mengenai hal ini saya masih akan kembali lagi di bawah ini. Akan tetapi dengan demikian belum diputuskan/ditentukan, bahwa pembentukan pengertian tidak ada harganya untuk penemuan hukum. Untuk menjawab pertanyaan mengenai harga itu kita perlu sekali lagi memperhatikan sifat dari pembentukan hukum. Sudah dalam paragraf 1 kita tunjukkan, bahwa pembentukan hukum ini pertama-tama adalah penerapan peraturan-peraturan. Pembentukan hukum tidak boleh terbatas pada penerapan peraturan, subsumsi suatu kasus ke dalam suatu peraturan tidak boleh merupakan kegiatan logis mumi, akan tetapi meskipun demikian memang benar, bahwa pada penglihatan pertama penemuan hukum adalah penerapan peraturan.

193

   Stel nu, dat feiten ter beoordeeling worden voorgelegd, waarvan niet dadelijk kan worden uitgemaakt, dat zij tot toepassing van een bepaalden regel aanleiding geven. Er is b.v. een afbetalingscontract82 gesloten, dat is, partijen bedingen, dat de een aan den ander een zaak levert, deze daarvoor een som betaalt, die in termijnen wordt voldaan, onder beding, dat de eigendom niet overgaat vóór de laatste termijn is afgedaan en dat zoo lang de betaalde bedragen als huur voor de inmiddels in bruik gegeven zaak zullen gelden. Is dit nog koop? Om dat uit te maken moeten wij onderzoeken wat de wetgever bij het opstellen der koopregels onder koop verstond. Wij hebben het begrip koop nader te bepalen, het essentieele daarin aan te wijzen. Dit kunnen wij door abstractie, afkapping van al het bijzondere en aanwijzing van het essentieele. Komen wij nu tot de conclusie, dat dit essentieele ook in het afbetalingscontract wordt teruggevonden, dan hebben we het voorgelegde geval als koop pagina-63”geconstrueerd”. Ik geloof, dat niemand het geoorloofde, ja het noodzakelijke, van deze methode zal betwisten.

193

   Misalkan sekarang, bahwa ada fakta-fakta yang dikemukakan untuk dinilai, yang tidak segera dapat diputuskan/ditentukan, bahwa fakta-fakta itu memberikan alasan untuk diterapkannya suatu peraturan tertentu. Misalnya ada perjanjian angsuran, yaitu para fihak memperjanjikan bahwa fihak yang satu akan menyerahkan sesuatu benda kepada fihak yang lain, dan fihak yang lain akan membayar sejumlah uang untuk benda itu, yang akan dilunasi dalam angsuran-angsuran, dengan janji bahwa hak miliknya tidak akan beralih sebelum angsuran terakhir dilunasi dan bahwa selama itu angsuran-angsuran yang sudah dibayar itu akan berlaku sebagai sewa dari benda yang dalam pada itu sudah diserahkan untuk dipakai. Apakah ini masih merupakan pembelian? Untuk memutuskan apakah itu pembelian, kita harus menyelidiki apa yang oleh pembentuk undang-undang diartikan dengan pembelian pada waktu ia membentuk peraturan-peraturan mengenai pembelian. Kita harus menentukan lebih lanjut pengertian pembelian, menunjukkan apa yang essensiel di dalamnya. Ini dapat kita lakukan dengan abstraksi, membuang semua kekhususannya dan menunjukkan apa yang essensial. Apabila kita sampai pada kesimpulan, bahwa yang essensial itu juga diketemukan kembali pada perjanjian angsuran, maka kasus yang dihadapkan kepada kita itu telah kita “konstruksi” sebagai pembelian. Saya kira tidak ada orang yang akan membantah diperbolehkannya, sangat perlunya metode ini.

194

   Practisch hetzelfde doet men nu als men een onderzoek instelt, niet naar een concreet gegeven handeling, maar naar een type van handelingen, niet voor dit afbetalingscontract, dat X. en Y over een bepaalden stofzuiger sloten, maar voor het afbetalingscontract, zooals de Nederlandsche praktijk van heden dat bezigt. Het verschil is slechts gradueel, het object van onderzoek is zelf weder door abstractie uit een reeks van gedragingen gevonden. En evenmin maakt het onderscheid of zulk een type van handeling al dan niet in de wet is omschreven. Het maakt voor de methode geen verschil of we uitmaken, dat het afbetalingscontract, zooals de Nederlandsche praktijk dat kent, koop is, dan wel, of we tot die conclusie komen voor dit afbetalingscontract, dat de Duitsche wet regelt.pagina-63

194

   Praktis orang berbuat sama bilamana orang melakukan penyelidikan, tidak mengenai suatu perbuatan konkrit, tetapi mengenai suatu tipe perbuatanpagina-65-perbuatan, tidak untuk perjanjian angsuran ini, bahwa X dan Y mengadakan perjanjian angsuran untuk suatu alat penyedot debu tertentu, melainkan untuk perjanjian angsuran seperti yang dipergunakan praktek di negeri Belanda sekarang. Perbedaannya hanyalah graduel, obyek dari penyelidikannya sendiri diketemukan lagi dengan abstraksi dari serangkaian tingkah-laku. Dan juga tidak membedakan apakah tipe perbuatan seperti itu dirumuskan atau tidak dirumuskan dalam undang-undang. Untuk metode nya tidak ada perbedaan (sama saja) apakah kita menentukan bahwa perjanjian angsuran seperti yang dikenal oleh praktek di negeri Belanda itu pembelian, atau apakah kita sampai pada kesimpulan itu untuk perjanjian angsuran yang diatur oleh undang-undang Jerman.

195

Wat wij doen is telkens weer het subsumeeren van een geval of van een reeks van gevallen onder een algemeene, door bepaalde regels beheerschte, verhouding en dus onder die regels.
Dus, als wij systematiseeren en op deze wijze recht vinden, uitmaken b.v. met het nieuwere handelsrecht, dat de wissel een bewijsstuk is van een overeenkomst of bevinden, dat de firma rechtspersoon is83 en op grond daarvan voor bepaalde vragen bepaalde conclusies verdedigen, dan is dat niet anders dan een consequent doorvoeren van wat het eenvoudige werk van regeltoepassing zelf aangeeft. Omdàt rechtstoepassing is logisch subsumeeren, is de logische arbeid van inductief verzamelen van gegevens, deze reduceeren tot algemeene begrippen en uit deze weder tot nieuwe conclusies deduceeren, het werk der rechtswetenschap bij uitnemendheid. Rechtspraak is altijd gelijke gevallen gelijk behandelen. De gelijkheid van het geval kan alleen met behulp van het begrip door intellectueelen arbeid worden gevonden.

195

Apa yang kita lakukan adalah sekali lagi subsumsi suatu peristiwa atau serangkain peristiwa-peristiwa ke dalam suatu hubungan umum yang dikuasai oleh peraturan-peraturan tertentu, jadi subsumsi ke dalam peraturan-peraturan itu.
Jadi, apabila kita mengadakan sistematisasi dan dengan jalan ini menemukan hukum, menentukan misalnya sesuai dengan hukum dagang yang lebih baru, bahwa wesel adalah suatu surat bukti dari suatu perjanjian atau menemukan bahwa firma adalah badan hukum
68 dan berdasarkan penemuan itu untuk persoalan tertentu mempertahankan kesimpulan-kesimpulan tertentu, maka hal itu tidak lain adalah melangsungkan secara konsekuen apa yang ditunjukkan sendiri oleh pekerjaan sederhana penerapan peraturan. Karena penerapan hukum adalah subsumsi logis, maka kegiatan logis secara induktif mengumpulkan data-data, mereduksi data-data ini menjadi pengertian-pengertian umum dan dari pengertian-pengertian umum ini mendeduksinya lagi menjadi kesimpulan-kesimpulan baru, adalah kegiatan ilmu hukum yang terutama. Peradilan adalah selalu memperlakukan sama peristiwa-peristiwa yang sama. Kesamaan peristiwanya hanya dapat diketemukan dengan pertolongan pengertian yang dihasilkan oleh kegiatan intelektual.

196

   Wij kunnen dit ook zoo zeggen. Bij ieder rechtsoordeel vindt niet alleen die pagina-48 regel toepassing, die direct wordt gehandhaafd, maar ook talrijke andere: de rechtsorde is een geheel. In iedere beslissing over koop moeten ook de regels over overeenkomsten in het algemeen worden toegepast. Is dus het afbetalingscontract een koop, dan moet ook in de beslissing over zulk een verhouding de regel van de overeenkomst in het algemeen worden gehandhaafd. Is de wissel bewijspagina-64stuk van een overeenkomst, dan zal ieder, die een concrete vraag over wisselrecht moet beantwoorden, met de regels over schriftelijk bewijs en contract rekening moeten houden. Is de vennootschap onder firma rechtspersoon, dan zal de beantwoording van vragen van processueelen aard, bij voorbeeld of zelfstandig verweer van ieder der vennooten in een proces tegen de vennootschap is toegelaten, of een vennoot in vrijwaring kan worden geroepen in een proces tegen de vennootschap en zoo meer, anders luiden, dan indien de rechtspersoonlijkheid wordt ontkend.84

196

   Ini juga dapat kita katakan begini. Pada setiap penilaian hukum tidak hanya peraturan yang langsung dipertahankan yang diterapkan, melainkan juga banyak peraturan .yang lain-lain: ketertiban hukum adalah suatu kesatuan. Pada setiap putusan mengenai pembelian harus juga diterapkan peraturan-peraturan mengenai perjanjian-perjanjian pada umumnya. Jadi apabila perjanjian angsuran itu pembelian, maka dalam putusan mengenai hubungan seperti itu harus juga dipertahankan peraturan-peraturan mengenaipagina-66perjanjian pada umumnya. Apabila wesel itu surat bukti dari suatu perjanjian, maka setiap orang yang harus menjawab pertanyaan konkrit mengenai hukum wesel, harus mengingat peraturan-peraturan mengenai bukti tertulis dan perjanjian. Jika persekutuan dengan firma adalah badan hukum, maka jawaban persoalan-persoalan yang bersifat prosesual, misalnya apakah pembelian mandiri dari masing-masing firma dalam suatu proses terhadap persekutuan diizinkan, apakah seorang firman dapat dipanggil untuk membebaskan dalam suatu proses terhadap persekutuan dan sebagainya, harus berbunyi lain dari pada jika kedudukan sebagai badan hukum itu diingkari69.

197

   Maar, zal men vragen, wordt zoo niet de begripsjurisprudentie, die zooeven verworpen is, toch weder binnengehaald? Geenszins, zou ik willen antwoorden. Doch haar fout ligt niet hierin, dat zij pagina-64systematische begripsvorming gebruikt bij de rechtsvinding — dat doet ieder — doch dat zij deze verkeerd gebruikt en aan wat slechts hulpmiddel bij het zoeken van recht is, beslissende kracht toeschrijft. Niet in het gebruik van het logische betoog zit de fout, maar in het verkeerde gebruik, niet in de aanvaarding van, doch in de onderwerping aan die methode. Dit is het gevolg van die veelal gebruikelijke intellectueele houding, die zich gemakkelijk aan wat zich als logische noodzakelijkheid aan ons voordoet als aan een absoluut heerscher gewonnen geeft.

197

   Akan tetapi, demikian orang akan bertanya, apakah dengan demikian yurisprudensi (ilmu ) pengertian yang tadi ditolak bagaimanapun lalu dimasukkan lagi? Saya akan menjawab: sama sekali tidak. Sebab kesalahannya tidak terletak dalam kenyataan bahwa ia menggunakan pembentukan pengertian sistematis pada penemuan hukum—itu dilakukan oleh setiap orang—melainkan bahwa ia salah mempergunakannya dan memberikan kekuatan yang menentukan kepada apa yang nampaknya hanya sarana pada penemuan hukum. Tidak dalam penggunaan pembuktian logis letak kesalahannya, melainkan dalam penggunaan yang salah, tidak dalam penerimaan metodenya, melainkan pada tunduknya kepada metode itu. Ini adalah akibat dari sikap intelektual yang lazim yang mudah mengakui kesalahannya mengenai apa yang menampakkan diri kepada kita sebagai keharusan logis seperti kepada seorang penguasa mutlak.

198

Het betoog: de vereeniging is niet rechtspersoon, bestaat dus niet, om te erven moet men bestaan, de vereeniging kan dus niet erven, schijnt afdoende. Doch de vraag is of in de keten niet een breuk zit, of het feit, dat vereeniging en mensch voor het recht persoon zijn, wel insluit, dat het “bestaan” van natuurlijke en rechtspersonen op één lijn kan worden gesteld, vooral of de nietigheid der erfstelling uit de conclusie mag worden afgeleid. Voor wij dat aanvaarden, hebben wij het resultaat nog anders te toetsen. De logisch-systematische methode staat naast de andere, zij sluit de andere niet uit.

198

Pernyataan: perhimpunan itu bukan badan hukum, jadi tidak ada perhimpunan, untuk dapat mewaris orang harus sudah ada, dengan demikian perhimpunan tidak dapat mewaris, nampaknya cukup menentukan. Akan tetapi menjadi pertanyaan apakah di dalam rangkaian itu tidak terdapat suatu retak, apakah kenyataan bahwa perhimpunan dan manusia itu di muka hukum adalah orang (person) juga mengandung arti bahwa “adanya” badan pribadi dan badan hukum dapat disamakan, terutama apakah batalnya pewarisan boleh disimpulkan dari kesimpulan itu. Sebelum kita menerima kesimpulan itu, kita harus mengkaji hasilnya secara lain. Metode logis sistematis berdiri di samping metode yang lain, metode logis sistematis tidak menutup metode- metode yang lain.

199

   Rechtzoeken is subsumptie van gevallen onder regels, zeiden wij, doch het is — wij hebben het herhaaldelijk betoogd — meer dan dat. Daaruit volgt, dat de methode der systematiseering, der constructie, die de voortzetting is van dezen logischen arbeid, evenmin als eenig andere in zich zelf beslissend is.
Voor wij haar waarde nader aangeven, hebben wij over de constructie nog eenige opmerkingen te maken.pagina-65

199

   Kita telah mengatakan, bahwa mencari hukum adalah subsumsi peristiwa-peristiwa ke dalam peraturan-peraturan, akan tetapi—seperti sudah berulangkali kita buktikan—lebih dari itu. Akibatnya adalah, bahwa metode sistematisasi, metode konstruksi itu sendiri yang merupakan lanjutan dari kegiatan logis ini, sama halnya dengan yang lain, tidak menentukan.pagina-67
Sebelum kita menentukan nilainya lebih lanjut, kita harus. memberikan beberapa catatan mengenai konstruksi.

200

§ 1.13 Constructie (vervolg). Fictie.

   Er zijn weinig schrijvers, die zooveel kwaads hebben gezegd van de Begriffsjurisprudenz als Jhering. Ouder geworden heeft hij haar met bitteren spot over pagina-49goten. Toch is wat hij in zijn eerste periode over de constructie schreef nog altijd het beste, dat er over is gezegd.85 Er is veel in verouderd, maar de drie eischen, die hij aan de constructie stelde: dat zij de positieve stof moet dekken, dat in haarpagina-65 zelf geen tegenspraak moet zijn, dat zij ook aan aestethische eischen moet voldoen, kunnen nog aan iederen systematicus worden voorgehouden.

200

§ 1.13 Konstruksi (lanjutan); Fiksi.

   Tidak banyak penulis yang sedemikian hebatnya mencela Begriffsjurisprudenz seperti Jhering. Pada hari tuanya ia mengecamnya dengan ejekan pahit. Namun demikian apa yang dalam periode pertamanya ia tulis mengenai konstruksi masih selalu yang terbaik.70 Dalam tulisan itu banyak yang sudah usang, akan tetapi tiga syarat yang ia tentukan untuk konstruksi, yaitu bahwa konstruksi harus meliputi materi positif, bahwa konstruksi harus tidak ada pertentangan di dalamnya, bahwa konstruksi harus memenuhi syarat-syarat estetis, masih dapat diajukan kepada setiap sistematikus.

201

   Het dekken der positieve stof. Telkens weer blijkt een leer, die een tijdlang algemeen werd aanvaard, niet de positieve stof in haar geheel te dekken; zij moet wijken voor een andere, die de breuk van haar voorgangster niet vertoont, doch wellicht later op een geheel ander punt een zwakke plaats zal hebben, waardoor ook zij weer vervalt. Bepalen we ons tot de stof in de wetgeving zelf, dan liggen de voorbeelden van verwerping van vroegere en opstelling van nieuwe leerstukken in het recht der laatste tijden voor het grijpen.

201

   Meliputi materi positif. Berulangkali suatu ajaran yang untuk waktu lama diterima, terbukti tidak meliputi materi positif seluruhnya; ajaran itu harus menyingkir untuk ajaran lain yang tidak memperlihatkan cacat dari ajaran sebelumnya, akan tetapi yang barangkali kemudian pada segi yang berlainan sama sekali akan mempunyai kelemahan, sehingga karenanya juga ajaran ini lalu gugur. Apabila kita membatasi diri pada materi dalam perundang-undangan sendiri, maka contoh-contoh mengenai ditinggalkannya ajaran-ajaran lama dan disusunnya ajaran-ajaran baru dalam hukum pada ‘waktu-waktu yang akhir-akhir ini banyak sekali.

202

Om uit ieder der volgende deelen van deze handleiding er één te nemen: Als de leer wordt verworpen, dat de vereeniging, die rechtspersoonlijkheid mist, voor het recht geacht wordt eenvoudig niet te bestaan, dan is dat mede, omdat zij strijdt met art. 1 der wet van 1855 in verband met den titel over zedelijke lichamen in het B.W.86 Als het annale bezit als vereischte voor bezitsacties wordt verdedigd, dan geschiedt dat, omdat de doctrine, die iedere vluchtige macht tot bezit stempelt, zich niet verdraagt met het voorschrift van art. 601 B.W. , dat het bezit bij inbezitneming door een ander tegen den wil van den bezitter eerst na een jaar vredig bezit van den indringer doet verloren gaan.87

202

Untuk mengambil satu dari masing-masing jilid yang mengikuti .pengantar ini: Apabila ajaran bahwa perhimpunan yang bukan badan hukum di muka hukum dianggap tidak ada, ditolak, maka hal itu juga disebabkan karena ajaran itu bertentangan dengan ps. 1 dari wet 1855 sehubungan dengan titel mengenai badan-badan hukum (zedelijke lichamen) dalam B.W.71 Apabila bezit tahunan sebagai syarat untuk tuntutan (gugatan-gugatan) bezit dipertahankan, maka hal itu terjadi karena doktrin yang mengecap setiap kekuasaan sepintas sebagai bezit tidak sesuai dengan peraturan dalam ps. 545 B.W. yang mengatakan bahwa pada inbezitneming oleh orang lain secara bertentangan dengan kehendak bezitter, maka bezit (penguasaan) baru lepas setelah bezit (menguasai) satu tahun dengan tenteram oleh si penyerobot.

203

Als Houwing zijn nieuwe leer van de overmacht poneert, dan steunt hij in de eerste plaats op den tekst van art. 1280 B.W. en beweert, dat die met de oude leer niet is te vereenigen.88 Als Meijers de schulden van den erflater eerst pagina-66na aanvaarding op den erfgenaam laat overgaan en in verband daarmee een nieuwe beschouwing over de saisine opstelt, dan is dat mede op grond der woorden “die een erfenis hebben aanvaard” in art. 1146 B.W.89 Als Anema de materieele bewijskracht van de akte stelt tegenover de formeele, die volgens de toen heerschende leer de eenige was, dan is het mede de positieve regeling van art. 1907 pagina-66B.W., die hem steun biedt.90 En zoo kan men tot in het oneindige doorgaan.

203

Bilamana Houwing72 menyatakan ajaranpagina-68barunya mengenai keadaan memaksa (overmacht), maka pertama-tama ia bertumpu pada ps. 1244 B.W., dan berpendapat bahwa ajaran yang baru itu tidak dapat disesuaikan dengan ajaran yang lama.73 Apabila Meijers mengalihkan hutang-hutang si pewaris, baru setelah adanya penerimaan oleh ahli waris dan sehubungan dengan itu menyusun pandangan baru mengenai saisine, maka hal itu juga atas dasar kata-kata “yang telah menerima suatu warisan” dalam ps. 1100 B.W.74 Jika Anema menetapkan kekuatan pembuktian materiel dari akte berhadapan dengan kekuatan pembuktian formal, maka hal itu juga karena pengaturan positif dari ps. 1870 B.W. lah yang memberi dasar kepadanya.75 Dan dengan cara ini orang dapat berbuat sampai tidak terbatas.

204

   De leer mag niet zich zelf tegenspreken. De rechtsleer, de abstracte stelling over het recht, en haar samenvatting in één begrip vragen om logische eenheid Wat anders dan het bezwaar tegen zulk een tegenstelling was het, dat Hamaker de opvatting deed verwerpen, dat de eigendomsoverdracht van onroerend goed zou geschieden door de overschrijving in de registers? Hoe kan een vervreemder overdragen door een handeling van een ambtenaar, die deze krachtens opdrachtpagina-50 van den verkrijger verricht?91 En als velen niet willen weten van het Duitsche begrip van den eigenaarshypotheek, wat anders drijft hen dan overweging, dat hypotheek, als recht op een anders goed, als beperking van eigendom, niet in handen van den eigenaar kan zijn? Er is een logische tegenspraak, die zij niet kunnen verwerken.

204

   Ajarannya tidak boleh membantah dirinya sendiri. Ilmu hukum, dalil abstrak mengenai hukum, dan ringkasannya. dalam satu pengertian menuntut kesatuan logis. Apakah ada sesuatu yang lain dari pada keberatan terhadap ketidak-logisan seperti itu, apabila Hamaker menolak pendapat bahwa peralihan hak milik dari benda tidak bergerak akan terjadi karena balik nama dalam register-register? Bagaimana seorang yang mengalihkan dapat memperalihkan oleh perbuatan seorang pejabat yang melakukannya atas dasar perintah si penerima?76 Dan apabila banyak orang tidak mau tahu tentang pengertian Jerman mengenai hipotik pemilik (eigenaarshypotheek), apa lagi yang menjadi pertimbangan mereka dari pada pertimbangan bahwa hipotik sebagai hak atas benda orang lain, sebagai pembatasan hak milik (eigendom), tidak dapat ada di tangan si pemilik? Ada suatu pertentangan logis yang tidak dapat mereka cemakan.

205

   Eindelijk het aesthetische. Wat anders dan aesthetische eischen zijn het als wij telkens weer eenige voorstelling als “gekunsteld” verwerpen? We wenschen eenvoud, verkiezen het heldere boven het gewrongene. De wetenschap van het recht heeft, als ieder andere, behoefte aan een klare uitbeelding. Niet in de laatste plaats is het het beeldend vermogen, dat de man der rechtswetenschap moet kenmerken. Nooit wellicht was dit zoo machtig als bij de Romeinen; men denke slechts aan de obligatio als vinculum juris, als rechtsband, en al wat daarmee ons begrijpelijk wordt gemaakt. Vereeniging en Staat zijn beide voor het recht personen als de mensch. Met dit beeld wordt grijpbaar wat anders altijd schemerig blijft en onzeker. Door het beeldend vermogen der taal wordt het mogelijk regels samen te vatten en nieuwe begrippen te vormen, waar we anders zouden blijven stamelen in al meer omslachtiger zinswenpagina-67dingen. Zonder beeld geen begripsvorming; dat de begripsvorming daarom niet enkel “verbeelding” is, zooals juist ten aanzien der rechtspersonen is beweerd, behoeft na het gezegde geen verdere toelichting.

205

   Akhirnya faktor estetis. Apakah ada sesuatu lain dari pada syarat-syarat estetis yang menjadi alasan apabila kita setiap kali menolak sesuatu pandangan sebagai “tidak wajar”? Kita menginginkan kesederhanaan, memilih yang jelas daripada yang ruwet. Ilmu hukum, seperti halnya setiap ilmu yang lain, membutuhkan suatu penggambaran yang jelas. Tidak di tempat yang terakhir kemampuan menggambarkan yang mencirikan seorang ilmuwan hukum. Barangkali ini tidak pernah begitu kuatnya seperti pada bangsa Romawi; ingat saja pada obligation sebagai vinculum juris, sebagai ikatan hukum, dan segalanya yang dengan itu kita dibuat dapat mengerti.pagina-69 Perhimpunan dan negara keduanya adalah orang (persoon) di muka hukum seperti halnya manusia. Dengan gambaran ini dapat ditangkap apa yang kalau tidak digambarkan akan selalu remang-remang dan tidak pasti. Oleh kemampuan penggambaran bahasa dimungkinkan aturan-aturan diringkaskan dan dibentuk pengertian-pengertian baru, yang andaikata tidak begitu kita akan tetap bergagap-gagap dalam penggunaan kalimat-kalimat yang lebih berkepanjangan. Tanpa gambar, tidak ada pembentukan pengertian; bahwa karena itu pembentukan pengertian itu bukan semata-mata “khayalan” seperti halnya dikemukakan justru terhadap badan hukum, setelah apa yang dikatakan ini tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

206

   Jhering wees nog op iets anders. Het is wat hij de wet der spaarzaamheid noemde: de noodzakelijkheid de stof met zoo weinig pagina-67mogelijk begrippen te beheerschen. Hoe minder, hoe eenvoudiger de samenhang, des te sterker dringt zich het recht op aan onzen geest, die immers altijd geneigd is in logische schema’s te denken. Het gebruik van het begrip rechtspersoon, de uitbreiding daaraan gegeven bij de stichting,92 is een voorbeeld hoe met een begrip zeer uiteenliggende verhoudingen kunnen worden beheerscht. Ook de samenvatting van voorwerpen en rechten onder het begrip “zaak”, die het mogelijk maakte een bezit van rechten naast het bezit van zaken te stellen en daarop de bezitsregels toe te passen, en met “rechten op rechten”, met een pandrecht van een vordering en een vruchtgebruik van een erfpachtsrecht te opereeren.

206

   Jhering masih menunjuk pada sesuatu lain. Yaitu apa yang ia namakan dalil kehematan: keharusan utnuk menguasai materi dengan sedikit mungkin pengertian. Semakin sedikit, semakin sederhana hubungannya satu sama lain, semakin kuat hukum menonjolkan dirinya kepada jiwa kita, yang selalu cenderung untuk berpikir dalam skema-skema logis. Pemakaian pengertian badan hukum, perluasan pemakaian pengertian badan hukum pada yayasan, adalah suatu contoh bagaimana dengan satu pengertian dapat dikuasai hubungan-hubungan yang sangat berbeda. Juga pencakupan barang-barang dan hak-hak dalam pengertian “benda” yang memungkinkan pengertian itu menempatkan bezit atas hak-hak di samping bezit atas barang-barang dan menerapkan peraturan-peraturan bezit atasnya, dan beroperasi dengan “hak-hak atas hak-hak”, hak gadai dari suatu tuntutan/tagihan dan pakai hasil dari suatu hak atas sewa turun-temurun (erfpacht).

207

Al meer wordt dan geabstraheerd, met al strakker lijnen het bouwwerk van het recht opgezet. De gang van het betoog wordt al meer sluitend, het schijnt steeds meer overtuigend. Het een volgt uit het andere met logische noodwendigheid, er schijnt geen speld tusschen te steken. Maar tegelijk groeit het gevaar, dat vergeten wordt, dat de constructie hulpmiddel is, niet doel; dat men uit het oog verliest, dat in zulk een logisch gebouwd systeem het recht nooit geheel opgaat. Al grooter wordt de kans, dat door die systematiseering essentieele dingen verloren gaan, dat de constructie heerscht, waar zij slechts dienen mag.

207

Semakin banyak yang diabstraksikan, bangunan hukum disusun dengan garis-garis yang semakin ketat. Jalannya pembuktian semakin rapat, nampaknya semakin meyakinkan. Yang satu lahir dari yang lain dengan keharusan logis, seolah-olah tidak dapat diselipkan jarum di antaranya. Akan tetapi sekaligus tumbuhlah bahaya yang dilupakan, bahwa konstruksi adalah sarana, dan bukan tujuan; orang silap, bahwa dalam sistem yang disusun sedemikian logisnya itu hukum tidak pernah seluruhnya tepat. Semakin besar kemungkinannya bahwa oleh sistematisering itu hal-hal yang essensiel menjadi hilang, bahwa konstruksi berkuasa, di mana konstruksi hanya boleh mengabdikan dirinya.

208

Niet van de logische zijde, doch van elders komen de bezwaren: recht en voorwerp “zaak”—goed, een bruikbare voorstelling in sommige gevallen, doch tegelijk een groote kans, dat vergeten wordt, dat er verschillen zijn tusschen het een en het andere en dat tengevolgepagina-51 daarvan deze gelijkstelling van het toch weer niet gelijke tot onrecht leidt. Een voorbeeld geeft het pandrecht. Het is den pandhouder verboden zich de zaak bij niet-voldoening der schuld toe te eigenen. Een pandrecht op vorderingen is een pandrecht als een ander. Inning der vordering zou toeëigening van het pand zijn. Daarom mag de pandhouder bij achterstalligheid van zijn debiteur93pagina-68 de in pand gegeven vordering niet innen. Aldus de H.R.94 Een constructie, die klopt en die toch moet worden verworpen; met het doel der inpandgeving komt zij in botsing. Begrijpelijk is het, dat dan soms de geheele methode van het construeeren op zij wordt gezet en als ondeugdelijk verworpen; begrijpelijk, maar onjuist: een rechtswetenschap zonder constructie is niet denkbaar.pagina-68

208

Tidak dari segi logisnya datangnya keberatan-keberatannya, melainkan dari sudut lain: hak dan barang “benda”—barang, suatu gambaran yang dapat dipakai dalam peristiwa-peristiwa tertentu, namun sekaligus suatu kemungkinan besar yang dilupakan adalah bahwa ada perbedaan antara yang satu dengan yang lain dan bahwa akibatnya penyamaan dari yang tidak sama ini mengakibatkan kebalikan (onrecht). Suatu contoh diberikan oleh hak gadai. Pemegang gadai dilarang mendaku bendanya dalam hal hutangnya tidak dibayar. Suatu hak gadai ataspagina-70 tagihan-tagihan/tuntutan-tuntutan adalah hak gadai seperti yang lain. Penagihan tuntutan akan berarti pendakuan benda jaminan (pand). Karena itu dalam hal dibitur menunggak77 pemegang gadai tidak boleh menagih tuntutan yang diberikan sebagai jaminan. Demikianlah keputusan H.R.78 Suatu konstruksi yang cocok dan yang bagaimanapun harus ditolak; ia bertentangan dengan tujuan pemberian gadai. Dapatlah dimengerti, bahwa karena itu kadang-kadang seluruh metode konstruksi dikesampingkan dan ditolak karena tidak dapat dipakai; itu dapat dimengerti, tetapi tidak tepat: suatu ilmu hukum tanpa konstruksi tidak dapat dibayangkan.

209

   Het sterkst zien wij de neiging tot systematiseeren, tot het dwingen der stof onder enkele, zoo weinig mogelijke, regels en hoofdbegrippen bij de fictie. Wij onderscheiden de fictie van het vermoeden. Het vermoeden wordt dan weer gesplitst in het vermoeden waar wèl en het vermoeden waar niet tegenbewijs tegen is toegelaten (praesumptio juris en praesumptio juris et de jure). Het eerste is niet dan een regel over den bewijslast: de wetgever vermoedt de aanwezigheid van zekere feiten of verhoudingen: wie afwijking beweert moet bewijzen.

209

   Kecenderungan yang paling kuat untuk sistematisasi untuk memaksakan materi kedalam beberapa, sedikit mungkin peraturan dan pengertian-pengertian pokok kita lihat pada fiksi. Kita bedakan fiksi dari persangkaan. Persangkaan dipecah lagi dalam persangkaan yang boleh dibuktikan sebaliknya dan persangkaan yang tidak boleh dibuktikan sebaliknya (praesumptio juris dan praesumptio juris et de jure). Yang pertama tidak lain dari pada suatu peraturan mengenai beban pembuktian: pembentuk undang-undang menyangka adanya peristiwa-peristiwa atau hubungan-hubungan tertentu: siapa yang mengemukakan penyimpangan harus membuktikannya.

210

De eigendom wordt vermoed vrij te zijn, beteekent niet anders dan dat wie een recht op eens anders goed beweert te hebben, dat recht zal moeten staven. Het kind staande huwelijk geboren wordt vermoed den man tot vader te hebben. Wil deze het tegendeel volhouden, hij zal het waar moeten maken. Het vermoeden waartegen het tegenbewijs is uitgesloten nadert de fictie De wetgever stelt een algemeenen regel; het verschil is slechts, dat hij bij de praesumptio juris et de jure uitgaat van hetgeen normaal geschiedt en dat nu ook aanneemt daar, waar het wellicht anders was; bij de fictie daarentegen iets bewust in strijd met de waarheid als feitelijken toestand aanneemt. Een gift aan kinderen van den tweeden echtgenoot wordt geacht een zijdelingsche bevoordeeling van den echtgenoot zelve te zijn en dus met nietigheid gestraft (art 238, 239 B W j°. art 1958 B.W. ).
Aldus niet meer het huidige Boek 1 B.W. Een ander voorbeeld geeft art. 958 B.W. dat iedere testamentaire bevoordeling van ouders, afstammelingen en echtgenoot van iemand die onbekwaam is om te erven, nietig verklaart doordat die ouders enz. onwederlegbaar voor ‘tussenbeide komende personen’ d.w.z. voor tussenpersonen gehouden worden.

210

Hak milik (eigendom) dipersangkakan bebas, berarti tidak lain dari pada bahwa barang siapa mengemukakan mempunyai hak atas benda orang lain, harus mengukuhkan haknya itu. Anak yang lahir selama berlangsungnya perkawinan dipersangkakan berayahkan pria itu. Apabila pria ini akan memegang teguh kebalikannya, maka ia harus membuktikannya. Persangkaan yang tidak boleh dibuktikan sebaliknya mendekati fiksi. Pembentuk undang-undang menetapkan suatu peraturan umum; perbedaannya hanyalah, bahwa pada praesumptio juris et de jure pembentuk undang-undang bertitik tolak dari apa yang wajar terjadi dan juga menganggap demikian dalam keadaan-keadaan yang mungkin lain; sebaliknya pada fiksi pembentuk undang-undang dengan sadar menerima sesuatu yang bertentangan dengan kenyataan sebagai keadaan nyata. Suatu hibah kepada anak-anak dari suami/isteri kedua dianggap sebagai menguntungkan secara tidak langsung suami/isteri itu sendiri dan karenanya dihukum dengan kebatalan (pasal 184 jo. 1921 B.W.).

211

We noemen dit een praesumptie, omdat in den regel de bedoeling van den hertrouwde wel zal zijn, zooals de wet veronderstelt — het zou een fictie heeten, als we naar die onderstelling niet vroegen. Een zuivere fictie gebruikt de wet als zij in art. 3 B.W. het kind, waarvan de vrouw zwanger is, als reeds geboren aanneemt zoo dikwijls deszelfs belang dat medebrengt.95Een onderscheid dat wèl bestaat en uitdrukkelijk wordt geconstateerd, wordt terzijde gesteld, om zoopagina-52 doende op eenvoudige wijze een geheele reeks regels toepasselijk te maken. Met de belangen van hetpagina-69 ongeboren kind moet rekening worden gehouden; de gevallen, waarin dat noodig kan zijn, zijn niet gemakkelijk te overzien en te regelen. Het eenvoudigst scheen het om alle gevallen, waarin dat belang dat zou eischen, het kind als reeds geboren aan te merken. De fictie is het hulpmiddel van de spaarzaamheid met regels en begrippen en als zoodanig is tegen het gebruik daarvan niets in te brengen.

211

Ini kita namakan suatu praesumptio, karena biasanya maksud dari orang yang kawin lagi itu memang seperti yang diperkirakan oleh undang-undang — itu akan kita namakan fiksi, andaikata kita tidak menanyakan perkiraan itu. Suatu fiksi murnipagina-71dipergunakan oleh undang-undang apabila undang-undang dalam ps. 2 B.W. menganggap anak yang masih dalam kandungan isteri sebagai sudah lahir segera kepentingannya menghendakinya. Suatu perbedaan yang memang ada dan dengan tegas ditetapkan, dikesampingkan, untuk dengan demikian membuat dapat diperlakukannya suatu keseluruhan rangkaian peraturan dengan jalan sederhana. Harus diperhitungkan kepentingan anak yang belum lahir; peristiwa-peristiwa, di mana hal itu dapat diperlukan tidak mudah dapat dibayangkan sebelumnya dan tidak mudah dapat diatur. Nampaknya yang paling mudah untuk semua peristiwa, yang kepentingannya menuntut untuk diperhatikan, adalah menganggap anak itu sudah dilahirkan. Fiksi adalah sarana bantu untuk menghemat peraturan-peraturan dan pengertian-pengertian dan demikian tidak dapat dikemukakan apapun terhadap penggunaannya.

212

   Doch niet alleen de wetgever, hij die den regel met gezag stelt, gebruikt de fictie, ook de wetenschap. “Constructie” en “fictie” gaanpagina-69in elkaar over. Is het fictie of constructie als de handeling van den vertegenwoordiger gezegd wordt te gelden als handeling van den vertegenwoordigde? Wordt hier gefingeerd, dat de vertegenwoordigde handelde, toen zijn vertegenwoordiger zekere woorden uitsprak, of wordt onder “handelen” begrepen niet alleen wat men zelf doet, maar ook wat men laat doen? In de constructie ligt een element van fictie. Om feiten onder een regel te brengen, een concreten regel onder een algemeenen, is het noodig bijzonderheden, die in het gegeven liggen, terzijde te laten. Zonder vereenvoudiging van de gegevens is rechtstoepassing niet mogelijk.96

212

   Akan tetapi tidak hanya pembentuk undang-undang, yaitu orang yang menetapkan peraturan dengan wibawa, mempergunakan fiksi, melainkan juga ilmu mempergunakan fiksi. “Konstruksi” dan “fiksi” berbaur satu sama lain. Fiksikah atau konstruksikah apbila perbuatan dari wakil dikatakan berlaku sebagai perbuatan dari orang yang diwakili? Apakah di sini difiksikan bahwa orang yang diwakili berbuat, waktu wakilnya mengucapkan beberapa kata tertentu, atau apakah untuk “berbuat” diartikan tidak hanya apa yang dilakukan orang sendiri, melainkan juga apa yang orang suruh lakukan? Di dalam konstruksi terdapat suatu faktor fiksi. Untuk memasukkan peristiwa-peristiwa ke dalam suatu peraturan, suatu peraturan konkrit ke dalam suatu peraturan umum, .adalah perlu untuk mengesampingkan kekhususan-kekhususan yang terdapat dalam data. Tanpa penyederhanaan data penerapan hukum tidaklah mungkin.79

213

Het verschil tusschen deze methode en de fictie is slechts, dat bij de vereenvoudiging, die terwille van de constructie wordt verricht, een deel der feiten wordt weggelaten; bij de fictie worden er echter feiten, die door het geval niet aan den onderzoeker zijn voorgelegd, toegevoegd. Dit is naar mijn meening steeds ongeoorloofd. Iedere constructie mag een element van fictie hebben, zij mag nooit fictie worden, en dat wordt zij zoodra zij feiten onderstelt. De feitelijke basis is voor het recht een gegeven, die maakt het niet. Het is echter merkwaardig, hoe vaak zulk fingeeren geschiedt. Men wil een zeker resultaat, omdat het billijk en bevredigend schijnt: met de bestaande regels is het niet bereikbaar; door de feiten een klein weinig anders te zien dan ze in werkelijkheid zich voordeden, kan het resultaat worden verkregen. Wat ligt meer voor de hand dan de feiten te zien, zooals men wenscht dat ze zijn, maar ze inderdaad niet waren? Men versta mij wel: ik zeg niet dat eenig jurist dat bewust doet; ieder gevoelt deze methode als ongeoorloofd, doch onbewust geschiedt het voortdurend.

213

Perbedaan antara metode ini dan fiksi hanyalah bahwa pada penyederhanaan yang dilakukan demi kepentingan konstruksi, sebagian dari fakta-faktanya dihilangkan; sebaliknya pada fiksi, fakta-fakta yang oleh peristiwanya tidak dikemukakan, ditambahkan. Menurut pendapat saya ini selalu tidak diperbolehkan. Setiap konstruksi boleh mengandung unsur fiksi, tetapi konstruksi tidak pernah boleh menjadi fiksi, dan konstruksi itu menjadi fiksi sesegera konstruksi menganggap benar adanya fakta-fakta itu. Dasar kenyataan adalah data bagi .hukum, dasar kenyataan itu tidak membuat hukum. Akan tetapi memang menarik perhatian, betapa seringnya terjadi pemfiksian seperti itu. Orang menghendaki suatu hasil tertentu, karena nampaknya layak dan memuaskan: dengan peraturan yang ada tidak dapat dicapai hasilnya; dengan melihat faktanya sedikit lain dari pada yang terjadipagina-72dalam kenyataanhnya, dapat dicapai hasilnya. Apa yang lebih mudah dari pada melihat fakta-faktanya seperti yang dikehendaki orang, akan tetapi sebetulnya fakta-fakta itu tidak seperti itu? Hendaknya orang mengerti saya dengan baik: saya tidak mengatakan bahwa seorang sarjana hukum melakukannya dengan sadar; setiap orang merasa bahwa metoda ini tidak diperbolehkan, akan tetapi secara tidak sadar pemfiksian ini terus-menerus terjadi.

214

Talrijke voorbeelden kunnen worden genoemd. Men wil pagina-70eenig rechtsgevolg in een contractueele verhouding; partijen zwegen over het punt, waarop het aankomt. Wat eenvoudiger dan uit te maken, dat partijen, die verondersteld worden te bedoelen, wat de rechter meent, dat zij naar billijkheid behooren te doelen, ook inderdaad beoogd hebben en overeengekomen zijn, wat de rechter als de billijke conclusie uit wil spreken? Wie dat wil verifieeren, controleere eens de rechtsspraak over uitlegging van overeenkomsten: hoe dikwijls wordt verklaard, dat partijen geacht worden het een of ander te hebben bedoeld, waaraan zij bij het aangaan der overeenkomst eenvoudig nietpagina-70 hebben gedacht? “Kennelijk” hebben partijen bedoeld, heet het in de rechtspraak van het Internationale privaatrecht, Nederlandsch of Fransch of Duitsch recht toe te passen, terwijl een onderzoek, dat zich bepaalde tot een nagaan derpagina-53 voorstellingen van partijen niet anders dan een negatief resultaat zou hebben opgeleverd: partijen waren omtrent het toe te passen recht niets overeengekomen, doch de rechter acht de toepasselijkheid van het gekozen recht de voor zijn rechtsovertuiging juiste conclusie.

214

Banyak sekali contoh-contoh dapat disebutkan: Orang menghendaki sesuatu akibat hukum dalam suatu hubungan kontraktual; fihak-fihak tidak mengatakan apa-apa mengenai titik yang menjadi persoalan. Apakah yang lebih sederhana dari pada menetapkan, bahwa fihak-fihak, yang diperkirakan seperti apa yang dianggap oleh hakim bahwa mereka seharusnya memaksudkannya menurut kelayakan, juga memang memaksudkannya dan, menyepakati apa yang akan diucapakan oleh hakim sebagai kesimpulan yang layak? Barang siapa ingin menyelidiki kebenarannya, amatilah yurisprudensi mengenai penafsiran perjanjian-perjanjian: betapa seringnya dinyatakan, bahwa fihak-fihak dianggap memaksudkan satu atau lainnya, yang pada waktu mengadakan perjanjian itu mereka sama sekali tidak memikirkannya? “Jelas” fihak-fihak memaksudkan untuk menerapkan hukum Belanda atau Prancis atau Jerman, namanya dalam yurisprudensi hukum perdata internasional, sedangkan suatu penyelidikan yang memfokuskan pada penyelidikan mengenai gambaran dari fihak-fihak akan tidak lain dari pada menghasilkan hasil yang negatif: fihak-fihak tidak memperjanjikan apapun mengenai hukum yang akan diberlakukan, akan tetapi hakim menganggap penerapan hukum yang dipilih sebagai kesimpulan yang tepat untuk keyakinan hukumnya.

215

   Men lette ook eens op de wijze waarop een nieuwe opvatting zich dikwijls baan breekt. Gedeeltelijk ontbinding van overeenkomsten schijnt gewenscht, handhaving voor het verleden, ontbinding voor de toekomst een begeerenswaardige conclusie. De doctrine over art. 1302 B.W. verzet zich. De wanpraestatie is ontbindende voorwaarde. En door het intreden der voorwaarde wordt de overeenkomst in haar geheel ontbonden. Dat volgt uit de wet (art. 1301). Aldus jarenlang doctrine en rechtspraak. Dan wijst Suyling97 er op, dat art. 1302 is regelend recht, partijen mogen dus de ontbinding voor de toekomst alleen bij wanpraestatie in hun overeenkomst opnemen. Deden zij dit niet, doch is de verhouding zoo, dat een ontbinding voor het geheel ondoelmatig en onbillijk is als bij een leverantiecontract, wat ligt dan meer voor de hand dan aan te nemen, dat zij, àls zij er aan gedacht hadden, het zouden hebben bedoeld en dus het hebben bedoeld? De H.R. nam de constructie over.98 Het is toe te juichen dat hij het deed; niettemin is het fictie.pagina-71

215

   Hendaknya orang memperhatikan juga caranya suatu pendapat baru kerapkali merintis jalannya. Pemutusan sebagian dari perjanjian nampaknya dikehendaki, mempertahankan yang sudah lampau, pemutusan untuk masa yang akan datang nampaknya suatu kesimpulan yang menggiurkan. Doktrin mengenai ps. 1266 B.W. menetangnya. Cidera janji/wanprestasi adalah syarat pemecahan. Dan dengan .terjadinya syarat itu diputuskanlah perjanjian itu untuk seluruhnya. Itu disimpulkan dari undang-undang (ps. 1265). Demikianlah bertahun-tahun doktrin dan yurisprudensi. Lalu Suyling80 menunjukkan bahwa ps. 1266 adalah peraturan pelengkap (regelend), sehingga fihak-fihak boleh memasukkan dalam perjanjian pemutusan karena cidra janji (wanprestasi) hanya untuk waktu yang akan datang. Apabila mereka tidak memperjanjikan hal ini, akan tetapi jika hubungannya sedemikian rupa, sehingga pemutusan perjanjian untuk seluruhnya tidak sesuai dengan tujuanpagina-73dan tidak layak seperti pada kontrak leveransi, apa yang lebih mudah dari pada menganggap, bahwa andaikata mereka memikirkannya, mereka akan memaksudkannya seperti itu dan karenanya mereka memaksudkannya? H.R. mengambil alih konstruksi itu81. Terpuji bahwa H.R. melakukannya; meskipun demikian itu adalah

216

   Of men denke aan de wijze waarop buiten overeenkomst schuld is gefingeerd om een verplichting tot vergoeding te kunnen uitspreken, waar de billijkheid haar dicteerde, maar het nauwe systeem der doctrine haar uitsloot.99
Zulke ficties zijn voor de rechtsontwikkeling van groot belang geweest en zij zullen het blijven; zij dienen mede om de voortdurende botsing tusschen nieuwen eisch en bestaand systeem op te lossen, doch ze zijn ficties en worden daarom waardeloos, zoodra zijpagina-71 als zoodanig worden ingezien. Want bewust kan zulk een fictie niet worden gebruikt. Zij draagt een karakter van onwaarachtigheid, zij overtuigt niet meer, zoodra zij is herkend.Als overgang nuttig, zoolang zij niet is begrepen, moet zij worden verworpen, zoodra zij als zoodanig is gesignaleerd.

216

   Atau ingatlah caranya hutang difiksikan di luar perjanjian untuk dapat menetapkan kewajiban untuk menggantinya, di mana kelayakan mendiktekan untuk berbuat begitu, tetapi sistem yang sempit dari doktrin menghalang-halanginya82.
Fiksi-fiksi seperti itu penting sekali untuk perkembangan hukum dan akan tetap penting sekali untuk perkembangan hukum; fiksi-fiksi itu berguna juga untuk menyelesaikan benturan yang terus-menerus antara tuntutan baru dan sisitem yang ada, akan tetapi itu adalah fiksi dan karenanya menjadi tidak berharga, segera fiksi-fiksi itu disadari sebagai demikian. Sebab secara sadar fiksi seperti itu tidak dapat dipakai. Fiksi mengandung suatu sifat tidak benar dalam dirinya, fiksi tidak meyakinkan lagi sesegera fiksi dikenal sebagai fiksi. Sebagai peralihan fiksi itu berguna sepanjang fiksi itu tidak dimengerti bahwa itu fiksi, harus ditolak sesegera fiksi disinyalir sebagai fiksi.

217

   Dit is een eisch van waarachtigheid, waarvoor de wetenschap altijd weer buigt. Een dan nog vasthouden der fictie is niet alleen niet eerlijk, het belemmert ook de rechtsontwikkeling in plaats van haar te bevorderen. Wordt eenmaal ingezien, dat het het recht is en niet de bedoeling van partijen, dat de toepasselijkheid van eenig nationaal recht eischt, of dat gedeeltelijke ontbinding mogelijk acht, dan is een verdere uitwerking alleen mogelijk indien men de fictie laat varen. Anders blijft men in halfheden steken.100 pagina-54

217

   Ini adalah tuntutan kebenaran yang menjadi syarat ilmu. Selalu memegang teguh fiksi tidak hanya tidak jujur, melainkan juga menghambat perkembangan hukum yang seharusnya memajukannya. Sekali diinsafi, bahwa hukumlah dan bukannya kehendak dari fihak-fihak yang mengharuskan diterapkannya sesuatu hukum nasional, atau yang menganggap dimungkinkannya pemutusan sebagian, maka pengembangan lebih lanjut hanya mungkin apabila orang meninggalkan fiksi. Kalau tidak, orang akan terperosok dalam pekerjaan separo-separo83.pagina-74

218

§ 1.14 Constructie (vervolg). Juiste en onjuiste constructie. De constructie en de macht van den wetgever. Rechtsbegrippen logische grondvorm van het recht (rechtscategorie).

   Keeren wij na deze uitweiding over de fictie tot de constructie terug. Er zijn nog enkele vragen te beantwoorden, die omtrent haar karakter kunnen worden opgeworpen.
Vooreerst deze. Is het wel mogelijk van een juiste en een onjuiste constructie te spreken of heeft de Tourtoulon101, die toch overigens pagina-72de waarde van dit wetenschappelijk werk der systematiseering volstrekt niet laag aanslaat, gelijk, als hij zegt, dat de eene constructie niet veel meer waarde heeft dan de andere, en het niet veel anders dan persoonlijke voorkeur is als men hier kiest, aanvaardt en verwerpt?

218

§ 1.14 Konstruksi (lanjutan); konstruksi yang tepat dan yang tidak tepat; Konstruksi dan kekuasaan pembuntuk undang-undang; Pengertian hukum dan bentuk dasar logis. Hukum (kategori hukum).

   Setelah pengulasan mengenai fiksi kita kembali kepada konstruksi. Masih ada beberapa pertanyaan yang dikemukakan mengenai sifat konstruksi harus dijawab.
Pertama-tama ini. Apakah mungkin untuk mengatakan tentang konstruksi yang tepat dan konstruksi yang tidak tepat atau apakah de Tourtoulon
84 yang sama sekali tidak menghargai rendah kegiatan ilmiah sistematisasi, benar kalau dia mengatakan bahwa konstruksi yang satu tidak mempunyai nilai yang lebih tinggi dari pada yang lain dan bahwa tidak lain dari pada selera pribadilah apabila di sini orang memilih, menerima dan menolak konstruksi?

219

   Het is slechts de vraag wat men onder “juistheid” verstaat. Iedere wetenschap heeft haar eigen eischen. Nog altijd is men geneigd de juistheid van een wetenschappelijke stelling, op welk gebied ook, metpagina-72 haar bewijsbaarheid in wiskundigen zin te vereenzelvigen. Buiten de wiskunde is echter in iedere wetenschap het zoeken, aannemen en verwerpen van bepaalde conclusies slechts voor een deel het werk van een dergelijke bewijsvoering uit de eene stelling tot de andere102; we bereiken resultaten anders dan door een logisch sluitende keten van betoogen. Bewijsbaar is een constructie nooit. Reeds het feit, dat we in een constructie drie elementen kunnen aanwijzen: het dekken der stof, de logische eenheid en den vorm, en dat tusschen deze drie een vaste rangorde niet bestaat, toont, dat hier van een logisch betoog: de constructie moet zoo zijn en niet anders, geen sprake kan wezen. Doch daarom is het nog niet persoonlijke voorkeur, die over een resultaat van wetenschap beslist.

219

   Persoalannya hanyalah apa yang dimengerti orang mengenai “ketetapan”. Setiap ilmu mempunyai tuntutan-tuntutannya sendiri. Masih selalu orang cenderung untuk menyamakan ketepatan dari suatu dalil ilmiah pada bidang apapun dengan dapat dibuktikannya secara matematis. Akan tetapi di luar matematika, di dalam setiap ilmu, pencarian, penerimaan, dan penolakan kesimpulan-kesimpulan tertentu hanya sebagian kecil merupakan kegiatan pembuktian dalil yang satu kepada dalil yang lain;85 kita mencapai hasil-hasil dengan cara lain dari pada dengan rangkaian pembuktian yang satu sama lain bertalian secara logis. Suatu konstruksi tidak pernah dapat dibuktikan. Kenyataan, bahwa dalam suatu konstruksi kita dapat menunjukkan tiga unsur: meliputi materi, kesatuan logis dan bentuknya, dan bahwa di antara tiga unsur ini tidak ada urutan tingkat yang tetap, sudah menunjukkan, bahwa di sini tidak mungkin adanya pembuktian logis: konstruksi harus begini dan tidak dapat lain. Akan tatapi karena itu belum berarti selera pribadilah yang menentukan suatu hasil ilmiah.

220

Het is altijd — niet alleen in de rechtswetenschap — het geheel der argumenten, dat de overtuiging wekt. Voor ons dus de drie elementen tezamen, die ik aanhaalde. Als de Tourtoulon als voorbeeld Touillier’s constructie der huwelijksgemeenschap aanhaalt, die volgens dezen eerst begint als de gemeenschap ontbonden wordt, dan is het niet een persoonlijke afkeer, maar de logische tegenspraak, die in deze voorstelling gelegen is, die tot haar algemeene afwijzing door de Fransche juristen leidde. Op grond van dit gebrek mogen wij zeggen, dat deze constructie niet juist is.

220

Dalam ilmu—tidak hanya dalam ilmu hukum —selalu keseluruhan pertimbangan-pertimbanganlah yang menimbulkan keyakinan. Maka bagi kita ketiga unsur bersama-sama yang sudah saya singgung di atas itulah yang menentukan. Apabila de Tourtoulon sebagai contoh mengutip konstruksi kebersamaan dalam perkawinan dari Toullier, yang menurut Toullier kebersamaan itu baru mulai jika kebersamaan itupagina-75diputuskan, maka bukanlah kebencian pribadi yang mengakibatkan penolakan umum oleh para sarjana Prancis, melainkan pertentangan logis yang terdapat dalam gambaran ini. Atas dasar kelemahan ini kita boleh mengatakan. , bahwa konstruksi ini tidak tepat.

221

En als ik mijzelf nog eens mag aanhalen — toen ik de constructie van de vennootschap onder firma als “gezamendehandsche gemeenschap” verwierp en die van rechtspersoon ervoor in de plaats stelde, was dat, omdat het mij scheen, dat de door de rechtspraak gegeven positieve regels: afzonderlijke afwikkeling van het vennootschaps- en het privévermogen bij faillissement, geen compensatie van vennootschapsschuld en privévordering, geen beslag voor privévorderingen op het vennootpagina-73schapsvermogen enz. juister, dat is hier meer overeenkomstig de positieve stof, gekarakteriseerd en samengevat werden door de rechtspersoon-constructie.pagina-55
Doch er was nog iets anders, dat mij er toe bracht. Niet alleen dekt deze constructie beter de stof, zij maakt het ook mogelijk op vragen, waarop het antwoord nog open bleef, althans het gegeven antwoord niet bevredigde, met name op de procesvragen, een beter antwoord te geven. Beter, dat wil zeggen meer overeenkomstig de pagina-73gerechtigheid.

221

Dan apabila saya boleh mengutip pendapat saya sendiri sekali lagi—waktu saya menolak kontruksi persekutuan dengan firma sebagai “gezamendehandse gemeenschap (persekutuan kerjasama)”—dan menggantinya dengan badan hukum, maka hal itu disebabkan karena menurut saya peraturan-peraturan yang diberikan oleh yurisprudensi: pemberesan tersendiri harta kekayaan persekutuan dan harta kekayaan pribadi pada kepailitan, tiada kompensasi hutang persekutuan dengan tagihan pribadi, tiada penyitaan kekayaan persekutuan untuk tagihan pribadi dan sebagainya adalah lebih tepat, yaitu di sini lebih sesuai dengan materi positifnya, dikarakterisir dan diringkaskan melalui konstruksi-badan-hukum.
Akan tetapi masih ada sesuatu lain yang menyebabkan saya berbuat demikian itu. Tidak hanya bahwa konstruksi ini meliputi lebih baik materinya, tetapi konstruksi itu juga memungkinkan memberi jawaban yang lebih baik atas pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya masih terbuka, setidak-tidaknya jawaban yang diberikan tidak memuaskan, yaitu jawaban-jawaban atas pertanyaan-pertanyaan proses. Lebih baik, dengan kata lain lebih sesuai dengan keadilan.

222

Hiermee raken wij een punt, dat nog niet besproken werd. Een constructie is alleen juist, indien wij er mede kunnen werken, indien zij niet alleen beter begrijpelijk en voorstelbaar maakt, wat als positief recht vaststaat, maar indien zij het mogelijk maakt verdere stappen te doen, d.w.z. indien zij op open vragen bevredigende antwoorden geeft. Ten slotte is het de gerechtigheid, die wij nastreven. Omdat die gerechtigheid verlangt gelijke gevallen gelijk te behandelen, dienen wij haar door in de veelvuldige gegevens het gelijke te zoeken en datzelfde op te sporen, waar het nog niet is onderkend. Doch waar de gelijkheid altijd slechts betrekkelijk is, gelijkheid in het ongelijke, staat geen enkel resultaat der constructieve wetenschap op zich zelf met onomstootelijke zekerheid vast, zal de gerechtigheid nog nader moeten worden getoetst. Hoe dat geschiedt zullen wij in den loop van dit werk zien. Hier is het voldoende, indien wij er op wijzen, dat òòk de constructie aan dien gerechtigheidseisch dienstbaar moet zijn.

222

Dengan demikian kita menyinggung suatu hal yang belum dibicarakan. Suatu konstruksi itu hanyalah tepat, apabila kita dapat mempergunakannya, bilamana konstruksi tidak hanya membuat lebih dapat dimengerti dan dibayangkan apa yang sudah tetap menjadi hukum positif, melainkan apabila konstruksi memungkinkan untuk mengambil langkah-langkah lebih jauh, dengan kata lain bilamana konstruksi memberikan jawaban-jawaban yang memuaskan kepada pertanyaan-pertanyaan yang terbuka. Pada akhirnya keadilanlah yang kita usahakan untuk dicapai. Karena keadilan itu menghendaki peristiwa yang sama diperlakukan sama, maka kita wajib mencarinya dengan jalan mencari kesamaan itu di dalam data yang banyak itu dan melacak kesamaan itu bilaman itu belum dikenal ciri-cirinya. Akan tetapi karena kesamaan itu selalu relatif, kesamaan dalam ketidaksamaan, maka tidak ada satu hasilpun dari ilmu pengetahuan konstruktif itu sendiri yang kepastiannya tidak dapat digoyahkan dan oleh karena itu keadilannya masih harus dikaji lebih lanjut. Bagaimana caranya pengkajian itu dilakukan kita lihat sepanjang karya ini. Di sini cukuplah sudah, jika kita menunjukkan bahwa konstruksi harus juga berguna bagi tuntutan keadilan itu.

223

   Men heeft dat wel uitgedrukt door te verlangen, dat de constructie doelmatig moet zijn, Die term kan nuttig zijn, omdat zij doet uitkomen, dat wij in het recht altijd werken voor een toekomst, een doel: het brengen van concreet recht, het beëindigen van den rechtsstrijd; doch zij werkt verwarrend, indien men in de doelmatigheid willekeur ziet en de gebondenheid aan de positieve gegevens, aan logische en aesthetische eischen, vergeet. Een constructie, die een wenschelijk resultaat mogelijk maakt, doch met deze eischen geen rekening houdt, is geen constructie. Zij is niet anders dan een dicteeren van het resultaat en blijft waardeloos; zij maakt niet begrijpelijk waarom dat resultaat wordt gewild en zal ook voor een nieuwe, nog niet besliste, rechtsvraag zonder belang zijn.

223

   Orang memang menegaskan hal itu dengan jalan menginginkan, bahwa konstruksi itu harus sesuai dengan tujuannya. Istilah sesuai dengan tujuan itupagina-76dapat berguna, karena istilah itu menunjukkan bahwa dalam hukum kita selalu bekerja untuk masa yang akan datang, untuk suatu tujuan, yaitu mendatangkan hukum yang konkrit, mengakhiri pertentangan hukum; akan tetapi istilah itu membingungkan, jika orang melihat kesewenang-wenangan dalam kesesuaian dengan tujuan itu dan melupakan keterikatan kepada data positif dan syarat-syarat logis dan estetis. Suatu konstruksi yang memungkinkan hasil yang diharapkan, akan tetapi tidak mengindahkan syarat-syarat ini, bukanlah konstruksi. Itu tidak lain dari pada mendikte hasilnya dan tetap tidak berharga; itu tidak menyebabkan dapat dimengerti mengapa hasil itu yang dikehendaki dan juga akan tidak ada gunanya untuk persoalan baru yang belum diputus.

224

   De juistheid der constructie wordt echter niet alleen door die eischen, ook door haar waarde voor het zoeken der gerechtigheidpagina-74 bepaald. Als wij van deugdelijke en niet-deugdelijke constructies spreken, moeten wij voortdurend in het oog houden, dat de rechtswetenschap altijd tegelijk is: systematiseering van hetgeen is en voorbereiding van hetgeen zijn moet. In de constructie ligt het eerste, doch zij is waardeloos, indien zij niet met het oog op het tweede geschiedt.
Tot zoover de vraag der juistheid.
In de tweede plaats moeten wij de verhouding van constructieve pagina-74rechtswetenschap en recht nog wat nader omschrijven. Wij doen dat het beste door ons deze vraag te stellen: de wetgever (of wie verder recht schept) beschikt met macht over het recht; ligt het ook in zijn macht die constructie te bepalen? Zijn wij aan zijn constructies gebonden?

224

   Namun ketepatan konstruksi tidak hanya ditentukan oleh syarat-syarat itu, melainkan juga oleh nilainya untuk mencari keadilan. Kalau kita bicara tentang konstruksi yang tepat dan yang tidak tepat, maka kita harus selalu ingat bahwa ilmu hukum itu selalu sekaligus: sistematisasi dari apa yang ada dan persiapan untuk apa yang harus. Di dalam konstruksi terdapat yang pertama, akan tetapi itu tidak ada nilainya, apabila konstruksi itu tidak mengingat yang kedua.
Sampai sekian persoalan mengenai ketepatan.
Kedua, kita masih harus merumuskan lebih lanjut hubungan antara ilmu hukum konstruktif dengan hukum. Yang paling baik kila melakukannya dengan menanyakan pertanyaan ini kepada kita sendiri: pembentuk undang-undang (atau siapa yang selanjutnya menciptakan hukum) dengan kekuasaannya menguasai hukum: apa menetapkan konstruksi itu juga masuk kekuasannya? Apakah kita terikat pada konstruksi-konstruksinya?

225

   Men scheidt soms recht en rechtwetenschap scherp. Kelsen103 gaat zoo ver tepagina-56 beweren, dat in het recht een “alogisch material” ligt, dat eerst door de rechtswetenschap wordt verwerkt tot oordeelen en “Rechtssatze”. Wie als wij in de constructie niet anders ziet dan een voortzetting van wat de wetgever zelf doet: regeling door algemeene geboden en voorschriften, kan dit oordeel niet onderschrijven. Het eene ligt in het verlengde van het andere. Een modern wetboek zit vol constructies, is zonder kennis der rechtswetenschap niet te begrijpen. Indien dat zoo is, dan is het duidelijk, dat wij den wetgever ook hebben te gehoorzamen, voorzoover hij met behulp van constructies gebiedt en voorschrijft. Als de wet (art. 37nieuw W. V. K. ) thans inhoudt: De naamlooze vennootschap is rechtspersoon, dan is dat buiten twijfel een constructie, doch dan is het ook zeker, dat voorzoover in de uitspraak eenig gebod ligt opgesloten, dit artikel ons evenzeer bindt als het voorafgaande en het volgende.

225

   Kadang-kadang orang memisahkan hukum dan ilmu hukum dengan tajam. Kelsen86 bahkan mengatakan, bahwa dalam hukum terdapat suatu “alogisch Material (material yang tidak logis)”, yang setelah lebih dulu diolah oleh ilmu hukum menjadi penilaian-penilaian dan “Rechtssatze”. Barang siapa seperti kita melihat dalam konstruksi tidak lain dari pada lanjutan dari apa yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang. sendiri: mengatur dengan perintah-perintah dan peraturan-peraturan umum, tidak dapat menyetujui penilaian ini. Yang satu terdapat dalam lanjutan dari yang lain. Kitab undang-undang modem penuh berisi konstruksi dan tidak dapat-dimengerti tanpa pengetahuan mengenai ilmu hukum. Jika itu demikian, maka jelaslah bahwapagina-77kita juga wajib mematuhi pembentuk undang-undang, sepanjang ia memerintah dan mengatur dengan bantuan konstruksi-konstruksi. Apabila undang-undang (ps. 37 N.Wv.K.) sekarang berisi: Perseroan terbatas adalah badan hukum, maka tidak dapat diragukan itu adalah suatu konstruksi, akan tetapi lalu juga pasti, bahwa sepanjang dalam putusan terdapat sesuatu perintah, maka pasal ini sama-sama mengikat kita seperti halnya pasal yang mendahului dan pasal berikutnya.

226

   En toch zit hierin een probleem. Wij kunnen het aan de hand van het voorbeeld, dat we aanhaalden, duidelijk maken. Wij aanvaarden deze uitspraak gereedelijk, doch dat kost ons geen moeite, omdat inderdaad de regeling van de naamlooze vennootschap in bijzonderheden met deze algemeene uitspraak geheel overeenstemt en de wet hier niet anders verklaart dan de wetenschap vóór haar reeds algepagina-75meen aannam. Maar indien dat nu eens anders was? Als de macht, die recht schept — dat het bij ons in dit geval niet de wetgever, maar de rechter is, doet niet ter zake — uitmaakt, dat de vennootschap onder firma niet is rechtspersoon, dan bestrijden wij deze opvatting en achten ons allerminst door haar gebonden. Integendeel, wij meenen — terecht of ten onrechte, ook dat is weder onverschillig — dat deze uitspraak in strijd is met de regels boven (blz 72) pagina-75aangehaald, die dezelfde autoriteit voor deze verhouding opstelt, en dat zij dus als foutief moet worden verworpen.

226

   Akan tetapi bagaimanapun di sini terdapat suatu problema. Kita dapat memperjelas problema itu dengan pertolongan contoh yang telah kita kutip. Kita bersedia menerima putusan ini, akan tetapi itu tidak sulit bagi kita, karena memang pengaturan perseroan terbatas dalam hal-hal khusus sepenuhnya sesuai dengan pernyataan umum ini dan undang-undang di sini tidak lain dari pada menyatakan apa yang oleh ilmu pada umumnya sudah diterimanya sebelum undang-undang itu lahir. Akan tetapi andaikata itu lain? Bilamana kekuasaan yang menciptakan hukum—bahwa di negara kita dalam hal ini bukan pembentuk undang-undang, melainkan hakim, itu tidak menjadi soal—menentukan, bahwa persekutuan dengan firma itu bukan badan hukum, maka kita tentang pendapat ini dan menganggap kita tidak terikat kepada pendapat itu. Justru sebaliknya, kita berpendapat—tepat atau tidak tepat, juga itu tidak peduli lagi—bahwa pernyataan ini bertentangan dengan pernyataan yang dikutip di atas (halaman 91), yang oleh penguasa yang sama dibuat untuk hubungan ini, dan karenanya harus ditolak sebagai hal yang salah.

227

   Mogen wij dat doen? Hoe is dat te rijmen? Een uitspraak van wet of rechter heeft gezag, en tegelijk zeggen wij, dat ze fout is, onjuist, en bedoelen daarmee niet, dat ze geen recht behoorde te zijn, maar dat ze geen recht is. Een uitspraak kan toch niet tegelijk bindend en niet-bindend zijn?
Om deze moeilijkheden op te lossen moeten wij een oogenblik bij den aard van de rechtswetenschap stil staan. Ik denk nu niet aan rechtshistorie, rechtssociologie of rechtsphilosophie, maar aan de wetenschap van het positieve recht, de wetenschap dus, die de constructies opstelt, waarover wij in deze paragraaf handelen. Wij hebben gezien, dat deze in verscheidene regelingen het algemeene zoekt, van het bijzondere tot het algemeene opklimt en met zoo abstract mogelijke begrippen het rechtssysteem poogt te beheerschen.

227

   Bolehkah kita berbuat demikian itu? Bagaimana itu mungkin? Suatu pernyataan undang-undang atau hakim mempunyai wibawa, dan sekaligus kita mengatakan bahwa itu salah, tidak tepat, dan dengan itu tidak bermaksud mengartikan bahwa itu seharusnya bukan hukum, melainkan bahwa itu bukan hukum. Suatu pernyataan tidak dapat sekaligus mengikat dan tidak mengikat, bukan?
Untuk memecahkan kesulitan-kesulitan ini kita harus berhenti sejenak pada sifat dari ilmu hukum. Sekarang saya tidak memikirkan sejarah hukum, sosiologi hukum atau filsafat hukum, melainkan memikirkan ilmu tentang hukum positif, jadi ilmu yang membuat konstruksi-konstruksi, yang kita kupas dalam paragraf ini. Kita telah lihat, bahwa ilmu ini mencari yang umum dalam berbagai-bagai pengaturan, meningkat dari yang khusus ke yang umum dan dengan pengertian-pengertian yang seabstrak mungkin berusaha menguasai sistem hukum.

228

Ten slotte stuit zij daarbij op begrippen, die verdere herleiding niet toelaten. Zij is daarbij echter ongemerkt op een ander plan gekomen, het zijn niet meer de begrippen,waarin eenige rechtsregeling wordt samengevat, waarmee zij werkt, maar de logische grondvormen van het recht zelf. Als wij zeggen: de naamlooze vennootschap is rechtspersoon, dan hebben wij zulk een stap gedaan: naamlooze vennootschap is een rechtsbegrip, persoon zulk een grondvorm. Eveneens wanneer wij de verbintenis ontleden en daarin een plicht en een sanctie herkennen, dan kunnen wij dien plicht niet verder herleiden; de rechtsplicht is grondvorm van het recht.pagina-57

228

Akhirnya dalam kegiatannya itu ia terbentur pada pengertian-pengertian yang tidak mengizinkannya untuk pengembalian lebih lanjut. Akan tetapi di sini tanpa diketahui ia sampai pada tingkatan lain; iapagina-78bekerja tidak lagi dengan pengertian-pengertian yang di dalamnya tercakup sesuatu peraturan hukum, melainkan dengan bentuk dasar logis dari hukum sendiri. Apabila kita mengatakan: perseroan terbatas adalah badan hukum, maka kita telah melakukan langkah seperti itu: perseroan terbatas adalah suatu pengertian hukum, persoon adalah bentuk dasar. Demikian juga halnya apabila kita menguraikan suatu perikatan dan di situ kita mengenal kembali suatu kewajiban dan sanksi, maka kewajiban itu tidak dapat kita kembalikan lebih lanjut; kewajiban hukum adalah bentuk dasar dari hukum.

229

   Wij kunnen deze tegenstelling tusschen rechtsbegrip en grondvorm, categorie van het recht, het gemakkelijkst duidelijk maken, als we inzien, dat wij bij bepaling van de laatste ons van den inhoud van eenig positief rechtssysteem geheel losmaken. Wat een naamlooze vennootschap is, bepaalt het positieve recht; we kunnen spreken van een naamlooze vennootschap naar Nederlandsch of Duitsch pagina-76recht, doch het heeft geen zin, indien we zouden zeggen: naar Duitsch recht is rechtspersoon dit, naar Fransch recht dat; de omschrijving der categorie moet voor beide passen. Omgekeerd heeft het evenmin zin het gemeenschappelijke in de naamlooze vennootschap naar Nederlandsch of Engelsch recht vast te stellen. We komen daarmee juridisch geen stap verder, kunnen met het zoo gevonden begrip niets uitvoeren.

229

   Kita dapat paling mudah menjelaskan kebalikan antara pengertian hukum dan bentuk dasar hukum, kategori hukum ialah apabila kita menginsafi bahwa pada penentuan yang akhir (kategori hukum) kita melepaskan diri sama sekali dari isi sistem hukum positif yang manapun. Apa yang disebut perseroan terbatas, itu ditentukan oleh hukum positif; kita dapat bicara tentang perseroan terbatas menurut hukum Belanda atau hukum Jerman, akan tetapi tidak ada gunanya, andaikata kita mengatakan: menurut hukum Jerman badan hukum adalah ini, dan menurut hukum Prancis badan hukum adalah itu; perumusan kategorinya harus cocok untuk keduanya. Sebaliknya sama saja tidak ada artinya untuk menetapkan kesamaannya dalam perseroan terbatas menurut hukum Belanda atau hukum Inggris. Secara yuridis kita tidak melangkah lebih jauh satu langkahpun dengan berbuat begitu, kita tidak dapat berbuat apa-apa dengan pengertian yang ditemukan dengan cara itu.

230

Wat naamlooze vennootschap is, bepaalt het nationalepagina-76 recht, ook wie rechtspersoon zijn, niet wat rechtspersoon is. En men meene nu niet104, dat wij tot deze categorie komen door het gemeenschappelijke in verscheidene rechtsordeningen na te speuren, dat deze dus niet anders zijn dan nog algemeenere dan de meest algemeene van een bijzonder rechtssysteem. Immers ieder rechtssysteem is een systeem van bevelen en voorschriften; in dit systeem spreekt een wil tot ons, die gehoorzaamheid verlangt. Binnen dat geheel kunnen we die regels systematiseeren, doch daarbuiten is geen band, die ze vereenigt. In elk rechtsbegrip ligt een regel, die bindt. Waar zou de gebondenheid vandaan komen, als we buiten het bepaalde systeem gaan staan? Reeds daarom is het niet mogelijk juridisch tot een algemeen begrip, dat voor meerdere systemen zou gelden, door verdere generalisatie op te klimmen Doch wel kunnen we in die systemen de categorien opsporen, die de menschelijke geest volgt bij zijn rechtsschepping.

230

Apa yang disebut perseroan terbatas, itu ditetapkan oleh hukum nasional, juga siapa badan hukum itu, dan tidak apa badan hukum itu. Dan janganlah orang berpendapat87, bahwa kita sampai pada kategori itu dengan jalan melacak kesamaannya dalam berbagai-bagai penataan hukum, jadi bahwa ini tidak lain dari pada apa yang masih lebih umum lagi dari pada yang paling umum dari suatu sistem hukum khusus. Sebab setiap sistem hukum adalah suatu sistem perintah-perintah dan peraturan-peraturan; dalam sistem ini ada suatu kehendak yang bicara kepada kita, yang menghendaki kepatuhan. Dalam keseluruhan itu kita dapat mensistematisasi peraturan-peraturan itu, akan tetapi di luar itu tidak ada ikatan menyatukannya. Di dalam setiap pengertian hukum terdapat suatu peraturan yang mengikat. Dari manakah asalnya keterikatan itu, apabila kita berdiri di luar sistem tertentu itu? Sudah karena itu secara yuridis tidak mungkin kita sampai pada suatu pengertian umum yang akan berlaku bagi lebih banyak sistem dengan meningkat ke generalisasi yang lebih jauh. Akanpagina-79tetapi dalam sistem-sistem itu kita dapat melacak kategori-kategori yang diikuti oleh jiwa manusia pada penciptaan hukumnya.

231

   Rechtssubject, object, rechtsbetrekking, subjectief recht, rechtsplicht, onrecht, ook rechtsordening, rechtsgezag, het zijn alle categoriën, die door de theorie van het recht moeten worden vastgesteld. Van de wetenschap van het positieve recht kan die theorie scherp worden gescheiden. Ten slotte onderzoekt zij het begrip recht zelf. Dit laatste is reeds lang ingezien; wij kunnen alleen dan zeggen, dat iets positief recht is, indien wij een criterium hebben, waaraan wij recht herkennen; uit het positieve recht zelf kunnen wij dat nooit afleiden.105 Doch ook de grondvormen kunnen niet uit eenigen rechtsinhoud worden gededuceerd; reeds hierom niet, omdat zij op zich pagina-77zelf zonder inhoud zijn: uit de bepaling wat rechtsplicht is, volgt geen enkele plicht voor wie ook. Wie gebonden is, waartoe hij gehouden is, het volgt uit regels door een gezag opgesteld, niet uit een analyse wat die gebondenheid is.

231

   Subyek hukum, obyek, hubungan hukum, hukum subyektif, kewajiban hukum, bukan hukum, juga tatanan hukum, wibawa hukum, itu semua adalah kategori-kategori yang harus ditetapkan oleh teori hukum. Teori itu dapat dibedakan dengan tajam dari pengetahuan tentang hukum positif. Pada akhirnya teori hukum itu menyelidiki pengertian tentang hukum sendiri. Yang akhir ini sudah lama diinsafi; kita baru dapat mengatakan bahwa sesuatu itu adalah hukum positif, bilamana kita mempunyai kriterium yang dengan itu kita mengenal kembali hukum; kita tidak dapat menyimpulkannya dari hukum positif sendiri88. Akan tetapi juga bentuk-bentuk dasarnya tidak dapat dideduksi dari isi hukum; sudah karena sebab ini tidak dapat, yaitu karena bentuk dasar itu sendiri tanpa isi: dari ketentuan apa kewajiban hukum itu, tidak berakibat kewajiban apapun untuk siapapun. Barang siapa terikat untuk apa yang ia diwajibkan, itu lahir dari peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh sesuatu wibawa, tidak dari analisa apa keterikatan itu.

232

Het is met het recht als met de taal: de menschelijke geest is bij de vormen, waarin hij recht of taal maakt, gebonden aan zekere voorwaarden. Die vinden we overal terug: veeleer dan resultaat van vergelijking en generaliseering vanpagina-77 den inhoud van rechtsregelingen van verschilpagina-58lende landen en tijden, maakt het bestaan dezer categorie zulk een vergelijking naar de juiste opmerking van A. Reinach106 eerst mogelijk. Doch dit wil niet zeggen, dat de categoriën gekend worden buiten het positieve recht om, allerminst dat zij, als Stammler107 wil, uit een begripsbepaling van het recht kunnen worden afgeleid. Maar het is niet het positieve recht op zich zelf, dat het voorwerp van studie is van de rechtstheorie, noch het positieve recht van een bepaald volk, noch dat van vele volken en tijden, doch het positieve recht als uiting van den rechtscheppenden geest.

232

Dengan hukum adalah sama dengan bahasa: jiwa manusia terikat kepada syarat-syarat tertentu pada bentuk-bentuk yang di situ ia membuat hukum atau bahasa. Itu kita ketemukan kembali di mana-mana: menurut pendapat yang tepat dari A. Reinach89 adanya kategori ini baru memungkinkan perbandingan seperti itu lebih banyak dari hasil perbandingan dan generalisasi dari isi peraturan-peraturan hukum dari berbagai-bagai negara dan waktu. Akan tetapi ini tidak berarti, bahwa kategori-kategori itu dapat dikenal tanpa adanya hukum positif, juga tidak berarti bahwa kategori-kategori itu dapat disimpulkan dari suatu penetapan pengertian hukum, seperti yang dikehendaki oleh Stammler90. Akan tetapi bukan hukum positif itu sendiri yang menjadi obyek studi teori hukum, juga bukan hukum positif dari suatu bangsa tertentu, juga bukan hukum positif dari banyak bangsa dan waktu, melainkan hukum positif sebagai ungkapan jiwa yang menciptakan hukum.

233

Niet in maar aan het positieve recht zoekt de theorie de categoriën, waarbinnen de mensch zich beweegt als hij een uitspraak van recht doet. Zij zijn een element van de functie van onzen geest, dat wij trachten te begrijpen; de rechtstheorie is verwant aan de logica en de taalphilosophie. Zien we zoo haar taak, dan heeft dunkt mij de vraag die de Tourtoulon opwerpt108 — en bevestigend beantwoordt — of de categoriën ook zouden gelden, indien er geen positief recht was, geen zin. Zeker zijn zij voorwaarden van positief recht; in het positief recht ondersteld, gaan zij logisch — naar men zegt — aan het recht vooraf, doch de vraag naar haar bestaan zou zelfs niet kunnen worden gesteld, indien er geen positief recht bestond.

233

Tidak di dalam hukum positif melainkan dengan menggunakan hukum positif teori itu mencari kategori-kategorinya, yang di dalam kategori-kategori itulah manusia bergerak apabila memutuskan apa hukumnya. Kategori-kategori itu adalah unsur dari jiwa kita yang kita usahakan untuk mengertinya; teori hukum bertalian dengan logika dan filsafat bahasa. Kalau kita melihat tugasnya seperti ini,pagina-80maka menurut saya, pertanyaan yang dikemukakan oleh de Tourtoulon91 dan yang dijawabnya dengan ya—apakah kategori-kategori itu juga akan berlaku bilamana tidak ada hukum positif, tidak ada gunanya. Pasti kategori-kategori itu syarat-syarat dari hukum positif; karena kategori-kategori itu , dianggap ada dalam hukum positif, maka menurut pendapat orang, kategori-kategori itu secara logis mendahului adanya hukum, akan tetapi persoalan/pertanyaan mengenai, eksistensinya bahkan tidak akan dapat diajukan, andaikata tidak ada hukum positif.

234

   Wanneer wij dit alles in het oog houden, kan ook de vraag naar de waarde der constructies van den wetgever worden beantwoord. De wetgever is aan de categoriën, die de rechtstheorie onderzoekt, gebonden. Hij kàn ze eenvoudig niet ter zijde stellen, evenmin als iemand de vormen van ons denken, die de logica bloot legt, of die pagina-78der taal, die de taalphilosophie bestudeert, ook wel eens niet zou kunnen gebruiken.

234

   Jika kita mengingat ini semua, maka pertanyaan mengenai nilai dari, konstruksi-konstruksi pembentuk undang-undang dapat juga dijawab. Pembentuk undang-undang terikat kepada kategori-kategori yang diselidiki oleh teori hukum. Pembentuk undang-undang sama sekali tidak dapat mengesampingkan kategori-kategori itu, juga tidak jika orang tidak dapat mempergunakan bentuk-bentuk dari berpikir kita yang diungkapkan oleh logika, atau bentuk-bentuk dari bahasa yang dipelajari oleh filsafat bahasa.

235

   Het is ook duidelijk, dat, waar het in de rechtstheorie om een weten gaat, iedere uitspraak van den wetgever op dit gebied zonder zin is, geen meerdere waarde heeft dan die van welk willekeurig mensch ook. Een wetgever, die zich vermeet nu eens te gaan zeggen, wat rechtsplicht is of wat een rechtspersoon, doet dwaasheid. Hij spreekt een woord in de lucht, dat geen weerklank heeft pagina-78
Dit komt dan ook niet, of zoo goed als niet, voor. Doch wel geeft de wetgever herhaaldelijk uitspraken waarin hij verband legt tusschen zijn voorschriften en de categoriën van het recht, die daarin zijn gebezigd, dus den stap doet van begrip tot grondvorm, dien we boven aanwezen. De bepaling: de naamlooze vennootschap is rechtspersoon, is er een van.

235

   Karena yang dituju oleh teori hukum adalah untuk mengetahui, maka juga jelaslah bahwa setiap putusan dari pembentuk undang-undang pada bidang ini tidak ada artinya, tidak mempunyai nilai yang lebih dari pada nilai dari putusan manusia yang manapun. Seorang pembentuk undang-undang yang memberanikan diri untuk mengatakan apa kewajiban hukum itu atau apa badan hukum itu, berbuat bodoh. Ia mengucapkan kata di awang-awang yang tidak bergema.
Ini juga tidak atau hampir tidak pernah terjadi. akan tetapi memang pembentuk undang-undang kerapkali memberikan putusan-putusan yang di dalamnya ia letakkan hubungan antara peraturan-peraturan yang di dalamnya ia letakkan hubungan antara peraturan-peraturannya dan kategori-kategori hukum yang dipergunakan dalam peraturan-peraturan itu, jadi melangkah dari pengertian ke bentuk dasar, yang telah kita tunjukkan di atas. Penetapan: perseroan terbatas adalah badan hukum adalah salah satu di antaranya.

236

Wij kunnen zulk een uitspraak op dubbele wijze opvatten; eenerzijds is zij voorschrift, bevel, wilsverklaring, anderzijds is zij wetenschappelijk oordeel. Als wilsverklaring moet zij worden geïnterpreteerd als iedere andere, heeft zij gezag als deze; als wetenschappelijk oordeel staat zij bloot aan de critiek, waaraan iedere uitspraak van wetenschap onderworpen is. Beamen wij dat oordeel, dan geeft dat verder geen moeite Verwerpen wij het, dan is dat echter niet alleen voor de wetenschap van belang, doch dan raakt datpagina-59 òòk de uitspraak als voorschrift. Immers door die verwerping constateeren wij een tegenspraak.

236

Kita dapat menangkap arti putusan seperti itu dengan cara rangkap; pada satu fihak putusan itu adalah peraturan, perintah, pernyataan kehendak, pada lain fihak putusan itu adalah penilaian ilmiah. Sebagai pernyataan kehendak putusan itu harus ditafsirkan seperti yang lain dan mempunyai wibawa seperti yang lain itu; sebagai penilaian ilmiah putusan itu terbuka untuk kritik seperti halnya setiap putusan ilmiah selalu dapat dikritik. Apabila kita menyetujui penilaianpagina-81itu, maka selanjutnya itu tidak memberikan kesulitan. Apabila kita menolaknya, maka hal itu tidak hanya untuk ilmu penting, melainkan itu juga akan menimpa putusan sebagai peraturan. Sebab dengan penolakan itu kita mengkonstatir suatu pertentangan.

237

Nemen wij nogmaals het voorbeeld der vennootschap onder firma, en nogmaals verzoek ik den lezer er niet op te letten, dat het de rechtspraak is, die deze verhouding regelt, niet de wetgever. Wie daarmee moeite heeft, denke zich, dat in de wet stond, wat thans de jurisprudentie leert. Dit nl.: eenerzijds, dat de vennootschap onder firma niet is rechtspersoon, anderzijds, dat de regels gelden over faillissement, compensatie en beslag, waardoor vennootschap) en vennooten worden gescheiden. Indien het nu juist is, dat die laatste regels alleen begrijpelijk worden, als wij aannemen dat hier de categorie rechtspersoon is gebruikt, dan wordt de eerste verklaring wetenschappelijk een onjuistheid, doch dan verliest zij ook aan gezag als voorschrift, omdat zij met de laatste in strijd is.

237

Kita ambil sekali lagi contoh persekutuan dengan firma dan sekali lagi saya minta pembaca untuk mengindahkan bahwa yurisprudensi-Iah yang mengatur hubungan ini, dan bukan pembentuk undang-undang. Siapa yang sulit untuk berbuat demikian, hendaknya membayangkan, bahwa apa yang sekarang dianut oleh yurisprudensi itu, dulu ada dalam undang-undang. Beginilah persoalannya: pada satu fihak persekutuan dengan firma itu bukan badan hukum, pada kin fihak berlaku peraturan-peraturan mengenai kepailitan, kompensasi dan penyitaan, yang karenanya persekutuan dan sekutu-sekutu dipisahkan. Apabila sekarang benar, bahwa peraturan-peraturan yang terakhir itu hanya dapat dimengerti apabila kita anggap, bahwa di sini dipergunakan kategori badan hukum itu, maka pernyataan yang pertama itu dari sudut ilmu merupakan kekeliruan, akan tetapi putusan itu sebagai putusan juga lalu kehilangan wibawanya, karena pernyataan itu bertentangan dengan peraturan-peraturan yang akhir itu.

238

Dan bestaat voor dengene, die recht zoekt, nog slechts de vraag, waaraan hij waarde heeft toe te kennen voor zijn naspeuren van recht: aan de regels, die bepaalde positieve uitspraken omtrent zekere rechtsgevolgen inhouden, of aan het pagina-79abstracte voorschrift, dat er meestrijdt. Beide volgen kan hij niet Voor mij is het niet twijfelachtig, dat dan het laatste, dat toch in wezen niet anders was dan een wetenschappelijke waarheidsverklaring, die slechts door den persoon, die haar uitsprak, een andere beteekenis kreeg, het tengevolge van haar wetenschappelijke onjuistheid moet afleggen.109pagina-79

238

Lalu untuk orang yang mencari hukum hanya tinggal bertanya, apa yang harus, ia akui bernilai untuk kegiatannya melacak hukum: peraturan-peraturan, yang berisi putusan-putusan positif tertentu mengenai akibat-akibat hukum tertentu, ataukah peraturan abstrak yang bertentangan dengan peraturan-peraturan itu. Untuk mengikuti kedua-duanya ia tidak dapat. Bagi saya tidak dapat diragukan, bahwa lalu yang terakhir, yang dalam intinya bagaimanapun tidak lain dari pada suatu pernyataan kebenaran ilmiah, yang hanya oleh orang yang menyatakannya mempunyai arti yang lain, sebagai akibat dari ketidaktepatan ilmiahnya, harus kalah92.

239

   Hier ligt de grens van de macht, die over het recht beschikt. Aan de logische vormen van het recht is zij gebonden. Deze zijn voor haar een “a priori”, gelijk er ook een maatschappelijk en een ethisch a priori voor haar is. Over deze beide zullen wij in den loop van dit werk verder handelen, hier was het ons slechts om de logische voorwaarden van ieder rechtsoordeel te doen.

239

   Di sinilah batas dari kekuasaan yang menguasai hukum. Kekuasaan itu terikat kepada bentuk-bentuk logis hukum. Bentuk-bentuk logis hukum ini adalah “a priori” baginya, seperti halnya juga ada a priori etis baginya. Mengenai dua hal ini akan kita bahas lebih lanjut dalam buku ini, di sini tujuan kita hanyalah untuk menyoroti syarat-syarat logis dari setiap penilaian hukum.

240

Men bedenke echter, dat met aanwijzing der categoriën op zich zelf omtrent den inhoud van het recht niets is gezegd. Uit de categoriën alleen kan geen enkel concreet rechtsvoorschrift worden afgeleid. Zij zijn volkomen leeg. Er bestaat altijd weer het gevaar de categorie der rechtstheorie als een begrip van het positieve recht te behandelen en daaruit door deductie zekere conclusies te trekken. Niemand heeft den aard van de categoriën en van de rechtstheorie zoo scherp in het oog gevat als A. Reinach; toch is juist hij sterk in deze fout vervallen.110 Gevolg was, dat men ook het wel bij uitstek belangrijke in zijn scheiding van rechtstheorie en wetenschap van het positieve recht uit het oog verloor.

240

Akan tetapi hendaknya orang ingat, bahwa dengan penunjukan kategori-kategorinya sendiri tidak dikatakan apa-apa mengenai isi dari hukum. Dari kategori-kategori saja tidak dapat ditarik satu peraturan hukum konkrit-pun. Kategori-kategori itu sama sekali kosong. Selalu ada bahaya untuk memperlakukan kategori dari teori hukum sebagai suatu pengertian daripagina-82hukum positif dan dengan deduksi menarik kesimpulan-kesimpulan tertentu dari padanya. Tidak ada orang yang mengamati sifat dari kategori-kategori dan sifat dari teori hukum setajam A. Reinach; namun demikian justru dialah yang sangat tergelincir dalam kesalahan ini93. Akibatnya, orang tidak melihat apa yang terutama penting dalam pembedaannya antara teori, hukum dan ilmu pengetahuan tentang hukum positif.

241

   Ons blijft aan het slot dezer paragraaf nog slechts een korte resumeering over van wat we aangaande de beteekenis der constructie voor de rechtsvinding vaststelden. De rechtsvinding kan niet buiten de constructie, omdat het recht als één moet worden begrepen; de constructie niet buiten de theorie, omdat zij bij al verder systematiseeren moet teruggrijpen op de categoriën van het recht, die door de functie van den menschelijken geest zelf worden gegeven. Slechts dan wordt het recht afdoende gevonden als het ook is begrepen. Zoolang we nog staan voorpagina-60 wat we min of meer vaag voelen, maar niet klaar doorschouwen, zijn we nog niet geheel overtuigd. We vragen meer: we denken de stof door totdat we alles met behulp der pagina-80grondvormen tot één geheel kunnen samenvatten. We moeten ons echter altijd bewust zijn, dat geen poging daartoe het doel bereikt. Het recht gaat in het systeem nooit op, al was het alleen, omdat het wisselt en verandert met elken dag.

241

   Pada akhir paragraf ini kita tinggal meringkas dengan pendek apa yang kita tetapkan mengenai arti konstruksi untuk penemuan hukum. Penemuan hukum tidak mungkin tanpa konstruksi, karena hukum harus dimengerti sebagai suatu kesatuan; konstruksi tidak dapat tanpa teori, karena pada sistematisering lebih lanjut konstruksi harus berpegangan kembali pada kategori-kategori hukum, yang diberikan oleh fungsi jiwa manusia sendiri. Hanya dengan jalan begitulah hukum diketemukan sesuai dengan bagaimana hukum dimengerti. Selama kita masih menghadapi apa yang sedikit banyak kita rasakan kabur, akan tetapi tidak kita dalami dengan jelas, maka kita belum yakin sepenuhnya. Kita minta lebih: kita dalami materinya sampai kita dengan pertolongan bentuk-bentuk dasar dapat meringkasnya menjadi satu kesatuan. Akan tetapi kita harus selalu sadar, bahwa tidak ada usaha untuk meringkaskan itu yang mencapai tujuannya. Hukum tidak pernah seluruhnya terlepas dari sistem, meskipun hanya karena hukum itu berganti dan berubah setiap hari.

242

   Een kort antwoord op de vraag voor welke regelingen nu de constructie van groote, voor welke zij van geringe waarde is, is niet tepagina-80 geven. Zij kan overal te pas komen. Slechts kan worden opgemerkt, dat haar beteekenis — en dus ook die van rechtsvinding langs den weg van systematiseering — stijgt naar mate de wetgever zich abstracter heeft uitgedrukt, en dus zelf aan het systematiseeren is getogen. Voor ons is haar belang in het verbintenissenrecht het grootst. Gaat de wetgever, als de Duitsche, een algemeen deel opstellen, dan zal dit alleen kunnen worden begrepen, en dus toegepast, door een rechtsvinding, die zelf een sterk constructief karakter vertoont. De taalkundige interpretatie is bij zulke bepalingen van gering belang; zij dwingen tot een uitlegging, die door intellectueelen arbeid van logischen aard haar resultaten tracht te bereiken.

242

   Pertanyaan untuk pengaturan yang manakah konstruksi mempunyai nilai tinggi dan untuk pengaturan yang manakah konstruksi mempunyai nilai yang rendah, tidak dapat diberi jawaban dengan pendek. Di manapun konstruksi dapat dipergunakan. Hanya dapat diberi catatan, bahwa artinya—jadi juga arti penemuan hukum lewat jalan sistematisasi—meningkat, semakin abstrak pembentuk undang-undang menegaskan ucapannya, dan dengan demikian pembentuk undang-undang sendiri mulai sibuk melakukan sistematisasi. Untuk kita pentingnya konstruksi yang terbesar dalam hukum perikatan. Apabila pembentuk undang-undang, seperti pembentuk undang-undang Jerman, menerbitkan bagian umum, maka bagaimanapun ini hanya akan dapat dimengerti dan karenanya diterapkan oleh suatu penemuan hukum, yang memperlihatkan sendiri sifat konstruktif yang kuat. Interpretasi menurut bahasa pada ketentuan-ketentuan seperti itu tidak begitu penting; ketentuan-ketentuan seperti itu tidak begitu penting; ketentuan-ketentuan itupagina-83memaksakan suatu penafsiran yang dengan kegiatan intelektual yang bersifat logis berusaha mencapai hasil-hasilnya.

243

§ 1.15 Analogie. Rechtsverfijning. Rechtsbeginsel.

   Het is mogelijk, dat met uitlegging der wet naar taalgebruik of bedoeling van den wetgever en ook met behulp van systematisch interpreteeren het antwoord op een concrete rechtsvraag niet kan worden gegeven.
Wij zagen reeds (§ I), dat men dan veelal zijn toevlucht neemt tot analogie. Om het daar aangehaalde voorbeeld nog eens te noemen: de wet regelt wat bij verkoop van een verhuurde zaak met de huur moet geschieden: de rechtsbetrekking, die tusschen verkooper-verhuurder en huurder bestond, zal voortaan bestaan tusschen dezen en den kooper (art. 1612 B. W.). Doch als nu de verhuurder zijn huis niet verkoopt, maar wegschenkt, legateert of in een vennootschap inbrengt? Wat is daarvan het gevolg voor de huur? Ook dan gaat deze op den verkrijger van het onroerend goed over, antwoordt de rechtspraak. We hebben dan met analogie te doen; een regel wordt toegepast op een geval, dat hij naar letter en bedoeling, voorzoover deze kenbaar is, niet bestrijkt, maar dat op het geregelde, gelijkt. Op welken grond steunt deze methode?

243

§ 1.15 Analogi. Penghalusan hukum; Asas hukum.

   Ada kemungkinan, bahwa dengan penafsiran undang-undang menurut penggunaan bahasa atau menurut maksud pembentuk undang-undang dan juga dengan pertolongan interpretasi sistematis tidak dapat diberikan jawaban atas suatu pertanyaan konkrit.
Sudah kita lihat (par. 1) bahwa kebanyakan orang lalu lari ke analogi. Untuk menyebut lagi contoh yang disebutkan di situ: undang-undang mengatur apa yang harus terjadi dengan sewa dalam hal suatu benda yang disewakan dijual: hubungan hukum yang tadinya ada antara penjual yang menyewakan dan penyewa untuk selanjutnya akan ada antara penyewa ini dengan pembeli (ps. 1576 BW). akan tetapi apabila sekarang yang menyewakan tidak menjual rumahnya, melainkan meng-hadiahkannya, menghibahwasiatkannya atau memasukkannya dalam perseroan sebagai pemasukan? Apakah akibatnya terhadap sewa? Juga dalam hal itu sewa akan beralih kepada penerima benda, jawab yurisprudensi. Maka di sini kita menghadapi analogi; suatu peraturan diterapkan atas suatu kasus, yang menurut bunyi dan maksudnya, sepanjang ini dapat diketahui, tidak mengaturnya, akan tetapi kasus ini mirip dengan kejadian yang diatur itu. Bertumpu atas dasar apakah metode ini?

244

   Soms ligt zij vlak naast de taalkundige interpretatie. De grenzen pagina-81van de beteekenis van een woord staan niet voor altijd vast; het is mogelijk, dat het woord van een of ander wetsvoorschrift meer omvat dan gewoonlijk; de toepassing zelf der wet kan tot uitzetting van dat gebied leiden, doch altijd blijft hier een grens, die het spraakgebruik in het algemeen, en die de wet in het bijzonder, stelt. pagina-81Met welk recht passen wij dan een voorschrift toe op een niet geregeld geval? Schenking, legaat of inbreng in een vennootschap is niet verkoop en toch geldt de regel van art. 1612 ook voor deze handelingen. Waarom?

244

   Kadang-kadang dasar ini dekat di samping penafsiran menurut bahasa. Batas-batas arti suatu kata tidak untuk selamanya tetap; ada kemungkinan bahwa kata dari sesuatu peraturan undang-undang dapat mengakibatkan perluasan wilayahnya, akan tetapi di sini tetap ada batas yang ditetapkan oleh penggunaan bahasa sehari-hari pada umumnya dan oleh undang-undang pada khususnya. Apa hak kita untuk menerapkan suatu peraturan undang-undang atas peristiwa yang tidak diatur oleh peraturan itu? Hibah, hibahwasiat dan pemasukan dalam suatu perseroan bukanlah penjualan dan walaupun demikian ps. 1576 BW juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan ini. Mengapa?

245

   Het antwoord zal wel moeten zijn, dat het in den aard van de rechtsvinding oppagina-61 grond der algemeene regeling in de wet ligt gelijke gevallen gelijk te behandelen.111 Doch is hier gelijkheid; we zeiden toch juist dat schenking en inbreng niet zijn verkoop? Als we daarop bevestigend antwoorden, dan is het wel omdat we, wat verder het verschil tusschen deze handelingen mag zijn, het op dit gebied zonder belang achten, en tot die conclusie kunnen we alleen komen door een analyse van den regel van art. 1612. In de botsing van belangen tusschen den kooper van een zaak, die met de huur, als niet door hem gesloten, niet te maken wenscht te hebben, en den huurder, die een recht ten aanzien van een zaak verkregen heeft en met de daarna door den verhuurder gesloten koopovereenkomst geen rekening wenscht te houden, laat de wet het laatste voorgaan.

245

   Jawabnya harus berbunyi, bahwa dalam sifat dari penemuan hukum atas dasar pengaturan umum dalam undang-undanglah dasarnya bahwa peristiwa-peristiwa yang sama diperlakukan sama94. Akan tetapi apakah di sini adapagina-84kesamaan; bukankah kita justru sudah mengatakan bahwa hibah dan, pemasukan itu bukan penjualan? Kalau kita menjawab bahwa ada kesamaan, maka hal itu disebabkan karena apapun perbedaan selanjutnya antara perbuatan-perbuatan ini, kita anggap tidak penting di bidang ini, dan kita sampai pada kesimpulan itu hanyalah dengan jalan menganalisa ps. 1576 BW. Di dalam pertentangan kepentingan-kepentingan antara pembeli benda yang tidak mau berurusan dengan sewa yang tidak diadakan olehnya dan si penyewa yang telah memperoleh hak terhadap suatu benda dan tidak mau berurusan dengan sewa yang tidak diadakan olehnya dan di penyewa yang telah memperoleh hak terhadap suatu benda dan tidak mau berurusan dengan perjanjian jual-beli yang kemudian diadakan oleh yang menyewakan, undang-undang mengutamakan yang terakhir.

246

Den huurder verzekert hij het genot gedurende den tijd waarvoor hij gehuurd heeft. Zijn belang prevaleert. Doch waarom alleen boven dat van den kooper, en niet boven dat van andere verkrijgers? Er zit in den koop en zijn verschil met schenking niets dat het zou kunnen verklaren. Wat het voor beteekenis kan hebben, dat de verkrijger de zaak krachtens koop verkreeg, kunnen we niet inzien; het is voor deze verhoudingen onverschillig. Met andere woorden: wij meenen gerechtigd te zijn uit den bijzonderen regel van den verkoop tot een algemeenen voor vervreemding op te klimmen, in den verkoop niet meer te zien dan een toevallig element, dat daarom den wetgever bij vaststelling van dit voorschrift voor oogen stond, omdat het nu eenmaal het meest voorkomende is.

246

Si penyewa ia jamin kenikmatannya selama waktu yang ditentukan untuk penyewaannya. Kepentingannya diutamakan. Akan tetapi mengapa hanya diutamakan terhadap kepentingan si pembeli, dan tidak terhadap kepentingan penerima-penerima yang lain? Di dalam pembelian dan perbedaannya dengan hibah tidak ada sesuatu apapun yang akan dapat menerangkannya. Apa kemungkinan artinya, bahwa si penerima memperoleh benda karena pembelian, tidak dapat kita insafi; untuk hubungan-hubungan ini hal itu sama saja (tidak peduli). Dengan lain perkataan: kita menganggap berhak untuk meningkatkan peraturan khusus penjualan ke peraturan umum pengasingan, untuk melihat dalam penjualan tidak lain daripada suatu faktor yang kebetulan saja yang karena itu pada waktu pembentuk undang-undang menetapkan peraturan ada dalam pikirannya, karena hal itu yang paling banyak terjadi.

247

   De rechtsvinding door analogie is, zoo gezien, nauw verwant aan die door constructie. Uit de begrippen schenking, verkoop, inbreng, pagina-82construeeren we een begrip vervreemding, met behulp daarvan vormen wij uit den bijzonderen regel een algemeenen en concludeeren tot wetstoepassing bij analogie. Bij de constructie brengen we een geval onder een algemeenen regel; bij de analogie herleiden we een pagina-82regel tot een algemeenen, niet in de wet neergeschrevenen, en concludeeren weer uit dezen algemeenen regel tot het bijzondere geval: eerst van verkoop tot vervreemding, dan van vervreemding tot schenking, inbreng, dan ook tot legaat.

247

   Penemuan hukum dengan analogi nampaknya berhubungan erat dengan penemuan hukum dengan konstruksi. Dari pengertian-pengertian hibah, jual, pemasukan kita mengkonstruksikan pengasingan, dengan pertolongan pengertian itu kita membentuk peraturan umum dari peraturan khusus dan memutuskan untuk menerapkan undang-undang dengan analogi. Pada konstruksi kita menempatkan suatu fakta di bawah suatu peraturan umum; pada, analogi kita mengembalikan suatu peraturan ke suatu peraturan umum yang tidak terdapat dalam undang-undang, dan dari peraturan umum ini menyimpulkan lagi ke fakta khusus: mula-mula dari penjualan ke pengasingan, dan dari pengasingan ke hibah, pemasukan, selanjutnya juga ke hibahwasiat.

248

   De pendant der analogie is, naar we in § I reeds aangaven, de rechtsverfijning. In de analogie wordt een min of meer bijzonder gehouden regel veralgemeend, in de rechtsverfijning een algemeene regel door bijzondere uitzonderingen beperkt. Wij haalden daar het voorbeeld aan van de beperking van den regel van art. 1401 B. W. door die van de eigen schuld; wij zouden er aan toe kunnen voegen de eveneens aan de rechtspraak te danken beperking van den regel over de ingebrekestelling van art. 1274 en art. 1279 B. W. Deze kent slechts één uitzondering op den eisch der ingebrekestelling als voorwaarde van schadevergoeding; als de verbintenis zelve het in gebreke zijn door het enkele verloop van den termijn medebrengt. De praktijk neemt er meerdere aan: ingebrekestelling onnoodig bij positieve contractbreuk, als de schuldenaar erkend heeft nalatig te zijn, enz. Wie den langzamen groei dezer rechtsverfijning wil nagaan, leze eens de artikelen van H. L. Drucker in het Rechtsgeleerd Magazijn van 1909 en 1910.112pagina-62

248

   Pasangan dari analogi, sebagaimana telah kita tunjukkan dalam paragraf 1 adalah penghalusan hukum. Di dalam analogi suatu peraturan yang kurang lebih dipandang sebagai peraturan khusus dijadikan umum, di dalam penghalusan hukum suatu peraturan umum dibatasi oleh pengecualian-pagina-85pengecualian khusus. Di dalam paragraf itu kita kutip contoh pembatasan peraturan dalam ps. 1365 B.W. oleh pengecualian kesalahan sendiri; kita juga dapat menambahkan pembatasan peraturan mengenai penegoran dalam ps. 1238 dan 1243 B.W. atas jasa yurisprudensi juga. Peraturan ini hanya kenal satu pengecualian atas tuntutan penegoran sebagai syarat ganti kerugian: jika perikatannya sendiri membawa serta penegoran semata-mata karena habisnya waktu. Praktek menerima lebih banyak: penegoran tidak perlu pada pemutusan positif perjanjian, jika debitur mengakui telah lalai, dan sebagainya. Siapa yang ingin mengikuti pertumbuhan lamban dari penghalusan hukum ini silahkan membaca karangan-karangan H.L. Drucker dalam Rechtsgeleerd Magazijn 1909 dan 191095.

249

Methodisch is hier sterke analogie met de analogie. Ook bij de rechtsverfijning komen we tot onze conclusies door ontleding van de wettelijke regeling en herleiding daarvan tot een algemeenen grondslag. Doch hier doen we dat niet om in het ongelijke de gelijkheid, maar om in het gelijke de ongelijkheid te constateeren. Ook waar eigen schuld is, kan de benadeelde zich op de letter van art. 1401 B. W. beroepen, doch deze regel — hoe algemeen ook — is op zijn beurt uitvloeisel van den nog algemeeneren: waar schuld, daar schade.113 En dit beginsel eischt, dat tusschen de pagina-83gevallen, waarin ook de benadeelde schuld heeft en die waarin dat niet het geval is, wordt onderscheiden. Evenzoo wordt de grond van de bepalingen over de ingebrekestelling gezocht en deze gevonden pagina-83in den regel, dat slechts die schuldenaar schadevergoeding verschuldigd is voor zijn stilzitten, die wist, dat thans handelen van hem verlangd werd. Doch als dit juist is, dan volgt daaruit ook, dat wie verklaard heeft niet te willen nakomen, niet mag verlangen, dat hem nog een waarschuwing wordt gezonden.

249

Secara metodis di sini ada analogi yang kuat dengan analogi. Juga pada penghalusan dalam kita sampai pada kesimpulan-kesimpulan kita dengan jalan menguraikan pengaturan perundang-undangan dan mengembalikannya ke suatu dasar umum. Akan tetapi di sini kita melakukannya tidak untuk menyatakan kesamaannya dalam ketidaksamaan, melainkan untuk menyatakan ketidaksamaannya di dalam kesamaan. Juga dalam hal ada kesalahan sendiri, orang yang dirugikan dapat mengemukakan haknya atas dasar bunyi ps. 1365 B.W. Akan tetapi betapapun umumnya peraturan ini, pada gilirannya merupakan akibat dari peraturan yang lebih umum: di mana ada kesalahan, di situ ada kerugian96. Dan kasus ini menuntut dibedakannya antara fakta-fakta yang di situ orang yang dirugikan itu juga ada kesalahannya dan fakta-fakta yang di situ orang yang dirugikan tidak mempunyai kesalahan. Demikian pula dicari dasar dari ketentuan-ketentuan mengenai penegoran dan dasar ini diketemukan dalam peraturan yang berbunyi bahwa hanyalah debitur yang tinggal diam, yang tahu bahwa sekarang dikehendaki perbuatan dari dia, yang diwajibkan mengganti kerugian. Akan tetapi bilamana ini tepat, maka akibatnya juga, bahwa barang siapa telah menyatakan tidak mau memenuhi kewajibannya, maka ia tidak boleh menginginkan bahwa kepadanya masih dikirimkan suatu peringatan.pagina-86

250

   De constructie is een classificatie: wij brengen bepaalde begrippen bij elkaar en rangschikken ze naar hoogere, die ze omvatten. Analogie en rechtsverfijning geschieden met behulp van die classificatie, doch haar aard is toch anders. We reduceeren hier bepaalde regels tot andere van meer algemeenere strekking, zien in deze den grond van de door het positieve recht gegevene: in den regel, dat huurder moet voorgaan voor den verkrijger, den grond van den regel van art. 1612, in den regel: waar laakbaar gedrag, daar ten slotte de schade, den grond van art. 1401 enz. Zeker zijn we ons dat niet altijd bewust; we gaan hier, gelijk zoo dikwijls, tastend voorwaarts; zien meer gelijkenissen, dan dat we ze afdoend in een formule kunnen samenvatten, doch dat neemt niet weg, dat ontleding van wat we bij analogie doen, altijd tot deze conclusie leidt.

250

   Konstruksi adalah suatu klasifikasi: kita mengumpulkan pengertian-pengertian tertentu dan mengelompokkannya ke dalam pengertian-pengertian yang lebih tinggi yang mencakupnya. Analogi dan penghalusan hukum terjadi dengan pertolongan klasifikasi itu, akan tetapi bagaimanapun sifatnya lain. Di sini kita mereduksi peraturan-peraturan tertentu menjadi peraturan-peraturan lain yang jangkauannya lebih umum, melihat dalam peraturan-peraturan yang akhir ini dasar dari ketentuan yang diberikan oleh hukum positif: dalam peraturan bahwa penyewa harus didahulukan dari pada si penerima kita melihat dasar dari ps. 1576 B.W. dalam peraturan: di mana ada tingkah-laku yang tercela, di situ ada kerugian, kita lihat dasar dari ps. 1365 BW, dan sebagainya. Jelas kita tidak selalu sadar akan hal ini: di sini, seperti yang kerapkali terjadi, kita maju dengan meraba-raba; melihat lebih banyak kemiripan dari pada meringkasnya dalam satu formula secara tuntas, akan tetapi tetap merupakan kenyataan, bahwa penguraian dari apa yang kita lakukan pada analogi, selalu mengakibatkan kesimpulan ini.

251

We zoeken, gelijk men het vroeger veelal noemde, de ratio legis. Nu kan die als grond aangewezen regel zelf weder tot een anderen worden herleid, en zoo kunnen we verder gaan, doch ook hier, gelijk bij het zoeken naar het algemeene begrip, waar onder een bijzonder kan worden gerangschikt, komen we op een punt waar we stuiten en hier, gelijk daar, zijn wij, als wij dat bereikt hebben, op een ander vlak gekomen. Hier zijn we daar aangeland, als we een uitspraak opstellen, die voor ons, — dus menschen van een bepaalden tijd in een bepaald land levend in een bepaald rechtssysteem — onmiddellijk evident is. Waar schuld, daar schade, is er een van. Wij noemen dit een rechtsbeginsel.

251

Kita mencari apa yang dulu kebanyakan disebut orang ratio legis. Sekarang ratio legis itu yang ditunjuk sebagai peraturan yang menjadi dasar sendiri dapat dikembalikan lagi ke peraturan yang lain lagi, dan demikianlah kita dapat berbuat terus, akan tetapi juga di sini, seperti halnya pada pencarian pengertian umumnya, yang ke dalamnya dapat dikelompokkan suatu pengertian khusus, kita sampai pada suatu titik di mana kita tertahan dan di dalam hukum, seperti halnya di luar hukum, kalau kita sudah mencapainya, maka kita sampai di bidang lain. Di sini kita menginjakkan kaki di bidang yang lain itu, kalau kita menyusun suatu putusan yang untuk kita—jadi orang-orang dari waktu tertentu yang hidup dalam negara tertentu dalam sistem hukum tertentu—langsung jelas. Di mana ada kesalahan di situ ada kerugian adalah salah satu dari padanya. Ini kita sebut asas hukum.

252

Een rechtsbeginsel is niet een rechtsregel. Was het regel, dan zou die zoo algemeen zijn, dat hij òf niets òf veel te veel zeide. Directe toepassing door subsumptie van een geval onder een beginsel is niet mogelijk, daartoe moet eerst door een meer concreten inhoud de regel worden gevormd. Bij die vorming botst beginsel tegen beginsel: het eene zal in deze, het andere in die richting dringen. Het beginsel is dus niet recht, doch geen recht is te bepagina-84grijpen zonpagina-63der die beginselen. Het zijn tendenzen, welke ons zedelijk oordeel aan het recht stelt, algemeenheden, met al de betrekkelijkheid, die dat algemeene meebrengt, maar die toch niet te missen pagina-84 zijn. In het beginsel raken we het zedelijk element in het recht, gelijk in den grondvorm het logische. Ten slotte doet de rechtsvinding een beroep op ons zedelijk oordeel. Zij doet dat in de eerste plaats bij de concrete beslissing — daarover handelen wij later — doch zij doet dat ook bij de opsporing van het rechtsbeginsel in het rechtssysteem. Wij kunnen alleen als zoodanig aanwijzen wat wij ethisch beamen.

252

Suatu asas hukum bukanlah peraturan hukum. Andaikata itu peraturan, maka peraturan itu akan sedemikian umumnya, sehingga peraturan itu tidak akan mengatakan apa-apa atau akan berkata berlalu banyak. Penerapan secara langsung dengan jalan subsumsi suatu fakta pada asas tidaklah mungkin, untuk itu terlebih daulu harus dibentuk peraturannya oleh isi yang lebih konkrit. Pada pembentukan peraturan itu asas berbenturan dengan asas: yang satu akan mendesak ke jurusan ini dan yang lain akan mendesak ke jurusan itu. Jadi asas bukanlah hukum, namun tidak ada hukum dapat dimengerti tanpa asas-asas itu. Itu adalah kecenderungan-kecenderungan yang ditetapkan oleh penilaian susila kita untuk hukum, hal-hal yang bersifat umum, dengan segala kenisbiannya yang dibawa serta oleh yang umum itu, akan tetapi yang tidak dapat kita abaikan. Di dalam asas kita menyinggung faktor susila dalam hukum, seperti halnya dipagina-87dalam bentuk dasar kita menyinggung faktor yang logis dalam hukum. Akhirnya penemuan hukum menyandarkan diri pada penilaian susila kita. Penyandaran diri pada penilaian susila kita itu pertama-tama pada putusan konkrit—itu akan kita bicarakan kemudian—akan tetapi penemuan hukum juga menyandarkan diri pada penilaian susila kita pada waktu melacak asas hukum itu di dalam sistem hukum. Kita hanya dapat menamakannya asas hukum apa yang kita akui etis.

253

   Het is een der voornaamste functies der rechtswetenschap het rechtsbeginsel in het positieve recht op te sporen. Het is waarlijk niet alleen van belang als we voor de vraag staan, of wij een of andere wetsbepaling bij analogie zullen toepassen, of wel een beperking van een algemeenen regel door verfijning geoorloofd is; ook in de systematiek, als we bepaalde voorschriften combineeren, stellen wij de vraag of zij uitvloeisel zijn van hetzelfde beginsel en dus zulk een combinatie verdragen Telkens grijpen we naar het rechtsbeginsel terug.

253

   Salah satu di antara fungsi-fungsi terpenting dari ilmu hukum adalah melacak asas hukum di dalam hukum positif. Itu tidak hanya sungguh penting kalau kita dihadapkan pada pertanyaan apakah kita akan menerapkan satu atas lain ketentuan undang-undang dengan analogi atau apakah pembatasan suatu peraturan dengan penghalusan diperbolehkan; juga di dalam sistematik, kalau kita mengkombinasikan peraturan-peraturan tertentu, kita bertanya apakah itu akibat dari asas yang sama, sehingga karenanya dapat menerima kombinasi seperti itu. Setiap kali kita meraih kembali asas hukumnya.

254

   Het kan zijn, dat we het rechtsbeginsel vinden door het gemeenschappelijke in schijnbaar uit elkaar liggende regelingen aan te wijzen. Zoo deed J. H. Thiel114 indertijd een goeden greep door in de regeling van de wissel-verbintenis, in die van de eigendomsverkrijging van onroerend goed en in art. 1910 het beginsel van de bescherming van de goede trouw van derden tegenover de handelingen van partijen bloot te leggen, d.w.z. de gedachte, dat wie op grond van de naar buiten blijkende regeling van een rechtsverhouding tusschen bepaalde personen aanneemt, dat deze is, als zij schijnt te zijn, op dien schijn mag vertrouwen en tegen de partijen wordt beschermd, als hij op grond van dat vertrouwen verder handelt.

254

   Ada kemungkinan bahwa kita menemukan asas hukumnya dengan cara menunjuk apa yang umum dalam peraturan-peraturan yang nampaknya berbeda-beda (tidak ada hubungannya) satu sama lain. Demikianlah J.H. Thiel97 dalam disertasinya menemukannya dengan jalan menyatakan adanya asas perlindungan itikad baik orang-orang ketiga terhadap perbuatan-perbutan fihak-fihak dalam peraturan hubungan wesel, dalam peraturan perolehan hak milik atas benda tak bergerak dan dalam ps. 1872 B.W., dalam arti: pikiran bahwa barang siapa yang atas dasar peraturan yang terbukti keluar dari suatu hubungan hukum antara orang-orang tertentu menerimanya sebagai yang nampak keluar itu, maka ia boleh percaya kepada yang nampak keluar itu dan ia dilindungi terhadap fihak-fihak apabila atas dasar kepercayaan itu ia bertindak lebih Ianjut.

255

Het beginsel kan in talrijke andere verhoudingen worden aangewezen; eenmaal ontdekt werpt het licht op regelingen, die nog niet een bevredigende verklaring vonden, op art. 2014 B. W. b.v. en kan het bij verder onderzoek met vrucht worden gebruikt. Zoo meende ik het te mogen aanwenden bij bespreking van de vraag der terugwerking van de ontbinding volgens art. 1302 B. W. van een verkoop van onroerendpagina-85 goed en haar invloed op na den verkoop verkregen rechten van derden op dat goed.115pagina-85

255

Asas ini dapat ditunjukkan dalam banyak hubungan-hubungan yang lain; sekali asas ini diketemukan asas itu memperjelas peraturan-peraturan yang belum memperoleh penjelasan yang memuaskan, memperjelas ps. 1977 B.W. misalnya dan pada penyelidikan lebih lanjut asas ini dapat dipergunakan dengan baik. Demikianlah saya menganggap boleh mempergunakannya pada pembicaraan mengenai persoalan berlaku surutnya pemutusan penjualan benda tak bergerak berdasar ps. 1266 B.W. danpagina-88pengaruhnya terhadap perolehan hak atas benda itu oleh orang-orang ketiga setelah penjualan98.

256

   Art. 2014 B. W. zelf kan als een beginsel-uitspraak worden aangemerkt. Indien de wetgever een zoo algemeene uitspraak geeft, dat directe toepassing door subsumptie niet mogelijk is, dan is het een beginsel.116 Hier staan we aan de grens tusschen algemeen gehouden regels en beginsel. Wie meent, dat art. 2014 inhoudt, dat wie bezitter is van roerend goed ook eigenaar is, mag het een rechtsregel noemen, al staat hij naar mijn meening bij de toepassing in ons systeem hulpeloos; wie als ik meent, dat het voorschrift twee regels samenvat, n.l. “wie een roerende zaak te goeder trouw onder bezwarenden titel verkrijgt van een niet-eigenaar wordt eigenaar” en “de bezitter van een roerende zaak wordt vermoedpagina-64 daarvan eigenaar te zijn” houdt de samenvatting in deze formule “bezit is volkomen titel” voor de aanduiding van een rechtsbeginsel, dat eenerzijds samenhangt met het beginsel der bescherming van de goede trouw van derden, aan den anderen kant met de gedachte van het zoogenaamde conservatisme in het recht, “beati possidentes”.

256

   Pasal 1977 B.W. sendiri dapat dipandang sebagai pernyataan-asas. Bilamana pembentuk undang-undang memberikan pernyataan yang begitu umumnya, sehingga subsumsi langsung tidak mungkin, maka pernyataan itu adalah asas99. Di sini kita berdiri pada batas antara peraturan yang dipandang umum dan asas. Barang siapa menganggap dalam ps. 1977 B.W. terkandung ketentuan bahwa barang siapa berzitter dari benda bergerak maka dia juga pemiliknya, dia boleh menyebut ps. 1977 BW itu suatu peraturan hukum, meskipun menurut pendapat saya pada penerapannya dalam sistem hukum kita pasal itu tidak dapat berbuat apa-apa; barang siapa beranggapan seperti saya bahwa peraturan itu menyatukan dua peraturan, yaitu “barang siapa dengan itikad baik memperoleh suatu benda atas dasar alas hak yang membebaninya dari seorang bukan-pemilik, maka dia menjadi pemilik” dan “bezitter dari suatu benda bergerak diperkirakan merupakan pemilik dari benda itu”, maka ia menganggap perumusan dalam formula ini “bezit adalah alas hak yang sempurna” sebagai penunjukan suatu asas hukum yang pada satu fihak berhubungan erat dengan asas perlindungan orang ketiga yang beritikad baik, pada lain fihak asas hukum itu berhubungan erat dengan apa yang disebut orang konseratisme dalam hukum, “beati possidentes”.

257

   Stellig niet meer dan beginsel-uitspraken zijn art. 1374 B. W. en art. 14 A. B. De wederontdekking in onzen tijd van de uitbreiding van de contractueele verplichting buiten den contractsinhoud en tegelijk van haar grens door het beginsel van de goede trouw, is voor het privaatrecht van buitengewoon belang. Doch positieven inhoud krijgt de regeling, die op dezen grond steunt, eerst, indien zij uit het beginsel tot het bijzondere afdaalt; wat baat het beginsel als het niet wordt verwezenlijkt in de bijzondere regels?
Het is ten slotte mogelijk, dat het rechtsbeginsel niet is uitgesproken noch uit bepaalde voorschriften kan worden afgeleid, maar dat het de veronderstelling is, waarvan de regeling van een geheel rechtsgebied, soms van het geheele recht, uitgaat. In het procesrecht biedt daarvan een voorbeeld het beginsel der gelijkheid van partijen, de noodzakelijkheid daarop steunend steeds beiden gelijkelijk de gelegenheid te geven hun standpunt te verdedigen (audi et alteram partem), ook de spreuk: waar geen belang, geen actie. In het strafrecht is de uitspraak: geen strafrechtelijke aansprakelijkheid pagina-86zonder schuld, voorbeeld van zulk een onuitgesproken beginsel117, pagina-86terwijl ten slotte de gebondenheid aan de wet zelf als zulk een beginsel kan worden aangemerkt.

257

   Jelas pasal-pasal 1338 B.W. dan 23 A.B. adalah tidak lain dari pada pernyataan-pernyataan asas. Penemuan kembali di zaman kita mengenai perluasan kewajiban kontraktual di luar isi kontrak dan sekaligus perluasan batasnya melalui asas itikad baik, untuk hukum perdata luar biasa pentingnya. Akan tetapi peraturan yang berlandaskan dasar ini baru memperoleh isi yang positif, apabila peraturan itu keluar dari asas dan turun ke kekhususan; apa gunanya asas jika asas itu tidak diwujudkan dalam peraturan-peraturan khusus?Akhirnya mungkin juga, bahwa asas hukumnya tidak diucapkan maupun tidak dapat disimpulkan dari peraturan-peraturan tertentu, melainkan bahwa asas itu adalah aksioma yang menjadi titik tolak dari seluruh pengaturan bidang hukum, kadang-kadang dari seluruh hukum. Di dalam hukum acara contoh dari aksioma semacam itu adalah asas kesamaan para fihak, keharusan untuk bertumpu pada asas tersebut memberikan kepada kedua belah fihak kesempatan yang sama untuk mempertahankan pendiriannya (audi et alteram partem), juga ucapan “di mana tidak ada kepentingan, tidak adapagina-89tuntutan/gugatan”. Di dalam hukum pidana pernyataan “tidak ada pertanggung jawaban menurut hukum pidana tanpa adanya kesalahan” adalah contoh dari asas yang tidak diucapkan itu100, sedangkan akhirnya keterikatan kepada undang-undang sendiri dapat dianggap sebagai asas yang tidak terucapkan itu.

258

   De stelling, dat er onuitgesproken beginsels zijn, en dat zij door opneming in de wet nog niet rechtsregels worden, doch dat dit eerst geschiedt in de verbijzondering van de rechtspraak, sluit niet in, dat een uitdrukkelijke uitspraak van den wetgever ongewenscht zou zijn. Gelijk wij ons losgemaakt hebben van het denkbeeld, dat buiten de wet geen rechtsregels worden gevonden, moeten we ook de gedachte laten varen, dat al wat de wet opneemt rechtsregel is.
Het is een vraag van wetstechniek of eenig beginsel moet worden uitgesproken dan wel stilzwijgend mag worden verondersteld. Indien de beide regels, die ik boven noemde, werden opgenomen, zou het beginsel van art. 2014 stellig kunnen worden gemist.

258

   Dalil bahwa .ada asas-asas yang tidak terucapkan dan bahwa dengan dimasukkannya dalam undang-undang asas-asas itu belum menjadi peraturan-peraturan hukum, melainkan bahwa asas-asas ini baru menjadi peraturan hukum dalam pengkhususan yurisprudensi, tidak berarti bahwa pernyataan tegas-tegas oleh pembentuk undang-undang tidak dikehendaki. Seperti halnya kita sudah melepaskan diri dari gagasan bahwa diluar undang-undang tidak dapat diketemukan hukum, maka kita juga harus melepaskan gagasan bahwa segalanya yang dimasukkan dalam undang-undang adalah peraturan hukum.
Apakah suatu asas harus diucapkan ataukah boleh diperkirakan ada secara diam-diam, adalah persoalan teknik perundang-undangan. Andaikata kedua peraturan yang saya sebutkan di atas dimasukkan dalam undang-undang, maka asas dalam ps. 1977 B.W. itu jelas akan dapat ditiadakan.

259

Doch had art. 1374 het beginsel der goede trouw niet vermeld, dan was het zeer de vraag of het zich in onze nieuwe rechtspraak wel zoo baan had gebroken als thans. Onmogelijk was het niet geweest; het analoge beginsel, dat rechtsmisbruik niet wordt beschermd, en dat niet in de wet staat, bewijst het. Maar toch mogen we betwijfelen of het dan zulk een beteekenis had gekregen. Bovendien is de opneming in ons tegenwoordig cassatiesysteem118van belang, omdat zij de handhaving van het beginsel onder contrôle van den Hoogen Raad brengt: zij kan ten slotte gewenscht zijn om de erkenning van het beginsel boven twijfel te stellen, om een bijzonder gezag aan dat beginsel te verleenen.119

259

Akan tetapi andaikata ps. 1338 B.W. tidak menyebutkan asas itikad baik, maka dapat dipertanyakan apakah .ps. 1338 B.W. itu dalam yurisprudensi baru kita juga akan merintis, jalannya seperti sekarang ini. Mustahil juga tidak; asas yang analog yang tidak terdapat dalam undang-undang, bahwa penyalahgunaan hak tidak dilindungi, telah, membuktikannya. Namun demikian kita boleh meragukan apakah asas itu lalu ,memperoleh arti seperti itu. Lagi pula dimasukkannya asas tak terucapkan dalam sistem kasasi kita yang sekarang adalah penting, karena pemasukan itu menempatkan dipertahankannya asas itu di bawah pengawasan HR: pemasukan dalam sistem kasasi itu akhirnya yang terbaik untuk tidak meragukan pengakuan asasnya, untuk memberikan wibawa khusus kepada asas itu101.

260

   Het rechtsbeginsel is dus een uitspraak omtrent positief recht, die onmiddelpagina-65lijk evident is. We vinden het in het positieve recht, in het systeem van regels, beslissingen en instellingen in zijn geheel, doch het wijst boven het positieve uit naar het zedelijk oordeel, de scheiding van goed en kwaad, waarin het recht is gegrondvest.
Gelijk de categorie de vorm is, waarin de logische functie van onzen geest zich in het recht toont, is het rechtsbeginsel uitvloeisel van de ethische. In het beginsel dringt het zedelijk oordeel in het recht. In het ethisch karakter van het beginsel ligt, dat het waarpagina-87deering insluit en daarmee de mogelijkheid van graad-verschil. Er is beginsel èn beginsel. Er zijn er, die we als zoodanig aanduiden, pagina-87omdat zij door haar algemeenheid zich aan toepassing door eenvoudige subsumptie onttrekken, doch die nog sterk elementen van bijzondere regelingen bevatten (zoo het beginsel van art. 2014); er zijn er ook, die niet anders uitdrukken, dan dat zekere fundamenteele, zedelijke eischen ook in het recht moeten worden gehoorzaamd (zoo het beginsel van eerlijkheid en waarachtigheid, dat in ieder bedrog strijd met de goede trouw ziet). Het eene is niet alleen algemeener dan het andere, het wordt ook hooger gewaardeerd dan het andere. Bij de rechtsvinding zal het lagere voor het hoogere moeten wijken. In verband hiermee is ook de evidentie verschillend. Het een zal onmiddellijk evident zijn voor ieder, het ander alleen voor dengene, die het rechtssysteem door en door kent.

260

   Dengan demikian asas hukum adalah pernyataan mengenai hukum positif, yang langsung menjadi jelas. Kita menemukan asas hukum itu dalam hukum positif, dalam sistem peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan lembaga-lembaga dalam keseluruhannya, akan tetapi di samping yang positif itu asas hukum berisi penilaian susila, pemisahan yang baik dari yang buruk, yang menjadi landasan hukum.
Seperti halnya kategori adalah bentuk yang menjadi wadah fungsi logis dari jiwa kita menampakkan diri dalam hukum, maka asas hukum adalah
pagina-90akibat dari fungsi etis jiwa kita. Di dalam asas itulah penilaian susilanya masuk dalam hukum. Di dalam sifat etis dari asaslah tercakup penilaian di dalamnya dan adanya penilaian itu memungkinkan adanya perbedaan tingkat. Asas dan asas tidak selalu sama. Ada asas yang kita tunjuk sebagai asas, Karena asas tersebut oleh sifat umumnya tidak memungkinkan diterapkannya dengan subsumsi sederhana, akan tetapi masih kuat mengandung unsur-unsur dari pengaturan-pengaturan khusus (misalnya asas dalam ps. 1977 B.W.); ada juga asas yang tidak menyatakan lain dari pada bahwa tuntutan-tuntutan susila tertentu yang fundamental juga harus dipatuhi dalam hukum (misalnya asas kejujuran dan kenyataan, yang dalam setiap penipuan melihat pertentangan dengan itikad baik). Yang satu tidak hanya lebih umum dari pada yang lain, tetapi juga dinilai lebih tinggi dari pada yang lain. Pada penemuan hukum asas yang lebih rendah akan menyingkir untuk asas yang lebih tinggi. Sehubungan dengan ini maka kejelasannya juga berlainan. Yang satu akan segera jelas untuk setiap orang, yang lain hanya jelas untuk orang yang mengenal sekali sistem hukumnya.

261

   Het zoeken van het beginsel is intellectueel werk en al mede van het belangrijkste werk der rechtswetenschap, omdat het in het positieve systeem, het geheel der rechtsordening, moet worden opgespoord, waar het niet is uitgesproken, en aan dat geheel getoetst als de uitspraak wel geschiedde, doch het is tegelijk volkomen irrationeel, omdat alleen dàt als beginsel kan worden erkend, wat door den onderzoeker zelf als voor zijn zedelijk bewustzijn evident wordt aanvaard.
Hiermee raken wij aan de vraag, die wij hier, als boven bij den logischen vorm, kunnen stellen: is ook de wetgever aan deze beginselen gebonden of kan hij ze verwerpen? Een vraag, die hier, omdat het om wetenschap en waardeering beide gaat, een ander antwoord behoeft dan daar is gegeven.

261

   Mencari asas adalah kegiatan intelektual dan juga kegiatan yang terpenting dari ilmu hukum, karena asas itu harus dilacak dalam sistem positif, yaitu keseluruhan tatanan hukum, yang di situ tidak ditegaskan asasnya, dan asas itu harus dikaji terhadap keseluruhan itu jika pernyataan asasnya sudah terjadi, akan tetapi sekaligus sepenuhnya irasional, karena hanyalah apa yang oleh si peneliti sendiri diterima sebagai nyata di mata kesadaran susilanya dapat diakui sebagai
Dengan ini kita singgung pertanyaan, yang seperti halnya di atas pada bentuk logisnya, dapat kita kemukakan di sini: apakah juga pembentuk undang-undang terikat kepada asas-asas ini ataukah ia dapat mengesampingkannya? Suatu pertanyaan, yang karena mengenai pengetahuan dan penilaian kedua-duanya, di sini membutuhkan jawaban yang lain dari pada jawaban yang diberikan di situ.

262

   Het rechtsbeginsel wordt in het recht gevonden. Over het recht heeft de wetgever macht, hij kan het beginsel in het positieve recht opnemen, ook het daaruit verwijderen. Het beginsel van art. 2014 kan uit onze wet verdwijnen, niemand zal het betwijfelen. Doch met deze eenvoudige opmerking is onze vraag niet afgedaan.
Want vooreerst is het mogelijk, dat de uitspraak van het beginsel en de bijzondere regeling met elkaar strijden. Het beginsel is een beginsel van het recht in zijn geheel. Wordt het in bijzondere bepalingen, in rechtspraak en rechtshandhaving gevolgd, dan is het beginsel van positief recht, ook al zou de wet het uitbannen, en omgekeerd: ontbreekt de verbijzondering, dan maakt de meest uitpagina-88drukkelijke uitspraak een formule nog niet tot rechtsregel. Bijzonder duidelijk komt die mogelijkheid uit, indien de wet wèl het bepagina-88ginsel neerschrijft, doch niet de bijzondere regeling bevat en deze aan anderen, in de eerste plaats aan den rechter, is overgelaten. De vrouw is aan haar man gehoorzaamheid verschulpagina-66digd, zegt art. 161 B.W.120Dit wil een rechtsbeginsel beduiden; het is doode letter. De rechterlijke uitspraken, waarin het van rechtsbeginsel tot rechtsregel moest worden, zijn niet aan te wijzen; zij bestaan niet. En nu zegge men niet, dat al zijn deze uitspraken er niet, zij toch ieder oogenblik kunnen worden uitgelokt, dat dus het rechtsbeginsel recht is, zoolang het in de wet staat.

262

   Asas hukum diketemukan di dalam hukum. Pembentuk undang-undang mempunyai kekuasaan atas hukum, dia dapat memasukkan asasnya ke dalam hukum positif, dapat juga membuangnya dari hukum positif. Asas dalam ps. 1977 B.W. dapat hapus dari undang-undang kita, tak seorangpun dapat meragukannya. Akan tetapi dengan pengamatan yang sederhana ini pertanyaan kita belum terjawab dengan tuntas.
Sebab pertama-tama ada kemungkinan, bahwa pernyataan asasnya dan pengaturan khususnya bertentangan satu sama lain. Asas adalah asas dari hukum dalam keseluruhannya. Apabila asas itu dianut dalam peraturan-peraturan khusus, dalam yurisprudensi dan dalam penegakan hukum, maka
pagina-91asas itu merupakan hukum positif, meskipun undang-undang menyingkirkannya, dan sebaliknya: apabila penerapannya tidak ada, maka pernyataan yang paling tegas sekalipun tidak membuat suatu formula menjadi peraturan hukum. Jelas sekali kemungkinan itu tampak, bilamana undang-undang sungguh-sungguh menulis asasnya, akan tetapi tidak berisi pengaturan khususnya dan menyerahkannya kepada orang-orang lain. Pertama-tama kepada hakim. Isteri wajib mematuhi suaminya, kata ps. 106 B.W. Pasal ini ingin menunjukkan suatu asas hukum; -ini huruf mati. Putusan-putusan hakim yang memutuskan bahwa asas hukum harus menjadi peraturan hukum, tidak dapat ditunjukkan; itu tidak ada. Dan sekarang janganlah orang berkata, bahwa meskipun putusan-putusan ini tidak ada, namun setiap saat putusan-putusan semacam itu dapat dipancing, bahwa karenanya asas hukum itu bukan hukum selama ada dalam undang-undang.

263

Wie zoo redeneert, houdt het verschil tusschen rechtsregel en rechtsbeginsel niet in het oog. Een wetsregel verliest door niet-toepassing zijn kracht niet (art. 5 A. B.); bij een rechtsbeginsel, waar een andere autoriteit dan de wetgever den regel moet opstellen, wordt het geen recht, zoolang dit niet geschiedt. En nu is het zeker waar, dat de rechter het beginsel, dat de wet opneemt, behoort te eerbiedigen, doch het gezag, dat hier de wetgever heeft, is van anderen aard als dat wat zich in den regel, die bevel is of voorschrift, doet gelden. Het beginsel is richtsnoer, onvoorwaardelijke opvolging kan het, juist omdat het niet meer is dan beginsel, niet verlangen. Slechts een bevel, een voorschrift, niet een beginsel-uitspraak, kan worden gehoorzaamd. Een rechter, die een beginsel ter zijde laat, verzuimt daardoor alleen nog niet zijn plicht. Hij moet daarvoor inderdaad goede redenen aan voeren, hij is daarbij gebonden aan het oordeel der betrokkenen; bij een beginsel van zoo wijde strekking als dat van de gehoorzaamheid der gehuwde vrouw, aan wat men het rechtsbewustzijn van een bepaalden tijd in een bepaald volk kan roemen. Wij komen daarop hieronder terug, hier is het genoeg te constateeren: de enkele wetsuit-spraak over een beginsel maakt het niet tot recht.

263

Barang siapa bernalar seperti itu, maka ia tidak memperhatikan perbedaan antara peraturan hukum dan asas hukum. Suatu peraturan undang-undang tidak kehilangan kekuatannya karena tidak diterapkan (ps. 5 N. AB); pada asas hukum, di mana otoritas lain dari pada pembentuk undang-undang harus membentuk peraturannya, maka asas hukum itu tidak menjadi hukum, selama pembentukan peraturan ini tidak terjadi. Dan sekarang memang betul, bahwa hakim memang wajib menghormati asas yang dianut oleh undang-undang, akan tetapi wibawa yang di sini ada pada pembentuk undang-undang bersifat lain dari pada wibawa yang memberlakukan aturan yang berupa peraturan atau perintah. Asas adalah pedoman, sehingga asas tidak dapat menginginkan diikutinya tanpa syarat, justru karena asas itu tidak lain dari pada asas. Hanyalah perintah, suatu peraturan dan bukan pernyataan-asas, dapat dipatuhi. Seorang hakim yang mengesampingkan suatu asas, dengan berbuat begitu belum berarti menghindari kewajibannya. Memang untuk berbuat demikian ia harus mengemukakan alasan-alasan yang baik; dalam mengemukakan alasan-alasan itu ia terikat kepada penilaian dari orang-orang yang bersangkutan; pada asas yang begitu luas ruang lingkupnya seperti asas kepatuhan seorang wanita kawin, dia terikat kepada apa yang dapat disebut kesadaran hukum dari waktu tertentu dalam suatu bangsa tertentu. Di bawah ini kita akan kembali membicarakan hal itu, di sini sudahlah cukup untuk menyatakan pernyataan undang-undang saja mengenai suatu asas tidak membuatnya menjadi hukum.

264

   In de vorige paragraaf zagen wij, dat de macht van den wetgever halt houdt voor de logische functie van den menschelijken geest. Over ons wetenschappelijk-, ons waarheidsoordeel, heeft hij geen macht. Over onzen wil en waardeering van gedragingen heeft hij dat wel, doch als hij een beginsel stelt, maar niet in positieve regels uitwerkt, dan zal dat beginsel slechts dan tot recht worden, indien het door hen, aan wie de uitwerking is overgelaten, wordt aanvaard. Als het woord van den wetgever geen weerklank vindt, blijft het pagina-89holle galm. Doch hoe als de wetgever het beginsel niet alleen uitspreekt, doch ook uitwerkt tot in bijzonderheden — moet het dan pagina-89worden erkend ook door hem, voor wiens eigen oordeel het niet evident is?

264

   Di dalam paragraf sebelumnya kita lihat, bahwa kekuasaan pembentuk undang-undang berhenti kalau menghadapi fungsi logis dari jiwa manusia. Pembentuk undang-undang tidak mempunyai kekuasaan atas penilaian ilmiah dan penilaian kebenaran kita. Mengenai kehendak kita dan penilaian tingkah-laku ia mempunyai kekuasaan, akan tetapi apabila ia menentukan suatu asas,pagina-92namun tidak menjabarkannya dalam peraturan-peraturan positif, maka asas itu baru menjadi hukum apabila asas itu diterima oleh mereka yang diserahi penjabarannya. Bilamana kata dari pembentuk undang-undang tidak mendapat sambutan, maka kata itu tinggal kata yang kosong. akan tetapi bagaimana kalau pembentuk undang-undang tidak hanya mengucapkan asasnya, tetapi juga menjabarkannya sampai terperinci—apakah juga harus diakui oleh orang yang menurut penilaiannya sendiri asas itu tidak jelas?

265

   We raken hier aan een uiterst moeilijk punt in den aard van bet recht zelf gelegen. Het is positieve regel, die als zoodanig van buiten wordt opgelegd en waarvan de oplegging wetenschappelijk kan worden geconstateerd; het is tegelijk een regel van behooren, die alleen kracht heeft, indien dat behooren wordt erkend door hem, die het concrete recht zoekt. Hoe indien deze beide eischen met elkaar in botsing komen, aan den een wel, aan den ander niet is voldaan? Dat de positieve regel, die den rechtstoepasser onzedelijk voorkomt, niettemin moet worden toegepast, moeten wij in dit boek, waar we de gebondenheid aan de wet niet onderzochten, maar vooropstelden, als grondslag van ons hedendaagsch systeem van privaatrecht, aannemen; doch hoe is het met het beginsel, dat in en achter diepagina-67 regels schuilt; moeten we ook dat erkennen, het bij iedere rechtsvinding gebruiken, of hebben we ons te beperken tot de aanvaarding der regels, die zijn neergeschreven en mogen we iedere consequentie uit het naar onze opvatting onjuiste beginsel verwerpen?

265

   Di sini kita menyinggung titik yang paling sulit yang terletak dalam sifat4 dari hukum sendiri. Adalah peraturan positif, yang dari luar diwajibkan sebagai demikian dan yang dapat ditetapkan secara ilmiah; peraturan itu sekaligus merupakan peraturan yang bersifat seyogyanya, yang hanya mempunyai kekuatan bilamana sifat seyogyanya itu diakui oleh orang yang mencari hukum yang konkrit. Bagaimana jadinya kalau kedua syarat ini bertabrakan satu sama lain, yang satu dipenuhi dan yang lainnya tidak? Bahwa peraturan positif yang oleh si penegak hukum dipandang tidak susila bagaimanapun harus diterapkan, karena kita tidak menyelidiki keterikatan kepada undang-undang, akan tetapi menerimanya, dalam buku ini kami kita terima sebagai dasar dari sistem hukum perdata kita dewasa ini; namun bagaimana dengan asas yang tersembunyi di dalam dan di belakang peraturan-peraturan itu; apakah kita juga harus mengakuinya dan mempergunakannya pada tiap-tiap penemuan hukum, atau apakah kita harus membatasi diri pada menerima peraturan-peraturan yang ditulis dan bolehkah kita menolak setiap konsekuensi dari asas yang menurut pendapat kita tidak tepat?

266

   Aan het antwoord op deze vraag moet èèn ding voorafgaan. In onze waardeering van rechtsbeginselen zijn trappen, zeiden we; ze zijn er ook in de verwerping. Het is mogelijk, dat we eenig beginsel minder juist achten, dat we niet alleen in uitwerking, doch principieel de een of andere stof liever anders geregeld zagen, doch dat we niettemin, omdat we de waarde van de regeling alleen al als regeling terwille van het gezag, waarvan zij afkomstig is, erkennen, ons voor die regeling buigen. Tot zekere hoogte kunnen we aanvaarden, wat ons zelf niet evident is, maar waarvan we de evidentie voor anderen begrijpen. Doch het is ook mogelijk, dat wij het beginsel zóó verwerpelijk achten, dat het voor ons geen recht mag heeten.

266

   Satu hal harus mendahului jawaban atas pertanyaan ini. Di dalam penilaian atas asas-asas hukum ada tingkatan-tingkatan, kata kita; tingkatan-tingkatan itu juga ada dalam penolakannya. Mungkin saja bahwa kita memandang suatu asas kurang tepat, bahwa tidak hanya dalam penjabarannya, melainkan kita secara prinsipiel menghendaki satu atau lain hal lebih baik diatur lain, namun bahwa bagaimanapun, karena kita mengakui nilai peraturannya sendiri sudah sebagai peraturan atas kehendak dari kekuasaan yang, menjadi asal peraturan itu, maka kita tunduk pada peraturan itu. Sampai batas tertentu kita dapat menerima apa yang bagi kita sendiri tidak jelas, tetapi yang kita mengerti evidensinya untuk orang lain. Akan tetapi juga mungkin, bahwa kita menganggap asas itu sedemikian buruknya, sehingga asas itu bagi kita tidak boleh bemama hukum.

267

   Eerst in het laatste geval staan wij voor ons probleem. Daarover bestaat belangrijk meeningsverschil.
Indien men meent, dat met een oordeel: waar of niet waar, al of niet positief recht, het laatste woord in de rechtswetenschap is gezegd en het zedelijk oordeel, de vraag der gerechtigheid, buiten de deur wijst zoolang een vraag van recht wordt onderzocht, dan is pagina-90ieder beginsel, dat door dat onderzoek in het rechtssysteem wordt aangewezen, recht. Mij is niet duidelijk hoe eenige arbeid in rechtpagina-90spraak of wetenschap, die rechtspraak voorbereidt, van dat standpunt mogelijk is. Altijd weer wordt naar het “bevredigende” eener conclusie gevraagd, altijd krijgt ten slotte deze bevrediging voor het zedelijk oordeel de overhand in de vorming der beslissing.

267

   Baru dalam hal yang terakhir kita menghadapi problema kita. Mengenai hal itu terdapat perbedaan pendapat yang penting.
Bilamana orang berpendapat, bahwa mengenai suatu penilaian: nyata atau tidak nyata, hukum positif atau bukan, sudah- ditentukan oleh ilmu hukum,
pagina-93dan penilaian susilanya, persoalan mengenai keadilannya dikeluarkan selama suatu pertanyaan mengenai hukum diselidiki, maka setiap asas yang karena penyelidikan itu diketemukan dalam sistem hukum, adalah hukum. Bagi saya tidak jelas bagaimana kegiatan dalam peradilan atau ilmu yang mempersiapkan peradilan, dari sudut pandangan itu mungkin. Selalu ditanyakan sifat “memuaskannya” dari suatu kesimpulan, dan akhirnya pemuasan ini untuk penilaian susila itu dominan dalam pembentukan keputusannya.

268

Mijn geheele betoog heeft tot strekking te doen zien, hoe in deze beslissing nog iets anders dan overeenstemming met zekere door intellectueel onderzoek vast te stellen gegevens zit. Indien dit juist is, moet reeds daarom dit standpunt worden (correctie) verlaten. Niettemin wordt deze verwerpelijke opvatting door talrijke juristen gevolgd, niet alleen door de zoogenaamde positivisten121, die meenen, dat met een constateeren wat recht is op grond van het een of ander gezaghebbend verschijnsel (wet of gewoonte) de taak der rechtswetenschap is beeindigd, doch ook door al degenen, die geldend en gewenscht, positief en “richtig” recht, om de uitdrukking van Stammler te gebruiken, scherp scheiden en het laatste wel als kritiek van het positieve recht, richtsnoer voor de vorming van nieuwe regels, doch niet als factor bij de concrete rechtsvinding willen erkennen. Het laatste dan met uitzondering van die gevallen, waar het positieve recht met zooveel woorden naar het richtige verwijst.122 Voor wie, als wij, meent (zie §§ I en 2) dat rechtstoepassing altijd is rechtsvinding, dat de scherpe scheiding, waarvan deze denkers uitgaan, niet bestaat, is deze meening ten eenenmale verwerpelijk.pagina-68

268

Pembuktian saya seluruhnya bertujuan untuk menunjukkan bagaimana pembuktian itu dalam keputusan ini melihat masih ada sesuatu yang lain dari pada penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh penyelidikan intelektual. Apabila ini benar, maka sudah karena alasan itu prinsip ini harus ditinggalkan. Namun demikian pendapat yang tidak dapat diterima ini dianut oleh banyak sarjana hukum, tidak hanya oleh mereka yang disebut kaum positivis102 yang beranggapan bahwa dengan menetapkan apa yang hukum atas dasar satu atau lain gejala (undang-undang atau kebiasaan) yang berwibawa, tugas dari ilmu hukum sudah selesai, akan tetapi juga dianut oleh mereka yang memisahkan dengan tujuan hukum yang berlaku dan yang dikehendaki, hukum positif dan hukum “richtig”—untuk menggunakan istilah Stammlerdan mau mengakui yang akhir itu sebagai kritik dari hukum positif, pedoman untuk pembentukan peraturan-peraturan baru, akan tetapi tidak sebagai faktor pada penemuan hukum yang konkrit. Hukum yang richtig itu bukan faktor pada penemuan hukum konkrit, kecuali dalam kasus-kasus di mana hukum positif menunjuk kepada hukum yang richtig itu103. Bagi mereka yang seperti kita berpendapat bahwa penerapan hukum adalah selalu penemuan hukum, bahwa pemisahan yang jelas yang menjadi titik-tolak para pemikir itu tidak ada (lihat par. 1 dan 2), maka pendapat ini sekali lagi tidak dapat diterima.

269

   Al deze auteurs leggen zich neer bij het rechtsbeginsel, dat ondubbelzinnig door het gezag is uitgesproken. Zij kunnen niet anders; voor hen is het recht, omdàt het gezag het verklaart. Wie echter meent, dat het recht deel heeft aan het zedelijk leven, dat de rechtsbeslissing wortelt in het zedelijk oordeel, die kàn een beginsel niet als rechtsbeginsel aanvaarden, dat hij in zijn geweten als verfoeilijk verwerpt. Hij moet het toetsen aan die gewetensuitspraak, hetzij hij overigens die uitspraak zelf als hoogste gezag erkent, hetzij hij meent, dat deze op haar beurt aan hoogere ordening is onderworpen en alleen dan zich mag laten gelden als zij op die ordening kan steunen. Het eerste is de opvatting van idealisten van velerlei gadingpagina-91, het tweede is Christelijke overtuiging. Voor beide is een onzedelijk pagina-91beginsel — door welk gezag ook uitgesproken en uitgewerkt in bij-zondere regels — nooit recht.

269

   Semua penulis-penulis ini sudah puas dengan asas hukum yang dengan tegas diucapkan oleh fihak yang pegang kekuasaan. Mereka tidak bisa lain; bagi mereka asas hukum itu adalah hukum, karena pemegang kekuasaan menyatakannya demikian. akan tetapi barang siapa berpendapat bahwa hukum mempunyai bagian dalam kehidupan susila, bahwa keputusan hukum berakar dalam penilaian susila, maka ia tidak dapat menerima sebagai asas hukum suatu asas yang dalam hati nuraninya ia tolak karena memuakkan. Ia harus mengkajinya dengan putusan hati nuraninya, baik karena ia mengakuipagina-94putusan hati nuraninya itu sebagai kekuasaan tertinggi maupun karena ia berpendapat bahwa ucapan hati nurani ini pada gilirannya tunduk pada tatanan yang lebih tinggi dan barulah asas itu boleh berlaku sebagai asas hukum. Yang pertama adalah pendapat dari idealis-idealis dari berbagai selera, yang kedua adalah keyakinan Kristen. Bagi keduanya suatu asas yang tidak susila yang diucapkan dan dijabarkan dalam peraturan-peraturan khusus oleh kekuasaan yang manapun, tidak pernah hukum.

270

   Om een voorbeeld te noemen. Van ons hedendaagsche rechtssysteem is de gedachte, dat het huwelijk is de verbintenis van één man met één vrouw voor het leven, beginsel. Met de beperkte erkenning van echtscheiding vereenigbaar, wordt dit beginsel bij invoering van het z.g. opzegbaar huwelijk prijs gegeven. Er is een strooming, die daarheen wil; elders is het geschied. Stel dat onze wetgever voor dien drang bezweek en de verbintenis, die niet langer duurt dan beide partijen begeeren tot het huwelijk der wet maakte, en deze regeling zoo uitwerkte, dat het beginsel zonder eenigen twijfel was uitgesproken. Dan zou dit voor een Christelijke overtuiging, die in het thans nog aanvaarde beginsel een ordonnantie van hooger orde ziet, toch niet zijn rechtsbeginsel. Een rechtsbeginsel kan niet zijn wat met den meest wezenlijken grondslag van alle recht strijdt. Wie op dit standpunt staat, zou de positieve regeling aanvaarden, maar iedere uitbreiding op grond van het beginsel bestrijden. Alle regels, waarin uitvloeisel van het beginsel werd aangewezen, zouden naar de letter moeten worden uitgelegd.123

270

   Untuk menyebut suatu contoh: dari sistem hukum kita dewasa ini gagasan bahwa perkawinan adalah perikatan antara satu orang pria dan satu orang wanita untuk seumur hidup, adalah asas. Dengan diakuinya secara terbatas mengenai perceraian, dengan diberlakukannya apa yang disebut perkawinan yang dapat diputuskan, maka asas ini ditinggalkan. Ada aliran yang menjurus ke sana; di tempat lain hal itu sudah terjadi. Andaikata pembentuk undang-undang kita mengalah terhadap keinginan itu dan perikatan yang berlangsung tidak lebih lama dari pada yang dikehendaki oleh fihak-fihak ia buat menjadi perkawinan menurut undang-undang, dan menjabarkan pengaturan itu sedemikian rupa, sehingga tanpa diragukan asasnya sudah diucapkan, maka hal ini untuk keyakinan Kristen yang melihat dalam asas yang masih diterima sekarang ini suatu ordonansi dari tatanan yang lebih tinggi, bagaimanapun bukanlah asas hukum. Suatu asas hukum tidak mungkin apa yang bertentangan dengan dasar yang paling inti dari semua hukum. Siapa yang menganut prinsip ini akan menerima pengaturan positifnya, akan tetapi akan menentang setiap perluasan atas dasar asasnya. Semua peraturan, yang di dalamnya ditunjukkan akibat dari asas itu, harus ditafsirkan menurut bunyi kata-katanya.104

271

   Hier is het zedelijk a priori der wet. Naar mijn meening zal iedere analyse van het rechtsoordeel tot de erkenning van dit zedelijke a priori moeten komen, toont de ontleding zelve de onhoudbaarheid der opvatting, die meent in het recht niet met de gerechtigheid te mogen rekenen. Doch den inhoud van dit a priori bepaalt ten slotte het geloof. Gelijk in de ethiek en eigenlijk in iedere wetenschap, komen wij, als wij bij het onderzoek naar de fundamenten slechts diep genoeg graven, bij het geloof terecht.124

Wij zijn met dit alles wel ver weg geraakt van de analogie. Toch was het noodig het hier te bespreken, wilden we niet oppervlakkig blijven. Bovendien, voor de rechtsvinding door analogie en rechtsverfijning is het niet zonder belang. We zullen dit aantoonen.pagina-92,pagina-92,pagina-69

271

   Di sini adalah a priori susila dari undang-undang. Menurut pendapat saya setiap analisis dari penilaian hukum harus mengakui a priori susila penguraiannya sendiri memperlihatkan tidak dapat dipertahankannya pendapat yang menganggap bahwa di dalam hukum tidak boleh dipertimbangkan keadilannya. Akan tetapi akhirnya kepercayaanlah yang menentukan isi dari a priori. Sama halnya dengan dalam etik dan sebetulnya dalam setiap ilmu,pagina-95apabila dalam penyelidikan fundamen-fundamennya kita cukup menggali lebih dalam, kita sampai pada kepercayaan.105
Dengan semuanya ini kita memang jauh menyimpang dari analogi. Namun demikian perlu kita untuk membicarakannya di sini, kalau kita tidak ingin tinggal dangkal. Di samping itu, untuk penemuan hukum dengan analogi dan penghalusan hukium pembicaraan ini tidak tanpa kepentingan. Ini akan kita tunjukkan.

272

§ 1.16 Analogie, rechtsverfijning (vervolg). Argumentum a contrario. Scheiding van analogie en interpretatie? Wetenschappelijke ontleding en waardeering bij beide.

   Wij moeten de analogie nog wat nader beschouwen. Veelal stelt men tegenover de analogie het argumentum a contrario, het betoog, dat als de wet voor bepaald omschreven feiten eenigen regel stelt, de regel beperkt is tot die feiten en, voor wat daarbuiten ligt, het tegendeel zal gelden. Als b.v. art. 91 B.W.125 zegt, dat de vrouw niet kan hertrouwen dan 300 dagen na de ontbinding van het huwelijk, dan volgt daaruit, dat de man bij zijn nieuw huwelijk niet aan eenigen termijn gebonden is.

272

§ 1.16 Analogi; Penghalusan hukum (Lanjutan); Argumentum a contrario; pemisahan analogi dari interpretasi? Penguraian ilmiah dan penelaian keduanya.

   Kita harus menelaah analogi lebih lanjut. Kebanyakan orang melawankan analogi dengan argumentum a contrario, bukti, bahwa apabila undang-undang menetapkan peraturan untuk fakta-fakta yang dirumuskan tertentu, maka peraturan itu hanya untuk fakta-fakta tersebut dan untuk hal-hal yang ada diluar perumusan itu akan berlaku kebalikannya. Apabila misalnya ps. 34 BW, mengatakan bahwa wanita tidak dapat kawin lagi selain setelah lampaunya 300 hari sesudah putusnya perkawinan, maka dari ketentuan itu disimpulkan bahwa pria tidak terikat kepada jangka waktu apapun untuk kawin lagi.

273

   De methode van het argumenteeren a contrario is niet van anderen aard dan die der analogie. Wij gaan op dezelfde wijze te werk, maar komen tot een ander, negatief, resultaat. Als wij de vraag opwerpen of niet op grond van eischen van piëteit moet worden aangenomen, dat tusschen de ontbinding van een huwelijk en een volgend een zekere termijn moet verloopen en bij het onderzoek naar het standpunt van den wetgever tegenover die vraag op art. 91 B. W. stuiten, dan staan wij voor den twijfel of deze bepaling veralgemeening toelaat. Waar echter ten aanzien der vrouw een reden voor het verbod bestaat, die voor den man niet geldt (de vrees voor confusio sanguinis), is de generaliseering van den regel voor de vrouw tot een regel voor den echtgenoot niet geoorloofd. Ook hier heeft de analogie haar pendant bij de rechtsverfijning: als wij een onderscheiding afwijzen met een beroep op de stelling, dat, waar de wet niet onderscheidt, ook wij dat niet mogen doen.

273

   Metode untuk berargumentasi a kontrario tidak berbeda dengan metoda analogi. Kita bekerja dengan cara yang sama, tetapi mencapai .hasil lain yang negatif. Apabila kita ajukan pertanyaan apakah bukan karena tuntutan kesalehan (pietas) harus diterima bahwa antara pemutusan perkawinan dan perkawinan baru harus berselang suatu tenggang waktu tertentu dan pada penyelidikan mengenai pendirian pembentuk undang-undang terhadap pertanyaan itu terbentur pada ps. 34 B.W., maka kita menjadi ragu-ragu apakah ketentuan ini mengizinkan generalisasi. Akan tetapi jika terhadap wanita ada alasan untuk larangan yang tidak berlaku bagi pria (kekhawatiran akan confusion sanguinis), maka penggeneralisasian peraturan untuk wanita menjadi peraturan untuk suami tidak diperbolehkan. Juga di sini analogi mempunyai pasangannya pada penghalusan hukum: jika kita menolak suatu pembedaan atas dasar dalil, bahwa jiga undang-undang tidak membedakan, maka kita juga pagina-96tidak boleh membedakannya.

274

Wij meenen dan, dat de ongelijkheid, waarop voor de onderscheiding beroep wordt gedaan, de gelijkheid ten aanzien van algemeenen regel of beginsel, waartoe de regel in kwestie herleid kan worden, niet uitsluit. Of wel: we verwerpen de rechtsverfijning, omdat we tegenover de taalkundige interpretatie het beroep op de ratio niet sterk genoeg achten om van de woorden af te wijken. Zoo bij hetzelfde art. 91 B.W. 126, waar een nieuw huwelijk binnen den termijn verboden is, Ook als de vrouw na ontbinding van het vorige bevallen is en dus confusio pagina-93 pagina-93sanguinis uitgesloten.127In beide gevallen willen wij niet verder naar algemeene regels en rechtsbeginselen zoeken, maar bepalen ons tot de gegevens, die taal en rechtshistorie, eventueel in verband met de systematiek van het recht, verschaffen.

274

Kita lalu beranggapan, bahwa ketidaksamaannya, yang dipakai sebagai dasar pembedaan, tidak menutup kesamaannya terhadap peraturan umum atau asas yang peraturan yang bersangkutan dapat dikembalikan kepada, peraturan umum atau asas itu. Atau: kita menolak penghalusan hukum, karena terhadap interpretasi gramatikal kita menganggap sandaran pada ratio tidak cukup kuat untuk menyimpang dari kata-katanya. Demikianlah halnya pada ps. 34 B.W.106 yang sama, bahwa perkawinan baru di dalam jangka waktu 300 hari setelah putusnya perkawinan dilarang, juga kalau si wanita setelah putusnya perkawinan sebelumnya melahirkan dan karenanya confusio sanguinis tidak mungkin ada. Dalam kedua kasus ini kita tidak akan mencari lebih lanjut peraturan-peraturan umum dan asas-asas hukumnya, tetapi kita membatasi diri pada data-data yang diberikan oleh bahasa dan sejarah hukum, kalau perlu dalam hubungannya dengan sistematik hukum.

275

   Wil men nu het laatste alleen interpretatie noemen, het is mij wel. Als men maar begrijpt, dat men dan dat woord “interpretatie” enger interpreteert dan sinds de Romeinen gebruik is, èn dat de rechter steeds meer doet dan dit interpreteeren. Zoodra hij met doel en werking rekening houdt, komt er een ander element in zijn beslissing.
Doch volkomen onjuist is het naar mijn meening om — gelijk de meeste rechtsgeleerden doen — tusschen interpretatie, dat dan “ruim” of “extensief” heet,pagina-70 en analogie een principieele grenslijn te trekken. Zulk een scheiding is mogelijk op grond der gegevens bij de rechtsvinding. Men kan tegenover elkaar stellen: spraakgebruik, systeem, wetsgeschiedenis, ratio. Er is ook scheiding mogelijk naar de methode. Doch of men nu op de methode let, dan wel op de gegevens, in beide gevallen zijn analogie en extensieve interpretatie volkomen gelijk. Bij beide zoekt men de beslissing door de ratio, den hoogeren regel, vast te stellen, waartoe de regel der wet kan worden herleid en daaruit den nieuwen regel te deduceeren. Er is slechts verschil in graad.

275

   Apabila orang ingin menyebut yang akhir ini interpretasi, saya tidak keberatan. Asalkan orang mengerti bahwa ia menafsirkan kata “interpretasi” itu lebih sempit dari pada kebiasaannya sejak bangsa Romawi, dan bahwa hakim selalu melakukan lebih banyak dari pada menafsirkan ini. Sesegera dia mengingat tujuan dan bekerjanya peraturan, maka masuklah unsur lain dalam keputusannya.
Akan tetapi menurut pendapat saya sungguh tidak tepat untuk menarik garis batas yang prinsipiel antara interpretasi yang lalu disebut interpretasi luas atau interpretasi ekstensif dan analogi, seperti yang dilakukan oleh kebanyakan sarjana hukum. Pemisahan seperti itu dimungkinakan atas dasar data-data pada penemuan hukum. Orang juga dapat melawankan: bahasa sehari-hari, sistem, sejarah undang-undang, ratio, terhadap satu sama lain. Juga mungkin ada pemisahan menurut metodanya. Akan tetapi apakah orang mengingat metodanya ataupun data-datanya, dalam kedua hal itu analogi dan interpretasi ekstensif sepenuhnya sama. Pada keduanya orang mencari keputusannya dengan jalan menetapkan ratio, peraturan yang lebih tinggi, tempat (kepada mana) undang-undang dapat dikembalikan dan dari ratio itu mendeduksi peraturan barunya. Hanya ada perbedaan tingkat.

276

   Zegt men128: interpretatie is omlijning, vaststelling van het terrein, dat een wetsbepaling bestrijkt, bij analogie gaat de toepasser bewust daar buiten, dan vergeet men, dat dat terrein niet op zich zelf wordt omlijnd, maar bij beide een verband wordt gelegd tusschen een wetsbepaling en een casuspositie, dat bij beide de toepassing op het geval door de woorden der bepaling niet is gegeven, dat deze bij beide door veralgemeening van den grond wordt gezocht. Het geval van de uitbreiding van art. 1612 B. W. beschouwde de H.R. als uitlegging; mijns inziens is het een typisch voorbeeld van de analogie.

276

   Apabila orang mengatakan107 bahwa interpretasi adalah penetapan batas-batas, penetapan bidang yang dijangkau oleh suatu ketentuan undang-undang dan pada analogi si penerap undang-undang dengan sadar keluar dari batas-pagina-97batas itu, maka orang lupa bahwa bidang itu tidak dilingkarbatasi tersendiri, melainkan pada keduanya (analogi maupun interpretasi) diadakan hubungan antara suatu ketentuan undang-undang dan suatu kasusposisi, yang pada keduanya penerapan pada kasusnya tidak ditentukan oleh kata-kata dari peraturannya, bahwa bidang ini pada keduanya dicari dengan jalan generalisasi dari dasarnya. Kasus perluasan ps. 1576 B.W. dipandang sebagai interpretasi oleh H.R.; menurut saya ini merupakan contoh khas dari analogi.

277

De wel voorgedragen verdediging, dat analogie zich zou stellen op het eigen standpunt van den zoeker naar recht, extensieve interpretatie op dat van den wetgever129, die zich dan, indien pagina-94 pagina-94hij aan het geval gedacht had, zoo zou hebben uitgedrukt als de interpretator doet, ziet ten onrechte in de wetshistorische uitlegging het alles beslissende moment en werkt bovendien met een overbodige fictie. Van wat de wetgever gedaan zou hebben, als hij gedacht had aan iets, waaraan hij in werkelijkheid niet dacht, weten we niets.

277

Pembelaan yang disajikan dengan baik, bahwa analogi berpijak pada prinsip dari si pencari hukum sendiri, dan interpretasi ekstensif berpijak pada prinsip pembentuk undang-undang108, yang andaikata pembentuk undang-undang itu mengingat kepada kasusnya akan mengatakan sama seperti yang dikatakan oleh si interpretator, secara keliru melihat penafsiran menurut sejarah undang-undang sebagai saat yang menentukan segalanya dan di samping itu ia bekerja dengan fiksi yang tidak perlu. Mengenai apa yang akan dilakukan oleh pembentuk undang-undang, andaikata ia memikirkan sesuatu yang dalam kenyataannya tidak ia pikirkan, kita tidak mengetahui apa-apa.

278

   Dat men niettemin zoo krampachtig aan dit niet bestaande verschil vasthoudt, heeft een dubbele oorzaak. In de eerste plaats ligt. het in het belang die het voor het strafrecht zou hebben. In het strafrecht is, naar men zegt, analogie verboden, extensieve interpretatie toegelaten. De voorbeelden echter van extensieve interpretatie, die de voorstanders dezer opvatting geven, kunnen met evenveel recht voorbeelden van analogie worden genoemd. Zuiver taalkundig is telefoon niet telegraaf, zijn tuinvruchten niet veldvruchten, is een slapende niet een bewustelooze, enz. De pogingen ter Juristenvergadering van 1922, om uit te maken of electriciteitsdiefstal strafbaar is naar art. 310 W. v. S. dan wel een verboden analogie, toonden niets dan een hopelooze verwarring.130 En men mag hier niet tegen aanvoeren, dat een onderscheiding niet mag worden verworpen, omdat er grensgevallen zijn, waar de onderscheiden begrippen elkaar raken. Dit is alleen dan waar, indien principieel een scheiding gemaakt kàn worden, een criterium kan worden aangegeven. Dit ontbreekt hier.

278

   Bahwa bagaimanapun orang dengan sekuat tenaga berpegang teguh pada perbedaan yang tidak ada ini, terdapat alasan rangkap. Pertama-tama alasan itu terdapat pada kepentingan yang akan ada bagi hukum pidana. Menurut kata orang, dalam hukum pidana analogi dilarang, penafsiran ekstensif diizinkan. Akan tetapi contoh-contoh penafsiran ekstensif yang diberikan oleh para pembela pendapat ini sama berhak untuk disebut contoh-contoh analogi. Dari sudut ilmu bahasa mumi telpon bukan telgrap, buah-buahan kebun bukan buah-buahan ladang, orang yang tidur bukan orang yang pingsan, dan sebagainya. Usaha-usaha pada Rapat Sarjana Hukum (Juristen-vergadering) tahun 1922 untuk memutuskan apakah pencurian aliran listrik dapat dipidana menurut ps. 362W.v.S ataukah analogi terlarang, memperlihatkan tidak lebih dari pada kekacauan yang hebat.109 Dan di sini orang tidak boleh melawan dengan mengatakan, bahwa suatu pembedaan tidak boleh ditolak, karena ada kasus-kasus batas yang di situ pengertian-pengertian yang dibedakan itu menyinggung satu sama lain. Ini hanyalah betul, apabila secara prinsipiel dapat diadakan pemisahan, dapat ditunjukkan suatu Kriterium. Kriterium ini tidak ada di situpagina-98.

279

   Dit wil niet zeggen, dat er niet een goede grond was voor de strafrechthandhaving om zich tegen de analogie te verzetten. Deze ligt in art. 1 van het W. v. S.,pagina-71 in het daar gehuldigde beginsel: geen straf zonder een voorafgaande strafbepaling. De strafwet heeft uit haar aard mede ten doel het strafbare feit te begrenzen. De rechtszekerheid, waarop altijd een beroep kan worden gedaan bij afwijzing eener analogie, heeft in het strafrecht bijzondere beteekenis, omdat zij daar mede bestaat in beveiliging tegen willekeur van den rechter.131 In het strafrecht zal het onrecht, dat er in ligt, wanneer twee gevallen, die in beginsel gelijk zijn, verschillend worden beoordeeld, moeten worden aanvaard indien in het tegengestelde geval die zekerpagina-95heid te pagina-95zeer in gevaar zou worden gebracht.

279

   Ini tidak berarti, bahwa tidak ada alasan yang baik bagi penegakan hukum pidana untuk menolak analogi. Alasan ini terdapat dalam ps. 1 W.v.W, dalam asas yang dijunjung tinggi dalam pasal itu: tiada pidana tanpa adanya ketentuan pidana yang mendahuluinya. Undang-undang pidana menurut sifatnya juga bertujuan untuk menetapkan batas-batas perbuatan pidana. Kepastian hukum yang selalu dipakai sebagai dasar untuk menolak analogi, mempunyai arti khusus dalam hukum pidana, karena kepastian hukum itu adanya di dalam hukum pidana juga untuk pengamanan terhadap kesewenang-wenangan dari hakim.110 Di dalam hukum pidana, dalam hal dua peristiwa yang pada asasnya sama dinilai berbeda, maka ketidakadilan yang terletak di dalamnya harus diterima bilamana dalam hal yang sebaliknya kepastiannya akan terlalu dibahayakan.

280

Er is dus een goede grond, waarom men in het strafrecht huiverig is voor analogie. Dat men er niet buiten kàn, bewijzen de voorbeelden, die ik citeerde. Het verschil is alleen gradueel: men zal hier slechts met de uiterste voorzichtigheid tot een hoogeren regel mogen opklimmen; de nieuwe regel zal de elementen der gegeven, bestaande, regels haast alle moeten bevatten, de veralgemeening moet binnen zoo eng mogelijke perken worden gehouden. Men kan dit alles zoo streng formuleeren als men wil, een principieel verschil ligt hier niet.

280

Jadi ada alasan cukup, mengapa dalam hukum pidana orang begitu takut untuk mengadakan analogi. Bahwa orang tidak dapat tanpa analogi, itu dibuktikan oleh contoh-contoh yang saya kutip. Perbedaannya hanya bertingkat (gradual): di dalam hukum pidana hanya dengan sikap hati-hati yang setinggi-tingginya orang boleh meningkat ke suatu peraturan yang lebih tinggi; peraturan yang baru harus memuat hampir semua unsur dari data yang ada, yaitu peraturan-peraturan, generalisasinya harus ditahan dalam batas-batas yang sesempit-sempitnya. Orang dapat merumuskan semuanya ini dengan seketat-ketatnya seperti yang ia kehendaki, namun perbedaan yang prinsipiel tidak ada di sini.

281

   Het privaatrecht staat tegenover dit alles anders. Hier mogen we niet, als in het strafrecht, zeggen: desnoods onrecht, mits het dan maar onrecht is in het belang van den verdachte. Hier staan niet twee ongelijke grootheden tegen over elkaar, gemeenschap en individu, waarvan de laatste bescherming vindt in de vastheid van den wettekst. Hier staat individu tegenover individu en àls de wet, als iedere wet, ook al grenzen stelt aan de macht van den rechter en daardoor hem wil af houden van de analogie, dan dringt art. 13 A. B., dat hem verplicht in iedere zaak recht te spreken, in andere richting. Hier is de uitspraak: in den tekst der wet vind ik geen grond voor veroordeeling, dus spreek ik vrij, niet op haar plaats. Tegenover den eischer zou zij onrecht zijn.

281

   Hukum perdata bersikap lain menghadapi semuanya ini. Di dalam hukum perdata kita tidak boleh mengatakan seperti dalam hukum pidana: kalau terpaksa boleh bukan hukum, asalkan bukan hukum itu hanyalah demi kepentingan si tertuduh. Di sini tidak ada dua satuan yang tidak sama yang berhadapan satu sama lain, yaitu masyarakat dan individu, di mana yang akhir itu mendapat perlindungan di dalam kepastian rumusan undang-undang. Di dalam hukum perdata individu berhadapan dengan individu dan jika undang-undang, seperti halnya setiap undang-undang, juga sudah menentukan batas-’batas kekuasaan hakim dan karenanya ingin mencegah hakim untuk mengadakan analogi, maka ps. 22 AB yang mewajibkannya untuk mengadili setiap perkara, memaksanya ke jurusan lain. Di sini putusan: di dalam teks undang-undang tidak saya temukan dasar untuk menuntutnya, jadi dia saya bebaskan, tidak pada tempatnya. Terhadap si penggugat putusan itu akan merupakan bukan hukum.pagina-99

282

   Toch is ook hier een grond voor de poging analogie en extensieve interpretatie uit elkaar te houden. Deze ligt in het cassatiesysteem. Cassatie is slechts mogelijk bij schennis van de wet, het instituut steunt op de voorstelling — we hebben het vroeger al meer opgemerkt — dat alle recht in de wet is gelegen, dat rechtsvinding is wetstoepassing en dat deze geschiedt door subsumptie, door gebruik te maken van de logische figuur van het syllogisme. Gevolg is, dat de analogie er buiten valt en de cassatierechter zich onttrekt aan de beslissing, of analogie al dan niet geoorloofd is. Cassatie wordt nog mogelijk geacht, indien een artikel, dat naar ‘s Hoogen Raads oordeel uitbreiding niet toelaat, analogisch is toegepast. Doch is de analogie door den rechter geweigerd, dan is beoordeeling van de juistheid dezer beslissing niet aan den Hoogen Raad onderworpen.

282

   Namun demikian juga di sini (dalam hukum perdata) ada dasar untuk usaha membedakan analogi dari interpretasi ekstensif. Dasar ini terletak dalam sistem kasasi. Kasasi hanya mungkin dalam hal penodaan undang-undang, lembaga kasasi ini bertumpu pada gagasan (yang sebelumnya sudah kerap kali kita amati), bahwa semua ,hukum terdapat dalam undang-undang, bahwa penemuan hukum adalah penerapan undang-undang dan bahwa penemuan hukum ini terjadi dengan subsumsi, dengan mempergunakan bentuk logis silogisme. Akibatnya adalah bahwa analogi ada diluar penemuan hukum dengan silogisme dan hakim kasasi tidak berurusan dengan keputusan apakah analogi diizinkan atau tidak. Kasasi masih dianggap mungkin, bilamana suatu pasal, yang menurut penilaian H.R. tidak mengizinkan perluasannya, diterapkan secara analogis. Akan tetapi apabila analogi ditolak oleh hakim, maka penilaian mengenai ketepatan dari putusan ini tidak masuk kekuasaan H.R.

283

Over niet-analogische toepassing kan in cassatie niet worden geklaagd, heet het: een wetsartikel kan door dat niet-uitbreiden niet geschonden zijn.132
Ook al voordat het cassatiesysteem in 1963 gewijzigd werd, is de H.R. er langzamerhand toe gekomen uitdrukkelijk met analogische toepassing te werken, vgl.pagina-72 Veegens, Cassatie no. 77. Ik weet echter geen voorbeeld van een arrest uit die tijd waarin gecasseerd is wegens schending van een wetsartikel dat ten onrechte niet analogisch zou zijn toegepast.
De nietigverklaring van een merk moet volgens pagina-96art. 10.pagina-96 Merkenwet133 bij verzoekschrift worden gevraagd. Meent men, dat in de met dat verzoek geopende procedure verschillende regels van procesrecht, in het wetboek voor Burgerlijke Rechtsvordering geschreven voor het geding, dat met een dagvaarding aanvangt, niet naar behooren zijn nageleefd, dan is een beroep in cassatie daarop niet mogelijk. De toepassing van den regel zou toepassing bij analogie zijn geweest en “schending door niet analogische toepassing van wetsartikelen kan in cassatie niet met vrucht worden beweerd.”134 Daarentegen werd de weigering van het Hof, den regel van art. 1612 B. W. uit te breiden tot den inbreng in een vennootschap, als een schennis van dit art. beschouwd.

283

Mengenai tidak diterapkannya analogi tidak dapat dimintakan kasasi, kata orang: suatu pasal undang-undang tidak dapat dinodai karena tidak diperluasnya.111 Pernyataan batalnya suatu merk menurut ps. 10 Merkenwet harus dimintakan dengan permohonan tertulis. Apabila orang berpendapat, bahwa dalam proses yang dibuka dengan permohonan itu berbagai peraturan hukum acara yang ditulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (B. Rv.) untuk penuntutan yang mulai dengan gugatan tidak dituruti sebagaimana layaknya, maka permohonan kasasi untuk itu tidak mungkin. Penerapan peraturannya akan berarti penerapan secara analogis dan “penodaan oleh penerapan tidak analogis pasal-pasal undang-undang tidak dapat dimintakan kasasi dengan berhasil”.112 Sebaliknya penolakan oleh Hof (pengadilan) untuk memperluas peraturan dalam pasal 1576 B.W. sampai ke pemasukan dalam perseroan, dianggap sebagai penodaan pasal ini.

284

   De H.R. geeft evenmin als de schrijvers het criterium hoe interpretatie van analogie te scheiden. Hij meent even wel de scheiding te moeten maken en wij mogen hem niet hard vallen, hij zit gevangen in het cassatiesysteem. Met dit systeem is echter geen enkele analogie vereenigbaar, omdat het uitgaat van de gedachte, dat een eenvoudige subsumptie voor ieder geval de oplossing in den tekst der wet zelve geeft. Vandaar de halfheden en inconsequenties in de rechtsspraak. Zij zullen eerst verdwijnen, indien de cassatie tot iedere rechtsschennis wordt uitgebreid. Zoolang dit niet is geschied, zal de rechter zich wel gedwongen gevoelen tot scheiding tusschen wat niet te scheiden is: analogie en extensieve interpretatie. Doch wetenschappelijk onhoudbaar is de scheiding daarom niet minder. En wat theoretisch onjuist is, kàn de wetgever ten slotte niet opdringen.135

284

   Seperti halnya para penulis, H.R. juga tidak memberikan kriterium bagaimana memisahkan interpretasi dari analogi. Namun demikian H.R. beranggapan harus membuat pemisahan itu dan kita tidak boleh terlalu menyalahkannya, dia terkurung di dalam sistem kasasi. Sistem ini tidak memungkinkan analogi, karena sistem ini bertitik tolak dari pemikiran bahwa suatu subsumsi sederhana memberikan penyelesaian untuk setiap kasus dalam teks undang-undangnya sendiri. Itulah sebabnya mengapa terdapat pekerjaan separo-separo dan inkonsekuensi-inkonsekeunsi dalam yurisprudensi. Pekerjaan separo-separo dan inkonsekuensi-inkonsekuensi ini baru hapus, jika kasasi diperlukan sampai kepada setiap penodaan hukum. Selama ini tidakpagina-100terjadi, maka hakim akan merasa terpaksa untuk memisahkan apa yang tidak dapat dipisahkan, yaitu analogi dan interpretasi ekstensif. Namun karenanya pemisahan itu secara ilmiah tidak kurang dapat dipertahankannya. Dan apa yang secara teoretis tidak tepat akhirnya pembentuk undang-undang tidak dapat memaksakannya.113

285

   Doch nu nog iets over de analogie zelf.
Wij betoogden in de vorige paragraaf, dat rechtsvorming door analogie geschiedt door opsporing van den algemeenen regel, waartoe een voorschrift kan worden herleid, door ten slotte het beginsel uit te graven, dat het beheerscht. Soms is het duidelijk, wat de algemeene regel is. Voor art. 1612 betwist, voor zoover ik weet, niemand het. Men bedenke echter, dat die evidentie achteraf blijkt, dat om den stap tot analogie te doen altijd een besluit noodig is, dat nooit zonder aarzeling wordt genomen omdat bij iedere analogie — en ook bij iedere extensieve interpretatie — de gemakkelijke, alspagina-97 van pagina-97zelf sprekende steun, die in de uitlegging naar de woorden ligt, wordt losgelaten.

285

   Akan tetapi sekarang masih sedikit lagi mengenai analogi.
Kita membuktikan dalam paragraf sebelumnya, bahwa pembentukan hukum dengan analogi terjadi dengan melacak peraturan umumnya, tempat suatu peraturan dapat dikembalikan, dengan akhirnya menggali asas yang menguasainya. Kadang-kadang jelas apa peraturan umumnya. Untuk ps. 1576 B.W., sepengetahuan saya tidak ada yang menentangnya. Akan tetapi hendaknya orang ingat, bahwa kejelasan itu baru terbukti kemudian, bahwa untuk mengambil langkah untuk melakukan analogi selalu dibutuhkan suatu keputusan yang tidak pernah diambil dengan tanpa keragu-raguan, Karena pada setiap analogi—dan juga pada setiap interpretasi ekstensif—sandaran yang mudah, yang dengan sendirinya, yang terletak dalam interpretasi menurut kata-katanya, dilepaskan.

286

   Het is altijd werk van wetenschap, die den algemeenen rechtsregel aanwijst, waartoe een voorschrift kan worden herleid; van wetenschap en van waardeering. Ieder onderzoek, dat tot analogische toepassing leidt, begint zuiver intellectueel, doch eindigt met een beslissing, die mede op waardeering berust.
Eenige voorbeelden. Eerst een, waar het waardeeringselement nog op den achterpagina-73grond blijft, al is het ook zoo aan te wijzen. Stel ,we vragen of de regel van art. 637 B. W. bij analogie kan worden toegepast, als niet een gekochte, maar een in pand gegeven zaak wordt gerevindiceerd. Ziet men in de bepalingen van artt. 2014, 637,1198 B. W. slechts losstaande voorschriften, dan is er reden om met den H.R. deze vraag ontkennend te beantwoorden. Meent men daarentegen, dat art. 2014, eerste lid, een beginsel uitdrukt en in het algemeen den verkrijger te goeder trouw van roerend goed wil beschermen, dan is art. 2014, 2de lid, een uitzondering daarop voor het geval van verlies en diefstal, art. 637 terugkeer tot dit beginsel in een anderen vorm, nu niet uitsluiting der revindicatie, maar toelating alleen onder voorwaarde van restitutie van den betaalden prijs.

286

   Yang menunjukkan peraturan hukum umumnya, yang menjadi asal dapat dikembalikannya suatu peraturan, adalah selalu pekerjaan ilmiah; pekerjaan ilmiah dan pekerjaan penilaian. Setiap penyelidikan, yang mengakibatkan penerapan secara analogis, mulai dengan penyelidikan intelektual mumi, akan tetapi berakhir dengan suatu putusan, yang juga bertumpu pada penilaian.
Beberapa contoh. Pertama-tama satu contoh, yang unsur penilaiannya masih tersembunyi di belakang layar, meskipun juga mudah ditunjuk. Misalkan kita bertanya apakah peraturan dalam ps. 582 B.W. dapat diterapkan secara analogis, apabila bukan suatu benda yang dibeli, melainkan benda yang digadaikan yang direvindikasi (dituntut kembali)? Apabila orang melihat dalam ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 1977, 582 dan 1152 B.W. hanya peraturan-peraturan yang lepas satu sama lain (masing-masing berdiri sendiri), maka ada alasan untuk menjawab “tidak” pertanyaan ini, seperti yang dilakukan oleh H.R. Sebaliknya apabila orang menganggap bahwa pasal 1977, ayat 1 B.W. menegaskan suatu asas dan pada umumnya ingin melindungi penerima benda bergerak yang beritikad baik, maka ps. 1977, ayat 2 yang merupakan pengecualian terhadap asas itu dalam hal kehilangan dan pencurian, ps. 582 B.W. kembali ke asas ini dalam bentuk yang lain, tidaklah menutup pintu terhadap revindikasi, melainkan mengizinkannya hanya dengan syarat restitusi (pembayaran kembali) jumlah yang sudah dibayar.

287

Dan is voorts art. 1198, voorzoover het bepaalt, dat de onbevoegdheid van den pandgever den pandnemer niet kan worden tegengeworpen, niet dan uitvloeisel van hetzelfde beginsel en is er alle reden de toelating van de vordering uit art. 2014, 2de lid, ook tegen den pandhouder aan analoge beperking onderworpen te rekenen als die tegen den kooper. Art. 637 is jus commune, om de scheiding der ouden hier te gebruiken, niet jus singulare. Naar mijn meening, die hier niet verder kan worden ontwikkeld, — ik verwijs daarvoor naar deel II dezer Handleiding136dwingt het onderzoek van het systeem der wet tot deze conclusie, is hier voor waardeering eigenlijk geen plaats. Niettemin oordeelde de H.R. anders: is het vermetel te veronderstellen, dat dit college voor het geheele beginsel van art. 2014 weinig gevoelde, de onvoorwaardelijke revindicatie naar Romeinsch recept voor het eenig gezonde hield en dus alle bepalingen, daarmee in strijd, eng meende te moeten uitleggen?

287

Makapagina-101selanjutnya ps. 1152 B.W. sepanjang pasal itu menentukan bahwa ketidakwenangan si pemberi gadai tidak dapat dikemukakan terhadap pengambil gadai, tidak lain adalah akibat dari asas yang sama dan ada alasan cukup untuk menganggap diizinkannya tuntutan ex ps.1977 B.W., juga terhadap si pemegang gadai tunduk kepada pembatasan yang analog dengan tuntutan terhadap si pembeli. Ps. 582 B.W. adalah jus commune dan bukan jus singulare—untuk menggunakan pemisahan yang digunakan oleh orang-orang zaman dahulu di sini. Menurut pendapat saya, yang di sini tidak dapat dikembangkan lebih lanjut dan untuk hal itu saya tunjuk kepada jilid II dari Handleiding114 ini, penelitian sistem undang-undang memaksa kita sampai pada kesimpulan ini; sebetulnya di sini tidak ada tempat untuk penilaian. Bagaimanapun H.R. menilai lain: apakah terlalu gegabah untuk memperkirakan bahwa mahkamah ini tidak begitu tertarik kepada seluruh asas dari pas 11977 B.W. dan menganggap revindikasi tanpa syarat menurut resep Romawi sebagai satu-satunya yang baik, sehingga karenanya semua ketentuan yang bertentangan dengan itu dianggap harus ditafsirkan secara sempit?

288

   Een ander voorbeeld, waar de waardeering met meerdere stelligheid kan worden aangewezen. Het Hof te Amsterdam stond eens pagina-98,pagina-98voor een vraag, die als een vraag van analogische uitbreiding van art. 1345 en in verband met art. 1637x B.W. kan worden beschouwd.137 Het eerste artikel laat den rechter toe een bedongen straf te verminderen, als de hoofdverbintenis voor een gedeelte is nagekomen; het tweede veroorlooft hem een strafbeding in een arbeidsovereenkomst, waarbij de arbeider een boete belooft, als hij de clausule der overeenkomst overtreedt, die hem beperkt in zijn vrijheid van beroepsuitoefening na beëindiging der betrekking, geheel of gedeeltelijk te niet te doen.

288

   Suatu contoh lain, yang di situ penilaiannya dapat ditunjukkan dengan kepastian yang lebih besar. Hof di Amsterdam pada suatu ketika menghadapi suatu pertanyaan yang dapat dianggap sebagai pertanyaan tentang perluasan analogis dari ps. 1201 B.W. dan dalam hubungannya dengan ps. 1601x B.W.115 Pasal yang pertama mengizinkan hakim untuk mengurangi hukuman yang telah diperjanjikan, bilamana perikatan pokoknya sudah dipenuhi sebagian; pasal yang kedua mengizinkan hakim untuk membatalkan sebagian atau seluruhnya suatu janji hukuman dalam suatu perjanjian kerja, yang dalam perjanjian itu si buruh berjanji akan membayar denda, bilamana ia melanggar klausula dalam perjanjian yang membatasi kebebasannya untuk melakukan pekerjaannya setelah hubungan kerjanya dihentikan.

289

Stel nu, dat zulk een clausule niet in een arbeidsovereenkomst, maar bij de overdracht van een affaire is bedongen; mag dan de rechter bij overtreding door den kooper de bedongen boete verminderen als hij de overtreding gering, de daarop gestelde straf bovenmatig oordeelt? Het Hof antwoordde bevestigend. Art. 1345 is niet direct toepasselijk; van gedeeltelijke niet-nakoming kan men niet spreken, als het niet een verbintenis om te doen maar om te laten betreft. Door ieder handelen in strijd daarmee is het verbod overtreden en de straf dus verbeurd. Doch voor analogie kan reden zijn. Aldus oordeelde het Hof. Doch het is duidelijk een waardeering. pagina-74

289

Andaikata klausula seperti itu diperjanjikan tidak dalam perjanjian kerja, melainkan dalam perjanjian pengoperan suatu usaha perniagaan; dalam hal pembeli melanggar janji itu bolehkah hakim mengurangi denda yan diperjanjikan, jika ia menilai pelanggaran itu kecil dan hukuman yang ditentukan untuk pelanggaran itu tidak wajar? Hof menjawab boleh. Pasal 1309 B.W. tidak dapat langsung diterapkan; orang tidak dapat mengatakan ada tidak-pemenuhan sebagian, apabila tidak mengenai perikatan untuk melakukan sesuatu melainkan perikatan untuk tidak melakukan sesuatu. Oleh setiap perbuatanpagina-102 yang bertentangan dengan itu larangan tersebut dilanggar oleh karenanya hukumannya hapus. Akan tetapi untuk analogi dapat ada alasan. Demikianlah penilaian Hof. Ini jelas suatu penilaian.

290

   Art. 1345 en 1637x B. W. geven beide den rechter een macht, die hij in den regel niet heeft: de mogelijkheid van terzijde stelling van hetgeen partijen overeenkwamen. Zij behelzen beperkingen van het fundamenteele beginsel der gebondenheid aan overeenkomst. Mogen wij in deze beide voorschriften een nieuwen regel zien, die zich baan breekt tegen de oppermacht van dat beginsel? Of zijn het slechts uitzonderingen, zoo beperkt mogelijk toe te passen? Het is duidelijk, dat het een vraag van waardeering is. Hoe hoog slaat men het contract-beginsel aan? Welke waarde kent men toe aan de pogingen meerdere equivalentie in contractsverhoudingen te brengen? Het afwegen van deze beide beslist hier.

290

   Pasal 1309 dan 1601x B.W. keduanya memberikan kepada hakim suatu’ kekuasaan yang biasanya tidak dimiliki oleh hakim: kemungkinan untuk! mengesampingkan apa yang telah diperjanjikan oleh fihak-fihak. Pasal mengandung pembatasan-pembatasan asas fundamental keterikatan kepada perjanjian. Apakah dalam kedua peraturan itu kita boleh melihat aturan baru’ yang merintis jalannya melawan kekuasaan tertinggi dari asas itu? Ataukah hanya pengecualian-pengecualian yang dapat diterapkan dengan terbatas mungkin? Jelaslah bahwa ini adalah pertanyaan mengenai penilaian. Seberapa tinggikah orang menilai asas kontrak? Nilai apakah yang diberikan orang kepada usaha-usaha untuk memasukkan ekuivalensi yang lebih banyak lagi dalam hubungan-hubungan kontrak? Penimbangan dari keduanya inilah yang menentukan di sini.

291

   Hetzelfde samengaan van intellectueel onderzoek en waardeering vinden wij bij de rechtsverfijning. Art. 1962 B. W. zegt, dat een gerechtelijke bekentenis in een burgerlijk proces bindt, volledig bewijs oplevert naar het heet. Een onderzoek naar den grond van dezen regel vindt dezen hierin, dat ieder over zijn privaatrechten vrijelijk kan beschikken, ze al dan niet kan handhaven of prijsgeven. Daaruit volgt, dat deze regel niet opgaat in de gevallen, waarin deze vrije pagina-99beschikking aan partijen niet toekomt. Art. 810 Rv. bepaalt dat pagina-99voor de scheiding van goederen; het zou echter ook moeten worden aangenomen voor de echtscheiding, voor curateele, betwisting van de wettigheid van een kind, enz. Het is van algemeene bekendheid, dat de jurisprudentie ten aanzien van de echtscheiding anders is.138

291

   Berbarengannya penyelidikan intelektual dan penilaian yang sama itu kita ketemukan pada penghalusan hukum. Ps. 1925 B.W. mengatakan, bahwa suatu pengakuan di muka sidang dalam suatu acara perdata mengikat, memberikan bukti sempurna istilahnya. Suatu penyelidikan mengenai dasar dari aturan itu menemukan dasar tersebut di sini, yaitu bahwa setiap orang dapat menguasai hak-hak perdatanya secara bebas, dapat mempertahankannya atau melepaskannya. Dari situ timbul akibat, bahwa aturan ini tidak, berlaku di dalam peristiwa—peristiwa, di mana penguasaan bebas ini tidak ada pada, fihak-fihak. Pasal 825 B.W. menetapkan hal itu untuk pemisahan benda-benda,-’ akan tetapi itu juga harus diterima sebagai demikian untuk perceraian, pengampuan, pengingkaran sahnya seorang anak, dan sebagainya. Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa terhadap perceraian yurisprudensi berlainan.116

292

   Hier is naar mijn inzien niet een geval, waar voor twijfel plaats is als bij het concurrentiebeding; hier botst niet beginsel tegen beginsel. Doch hier stond de H.R. in 1883, en staat nog veelal de rechter,139 critisch tegenover den regel, dat echtscheiding aan de vrije beschikking onttrokken is. Hij waardeert dien regel niet hoog. De rechtsverfijning, die zich altijd een weg moet banen tegen de woord-interpretatie, wordt daarom verworpen. Dit heeft tengevolge, dat zij zich ook in de andere gevallen, waar de kritiek niet zou gelden, slechts met moeite een plaats verovert.140

292

   Menurut pendapat saya ini bukanlah peristiwa yang memberikan alasan untuk keragu-raguan seperti pada beding/janji konkurensi; disini tidak ada asas yang bertabrakan dengan asas. Akan tetapi di sini H.R. dalam tahun 1883 dan sampai sekarang kebanyakan hakim masih bersikap kritis terhadap aturan bahwa perceraian dikeluarkan dari penguasaan bebas fihak-fihak. Hakim tidak menghargai tinggi peraturan itu. Penghalusan hukum, yang selalu harus merintis jalannya melawan interpretasi kita, ditolak karenanya. Ini berakibatpagina-103bahwa penghalusan hukum juga dalam peristiwa-peristiwa yang lain, di mana kritik itu tidak berlaku, hanya dengan susah payah merebut tempat.117

293

   Men ziet: het is altijd een dubbel werk, wat bij analogie en verfijning geschiedt. Dit wist men reeds in de middeleeuwen. Naast de scheiding in jus commune en jus singulare, regel en uitzondering, regel overeenkomstig en in afwijking van het beginsel, stond die van “favorabel” en “odieus” recht. Het eerste moest “benigne”, het andere eng worden uitgelegd. De codificatie verwierp de onderscheiding. Portalis had in den Titre préliminaire van den Code het voorschrift willen opnemen: “La distinction des lois odieuses favorables faite dans la vue d’étendre on de restreindre leur disposition est abusive.141 Dat dit niet is opgenomen, geschiedde waarschijnlijk niet, omdat de wetgever de uitspraak niet onderschreef. Hij achtte haar overbodig. Niettemin heeft de algemeen verwerpelijk geoordeelde onderscheiding haar invloed behouden.pagina-75

293

   Orang melihat: apa yang terjadi pada analogi dan penghalusan hukum itu selalu merupakan pekerjaan rangkap. Hal ini sudah diketahui orang sejak abad pertengahan. Di samping pemisahan dalam jus commune dan jus singulare,. aturan dan pengecualian, aturan sesuai dengan asas dan aturan sebagai penyimpangan dari asas, terdapatlah pemisahan dalam hukum “favorabel” dan hukum “odieus”. Yang pertama harus ditafsirkan “benigae” dan yang lain harus ditafsirkan sempit. Kodifikasi menolak pembedaan seperti itu. Portalis dalam Titre préliminaire dari Code ingin memasukkan peraturan itu: La distinction des lois odieuses favorables faite dans la vue d’étendre on de restreindre leur disposition est abusive.118 Bahwa ini tidak dimasukkan, itu sangat boleh jadi bukannya karena pembentuk undang-undang tidak menyetujui ucapan itu. Pembentuk undang-undang menganggapnya tidak perlu. Namun demikian pembedaan yang pada umumnya dinilai tidak dapat diterima tetap ada pengaruhnya.

294

   Doch, kan men vragen, verwierp de 18de eeuw hier niet terecht? Leidt de onderscheiding niet tot willekeur? Zij kàn dat doen. Het is begrijpelijk, dat een codificatie, die immers het geheele rechtsleven in een alomvattende wet meent vast te leggen en met het eenvoudige procédé van logische subsumptie te beheerschen, van haar niet wil weten. Zoodra analogie en verfijning belangrijke methoden pagina-100van rechtsvinding worden in de praktijk, wint zij aan beteekenis, pagina-100maar komt tegelijk de roep om de zekerheid van afdoende wetsbepalingen.

294

   Akan tetapi, orang dapat bertanya apakah tidak tepat abad ke-18 menolaknya? Apakah pembedaan itu tidak mengakibatkan kesewenang-wenangan? Pembedaan itu dapat mengakibatkan kesewenang-wenangan. Dapat dimengerti, bahwa suatu kodifikasi yang bermaksud mengatur seluruh kehidupan hukum dalam suatu undang-undang yang mencakup segalanya dengan jalan subsumsi logis yang sederhana, tidak mau tahu tentang pembedaan itu. Segera setelah analogi dan penghalusan hukum menjadi metoda-metoda penting untuk penemuan hukum dalam praktek, pembedaan itu semakin besar artinya, akan tetapi sekaligus (bersama-sama dengan itu) timbul tuntutan akan kepastian dari ketentuan-ketentuan undang-undang yang mencakup segalanya.

295

   Die zekerheid is niet te bereiken. Analogie en rechtsverfijning eischen altijd weder een plaats, en daarmee ook de vrijheid van waardeering door den rechter, een vrijheid, die echter geen willekeur is, maar speelruimte. Wij wezen al op sommige grenzen, die hier getrokken moeten worden, wij zullen nog andere moeten aangeven; samenvatten kunnen wij al deze als we zeggen, dat de nieuwe beslissing en de nieuwe regel, ook dien de rechter opstelt, in het systeem van het recht van een bepaald volk in een bepaalden tijd hun plaats moeten vinden.

295

   Kepastian itu tidak dapat dicapai. Analogi dan penghalusan hukum selalu menuntut tempat lagi, dan dengan itu juga kebebasan untuk menilai bagi hakim menuntut tempatnya, suatu kebebasan yang bukan kesewenang-wenangan, melainkan suatu peluang main. Kita sudah menunjuk beberapa batas yang harus ditarik di sini, kita masih akan menunjuk yang lain-lain; kita dapat meringkas ini semua kalau kita mengatakan, bahwa putusan baru dan aturan baru, juga yang dibuat oleh hakim, harus mendapat tempat dalam sistem hukum dari bangsa tertentu dalam waktu tertentu.pagina-104

296

§ 1.17 Het open systeem van het recht.

   In § 12 zeiden we, dat de rechtsordening een systeem vormt, d.w.z. dat de verschillende regelingen samenhangen, de een door de ander wordt bepaald, dat zij logisch kunnen worden gerangschikt, bijzonderheden tot algemeene regels worden herleid, totdat de beginselen zijn aangewezen.
Het is er echter verre vandaan, dat dit meebrengt, dat door zuiver logischen arbeid uit dit systeem voor ieder voorkomend geval de beslissing kan worden afgeleid. Dit volgt uit ons geheele betoog en behoeft thans geen nadere toelichting. Van een logische geslotenheid van het recht kan geen sprake zijn. Men heeft daarover veel gestreden, meest onder de leuze: al dan niet leemten (Lücken) in het recht. Vaak was die strijd een woordenstrijd, er was veel misverstand in; onder leemten verstond men niet steeds hetzelfde.

296

§ 1.17 Sistem terbuka dari hukum.

   Dalam paragraf 12 kita katakan bahwa tatanan hukum merupakan suatu sistem, artinya bahwa berbagai pengaturan itu berhubungan satu sama lain, yang satu. ditentukan oleh yang lain, bahwa pengaturan-pengaturan dapat dikelompok-kelompokkan secara logis, kekhususan-kekhususan dapat dikembalikan ke peraturan-peraturan umum, sampai asas-asasnya ditunjukkan.
Akan tetapi sama sekali tidak benar, bahwa ini mengakibatkan dengan pekerjaan yang logis mumi dari sistem ini dapat disimpulkan putusan bagi setiap peristiwa yang terjadi. Ini ternyata dari pembuktian kita dan sekarang tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Tidak mungkin ada ketertutupan logis dari hukum. Orang banyak bertengkar mengenai hal itu, kebanyakan di bawah semboyan: ada atau tidak ada kekosongan dalam hukum (Lücken). Kerapkali pertengkaran itu merupakan pertengkaran kata-kata, banyak kesalahfahaman di dalamnya; yang diartikan dengan kekosongan pengertian orang tidak selalu sama.

297

Als men het bestaan van leemten betwistte, omdat ieder geschil zijn beslissing moet en kan vinden en het den rechter nooit geoorloofd is te zeggen: “er is hier een leemte, ik weet het niet”, dan ging men van een ander leemtebegrip uit dan als men betoogde, dat de wet leemten kan vertoonen en ook de analogie niet altijd helpt en dan de rechter zelf de open ruimte moet aanvullen, alsof hij wetgever was, zooals art. 1 van het Zwitsersche wetboek zegt. In het laatste geval heeft men het over leemten in de wet, in het eerste over leemten in het recht. Men doet echter beter dat geheele begrip van “leemte” terzijde te laten. Wie dat gebruikt, staat al op een standpunt, dat pagina-101,pagina-101verlaten moet worden. Immers hij gaat uit van de veronderstelling, dat door intellectueelen arbeid alleen, door het rangschikken van het geval onder den regel, de beslissing kan worden gevonden. Verschil bestaat dan slechts over de vraag, of die regel nu alleen in de wet of ook daarbuiten moet worden gezocht. Een goed inzicht in de analogie doet het verwerpelijke van deze opvatting begrijpen: zij is intellectueele arbeid aan de bestaande wetgeving verricht, zij laat tegelijk plaats voor waardeering.

297

Apabila orang mengingkari adanya kekosongan, karena setiap perselisihan dapat dan harus menemukan keputusannya dan hakim tidak pernah diizinkan untuk mengatakan: “ di sini ada kekosongan, saya tidak tahu”, maka orang lalu bertitik tolak dari pengertian kekosongan yang lain dari pada apabila orang membuktikan,bahwa undang-undang dapat menunjukkan kekosongan-kekosongan dan juga bahwa analogi tidak selalu menolong dan lalu hakim sendiri harus mengisi kekosongannya, seolah-olah ia pembentuk undang-undang, seperti yang dikatakan oleh ps. 1 KUHPerd. Swis. Dalam persoalan yang akhir ini yang dimaksudkan kekosongan dalam undang-undang, dalam persoalan yang pertama yang dimaksudkan kekosongan alam hukum. Akan tetapi lebih baik orang menyingkirkan pengertian “kekosongan” itu. Barang siapa menggunakan pengertian itu, maka ia sudah berpegang pada suatu prinsip yang harus ditinggalkan. Sebab ia bertitik tolak dari gagasan, bahwa dengan kegiatan intelektual saja, dengan memasang kejadiannya di bawah peraturannya dapat diketemukan keputusannya. Perbedaan hanya ada mengenai pertanyaan apakah peraturan itu hanya harus dicari dalam undang-undang ataukah juga di luarnya. Suatu pengetahuan yang mendalam mengenai analogi membuat orang mengerti apa yang tidak dapat diterima dari pendapat ini: itu adalah kegiatan intelektual yang dilakukan pada perundang-undangan yang ada, dan sekaligus dia memberi tempat untuk penilaian.

298

Analogische toepassing is toepassing, doch zij ispagina-76 tegelijk schepping van iets nieuws. Wanneer men nu bedenkt, dat, gelijk wij in de vorige paragraaf zagen, uitlegging en analogie in elkaar overgaan, niet principieel verschillen en voorts, dat gelijk in de paragrafen 10 en vlg. werd aangetoond, wij wèl de gegevens der interpretatie en hun betrekkelijke waarde kunnen vastleggen, doch nooit afdoende regels kunnen geven, wanneer de eene methode en wanneer de andere moet worden gebruikt, dat dus ook daar voor het eigen oordeel van den rechter plaats is, dan is het duidelijk, dat ook bij de interpretatie hetzelfde geldt. Burckhardt heeft ongetwijfeld gelijk, als hij zegt: “Zwischen Ergänzung eines Rechtssatzes, Ausdehnung eines gegebenen Rechtssatzes nach Analogie und Auslegung ist nur ein Unterscheid des Grades.”142

298

Penerapan analogis adalah penerapan, akan tetapi ia sekaligus menciptakan sesuatu yang baru. Apabila orang mengingat, seperti yang sudahpagina-105 kita lihat dalam paragraf sebelumnya, bahwa penafsiran dan analogi itu berbaur menjadi satu, tidak berbeda secara prinsipiel, dan selanjutnya bahwa, seperti halnya kita tunjukkan dalam paragraf 10 dan berikutnya, kita memang dapat menetapkan data-data interpretasi dan nilainya masing-masing, akan tetapi tidak dapat memberikan peraturan-peraturan yang jitu, kapan metoda ang satu harus dipakai dan kapan metoda yang lain, bahwa karenanya juga disana ada tempat untuk penilaian dari hakim sendiri, maka jelaslah bahwa pada interpretasi juga berlaku hal yang sama. Tidak dapat diragukan bahwa Burckhardt benar, jika ia berkata:Zwischen Ergänzung eines Rechtssatzes, Ausdehnung eines gegebenen Rechtssatzes nach Analogie und Auslegung ist nur ein Unterscheid des Grades.”119

299

Doch wij kunnen een stap verder gaan: iedere beslissing, ook die welke zoo-genaamd naar de woorden geschiedt, is tegelijk toepassing en schepping; er is altijd het oordeel van hem, die-beslist, dat mede de toepassing bepaalt. Dit volgt reeds uit den aard der toepassing zelf. Logisch dwingend is een uitspraak slechts als prepositio major en minor gegeven zijn. De minor: A. heeft gekocht, die de rechter gebruikt als hij tot betaling van een koopprijs veroordeelt, stelt hij zelf op. Het is zijn beslissing, dat hier koop is en in die beslissing ligt al het oordeel over den regel van koop.143 Er is in iedere rechtsvinding logische arbeid, gebondenheid aan gegevens; er is altijd ook vrijheid. Het verschil tusschen het eene en het andere geval is slechts een verschil in graad.

299

Akan tetapi kita dapat melangkah satu langkah lebih jauh: setiap keputusan, juga keputusan yang terjadi sesuai dengan kata-katanya, adalah sekaligus penerapan dan penciptaan; selalu ada penilaian dari orang yang memutus, yang juga menetapkan penerapannya. Ini sudah dibawa serta oleh sifat penerapan sendiri. Suatu keputusan itu secara logis memaksa hanyalah apabila prepositio mayor dan minor sudah ditentukan. Minor: “A membeli” yang dipergunakan oleh hakim apabila ia menghukum untuk membayar harga pembelian, ditentukan oleh hakim sendiri. Bahwa di sini ada pembelian, itu adalah keputusan hakim dan di dalam keputusan itu telah terletak penilaian mengenai peraturan pembelian120. Di dalam setiap penemuan hukum terdapat kegiatan logis, keterikatan kepada data-data; juga selalu ada kebebasan. Perbedaan antara yang satu dengan yang lain hanyalah perbedaan dalam tingkat.

300

   Slechts hij kan bezwaar tegen deze conclusie maken, die meent, dat beslissingen alleen worden gevonden door logisch voortredeneeren vanuit een bepaald punt, een vast gegeven, waaruit men stap pagina-102,pagina-102 voor stap verder gaat. In waarheid vinden wij ze door zooveel mogelijk gegevens samen te brengen en dan te beslissen. In de beslissing zit ten slotte altijd een sprong.
Wie dit inziet, begrijpt ook, dat de beslissing nooit de deductie is uit een gesloten systeem. Toch vormt het recht ongetwijfeld een systeem, een geheel van logisch passende regelingen. Maar een systeem dat niet, omdat het gebrekkig menschenwerk is, hier en daar hiaten vertoont, maar dat uit zijn aard niet af is en niet af zijn kan, omdat het grondslag is van beslissingen, die aan het systeem zelf iets nieuws toevoegen. Ik meen, dat dit het beste uitkomt, indien we van een open systeem spreken.

300

   Orang yang berkeberatan terhadap kesimpulan ini hanyalah orang yang beranggapan bahwa keputusan-keputusan hanya diketemukan dengan terus-menerus menalari suatu data tertentu secara logis, yang dari situ orang maju selangkah demi selangkah. Dalam kenyataannya kita menemukan keputusan dengan mengumpulkan sebanyak mungkin data dan kemudian memberikan keputusannya. Akhirnya di dalam keputusan selalu terdapat suatu loncatan.
Siapa yang menyadari hal ini, juga mengerti, bahwa keputusan tidak pernah merupakan deduksi dari suatu sistem yang tertutup. Meskipun demikian tidak dapat diragukan bahwa hukum merupakan suatu sistem, suatu keseluruhan dari pengaturan-pengaturan yang secara logis muat. Akan tetapi suatu sistem yang karena hal itu adalah karya manusia yang penuh kekurangan, di sana-sini tidak menunjukkan kekosongan, melainkan suatu
pagina-106sistem yang menurut sifatnya tidak selesai dan tidak dapat selesai, karena sistem itu menjadi dasar dari semua keputusan yang menambahkan sesuatu yang baru kepada sistemnya sendiri. Saya berpendapat, yang paling tepat sistem ini kita sebut sistem terbuka.

301

   We kunnen dit nog van andere zijde toelichten.
Het recht is een geheel van normen, niet echter van normen, — als b.v. de regels der logica — die gelden onafhankelijk van tijd en plaats, maar van normen, dit haar gezag ontleenen aan bepaalde historische gebeurtenissen (de daad der wetgeving of, bij gewoonterecht, het handelen der aan het recht onderworpen personen). Het zijn voorts normen, die om toepassing vragen en ten slotte weder van die toepassing afhangen. Het is dus een normen-systeem èn een systeem van handelingen (wetgeving, rechtspraak, uitvoering door de administratie, handelingen van betrokkenen, die zich naar het recht richten). Het is eenpagina-77 “Sollen”, een behooren, maar een “behooren” gebonden aan een “zijn”, historische gebeurtenissen. Recht geldt alleen binnen een bepaalden tijd, in een bepaalden kring.

301

   Kita masih dapat menjelaskan sistem ini dari segi lain.
Hukum adalah keseluruhan dari norma-norma, akan tetapi bukan keseluruhan dari norma-norma yang berlaku tidak tergantung pada waktu dan tempat, seperti misalnya peraturan-peraturan logika, melainkan keseluruhan dari norma-norma yang wibawanya diperoleh dari kejadian-kejadian historis tertentu (tindakan fihak perundang-undangan atau, pada hukum kebiasaan, perbuatan dari orang-orang yang tunduk kepada hukum). Selanjutnya itu adalah norma-norma yang minta diterapkan dan akhirnya tergantung kepada penerapan itu lagi. Jadi hukum adalah sistem dari norma-norma dan sistem dari perbuatan-perbuatan (perundang-undangan, yurisprudensi, pelaksanaan oleh administrasi, perbuatan-perbuatan dari yang bersangkutan yang menyesuaikan diri kepada hukum). Hukum adalah suatu “Sollen”, suatu yang seharusnya, akan tetapi suatu “yang seharusnya” yang terikat kepada suatu “Sein”, kejadian-kejadian historis. Hukum hanya berlaku dalam waktu tertentu, dalam suatu lingkungan tertentu.

302

   Dit dubbele karakter komt uit, als we van een open systeem spreken. Het recht is nooit “af”, het verandert dagelijks. Niet alleen door de wetgeving, de bewuste schepping van nieuw recht, ook door de toepassing. We kunnen dat ook zoo uitdrukken: het systeem is “dynamisch”, niet “statisch” te zien.144 De leer der logische geslotenheid ziet het als een statisch systeem, dat onveranderd blijft, zoo-lang de wetgever niet ingrijpt. Daar ligt haar fout.
Indien dit zoo is, dan volgt daaruit, dat we de tegenstelling tusschen wetgever en rechter niet moeten beschouwen als scherp tegenover elkaar: “de eerste schept recht, de tweede handhaaft recht, de eerste is vrij, de tweede gebonden”, maar wel zoo, dat bij den eerste pagina-103,pagina-103de vrijheid primair is, bij den tweede de gebondenheid, de eerste in de schepping van het nieuwe toch altijd gebonden blijft aan de handhaving van het oude, de tweede in de handhaving toch altijd weer iets nieuws aan het bestaande toevoegt.

302

   Sifat rangkap ini kelihatan jelas kalau kita bicara tentang sistem terbuka. Hukum tidak pernah selesai, hukum berubah sehari-hari. Tidak hanya oleh perundang-undangan, penciptaan hukum baru secara sadar, juga oleh penerapannya. Kita juga dapat mengatakan dengan cara berikut: hukum dapat dilihat “dinamis”, tidak “statis”.121 Ajaran ketertutupan logis melihat hukum sebagai sistem yang statis, yang tetap tidak berubah, selama pembentuk undang-undang tidak bertindak. Di situlah letak kesalahannya.
Bilamana demikian halnya, maka akibatnya adalah bahwa kita harus tidak menganggap kebalikan antara pembentuk undang-undang dan hakim secara tajam berlawanan satu sama lain: yang pertama menciptakan hukum, yang kedua menegakkan hukum, yang pertama bebas, yang kedua terikat, melainkan harus melihatnya sebagai berikut: pada yang pertama kebebasan adalah primer, pada yang kedua keterikatanlah yang primer, yang pertama dalam kegiatan penciptaan hukum yang baru bagaimanapun selalu terikat kepada penegakan hukum yang lama, yang kedua dalam kegiatan penegakan bagaimanapun selalu menambahkan sesuatu yang baru kepada yang ada.
pagina-107

303

   Doch dit is toevoegen, niet meer. Gevolg is, dat hij niet willekeurig nieuwe dingen in het leven kan roepen, maar aansluiting moet zoeken aan het bestaande. Dit sluit historisch werken in zich. Als het systeem altijd wisselt, kan het alleen in zijn verandering worden begrepen. Wie op deze wijze nieuw recht zoekt. moet altijd vragen: hoe is het oude geworden, kan ik er een lijn van ontwikkeling in onderkennen, bouw ik voort aan het bestaande, past het erbij?
En tegelijk moet hij zich afvragen: waar ga ik been als ik dezen stap doe, welke consequenties liggen er in opgesloten? Hij moet met den logischen aard van ons oordeelen rekening houden, die, juist omdat in het recht altijd weer het gelijke om gelijke behandeling vraagt, steeds naar verdere consequenties dringt.

303

   Akan tetapi ini adalah penambahan dan tidak lebih dari itu. Akibatnya adalah, bahwa hakim tidak dapat dengan sewenang-wenang menciptakan hal-hal yang baru, melainkan harus memberi titik taut dengan hukum yang ada. Kegiatan hakim ini mengandung dalam dirinya kegiatan historis. Jika sistemnya selalu berubah, maka sistem itu hanya dapat dimengerti dalam perubahannya. Siapa yang dengan cara ini mencari hukum baru, harus selalu bertanya: bagaimanakah hukum yang lama itu sekarang jadinya, apakah saya dapat melihat garis perkembangan di dalamnya, apakah saya membangun terus pada hukum yang ada, apakah yang baru itu sesuai dengan yang lama?
Dan sekaligus ia harus bertanya kepada dirinya sendiri: kemanakah saya pergi kalau saya melakukan langkah ini, konsekuensi-konsekuensi apakah yang terkandung di dalamnya? Dia harus mengingat sifat logis dari penilaian kita yang selalu mendorong ke konsekuensi-konsekuensi yang lebih jauh, justru karena dalam hukum selalu yang sama minta perlakuan yang sama.

304

   Wie zich het karakter der analogie goed bewust is, ziet tegelijk de plaats van historische en van teleologische interpretatie. Hij zoekt naar een lijn van geleidelijkheid. Hij ziet terug om vooruit te kunnen zien. Hier liggen de grenzen voor het vrije oordeel bij de rechtsvinding, waarop ik aan het slot van de vorige paragraaf doelde.
Wij bouwen voort aan een systeem. Het recht mag in de wetgeving schijnbaar scherpe insnijdingen toonen, het meest als deze van revolutionnairen geest zijn doordrongen, bewust naar het nieuwe streven, het blijft altijd gebonden aan wat de eeuwen er van maakten. Omgekeerd, hoe gebonden ook, recht zou geen recht zijn, indien er geen richting in zat, streven naar iets wat we ons voor oogen stellen. Zoo wijst zich van zelve de plaats van historische en teleologische interpretatie.

304

   Barang siapa sadar betul akan sifat dari analogi, maka ia sekaligus melihat tempat interpretasi historis dan tempat interpretasi teleologis. Dia mencari garis berurutan yang teratur. dia menengok ke belakang untuk dapat melihat ke depan. Di sinilah terletak batas-batas untuk penilaian bebas pada penemuan hukum, yang saya maksudkan pada akhir dari paragrat sebelumnya.
Kita membangun terus pada suatu sistem. Hukum mungkin menunjukkan retak-retak yang nampaknya tajam dalam perundang-undangan, terutama jika perundang-undangan ini karena meyakini jiwa revolusioner dengan sadar berusaha menciptakan hukum baru, namun hukum tetap terikat kepada apa yang oleh abad-abad yang lampau diperbuat dari padanya. Sebaliknya, betapapun terikatnya, hukum bukanlah hukum jika di dalamnya tidak ada arah, usaha untuk mencapai sesuatu yang menjadi tujuan kita. Dengan demikian tempat interpretasi historis dan interpretasi teleologis dengan sendirinya menunjukkan dirinya.

305

§ 1.18 Rechtshistorische interpretatie. Traditie. De instelling.

   Het is gebruikelijk niet te onderscheiden tusschen de uitlegging der wet naar de geschiedenis van haar totstandkoming en de eigenlijke rechtshistorische, beidepagina-78 samen te vatten onder den naam pagina-104”hispagina-104torische interpretatie”.145 In beide ziet men dan een onderzoek naar de bedoeling van den wetgever; de oudere geschiedenis, het recht vóór de wet, wordt alleen van belang geacht, omdat de wetgever ondersteld wordt het behoud daarvan te hebben gewild. Ons standpunt, in de §§ 9, 11 en 17 aangegeven, is anders. Voor de vaststelling van de bedoeling van den wetgever is het onderzoek van het oudere recht van gering belang: al neemt de wetgever een formule van een ouderen schrijver over, daarmee staat nog niet vast, dat hij daaraan geheel dezelfde beteekenis hecht als deze, dat hij ook overneemt, wat die schrijver om die formule heen heeft verkondigd. De waarde, die wij aan het historisch onderzoek toekennen, steunt op een anderen grond; zij gaat uit van een anderen kijk op het werk van den wetgever.

305

§ 1.18 Penafsiran menurut sejarah hukum; Tradisi; Lembaganya.

   Sudah menjadi kebiasaan untuk tidak membedakan antara penafsiran undang-undang menurut sejarah terjadinya dan penafsiran menurut sejarah hukum yang sebenarnya, melainkan menggabungkan keduanya menjadi satupagina-108dengan nama penafsiran historis.122 Pada keduanya orang melihat penyelidikan akan maksud dari pembentuk undang-undang; sejarah yang lebih tua, hukum sebelum adanya undang-undang, hanya dianggap penting karena pembentuk undang-undang dianggap menghendaki dipertahankannya hukum yang sudah ada sebelum undang-undang itu. Pendirian kita yang dipaparkan dalam paragraf-paragraf 9, 11 dan 17, adalah lain. Untuk menetapkan maksud dari pembentuk undang-undang penyelidikan mengenai hukum yang lebih tua tidak begitu penting: meskipun pembentuk undang-undang mengoper suatu formula dari seorang penulis yang lebih tua, belumlah pasti bahwa dengan berbuat begitu kepada formula itu dia memberikan arti yang seluruhnya sama dengan yang dimaksudkan oleh penulis lama itu, belum pasti bahwa dia juga mengoper apa yang diungkapkan di sekitar formula itu oleh penulis lama itu. Nilai yang kita berikan kepada penyelidikan sejarah bertumpu pada dasar yang lain; nilai itu bertitik tolak dari pandangan yang lain terhadap pekerjaan pembentuk undang-undang.

306

   Op blz. 44 33 wezen wij er op, dat men de objectieve methode van wetsuitlegging stelt tegenover de subjectieve; objectief: de wet op zich zelve; subjectief: de wet als wilsuiting van den wetgever. Wij zeiden daar: niet objectief òf subjectief, maar objectief èn subjectief. De wet is tegelijk wilsverklaring van den wetgever en zij is een waarde voor zich zelve. Wij moeten er nu aan toevoegen: zij is nog iets anders: zij is ook een deel van het rechtsleven. Dat is het alleen historisch te kennen steeds veranderend leven van het volk in de vormen van het recht. In de wetgeving wordt het recht gefixeerd en aan de formule, die dat doet, voor de toekomst gezag toegekend, doch die vastlegging is niet een schepping uit niets, maar een bewuste of onbewuste aanknooping aan het bestaande, een voortbouwen op reeds gelegde grondslagen. Iedere nieuwe wet brengt een nieuw element in het rechtssysteem, maar het brengt dat in dat systeem, het nieuwe is nooit geheel nieuw. Het is dèze, door de Historische School aan het licht gebrachte, waarheid, waarvan wij naar mijn meening nog steeds niet genoeg zijn doordrongen.

306

   Pada halaman 44 kita tunjukkan, bahwa orang melawankan metoda obyektif penafsiran dengan metoda subyektif; obyektif: undang-undang itu sendiri; subyektif: undang-undang sebagai pernyataan kehendak dari pembentuk undang-undang. Pada halaman itu kita mengatakan: tidak obyektif atau subyektif, melainkan obyektif dan subyektif. Undang-undang adalah sekaligus pernyataan kehendak dari pembentuk undang-undang dan suatu nilai tersendiri. Sekarang kita harus menambahkan kepada pernyataan itu: undang-undang adalah masih sesuatu yang lain: undang-undang adalah juga satu bagian dari kehidupan hukum. Itu adalah kehidupan yang selalu berubah-ubah dari suatu bangsa yang hanya dapat dikenal secara historis dalam bentuk-bentuk hukum. Di dalam perundang-undangan hukum difiksikan, dan kepada formula yang memfiksikannya diberikan wibawa untuk masa yang akan datang, akan tetapi penetapan formula itu bukannya penciptaan dari sesuatu yang tidak ada, melainkan suatu pertalian yang sadar atau tidak sadar dengan yang ada, suatu pembangunan lanjut pada dasar-dasar yang sudah diletakkan. Setiap undang-undang baru membawa suatu unsur baru ke dalam sistem hukum, tetapi membawanya di dalam sistem itu, yang baru itu tidak pernahpagina-109baru sepenuhnya. Kenyataan yang diungkapkan oleh Madzab Sejarah inilah yang menurut pendapat saya masih selalu tidak cukup kita sadari.

307

   Ook zòò gezien kunnen rechtshistorische en wetshistorische inter-pretatie samenvallen, doch de rechtshistorische heeft dan niet haar plaats als deel van het onderzoek naar den wil van den wetgever, doch omgekeerd wordt de wetshistorische een deel van het onderpagina-105,pagina-105zoek van den ontwikkelingsgang. Zij is dan niet vooral van belang als vaststelling van de bedoeling der met gezag bekleede personen, die de wet samenstelden, doch een schakel in een keten, een deel van een lijn, die zich soms over eeuwen uitstrekt. Voor ons burgerlijk recht is de historie van de totstandkoming van den Code nooit anders; de wil van de wettenmakers van Napoleon is als zoodanig voor ons onverschillig, doch de Code is in de historie van ons recht van eminent belang en daarom kan de voortzetting of verandering van lijn, die de geschiedenis van dat wetboek toont, voor ons beteekenis hebben.

307

   Juga jika kita lihat dengan demikian penafsiran menurut sejarah hukum dan penafsiran menurut sejarah undang-undang dapat berbarengan, akan tetapi penafsiran menurut sejarah hukum lalu tidak mendapat tempat sebagai bagian dari penyelidikan kehendak pembentuk undang-undang, namun sebaliknya penafsiran menurut sejarah undang-undang menjadi sebagian dari penyelidikan jalannya perkembangan. Terutama interpretasi menurut sejarah undang-undang itu tidak penting sebagai penetapan maksud dari orang-orang yang menyandang wibawa untuk membuat undang-undang, melainkan suatu mata rantai dalam suatu rangkaian, suatu bagian dari suatu garis yang kadang-kadang membentang dari abad ke abad. Untuk hukum perdata kita tidak pernah lain; kehendak dari pembuat undang-undangnya Napoleon sebagai demikian bagi kita sama saja, akan tetapi Code-lah yang dalam sejarah kita sangat penting dan karena itu penerusan atau perubahan garis yang diperlihatkan oleh kitab undang-undang itu dapat mempunyai arti bagi kita.

308

   Gevolg van onze opvatting is, dat waardeloos is een beroep op de historie zonder meer, zonder aan te geven wat in de geschiedenis den uitlegger leidde.146pagina-79 Waardeloos ook ieder beroep op historie, waarbij uit de vele antecedenten een enkel wordt uitgelicht en aan den rechtzoeker voorgehouden. Men deed dat vroeger wel en doet het nog wel een enkele maal met Romeinsche regels of Germaansche curiositeiten. Het is niet het antecedent, maar het is de lijn van ontwikkeling, die beteekenis heeft. Natuurlijk zijn er in die lijn punten van meerder belang, die in het latere verloop overwicht verkregen. Deze aan te wijzen is de taak van rechtshistorisch onderzoek. Zulke punten zijn voor ons verbintenissenrecht het Romeinsche recht en het Fransche der 18de eeuw, met name Pothier.

308

   Akibat dari pendapat kita adalah bahwa tidak ada nilainya untuk menyandarkan diri pada sejarah saja tanpa apa-apa yang lain, tanpa menunjukkan apa yang dalam sejarah memimpin si penafsir123. Juga tidak ada nilai setiap penyandaran kepada sejarah, di mana diangkat satu dari banyak kejadian-kejadian yang pernah terjadi dan menyodorkannya kepada si pencari hukum. Hal seperti itu dulu dilakukan orang dan sekali-kali masih dilakukan orang mengenai peraturan-peraturan Romawi atau keanehan-keanehan Jerman. Bukan kejadian yang sudah lama terjadi (anteseden) itu yang mempunyai arti, melainkan garis perkembangannya. Sudah barang tentu pada garis itu ada titik-titik yang lebih penting, yang dalam perjalanan waktu kemudian memperoleh wibawa yang lebih besar. Menunjukkan hal ini adalah tugas dari penyelidikan sejarah hukum. Titik-titik’ seperti itu untuk hukum perikatan kita adalah hukum Romawi dan hukum Prancis dari abad ke-18, yaitu Pothier.

309

   Ons verbintenissenrecht is Romeinsch van structuur; het is voor een groot deel niet dan Romeinsche traditie, die wordt voortgezet. Doch niet het Romeinsche recht op zich zelf, maar het Romeinsche, zooals het op het onze historisch werkte, is van belang. De nieuwere wetenschap heeft aangetoond dat veel, van wat de Middeleeuwen en de Pandektisten tot op het einde der 19de eeuw toe voor Romeinsch recht hielden, niet Romeinsch was. Voor ons heeft het daarom niet minder belang. Integendeel, het is voor ons van grootere beteekenis hoe Pothier en Voet het Romeinsche recht zagen, dan wat het volgens de nieuwere interpolatieleer en papyrusvondsten geweest zou zijn. Het laatste is — van hoe groote beteekenis ook uit historisch oogpunt — voor ons bij de beoefening van hedendaagsch recht een phase, die verder van ons ligt dan het Romeinsche recht, zooals het werd in de receptie. Het ligt bij het beginpunt van een lijn, pagina-106,pagina-106die we moeten doortrekken en die belangrijker wordt naar mate ze onzen tijd meer nadert.

309

   Hukum perikatan kita berstruktur Romawi; untuk sebagian besar tidak lain dari pada tradisi Romawi yang dilanjutkan. Akan tetapi bukannya hukum Romawi-nya sendiri yang penting, melainkan hukum Romawi sebagaimana secara historis berpengaruh pada hukum kita. Ilmu yang lebih baru sudah menunjukkan, bahwa banyak dari yang dianggap hukum Romawi oleh abad-abad pertengahan dan para ahli Pandekt sampai akhir abad ke-19, bukanlahpagina-110 hukum Romawi. Untuk kita hal itu tidak kurang pentingnya. Justru kebalikannya, bagi kita lebih besar artinya bagaimana Pothier dan Voet melihat hukum Romawi dari pada bagaimana hukum Romawi itu menurut ajaran interpolasi yang lebih baru dan menurut penemuan-penemuan dalam kertas-kertas lama (papyrus). Betapapun tingginya nilai yang akhir itu dari sudut pandangan historis, untuk kita pada pelaksanaan hukum yang sekarang yang akhir itu adalah suatu tahap yang lebih jauh dari kita letaknya dari pada hukum Romawi sebagaimana keadaannya dalam resepsi (penerimaan kedalam hukum kita). Hukum Romawi dalam resepsi itu terdapat pada titik permulaan suatu garis yang harus kita tarik terus dan yang menjadi lebih penting semakin dekat garis itu mendekati zaman kita.

310

   En ook bij Pothier moeten wij ons van de nog veelal voorkomende voorstelling los maken, die hem beschouwt als een soort commentaar van de wet, een commentaar, die dan aan de wet voorafgaat èn gezag heeft meer dan eenige latere. Pothier vatte het laatst vóór de codificatie het geheele systeem van recht samen in zijn Traités. Hij deed dat eenvoudig en glashelder, zijn werk had op den Code grooten invloed, vooral in het verbintenissenrecht. Het belang van Pothier voor het historisch onderzoek is daardoor aangewezen, doch ook Pothier is niet dan een schakel in de ontwikkeling. Hij was niet een vernieuwer van het recht, maar een die het beschreef naar de traditioneele opvattingen. Pothier moet dus worden gezien in verband met voorgangers en tijdgenooten; zijn uitspraken zijn niet van belang, omdat zij nadere omschrijvingen zouden zijn van de bedoelingen van de makers van den Code, maar omdat zij de geheele aan de codificatie voorafgaande traditie samenvatten en dus meer dan iets anders het verband tusschen dat vorige en den Code kunnen laten zien.

310

   Dan juga terhadap Pothier kita harus melepaskan diri dari gambaran yang kebanyakan masih melekat pada kita, yang menganggapnya sebagai komentar undang-undang, suatu komentar yang lalu mendahului undang-undang dan mempunyai wibawa yang lebih besar dari pada komentar yang lebih muda kemudian. Pothier untuk yang terakhir kali sebelum kodifikasi, memberilcan ringkasan dari seluruh hukum dalam Traites-nya. Ia lakukan itu dengan sederhana dan jelas sekali, karyanya besar pengaruhnya pada Code, terutama dalam hukum perikatan. Dengan demikian pentingnya Pothier untuk penyelidikan historis ditunjukkan, tetapi juga Pothier adalah tidak lain dari pada satu mata rantai di dalam perkembangan. Pothier bukan pembaharu hukum, melainkan orang yang melukiskan hukum menurut pandangan-pandangan tradisional. Jadi Pothier harus dilihat dalam hubungannya dengan pendahulu-pendahulu dan rekan-rekan seangkatannya; ucapan-ucapannya tidak penting karena ucapan-ucapan itu merupakan perumusan lebih lanjut dari maksud-maksud para pembuat Code, melainkan karena ucapan-ucapan itu merupakan ringkasan dari seluruh tradisi yang mendahului kodifikasi dan karenanya lebih dari sesuatu yang lain dapat menunjukkan hubungan antara yang sebelumnya dengan Code.

311

Daarom zullen wij ons steeds met zijn Traités moeten bezig houden. Daar komt nog iets bij. Wij hebben vertrouwen in Pothier’s werk, het is mede de kwaliteit ervan, die zijn gezag bepaalt. Wat baat ons de kennis van de auteurs aan de codificatie voorafgegaan, indien niet vaststaat naast het feit, dat zij gezag genoten, ook dat zij gezag verdienden? Als dat niet zoo was, blijft de twijfel of zij het recht wel juist beschreven. Daarom is het beroep op andere auteurs, waar de Code Pothier niet volgde, van zooveel geringere waarde. Het is niet zeker, dàt de Code hun gezag toekende, de formule, die we bij hen terugvinden, ook aan hen ontleende en dan, we weten niet of zijpagina-80 het recht, dat zij beschreven, inderdaad juist weergaven.147

311

Karena itu kita akan selalu harus menggeluti Traitesnya. Di samping itu masih ada sesuatu yang lain. Kita percaya kepada karya Pothier, juga karena kualitasnyalah yang menentukan wibawanya. Apa manfaatnya bagi kita pengetahuan dari para penulis yang mendahului kodifikasi, bilamana tidak pasti, bahwa di samping fakta bahwa mreka menikmati wibawa, juga bahwa mereka berhak mendapat wibawa? Andaikata itu tidak demikian, maka akan tetap ada keragu-raguan apakah mereka melukiskan hukum dengan tepat. Karena itu penyandaran pada penulis-penulis lain, di bagian-bagian di mana Code tidak mengikuti Pothier, nilainya jauh lebih kecil. Tidaklah pasti, bahwa Code mengakui wibawa penulis-penulis yang lain itu, apakah formula yang kita ketemukan kembali pada mereka olehpagina-111Code juga diambil dari mereka, dan kemudian kita tidak tahu apakah hukum yang mereka lukiskan memang mereka reproduksi kembali dengan tepat.124

312

Op dat recht komt het in de eerste plaats aan; niet op auteursmeeningen. Pothier kènde het recht van Frankrijk vóór den Code als geen en verstond de kunst het te beschrijven. Dat wij daarom aan zijn woord nog een ander gezag hebben toe te kennen dan dat van element in den ontwikkelingsgang, betwist ik niet, doch dit raakt een punt, het gezag der wetenschap, pagina-107,pagina-107dat wij nog voor later bewaren.148 Hier is het ons om de historische ontwikkeling te doen.

312

Yang penting pertama-tama adalah hukumnya; bukan pendapat-pendapat para penulis. Pothier kenal hukum Prancis sebelum Code tanpa acl;1 tandingannya dan tahu seninya untuk melukiskannya. Bahwa karena itu kepada kata Pothier kita harus memberikan wibawa yang lain daripada wibawa sebagai unsur di dalam jalannya perkembangan, itu tidak saya bantah, akan tetapi ini menyinggung suatu persoalan, wibawa dari ilmu, yang masih kita simpan untuk kemudian125. Di sini yang kita persoalkan adalah perkembangan historisnya.

313

   Een voorbeeld van wetsvoorschriften, die alleen historisch kunnen worden verstaan, zijn de artt. 1358 en 1353 B. W. Het eerste betreft de vernietiging van overeenkomsten wegens dwaling. Deze is mogelijk bij dwaling in de zelfstandigheid der zaak. Doch wat is “zelfstandigheid der zaak”? Wat is het bij den koop, waaraan de woorden op het eerste gezicht doen denken, wat bij andere overeenkomsten? Houwing heeft in zijn bekend proefschrift149 de ontwikkeling nagegaan van de dwalingsleer vóór Pothier en bij Pothier, en hij komt tot de conclusie, dat de valsche voorstelling, die een der partijen tot het sluiten der overeenkomst bewoog, op het rechtsgevolg van deze eerst dan van invloed is, wanneer men, onder inachtneming van alle omstandigheden, moet aannemen, dat beide partijen hun overeenkomst van de waarheid dier voorstelling, als van een voorwaarde, hadden afhankelijk gesteld.150

313

   Suatu contoh dari peraturan undang-undang, yang hanya dapat dimengerti secara historis adalah pasal-pasal 1322 dan 1317 B.W. Yang pertama menge-nai pembatalan perjanjian karena kesesatan. Pembatalan ini dimungkinkan dalam hal kesesatan dalam kemandirian (zelfstandingheid) benda. Akan tetapi apakah “kemandirian benda” itu? Kemandirian benda itu apa pada pembelian, yang kata-katanya pada penglihatan pertama mengingatkan kepada pembelian, dan kemandirian benda itu apa pada perjanjian-perjanjian yang lain? Houwing dalam disertasinya126 yang terkenal menyelidiki perkembangan ajaran kesesatan sebelum zaman Pothier dan semasa Pothier dan dia sampai pada kesimpulan, bahwa gambaran palsu yang mendorong salah satu fihak untuk mengadakan perjanjian, baru berpengaruh atas akibat hukum dari perjanjian ini, jika orang, dengan memperhatikan segala keadaan, harus menganggap, bahwa kedua belah fihak menggantungkan perjanjian mereka kepada benarnya gambaran itu seperti kepada suatu syarat.127

314

Het is deze formule, die hij den rechter aanbeveelt. Doctrine en jurisprudentie hebben haar geaccepteerd. En nu is het stellig niet alleen op Pothier of op historisch onderzoek, dat Houwing zijn conclusies steunt, integendeel. Hij toont aan, dat Pothier het beginsel, dat hij uitsprak, gebrekkig samenvatte en niet juist formuleerde, doch zonder dat historisch onderzoek zou hij nooit de vrijheid hebben kunnen vinden zijn formule in plaats van die der wet te stellen. Het essentieele erin: het relevante der dwaling afhankelijk van de voorstelling van partijen, vond hij bij Pothier, en Pothier knoopt het aan de Romeinsche leer der dwaling in substantia vast; in hem bereikt de ontwikkeling van objectief in subjectief criterium bij scheiding van al dan niet relevante dwaling een voorloopig eindpunt. De terminologie van den Code en van onze wet bleef de Romeinsche, de historie geeft vrijheid ons van de letterlijke beteekenis der woorden los te maken.

314

Formula inilah yang ia anjurkan kepada hakim. Doktrin dan yurisprudensi menerimanya. Dan sekarang tidak dapat diragukan bahwa Houwing mendasarkan kesimpulan-kesimpulannya tidak hanya pada Pothier atau pada penyelidikan historis, sama sekali tidak. Dia menunjukkan bahwa Pothier meringkaskan asas yang diucapkannya secara tidak sempurna dan merumuskannya secara tidak tepat, akan tetapi tanpa penyelidikan sejarah itu Houwing tidak akan dapat menemukan kebebasan untuk mengajukan formulanya sendiri sebagai ganti formula dari undang-undang. Yang esensial dalam formula itu: relevansinya kesesatan tergantung pada gambaran fihak-fihak, ia temukan pada Pothier, dan Pothierpagina-112menghubungkannya dengan ajaran kesesatan in substantia Rowami; pada Pothier perkembangan dari kriterium obyektif ke kriterium subyektif pada pembedaan antara kesesatan dan kesesatan yang tidak relevan mencapai titik akhir sementara. Terminologi dari Code dan dari undang-undang kita tetap terminologi Romawi, sejaran memberi kita kebebasan untuk melepaskan diri dari arti harfiah kata-katanya.

315

   Dat laatste geldt ook voor de woorden “ten behoeve van zich zelve bedingen” in art. 1353. In het Weekblad van Privaatrecht van 1916151 heb ik trachten aan te toonen, dat een beding ten behoeve van een derde dezen dan recht geeft, indien het aan een geldige overpagina-108,pagina-108eenkomst tusschen partijen is verbonden. Ik moet hier natuurlijk in het midden laten of ik in dit betoog geslaagd ben. Hier haal ik het aan, omdat daarin geheel de methode is gevolgd, die hier als historische interpretatie is verdedigd; de aanwijzing van de historische ontwikkeling van den regel, hetpagina-81 zeer beperkte begin bij de Romeinen, dat op een principieele uitsluiting, een beperking van de werking der overeenkomst tot partijen, volgde, de uitbreiding in de middeleeuwen, de factoren die er invloed op kregen in het Fransche recht van de 16de tot de 18de eeuw, Pothier, maar niet alleen de Pothier van den Traité des Obligations, maar ook de uitwerking elders, de Code en dan later het Wetboek Napoleon voor Holland, onze wetsgeschiedenis. Wederom, het is niet alleen de historie, waarop ik mij beriep bij aanbeveling mijner formule, doch hoe zou ik haar gevonden hebben, waarvandaan zou ik de vrijheid nemen haar te stellen in plaats van de engere woorden der wet, indien niet het historisch betoog, de aanwijzing van de lijn van de wetsontwikkeling, die vrijheid had gegeven?

315

   Yang akhir itu juga berlaku bagi kata-kata “untuk kepentingan sendiri memperjanjikan” dalam ps. 1322 B.W. Dalam Majalah Mingguan Hukum Perdata (Weekblad van Privaatrecht) tahun128 saya berusaha menunjukkan, bahwa suatu janji untuk kepentingan orang ketiga baru memberikan hak kepada orang ketiga ini, jika janji itu diikatkan pada suatu perjanjian yang sah antara fihak-fihak. Di sini sudah tentu saya harus tidak membicarakan apakah saya berhasil dalam pembuktian ini. Itu saya kutip di sini, karena dalam tulisan itu sepenuhnya diikuti metoda yang di sini dibela sebagai interpretaasi historis; penunjukan perkembangan historis dari peraturannya, permulaan yang sangat terbatas pada bangsa Romawi, yang untuk penolakan prinsipiel mengikuti pembatasan berlakunya perjanjian hanya antara fihak-fihak, perluasannya dalam abad-abad pertengahan, faktor-faktor yang di sini memperoleh pengaruh dalam hukum Prancis dari abad ke-16 sampai abad ke-18, Pothier, tetapi bukan hanya Pothier dari Traites des Obligations, tetapi juga penggarapannya lebih lanjut di tempat lain, Code dan kemudian Kitab Undang-undang Napoleon untuk negeri Belanda, sejarah undang-undang kita. Sekali lagi, bukan hanya sejarahnya yang saya pakai sebagai dasar untuk menganjurkan formula saya, akan tetapi bagaimana saya akan menemukan formula itu, dari mana saya ambil kebebasan untuk menempatkan formula saya itu dari pada kata-kata sempit dari undang-undang, jika bukan penalaran historis, penunjukan garis perkembangan undang-undang yang memberikan kebabasan itu?

316

In beide gevallen — en zij zouden met vele uit het verbintenissenrecht, en niet alleen daaruit, vermeerderd kunnen worden — was het om het goed begrip van een door den wetgever gebrekkig geformuleerden regel te doen. Het historisch onderzoek kan ook dienen om een regel te poneeren, waarover de wet zwijgt. M. H. Bregstein heeft in zijn proefschrift over Ongerechtvaardigde verrijking152 trachtten aan te toonen, dat ook ons recht een terugvordering van de ongegronde verrijking kent. In onze wet zijn bijzondere voorschriften, die kunnen worden herleid tot een beginsel: wat zonder grond ontvangen is, moet worden teruggegeven, doch uitgesproken is dit beginsel niet en met de aanwijzing van de bronnen der verbintenis in art. 1269 B.W. schijnt het in strijd. Bregstein meent niettemin het beginsel en eventueel daarop gebouwde vorderingen te mogen verdedigen op grond der traditie. Hij toont de ontwikkeling der leer aan tot op Pothier.

316

Dalam kedua hal (ps. 1322 dan ps. 1317)—dan itu akan dapat ditambah banyak dari hukum perikatan dan tidak hanya dari situ—yang kita persoalkan adalah mengenai pengertian yang baik dari suatu peraturan yang dirumuskan tidak sempurna oleh pembentuk undang-undang. Penyelidikan historis juga dapat berguna untuk mengajukan suatu peraturan, yang menurut penyelidikan itu undang-undang tidak mengatakan apa-apa. M. Bregstein dalam disertasinya “Ongerechtvaardigde verrijking”129 (memperkaya diri yang tidak dapat dibenarkan) berusaha menunjukkan, bahwa juga hukum kita mengenalpagina-113peruntutan kembali dari memperkaya diri yang tidak beralasan. Di dalam undang-undang kita ada peraturan-peraturan khusus yang dapat dikembalikan ke suatu asas: apa yang diterima tanpa dasar, harus dikembalikan, akan tetapi asas ini tidak diucapkan dan nampaknya bertentangan dengan penunjukan sumber-sumber perikatan dalam ps. 1233 B.W. Namun demikian Bregstein memandang boleh membela asas itu dan kalau perlu tuntutan-tuntutan yang dibangun atas dasar asas itu berdasarkan tradisi. Ia menunjukkan perkembangan dari ajaran itu sampai Pothier.

317

In den Code wordt zij niet teruggevonden. Er is geen grond aan te nemen dat men haar bewust wilde buitensluiten. Mag nu niet op grond der traditie het voortduren der oude regeling worden verdedigd? De Code neemt het oude verbintenissensysteem geheel over, van dit stuk maakt hij geen melding. Is het niet juister pagina-109,pagina-109de voortduring van het oude ook hier te aanvaarden dan den regel, dat de wet door te zwijgen afschaft? Dit kàn natuurlijk geschieden, maar het is evenmin altijd het geval als het geoorloofd is in ieder geval a contrario te redeneeren. Trouwens, een der auteurs van den Code, de meest beteekenende ook zeer waarschijnlijk, Pothier, zag het al in, toen hij uitsprak: “A défaut de texte précis sur chaque matière un usage ancien, constant et bien établi, tient lieu de loi.”153 Zulk een Fransche traditie heeft echter alleen dan pas recht waarde, indien zij door een oud-Hollandsche wordt gesteund; Bregstein verzuimt niet ook daarnaar een onderzoek in te stellen.

317

Di dalam Code asas itu tidak diketemukan kembali. Tidak dapat diterima adanya dasar bahwa orang secara sadar mau membuangnya. Apakah sekarang berlanjutnya peraturan yang lama berdasarkan tradisi itu tidak boleh dipertahankan? Code mengoper sepenuhnya sistem yang lama itu, mengenai bagian ini ia tidak memberitakan. Apakah juga di sini tidak lebih tepat untuk menerima berlanjutnya peraturan yang lama dari pada kebiasaan meniadakannya oleh karena undang-undang membisu? Tentu ini dapat terjadi, akan tetapi juga tidak selalu diizinkan untuk dalam setiap peristiwa menalarinya a contrario. Di samping itu, seorang di antara penulis-penulis Code, barangkali yang paling berarti, yaitu Portalis, sudah menyadarinya waktu dia berkata:A défaut de texte précis sur chaque matière un usage ancien, constant et bien établi, tient lieu de loi.”130 Tradisi Prancis seperti itu baru mempunyai nilai yang sesungguhnya apabila hal itu didukung oleh tradisi Belanda kuno; Bregstein tidak melalaikan untuk menyelidikinya juga.

318

   Dus de traditie, waar de wet bestaand recht samenvatte, doch in haar poging tot formuleering gebrekkig slaagde, en de traditie waar de wet zonder uitgesproken bedoeling van afschaffing zweeg; daarnaast ten slotte de traditie, waar de wet door haar algemeene formule tot twijfel aanleiding geeft en in haar bijzondere bepalingen niet altijd dezelfde richting uitgaat. Bij dwaling en beding ten behoeve van derden konden we ontwikkelingslijnen aangeven, die vrijwel in éénpagina-82 richting liepen: van objectieve criteria tot subjectieve bij de dwaling, groeiende erkenning van het beding ten behoeve van derden. Doch er zijn ook waarin de lijn herhaaldelijk wordt onderbroken, waarin de eene strooming tegen de andere botst. Het is naar ons recht een bekende en nog steeds niet beeindigde strijdvraag of wij de causale dan wel de abstracte eigendomsoverdracht hebben, d.w.z. of de eigendom overgaat door de daarop gerichte wilsovereenstemming dan wel of behalve deze nog een door het recht erkende grond van eigendomsovergang noodig is.154 Ook in deze strijdvraag is partij kiezen niet mogelijk zonder kennis van de historische ontwikkeling.

318

   Jadi tradisilah yang menentukan dalam hal undang-undang mencakup hukum yang ada, akan tetapi dalam usahanya untuk merumuskannya tidak berhasil dengan baik, dan tradisi pula yang menentukan dalam hal undang-undang membisu tanpa adanya maksud yang diucapkan untuk meniadakannya; di samping itu akhirnya juga tradisi yang menentukan dalam hal undang-undang karena formula yang umum memberi alasan untuk keragu-raguan dan di dalam ketentuan-ketentuan khususnya tidak selalu menuju ke arah yang sama. Pada kesesatan dan janji untuk kepentingan orang ketiga kita dapat menunjukkan garis-garis perkembangan, yang boleh dikatakan berjalan searah; dari Kriteria obyektif ke kriteria subyektif pada kesesatan, pengakuan yang makin bertambah mengenai janji untuk kepentingan orang ketiga. Akan, tetapi juga ada perkembangan-perkembangan yang garisnya berulangkali terputus, di mana aliran yang satu bertabrakan dengan yang lain. Menurut hukum kita masih merupakan problema pertengkaran yang terkenal dan yang masih belum henti-hentinya apakah kita menganut penyerahan hak milikpagina-114yang kausal atau yang abstrak, artinya apakah hak milik berpindah oleh persesuaian kehendak yang ditujukan kepada pemindahan itu ataukah apakah kecuali itu masih diperlukan dasar peralihan hak milik yang diakui oleh hokum.131 Juga di dalam problema ini tidak mungkin untuk memihak kepada salah satu fihak tanpa mengetahui perkembangan historis.

319

Doch hier toont zij allerminst één lijn, integendeel, de beide lijnen, die der abstractie en die der gebondenheid aan de causa, loopen naast, tegen, soms door elkaar. Het is begrijpelijk, dat de voorstanders van beide stelsels zich op de historie beroepen, eenerzijds van Oven155 en ik met hem voor het causale, anderzijds Meijers156 en Cleveringa157 voor het abstracte. En nu zegge men pagina-110niet, dat toch pagina-110juist uit die tegenspraak blijkt, van hoe weinig waarde de historie voor de rechtsvinding is. Wie zoo redeneert gaat altijd weer uit van de veronderstelling, dat één factor, hier dus de geschiedenis, de interpretatie zou beslissen. Op zich zelf beslissend is de geschiedenis zoo-min als eenig ander hulpmiddel van rechtsvinding.

319

Akan tetapi di sini peralihan hak milik sama sekali tidak menunjukkan satu garis, justru sebaliknya, kedua garis, garis abstrak dan garis keterikatan kepada kausa, berjalan berdampingan, bertabrakan dan kadang-kadang semrawut. Dapat dimengerti bahwa para pembela dari kedua sistem menyandarkan diri pada histori, pada satu fihak van Oven132 dan saya sependapat dengan dia menganut peralihan hak milik kausal, pada lain fihak Meyers133 dan Cleveringa134 menganut yang abstrak. Dan sekarang janganlah orang berkata, bahwa justru dari pertentangan itu terbukti betapa kecilnya nilainya sejarah untuk penemuan hukum. Barang siapa bernalar demikian, maka ia bertitik tolak lagi dari gagasan, bahwa satu faktor, jadi di sini sejarah, akan menentukan penafsirannya. Seperti halnya dengan sarana penemuan hukum yang manapun sejarah tidak memutus sendiri.

320

Doch hoe bij niet afdoende woorden der wet, bij niet logisch te vereenigen voorschriften den weg te vinden, als wij niet zien, dat het hier gaat om een strijd tusschen rechtszekerheid eenerzijds, die ter wille van de vastheid naar de abstractie heen wil, en rechtmatigheid anderzijds, die niet gesanctionneerd wil zien, wat in strijd met het recht is geschied, en — waar het voor ons op aan komt — dat de strijd er niet een is, die nu eerst is opgekomen of door onduidelijke wetsbepalingen is veroorzaakt, maar dat het dezelfde strijd was, die door de eeuwen heen werd gevoerd, als we niet inzien, dat deze wetsbepalingen alleen kunnen worden begrepen, als zij ons leiden tot de keus van een standpunt in die nooit tot rust komende tweespalt?

320

Akan tetapi bagaimana mencari jalan apabila kata-kata dari undang-undang tidak dapat menyelesaikan persoalan, apabila peraturan-peraturan secara logis tidak sejalan, apabila kita tidak melihat bahwa di sini persoalannya adalah mengenai pertentangan antara kepastian hukum pada satu fihak, yang demi ketetapan (vastheid) ingin lari ke abstraksi, dan keadilan (kesesuaian dengan hukum/rechtmatigheid) pada lain fihak, yang tidak mau melihat dikukuhkannya apa yang terjadi secara bertentangan dengan hukum, dan (yang penting bagi kita) bahwa pertentangan itu bukan pertentangan yang sekarang baru muncul atau disebabkan oleh ketentuan-ketentuan undang-undang yang tidak jelas, melainkan pertentangan yang sama yang di bawa dari abad ke abad, jika kita tidak menginsafi bahwa ketentuan-ketentuan undang-undang ini hanya dapat dimengerti apabila ketentuan-ketentuan itu menuntun kita untuk memilih suatu pendirian di dalam pertentangan yang tidak pernah berhenti itu?

321

   Als zoo de rol der historische uitlegging juist is aangegeven, dan volgt daaruit, dat niet bepaalde onderwerpen kunnen worden genoemd, waar zij wel, andere waar zij minder gezag heeft. Overal waar traditie is aan te wijzen is zij van belang, maar òf traditie aan te wijzen is, is zelf slechts door historisch onderzoek uit te maken.
Het is deze opvatting, die de bewerkers van deze handleiding volgen, als zij bij de bespreking der regels telkens een historisch onderzoek laten voorafgaan. Bijzonder fraai is dat steeds door Planiol in zijn bekend leerboek gedaan.

321

   Apabila dengan begini peranan dari penafsiran historis sudah ditunjukkan dengan tepat, maka akibatnya adalah bahwa tidak dapat disebutkan hal-hal . tertentu yang mempunyai wibawa dan hal-hal yang lain yang kurang wibawanya. Di manapun di mana dapat ditunjukkan adanya tradisi, penafsiranpagina-115historis adalah penting, akan tetapi apakah dapat ditunjukkan adanya tradisi itu sendiri hanya dapat diputuskan oleh penyelidikan historis.
Pendapat inilah yang dianut oleh para pengerja lanjut (bewerkers) dari penuntun (handeleiding) ini, apabila mereka pada pembicaraan peraturan-peraturan setiap kali mendahuluinya dengan penyelidikan historis. Hal itu selalu bagus sekali dilakukan oleh Planiol dalam buku pelajarannya yang terkenal.

322

   Ik zeide, dat de historie nooit op zich zelf beslissend is. Dit geldt voor ieder gegeven van rechtsvinding, doch voor een beroep op de traditie wel in het bijzonder. Wie aan deze gezag toekent, doet dat omdat hij meent, dat in hetpagina-83 recht voortduring zit, dat onze regels en beslissingen altijd weer aanknoopen aan het oude en dat verder voortzetten. Uit dien grond zelven vloeit voort, dat die voortgang niet eindigt met de vaststelling der wet. Voor het historisch onderzoek is dit punt het belangrijkst, maar er ligt ook nog iets na.158

322

   Saya sudah katakan, bahwa sejarah itu sendiri sebagai sejarah tidak pernah menentukan. Ini berlaku untuk setiap data dari penemuan hukum, akan tetapi terutama untuk penyandaran diri pada tradisi. Barang siapa memberikan wibawa kepada tradisi, maka ia melakukannya itu karena dia beranggapan, bahwa di dalam hukum itu ada kontinuitas, bahwa peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan kita selalu ada hubungannya dengan yang lama dan meneruskan yang lama itu lebih lanjut. Dari alasan itu sendiri timbul akibat, bahwa kelanjutan (voortgang) itu tidak berhenti dengan ditetapkannya undang-undang. Untuk penyelidikan historis titik inilah yang terpenting, akan tetapi juga masih ada sesuatu sesudahnya.135

323

   Zoodra we van ontwikkeling spreken, hebben wij niet het recht ergens te blijven staan; we moeten voortgaan. Een volkomen onpagina-111,pagina-111historisch gebruik van de traditie is het, als men b.v. in het internationaal privaatrecht de stelling verdedigt, dat onze wetgever stond op het standpunt der statutenleer en we dus, waar de wet zwijgt, die statutenleer tot richtsnoer moeten nemen.159 Ons internationaal privaatrecht is zeker niet te begrijpen, en dus ook niet toe te passen, zonder kennis der statutenleer, maar wie blijft staan bij die leer en haar ontwikkeling tot op de 19de eeuw, vergeet, dat juist in de 19de eeuw het internationaal privaatrecht nieuwe banen insloeg, dat daarbij de statutenleer voor een goed deel werd prijs gegeven, dat dus een beslissing, die zich op haar beroept, niet voldoende is gemotiveerd. We kunnen dit ook zoo, meer algemeen, formuleeren: wie de traditie aanvaardt, moet tegelijk critisch tegenover de traditie durven staan.

323

   Segera kita membicarakan perkembangan, maka kita tidak berhak untuk berhenti di sesuatu tempat; kita harus jalan terus. Suatu penggunaan tradisi yang sepenuhnya tidak historis misalnya apabila orang dalam hukum perdata internasional membela dalil, bahwa pembentuk undang-undang kita menganut prinsip ajaran statuta dan oleh karena itu apabila undang-undang tidak mengatakan apa-apa maka kita harus memakai ajaran statuta itu sebagai pedoman136. Hukum perdata internasional kita jelas tidak dapat dimengerti tanpa pengetahuan mengenai ajaran statuta, jadi juga tidak dapat diterapkan tanpa pengetahuan mengenai ajaran statuta, akan tetapi barang siapa berhenti pada ajaran itu dan perkembangannya sampai abad ke-19, lupa bahwa justru dalam abad ke-19 hukum perdata internasional memasuki jalur-jalur baru, bahwa dengan itu ajaran statuta untuk sebagian besar ditinggalkan, bahwa karena itu suatu keputusan yang menyandarkan diri pada ajaran statuta tidak diberi motivasi yang cukup. Ini juga dapat kita formulasikan lebih umum sebagai berikut: barang siapa menerima tradisi, sekaligus harus bernai menghadapi tradisi secara kritis.

324

   Zien we zoo de waarde der historie voor de rechtsvinding, dan is het duidelijk, dat het veel gehoorde bezwaar, dat wie zich op de geschiedenis beroept, genetisch en normatief onderzoek verwart, ons niet raakt. We komen niet tot de beslissing, wat zijn moet, zegt men, uit de vaststelling hoe geworden is wat bestaat. Voor het recht is dit niet juist. De beslissing, wat recht is, is gebonden aan regels, die ons als objectief gegeven tegemoet treden. Dit gegeven is alleen historisch te kennen. Er is zeker verschil tusschen het zuiver rechtshistorisch onderzoek en het onze. Het eerste constateert alleen, het tweede trekt een conclusie voor het heden.

324

   Apabila dengan begini kita melihat nilai dari sejarah untuk penemuan hukum, maka jelaslah, bahwa keberatan yang banyak kita dengar yangpagina-116mengatakan bahwa barang siapa menyandarkan diri pada sejarah mencampuradukkan penyelidikan genetis dan normatif, tidaklah kena. Kita tidak sampai pada keputusan, apa yang harus, dari penetapan mengenai menjadi bagaimana yang ada itu, kata orang. Untuk hukum ini tidak tepat. Keputusan mengenai apa yang hukum, terikat kepada peraturan-peraturan yang membantu kita sebagai data obyektif. Data ini hanya dapat dikenal secara historis. Pasti ada perbedaan antara penyelidikan sejarah hukum mumi dengan penyelidikan sejarah hukum dalam rangka penemuan hukum.

325

Het eerste zal anders scheiden tusschen belangrijk en onbelangrijk in wat de massa der feiten biedt, het vraagt daarvoor: had het toèn invloed?: het tweede: wat is daarvan nù terug te vinden? Bij het zuiver historisch onderzoek keeren we ons om, om van het heden naar het verleden te zien, bij de rechtshistorische interpretatie maken wij dien omkeer tweemaal, eerst terug naar het verleden, dan weer naar het heden. Wie niet meent het recht alleen uit eigen inzicht uit wat behoort te kunnen putten, is altijd aan de historie gebonden.

325

Yang pertama hanya mengkonstatasi saja, yang kedua menarik kesimpulan untuk masa sekarang. Yang pertama akan memisahkan lain antara penting dan tidak penting dari apa yang disajikan oleh sejumlah fakta, untuk itu ia bertanya: apa yang sekarang diketemukan kembali dari sejumlah fakta itu? Pada penyelidikan historis mumi kita berbalik untuk dari masa kini melihat ke masa lampau, pada interpretasi menurut sejarah hukum kita berbalik dua kali, yaitu pertama berbalik ke masa lampau, lalu berbalik lagi ke masa sekarang. Siapa yang tidak beranggapan dapat menggali hukum hanya dari pengetahuannya mengenai apa yang seharusnya, selalu terikat kepada histori.

326

   Die historie van het recht is iets anders dan de historie van den regel. Voor het onderzoek van den eigenlijken rechtshistoricus is de historie van den regel van ondergeschikt belang; op het recht zoo-als het in beslissingen en handelingen leefde komt het aan. De rechtshistorische interpretatie daarentegen begint met de geschiedenispagina-112,pagina-112 van den regel: het B. W. ontleende hem aan den Code, de Code aan Pothier, enz., doch dat onderzoek leidt altijd tot dat van het recht zelf, de formule is ten slotte van belang als cristallisatie van het recht. Het is de vraag, wat thans recht is; daarvoor moeten we weten, wat vroeger recht was. De geschiedenis der formules leert ons of er verandering was dan wel voortzetting (het B.W. sluit al dan niet bij den Code aan), doch àls er voortzetting was, danpagina-84 komt het aan op het recht, dat met de formule werd samengevat.

326

   Sejarah hukum adalah sesuatu yang lain dari pada sejarah peraturan. Untuk penyelidikan seorang historikus hukum yang sesunguhnya sejarah peraturan tidaklah begitu penting; yang penting adalah hukum sebagimana hukum itu hidup dalam keputusan-keputusan dan tingkah-laku. Sebaliknya interpretasi menurut sejarah hukum mulai dengan peraturannya: Burgerlijk Wetboek mengambil peraturannya dari Code, Code mengambilnya dari Pothier, dan seterusnya, akan tetapi penyelidikan itu selalu mengakibatkan penyelidikan dari hukumnya sendiri, formulanya akhirnya penting sebagai kristalisasi dari hukumnya. Persoalannya adalah apa yang sekarang hukum; untuk itu kita harus tahu apa yang dulu hukum. Sejarah dari formula-formula menunjukkan kepada kita apakah ada perubahan ataukah penerusan (apakah B.W. bertautan atau tidak dengan Code), akan tetapi andaikata ada penerusan, maka yang penting adalah hukum yang dicakup di dalam formula.

327

We kennen Pothier gezag toe, omdat we vertrouwen, dat hij het recht van zijn tijd nauwkeurig beschreef, we gebruiken zijn werken om te weten, wat recht was in Frankrijk voor den Code. Doch precieser antwoord op deze vraag geeft het onderzoek der rechtspraak. Het zijn daarom de beslissingen van rechters van vroeger tijden, die voor ons onderzoek van bijzonder belang zijn; de beslissingen vòòr de wet, ook die, welke er onmiddellijk op volgen, immers in die beslissingen kunnen we het best den draad der traditie aanwijzen. Die draad loopt door tot op het heden, zoo ligt er verband tusschen het gezag der historie en dat der rechtspraak. Doch daarover in de volgende paragraaf. Hier eerst nog iets anders. Het is niet alleen de regel, maar ook niet alleen de beslissing van den rechter, het is het maatschappelijk leven zelf, waarin zich voor den historicus het recht manifesteert en het is ook de ontwikkeling daarvan, die bij het beroep op de traditie van belang is.

327

Kita mengakui wibawa Pothier, lcarena kita percaya, bahwa dia melukiskan hukum dari zamannya secara teliti, kita pergunakan karya-karyanya untuk mengetahui apa yang hukum di Prancis sebelum Code. Akan tetapi jawaban yang lebih tepat atas pertanyaan ini diberikan oleh penyelidikan mengenai yurisprudensi. Karena itu keputusan-keputusan hakim dari masa yang dulu-dululah yang terutama penting untuk penyelidikan kita; keputusan-keputusan sebelum undang-undang, juga keputusan-keputusan yang dijatuhkan setelah undang-undang, sebab dalam keputusan-keputusan itu kita paling baik dapat menunjukkan garis tradisi. Benang itu jalan terus sampai sekarang, denganpagina-117demikian terdapatlah hubungan antara wibawa histori dan wibawa yurisprudensi. Akan tetapi mengenai hal itu kita bicarakan dalam paragraf berikutnya nanti. Di sini lebih dulu sesuatu yang lain. Bukan hanya peraturannya, tetapi juga bukan hanya keputusan hakim, melainkan kehidupan kemasyarakatannya sendiri yang bagi seorang historikus merupakan tempat mengejawantahnya hukum dan juga perkembangan dari kehidupan kemasyarakatan itulah yang penting untuk penyandaran pada tradisi.

328

   Recht is een regeling van verhoudingen tusschen de menschen. Bij het beroep op de traditie hebben we de vraag te stellen, wat de verhoudingen waren, toen de regel werd opgesteld, om te kunnen uitmaken of het blijvende in de verhoudingen thans den regel moet doen begrijpen als toen, dan wel juist een verandering daarin ook wijziging van den regel in zich sluit. Wat was de economische en technische structuur van de maatschappij, waarin de regel moest werken, wat ook het milieu uit cultuuroogpunt waarin hij functionneert? Wij zijn in het recht altijd gebonden aan de feiten. Uit de feiten alleen kan men nimmer het recht afleiden, doch het recht is nooit te kennen zonder de feiten. Feit in dit verband is niet alleen het concrete gebeuren tusschen partijen, maar ook dat gebeuren als type van een maatschappelijke verhouding en dus de verhouding zelf. Geen rechtshistorisch onderzoek zonder onderzoek van het geheel, waarvan het recht deel uitmaakt. Wie een boek van rechtsgepagina-113,pagina-113schiedenis opslaat bemerkt al spoedig, dat het een geschiedenis van rechtsinstellingen is, die ons wordt geboden, d.w.z. een geschiedenis van die complexen van feitelijk gebeuren, die door rechtsregels worden samengebonden.

328

   Hukum adalah pengaturan hubungan-hubungan antara orang-orang. Pada penyandaran pada tradisi kita harus bertanya hubungan-hubungan apa yang ada pada waktu peraturannya dibuat, untuk dapat menentukan apakah yang tetap ada dalam hubungan-hubungan itu sekarang menyebabkan orang harus mengertikan peraturannya seperti dulu, atau apakah justru suatu perubahan di dalamnya juga mengandung perubahan peraturannya dalam dirinya. Bagaimana struktur ekonomis dan teknis dari masyarakat tempat berfungsinya peraturan itu dipandang dari sudut kebudayaan? Di dalam hukum kita selalu terikat kepada fakta-fakta. Dari fakta-fakta saja orang tidak pernah dapat menyimpulkan hukumnya, akan tetapi hukum tidak pernah dapat dikenal tanpa adanya fakta-fakta. Fakta dalam hubungan ini tidaklah hanya apa yang benar-benar terjadi antara fihak-fihak, melainkan juga kejadian sebagai tipe hubungan kemasyaratakan dan karena itu hubungannya sendiri. Tidak ada penyelidikan sejarah hukum tanpa penyelidikan keseluruhan di mana hukum merupakan bagian dari keseluruhan itu. Barang siapa membuka buku sejarah hukum, maka ia segera melihat bahwa sejarah hukum adalah sejarah dari lembaga-lembaga hukum yang diperintahkan kepada kita, artinya suatu sejarah dari kompleks-kompleks kejadian yang benar-benar terjadi, yang diikat menjadi satu oleh peraturan-peraturan hukum.

329

   Het begrip rechtsinstelling is zelden ontleed; de rechtshistoricus gebruikt het, de jurist in engeren zin laat het liggen. Toch is het ook voor hem onmisbaar. Geen beoefenaar van het staatsrecht zal het recht van den hedendaagschen Staat beschrijven zonder koningschap of parlementarisme te teekenen. Het zijn staatsinstellingen, die hij dan uitbeeldt. Niet op de regels alleen over de rechten van Koning en Staten-Generaal komt het aan, noch ook op de praktijk alleen, maar op de regels in de praktijk, op het geheele verschijnsel, zooals het door de regels wordt beheerscht. Terwille van een bepaald doel worden regels opgesteld; die regels leiden tot handelingen, die samenhangen en als een geheel zich aan den waarnemer van het maatschappelijk leven voor doen.160 Juist zoo is het in het privaatrecht. Inpagina-85 een instelling wordt een bepaald doel door de menschen op een bepaalde wijze met behulp van rechtsregels nagestreefd. Wij kunnen niet zeggen, dat de eigendom een rechtsinstelling is; eigendom is een vorm, die bij allerlei instellingen wordt gebezigd, doch wel is het de privaat-eigendom van den grond en het pachtstelsel.

329

   Pengertian lembaga hukum jarang diuraikan; ahli sejarah hukum mempergunakannya, sarjana hukum dalam arti sempit tidak memperhatikannya. Walaupun demikian ia juga tidak dapat tanpa pengertian itu. Tidak ada ahli hukum tata negara yang dapat melukiskan hukum dari negara pada masa sekarang tanpa memberikan gambaran tentang kerajaan atau parlementarisme. Yang kemudian ia gambarkan itu adalah lembaga-lembaga negara. Tidak hanya mengenai hak-hak raja dan dewan perwakilan rakyat yang dipermasalahkan, juga tidak hanya prakteknya, tetapi mengenai peraturan-peraturan di dalam praktek, mengenai seluruh gejala, sebagaimana gejala itu dikuasai oleh peraturan-peraturannya. Demi suatu tujuan tertentu dibuat peraturan-peraturan; peraturan-peraturan itu mengakibatkan perbuatan-perbuatan yang berhubungan satu sama lain dan sebagai kesatuanpagina-118menampilkan diri kepada pengamat kehidupan kemasyarakatan.137 Justru seperti itulah keadaannya dalam hukum perdata. Di dalam suatu lembaga oleh orang-orang diusahakan dicapai suatu tujuan tertentu dengan cara tertentu dengan pertolongan peraturan-peraturan hukum. Kita tidak dapat mengatakan bahwa hak milik itu suatu lembaga hukum; hak milik adalah suatu bentuk yang dipergunakan pada berbagai lembaga, akan tetapi milik pribadi atas tanah dan sistem sewa tanah adalah lembaga hukum.

330

Rechtspersoon is een categorie; vereeniging, die rechtspersoonlijkheid bezit, een begrip van ons positief recht, doch het vereenigingswezen een instelling, die weder eigen zelfstandige onderdeelen heeft, als de vakvereeniging en de onderneming. De rechtshistorie beschrijft de maatschappelijke ontwikkeling van deze instellingen, daarin ziet zij de rechtsregels. De historische interpretatie is het in de eerste plaats om de regels te doen, doch deze regels veranderen met de instellingen; zonder die instelling zijn zij niet te kennen. Daarom zal zij met de ontwikkeling daarvan rekening willen houden ook in het hedendaagsche rechtsleven. Of zal het voor vragen van vereenigingsrecht niet van bijzonder belang zijn, dat de machtige pagina-114vakvereeniging en de naampagina-114looze vennootschap, die in den wereldhandel een woordje meespreekt, zich van een vorm bedient, die, toen de wet van 1855 werd afgekondigd, vooral door societeiten en philantropische genootschappen werd gebezigd?

330

Badan hukum adalah suatu kategori; perkumpulan yang berbadan hukum adalah suatu pengertian dari hukum positif kita, akan tetapi kedudukan sebagai perhimpunan (verenigingswezen) adalah suatu lembaga, yang mempunyai bagian-bagian mandirinya lagi, seperti perhimpunan vak dan perusahaan. Sejarah hukum melukiskan perkembangan kemasyarakatannya lembaga-lembaga ini, di dalam perkembangan kemasyarakatan itu sejarah hukum melihat peraturan-peraturannya. Penafsiran historis pertama-tama untuk mengerti peraturan-peraturan ini, akan tetapi peraturan-peraturan ini berubah bersama-sal6 dengan lembaga-lembaganya; tanpa lembaga-lembaga itu peraturan-peraturan tersebut tidak dapat dikenali. Karena itu penafsiran historis akan bersedia mengingat perkembangan dari lembaga-lembaga itu juga dalam kehidupan hukum dewasa ini. Atau apakah untuk persoalan-persoalan hukum perhimpunan tidak penting sekali bahwa perhimpunan vak yang sangat berkuasa dan perseroan terbatas, yang di dalam perdagangan dunia ikut menentukan, menggunakan bentuk yang pada waktu undang-undang tahun 1855 diundangkan terutama dipergunakan oleh sositet-sositet dan perkumpulan-perkumpulan filantropis (perkumpulan untuk kasih-sayang kepada sesama hidup)?

331

   De historische interpretatie dringt zoo naar de socio- of teleologische. Als onderzocht is in verband met welke verhoudingen een regel is opgesteld en hoe zich die verhoudingen hebben ontwikkeld, dan zal bij de vraag “wat nu?” gezien worden naar de verhoudingen van heden, het doel, dat thans wordt nagestreefd. Historische interpretatie leert, dat de regel, al kan en moet hij ook te zijner tijd op zich zelf worden beschouwd, toch ten slotte alleen te begrijpen is in het verband der verhoudingen, waarvoor hij geschreven is. De sociologie beschouwt die verhoudingen zelf, de regels alleen voorzoover zij op die verhoudingen invloed hadden. Wij hebben te vragen naar wat behoort, naar den regel, doch de regel voor en in de verhouding.
Zoo hebben wij dus achtereenvolgens het gezag der rechtspraak voor de rechtsvinding en de uitlegging naar de feitelijke maatschappelijke verhoudingen te bezien. Hierover in de volgende paragrafen.

331

   Dengan demikian interpretasi historis mendorong ke interpretasi sosiologis atau interpretasi teleologis. Apabila diselidiki sehubungan dengan hubungan-hubungan yang manakah suatu peraturan dibuat dan bagaimana hubungan-hubungan itu berkembang, maka pada pertanyaan “bagaimana sekarang” akan harus dilihat sesuai dengan hubungan-hubungan dewasa ini, tujuannya, yang diusahakan dicapai sekarang. Penafsiran historis menunjukkan, bahwa meskipun peraturan pada waktunya dapat dan haruspagina-119dilihat sendiri sebagai peraturan itu, namun pada akhirnya peraturan itu hanya dapat dimengerti dalam hubungannya dengan hubungan-hubungan yang untuk hubungan-hubungan itu peraturan itu ditulis. Sosiologi melihat hubungan-hubungan itu sendiri, peraturan-peraturannya hanya dilihat. oleh sosiologi sepanjang peraturan-peraturan itu ada pengaruhnya pada hubungan-hubungan itu. Kita harus bertanya mengenai apa yang seharusnya, mengenai peraturannya, akan tetapi peraturan untuk dan di dalam hubungan itu.
Dengan demikian kita harus meninjau berturut-turut wibawa yurisprudensi untuk penemuan hukum dan penafsirannya menurut hubungan-hubungan kemasyarakatan yang sesungguhnya. Mengenai hal ini kita bahas dalam paragraf-paragraf berikutnya.

332

§ 1.19 Het gezag der rechtspraak.

   Het is nog niet zoo heel lang geleden, dat algemeen werd aangenomen, dat aan het oordeel van den rechter buiten de verhouding aan zijn beslissing onderworpen geen gezag toekwam. Nog zijn velen van die meening. De rechter past het recht toe, vindt het recht in concreto, zijn taak is niet regels op te stellen van algemeene strekking. De geheele opzet van onze staatsinrichting, de scheiding van wetgevende en rechtsprekende macht, het cassatie-systeem, alles sluit uit, dat aan de jurisprudentie als zoodanig gezag toekomt. Non exemplis sed legibus judicandum est. Men mag eerbied hebben voor een oordeel van den H.R. over een rechtskwestie, doch dat is geen andere eerbied dan die, welke verschuldigd is aan de uitspraak van ieder die verstand heeft van een zaak, waaroverpagina-86 hij spreekt.

332

§ 1.19 Wibawa yurisprudensi

   Belumlah begitu lama berselang adanya anggapan secara umum bahwa penilaian hakim di luar hubungan yang tunduk kepada keputusannya tidak diakui wibawanya. Sampai sekarang masih banyak yang berpendapat seperti itu. Hakim menerapkan hukum, menemukan hukum in concreto, tugasnya bukanlah membuat peraturan-peraturan yang mempunyai jangkauan umum, Seluruh tujuan dari ketatanegaraan kita, pemisahan antara kekuasaan perundang-undangan dan kekuasaan kehakiman, sistem kasasi, semuanya menutup pintu bahwa yurisprudensi sebagai demikian diakui wibawanya. . Non exemplis sed legibus judicandum est. Orang boleh menghormati penilaian HR mengenai suatu persoalan hukum, akan tetapi penghormatan itu tidak lain dari pada penghormatan yang harus diberikan kepada ucapan dari setiap orang yang mempunyai pengetahuan mengenai suatu persoalan yang ia bicarakan.

333

   Men kan het te allen tijde ter zijde stellen als men van zijn onjuistheid is overtuigd; het heeft gezag door het gewicht van zijn argumentatie, niet door den persoon van wie het afkomstig is. Ligt dit beginsel in het geheel onzer staats- en rechtsinstellingen, het was ook de opzet onzer codificatie. Het vroeger bestaande gezag der rechtspraak moest pagina-115,pagina-115worden gebroken, de arrêts de règlement, waarin de Fransche parlementen verkondigden, hoe zij voortaan zouden beslissen in een of andere rechtsvraag, werden verboden (art. 5 C.c). Onze Wet houdende Algemeene bepalingen schrijft in navolging daarvan voor: “Geen rechter mag bij wijze van algemeene verordening, dispositie of reglement uitspraak doen in zaken, welke aan zijn beslissing onderworpen zijn” (art 12).

333

Setiap waktu orang dapat mengesampingkannya apabila orang yakin akan ketidaktepatanya; penilaian itu mempunyai wibawa karena bobot dari argumentasinya dan tidak karena orang yang menjadi sumber dari penilaian itu. Apabila asas ini terdapat dalam keseluruhan lembaga-lembaga hukum kita, itu adalah tujuan kodifikasi kita pula. Wibawa yurisprudensi yang lebih dulu ada harus diputuskan, arrêts de règlement dalam mana parlemen-parlemen Prancis mengundangkan bagaimana mereka selanjutnya akan memutus dalam satu atau lain persoalan, dilarang (ps. 5 C.c.). Undang-undang A.B. kita mengikuti jejak pasal 5 C.c. memerintahkan “Tiada hakim boleh memutus dalam perkara-perkara yang tunduk kepada keputusannya berdasarkan peraturan umum, disposisi atau reglemen”. (ps. 21 A.B.).pagina-120

334

   Als zoo de opzet was — hoe anders is dan de praktijk geworden. Wie een pleidooi in burgerlijke zaken bijwoont, zal bespeuren, dat een advocaat zich nooit sterker gevoelt dan wanneer hij zich op een arrest van den H.R. kan beroepen, dat ontleding en vergelijking van rechterlijke interpretatie schering en inslag is aan de balie. Het is het lijstje van jurisprudentie, dat de rechter van dat pleidooi als het voornaamste voor zijn vonnis mee naar huis neemt. Het is de rechtspraak-publicatie, die ieder jurist als het meest noodzakelijke bijhoudt, hoe weinig tijd het dagelijksch werk hem overigens voor studie mag laten. Bestudeering van den ontwikkelingsgang der rechtspraak, systematiseering van haar resultaten, beschouwt de wetenschap al mede als haar voornaamste taak. In navolging van Frankrijk wordt het eerste nagestreefd in aanteekeningen onder de arresten, zoowel in de Ned. Jurisprudentie als in het Weekblad van het Recht.

334

   Apabila demikian tujuannya—alangkah berbedanya prakteknya. Siapa yang menghadiri pembelaan dalam perkara-perkara perdata, akan melihat, bahwa seorang pengacara tidak pernah merasa dirinya lebih kuat daripada apabila dia dapat mendasarkan diri pada putusan HR, bahwa penguraian dan memperbandingkan penafsiran hakim sudah biasa di muka sidang pengadilan. Daftar yurisprudensi itulah yang dari pembelaan itu ia anggap yang terpenting untuk keputusannya. Publikasi putusan-putusanlah yang oleh setiap sarjana hukum diikuti sebagai hal yang paling tidak dapat ditinggalkan, betapapun sempitnya waktu yang dapat disisihkan oleh pekerjaan sehari-harinya untuk studi. Mempelajari jalannya perkembangan yurisprudensi, sistematisering hasil-hasilnya, oleh ilmu juga dianggap sebagai tugasya yang paling utama. Mengikuti jejak Prancis maka yang pertama diusahakan dicapai dengan catatan-catatan di bawah putusan-putusan baik dalam Nederlandse

335

En wat het laatste betreft: men vergelijke eens de plaats, die de rechtspraak inneemt in een tegenwoordig leerboek met die, welke zij had in een van vijftig jaar geleden; men zal zich bewust worden, hoe zeer zij aan gezag heeft gewonnen.161 Portalis, die verder zag dan de meeste codificators, heeft gelijk gekregen toen hij in tegenstelling tot den geest van zijn tijd de stelling uitsprak2, die wij boven op blz. 108 reeds gedeeltelijk citeerden: “à défaut de texte précis sur chaque matière un usage ancien, constant et bien établi; une suite de décisions semblables; une opinion on une maxime recue tiennent lieu de loi.”162 Dat de rechtspraak zulk een invloed zou hebben gekregen als zij thans heeft, zal ook hij wel niet hebben vermoed.

335

Jurisprudentie maupun dalam Weekblad van het recht. Dan mengenai yang terakhir: bandingkahlah tempat yang diduduki oleh yurisprudensi dalam buku pelajaran sekarang dengan tempat yang diduduki yurisprudensi dalam buku pelajaran 50 tahun yang lalu, orang akan menjadi sadar betapa besarnya wibawa yang diperoleh oleh yurisprudensi138. Portalis yang melihat lebih jauh dari pada kebanyakan kodifikator memang benar waktu ia berlawanan dengan jiwa dalam zamannya mengucapkan dalil, yang sebagian telah kita kutip di atas pada halaman 108: à défaut de texte précis sur chaque matière un usage ancien, constant et bien établi; une suite de décisions semblables; une opinion on une maxime reçue tiennent lieu de loi”.139 Bahwa yurisprudensi akan mempunyai pengaruh seperti yang dimilikinya sekarang, juga dia tidak mengira.

336

Gewoonlijk stelt men de leer van het precedent, de rechter gebonden aan vroegere uitspraken van hoogere rechters en van zich pagina-116zelve, als pagina-116een bijzonder Angelsaksisch instituut tegenover het continentale stelsel, dat hem volledige vrijheid in dit opzicht laat. Het is geen wonder dat na kennisneming der Fransche praktijk een Engelsch schrijver de stelling verdedigd heeft, dat het verschil slechts gradueel is163: de Engelsche rechter is niet zóó gebonden als men dat wel voorstelt, de continentale niet zóó vrij. Het eerste moeten we laten rusten, het tweede is stellig juist: hij gevoelt zich gebonden en gedraagt zich daarnaar.pagina-87

336

Biasanya orang menempatkan ajaran preseden, hakim terikat kepada putusan-putusan sebelumnya dari hakim atasan dan dari dirinya sendiri, sebagai lembaga Anglosakson khusus berhadapan dengan sistem kontinental yang memberikan kebebasan sepenuhnya kepadanya dalam hal ini. Tidak mengherankan, bahwa setelah berkenalan dengan praktek Prancis seorang penulis Inggris membela dalil, bahwa perbedaannya hanya bertingkat (gradueel)140: hakim Inggris tidak begitu terikat seperti yang dibayangkan orang, hakim kontinental tidak begitu bebas. Yang pertama tidak perlu kitapagina-121bicarakan, yang kedua jelas tepat: ia merasa terikat dan bersikap sesuai dengan itu.

337

Niettemin wordt het — en ziedaar reeds een verschil met Engelsche opvattingen — zeiden door den rechter openlijk uitgesproken. Het komt zoo goed als niet voor, dat de rechter uitdrukkelijk zegt, dat hij de een of andere kwestie zus of zoo beslist, omdat de H.R. dat zoo gedaan heeft. Dat hij het doet, is daarom niet minder waar. Men moet het echter van elders weten; uit de rechtspraak zelf kan men het alleen in zooverre afleiden, dat de argumenten en de formules van den H.R. worden overgenomen. Wat het hoogste college zelf betreft, op zijn eigen vroegere rechtspraak doet het nimmer beroep164, wel vindt men ook hier herhaling (soms letterlijk) van argumenten en formules uit oudere arresten.

337

Bagaimanapun jarang preseden itu diucapkan secara terang-terangan oleh hakim—inilah sudah suatu perbedaan dengan pendapat-pendapat Inggris. Boleh dikatakan tidak pernah terjadi hakim dengan tegas mengatakan bahwa satu atau lain perkara ia putus begini atau begitu karena H.R. memutus seperti itu. Bahwa ia berpegang pada putusan H.R., itu tidak kurang benarnya. Akan tetapi orang harus mengetahuinya dari tempat lain; dari yurisprudensi sendiri orang hanya dapat menyimpulkan demikian, sepanjang pertimbangan-pertimbangan dan formula-formula H.R. dioper. Pengadilan yang tertinggi itu sendiri tidak pernah menyandarkan diri pada putusan-putusan sendiri sebelumnya141, tetapi orang dapat juga menemukan pengulangan (kadang-kadang harfiah) dari pertimbangan-pertimbangan dan formula-formula dari putusan-putusan yang dulu-dulu.

338

Merkwaardiger in dit opzicht is nog, dat de H.R. in den laatsten tijd soms de aangevallen uitspraak toetst, niet aan de formule der wet, maar aan die welke hij zelf bij een vroegere gelegenheid opstelde. In het bekende arrest van 1919 gaf de H.R. een nieuwe omschrijving van onrechtmatige daad; toen hij in 1928 voor de vraag stond, wanneer een daad van den Staat zelf onrechtmatig mag heeten, was het de uitlegging van een onderdeel dezer van den H.R. zelf afkomstige formule: de eisch om zich te onthouden van handelen, dat indruischt tegen de zorgvuldigheid, die in het maatschappelijk verkeer betaamt, waarop het cassatiemiddel afstuitte.165 De H.R. behandelde hier zijn eigen formule geheel als een tekst der wet.
Zeer voorzichtig gaat de H.R. verder in deze richting. Zoo gaf hij in zijn arrest van 25 Febr. 1932 inzake de ontvanger te Haarlem tegen Schermer, N.J. 1932, 301, W. 12405, over het derdenbeslag een uitlegging van dat van 1929 geciteerd boven blz. 61 over hetzelfde onderwerp. Voor bevordering der rechtszekerheid door de (pagina-117)rechtspraak kan dat van belang zijn. Deze zou zeker worden gedeind, indien de rechter meer openlijk aangaf, wanneer en waarom hij den H.R. volgt6, vooral indien hij de gewoonte kreeg om bij hanteering van sommige bepalingen als art. 1374 en art. 1401 B.W. duidelijk te doen uitkomen, waarin de strijd met de goede trouw of met de betamende zorgvuldigheid wordt gevonden. Binnen het kader van eenige formule zou dan de rechtspraak een wel niet geheel vast, maar toch tamelijk veilig richtsnoer aanwijzen
166, zoo voor belanghebbenden als voor de rechtspraak.

338

Pantas untuk lebih diperhatikan lagi dalam hal ini adalah bahwa H.R. pada masa yang akhir-akhir ini kadang-kadang mengkaji putusan yang diserang itu tidak terhadap formula undang-undang, melainkan terhadap formula yang ia buat sendiri pada kesempatan yang lebih dulu. Dalam putusan terkenal dari tahun 1919 H.R. memberikan perumusan baru mengenai perbuatan melawan hukum; ketika pada tahun 1928 ia menghadapi pertanyaan kapan suatu perbuatan dari Negara sendiri boleh dinamakan melawan hukum, maka penafsiran dari sebagian formula yang berasal dari H.R. sendiri: syarat untuk tidak berbuat yang bertentangan dengan sikap hati-hati yang layak berlaku dalam pergaulan kemasyarakatan itulah yang menyebabkan sarana kasasi tidak mempan.142 Di sini H.R. memperlakukan formulanya sendiri sepenuhnya sebagai teks undang-undang. Dengan sangat berhati-hati H.R. melangkah lebih lanjut dalam jurusan ini. Demilcianlah dalam putusannya pada tanggal 25 Februari 1932 dalam perkara penerima di Haarlem melawan Schermer, N.J. 1932, 301, W. 12405, ia memberikan penafsiran mengenai penyitaan benda antara orang-orang ketiga sama dengan penafsirannya dalam tahun 1929 mengenai hal yang sama, yang kita kutip pada halaman 77. Untuk meningkatkan kepastian hukum oleh yurisprudensi hal itu dapat mempunyai arti penting. Kepastian hukum ini jelas akan meningkat, apabila hakim lebih terang-terangan mengatakan kapan dan mengapa ia mengikuti H.R., terutama jika menjadi kebiasaannya untuk pada waktu menggunakan beberapa ketentuan seperti ps. 1338 dan 1365 B.W. menonjolkan dengan jelas dimana diketemukan pertentangan dengan itikadpagina-122baik atau dengan sikap hati-hati yang layak itu. Dalam batas-batas dari. sesuatu formula, yurisprudensi meskipun tidak dapat menunjukkan pedoman yang sepenuhnya tetap, namun bagaimanapun dapat menunjukkan suatu pedoman yang agak aman143, baik bagi yang berkepentingan maupun bagi peradilan.

339

   Verklaarbaar is deze tegenstelling tusschen den oorspronkelijken opzet en wat er van werd in de praktijk alleszins. We behoeven daarvoor niet eens een beroep te doen op de algemeen menschelijke neiging tot navolging, op de behoefte, die we allen hebben, aan te leunen tegen het oordeel van anderen, de oorzaak kan dichter bij worden pagina-117aangewezen. Een proces kost tijd en geld; wie begint het als hij van te voren weet het te zullen verliezen? Weet men eenmaal hoe de rechter over een zaak oordeelt, dan aanvaardt men die meening als recht. Voor den advocaat, wien gevraagd wordt wat recht is, ligt het antwoord in wat de rechter waarschijnlijk zal beslissen. En de rechter? Zijn houding ondergaat den invloed van het systeem van hooger beroep en cassatie. Niet licht zal hij een uitspraak geven,pagina-88 waarvan hij weet, dat zij waarschijnlijk in hoogere instantie wordt vernietigd. Het is niet in de eerste plaats ijdelheid, vrees voor afbraak van zijn werk, die hem zich naar den H.R. doet richten, het is vooral de overweging, dat hij, door anders te doen, partijen noodeloos op kosten jaagt. Hij gevoelt zich mede geroepen de rechtszekerheid te handhaven. Daarover straks meer. Wij moeten eerst nog stilstaan bij een principieele vraag.

339

   Bagaimanapun pertentangan antara tujuan semulanya dengan apa yang terjadi dalam praktek ini dapat diterangkan. Untuk itu kita tidak perlu menyandarkan diri pada kecenderungan manusia pada umumnya untuk mengikuti, tidak perlu bersandar pada kebutuhan yang sama-sama kita miliki untuk melawan penilaian orang-orang lain, sebabnya dapat ditunjukkan dengan lebih dekat. Suatu acara memakan waktu dan uang: siapa yang akan memulainya apabila sedari semula ia tahu akan kalah? Sekali orang tahu bagaimana hakim menilai suatu perkara, maka orang menerima pendapat itu sebagai hukum. Untuk pengacara, yang ditanya apa hukum itu, jawabnya terdapat dalam apa yang barangkali akan diputuskan oleh hakim. Dan hakim? Sikapnya terpengaruh oleh sistem banding dan kasasi. Tidak mudah dia akan memberikan putusan yang dia ketahui bahwa putusan itu akan dibatalkan dalam instansi yang lebih tinggi. Pertama-tama bukannya kesombongan, ketakutan akan hancurnya karyanya yang membuat dia menyesuaikan diri dengan H.R., melainkan terutama pertimbangan, bahwa dengan berbuat lain ia. akan dengan sia-sia membebani fihak-fihak dengan biaya. Ia juga merasa bertanggungjawab untuk mempertahankan kepastian hukum. Mengenai hal ini nanti akan saya uraikan lebih banyak. Kita masih harus berhenti sejenak pada suatu persoalan prinsipiel.

340

   Het is deze. Het mag waar zijn, dat zoo verklaard wordt, dat de rechter gezag toekent aan de uitspraken van den H.R., de balie en de jurist in het algemeen aan de rechtspraak in haar geheel, doch is het ook gerechtvaardigd? Is het niet weder verwarring van causale verklaring en juridisch behooren, als we de rechtspraak gezag toekennen? Moeten we het verschijnsel, hoe belangrijk ook uit sociologisch oogpunt, niet volkomen ter zijde laten, indien we de factoren opsommen, waarnaar de rechter behoort te oordeelen? Rechtspraak is toch geen rechtsbron? Daar blijft het toch bij? pagina-118

340

   Inilah persoalan yang saya maksud. Mungkin benar yang dinyatakan bahwa hakim mengakui wibawa putusan-putusan H.R., fihak pengacara dan sarjana hukum pada umumnya mengakui wibawa yurisprudensi dalam keseluruhannya, akan tetapi apakah itu juga dapat dibenarkan? Apakah bukan pencampuradukan dari pernyataan kausal (sebab-akibat) dan keharusan yuridis, , kalau kita mengakui wibawa yurisprudensi? Apakah gejala, betapapun pentingnya kalau ditinjau dari sudut pandangan sosiologis, tidak harus kita kesampingkan, bilamana kita menjumlah faktor-faktor yang seharusnya akan menjadi landasan penilaian hakim? Yurisprudensi bukan sumber hukum? Itulah permasalahannya?

341

   Wie zoo vraagt, gaat uit van de voorstelling, dat in de wet de beslissing van ieder geval ligt opgesloten en dat de rechter deze daaruit met volkomen nauwkeurigheid kan afleiden. Hij stelt dan tegenover de aldus gevonden conclusie die, welke een vroegere rechter door een klaarblijkelijk foutieve redeneering heeft getrokken, en het spreekt van zelf, dat de eerste, niet de laatste moet worden gekozen. Al hetgeen we tot nu toe schreven is, dunkt mij, voldoende om aan te toonen, dat zoo de verhoudingen niet liggen, dat het niet logische deductie uit een regel met vaststaanden inhoud alleen is, die de rechter bij de beslissing verricht, maar dat het een besluit is, dat hij neemt na kennisneming van een reeks van gegevens, van voor en tegen.167

341

   Siapa yang bertanya demikian itu bertitik tolak dari anggapan, bahwa dalam undang-undang terletak putusan mengenai setiap perkara dan bahwa hakim dengan ketelitian sepenuhnya dapat menyimpulkannya dari undang-pagina-123undang itu. Lalu dia menempatkan kesimpulan yang diperoleh dengan cara itu berhadapan dengan kesimpulan yang ditarik oleh hakim yang lebih dulu berdasarkan pertimbangan yang jelas keliru, dan dengan sendirinya yang pertamalah yang harus dipilih dan bukan yang terakhir. Menurut pendapat saya, semua yang kita tulis sampai sekarang, cukup untuk menunjukkan, bahwa tidak begitulah duduknya hubungan-hubungannya, bahwa bukan hanya deduksi logis dari suatu peraturan dengan isi yang tetap yang dilakukan oleh hakim pada pemutusan, melainkan bahwa itu adalah suatu keputusan yang ia ambil setelah ia menyelami serangkaian data, yang menguntungkan dan yang tidak menguntungkan.144

342

   De wet moet mede worden gezien, zeiden we boven, als de fixeering met gezag van een formule ter beheersching van het rechtsleven. Dat leven wordt gevormd door het geheel van normen, zooals het pagina-118zich in de maatschappij vertoont. Bedenken we dan, dat in een bepaalden tijd een ander gezag als van den wetgever op dat leven mede invloed krijgt, feitelijk mede bepaalt, wat als recht wordt erkend, dan hebben wij ons ook voor dat gezag te buigen en de regels, die daarin liggen opgesloten, als recht te erkennen. Ons blijft de plicht de verhoudingen tusschen dit gezag en dat van den wetgever aan te wijzen en te onderzoeken, wanneer en in hoeverre het moet worden geëerbiedigd, het terug te dringen zoo mogelijk als het zich te breed maakt, doch het gezag ontkennen mogen we niet.

342

   Undang-undang juga harus dilihat sebagai pemfiksian suatu formula dengan wibawa untuk menguasai kehidupan hukum, kata kita di atas. Kehidupan itu dibentuk oleh keseluruhan norma-norma, sebagaimana itu menampakkan diri dalam masyarakat. Apabila kita memikirkan bahwa dalam suatu waktu tertentu suatu wibawa lain dari pada wibawa pembentuk undang-undang juga mempengaruhi kehidupan itu, nyata-nyata ikut menentukan apa yang diakui sebagai hukum, maka kita juga harus tunduk kepada wibawa itu dan harus mengakui peraturan-peraturan yang tercakup di dalamnya sebagai hukum. Kita tinggal berkewajiban untuk menunjukkan hubungan-hubungan antara wibawa ini dan wibawa pembentuk undang-undang dan menyelidiki kapan dan sampai seberapa jauh wibawa itu harus dihormati, mendesaknya ka1au mungkin jika wibawa itu terlalu meluas, akan tetapi mengingkari wibawa itu kita tidak boleh.

343

   In het recht hebben we niet eenvoudig te accepteeren en te beschrijven, wat gebeurt. We hebben ieder verschijnsel in het geheel te plaatsen, te vragen of het zich met andere verdraagt, naar overeenstemming te streven, en het ten slotte te toetsen aan den drang tot gerechtigheid, die het geheel beheerscht. Doch evenmin mogen we het historisch gebeuren ter zijde stellen en, op grond, dat het niet zou passen bij de voorstelling, die wij hebben over hetgeen zou behooren, als voor het recht onbelangrijk te negeeren. Voor de rechtswetenschap is, anders dan voor de sociologie, beschrijving van wat feitelijk geschiedt nooit afdoende antwoordpagina-89 op de vraag, wat als recht geldt, doch omgekeerd kan, wat als zoodanig wetenschappelijk moet worden erkend, nooit worden bepaald zonder rekening te pagina-119houden met wat de feiten leeren. De erkenning van de rechtspraak als gezaghebbend wordt ons opgedrongen door de feiten. Zij is ten slotte van geen anderen aard dan die van het gezag der wet. Ook deze berust op een historisch gebeuren. Aan ons de taak, dat gezag te ontleden en nader te bepalen.

343

   Di dalam hukum kita tidak hanya menerima dan melukiskan apa yang terjadi. Setiap gejala harus kita tempatkan dalam keseluruhannya, kita harus bertanya apakah gejala itu dapat menyesuaikan diri dengan yang lain, kita harus mengusahakan suatu penyesuaian dan akhirnya kita harus mengkajinya dengan keinginan akan keadilan, yang menguasai keseluruhannya. Akan tetapi kita juga tidak boleh mengesampingkan kejadian historisnya dan atas dasar bahwa kejadian historis itu tidak akan muat pada gambaran yang ada pada kita mengenai apa yang seharusnya, tidak menggubrisnya karena tidak penting untuk hukum. Untuk ilmu hukum, berbeda dengan untuk sosiologi, pelukisan dari apa yang nyata-nyata terjadi tidak pernah memberikan jawaban yang tuntas atas pertanyaan apa yang berlaku sebagai hukum, akan tetapi sebaliknya apa yang menurut ilmu harus diakui sebagai hukum, tidak pernah dapat ditetapkan tanpa mempertimbangkan apa yang ditunjukkan oleh fakta-faktanya. Pengakuan yurisprudensi sebagai mempunyai wibawa disodorkanpagina-124kepada kita oleh fakta-faktanya. Wibawa yurisprudensi itu akhirnya tidak mempunyai sifat lain dari pada sifat dari wibawa undang-undang. Juga wibawa undang-undang ini bertumpu pada suatu kejadian historis. Tugas kitalah untuk menguraikan wibawa itu dan untuk menetapkannya lebih lanjut.

344

   Zegt men verder, dat de rechtspraak toch in onze staatsinrichting geen rechtsbron is, dan antwoord ik, dat dit woord verwarring sticht. Daarom gebruikte ik het tot heden niet.
Het woord “bron” kan beteekenen zoowel het materiaal, waaruit een recht historisch is te kennen (het Romeinsche recht kennen wij uit de codificatie van Justinianus, doch ook uit de instituten van Gajus, uit andere geschriften, inscripties enz.) als de aan een zekere rechtsorde voorafgaande regelingen, waaruit het historisch voortvloeide (het Romeinsche en het Fransche verbintenissenrecht zijn bron van het onze). Het kan eindelijk worden gebruikt in den zin van het gezag, dat het recht bepaalt. In dien zin zou thans alleen de wet rechtsbron zijn. Voor Engelsch recht zou het mede de rechtspraak zijn, voor het onze niet. pagina-119.

344

   Apabila selanjutnya ornag mengatakan, bahwa bagaimanapun yurisprudensi dalam ketatanegaraan kita bukanlah sumber hukum, maka saya menjawab, bahwa perkataan ini menimbulkan kebingungan. Karena itu sampai sekarang kata itu tidak saya pakai.
Kata “sumber” dapat berarti baik material yang dari situ suatu hukum dapat dikenal dari sudut sejarah (hukum Romawi kita kenal dari kodifikasi Justinianus, tetapi juga dari lembaga-lembaga Gajus, dari tulisan-tulisan yang lain, inskripsi dan lain-lain) maupun, dari pengaturan-pengaturan yang mendahului suatu tertib hukum tertentu, yang dari situ secara historis hukum itu timbul (hukum perikatan Romawi dan Prancis adalah sumber dari hukum perikatan kita). Akhirnya dapat dipergunakan dalam arti wibawa yang menetapkan hukum. Dalam arti itu sekarang hanya undang-undanglah yang menjadi sumber hukum. Untuk hukum Inggris juga yurisprudensi menjadi sumber hukum, untuk hukum kita tidak.

345

Indien men daarmee meent, dat aan den wetgever het hoogste gezag voor ons recht toekomt, dan zal niemand dat tegenspreken. Doch het is onjuist uit het hoogste gezag tot alleen gezag te concludeeren. Het gezag van den rechter is van anderen aard en van lageren rang dan dat van den wetgever. Het bestaat niettemin. Geen wettelijke uitspraak op het gebied van het privaatrecht die niet door de rechtelijke machine heen moet om tot recht in werkelijkheid te worden. Het mag overdreven zijn als een Amerikaansch schrijver168 zegt, dat “the law is at the mercy of the courts”, de uitspraak doet het zelfstandig gezag van den rechter uitkomen. Er is gradatie van gezag. Rechtsvinding is vaststelling van concreet recht op grond van als gezag hebbend erkende gegevens. Daartoe behoort ook de rechtspraak.

345

Bilamana dengan itu orang beranggapan bahwa pembentukan undang-undang memperoleh wibawa tertinggi untuk hukum kita, maka tidak akan ada orang yang membantahnya. Akan tetapi tidak tepat untuk menyimpulkan wibawa saja dari wibaya yang tertinggi itu. Wibawa hakim bersifat lain dan bertingkat lebih rendah dari pada wibawa pembentuk undang-undang. Bagaimanapun wibawa itu ada. Tidak ada putusan undang-undang pada bidang hukum perdata yang tidak harus melalui mesin kehakiman untuk menjadi hukum dalam kenyataan. Mungkin dibesar-besarkan kalau seorang penulis Amerika145 mengatakan bahwa the law is at the mercy of the courts”, pernyataan ini menunjukkan wibawa mandiri dari hakim. Ada tingkat-tingkat wibawa. Penemuan hukum adalah penetapan hukum konkrit atas dasar data yang diakui mempunyai wibawa. Ke dalam data yang diakui berwibawa itu termasuk juga yurisprudensi.

346

   Duidelijk komt dat uit als men er op let, hoe de bekende Fransche hoogleeraar Geny169over onze vraag oordeelt. Hij stelt voorop, dat op grond van de geheele staatsinrichting de rechtspraak niet is bron van recht en handhaaft deze uitspraak met overtuiging tegen zijn bestrijders. Doch dan komen de reserves, de erkenning van de bepagina-120teekenis der rechtspraak, en luidt de conclusie, dat het precedent niet alleen heeft “un ascendant moral et pratique” maar “s’impose à son jugement (dat is van den rechter) avec une force de conviction analogue à la force de la raison écrite, que connaissait notre ancien droit”. De rechter mag tegenover een vaste jurisprudentie eigen onderzoek nalaten, er is “une puissance sérieuse qui peut et dans une certaine mesure doit tenir en échec les incertitudes ou les caprices de la raison subjective.” 170 Als we de rechtspraak moeten volgen, wat voor zin heeft het dan nog te zeggen, dat zij geen rechtsbron is?

346

   Hal itu menjadi jelas apabila orang memperhatikan bagaimana gurubesar Prancis Geny146 menilai pertanyaan kita. Ia mengemukakan, bahwa atas dasar keseluruhan ketatanegaraan yurisprudensi bukanlah sumber hukum dan ia mempertahankan pemyataan ini dengan keyakinan terhadap lawan-pagina-125lawannya. Akan tetapi lalu menyusul pembatasan–pembatasannya, pengakuan arti yurisprudensi, dan kesimpulannya berbunyi bahwa presiden tidak hanya mempunyaiun ascendant moral et pratique” melainkan “s’impose à son jugement (itu dari hakim) avec une force de conviction analogue à la force de la raison écrite, que connaissait notre ancien droit”. Hakim boleh tidak mengadakan penyelidikan sendiri kalau ia menghadapi yurisprudensi tetap ada une puissance sérieuse qui peut et dans une certaine mesure doit tenir en échec les incertitudes ou les caprices de la raison subjective”.147 Kalau kita harus mengikuti yurisprudensi, apa gunanya untuk masih mengatakan bahwa yurisprudensi itu bukan sumber hukum?

347

De aandacht verdient ook hier art. 1 van het Zwitsersche wetboek. Hier wordtpagina-90 het gezag van de jurisprudentie erkend. Als de rechter bij leemten in de wet zelf recht zoekt, dan moet hij daarbij “bewährter Lehre und Uebelieferung folgen”. De Fransche tekst zegt: “Il s’inspire des solutions consacrées par la doctrine en la jurisprudence”. Het gezag is zeer beperkt en het “folgen” “s’inspirer de” drukt slechts een geringe autoriteit uit, niettemin is het merkwaardig, dat de codificatie zelf de jurisprudentie als autoriteit noemt.pagina-120

347

Pantas juga diberi perhatian di sini pasal 1 Kitab Undang-undang Swis. Di sini wibawa yurisprudensi diakui. Apabila hakim mencari sendiri hukumnya dalam hal undang-undang tidak mengaturnya, maka ia harus bewährter Lehre und Uebelieferung folgen”. Teks Prancisnya mengatakan Il s’inspire des solutions consacrées par la doctrine en la jurisprudence”. Wibawanya terlalu terbatas dan “folgen”, “s’inspirer de” hanya menyatakan suatu otoritas kecil, namun meskipun demikian pantas untuk diperhatikan juga bahwa kodifikasi sendiri menyebut yurisprudensi sebagai otoritas.

348

   We hebben dat gezag thans nader te bepalen.
Vooreerst, waaraan komt het toe? Van gebondenheid in den zin van strikte onderwerping aan iedere uitspraak kan geen sprake zijn. We kennen gezag toe aan de beslissing van den rechter als erkenning van een regel. Immers alleen daarin ligt haar autoriteit buiten het geval. Nu kan de rechtspraak deze verkrijgen door herhaling, door opvolging van een reeks uitspraken. Dan is het de traditie, waarvoor we ons buigen, de traditie die zich uit in een “constante”, een “vaststaande” jurisprudentie. Het kan ook zijn, dat gezag wordt toegekend aan een enkel arrest. Dat kan gevolg zijn van de formuleering der uitspraak; — hoe algemeener deze luidt, hoe meer zij is losgemaakt van de feiten van het geval, hoe verder zij draagt —; ook van het klemmen van het betoog, van den nadruk, waarmee het is neergeschreven.

348

   Kita harus menentukan wibawa itu lebih lanjut.
Pertama, apa yang mendapat wibawa itu? Tidak mungkin dapat dikatakan adanya keterikatan dalam arti penundukan ketat kepada setiap putusan. Kita memberikan wibawa kepada keputusan hakim sebagai pengakuan suatu peraturan. Sebab hanya di situlah terdapat otoritasnya di luar kasusnya. Sekarang yurisprudensi dapat menerima otoritas itu dengan pengulangan, dengan mengikuti serangkaian putusan-putusan. Maka lalu kepada tradisilah kita tunduk, tradisi yang menyatakan dirinya dalam suatu yurisprudensi yang tetap, suatu “yurisprudensi yang menetap”. Mungkin juga bahwa kepada satu putusan saja dapat diberikan wibawa. Itu mungkin akibat dari rumusan putusannya;—semakin umum bunyi rumusannya ini, semakin terlepas rumusan itu dari fakta-fakta kejadiannya, semakin jauh jangkauannya rumusan itu—itu juga mungkin akibat dari begitu meyakinkannya pernyataanya, akibat dari tekanan pada penulisannya.

349

Wij onderscheiden gelegenheidsarresten, beslissingen waarin de samenhang met het geval nog groot is, en standaardarresten, die naar den opzet van den H.R. zelf klaarblijkelijk de strekking hebben van een bepaalde opvatting kond te doen. Als zoo-danig kunnen b.v. genoemd worden het al meer geciteerde arrest over de onrechtmatige daad, ook dat over art. 1354 B.W.171 Beide pagina-121hebben ook daardoor dat karakter, omdat ze met bestaande jurisprudentie braken. De tegenspraak maakt den nieuwen in het arrest gelegen regel bewust. Het kan ook zijn, dat niet één arrest, maar eenige te zamen, die elkaar aanvullen, een regel of een samenstel van regels formuleeren, dat als gezag hebbend wordt erkend en nagevolgd. De reeks arresten van den H.R. over de goede trouw in art. 1374 en de daaruit voortvloeiende uitbreiding der contractueele verplichtingen buiten de woorden der overeenkomst kunnen als voorbeeld hiervan worden genoemd.172

349

Kita membedakan “gelegenheidsarresten”, yaitu keputusan-keputusan yang hubungannya dengan kejadiannya masih besar, dan keputusan-keputusan standar, yang menurut maksud dari H.R. sendiri jelas bertujuan untuk mengumumkan suatu pendapat tertentu. Sebagai keputusan standar misalnya dapat disebut keputusan tentang perbuatan melawan hukum yang sudah banyak dikutip, juga keputusanpagina-126mengenai pasal 1318 B.W.148. Keduanya juga karena itu mempunyai sifat keputusan standar karena keputusan-keputusan tersebut meninggalkan, yurisprudensi yang ada. Pertentangannya membuat sadar peraturan baru yang terletak di dalam keputusan. Juga mungkin bahwa tidak satu keputusan, melainkan beberapa keputusan bersama-sama, yang melengkapi satu sama lain, merumuskan satu peraturan atau sekelompok peraturan yang diakui sebagai peraturan yang berwibawa. Deretan keputusan-keputusan mengenai itikad baik dalam pasal 1338 B.W. dan perluasan dari kewajiban kontraktual di luar kata-kata dari perjanjian—sebagai akibat dari pasal 1338 B.W.—dapat disebut sebagai contoh-contoh149.

350

   Wij noemden alleen arresten van den H.R., het kan ook zijn, dat beslissingen van boven en rechtbanken gezag veroveren. Dit is echter uit den aard der zaak minder; hier naderen we eenerzijds het gezag der wetenschap, anderzijds dat der feitelijk in de samenleving gevolgde handelwijze. Hierover in volgende hoofdstukken.173
In welke gevallen heeft nu de uitspraak gezag? Kunnen wij dat nog nader bepalen; hoever reikt het tegenover de andere gegevens? pagina-121Onvoorwaardelijk is het zeker niet. Er bestaat een gevaar, dat onze rechtspraak zich te veel voor den H.R. buigt.174 Er zit gemakzucht in dat aanvaarden van rechtspraak. Enpagina-91 ook in de theorie wordt m. i. dat gezag een enkele maal te hoog gesteld. Ook dit zal soms moeten wijken, als het tot niet te aanvaarden resultaten leidt. Het “breken” van een jurisprudentie bewijst het. Hier ligt het groote verschil met het Engelsche stelsel. In Engeland staat de rechter tegenover een precedent als tegenover een wettekst. Bij ons is het gezag anders. Het is ook in Engeland mogelijk, dat door langzame verschuiving — het eene geval is haast nooit geheel gelijk aan het andere — de rechtspraak zich wijzigt, doch ondenkbaar is het, dat de rechter openlijk verwerpt wat hij te voren verkondigde. Bij ons kan dit en geschiedt het.
De verschillen worden kleiner, zie enerzijds J. DRION, Stare Decisis (1950), Verzamelde Geschriften, 142, betogend dat dit ook bij ons een rechtsregel is, zij het geen absolute, en anderzijds de mededeling gedaan namens het Hogerhuis in 1966: Their Lordships … propose … to modify their present practice and, while
treating former decisions of this House as normally binding, to depart from a previous decision when it appears right to do so. Zie N.J.B. 1966, p. 681.

350

   Kita hanya menyebut keputusan-keputusan H.R., dapat juga bahwa keputusan-keputusan dari pengadilan rendahan memperoleh wibawa. Akan tetapi menurut sifatnya kemungkinan ini lebih kecil; di sini pada satu fihak kita mendekati wibawa dari ilmu, pada lain fihak kita mendekati wibawa dari tingkah-laku yang menurut kenyataannya diikuti dalam kehidupan bersama. Mengenai hal ini kita bicarakan dalam bab-bab berikutnya150.
Dalam hal-hal apakah keputusan itu sekarang mempunyai wibawa? Apakah kita masih dapat menentukannya lebih jauh; sampai berapa jauhkah wibawa keputusan itu dibandingkan dengan data-data yang lain? Tanpa syarat, jelas tidak. Ada bahaya bahwa yurisprudensi kita terlalu tunduk kepada H.R. Ada rasa mau gampangnya saja dalam penerimaan yurisprudensi itu. Dan juga dalam teori menurut pendapat saya wibawa itu terlalu disanjung sesekali. Juga wibawa ini kadang-kadang harus menyisih, apabila wibawa itu mengakibatkan hasil-hasil yang tidak dapat diterima. “Meninggalkan” suatu yurisprudensi merupakan buktinya. Di sinilah terletak perbedaan yang besar dengan sistem Inggris. Di Inggris hakim menghadapi suatu preseden seperti menghadapi teks undang-undang. Pada kita wibawa preseden itu lain. Juga di Inggris dimungkinkan, bahwa dengan pergeseran perlahan-lahan—perkara yang satu hampir tidak pernah sama dengan yang lain—yurisprudensi berubah, akan tetapi tidak dapat dibayangkan, bahwa hakim secara terang-terangan meninggalkan apa yang sebelumnya dia umumkan. Pada kita hal ini dapat dan terjadi.

351

   Wij hebben dus nog wat nader te bezien, wanneer we gezag aan de rechtspraak, met name aan die van den H.R., hebben toe te schrijven.
Het is kort gezegd overal, waar rechtszekerheid van grooter waarde is dan de inhoud van het recht zelf. Recht is ordening, het komt er dikwijls meer op aan, dàt er orde is dan hoè zij wordt verkregen.pagina-122Het is volkomen onverschillig of de menschen rechts of links houden, doch het is van groot belang, dat zij allen hetzelfde doen. De berekenbaarheid van het recht is een goed, waarom in het maatschappelijk leven altijd weer wordt gevraagd. Zij was een van de doeleinden der codificatie, zij is het evenzeer van de Engelsche precedenten-leer. Het was de wensch naar die zekerheid, die Blackstone tot zijn beroemde uitspraak bracht — grondslag van deze geheele leer — dat het noodzakelijk is: “to (correctie) keep the scale of justice even and steady and not liable to waver with every new judge’s opinion.175

351

   Jadi kita masih harus meninjau lebih jauh, kapan Kita harus mengakui wibawa yurisprudensi, yaitu yurisprudensi H.R.pagina-127
Secara pendek dikatakan di mana-mana, yang di situ kepastian hukum lebih tinggi, nilainya daripada isi dari hukum sendiri. Hukum adalah pengaturan (tatanan), kerap kali yang lebih penting adalah bahwa ada ketertiban daripada bagaimana ketertiban itu diperoleh. Sepenuhnya sama saja apakah orang berjalan sebelah kiri atau sebelah kanan, akan tetapi penting sekali bahwa mereka semua berbuat hal yang sama. Dapat diperhitungkannya hukum adalah sesuatu hal yang selalu dituntut dalam kehidupan kemasyarakatan. Dapat diperhitungkannya hukum itu adalah salah satu dari tujuan-tujuan kodifikasi, itu pula merupakan salah satu tujuan dari ajaran preseden Inggris. Keinginan akan kepastian itulah yang membawa Blackstone
sampai pada ucapannya yang terkenal—yang menjadi dasar dari seluruh ajaran ini—bahvva menjadi suatu keharusanlah untuk:to keep the scale of justice even and steady and not liable to waver with every new judge’s opinion.”151

352

Dit belang van rechtszekerheid geeft aan ieder arrest van den H.R. waarde voor de rechtsvinding. Er zal altijd rekening mee moeten worden gehouden. Ook hier geldt, wat ik van de gegevens der interpretatie zeide, het is slechts een afwegen; zonder waarde is ook de rechtspraak nooit, doch op zichzelf beslissend evenmin. Wel mogen we zeggen, dat daar de rechtszekerheid zwaar weegt, waar onze overtuiging omtrent wat behoort, ons zedelijk oordeel, niet meespreekt in de beslissing. Een voorbeeld geven vragen van bevoegdheid en vorm. Het pagina-122is noodzakelijk dat vaststaat, welke rechter bevoegd is, doch het is zedelijk onverschillig of het nu de een of de ander is. Uitspraken daaromtrent van den H.R. behoort men onvoorwaardelijk te volgen.176 Evenzeer de beslissingen in vragen van vorm: of een zaak bij dagvaarding of verzoekschrift moet worden aanhangig gemaakt, of getuigen al dan niet onder eede moeten worden gehoord en zoo meer.pagina-92

352

Kepentingan akan kepastian hukum inilah yang memberikan nilai kepada setiap keputusan dari H.R. untuk penentuan hukum. Orang akan harus selalu mengindahkannya. Juga di sini berlaku apa yang telah saya katakan mengenai data-data dari penafsiran, itu hanyalah suatu penimbangan; suatu putusan juga tidak pernah tanpa . nilai, akan tetapi putusan itu saja sendiri juga tidak. menentukan. Namun kita boleh mengatakan, bahwa di mana keyakinan kita mengenai apa yang seharusnya, penilaian susila kita mengalami apa yang seharusnya, penilaian susila kita tidak ikut bicara dalam keputusan, maka kepastian hukumnya berat bobotnya. Pertanyaan-pertanyaan mengenai kewenangan dan bentuk memberikan suatu contoh. Adalah suatu keharusan bahwa harus ada kepastian hakim mana yang wenang, akan tetapi dari sudut moral sama saja apakah sekarang yang wenang hakim, ini atau hakim itu. Keputusan-keputusan dari H.R. mengenai hal itu wajib diikuti tanpa syarat152. Demikian pula keputusan-keputusan mengenai pertanyaan-pertanyaan tentang bentuk: apakah suatu perkara harus diajukan dengan gugatan atau dengan surat permohonan, apakah saksi harus didengar di bawah sumpah, atau tidak, dan sebagainya.

353

   Naast deze zaken van gering gewicht staan die van meer ingrijpend belang. Het kan zijn, dat door rechtspraak een regel is ontstaan, die van zoodanige beteekenis is, dat hij alleen door de wetgevende macht kan worden veranderd. Dat is dan het geval indien die regel een vraag betreft, die de publieke opinie sterk bezighoudt, scheiding maakt tusschen groote groepen van ons volk. Ik ken hiervan ten onzent thans slechts één voorbeeld. Het is het gezag der rechtspraak177, dat de leer vestigde, dat bekentenis en verstek bij echtscheiding zonder nader bewijs toewijzing der vordering met zich brengen en dat daardoor langs indirecten weg de echtscheiding bij onderlinge toestemming invoerde. Verandering van dien regel grijpt pagina-123te zeer in, raakt aan zóó teere vragen, waarover zóó sterk verschil van meening bestaat, dat zij slechts mag geschieden door het hoogste gezag, den wetgever, bij wien de verschillende stroomingen in één bedding moeten samenvloeien.

353

   Di samping hal-hal yang kurang penting ini ada hal-hal yang jauh lebih penting. Mungkin saja, bahwa karena yurisprudensi terjadilah suatu aturan yang sedemikian besar artinya, sehingga aturan itu hanya dapat diubah oleh kekuasaan perundang-undangan. Keadaan seperti itu kita jumpai dalam hal aturan itu mengenai suatu pertanyaan yang sangat menarik pendapat umum dan membuat kelompok-kelompok besar dari bangsa kita. Saya hanya kenalpagina-128satu contoh mengenai hal itu. Wibawa yurisprudensilah153 yang menetapkan ajaran, bahwa pengakuan dan tidak hadlirnya pada sidang perceraian (verstek) tanpa adanya bukti selanjutnya membawa serta dikabulkannya tuntutan dan bahwa karena itu melalui jalan tidak langsung mengizinkan perceraian atas persetujuan masing-masing. Perubahan dari aturan itu sangat jauh akibatnya, menyinggung pertanyaan-pertanyaan yang sangat peka yang mengenai hal itu pendapat-pendapat sangat berbeda-beda, sehingga perubahan itu hanya boleh dilakukan oleh wibawa tertinggi, yaitu pembentukn undang-undang, tempat aliran-aliran yang berbeda-beda akan harus menjadi satu dalam satu wadah.

354

   Is hiermee reeds aangegeven, hoezeer de rechtspraak een factor van beteekenis bij de rechtsvinding kan zijn —het allerbelangrijkste is daarmee nog niet genoemd. Dat is het geval als in vertrouwen op de rechtspraak, op den regel door haar uitgesproken als regel van recht in het maatschappelijk leven geheele instellingen zijn gebouwd, bepaalde verhoudingen van wijden omvang zijn geregeld Het is dan niet de jurisprudentie op zich zelve, maar de jurisprudentie als grondslag van en in verband met het feitelijk handelen in de samenleving, waarop een beroep wordt gedaan. Duitsche schrijvers als Gierke178 noemen het gezag der rechtspraak, waarover wij boven spraken, dat van het Gerichtsgebrauch; in de gevallen, waarop wij thans doelen, vormt het een deel van het gewoonterecht.
Slechts één voorbeeld. Nergens verklaart de wet uitdrukkelijk, pagina-123dat het mogelijk is een stichting in het leven te roepen.179Er waren er die het betwijfelden.

354

   Apabila dengan ini sudah ditunjukkan, betapa yurisprudensi dapat merupakan faktor yang penting bagi penemuan hukum—yang paling penting belum disebutkan dengan uraian itu. Itu terjadi apabila dengan mempercayai yurisprudensi, aturan yang diucapkan oleh yurisprudensi sebagai aturan hukum, dalam kehidupan kemasyarakatan dibangun keseluruhan lembaga-lembaga, diatur hubungan-hubungan tertentu yang luas batas kelilingnya. Bukan yurisprudensinya sendiri, melainkan yurisprudensi sebagai dasar dari dan dalam hubungannya dengan perbuatan nyata dalam hidup bersamalah yang dipakai sebagai sandaran. Penulis-penulis Jerman seperti Gierke154 menyebut wibawa yurisprudensi yang kita bicarakan di atas itu wibawa Gerichtsgebrauch (kebiasaan pengadilan); dalam kejadian-kejadian yang sekarang kita perhatikan, itu merupakan sebagian dari hukum kebiasaan.
Hanya satu contoh. Di manapun tidak kita ketemukan undang-undang yang menyatakan dengan tegas-tegas, bahwa dimungkinkan didirikannya yayasan. Ada orang-orang yang meragukannya.

355

Niettemin handhaaft de H.R. deze mogelijkheid constant. In vertrouwen daarop zijn en worden er talrijke opgericht. Het zou het scheppen van een toestand van wanorde worden, indien de rechtspraak daarop terugkwam. Al de na 1838 opgerichte stichtingen zouden rechtsgeldigheid missen, voor al de vermogens, welke zij bezitten, zou een eigenaar moeten worden aangewezen, wat zeker niet eenvoudig zou zijn, alle handelingen door de bestuurders verricht zouden kunnen worden betwist. Geen rechter geeft zulk een uitspraak, vernielt zoo, door een reactie op zijn eigen leer, wat geheele geslachten in vertrouwen op die leer hebben opgebouwd. Geen wonder, dat de adv.-gen. Ledeboer, toen weder werd gepoogd van den H.R. een beslissing in anderen zin te krijgen, verklaarde: “De leer van den H.R. kan als geldend recht worden beschouwd en de continuiteit van de rechtspraak in een materie als deze is van zoodanig overpagina-93wegend belang, dat ik reeds daarom het eerste middel onaannemelijk acht.”180181pagina-124

355

Namun demikian H.R. mempertahankan kemungkinan didirikannya yayasan ini terus-menerus. Atas dasar kepercayaan pada adanyan kemungkinan itu maka banyak sekali yayasan didirikan. Akan tetapi keadaan yang kacaulah bilamana yurisprudensi surut kembali ke tidak dapat didirikannya yayasan. Semua yayasan yang didirikan sesudah tahun 1838 akan kehilangan kekuatan hukumnya, untuk semua kekayaan yang dimiliki oleh yayasan tersebut akan harus ditunjuk pemiliknya, yang jelas tidak akan mudah, semua perbuatan yang telah dilakukan oleh para pengurus akan dapat dibantah. Tidak ada hakim yang memberi keputusan seperti itu, yang dengan begitu, karena reaksi atas ajarannya sendiri, merusak apa yang telah dibangun oleh generasi-generasi sebelumnya karena percaya pada ajaran itu. Tidak mengherankan bahwapagina-129adpokat jendral Ledeboer, waktu dicoba lagi untuk memperoleh keputusan dari H.R. dalam arti yang lain, menyatakan: “Ajaran dari H.R. dapat dianggap sebagai hukum yang berlaku dan kontinuitas dari yurisprudensi dalam materi seperti ini adalah sedemikian pentingnya, sehingga sudah karena itulah saya menganggap sarana yang pertama tidak dapat diterima.”155156

356

   Ongemerkt zijn wij zoo van het gezag der rechtspraak op dat van het feitelijk handelen der aan het recht onderworpen personen en het daarin erkend recht — wat men meest gewoonterecht noemt — gekomen. Het eene hangt ten nauwste met het andere samen. Wij moeten verdere uitwerking van dit punt tot een volgende paragraaf aanhouden.
Hier nog één opmerking. Het beroep op de rechtspraak is één der gegevens bij de rechtsvinding; het wordt naast andere gebruikt. Doch het kan ook een gegeven afsnijden, het is het beroep op de traditie, de historische interpretatie. Immers het is van denzelfden aard: in beide wordt aansluiting bij het voorafgaande bepleit, alleen omdat het het bestaande is. Een beroep op de traditie kan daarom, indien het op zich zelf staat tegenover een vaste rechtspraak, niet afdoen.

356

   Tanpa diketahui, dari wibawa yurisprudensi kita sampai pada wibawa perbuatan nyata dari orang-orang yang tunduk pada hukum dan wibawa hukum di dalamnya yang diakui—yang lazim disebut hukum kebiasaan. Yang satu berkaitan erat dengan yang lain. Kita harus menunda penguraian lebih lanjut tentang hal ini sampai paragraf berikutnya.
Di sini masih ada satu catatan. Penyandaran pada yurisprudensi adalah salah satu dari data pada penemuan hukum; data itu dipakai di samping data yang lain-lain. Akan tetapi itu juga dapat menghalangi suatu data, yaitu penyandaran pada tradisi, interpretasi historis. Sebab sifatnya sama: dalam keduanya dibela kaitannya dengan yang mendahului, hanya karena yang mendahului itu adalah yang ada. Karena itu penyandaran pada tradisi, apabila itu berdiri sendiri berhadapan dengan yurisprudensi tetap, tidak mujarab.

357

Wie een bestaande rechtspraak wil wijzigen kan, indien àndere gegevens hem steun bieden, zich op een oude traditie beroepen, waarvan de rechtspraak ten onrechte afweek, een enkele bestrijding van de jurisprudentie op grond van de geschiedenis heeft geen zin. Waarom, àls men eenmaal afgeweken is van een bepaalde pagina-124lijn, deze terug te buigen, alleen omdàt men afgeweken is? Ook de nieuwste geschiedenis is geschiedenis, men vergeet dat te dikwijls; de geschiedenis van een rechtsregel bij onveranderd blijven der wet ligt in de rechtspraak. Terecht werd daarom door de rechtbank te ’s-Gravenhage182 de stelling verworpen, dat het voorrecht van den verhuurder ook op den winkelvoorraad zou rusten, toen die stelling, in strijd met een vaststaande jurisprudentie, alleen werd verdedigd met een beroep op de geschiedenis voor den Code.183

357

Siapa yang akan mengubah suatu yurisprudensi yang ada, jika data yang lain menyokongnya, dapat menyandarkan diri pada suatu tradisi lama, yang di sampingi oleh yurisprudensi secara salah menyimpang, satu penentangan yurisprudensi atas dasar sejarah tidak ada artinya. Jika orang sekali sudah menyimpang dari suatu garis tertentu, mengapa meluruskannya kembali, apakah hanya karena orang sudah menyimpang? Juga sejarah yang terbaru adalah sejarah, orang terlalu sering melupakannya; sejarah dari suatu peraturan hukum, dalam hal undang-undangnya tetap tidak berubah, terdapat dalam yurisprudensi. Karena itu tepatlah dalil bahwa hak istimewa dari orang yang menyewakan juga berlaku atas persediaan-persediaan toko ditolak olehpagina-130 Rechtbank den Haag, ketika dalil itu157, bertentangan dengan yurisprudensi yang menetap, hanya dibela dengan bersandar pada sejarah sebelum Code158.

358

§ 1.20 Het gezag der wetenschap.

   Art. 1 van het Zwitsersche Wetboek stelt in den Franschen tekst op één lijn les solutions consacrées par la jurisprudence et la docpagina-125trine, de Duitsche spreekt van “bewährte Lehre” en ook Portalis noemde al in de aangehaalde plaats, naast de onafgebroken reeks van gelijke beslissingen, de “opinion reçue” als bron. Voor ons rijst dus de vraag: hebben wij ook aan de wetenschap gezag toe te kennen? 184

358

§ 1.20 Wibawa Ilmu

   Pasal 1 dari Kitab Undang-undang Swis dalam teks bahasa Prancisnya menempatkan pada satu baris les solutions consacrées par la jurisprudence et la doctrine, teks bahasa Jermannya mengatakan “bewährter Lehre” dan juga Portalis sudah menyebut di tempat yang dikutip, di samping rangkaian tidak terputus dari keputusan-keputusan yang sama, “ opinion reçue” sebagai sumber. Bagi kita karena itu Jalu timbul pertanyaan: apakah kita juga harus mengakui adanya wibawa pada ilmu.159

359

   Een ontkennend antwoord schijnt voor de hand te liggen. Immers de wetenschap streeft naar kennis van het recht, zij wil vaststellen wat recht is, hoe zou deze vaststelling op haar beurt als recht kunnen gelden? Toch is de zaak niet zoo eenvoudig. Wetenschap — en wij spreken nu in het algemeen, niet alleen van depagina-94 rechtswetenschap — is nooit alleen reproductie, zij is altijd mede het maken van iets nieuws. Dat nieuwe kan al dan niet door de vakgenooten van hem, die zijn stellingen voordraagt, worden aanvaard. Geschiedt het, dan heet het in de leerboeken, dat de wetenschap leert, dat iets zus of zoo is. Wetenschap is dan niet meer de overtuiging van dezen of genen, maar een maatschappelijk verschijnsel: een samenvoeging van de meeningen van als autoriteit erkenden in een bepaald tijdvak. De wetenschap krijgt gezag in dezen zin, dat de massa haar volgt en als onomstootelijk accepteert. Wien gaven of tijd ontbreken om haar te controleeren, neemt ze over.

359

   Jawab yang bersifat mengingkari (negatif) nampaknya paling mudah. Sebab ilmu berusaha mencapai pengetahuan mengenai hukum, ingin menetapkan apa hukum itu, bagaimana mungkin pada gilirannya penetapan ini akan dapat berlaku sebagai hukum? Namun soalnya tidak sesederhana itu. Ilmu—dan sekarang kita berbicara secara umum, tidak hanya tentang ilmu hukum—tidak pernah hanya reproduksi, melainkan selalu juga pembuatan sesuatu yang baru. Yang baru itu dapat atau tidak dapat diterima oleh rekan-rekan sejawat dari orang yang mengutarakannya. Apabila itu terjadi, maka dalam buku-buku pelajaran hal itu dikatakan bahwa ilmu menunjukkan bahwa sesuatu itu begini atau begitu. Ilmu lalu tidak lagi merupakan keyakinan seseorang, melainkan merupakan gejala kemasyarakatan: suatu rangkuman pendapat-pendapat dari orang-orang yang diakui sebagai otoritas dalam kurun waktu tertentu. Ilmu mendapat wibawa dalam arti ini: bahwa masyarakat mengikutinya dan menerimanya tanpa ragu-ragu. Siapa yang tidak mempunyai bakat atau waktu untuk mengkajinya, mengopernya (mengambil alihnya).

360

   Bij de rechtswetenschap heeft dit een bijzondere beteekenis. Nietpagina-125 voorzoover zij historische uitlatingen of maatschappelijke samenhangen zoekt, dan geldt voor haar, wat voor geschiedkundig of sociologisch onderzoek in het algemeen geldt. Doch met de rechtswetenschap bedoelden we hier weder de rechtswetenschap in engeren zin, die het bestaande recht beschrijft. Deze stelt in haar samenvoeging van wettelijke voorschriften, wettelijke beslissingen en wat zij meer als stof mag verwerken, regels op, die zij als recht voordraagt. Als de wetgever spreekt zij in abstracto, niet als de rechter in concreto; doch zij denkt zich de verhoudingen steeds meer geconcretiseerd en zoekt daarin den weg. Zij geeft de richtlijn aan, waarin de rechter in onderstelde gevallen moet gaan, poogt tot nadere bepaling te komen, waar de gegevens nog maar onvoldoende licht brengen. Al de methoden, die wij in dit boek beschrijven, past zij daarbij toe.

360

   Bagi ilmu hukum hal ini mempunyai suatu arti khusus. Tidak demikian halnya sepanjang ilmu hukuman mencari ungkapan-ungkapan historis atau hubungan-hubungan kemasyarakatan, maka dalam hal itu bagi ilmu hukum berlaku apa yang berlaku bagi penyelidikan historis atau sosiologis pada umumnya. Akan tetapi yang kita maksudkan lagi dengan ilmu hukum di sini adalah ilmu hukum dalam arti yang lebih sempit, yang melukiskan hukumpagina-131yang ada. Dalam menggabungkan (merangkaikan) peraturan-peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan perundang-undangan dan yang lain-lain lagi yang mungkin ia jadikan bahan, ilmu hukum ini menetapkan aturan-aturan yang ia ajukan sebagai hukum. Ilmu hukum berbicara in abstracto seperti pembentuk undang-undang, dan tidak berbicara in concreto seperti hakim; akan tetapi ilmu hukum membayangkan hubungan-hubungannya selalu lebih dikonkritkan dan mencari jalannya di dalamnya. Ilmu hukum menunjukkan pedomannya yang harus diikuti oleh hakim dalam perkara-perkara yang digambarkan, mencoba untuk memberikan penetapan lebih lanjut dalam hal data yang ada tidak cukup jelas. Semua metoda yang kita lukiskan dalam buku ini diterapkan untuk kegiatannya itu oleh ilmu hukum.

361

Krachtens die methoden is haar beschrijving tegelijkertijd schepping. Het is verwerking van gegevens — aan de gegevens gebonpagina-126den — doch in de verwerking zit het nieuwe. Haar object, het buiten haar bestaande recht, wijzigt zich onder haar arbeid. Zonder eenigen twijfel ondergaat het recht voortdurend den invloed der wetenschap. De rechter zoekt bij haar voorlichting. Wat hij als nieuw recht aan het systeem toevoegt, is meest niet eigen vinding, maar in de wetenschap voorbereid. De “heerschende leer” is voor ieder, die het recht wil kennen, een factor van beteekenis; geen juridisch boek of het houdt er rekening mede, hetzij wij den term “leer” op doctrine en jurisprudentie te zamen toepassen, hetzij wij hem gebruiken als tegenstelling van de rechtspraak en als een aanduiding van onderling overeenstemmend inzicht der auteurs.

361

Berdasarkan metode-metode itu maka pelukisan oleh ilmu hukum itu sekaligus merupakan penciptaan. Itu adalah pengolahan dari data-data—terikat kepada data-data itu—akan tetapi dalam pengolahan itu terdapat yang baru. Obyeknya, yaitu hukum yang ada di luar ilmu hukum berubah dalam kegiatan ilmu hukum. Tidak dapat diragukan hukum terus-menerus mengalami pengaruh dari ilmu. Hakim mencari penjelasan pada ilmu. Apa yang ia tambahkan sebagai hukum baru kepada sistem, kebanyakan bukan penemuannya sendiri, melainkan sudah dipersiapkan di dalam ilmu pengetahuan. “Ajaran yang lazim” merupakan unsur penting bagi setiap orang yang ingin mengenal hukum; tidak ada buku yuridis yang tidak mengindahkan, baik dalam hal kita menerapkan istilah “ ajaran” itu pada doktrin dan yurisprudensi bersama-sama, maupun dalam hal kita menggunakannya sebagai lawan dari yurisprudensi dan sebagai penunjukan dari pendapat yang paling bersesuaian antara para penulis.

362

   In zooverre heeft de wetenschap stellig gezag. Niemand onttrekt zich daaraan. Wie het poogt, blijft als eigenwijs en eigengerechtigd man ter zijde buiten de ontwikkeling der geesten. Toch is dit niet, wat wij bedoelden, toen wij in den aanvang van deze paragraaf de vraag naar het gezag der wetenschap stelden. Daar bedoelden we niet: moet men met het gezag der wetenschap rekening houden, doch moet men zich er aan onderwerpen? Meer in het bijzonder: mag de rechter, wien een geval ter beslissing is voorgelegd, die beslissing zonder nadere eigen toetsing der door de wetenschap verwerkte gegevens op haar resultaat baseeren en moet hij haar volgen, ook waar dit resultaat hem persoonlijk niet juist voorkomt?

362

   Sampai sejauh ini ilmu jelas mempunyai wibawa. Tidak ada orang yang dapat melepaskan diri dari wibawa ilmu. Siapa yang berusaha melepaskan diri daripadanya akan tersisih sebagai orang yang berlagak pandai dan berlagak tahu berdiri di luar perkembangan jiwa-jiwa. Namun bukan ini yang kita maksudkan, ketika kita pada permulaan paragraf ini mengajukan pertanyaan mengenai wibawa dari ilmu. Di sana yang kita maksudkan bukannya: apakah orang harus mengindahkan wibawa dari ilmu, melainkan apakah orang harus tunduk kepadanya? Lebih khusus lagi: apakah hakim, yang dihadapkan pada suatu perkara untuk ia putus, tanpa mengkajinya sendiri lebih lanjut data yang diolah oleh ilmu boleh mendasarkan keputusannya pada hasil pengolahan oleh ilmu itu dan apakah ia harus mengikutinya, juga apabila hasil ini baginya pribadi tampak tidak tepat?

363

   Zoo gesteld, moet het antwoord wederom ontkennend luiden.pagina-126 Ieder wetenschappelijk oordeel staat, juist omdat het wetenschappelijk is, aan de kritiekpagina-95 van de later komende wetenschap bloot.185 Wetenschappelijk heeft geen uitspraak onvoorwaardelijke autoriteit, hoe hoog de waarde mag worden aangeslagen van hem, die haar verdedigt. Wetenschap is altijd critisch. En de rechter is krachtens zijn ambt tot wetenschappelijk onderzoek geroepen. Jus curia novit.

363

   Kalau pertanyaan itu diajukan seperti itu, maka jawabnya harus berbunyi “tidak” lagi. Setiap penilaian ilmiah, justru karena itu adalah penilaianpagina-132ilmiah, terbuka untuk kritik dari ilmu yang timbul kemudian.160 Ditinjau dari sudut ilmu, tidak ada pernyataan yang mempunyai otoritas tanpa syarat, betapapun tingginya nilai yang dapat diberikan kepada orang yang membela pernyataan itu. Ilmu selalu kritis. Dan hakim karena jabatannya terpanggil untuk melakukan penyelidikan ilmiah. Jus curia novit.

364

   Maar geldt die verplichting tot een critische houding niet ook tegenover de rechtspraak? Waar ligt dan het verschil? Hierin: dat de rechtspraak haar leer kan opleggen, wat de wetenschap niet kan. Wetgeving en rechtspraak hebben gezag, omdat zij macht hebben; de wetenschap heeft alleen gezag, en daardoor blijft haar gezag van anderen aard. Zij stelt zich voor hem, die recht zoekt, als een raadsvrouw, die men verstandig doet te raadplegen voor men zich op het pagina-127onbekende terrein begeeft, niet als iemand die beveelt, als de wetgever, of die door zijn beslissing ongedaan kan maken, wat is verricht, als de hoogste rechter. Het is de feitelijke macht van den rechter, zijn positie in het gemeenschapsleven als hoogste duider van recht, die zijn gezag tot een ander maakt dan dat van dengene, die voorlicht. Aan de wetenschap ontbreekt die positie.

364

   Akan tetapi apakah kewajiban untuk bersikap kritis itu tidak juga berlaku terhadap- yurisprudensi? Di manakah letak perbedaannya? Di sini: bahwa yurisprudensi dapat mewajibkan ajarannya, yang hal ini tidak dapat dilakukan oleh ilmu. Perundang-undangan dan yurisprudensi mempunyai wibawa, karena mereka mempunyai kekuasaan; ilmu hanya mempunyai wibawa, dan oleh karena itu wibawanya bersifat lain. Ilmu menyediakan diri kepada orang yang mencari hukum sebagai seorang penasehat, yang sebaiknya orang minta pertimbangannya sebelum ia memasuki daerah asing, tidak sebagai orang yang memerintah, seperti pembentuk undang-undang, atau orang yang dengan keputusannya dapat meniadakan apa yang sudah dilakukan, seperti hakim, yang tertinggi. Kekuasaan nyata dari hakim, kedudukannya dalam hidup bersama sebagai penunjuk tertinggi dari hukum itulah yang membuat wibawanya menjadi wibawa lain daripada wibawa dari orang yang memberi penyuluhan. Pada ilmu kedudukan seperti itu tidak ada.

365

   Het gezag der wetenschap blijft van anderen aard dan dat der rechtspraak. Het “s’inspirer des solutions consacrées par la doctrine” drukt de verhouding van wetenschap en rechtsvinding juist uit; voor die tusschen rechtspraak en rechtsvinding is de term “s’inpirer de” te zwak. Er kan een plicht tot gehoorzamen bestaan tegenover de rechtspraak, die ten aanzien der wetenschap ontbreekt. Een wetenschappelijk oordeel volgen tegen de eigen overtuiging in, is volkomen onwetenschappelijk.

365

   Wibawa dari ilmu pengetahuan tetap bersifat lain daripada wibawa yurisprudensi. S’inspirer des solutions consacrées par la doctrine”menegaskan hubungan antara ilmu dengan penemuan hukum dengan tepat; untuk hubungan antara keputusan hakim dengan penemuan hukum istilah “s’inspirer de” adalah terlalu lemah. Dimungkinkan adanya kewajiban untuk patuh kepada keputusan hakim, yang kepada ilmu tidak ada kewajiban patuh itu.. Mengikuti suatu penilaian ilmiah yang bertentangan dengan keyakinannya sendiri adalah sama sekali tidak ilmiah.

366

   En toch wordt ook zulk een oordeel op een bepaald gebied wel zonder eigen onderzoek gevolgd en geschiedt dit ook naar mijn meening terecht. Doch dit ligt in den aard van dit gebied. Zoo dikwijls de rechter zich in zijn privaatrechtelijke uitspraken op internationaal gebied moet begeven, zien we, dat het gezag der wetenschap een andere en hoogere macht krijgt, dan die het binnen het nationale recht heeft. Dat gebeurt op het gebied van het internationaal privaatrecht, zoodra we niet meer met toepassing van de schaarsche bepalingen over deze stof te doen hebben. Het gebeurt ook als pagina-127de rechter een enkele maal volkenrechtelijke regels in toepassing moet brengen. Bij den H.R. treffen we dit verschijnsel niet aan; het cassatiesysteem leidt er toe, dat de H.R. zijn taak in dezen meest beperkt ziet tot vaststelling van den zin van de bedoelde wetsbepalingen. Doch wel vinden we bij de lagere rechtspraak telkens weer, dat de een of andere regel aan de wetenschap wordt ontleend. Wat deze leert, wordt grondslag van de rechterlijke uitspraak.

366

   Namun demikian penilaian ilmiah seperti itu di bidang tertentu diikuti tanpa penyelidikan sendiri dan jika ini juga terjadi menurut pendapat saya adalah tepat. Akan tetapi ini terletak dalam sifat dari bidang ini. Sering hakim dalam keputusan-keputusan perdatanya harus memasuki bidang internasional, kita lihat bahwa ilmu memperoleh kekuasaan yang lain yang lebih tinggi daripada kekuasaan yang diperoleh wibawa ilmu di dalam hukum nasional. Itu terjadi pada bidang hukum perdata internasional, segera setelah kita tidak lagi berhubungan dengan penerapan ketentuan-ketentuan yang langka mengenai hukum perdata internasional ini. Itu juga terjadi apabila sesekali hakim haruspagina-133menerapkan peraturan-peraturan hukum antar bangsa. Kita tidak melihat gejala ini pada H.R.; sistem kasasi membawa akibat bahwa H.R. melihat tugasnya dalam soal ini sangat terbatas pada penetapan arti dari ketentuan-ketentuan undang-undang yang termaksud. Tetapi pada peradilan rendahan berulang kali kita temukan, bahwa satu atau lain peraturan diambil dari ilmu. Apa yang diajarkan oleh ilmu ini menjadi dasar keputusan hakim.

367

Een goed voorbeeld daarvan met uitdrukkelijke afwijzing van de leer, die de doctrine uit den tijd van het tot stand komen der wet als historische interpretatie186 voordraagt, biedt een vonnis der Rechtbank te Maastricht van 20 Jan. 1921187 De leer, heet het daar, die den erfboedel pagina-128splitst inpagina-96 roerend en onroerend goed en dezen naar verschillend recht laat vererven, wordt door de wetenschap als onjuist verworpen; zij zou alleen moeten worden aangenomen, als de wet er toe dwong, doch deze laat den uitlegger vrij “de wetenschap te volgen.” En de huidige wetenschap schrijft voor, den erfboedel als een geheel te behandelen. Teekenend is het, dat een man als de proc.-gen. Polis, van wiens conclusie’s de H.R. wel uiterst zeiden afweek, reeds in 1907 ten aanzien van dezelfde rechtsvraag oordeelde, dat geen wetstekst haar beslist en dus “de doctrine den doorslag moet geven.”188 Waaraan hij dan toevoegt, dat het “receptissimi juris” is, dat enz. Wat is dit jus receptum anders dan de beproefde leer van art. 1 van het Zwitsersche wetboek?

367

Suatu contoh baik daripadanya, dengan penolakan tegas-tegas ajaran yang oleh doktrin dari zaman terjadinya undang-undang diajukan sebagai interpretasi historis,161 diberikan oleh keputusan Rechtbank Maastricht, tanggal 20 Januari 1921.162 Ajaran, demikian dikatakan di situ, yang memisah harta warisan dalam benda bergerak dan benda tidak bergerak dan mewariskannya menurut hukum yang berbeda, ditolak oleh ilmu sebagai tidak tepat; ajaran itu hanya harus diterima, apabila undang-undang memaksakan untuk diperbuat begitu, akan tetapi undang-undang memberi kebebasan kepada si penafsir untuk “mengikuti ilmu”. Dan ilmu pada dewasa ini mengharuskan diperlakukannya harta warisan sebagai satu kesatuan. Sangat menyolok, bahwa orang seperti pokrol jendral Polis, yang kesimpulan-kesimpulannya jarang disampingi oleh HR, sudah dalam tahun 1907 mengenai persoalan hukum yang sama menilai bahwa tidak ada teks undang-undang yang memutuskan persoalan itu dan oleh karenanya “doktrin-lah yang harus memutuskan”.163 Kepada ucapannya itu ia lalu menambahkan, bahwa “receptissimi juris”-lah, yang dan sebagainya. Apakah jus receptum juris ini lain daripada ajaran yang telah teruji dari pasal 1 Kitab Undang-undang Swis?

368

   Doch hoe verklaren we, dat hier de wetenschap een beteekenis heeft, die zij elders mist? Verscheidene factoren werken hier samen. Vooreerst negatieve: de wetgever laat den rechter vrij; een uitspraak van den wetgever, die voor het gezag der wetenschap geen plaats laat, ontbreekt. En dan, de rechter gevoelt, dat zijn wetenschap hier vaak te kort schiet. In het nationale recht mag hij en moet hij zeggen, dat hij het evengoed “weet” of althans behoort te weten als welke auteur ook, in het internationale is hij zich bewust, dat het kennis nemen der wetenschap reeds veel van hem vraagt; tot eigen oordeel gevoelt hij zich zeiden competent. Doch dit zijn pagina-128verklaringen, die psychologisch aannemelijk maken, waarom de rechter op de wetenschap steunt, als hij vragen van internationalen aard te beoordeelen krijgt. Zij rechtvaardigen niet, dat hij ook zoo mag doen.

368

   Akan tetapi bagaimana kita menerangkan, bahwa di sini ilmu mempunyai arti, yang tidak dimilikinya di tempat lain? Berbagai-bagai unsur bekerja sama di sini. Pertama-tama unsur negatif: pembentuk undang-undang memberi kebebasan kepada hakim; suatu ucapan dari pembentuk undang-undang yang tidak memberikan tempat kepada wibawa dari ilmu, tidak ada. Lalu, hakim merasa bahwa pengetahuannya di sini kerap kali tidak cukup. Di dalam hukum nasional ia boleh dan harus berkata, bahwa ia sama baik “mengetahuinya” atau setidak-tidaknya seharusnya mengetahui seperti penulis yang mana pun, di dalam hukum internasional ia menyadari, bahwapagina-134mempelajari ilmu sudah menuntut banyak daripadanya untuk memberikan penilaiannya sendiri ia jarang merasa wenang. Akan tetapi ini adalah keterangan-keterangan yang secara psikologis membuat dapat diterima, mengapa hakim bersandar pada ilmu apabila ia harus menilai persoalan-persoalan yang bersifat internasional. Keterangan-keterangan ini tidak membenarkan, bahwa dia juga boleh berbuat demikian.

369

   Waarom juist aan de wetenschap gezag toegekend?
Het antwoord zal wel moeten luiden: omdat zij de eenige is, die regels op dit gebied opstelt. We hebben telkens doen uitkomen, dat het den rechter om het recht in concreto te doen is; doch omdat het recht de gemeenschap ordent, bestaat de behoefte de beslissing uit den regel af te leiden of althans tot een regel te herleiden. Bij internationaal privaatrecht of volkenrecht is, voorzoover het rechtssysteem van zijn eigen land hem vrij laat, het een internationale gemeenschap, waarvoor hij zijn uitspraak geeft. Het eenige gezag, dat dààr wordt erkend, is dat der wetenschap. Die erkenning berust in pagina-129beginsel op geen anderen grond dan die, welke overal en op elk gebied wetenschap doet volgen. Doch bij ontbreken van ander gezag krijgt dit hier van zelf een hoogere autoriteit, die gehoorzaamheid vraagt. Zonder die autoriteit immers geen orde, geen regel.

369

   Mengapa justru ilmu diakui mempunyai wibawa?
Jawabnya harus berbunyi: karena ilmu adalah satu-satunya yang membuat peraturan-peraturan pada bidang ini. Berulang kali kita menyatakan, bahwa tugas hakim adalah mencari hukum in concreto; akan tetapi karena hukum itu menata masyarakat, maka ada kebutuhan untuk menyimpulkan keputusannya dari peraturannya atau setidak-tidaknya dapat mengembalikan keputusan itu kepada suatu peraturan. Pada hukum perdata internasional atau hukum antar bangsa, sepanjang sistem hukum dari negaranya sendiri memberi kebebasan kepadanya, maka masyarakat internasional-lah yang ia beri keputusan. Satu-satunya wibawa yang di dalam masyarakat internasional diakui adalah wibawa. ilmu. Pengakuan itu pada dasarnya bertumpu pada dasar yang tidak lain daripada dasar yang di mana-mana dan pada setiap bidang menyebabkan diikutinya ilmu. Akan tetapi dalam hal tidak adanya wibawa lain, maka dengan sendirinya wibawa ini di sini memperoleh otoritas yang lebih tinggi, yang menuntut pematuhan. Sebab tanpa otoritas itu tidak ada ketertiban, tidak ada peraturan.

370

   Het recht vraagt uit zijn aard om gezag. Als er niet is een gezag, dat geëerbiedigd wordt in de gemeenschapsorganisatie als dat van wetgever of rechter, maakt het de beschrijving van wat is, de wetenschap, tot gezag voor wat zijn moet. De aard der rechtswetenschap, tegelijk beschrijving en voorschrift van regels, maakt dat mogelijk.
Voor het gerecipieerde Romeinsche recht, dat geëerbiedigd werd bij volken onder verschillend staatsgezag en verschillende rechtsordening, bezat de wetenschap dezelfde autoriteit vòòr de codificatie. Zij was internationaal en werd internationaal geaccepteerd. Het ons zoo bevreemdende feit, dat onze rechterspagina-97 aan Italiaansche en Fransche doctrine gezag — en een meerder gezag dan thans onze eigene heeft — toekenden, vindt hier zijn verklaring. Omgekeerd waren onze auteurs autoriteit ook in Frankrijk. Aan dit alles maakte de codificatie een einde. Doch op internationaal gebied is het nog juist zoo en zal het zoo blijven, zoolang niet ook daar een wetgever optreedt of aan rechterlijke uitspraken van een hof, wiens vonnissen in werkelijkheid kunnen worden omgezet, gezag wordt toegekend.

370

   Menurut sifatnya hukum menuntut wibawa. Apabila tidak ada wibawa yang dihormati dalam organisasi masyarakat seperti wibawa dari pembentuk undang-undang atau hakim, maka penggambaran dari apa yang ada, ilmu, membuatnya menjadi wibawa untuk apa yang harus. Sifat dari ilmu, yang sekaligus penggambaran dan perintah untuk membuat peraturan-peraturan, memungkinkannya.
Untuk hukum Romawi yang meresap dalam hukum sendiri, yang dihormati pada bangsa-bangsa di bawah wibawa negara yang berbeda dan tatanan hukum yang berlainan, ilmu mempunyai otoritas yang sama sebelum kodifikasi. Ilmu itu bersifat internasional dan diterima secara internasional. Fakta yang begitu mengherankan bagi kita, bahwa hakim-hakim kita mengakui wibawa doktrin Italia dan Prancis–dan wibawa yang lebih besar daripada wibawa doktrin kita sendiri sekarang—, di sinilah diketemukan keterangannya. Sebaliknya penulis-penulis kita mempunyai otoritas juga di Prancis. Kodifikasi mengakhiri ini semua. Akan tetapi di bidang internasional justru masih demikianlah keadaannya dan akan tetap demikian itu, selama juga di situ tidak ada pembentuk undang-undang yang tampil atau selama
pagina-135keputusan-keputusan hakim dari suatu pengadilan, yang keputusan-keputusannya dapat dijadikan kenyataan, diakui wibawanya.

371

   Alleen door deze wetenschap te volgen kan de rechter aan zijn uitspraak de plaats geven in het rechtssysteem, die zij behoeft. Zonder dat hangt zij in de lucht, zij blijft te subjectief en overtuigt niet, pagina-129al is zij dan executabel. En ook om het wekken van zulk een overtuiging vraagt het rechterlijk oordeel. De rechter, die de wetenschap op internationaal gebied kortweg terzijde stelt, grijpt boven zijn macht.
Hier sluit dus “volgen” van de leer inderdaad een element van gehoorzaamheid in, die elders ontbreekt. Dat daarmee niet gezegd is, dat de beslissing in concreto zonder meer door de wetenschap wordt gedicteerd, volgt uit al wat ik vroeger betoogde. Dat wordt zij immers ook niet door de wet.pagina-130

371

   Hanya dengan mengikuti ilmu ini hakim dapat memberikan kepada keputusannya tempat yang dibutuhkannya dalam sistem hukum. Tanpa itu keputusan-keputusan itu bergantung di awang-awang, tetap terlalu subyektif dan tidak meyakinkan, meskipun keputusan itu dapat dilaksanakan. Dan penilaian hakim menuntut dibangkitkannya keyakinan yang sedemikian itulah. Hakim yang dengan seenaknya saja mengesampingkan ilmu di bidang internasional, berbuat acak-acakan.
Jadi di sini “mengikuti” ajaran memang mengandung suatu unsur kepatuhan dalam dirinya, yang di tempat lain tidak ada. Bahwa dengan itu tidak berarti, bahwa keputusannya in concreto semata-mata didiktekan oleh ilmu, dapat disimpulkan dari semua yang saya uraikan sebelumnya. Keputusan juga tidak didiktekan oleh undang-undang.

372

§ 1.21 De beteekenis der feiten. Het gewoonterecht. Gewoonte en wet in het algemeen.

   Recht wordt gevonden door vast te stellen wat krachtens den regel in een bepaalde feitelijke verhouding behoort te geschieden. Kan die regel ook worden afgeleid uit wat in soortgelijke feitelijke verhoudingen door anderen werd gedaan en door deze als behoorlijk beschouwd?
Bepaalt het feitelijk gebeuren in de maatschappij, mits het voorafgaat aan de ter beoordeeling voorgelegde verhouding en het door herhaling en omvang zich vanzelf aan de beoordeelaar als gewichtig opdringt, mede het oordeel van hetgeen rechtens behoort? Ziedaar de vraag, die wij reeds eenige malen raakten en die wij thans moeten behandelen.

372

§ 1.21 Arti fakta; Hukum kebiasaan; kebiasaan dan undang-undang pada umumnya.

   Hukum diketemukan dengan menetapkan apa yang berdasarkan peraturan seharusnya berlaku dalam suatu hubungan nyata tertentu. Apakah peraturan itu juga dapat disimpulkan dari apa yang dalam hubungan-hubungan nyata sejenis dilakukan oleh orang-orang lain dan oleh orang-orang ini dianggap sebagai layak?
Apakah kejadian nyata dalam masyarakat, asalkan kejadian itu mendahului hubungan yang diajukan untuk dinilai dan yang karena pengulangan dan luasnya dengan sendirinya menyodorkan dirinya sebagai penting kepada si penilai, ikut menetapkan penilaian mengenai apa yang menurut hukum adalah seharusnya? Itulah pertanyaannya yang sudah beberapa kali kita singgung dan yang sekarang harus kita garap.

373

   Gewoonlijk formuleert men de hier bedoelde vraag aldus: geeft gewoonte recht?189 Tegen deze formuleering rijzen bedenkingen. Immers zij bevat twee of eigenlijk drie vragen, die naar ons oordeel moeten worden gescheiden: vooreerst degene, die wij boven aangaven, vervolgens de vraag: bindt het oordeel dat vroeger door met gezag bekleede personen werd uitgesproken den rechter, die later soortgelijke verhoudingen te berechten krijgt, en dan, bindt de traditie gelijk zij zich daarin, maar ook in de verbreiding dier regels elders openbaart? De vraag naar de bindende kracht van het gewoonterecht omvat dan zoowel die van het gezag van rechtspraak en wetenschap, als die van de waarde der traditie; zij wordt die van wat men ongeschreven recht noemde in het algemeen.

373

   Biasanya orang merumuskan pertanyaan yang dimaksudkan di sini sebagai berikut: apakah kebiasaan itu menimbulkan hukum.164 Terhadap rumusan ini timbul keberatan-keberatan. Sebab rumusan itu mengandung dua atau sebenarnya tiga pertanyaan, yang menurut penilaian kita harus dipisah: pertama pertanyaan yang sudah kita nyatakan di atas, kemudian pertanyaan: apakah penilaian yang dulu diucapkan oleh orang-orang yang menyandangpagina-136wibawa mengikat hakim yang kemudian harus mengadili hubungan-hubungan sejenis, dan kemudian: apakah tradisi seperti yang menampakkan diri dalam hubungan itu dan juga dalam perluasan dari peraturan-peraturan itu di bidang lain, mengikat? Pertanyaan mengenai kekuatan mengikatnya hukum kebiasaan mengandung baik pertanyaan mengenai wibawa yurisprudensi dan ilmu maupun pertanyaan mengenai nilai dari tradisi; pertanyaan itu menjadi pertanyaan mengenai apa yang disebut orang hukum tidak tertulis pada umumnya.

374

   Wij hebben het gezag van rechtspraak en wetenschap behandeld, pagina-130hebben ookpagina-98 over de beteekenis der traditie in het tegenwoordig systeem gesproken en zullen over de verhouding van dit alles tot het eigenlijke gewoonterecht hieronder nog een enkele opmerking maken. Thans bepalen wij ons tot de gebondenheid aan het feitelijk handelen.190
Ook hier schijnt het antwoord eenvoudig. Art. 3 der Wet houdende Algemeene bepalingen schrijft voor: “Gewoonte geeft geen recht pagina-131dan alleen wanneer de wet daarop verwijst” en art. 5 sluit daarbij aan: “Een wet kan alleen door een latere wet (dus niet door gewoonte), voor het geheel of gedeeltelijk, haar kracht verliezen.”

374

   Kita sudah menggarap wibawa dari yurisprudensi dan ilmu, juga sudah membicarakan arti tradisi dalam sistem yang sekarang dan akan memberikan satu catatan di bawah ini mengenai hubungan dari semua ini dengan hukum kebiasaan yang sesungguhnya. Sekarang kita membatasi diri pada keterikatan kepada perbuatan nyata.165
Juga di sini nampaknya sederhana. Pasal 15 A.B. (Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan mengatur: “Kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali apabila undang-undang menunjuk kepada kebiasaan” dan pasal 5 A.B. Nederland mengaitkan dirinya dengan pasal 15 A.B.: “Suatu undang-undang hanya dapat kehilangan kekuatannya untuk seluruhnya atau untuk sebagian oleh suatu undang-undang yang lahir kemudian (jadi tidak oleh kebiasaan).

375

Geen gewoonterecht alzoo. Waar de wet verwijst, is het de wet, die aan bepaalde gedragingen zekere gevolgen vastknoopt; zij, niet de gewoonte, bindt.
Intusschen zoo eenvoudig is ook deze zaak niet. Wij hebben reeds herhaaldelijk uiteengezet, wat tegen de leer, die alle recht tot de wet herleidt, kan worden gezegd. Wij zullen dat hier niet nog eens doen. Het is de aard van de rechtspraak als beslissing, het is de aard der rechtswetenschap als oordeel over den inhoud des recht, dus over wat behoort, die deze beide tot voor het recht gezag hebbende factoren stempelt. Evenzoo leert ons bezinning op den aard van den rechtsregel, dat het feitelijk gebeuren mede den inhoud van het recht bepaalt en bepalen moet.

375

Jadi tidak ada hukum kebiasaan. Di mana undang-undang menunjuk kepada kebiasaan, maka undang-undanglah yang menetapkan akibat-akibat tertentu bagi perbuatan-perbuatan tertentu; undang-undanglah yang mengikat dan bukan kebiasaan.
Dalam pada itu, sesederhana itu hal ini juga tidak. Kita sudah berulangkali menguraikan apa yang dapat dikatakan terhadap ajaran yang mengembalikan semua hukum ke undang-undang. Itu tidak akan kita ulang di sini. Sifat yurisprudensi sebagai keputusan, sifat ilmu hukum sebagai penilaian mengenai isi hukum, jadi mengenai apa yang seharusnya itulah yang menentukan keduanya ini sebagai faktor-faktor yang mempunyai wibawa bagi hukum. Demikian pula penginsafan mendalam tentang sifat peraturan hukum menunjukkan kepada kita, bahwa kejadian nyata ikut menentukan dan harus, menentukan isi dari hukum.

376

   Het recht is een samenstel van regels, die gelden. Dit gelden heeft in het recht een dubbele beteekenis. Men spreekt van geldend recht als van de regels, die gevolgd worden, doch evenzoo als van de regels, die gevolgd moeten worden. Kwam het alleen op het gevolgd worden aan, dan waren gewoonte en recht synoniem. Ieder die het gezag der wet erkent, verwerpt deze opvatting. De wet leert hem immers wat behoort, ook al handelt men wellicht anders. Doch, wordt het recht niet uitsluitend bepaald door het feitelijk handelen, evenmin hangt het alleen af van dat gezag, dat over het recht beschikt. Uit zijn aard vraagt het recht om verwerkelijking, wordt een regeling in het geheel niet verwerkelijkt, zij houdt op een gegeven oogenblik op recht te zijn

376

   Hukum adalah rangkaian peraturan yang berlaku. Berlaku ini dalam hukum mempunyai arti rangkap. Orang menyebut hukum yang berlaku sebagai peraturan-peraturan yang diikuti, tetapi juga sebagai peraturan-peraturan yang diikuti. Andaikata yang menentukan adalah soal diikutinyapagina-137maka kebiasaan dan hukum adalah sinonim. Setiap orang yang mengakui wibawa dari undang-undang, menolak pendapat ini. Sebab undang-undang menunjukkan kepadanya apa yang seharusnya, juga meskipun orang mungkin berbuat lain. Akan tetapi jika hukum tidak semata-mata tergantung pada wibawa yang menguasai hukum itu. Menurut sifatnya hukum minta dijadikan kenyataan; apabila suatu peraturan sama sekali tidak dijadikan kenyataan, maka pada suatu saat tertentu peraturan itu bukan lagi hukum.

377

   Er is altijd een spanning tusschen den rechtsregel en het feitelijkpagina-131 gebeuren in de samenleving. Beantwoordde het feitelijk gebeuren geheel aan den regel, het zou geen zin hebben hem op te leggen: waarom voor te schrijven, wat ieder toch al doet? Doch omgekeerd, als het feitelijk gebeuren met den regel voortdurend in openlijken strijd is, dan verliest de regel gezag, is hij niet meer recht. Het recht is een samenstel van regelingen, die worden opgelegd; het is tegelijk een geheel van leef regels, die worden gevolgd. Het dubbele karakter komt, gelijk in den term “gelden”, ook in den term “regel” uit.

377

   Selalu ada tegangan antara peraturan hukumnya dengan kejadian nyata dalam kehidupan bersama. Andaikata kejadian nyata itu sepenuhnya sesuai dengan peraturan, maka akan tidak ada artinya untuk memaksakannya: mengapa mengharuskan apa yang sudah dilakukan oleh setiap orang? Akan tetapi sebaliknya, apabila kejadian nyatanya terus-menerus bertentangan secara terbuka dengan peraturannya, maka peraturannya kehilangan wibawa, peraturan itu bukan lagi hukum. Hukum adalah serangkaian pengaturan yang diwajibkan; hukum sekaligus adalah keseluruhan peraturan hidup yang diikuti. Sifat rangkapnya, seperti halnya dalam istilah “berlaku” juga terdapat dalam istilah “peraturan”.

378

Rechtsregel is met rechtsvoorschrift gelijkwaardig, “in den regel” daarentegen met gewoonlijk” synoniem. En niet alleen deze termen pagina-132hebben dubbele beteekenis, er zijn er meerdere, waarin de rechtstaal dit eigenaardig karakter van het recht uitdrukt. Men denke aan normaal (wat aan een norm beantwoordt, maar ook wat gewoonlijk gebeurt) aan rechtsorde, verordening en zoo meer. Voor vele moeilijke vragen der rechtsphilosophie zou menpagina-99 — ik zeg niet “de oplossing”, want die is er juist niet—maar het inzicht gewonnen hebben, indien beter op het dubbele karakter van het recht was gelet. Tegelijk behoort het tot de sfeer van het gebeuren en tot die van het behooren, van het “Sollen” en het “Sein”, gelijk de Duitschers het noemen.191

378

Peraturan hukum sama nilainya dengan “rechtsvoorschrift”, “lazimnya” sebaliknya sinonim dengan “biasanya”. Dan tidak hanya istilah-istilah ini yang mempunyai arti rangkap, ada lebih banyak lagi istilah dengan mana bahasa hukum menegaskan sifat aneh dari hukum ini. Ingat saja kepada istilah normal (apa yang sesuai dengan norma, tetapi juga apa yang biasanya terjadi), kepada ketertiban hukum, ketertiban (verordening) dan sebagainya. Untuk banyak pertanyaan sulit dari filsafat hukum—saya tidak mengatakan “penyelesaian”, sebab itu justru tidak ada orang akan memperoleh pengertian yang mendalam, andaikata lebih banyak diperhatikan sifat rangkap dari hukum. Hukum sekaligus masuk alam kenyataan dan alam yang seyogyanya alam “Sollen” dan alam “Sein”, seperti orang Jerman menyebutnya.166

379

   Er is hier een spanning, die wel ingezien, niet opgeheven kan worden. En dit te minder, omdat beide op volstrekte gelding aan-spraak maken. Vandaar dat we telkens weer zien, dat het een of het ander wordt opgeofferd, òf de wet aan de gewoonte ondergeschikt gemaakt, gelijk sociologen geneigd zijn te doen, òf, — wat typisch juridisch is, althans in de 19e eeuw en in onzen tijd —, de gewoonte door de wet ter zijde wordt gesteld. Duidelijk komt dit uit bij den reeds meer geciteerden Burckhardt. Het gewoonterecht kan volgens hem niet naast de wet staan.

379

   Di sini ada tegangan, yang disadari, tetapi tidak dapat dihapuskan. Ini lebih-lebih tidak dapat, karena keduanya berhak atas berlakunya (gelding) sepenuhnya. Itulah sebabnya kita berulang kali melihat, bahwa yang satu atau yang lain dikorbankan, atau undang-undang dibawahkan oleh kebiasaan, seperti ahli-ahli sosiologi cenderung melakukannya, atau—khas yuridis, setidak-tidaknya dalam abad ke-19 dan dalam zaman kita—kebiasaan dikesampingkan oleh undang-undang. Ini jelas kelihatan pada Burchkhardt yang sudah banyak dikutip. Hukum kebiasaan menurut dia tidak dapatpagina-138berdampingan dengan undang-undang.

380

Er komt dan een niet oplosbare tegenspraak. Gewoonterecht, dat niet aan de wet zelve zijn kracht zou ontleenen, past niet bij een inrichting van den Staat, die aan bepaalde personen de uitsluitende macht geeft wetten, dat is bindende rechtsregels, op te stellen. “Das Gewohnheitsrecht ist dem Historiker, der die Tatsachen nachgeht, ein Schmaus, aber ein Greuel dem Dogmatiker, der mit dem Recht, Gewohnheitsrecht zu bilden, in seinem System nichts anfangen kann. Die beiden Geltungs-gründe Gesetz und Gewohnheit schliessen sich aus.”192

380

Maka terjadilah pertentangan yang tidak dapat dipecahkan. Hukum kebiasaan yang tidak memperoleh kekuatannya dari undang-undang sendiri, tidak muat dalam organisasi dari negara, yang kepada orang-orang tertentu memberikan kekuasaan mutlak untuk menetapkan undang-undang yang merupakan peraturan-peraturan hukum yang mengikat. . “Das Gewohnheitsrecht ist dem Historiker der die Tatsachen nachgfeht, ein Schmaus, aber ein Greuel dem Dogmatiker, der mit dem Recht, Gewohnheitsrecht zu bilden, in seinem System nichts anfangen kann. Die beiden Geltungs-gründe Gesetz und Gewohnheit schliessen sich aus”.167

381

Dit is niet tegen pagina-132te spreken: de wet laat geen plaats voor ander gezag naast haar. Doch wat volgt hier onmiddellijk op? De uitspraak: “wir leugnen nicht dass Gewohnheitsrecht vorkommt”. Maar als er gewoonterecht pagina-133bestaat, is dan de dogmaticus niet veroordeeld, die er niets mee kan aanvangen? Heeft ook hij niet het feit te aanvaarden en is de erkenning, dat er recht buiten en tegen de wet wel niet moest zijn, maar toch is, doch dat hij in zijn systeem daarvoor geen plaats weet, niet fnuikend voor dat systeem?

381

Ini tidak dapat dibantah: undang-undang tidak memberikan tempat untuk wibawa lain di sampingnya. Akan tetapi apa akibat yang langsung terjadi? Pernyataan: “wir leugnen nicht, dass Gewohnheitsrecht vorkommt”. Akan tetapi kalau ada hukum kebiasaan, apakah dogmatikus yang tidak dapat berbuat apa-apa dengan itu, lalu tidak dipersalahkan? Apakah juga dia tidak harus menerima faktanya dan apakah pengakuan, bahwa seharusnya tidak ada hukum di luar undang-undang dan seharusnya tidak ada hukum yang bertentangan dengan undang-undang, akan tetapi meskipun demikian ada, namun bahwa di dalam sistemnya dia tidak tahu tempatnya, tidak mematikan untuk sistem itu?

382

   Er staan hier twee machten tegenover elkaar en er is ook m. i. geen oplossing, die voor de eene een plaats in het systeem van de andere aanwijst. Doch deze tegenspraak is te dragen, tweeërlei gezag naast elkaar te erkennen, als we inzien, dat we in de concrete beslissing wel tot één uitspraak kunnen komen, die nu eens de wet ook tegen de gewoonte zal handhaven, dan weer aan de gewoonte de overwinning op de wet zal verzekeren. Dit is slechts ondragelijk voor hem, die meent, dat iedere beslissing in recht logisch uit een gesloten geheel van regels moet kunnen worden afgeleid. Was dat juist, er zou slechts één bron van recht kunnen zijn.

382

   Di sini ada dua kekuatan yang saling berhadapan dan menurut pendapat saya juga tidak ada penyelesaian, yang untuk yang satu menunjukkan tempat di dalam sistem dari yang lain. Akan tetapi pertentangan ini dapat diterima,, kalau kita menyadari, bahwa di dalam keputusan konkrit kita dapat mencapai satu keputusan, yang kadang-kadang mempertahankan undang-undang terhadap kebiasaan, dan kadang-kadang menjamin dimenangkannya kebiasaan terhadap undang-undang. Ini tidak tertahankan hanya bagi orang yang beranggapan, bahwa setiap keputusan dalam hukum harus dapat disimpulkan secara logis dari suatu kesatuan tertutup peraturan-peraturan. Andaikata itu tepat, maka hanya akan ada satu sumber hukum saja.

383

Ons geheele betoog wil de onjuistheid van die stelling bewijzen. Is het recht een open systeem van regels, dat we wel zooveel mogelijk logisch trachten te begrijpen, maar nooit logisch beheerschen, dat dagelijks wisselt met altijd nieuw instroomende stof, dan is het niet moeilijk de breuk te dulden, die de erkenning van gewoonterecht in het van uit het standpunt der wet opgebouwde stelselpagina-100 maakt, dan past integendeel de aanvaarding der feiten geheel in wat men als den aard van het recht heeft onderkend.

383

Uraian kita seluruhnya akan membuktikan ketidaktepatan dalil ini. Apabila hukum itu suatu sistem terbuka dari peraturan-peraturan yang kita usahakan mengertinya selogis mungkin, akan tetapi tidak pernah menguasainya secara logis, yang sehari-pagina-139harinya bertukar dengan bahan yang mengalir ke dalamnya yang selalu baru, maka tidaklah sulit untuk membuarkan adanya perpecahan, yang dibuat oleh pengakuan hukum kebiasaan dalam sistem yang dibangun dari sudut undang-undang, maka sebaliknya penerimaan dari fakta-faktanya sepenuhnya muat dalam apa yang dikenal orang sebagai sifat dari hukum;

384

   Intusschen, de menschelijke geest heeft altijd weer de neiging naar één gladde oplossing van problemen te zoeken, en het is dus geen wonder, dat men telkens weer gepoogd heeft de tegenspraak, die men moest erkennen, op te heffen. Het is nimmer gelukt en zal m. i. nimmer gelukken. De pogingen leidden tot verdoezeling van de tegenstelling, die men niet uit de wereld kon helpen; twee der meest bekende mogen hier worden genoemd. In de eerste plaats de pagina-133uitspraak, die in de Pandecten op naam van Julianus193staat. Wet en gewoonte zijn volgens dezen gelijkwaardig, beide grondslag van recht, omdat in beide de volkswil zich uit en het onverschillig is, of het volk door stemming dan wel “rebus ipsis et factis” zijn wil verklaart. Deze uitspraak berust op de voorstelling, dat in de gewoonte een bewuste wilsuiting van het volk, over wat recht behoort te zijn, pagina-134is opgesloten, een voorstelling met de werkelijkheid in strijd, daar immers niet de handeling wordt verricht, omdat het recht is, maar het bewustzijn van recht ontstaat met en door het handelen. “Als Nichtrecht beginnt die Norm ihr Leben; in der Uebung erprobt sie ihre Berechtigung und erobert das Bewustsein der Gemeinschaft”, zegt Regelsberger.194

384

   Dalam pada itu, jiwa manusia selalu mempunyai kecenderungan untuk mencari satu penyelesaian yang mulus dari problema-problema, dan oleh karena itu tidaklah mengherankan, bahwa orang berulang kali berusaha untuk menghilangkan pertentangan yang harus mereka akui itu. Itu tidak pernah berhasil dan menurut pendapat saya juga tidak akan pernah berhasil. Usaha-usaha itu mengakibatkan kaburnya pertentangannya yang tidak dapat dihilangkan; dua yang paling terkenal boleh kita sebut di sini. Pertama putusan, yang di dalam Pandecten dikenal sebagai putusan Julianus.168 Undang-undang dan kebiasaan menurut putusan ini adalah sama nilainya, kedua-duanya adalah dasar hukum, karena di dalam keduanya rakyat menyatakan kehendaknya (kehendak rakyat menampakkan diri) dan tidak peduli apakah rakyat menyatakan kehendaknya itu dengan jalan pemungutan suara ataukah dengan “rebus ipsis et factis”. Putusan ini bertumpu pada anggapan, bahwa dalam kebiasaan terletak pernyataan kehendak yang sadar dari rakyat mengenai apa yang seharusnya hukum, suatu anggapan yang bertentangan dengan kenyataan, karena sesungguhnya bukannya perbuatan itu dilakukan karena itu hukum, melainkan kesadaran mengenai hukum timbul dengan dan oleh perbuatan. “Als Nichhtrecht beginnt die Norm ihr Leben; in der Uebung erprobt sie ihre Berechtigung und erobert das Bewustsein der Gemeinschaft”, kata Regelsberger.169

385

Wordt hier het gewoonterecht tot indirecte wetgeving, bij de voormannen der Historische school werd de wet tot indirecte uiting van den volksgeest, die zich direct in de gewoonte uitspreekt. Daargelaten de bezwaren tegen de volksgeest-leer in het algemeen — hoe kan de wet eigen beteekenis hebben als zij niet anders is dan formuleering van wat ook direct in het handelen als recht blijkt? Eén van tweeën: òf die formuleering brengt niets nieuws, doch dan heeft de wet ook geen zelfstandige waarde naast de gewoonte, òf men doet concessies, gelijk Puchta — met Savigny de leider der Historische School — door toe te geven, dat de wet een enkele maal een opinie, die nog niet tot vaste overtuiging is geworden, over den drempel van het recht heenhelpt195, doch dan is de leer, dat recht in den volksgeest ligt opgesloten en alleen wordt geuit, reeds prijsgegeven.

385

Apabila di sini hukum kebiasaan menjadi perundang-undangan yang tidak langsung, maka bagi tokoh-tokoh dari madzab Historis undang-undang menjadi pernyataan tidak langsung dari jiwa rakyat, yang langsung menyatakan diri dalam kebiasaan. Dengan tidak menghiraukan keberatan-keberatan terhadap ajaran kehendak rakyat pada umumnya bagaimana undang-undang dapat mempunyai arti sendiri apabila undang-undang itu tidak lain daripada rumusan dari apa yang juga langsung terbukti sebagai hukum dalam perbuatan itu? Salah satu dari dua: atau rumusan itu tidak membawa sesuatu yang baru, akan tetapi lalu undang-undang juga tidak mempunyai nilai yang mandiri di samping kebiasaan, atau orang melakukan konsesi-konsesi, seperti Puchtabersama-sama dengan von Savigny sebagai pemimpin dari madzab Sejarah—dengan jalan mengakui,pagina-140bahwa undang-undang itu sesekali menolong suatu pendapat yang belum menjadi keyakinan tetap melangkahi ambang pintu hukum,170 akan tetapi lalu ajaran bahwa hukum terletak dalam jiwa rakyat dan hanya diucapkan, sudah ditinggalkan.

386

§ 1.22 De beteekenis der feiten. Het gewoonterecht. Gewoonte in het Nederlandsche privaatrecht, in het bijzonder tegenover aanvullend recht.

   In iedere rechtsorde staat dus het gewoonterecht naast dat, wat op gezag berust. Doch met deze uitspraak zijn we weinig verder, de grenzen tusschen beide kunnen zeer verschillend zijn getrokken; pagina-134iedere rechtsorde zal die op haar wijze vaststellen. Voor algemeen-heden moeten we ons ook hier hoeden. Voor het privaatrecht in Nederland in onzen tijd hebben we de beteekenis der gewoonte nader aan te geven.pagina-101

386

§ 1.22 Arti fakta; Hukum kebesiaan; Kebesiaan dalam hukum perdata ta Belanda; Khususnya berhadapan dengan hukum pelengkap.

   Di dalam setiap ketertiban hukum, hukum kebiasaan berdiri di samping hukum yang berdasar pada wibawa. Akan tetapi dengan ucapan ini kita tidak maju banyak, batas-batas antara keduanya dapat ditarik berlainan sekali; setiap ketertiban hukum akan menetapkan batas-batas itu menurut caranya sendiri. Juga di sini kita harus waspada terhadap pandangan-pandangan yang kabur. Untuk hukum perdata dalam zaman kita, kita harus memberikan gambaran lebih jauh lagi mengenai arti dari kebiasaan.

387

   Opmerking verdient dan al dadelijk, dat de gewoonte hier een geheel andere plaats inneemt dan in het hedendaagsche staatsrecht.pagina-135 Het was vooral het staatsrecht, dat de vraag naar de bindende kracht van het feitelijke gebeuren weer opnieuw deed stellen. Wie zich daarvan wil overtuigen leze de als altijd heldere uiteenzetting, die Struycken in zijn Staatsrecht van onze kwestie geeft.196 Dààr betreft de erkenning van de gewoonte de grondslagen zelf van onze staatsinstellingen (parlementarisme), botst de gewoonte tegen zeer uitdrukkelijke en dwingende wetsbepalingen. Op het gebied van het privaatrecht weet men meest de gewoonte, althans voor het uiterlijk, binnen het stelsel der wet te dringen, breekt zij slechts een enkele maal door den muur been, die het stelsel afsluit.

387

   Pantas untuk segera diperhatikan, bahwa di sini kebiasaan menempati tempat yang sama sekali lain daripada dalam hukum tata negara pada dewasa ini. Terutama hukum tata negaralah yang menyebabkan dilontarkannya kembali pertanyaan mengenai kekuatan mengikatnya kejadian nyata. Siapa yang ingin meyakinkan dirinya mengenai hal itu bacalah uraian yang lazimnya dianggap jelas mengenai persoalan kita yang diberikan oleh Struyken dalam “Staatsrecht”171nya. Di situ pengakuan kebiasaan bertalian dengan dasar-dasarnya sendiri dari lembaga-lembaga negara kita (parlementarisme), kebiasaan bertabrakan dengan ketentuan-ketentuan undang-undang yang sangat tegas dan memaksa. Pada bidang hukum perdata, setidak-tidaknya kelihatannya dari luar, kebanyakan orang tahu memasukkan kebiasaan ke dalam sistem undang-undang, hanya sesekali saja kebiasaan lolos dari tembok yang melingkari sistem itu.

388

   Hoe komt dat?
Er zijn twee gronden van dit verschil te noemen. Vooreerst dezen: iedere vraag van privaatrecht kan ten slotte aan den rechter worden voorgelegd; in vele en juist de belangrijkste vragen van staatsrecht ontbreekt de mogelijkheid van het inroepen van dit oordeel. Dit heeft weer tweeërlei gevolg. In de eerste plaats, dat in het privaatrecht de rechter, die tot handhaving der wet is geroepen, achter deze gaat staan en de daartegen opbotsende gewoonte afwijst, terwijl in het staatsrecht de gewoonte zich gemakkelijk baan breekt, daar zij, die tot handhaving der wet geroepen zijn, zelve de personen zijn, wier handelen tegen de wet om erkenning van gewoonterecht vraagt. En in de tweede plaats, dat de strijd wet en gewoonte van het staatsrecht in het privaatrecht wordt tot de tegenstelling; wet en rechter en het niet het handelen der betrokkenen zelf is, maar de erkenning daarvan in het rechterlijk vonnis, die eigen autoriteit stelt tegenover het gezag der wet, met andere woorden, dat hier de vraag van het gewoonterecht veelal wordt die naar het gezag der rechtspraak.197

388

   Apa sebabnya?
Ada dua dasar dari perbedaan ini yang dapat disebut. Pertama-tama ini: setiap persoalan mengenai hukum perdata pada akhirnya dapat diajukan kepada hakim; dalam banyak persoalan dan justru persoalan yang terpenting mengenai hukum tata negara tidak ada kemungkinan untuk minta penilaian
pagina-141hakim ini. Ini mempunyai dua macam akibat lagi. Pertama, bahwa dalam hukum perdata, hakim yang berkewajiban untuk menegakkan undang-undang mendukung undang-undang ini dan menolak kebiasaan yang bertentangan dengan undang-undang itu, sedangkan di dalam hukum tata negara kebiasaan dengan mudah masuk ke dalamnya, karena mereka yang diwajibkan untuk menegakkan undang-undang adalah orang-orang sendiri, yang perbuatannya bertentangan dengan undang-undang minta diakui sebagai hukum kebiasaan. Dan yang kedua, bahwa pertentangan antara undang-undang dan kebiasaan dari hukum tata negara di dalam hukum perdata menjadi pertentangan antara undang-undang dan hakim dan bukanlah perbuatan dari orang yang bersangkutan sendiri, melainkan diakuinya perbuatan dalam putusan hakimlah yang menetapkan otoritasnya sendiri terhadap wibawa undang-undang, dengan lain perkataan, bahwa di sini persoalan mengenai hukum kebiasaan kebanyakan menjadi persoalan mengenai wibawa peradilan.172

389

Als in onzen tijd het in onderling overleg uit elkaar gaan van echtparen in steeds toenemende mate voorkomt, is het niet de vraag of de pagina-135verandering in de overtuiging, die er uit spreekt, of wel dat handelen zelf art. 262 B.W.198 heeft ter zijde gesteld, maar gaat het om den strijd tusschen ‘s Hoogen Raads rechtspraak en den tekst van dit artikel. De strijd tusschen maatschappelijk handelen en de wet komt niet als zoodanig in het recht aan de orde, hij ligt dikwijls achter den strijd rechter of wet. pagina-136
Dit is de eerste grond van het verschil. De tweede, nog wel zoo belangrijk, is deze, dat het privaatrecht, anders dan het staatsrecht, grootendeels is aanvullend, regelend recht, en dat voor dat deel der wetgeving de vraag naar de verhouding gewoonte en recht uit den aard een andere is dan voor het dwingend recht. Bij de bespreking dezer verhouding in het privaatrecht moeten we aanvullend en dwingend recht scheiden.

389

Apabila di zaman kita berpisahnya suami istri atas dasar persetujuan antara mereka semakin banyak terjadi, maka hal itu bukannya persoalan apakah ada perubahan dalam keyakinan atau apakah perbuatannya itu sendiri yang mengesampingkan pasal 208 B.W. melainkan hal itu adalah persoalan pertentangan antara yurisprudensi H.R. dan teks dari pasal ini. Pertentangan antara perbuatan kemasyarakatan dan undang-undang tidak dibicarakan sebagai demikian dalam hukum, kerapkali pertentangan itu terletak di belakang pertentangan hakim atau undang-undang.
Ini adalah dasar pertama dari perbedaannya. Yang kedua, justru yang penting sekali adalah, bahwa hukum perdata, berbeda dengan hukum tata negara, sebagian besar adalah hukum pelengkap, hukum pengatur dan bahwa untuk bagian dari perundang-undangan itu persoalan mengenai hubungan antara kebiasaan dan hukum dengan sendirinya adalah lain daripada untuk hukum pemaksa. Pada pembicaraan mengenai hukum ini dalam hukum perdata, hukum pelengkap dan hukum pemaksa harus kita pisah.

390

   We beginnen met het eerste. Art. 1375 B. W. luidt: “Overeenkomsten verbinden niet alleen tot datgene hetwelk uitdrukkelijk bij dezelve bepaald is, maar ook tot al hetgeen dat, naar den aard van dezelve overeenkomsten, door de billijkheid, het gebruik of de wet, wordt gevorderd”.pagina-102
Art. 1383: “Bestendig gebruikelijke bedingen worden geacht stilzwijgend in de overeenkomst te zijn begrepen, schoon dezelve daarbij niet zijn uitgedrukt.” Beide artikelen worden gemeenlijk aangehaald als voorbeelden van de verwijzing naar de gewoonte, waarop art. 3 Alg. Bep. doelt. In het uitgestrekte gebied van het contractenrecht krijgt daardoor de gewoonte haar plaats. Doch is dat, zooals men veelal leert, niet dan een ondergeschikte plaats krachtens die verwijzing, of heeft de gewoonte zelfstandige beteekenis? Die vraag leidt tot deze andere van practischen aard: hoe, indien de gewoonte af wijkt van het aanvullend recht? Geldt dan de wetsbepaling of de gewoonte?

390

   Kita mulai dengan yang pertama. Pasal 1339 B.W. berbunyi: Perjanjian mengikat tidak hanya apa yang ditentukan tegas-tegas oleh perjanjian itu, melainkan juga mengikat semuanya yang menurut sifat dari perjanjian itu dituntut oleh kelayakan, kebiasaan atau undang-undang.
Pasal 1347 B.W. berbunyi: “Janji-janji yang menjadi kebiasaan tetap dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam perjanjian, meskipun itu tidak ditegaskan dalam perjanjian itu”. Kedua pasal ini pada umumnya dikutip sebagai contoh-contoh mengenai penunjukan kepada kebiasaan yang dimaksud
pagina-142oleh pasal 5 A.B. Dengan demikian dalam bidang yang luas dari hukum perjanjian, kebiasaan mendapat tempat. Akan tetapi, seperti kebanyakan orang menyatakan apakah dengan demikian itu tidak lain daripada tempat yang lebih rendah berdasarkan penunjukan itu, ataukah kebiasaan itu mempunyai arti mandiri? Pertanyaan itu mengakibatkan pertanyaan lain yang bersifat praktis ini: bagaimana, jika kebiasaan itu menyimpang dari hukum pelengkap? Lalu yang berlaku ketentuan undang-undangnyakah atau kebiasaannya?

391

   Deze vraag is zeer bestreden. De H.R. maakte in 1874 uit199, dat de gewoonte derogeert aan de wet; in 1908200 heette het daarentegen, dat gebruik tegen het voorschrift der wet geen recht kan geven ; in 1932 werd dit standpunt weder prijs gegeven; of de H.R. toen het gebruik in het algemeen dan wel alleen het gebruikelijke beding vóór de aanvullende wetsbepaling liet gaan, is niet zeker.201 De lagere rechtspraak is verdeeld.202 Molengraaff203 staat aan de zijde van het eerstgenoemde arrest; meest huldigt men de tweede of zoekt pagina-136men tusschenwegen: Kosters wil de gewoonte den voorrang toepagina-137kennen, mits blijkt, dat partijen met de gewoonte bekend waren204 ; J. van Kuyk stelt de gewoonte achter, het bestendig gebruikelijke beding voor de wet205 ; Houwing eindelijk ziet het beslissende punt in de bedoeling van partijen, doch niet in hetgeen partijen in werkelijkheid hebben bedoeld, maar in hetgeen zij zouden bedoeld hebben, indien zij met billijkheid en goede trouw waren te rade gegaan, m.a.w. hij zal nu eens aan de gewoonte, dan aan de wet de voorkeur geven, naarmate de billijkheid dat meebrengt.206

391

   Pertanyaan ini sangat ditentang. H.R. dalam tahun 1874 memutuskan,173 bahwa kebiasaan menyimpang dari undang-undang, sebaliknya dalam tahun 1908.174 H.R. memutuskan, bahwa kebiasaan yang bertentangan dengan undang-undang tidak dapat menimbulkan hukum; dalam tahun 1832 prinsip ini ditinggalkan lagi; apakah HR pada waktu itu mendahulukan kebiasaan pada umumnya ataukah hanya janji yang menjadi kebiasaan (janji yang menurut kebiasaan) daripada ketentuan undang-undang pelengkap, tidaklah pasti.175 Yurisprudensi rendahan tidak sama pendapatnya176 Molengraaff177 memihak kepada keputusan yang pertama tersebut; kebanyakan orang menganut keputusan yang kedua atau orang mencari jalan tengah: Kosters mau mendahulukan kebiasaan, asalkan terbukti, bahwa fihak-fihak mengenal kebiasaan itu;178 J. van Kuyk mengalahkan kebiasaan terhadap undang-undang, memenangkan janji yang menetap menjadi kebiasaan terhadap undang-undang;179 Houwing akhimya melihat faktor penentunya adalah maksud dari fihak-fihak, akan tetapi bukannya apa yang dalam kenyataannya dilakukan oleh fihak-fihak, melainkan apa yang sekiranya akan mereka maksudkan, andaikata mereka berunding dengan kelayakan dan itikad baik, dengan lain perkataan, ada kalanya dia akan mengutamakan kebiasaan dan ada kalanya dia mengutamakan undang-undang, sesuai dengan yang dibawa serta oleh kelayakan.180pagina-143

392

Wat ons betreft207 — ook wij meenen, dat bij botsing van aanvullend recht en gewoonte de laatste voorgaat. In de door Houwing aangehaalde voorbeelden uit de rechtspraak van strijd tusschen de gebruikelijke plaats van betaling en die aangewezen in art. 1429 B.W.208 en tusschen de gewoonte van een bepaalden vorm van onderverhuren en het verbod van art. 1595 B.W.209 zou ik de gewoonte en niet de wetsbepalingen willen volgen.

392

   Bagi kita181 - juga kita berpendapat, bahwa dalam hal ada pertentangan antara hukum pelengkap dengan kebiasaan maka yang kebiasaanlah yang diutamakan. Di dalam contoh-contoh yang dikutip Houwing dari yurisprudensi mengenai pertentangan antara tempat pembayaran yang lazim dan tempat pembayaran yang ditunjuk joleh pasal 1393 B.W.182 dan antara kebiasaan dari bentuk tertentu mengenai penyewaan oleh si penyewa (onderverhuren) dan larangan pasal 1559183 B.W. saya akan mengikuti kebiasaan dan bukan ketentuan-ketentuan undang-undang.

393

   Op art. 3 der Wet Alg. Bep. mag men niet, gelijk de Rotterdamsche Rechtbank210 eens deed, voor het tegendeel een beroep doen. De gewoonte ontleent haar kracht aan de wet, zegt men, en moet dus voor haar wijken. Daartegen valt op te merken, dat de “wet”, waaraan de gewoonte haar kracht zou ontleenen,pagina-103 van een anderen aard is dan de “wet” waarmee zij in het onderstelde geval botst. Al zou dus de gewoonte alleen binden, omdat de wet het zegt, dan volgt daaruit nog niet, dat zij bij het aanvullend recht zou achterstaan. Heeft de wetgever, die zeker met art. 3 alle bestaande costumiere recht wilde opheffen en voor de toekomst zich zelf het monopolie van rechtsvorming toekennen, wel aan het verkeersgebruik tegenover bepalingen van aanvullend recht gedacht?

393

   Untuk kebalikannya, seperti yang dilakukan oleh Rechtbank Rotterdam,184 orang tidak boleh menyandarkan diri pada pasal 15 A.B. Kebiasaana memperoleh kekuatannya dari undang-undang, kata orang, karenanya kebiasaan harus menyisih untuk undang-undang. Sebaliknya perlu diperhatikan, bahwa “undang-undang” dari mana kebiasaan akan memperoleh kekuatannya, bersifat lain daripada “undang-undang” yang dalam kejadian yang digambarkan itu bertabrakan dengan kebiasaan. Jadi meskipun kebiasaan hanya mengikat karena undang-undang mengatakannya, maka dari situ belum berakibat bahwa kebiasaan akan dikalahkan terhadap hukum pelengkap. Apakah pembentuk undang-undang, yang jelas dalam pasal 15 A.B. akan menghapuskan segala hukum kebiasaan yang ada dan untuk masa mendatang memberikan monopoli pembentukan hukum kepada dirinya sendiri, juga mengingat kepada kebiasaan pergaulan berhadapan dengan ketentuan-ketentuan hukum pelengkap?

394

Wat over de geschiedenis van het artikel is te vinden maakt het weinig waarschijnlijk. Doch wat van dit alles zij — de vraag, of de gewoonte haar kracht aan de wet ontleent, kan niet door de pagina-137wet worden uitgemaakt — wie den strijd tusschen gewoonte en wet door een wetspagina-138artikel beslist acht, heeft al gekozen voor bij nog tot afweging van de aanspraken van beide overgaat.
Wij hebben de vraag dus op zich zelf, afgezien van art. 3 A. B., te bezien en dan steunt mijn opvatting zoowel op den aard der gebondenheid aan overeenkomst, als op die van het aanvullend recht.

394

Apa yang mengenai sejarah dari pasalnya ditemukan membuat kecil kemungkinannya bahwa pembentuk undang-undang mengingat hal itu. Akan tetapi apakah yang benar atau tidak benar dari itu semua–pertanyaan apakah kebiasaan memperoleh kekuatannya dari undang-undang, tidak dapat diputuskan oleh undang-undang—, sudah memilih sebelum ia akan amenimbang hak-hak dari keduanya.
Jadi kita harus melihat pertanyaannya sendiri, dengan tidak mengingat pasal 15 A.B. dan selanjutnya pendapat saya bersandar baik pada keterikatan kepada perjanjian maupun pada sifat dari hukum pelengkap.

395

   Lichten wij beide toe. Men neemt thans algemeen aan, dat de woorden eener toezegging zoo moeten worden uitgelegd als hij, tot wien ze gericht was, ze kan en mocht begrijpen. Niet wat de belover bedoelde, maar wat de ander kon en mocht meenen, dat hij bedoelde, is beslissend. De beteekenis der woorden naar spraakgebruik staat voorop, de verwachtingen, die daarop steunen, moeten worden verwerkelijkt. Wie den omvang der verplichtingen, die uit een verklaring voortvloeien, wil vaststellen, begint met de draagwijdte der gebruikte woorden te onderzoeken. Het is het gebruik, dat hem die leert. Zal hetzelfde gebruik hem niet tot wegwijzer moeten zijn, indien hij de strekking niet van de bepaalde woorden, maar van de verklaring in haar geheel wil vaststellen? Iedere belofte, die in rechten bindt, kan zoowel in haar individueele beteekenis (wat bedoelde de belover?) als in haar maatschappelijke functie (wat was de aard van deze belofte als verschijnsel in de gemeenschapsverhoudingen?) worden bezien.

395

   Kita jelaskan keduanya. Pada umumnya sekarang orang beranggapan, bahwa kata-kata dari suatu kesanggupan harus ditafsirkan sedemikian rupa seperti yang dapat dan mungkin diterima oleh orang kepada siapa kesanggupan itu ditujukan. Bukannya apa yang dimaksud oleh orang yang berjanji, melainkan apa yang oleh orang lain itu dapat atau mungkin dianggappagina-144dimaksudkan oleh orang yang berjanji itu yang menentukan. Arti dari kata-kata menurut percakapan sehari-hari menjadi pegangan, harapan-harapan yang bersandar pada arti dari kata-kata itu harus dijadikan kenyataan. Siapa yang ingin menetapkan luasnya kewajiban-kewajiban yang lahir dari suatu pernyataan, mulai dengan menyelidiki luasnya jangkauan dari kata-kata yang dipakai. Kebiasaanlah yang menunjukkan kepadanya luasnya jangkauan dari kata-kata itu. Apakah kebiasaan yang sama tidak harus menjadi penunjuk jalannya, apabila ia ingin menetapkan bukannya ruang lingkup dari kata-kata tertentu melainkan ruang lingkup dari keseluruhan pernyataan? Setiap janji, yang menurut hukum mengikat, dapat dilihat baik menurut arti individualnya (apa yang dimaksudkan oleh yang berjanji?) maupun menurut fungsi kemasyarakatannya (apakah sifatnya janji ini sebagai gejala dalam hubungan-hubungan kemasyarakatan?).

396

Beide samen bepalen haar inhoud. Partijen zijn vrij te regelen zoo als zij willen, maar, voorzoover zij dat niet deden, zal de overeenkomst in haar woorden naar de algemeene beteekenis van soortgelijke overeenkomsten worden begrepen. Geldt dat voor de woorden, waarom zou het niet evenzeer gelden voor den zin der overeenkomst in het algemeen? Bepaling van den zin der woorden, uitlegging en vaststelling van het niet geregelde gevolg op een bepaald punt gaan in elkaar over. Als ik de beteekenis van het woord “betalen” evenals van ieder woord naar het gebruik mag vaststellen, mag ik dan ook niet op grond van datzelfde gebruik uitmaken, dat in een gegeven verhouding “betalen” is “geld gereed leggen dat wordt afgehaald”, niet “geld wegbrengen” (het boven op blz. 135136 geciteerde voorbeeld van den H.R. van 1908).

396

Keduanya bersama-sama menentukan isinya. Fihak-fihak bebas untuk mengatur seperti yang mereka kehendaki, akan tetapi sepanjang mereka tidak mengaturnya, maka perjanjian dalam kata-katanya akan dimengerti menurut arti umum dari perjanjian sejenis. Kalau itu berlaku untuk kata-katanya, mengapa tidak akan sama berlakunya untuk arti dari perjanjian pada umumnya? Penetapan arti dari kata-kata, penafsiran dan penetapan dari akibat yang tidak diatur pada titik tertentu akan berbaur. Apabila saya boleh menetapkan arti dari kata “membayar” seperti halnya setiap kata menurut kebiasaan, apakah juga atas dasar kebiasaan yang sama itu saya tidak boleh menentukan, bahwa dalam suatu hubungan tertentu “membayar” adalah “menyediakan uang yang akan diambil”, dan tidak “mengantarkan uang” (contoh yang dikutip di atas dari H.R. tahun 1908).

397

Interpretatie van een belofte naar spraakgebruik leidt tot erkenning van het gebruik als medebepalend den omvang van de aanvaarde verplichtingen. En dus ook tot terzijdestelling van het aanvullend recht door een daaraan derogeerend gebruik. pagina-138
Voor onderscheiding tusschen gebruik en gebruikelijk beding be(pagina-139)staat geen grond. Het beding heeft alleen zelfstandige beteekenis indien het een bepaalde vorm heeft aangenomen, als
clause de style in schriftelijke overeenkomstenpagina-104 geregeld voorkomt. Dan wordt beroep gedaan op wat gemeenlijk wordt afgesproken, bij de gewoonte gaat het om de vraag wat partijen gewoon zijn te doen. Er is geen reden aan de gebruikelijke afspraak meer kracht toe te kennen dan aan de gebruikelijke handeling.211
Onder de schrijvers over ons onderwerp zijn er wier gedachtengang in dezelfde richting gaat. Zij beperken deze conclusie echter tot de verkeersgebruiken, de gedragingen speciaal in het handelsverkeer en onderscheiden deze (usages conventionnels) van de gewoonten (coutumes).

397

Interpretasi dari suatu janji menurut bahasa sehari-hari mengakibatkan diakuinya kebiasaan sebagai ikut menentapkan luasnya kewajiban-kewajiban yang diterima. Jadi juga berakibat dikesampingkannya hukum pelengkap oleh kebiasaan yang menyimpang daripadanya.
Untuk membedakan antara kebiasaan dan janji yang lazim tidak ada dasarnya. Janji hanya mempunyai arti yang mandiri apabila janji itu mengambil bentuk tertentu, sebagai clause de style senantiasa (terus-menerus) terdapat dalam perjanjian-perjanjian tertulis. Maka lalu disandarkan pada apa yang lazimnya diperjanjikan, pada kebiasaan masalahnya adalah apa yang biasanya dilakukan oleh fihak-fihak. Tidak ada alasan untuk memberikan kekuatan lebih kepada janji yang lazim daripada kepada perbuatan yang lazim.
185pagina-145
Di antara penulis-penulis mengenai obyek kita ada beberapa yang jalan pikirannya menuju ke arah yang sama. Akan tetapi mereka membatasi kesimpulan ini pada kebiasaan-kebiasaan pergaulan, perbuatan-perbuatan khusus dalam lalu-lintas perdagangan dan membedakannya (usages conventionnels) dari kebiasaan (coutumes).

398

Aan de verkeersgebruiken kennen zij kracht toe, omdat partijen zoo hebben gewild, de gewoonte daarentegen vermag niets tegen de wet.212 Ik meen, dat het verschil niet bestaat; de grondslag der gebondenheid is bij gewoonte en verkeersgebruik beide het feitelijk handelen in soortgelijke gevallen; de verkeersgebruiken binden, niet omdat partijen het zoo wilden, maar omdat de inhoud van de hen bindende verklaring slechts in verband met de gewoonten in haar maatschappelijke beteekenis kan worden vastgesteld. De wil is slechts negatief van belang. Willen partijen dat gebruikelijke niet — het staat hun vrij, maar dat moet dan ook blijken.

398

Kelaziman pergaulan mereka akui mempunyai kekuatan, karena fihak-fihak menghendaki demikian. kebiasaan sebaliknya tidak mampu berbuat apa-apa terhadap undang-undang.186 Saya berpendapat bahwa perbedaannya tidak ada;; dasar dari keterikatan pada kebiasaan dan kelaziman pergaulan keduanya adalah perbuatan nyata dalam kejadian-kejadian sejenis; kelaziman pergaulan mengikat, bukannya karena fihak-fihak menghendaki demikian, melainkan karena isi dari pernyataan yang mengikat mereka hanya dapat ditetapkan dalam hubungannya dengan kebiasaan-kebiasaan dalam arti kemasyarakatannya. Kehendak hanyalah negatif penting. Apabila fihak-fihak tidak menghendaki yang lazim itumereka bebas untuk tidak menggunakannya, akan tetapi itu harus juga terbukti.

399

   Het verschil in grondslag krijgt practisch belang als men de vraag stelt, of partijen de gewoonte, waarop beroep wordt gedaan, moeten kennen. De schrijvers, waarop ik doelde, Geny b.v., antwoorden bevestigend.213 Ik zou het willen ontkennen: wie — om weder een voorbeeld uit Houwings opstellen aan te halen — een pachthoeve verhuurt in Zeeuwsch-Vlaanderen, moet dulden, dat de plaatselijke gewoonten van zulke verpachtingen hem binden, ook al woont hij in Frankrijk en al weet hij van die gebruiken volstrekt niets. Houwing zelf corrigeert de hier bestreden opvatting door rekening te houden, niet met wat partijen werkelijk bedoelden, maar met wat zij zouden hebben bedoeld, indien zij met billijkheid en goede trouw waren te pagina-140rade gegaan. De billijkheid en de goede trouw leiden hem er dan toe om een beroep op onbekendheid met de gewoonte in een geval als het besprokene terzijde te stellen.

399

   Perbedaan mengenai dasarnya memperoleh kepentingan praktis jika orang bertanya, apakah fihak-fihak harus mengenal kebiasaan yang dijadikan sandaran. Para penulis yang saya maksudkan, Geny misalnya, menjawab mengiyakan.187 Saya akan mengingkarinya: untuk mengutip lagi suatu contoh dari karangan-karangan Houwingsiapa yang menyewakan tanah pertanian di Zeeuws-Vlaanderen, harus menerima, bahwa kebiasaan-kebiasaan setempat mengenai penyewaan-penyewaan tanah seperti itu mengikat dia, meskipun dia tinggal di Prancis dan meskipun dia tidak tahu apa-apa mengenai kelaziman itu. Houwing sendiri mengoreksi pendapat yang dipertentangkan di sini dengan mengingat bukannya apa yang sesungguhnya dimaksudkan oleh fihak-fihak, melainkan apa yang sekiranya akan mereka maksudkan andaikata mereka berunding dengan kelayakan dan itikad baik. Kelayakan dan itikad baik mengakibatkan dia untuk mengesampingkan sandaran tidak diketahuinya kebiasaan dalam kejadian seperti yang dibicarakan itu.

400

Het is duidelijk, dat hier een overbodige fictie wordt gebruikt;214 het verwijzen naar de bedoeling kan worden gemist. Met de schrijvers, die ik aanhaalde, zie ik in de gewoonte uitleggingsmateriaal voor de overeenkomst, doch uitlegging is voor mij niet als voor hen een onderzoek naar den wil van partijen — het materiaal dient niet om hun “bedoeling” op te sporen, maar den objectieven zin van de verklaring, haar maatschappelijke beteekenis en rechtsgevolg. pagina-139
Volgt hieruit reeds, dat de gewoonte bindt, niet omdat de wet er naar verwijst, maar omdat zij den inhoud van de bindende belofte mede bepaalt, m.a.w. dat hetzelfde zou gelden, ook al kwamen de artt. 1375 en 1383 niet in onze wet voor en art. 3 Alg. Bepalingen wel, — ook bezinning op wat aanvullend recht is leert, dat dit tegenover de gewoonte geen kracht kan hebben.pagina-105
Boven wezen wij er reeds op, dat het aanvullend recht tweeërlei functie heeft: ordening — al dan niet steunend op den vermoede-lijken wil van de betrokkenen — en aanwijzing van wat de wetgever behoorlijk acht in een bepaalde verhouding, zoolang partijen zich niet zelf uitspreken, dus drang in een bepaalde richting.

400

Sudah jelas, bahwa di sini dipergunakan fiksi yang tidak ada gunanya;188 penunjukan kepada maksud dapat dihilangkan. Seperti para penulis yang saya kutip itu, saya melihat dalam kebiasaan bahan penafsiran untuk perjanjian,pagina-146akan tetapi penafsiran bagi saya bukannya seperti yang bagi mereka penyelidikan mengenai kehendak dari fihak-fihak-material itu tidak untuk melacak “maksud” mereka, melainkan untuk melacak arti obyektif dari pernyataan, arti kemasyarakatannya dan akibat hukumnya.
Dari sini sudah berakibat, bahwa kebiasaan itu mengikat, tidak karena undang-undang menunjuknya, melainkan karena kebiasaan itu menentukan isi dari janji yang mengikat, dengan lain perkataan bahwa akan berlaku yang sama, juga andaikata pasal-pasal 1339 dan 1347 tidak terdapat dalam undang-undang kita dan pasal 15 A.B. terdapat dalam undang-undang kita-juga penyadaran mengenai apa hukum pelengkap itu menunjukkan kepada kita, bahwa hukum pelengkap tidak dapat mempunyai kekuatan terhadap kebiasaan.
Di atas sudah kita tunjukkan, bahwa hukum pelengkap mempunyai fungsi rangkap: penataan—bersandar atau tidak bersandar pada kehendak yang diperkirakan dari orang yang bersangkutan—dan penunjukan mengenai apa yang oleh pembentuk mengenai undang-undang dianggap layak dalam suatu hubungan tertentu, selama fihak-fihak tidak menyatakan sendiri apa yang mereka kehendaki, jadi dorongan ke arah tertentu.

401

   Voor zoover bepalingen van aanvullend recht ordening inhouden, moeten zij stellig voor het gebruik wijken. Immers het vermoeden, dat partijen zoo zouden hebben gewild, valt weg, zoodra het gebruik anders is, en een ordening van buiten af mist reden van bestaan, indien het maatschappelijk leven zelf tot orde gekomen is. Ordening van contractueele verhoudingen is altijd aanvulling ter wille der zekerheid van wat partijen zelf onzeker lieten— biedt het gebruik de zekerheid, dan is voor de ordening geen plaats. Een wetgever, die regels van aanvullend recht opstelt, zegt niet: zoo beveel ik — maar zoo zal het zijn, als ge zelf geen regel formuleerde.

401

   Sepanjang ketentuan-ketentuan hukum pelengkap mengandung penataan, jelas harus menyisih terhadap kelaziman. Sebab persangkaan bahwa fihak-fihak akan menghendaki seperti itu hapus, segera kelazimannya berbeda, dan suatu penataan dari luar kehilangan alasan eksistensinya, bilamana kehidupan kemasyarakatan sendiri menatanya. Penataan dari hubungan-hubungan kontraktual adalah selalu pelengkapan demi kepastian dari apa yang oleh fihak-fihak sendiri dibiarkan tidak pasti-apabila kelaziman sudah memberikan kepastian, maka tidak ada tempat untuk penataan. Pembentuk undang-undang yang membuat peraturan-peraturan hukum pelengkap tidak mengatakan: beginilah saya perintahkan-melainkan: beginilah nanti jadinya, apabila anda sendiri tidak merumuskan peraturannya.

402

Het laatste mogen we aanvullen: of deze van elders niet door het gebruik gegeven is. De functie van het aanvullend recht als de ordening van het maatschappelijk leven doet haar bij die, welke dat leven zelf biedt, achter staan. Wie tegenwerpt, dat de gewoonte een regel niet kan opheffen, (art. 5 A. B.) vergeet, dat de regel door het gebruik niet wordt op pagina-141geheven, maar beperkt. De regel der wet is algemeen, voor hem blijft, naast de meer bijzondere regeling door het gebruik, alle ruimte. Art. 1429 B. W. is niet afgeschaft, al vindt het op de verhouding tusschen huurders en verhuurders van weekwoningen in Amsterdam geen toepassing. Er ontstaat door gebruik differentiatie, rechtsverfijning.

402

Yang terakhir itu boleh kita 1engkapi: atau peraturan ini tidak diberikan oleh kelaziman dari suatu tempat. Fungsi dari hukum pelengkap sebagai penataan dari kehidupan kemasyarakatan menyebabkan hukum pelengkap dikalahkan oleh peraturan-peraturan yang diberikan oleh kehidupan sendiri. Barang siapa membantah, bahwa kebiasaan tidak dapat menghapuskan peraturan, (pasal 5 N.A.B.) lupa, bahwa peraturannya tidak dihapuskan oleh kelaziman, melainkan dibatasi. Peraturan dari undang-undang adalah umum dan tetap mempunyai ruangan yang luas di samping pengaturan yang lebih khusus oleh kelaziman. Pasa1 1393 B,W. tidak dihapuskan, meskipun tidak dapat diterapkan pada hubungan antara penyewa dan orang yang menyewakan tempat tinggal mingguan di Amsterdam. Dengan kelaziman timbullah differensiasi, penghalusan hukum.pagina-147

403

Doch is dit niet anders, indien en voor zoover in die regeling van aanvullend recht ook een waardeering ligt? Boven215 betoogden wij toch, dat de wetgever door zijn voorschriften mede aanwijst, wat hij voor een bepaalde verhouding het juiste oordeelt. Kan zulk een voorschrift, dat we toch moeten eerbiedigen, door een eenvoudig niet pagina-140 niet-opvolgen, als het maar uitgebreid genoeg is, worden terzijde gesteld?
De vraag nadert zoo die van gebruik en dwingend recht. Daarover spreken wij zoo aanstonds. Wat het aanvullend recht betreft, vindt zij haar antwoord in de overwegingen, die we boven over het contractenrecht en de beteekenis der aanvullende wetsbepalingen opstelden.

403

Akan tetapi apakah ini tidak lain, bilamana dan sepanjang dalam peraturan dari hukum pelengkap itu juga terletak penilaian? Di atas189 sudah kita jelaskan, bahwa pembentuk undang-undang dengan peraturannya juga menunjukkan apa yang ia nilai tepat untuk sesuatu hubungan tertentu. Apakah peraturan seperti itu yang bagaimanapun harus kita hormati, dengan jalan tidak mengikutinya saja, asalkan cukup luas, dapat ditinggalkan?
Pertanyaan ini dengan demikian mendekati pertanyaan mengenai kelaziman dan hukum pemaksa. Kita akan segera membicarakan hal itu. Mengenai hukum pelengkap, pertanyaan itu mendapat jawabannya dalam pertimbangan-pertimbangan yang kita susun di atas mengenai hukum perjanjian dan arti dari ketentuan-ketentuan undang-undang yang melengkapi.

404

   De belofte bindt niet, omdat de wet het zegt, doch het belofterecht staat naast het wetten-recht — dit laatste wijst aan de gebondenheid uit de belofte haar grenzen; het doet dat in het dwingend recht. Daaruit volgt, dat indien inderdaad de belofte in haar maatschappelijke beteekenis door dat gebruik wordt bepaald, ten slotte voor dat gebruik elk aanvullend recht wijkt. Maar toch moeten we ons ook hier voor het eene, gemakkelijke, altijd afdoende, antwoord hoeden. Het is er verre vandaan, dat iedere regel van aanvullend recht ter zijde mag worden gesteld, indien zij in een bepaalde casuspositie herhaaldelijk wordt overtreden.

404

   Janji itu mengikat, bukannya karena undang-undang mengatakannya, akan tetapi karena hukum janji ada di samping hukum undang-undang—yang akhir ini menunjukkan batas-batas keterikatan yang lahir dari janji; itu dilakukannya dalam hukum pemaksa. Akibatnya adalah, bahwa apabila janji dalam arti kemasyarakatannya memang ditentukan oleh kelaziman itu, maka akhirnya setiap hukum pelengkap menyisih untuk kelaziman itu. Akan tetapi meskipun demikian kita harus menghindarkan diri dari satu jawaban yang mudah’ dan selalu tuntas itu. Tidaklah benar bahwa setiap peraturan hukum pelengkap boleh dikesampingkan, bilamana peraturan tersebut dalam suatu kasus posisi tertentu berulang kali dilanggar.

405

We moeten onderscheiden. Is de regel nieuw, het gebruik moet in den tijd na den regel liggen. Aan den regel voorafgaande gebruiken worden immers nietpagina-106 geëerbiedigd door den regel, die een nieuwe richting in het maatschappelijk leven wil brengen. Zoodra we de bevoegdheid van den wetgever aanvaarden — en ik herhaal, dat dit in dit boek a priori geschiedt — moeten wij hem volgen als hij het maatschappelijk leven door zijn voorschriften wil sturen. Doch als dat leven weerstand biedt, als dus een gebruik zich ontwikkelt of stand houdt na den regel, kan het oogenblik komen, dat het gebruik voorgaat.

405

Kita harus membedakan. Apabila peraturannya baru, maka kelaziman harus terdapat dalam waktu sesudah peraturan itu. Sebab kelaziman-kelaziman yang mendahului peraturan tidak dihormati oleh peraturan yang ingin memasukkan arah baru dalam kehidupan kemasyarakatan. Segera kita menerima kewenangan pembentuk undang-undang—dan saya ulangi, bahwa ini terjadi a priori dalam buku ini maka kita harus mengikutinya, apabila ia ingin mengendalikan kehidupan kemasyarakatan dengan peraturan-peraturannya. Akan tetapi apabila kehidupan itu menolak, jadi apabila suatu kelaziman berkembang atau bertahan sesudah adanya peraturan, maka mungkin tiba saatnya bahwa kelaziman yang didahulukan.

406

   Dit vooreerst. En in de tweede plaats: gebruik is een quantitatieve pagina-142grootheid. Er zijn vluchtige, hier en daar voorkomende, gebruiken, er zijn zich steeds herhalende, maar toch weinig gewichtige usances, er zijn muurvaste, door ieder gerespecteerde, gewoonten. Naarmate nu de wetsregel — ook die van aanvullend recht — hooger moet worden gewaardeerd, meer in hem moet worden gezien dan ordening, ook richting, — in dezelfde mate zal het gebruik sterker en omvangrijker moeten zijn, als daarop tegen den regel beroep kan worden gedaan.

406

   Ini yang pertama. Dan yang kedua: kelaziman adalah satuan kuantitatif. Ada kelaziman-kelaziman yang cepat hilang yang terjadi di sana-sini, ada kelaziman-kelaziman yang selalu berulang akan tetapi tidak begitu penting, ada kebiasaan-kebiasaan yang kokoh-kuat dihormati oleh setiap orang. Semakin peraturan undang-undang sekarang—juga peraturan undang-undang yang bersifat hukum pelengkap—harus dihargai lebih tinggi, harus dilihatnyapagina-148lebih daripada hanya tatanan, dan juga arah–demikian pula kelaziman harus semakin menjadi lebih kuat dan lebih luas, jika bertentangan dengan peraturan orang dapat menyandarkan diri padanya.

407

Het is geen toeval, dat juist bij een art. als 1429 B. W. — dat zuiver ordening is — de macht van het gebruik tegen de wet zoo duidelijk spreekt. Van art. 1595 geldt dit al iets minder — anders wordt het, indien wij komen bij voorschriften van nieuwe wetten (arbeidsovereenkomst, naamlooze vennootschap), waar de wetpagina-141gever bepaald in een zekere richting het maatschappelijk leven wil bewegen en slechts uit schroom voor al te straf ingrijpen de dwingende macht achterhoudt. Het gebruik moet al heel sterk zijn, langdurig en uitgebreid, wil het zulke voorschriften overwinnen.

407

   Bukanlah suatu kebetulan, bahwa justru pada suatu pasal seperti pasal 1393 B.W.—yang merupakan penataan mumi—kekuasaan kelaziman begitu jelasnya menentang undang-undang. Pada pasal 1559 B.W. kekuasaan kelaziman terhadap undang-undang ini sudah agak lebih kecil–lain halnya, jika kita menghadapi peraturan-peraturan dari undang-undang baru (perjanjian-perjanjian kerja, perseroan-perseroan terbatas), di mana pembentuk undang-undang jelas ingin menggerakkan kehidupan kemasyarakatan ke arah tertentu dan hanya karena kekawatiran akan bertindak terlalu tegas menahan kekuasaan memaksanya. Kelaziman harus sudah kuat sekali, sudah berlangsung lama dan luas, jika ingin mengalahkan peraturan-peraturan seperti itu.

408

   Er is hier een afweging. Dit is de juiste kern van Houwings’ opmerking, dat billijkheid en goede trouw moeten uitmaken, wat voorgaat: gebruik of aanvullend recht.
Resumeeren we dus: aanvullend recht dat ordening is wijkt voor gebruik, aanvullend recht dat de richting aanwijst waarin de betrokkenen naar ‘s wetgevers oordeel behooren te gaan, slechts dan, indien het gebruik sterk is. Over gewoonte tegenover dwingend recht hieronder. Eerst hebben we nog een andere zijde van onze vraag te bezien.

408

   Di sini ada suatu pertimbangan. Inilah inti sesungguhnya dari pengamatan Houwing, bahwa kelayakan dan itikad baiklah yang harus menentukan apa yang didahulukan: kelaziman atau hukum pelengkap.
Jadi kalau kita ringkaskan: hukum pelengkap yang merupakan penataan, menyisih untuk kelaziman, hukum pelengkap yang menunjukkan arah yang menurut penilaian pembentuk undang-undang seharusnya oleh orang-orang yang bersangkutan hanya menyisih jika kelaziman itu kuat. Mengenai kebiasaan dalam hubungannya dengan hukum pemaksa, lihat di bawah ini. Terlebih dahulu kita harus meninjau segi lain dari persoalan kita.

409

§ 1.23 Gewoonte en aanvullend recht (vervolg). Vereischten. Beteekenis van de formuleering. Bewijs.

   Wanneer wordt gewoonte recht?
Er moet vooreerst zijn een herhaling van feiten: in gelijksoortige verhoudingen moet gelijk zijn gehandeld. Het beroep op de gewoonte is niet veel anders dan de bewering: ieder deed als ik, of: ik mocht verwachten, dat gij zoudt doen als ieder. Zie de voorbeelden uit de vorige paragraaf. Algemeen laat men in Amsterdam bij weekwoningen de huur ophalen bij den huurder, het komt niet voor, dat deze den verhuurder het geld thuis brengt, luidde het verweer in het eene proces; in het andere: het af staan door een boer aan een arpagina-143beider van een kleine lap gronds, om er voor eigen gebruik aardappelen op te pooten, geschiedt algemeen in de Haarlemmermeer; ver lof daartoe van den eigenaar wordt niet gevraagd.pagina-107

409

§ 1.23 Kebiasaan dan hukum pelengkap (lanjutan); Syarat-syarat; Arti formulering; Bukti.

   Kapankah kebiasaan menjadi hukum?
Pertama-tama harus ada pengulangan fakta-fakta: dalam hubungan-hubungan sejenis orang berbuat sama. Mendasarkan pada kebiasaan tidak banyak berbeda daripada pernyataan: setiap orang berbuat seperti saya, atau: saya boleh mengharapkan, bahwa anda akan berbuat seperti setiap orang. Lihatlah contoh-contohnya dalam paragraf sebelumnya. Pada umumnya dalam hal tempat tinggal mingguan di Amsterdam orang menyuruh mengambil sewa di tempat tinggal penyewa, tidak lazim terjadi bahwa penyewa ini mengantarkan uang sewanya ke rumah orang yang menyewakan, begitulah bunyi bantahan dalam acara yang satu; dalam acara yang lain: pelepasan tanah-tanah sempit oleh petani kepada seorang buruh untuk menanam kentang
pagina-149untuk konsumsi sendiri, terjadi umum di Haarlemmermeer; izin dari pemilik untuk itu tidak diminta.

410

   Doch is met het bewijs der feiten, van de reeks handelingen, ook het bestaan der gewoonte aangetoond of moet er nog iets bij komen? Is het noodig, dat die handelingen uitvloeisel waren van de overtuiging, dat men zoo behoort te doen als men doet? Men spreekt van de opinio necessitatis, die voor gewoonterecht vereischt zou zijn. De uitdrukking is niet gelukkig: een noodzakelijkheid te handelen als men deed, is uitgesloten, waar het om aanvullend recht gaat. Vervangt men de uitdrukking door opinio juris, dan is het bezwaar nietpagina-142 weggenomen: aan recht denken de betrokkenen niet; een bewustzijn, dat het zoo behoort als zij doen, gaat niet aan het handelen vooraf en begeleidt het evenmin. Anders te handelen dan de gewoonte treft niemand als onbehoorlijk, mits het maar uitdrukkelijk bedongen is; zoo niet, dan mag de tegenpartij het ervoor houden, dat op zijn aansluiting aan de gewoonte geen aanmerking zal worden gemaakt, dat omgekeerd ook de ander zich naar de gewoonte gedragen zal. Het onbehoorlijke komt eerst als van de gewoonte zonder beding wordt afgeweken.

410

   Akan tetapi apakah dengan pembuktian faktanya, pembuktian dari rangkaian perbuatan, juga ditunjukkan adanya kebiasaan, ataukah harus ada sesuatu lain? Apakah perlu bahwa perbuatan-perbuatan itu akibat dari keyakinan, bahwa orang seharusnya berbuat begitu seperti yang orang perbuat? Orang mengatakan adanya opinio necessitatis, yang akan disyaratkan untuk hukum kebiasaan. Ungkapan itu tidak begitu kena: suatu keharusan untuk berbuat seperti yang dilakukan orang tidak perlu, dalam hal hukum pelengkap. Apabila orang mengganti ungkapan itu dengan opinion juris, maka keberatannya tidak terangkat: orang-orang yang bersangkutan tidak memikirkan hukum; suatu kesadaran, bahwa seharusnya seperti yang mereka lakukan itu, tidak mendahului perbuatannya dan juga tidak mengiringinya. Berbuat lain daripada kebiasaan tidak menyebabkan orang menjadi tidak pantas, asalkan itu diperjanjikan dengan tegas; apabila tidak, maka fihak lawan boleh memandang, bahwa jika ia mengikuti kebiasaan ia tidak akan dicela, bahwa sebaliknya juga fihak lain akan bertingkah laku sesuai dengan kebiasaan. Ketidakpantasannya baru ada, jika ada penyimpangan dari kebiasaan tanpa adanya janji.

411

   Van een rechtsovertuiging waarop het handelen zou berusten of die het zou vergezellen, kan geen sprake zijn, doch daarmee is nog niet gezegd, dat het steeds onverschillig is wat de betrokkenen zich omtrent de gevolgen hunner handelingen voorstelden, dat altijd alleen de opeenvolgende reeks gelijke handelingen de gewoonte en daarmee recht maakt. Het voortdurend gelijk handelen kàn tot doorgaan verplichten, maar het behoeft dat niet te doen en het zal dat niet doen, indien de betrokkenen zich van het on verplichte hunner handelingen bewust bleven en dus de verwachting, het vertrouwen, dat de gewoonte regel werd (in den dubbelen op blz. 130 131 aangegeven zin) niet kan geboren worden.

411

   Tidak dapat dikatakan adanya keyakinan hukum yang akan mendasari atau mengiringi perbuatan, akan tetapi dengan demikian belum berarti, bahwa selalu tidak peduli apa yang digambarkan oleh mereka yang bersangkutan mengenai akibat-akibat dari perbuatan mereka, bahwa selalu hanya rangkaian perbuatan-perbuatan sama yang berturut-turut membuat kebiasaan dan dengan itu membuat hukum. Terus-menerus berbuat sama dapat mewajibkan untuk meneruskannya, akan tetapi itu tidak perlu dan tidak akan mewajibkan untuk meneruskannya, bilamana yang bersangkutan tetap sadar akan tidak wajibnya perbuatan-perbuatan mereka dan karena itu harapan, kepercayaan, bahwa kebiasaan menjadi peraturan (dalam arti rangkap seperti yang diutarakan dalam halaman 136-137) tidak dapat dilahirkan.

412

Het kan zijn, dat jaar in jaar uit een kantoorbediende met nieuw jaar een gratificatie ontvangt, dat alle kantoorbedienden, in dezelfde positie, ook soortgelijke belooningen krijgen en dat toch de persoon in kwestie evengoed als zijn patroon zich bewust blijft, dat het welwillendheid is van den laatste, als hij het couvertje overhandigt. Met andere woorden: de opinio juris is niet een positief vereischte, maar negatief kan het bewustzijn niet gebonden te zijn, het ontstaan van gewoonterecht pagina-144verhinderen. Uit zeden kan recht groeien, doch zeden zijn de handelingen in haar maatschappelijke beteekenis; deze kan niet worden vastgesteld zonder rekening te houden met de voorstellingen van hen, die handelen. Doch niet op de voorstelling van bepaalde partijen komt het aan, maar op de typische beteekenis der handeling, op de verwachtingen die deze bij de omgeving in het leven roept.

412

Mungkin saja, bahwa setiap tahun seorang pegawai kantor pada tahun baru menerima gratifikasi, bahwa semua pegawai kantor dalam kedudukan yang sama juga menerima hadiah sejenis dan bahwa meskipun demikian orang yang bersangkutan seperti halnya majikannya tetap sadar, bahwa itu adalah kebaikan hati si majikan, apabila ia menyampaikan amplop itu. Dengan lain perkataan: opinio juris tidak merupakan syarat positif, akan tetapi secara negatif kesadaran akan ketidakterikatan itu dapat menghalangi terjadinya hukum kebiasaan. Dari tata susila dapat tumbuh hukum, akan tetapi tata susila adalah perbuatan-perbuatan dalam arti kemasyarakatannya; ini tidak dapat ditetapkan tanpapagina-150 mengingat gambaran dari mereka yang melakukannya. Akan tetapi bukannya gambaran-gambaran dari fihak-fihak tertentu yang menentukan, melainkan arti khas dari perbuatan, harapan-harapan yang ditimbulkan dalam lingkungan itu oleh perbuatan-perbuatan itu.

413

   Het is duidelijk, dat een algemeene regel, wanneer het herhaald gebeuren zulk een intensiteit en vastheid heeft verkregen, dat behoudens beding van het tegendeel ook in het vervolg op voortzetting der reeks mag worden gerekend, niet is te geven. Het is weder ten slotte de rechter, die hier de beslissing heeft. Doch daarmee pagina-143is niet gezegd, dat de rechter hier is degene, die recht schept; men heeft dit wel voor het geheele gewoonterecht beweerd, doch ten onrechte: hij formuleert het en dat is van zeer groote beteekenis, maar een schepping is dat niet. We raken hier aan een principieel punt.

413

   Jelaslah sudah tidak dapat diberikan peraturan umum, bahwa apabila kejadian yang diulang itu memperoleh intensitas dan memperoleh sifat tetap yang sedemikian rupa, bahwa kecuali diperjanjikan kebalikannya juga untuk seterusnya dapat dipastikan diteruskannya rangkaian perbuatan itu. Akhirnya hakim lagilah yang di sini memutuskan. Akan tetapi dengan itu tidak berarti, bahwa hakim di sini adalah orang yang menciptakan hukum; orang memang menganggapnya demikian untuk seluruh hukum kebiasaan, namun itu keliru: ia merumuskannya dan itu mempunyai arti yang penting sekali, akan tetapi itu bukan penciptaan. Di sini kita menyinggung suatu titik prinsipiel.

414

   Er is gewoonterecht denkbaar, dat nog nimmer door den rechter werd gehandhaafd. Het is waar, dat de rechter den twijfel kan beeindigen, of een gewoontepagina-108 recht is en zoo een nieuwen regel aan het rechtssysteem toevoegt, doch hij doet dat in de overtuiging, dat die regel reeds verborgen lag in het systeem, dat wel de formuleering, niet de inhoud van hem afkomstig is. Bovendien, die twijfel kan wel op andere wijze, door onderling overleg, overwonnen, worden. Het kan zijn, dat de twijfel zelfs nooit is gerezen, dat de regel zonder eenig opzettelijk ingrijpen den drempel, die zeden en recht scheidt, heeft overschreden. De laatste regels zijn meest de sterkste, de meest van zelf sprekende.

414

   Mungkin saja ada hukum kebiasaan yang belum pernah ditegakkan oleh hakim. Memang benar bahwa hakim dapat menghentikan keragu-raguan apakah suatu kebiasaan itu hukum dan dengan demikian menambahkan suatu peraturan baru pada sistem hukum, akan tetapi ia melakukan itu dalam keyakinan, bahwa peraturan itu sudah tersembunyi dalam sistem, bahwa memang rumusannya berasal dari dia, tetapi bukan isinya. Di samping itu keragu-raguan itu dapat diatasi dengan cara lain, dengan musyawarah bersama. Mungkin saja, bahwa keragu-raguan itu bahkan tidak pernah timbul, bahwa peraturannya tanpa adanya sesuatu tindakan yang disengaja sudah melewati batas yang memisahkan tata susila dan hukum. Peraturan-peraturan yang terakhir itu kebanyakan adalah yang terkuat, yang paling wajar menjadi hukum.

415

   Reeds de oude kenners van het gewoonterecht, die met teboekstelling ervan aanvingen, wisten dat. Een der grootsten van hen, Philippe de Beaumanoir (1283), merkt op216, dat er twee wijzen zijn om het bestaan van een coutume aan te toonen; òf zij is zoo algemeen, dat zij overal zonder tegenspraak wordt gevolgd, òf zij kan betwist zijn en dan kan zij door vonnis worden bewezen. Als voorbeeld van het eerste wordt dan genoemd de verplichting van iemand van adel, om binnen 15 dagen, van den gemeenen man om binnen 7 dagen na bevel een erkende schuld te betalen.

415

   Ahli-ahli kebiasaan yang dulu-dulu, yang mulai dengan membukukannya, sudah mengetahuinya. Salah seorang yang terbesar di antara mereka, Philippe de Beaumanoir (1283) melihat,190 bahwa ada dua cara untuk menunjukkan adanya suatu coutume: atau kebiasaana itu begitu umumnya, sehingga di mana-mana diikuti tanpa ditentang, atau kebiasaan itu dapat dibantah, lalu dapat dibuktikan dengan putusan hakim. Sebagai contoh dari yang pertama disebut kewajiban seorang bangsawan untuk membayar suatu hutang yang diakui dalam 15 hari sesudah perintah untuk membayar, untuk orang biasa dalam 7 hari sesudah perintah untuk membayar.

416

   Het is nu nog juist zoo. Uit de vonnissen is slechts een deel van pagina-145het gewoonterecht te kennen — onderzoek van het maatschappelijk handelen zelf brengt hier eerst de werkelijke kennis.217 Toen John Austin218 de uitspraak neerschreef, waardoor hij dwars tegen de toen heerschende leer in Engeland inging: “customary law is but a species of judiciary law” vergat hij, dat de rechter evenzeer gebonden is aan de gewoonte als aan de wet. Was het juist, alle recht was pagina-144judiciary law. Het is ten slotte de gedachte, dat alleen de geformu-leerde regel recht is, die aan deze voorstellingen ten grondslag ligt. Een voorstelling, die scherp wordt uitgesproken bij een jongeren schrijver, Alf Ross. “Eine Gewohnheit” heet het bij hem219als solche kann nicht Erkenntnisgrund für etwas als Recht sein. Auch nicht einmal als eine unselbständige Quelle lässt die Gewohnheit sich verstehen: denn es werden hiermit nicht bestimmte, objectiv eindeutige Kriterien angegeben wenn etwas Recht ist.

416

   Sampai sekarang itu masih demikian. Dari putusan-putusan hakim hanya dapat dikenali sebagian dari hukum kebiasaan—penyelidikan dari perbuatan kemasyarakatannya sendiri barulah menghasilkan pengetahuan yangpagina-151sebenarnya di sini.191 Ketika John Austin192 menulis pernyataannya, yang karena pernyataan itu ia langsung bertentangan dengan ajaran yang lazim di Inggris pada waktu itu: “Customary law is but a species of judiciary law”, ia lupa bahwa hakim juga sama terikatnya baik kepada kebiasaan maupun kepada undang-undang. Andaikata pernyataan itu benar, maka semua hukum adalah judiciary law. Akhirnya hanyalah gagasan bahwa hanya peraturan yang diformulasikan adalah hukum yang menjadi dasar dari anggapan-anggapan ini. Suatu anggapan yang diucapkan lebih tajam oleh seorang penulis yang lebili muda, Alf Ross, “Eine Gewohneit”, ia sebut193als solche kann nicht Erkenningsgrund für etwas als Recht sein. Auch nicht einmal als eine unselbständige Quelle lässt die Gewohnheit sich verstehen: denn es werden hiermit nicht bestimmte, objectiv eindeutige Kriterien angegeben wenn etwas Recht ist”.

417

   In denzelfden geest ten onzent reeds vóór hem B.A. Kahn:220 “Slechts dan is er een rechtsregel als de gelding onbetwist en de inhoud ondubbelzinnig is.” Aan dezen eisch getoetst zou heel wat wettenrecht geen recht mogen heeten. Hier is een overschatting der formule, een onderstelling, dat met de formule de beslissing in elk denkbaar geschil zou zijn gegeven, die door de praktijk van onze op de wet gebaseerde rechtspraak na de codificatie, door ons inzicht ook in wat interpretatie is, geheel wordt weerlegd. Het is pure petitio principii, dat alleen het aan de formule gebonden recht recht zou zijn.221 De ervaring der eeuwen staatpagina-109 daar evenzeer tegenover als de praktijk van heden. Rechtspraak heeft op gewoonte gebouwd en doet dat nog.pagina-146

417

   Dalam jiwa yang sama di negeri kita sudah sebelum dia, B.A. Kahn194 menyatakan: “Barulah ada suatu peraturan hukum apabila berlakunya tidak ditentang dan isinya tidak mendua arti (ondubbelzinnig)”. Apabila dikaji dengan syarat ini, maka akan banyak sekali hukum undang-undang tidak boleh bernama hukum. Di sini terdapat penghargaan yang berlebih-lebihan kepada formula, suatu anggapan, bahwa dengan formula itu diberikan keputusan dalam setiap pertikaian yang dapat dipikirkan, yang oleh praktek peradilan kita yang berdasar undang-undang sesudah kodifikasi, juga oteh pengertian mengenai apa interpretasi itu, sepenuhnya ditunjukkan ketidaktepatannya. Adalah petitio principii mumi, bahwa hanya hukum yang terikat kepada formulalah yang merupakan hukum.195 Pengalaman daripagina-152berabad-abad sama bertentangannya dengan pendirian itu seperti praktek sekarang. Peradilan menaruh harapannya pada kebiasaan dan sampai sekarang masih demikian.

418

   Daarmee is de beteekenis der formule geenszins ontkend. Integendeel, ik geef toe, dat de rechter, zoodra hij het gewoonterecht vastlegt, schijnbaar alleen constateerend, toch tegelijk vormend optreedt. Doch als het onjuist is het nieuwe in de uitspraak te bestrijden, evenzeer is het onjuist de constateering van het bestaande te miskennen. Vòòr het vonnis was de regel er, door het vonnis krijgt hij vorm en daarmee nieuwe beteekenis.
Wat is die beteekenis van de formuleering van bet gewoonterecht?
Voor wij die vraag beantwoorden is het noodig er op te wijzen,pagina-145 dat juist onze tijd een formuleering kent door anderen dan door den rechter en die nog wel zoo belangrijk is. De formuleering van den rechter is altijd onsamenhangend, min of meer toevallig, doch er is ook een opzettelijke, afgeronde beschrijving van gewoonterecht aan te wijzen. Ik denk nu niet aan het feit, dat groote stukken der wetgeving niet anders dan formuleeringen van gewoonterecht zijn. Wij sluiten ons hier geheel aan bij de gebruikelijke opvatting, die in de wet een wilsuiting van met gezag bekleede personen ziet en haar tegenover de gewoonte stelt.

418

   Dengan demikian sama sekali tidak berarti bahwa arti dari formula tidak diakui. Justru sebaliknya, saya akui, bahwa hakim, segera ia menuliskan hukum kebiasaan, nampaknya hanya bertindak menyatakan (mengkonstatasikan), namun sekaligus membentuk. Akan tetapi apabila tidak tepat untuk menentang yang baru dalam putusan, sama saja tidak tepatnya. untuk tidak menghargai pernyataan (konstatasi) dari yang ada. Sebelum keputusan peraturannya sudah ada, oleh keputusan itu peraturan tersebut memperoleh bentuk dan dengan itu mendapat arti baru.
Apakah arti dari rumusan hukum kebinasaan?
Sebelum kita menjawab pertanyaan itu perlu ditunjukkan bahwa justru zaman kita mengenal rumusan oleh orang-orang lain daripada oleh hakim dan yang malahan penting sekali. Rumusan dari hakim selalu tidak mempunyai hubungan satu sama lain (onsamenhangend), sedikit banyak kebeltulan, akan tetapi juga dapat ditunjukkan adanya gambaran yang disengaja dan bulat dari hukum kebiasaan. Sekarang saya tidak mengingat kepada kenyataan, bahwa bagian-bagian besar dari perundang-undangan adalah tidak lain daripada rumusan dari hukum kebiasaan. Di sini kita sepenuhnya sependapat dengan pendapat yang lazim, yang dalam undang-undang melihat pernyataan kehendak dari orang-orang yang menyandang wibawa dan melawankannya dengan kebiasaan.

419

Maar niet alleen het staatsgezag, ook andere autoriteiten, waaraan de betrokkenen zich vrijwillig onderwerpen, gaan tot zulk beschrijven en vastleggen van gewoonterecht over. Vereenigingen van handelaren stellen wetboeken op, waarin de regels, door hun tak van handel te volgen, nauwkeurig worden opgeteekend. Amsterdamsche en Rotterdamsche assuradeuren deden het reeds voor eeuwen. De eigenlijke koophandel heeft in onzen tijd op ruime schaal hun voorbeeld gevolgd. Graan-, effecten-, koffie-, en zooveel andere handel heeft zoo zijn eigen codificatie gekregen, waarin de geheele koop en zijn mogelijke gevolgen is geregeld. De scheepvaart trof internationale ordeningen: de York-Antwerp-rules beheerschen al jaren het averijgrosse-recht; voor het zeevervoer kwamen in 1923 de Hague Rules tot stand.

419

Akan tetapi tidak hanya wibawa negara, juga otoritas-otoritas lain, di mana orang-orang yang bersangkutan secara suka rela menundukkan diri kepadanya, memutuskan untuk melukiskan dan menuliskan hukum kebiasaan seperti itu. Perkumpulan-perkumpunan dari pedagang-pedagang membuat kitab-kitab undang-undang, yang di dalamnya dicatat secara teliti peraturan-peraturan yang harus diikuti oleh cabang perdagangan mereka. Penanggung-penanggung Amsterdam dan Rotterdam sudah melakukannya berabad-abad lamanya. Perdagangan yang sesungguhnya dari zaman kita dalam bidang yang luas Mengikuti contoh mereka. Perdagangan gandum, surat-surat berharga, kopi dan banyak perdagangan lain-lain dengan demikian mempunyai kodifikasinya sendiri, yang di dalamnya diatur keseluruhan pembelian dan kemungkinan akibat-akibatnya. Pelayaran membuat tatanan-tatanan internasional: York-Antwerp-rules sudah bertahun-tahun menguasai hukum averijgrosse; untuk pengangkutan di laut lahirlah Hague Rules dalam tahun 1923.

420

   Regelingen als deze hebben een element van wetten en van gewoonterecht in zich. Zij worden niet opgelegd, ook niet voorgeschreven door een Staatsgezag; partijen onderwerpen zich vrijwillig. Doch maatschappelijk kunnen zij vaak niet anders. Het zijn abstracte voorschriften, die automatisch van toepassing worden, zoodra partijen een bepaald type overeenkomst aangaan. Voorschriften, waardoor soms nieuw recht in het leven wordt geroepen, in strijd met de pagina-147bestaande praktijk naar nieuwe oplossing van moeilijkheden wordt gestreefd. Dan naderen zij de wet — met name haar aanvullend gedeelte — al zeer dicht. Doch daarover hebben wij het niet — wij spreken nu over dat deel van de regelingen, dat niet anders doet dan het al bestaande vastleggen in zoo scherp mogelijk gesneden formules.

420

   Peraturan-peraturan seperti ini mengandung unsur-unsur undang-undang dan hukum kebiasaan dalam dirinya. Peraturan-peraturan ini tidak dipaksakan,pagina-153dan juga tidak diharuskan oleh suatu wibawa negara; fihak-fihak menundukkan diri secara suka rela. Akan tetapi dari segi kemasyarakatan peraturan-peraturan itu kerap kali tidak dapat lain. Peraturan-peraturan itu adalah peraturan-peraturan abstrak, yang secara otomatis diterapkan, segera fihak-fihak membuat suatu tipe perjanjian tertentu, Peraturan-peraturan, yang kadang-kadang menyebabkan dilahirkannya hukum baru, yang bertentangan dengan praktek yang ada diusahakan dicapainya pemecahan baru dari kesulitan-kesulitan. Lalu peraturan-peraturan itu sudah dekat sekali mendekati undang-undang, yaitu bagian undang-undang yang bersifat pelengkap. Akan tetapi kita tidak membicarakan hal itu—sekarang kita bicara mengenai bagian dari pengaturan-pengaturan, yang tidak berbuat lain daripada menetapkan apa yang sudah ada dalam formula-formula yang setajam mungkin.

421

   Letten wij daarop, dan zien wij de beteekenis van die formuleering duidelijk,pagina-110 een beteekenis, die ook toekomt aan de formuleering van den rechter, van ieder, die met gezag gewoonterecht beschrijft.
Ik zie haar in drieërlei gevolg:
1°. De formule zelf wordt deel van het recht. Zij vraagt op haar pagina-146beurt om interpretatie. Het feitelijk handelen kan daarbij hulpmiddel zijn, het is niet meer het object van onderzoek, dat is de formule, de in woorden vastgelegde regel. Taalkundig en historisch onderzoek van deze zal bij haar toepassing een rol spelen. Wat bedoeld was als vastlegging van feiten, krijgt tegenover de feiten zelfstandige beteekenis.

421

   Apabila kita memperhatikan hal itu, maka kita melihat jelas arti dari rumusan itu, suatu arti yang juga dimiliki oleh rumusan dari hakim, rumusan dari setiap orang yang melukiskan hukum kebiasaan dengan wibawa.
Saya melihat arti itu dalam tiga jenis akibat:
1
o. Formulanya sendiri menjadi bagian dari hukum. Pada gilirannya formula itu minta interpretasi. Perbuatan yang nyata dapat menjadi alat bantu pada interpretasi itu, bukan lagi menjadi obyek penyelidikan; yang menjadi obyek penelidikan adalah formulanya, peraturan yang dituliskan dalam kata-kata. Penyelidikan menurut ilmu bahasa dan menurut sejarah dari formula ini akan memegang peranan pada penerapan formula itu. Apa yang dimaksudkan sebagai penulisan dari fakta-faktanya, berhadapan dengan fakta-fakta memperoleh arti yang mandiri.

422

   2°. De formule stolt het recht. Er komt wel niet een stilstand in de rechtsvorming — die is er nooit — doch wel een sterke vertraging. Niet-geformuleerd recht wijzigt zich gemakkelijk; tegenover de aan woorden vastgeklonken regel moet iedere verandering bevochten worden, hij biedt altijd tegenstand. Wat in woorden is uitgesproken, niet maar vaag gevoeld, prent zich vast in het bewustzijn, het geeft steun in twijfel, maar wordt dan ook niet gemakkelijk prijsgegeven.

422

   2o. Formulanya membekukan hukum. Memang tidak terjadi keadaan berhenti dalam pembentukan hukum–itu tidak pernah terjadi–akan tetapi ada kelambanan yang kuat. Hukum yang tidak• diformulasi mengubah dirinya dengan mudah; terhadap peraturan yang dituangkan dalam kata-kata setiap perubahan harus diperjuangkan, peraturan tertulis selalu membela diri. Apa yang diucapkan dalam kata-kata dan tidak hanya terasa dengan samar-samar, menggores kuat dalam kesadaran, memberikan dukungan dalam hal ada keragu-raguan, akan tetap: lalu juga tidak mudah ditinggalkan.

423

   3°. Door de formuleering vervalt de eisch van het gewoonterecht, dat niet alleen vroeger zoo gehandeld is, maar ook tot op de laatste tijden vòòr de beslissing geregeld zoo gehandeld werd. De formule blijft, ook al valt haar grondslag, het feitelijk handelen, weg, mits dat maar niet in zijn tegendeel verkeert. Het kan zijn, dat een tijdlang de voorwaarden voor het handelen ontbreken en toch de regel duurt. Een gewoonterechtsregel voor oorlog kan blijven — ook al komt in jaren geen oorlog voor, doch hij kan dat alleen, indien hij in een formule is uitgesproken. Uit handelen van voor decennia kan niet meer tot het bestaan van een gewoonterecht worden geconcludeerd.

423

   3o. Karena rumusan hapuslah syarat dari hukum kebiasaan, bahwa tidak hanya dulu diperbuat seperti itu, melainkan juga sampai waktu-waktu yang terakhir sebelum keputusan selalu diperbuat seperti itu. Formulanya tetap, meskipun dasarnya, perbuatan nyatanya, hapus, asalkan perbuatan nyata itu tidak merupakan kebalikannya. Dapat juga, bahwa untuk waktu yang lama syarat-syarat untuk berbuat tidak ada, namun bagaimanapun juga peraturannya berlangsung terus. Suatu peraturan hukum kebiasaan untuk perang dapat tetappagina-154ada, meskipun selama bertahun-tahun tidak terjadi perang, akan tetapi itu hanya mungkin, bilamana peraturan itu diucapkan dalam suatu formula, Dari perbuatan dari puluhan tahun sebelumnya tidak dapat lagi disimpulkan adanya hukum kebiasaan.

424

   Samengevat zijn deze drie gevolgen alle uitvloeisel van het ééne: de formuleering is vaststelling van het verledene, doch is dat ter pagina-148wille van de toekomst. Zij grijpt daarop in. Wij zien, dat de gevolgen der formuleering belangrijk zijn. Er mag aan worden toegevoegd, dat we alleen dat ons eigen kunnen noemen, wat we klaar inzien en dus in een formule kunnen samenvatten. We beheerschen, kennen, het gewoonterecht eerst goed, indien we het beschrijven. Er is altijd behoefte aan het vastleggen in woorden, doch die vastlegging, hoe belangrijk ook, is het gewoonterecht niet.

424

   Kalau diringkas tiga akibat ini kesemuanya adalah akibat dari yang satu: rumusan adalah penetapan dari yang sudah lampau, akan tetapi itu adalah demi masa depan. Rumusan itu menjangkau masa depan. Kita melihat bahwa akibat-akibat dari formulering itu penting. Boleh ditambahkan, bahwa kita hanya boleh menyebut sesuatu sebagai milik kita pribadi apa yang kita sadari dengan jelas dan karenanya kita dapat meringkasnya dalam suatu formula. Kita banu menguasai, mengenal hukum kebiasaan dengan baik, apabila kita melukiskannya. Selalu ada kebutuhan untuk menuangkannya dalam kata-kata, akan tetapi penuangan itu, betapa pun pentingnya; bukanlah hukum kebiasaanya.

425

   Wanneer we eenmaal aan de beteekenis der formuleering onze aandacht hebben gewijd, dan kunnen wij haar ook in het gewoonterecht zelf terugvinden. Ten slotte is de tegenstelling tusschen de gewoonte van art. 1375 en het bestendig gebruikelijk beding van art. pagina-1471383 B. W. niet anders dan de tegenstelling tusschen ongeschreven en geformuleerd gewoonterecht. Mits wij slechts bedenken, dat hier niet als boven de formuleering van een gezag, opgelegd of gekozen, afkomstig is, doch van de betrokkenen zelf en dus op haar beurt op niets anders dan gewoonte berust.

425

   Apabila sekali kita mencurahkan perhatian kita pada arti dari rumusan, maka kita dapat juga menemukan kembali arti itu dalam hukum kebiasaan sendiri. Akhirnya perbedaan antara kebiasaan dalam pasal 1339 B.W. dengan janji lazim yang menetap dalam pasal 1347 B.W. tidaklah lain daripada perbedaan antara hukum kebiasaan yang tidak tertulis dengan hukum kebiasaan yang dirumuskan. Asal saja kita ingat, bahwa di sini tidak seperti di atas rumusannya tidak berasal dari suatu wibawa yang dipaksakan atau dipilih, melainkan dari mereka yang bersangkutan sendiri dan oleh karena itu pada gilirannya bertumpu tidak lain daripada kebiasaan.

426

   De boven aangegeven verschillen zien wij ook hier. Het bestendig gebruikelijk beding moet geinterpreteerd worden — ook deze interpretatie is tekstverklaring, ook zij behoeft onderzoek van taal en historie. Het beding brengt vastpagina-111heid. Het beding kan voortbestaan, ook al ontbreken de voorwaarden voor zijn toepassing. Ja, het beding kan zoo zeer losraken van het feitelijk gebeuren, dat het een situatie kan betreffen, die, zoolang het beding was gemaakt, nooit is voorgekomen. Het gebruikelijk beding behoeft immers niet een geregeld voorkomende, het kan ook een slechts als mogelijk voorziene gebeurtenis regelen. Gelijk de gebruik-codificaties het karakter van kleine wetboekjes aannemen, die toekomst-regelingen betreffen, zonder met het tot nog toe gebeurde rekening te houden, kan ook het contractsbeding van dat gebeuren los worden gemaakt.

426

   Perbedaan-perbedaan yang ditunjukkan di atas juga kita lihat di sini. Janji lazim yang menetap harus diinterpretasikan—juga penafsiran ini adalah menerangkan teks, juga itu membutuhkan penyelidikan bahasa dan sejarah. Janji itu membawa kepastian. Janji dapat terus ada, juga meskipun syarat-syarat untuk penerapannya tidak ada. Ya, janji dapat sedemikian terlepasnya dari kejadi.an nyata, sehingga dapat mengenai suatu situasi yang tidak pernah ada selama janji itu dibuat. Sebab janji lazim itu tidak perlu harus mengatur kejadian yang mungkin dapat diperkirakan. Seperti halnya kodifikasi-kodifikasi kebiasaan yang bersifat sebagai kitab-kitab undang-undang kecil mengenai pengaturan-pengaruran di masa yang akan datang, tanpa mengingat kejadian yang sampai sekarang terjadi, maka janji kontrak (contractsbeding) juga dapat dilepaskan dari kejadian itu.

427

Een duidelijke illustratie van deze tegenstelling, gewoonte-gebruikelijk beding, art. 1375 en art. 1383 B.W., geeft een arrest uit den oorlogstijd.222 De strijd liep over de vraag of in den kolenhandel het beding: oorlog beëindigt de overeenkomst, een gebruikelijk beding was. Geconstateerd kon worden, dat het beding geregeld werd gemaakt, doch niet, dat ook bij het ontbreken van het beding oorlog de overpagina-149eenkomst deed vervallen. Immers vóór 1914 had zich voor den kolenhandel in ons land de vraag niet voorgedaan. Er is dus geen gewoonte, zeide de Rechtbank. Het Hof vernietigt; immers het deed er niet toe wat geschiedde, doch wat bedongen werd; op art. 1383, niet op art. 1375 werd een beroep gedaan. En het beding kon een gebruikelijk worden, ook al werd er nooit uitvoering aan gegeven.

427

Suatu ilustrasi dari perbedaan antara kebiasaan dengan janji lazim, pasal 1339 dan pasal 1347 B.W. diberikan olehpagina-155suatu putusan pengadilan dalam waktu perang.196 Persengketaannya berkisar mengenai persoalan apakah dalam perdagangan arang yang berbunyi “perang mengakhiri perjanjian” merupakan janji yang lazim. Dapat dinyatakan bahwa janji itu selalu dibuat, akan tetapi tidak dapat dinyatakan bahwa dalam hal tidak adanya janji perang menyebabkan hapusnya perjanjian juga. Sebab sebelum tahun 1914 pertanyaan itu tidak muncul dalam perdagangan arang di negara kita. Karena itu tidak ada kebiasaan, kata Rechtbank. Hof membatalkannya, sebab tidak penting apa yang sudah terjadi, melainkan yang penting adalah apa yang diperjanjikan; dasarnya adalah pasal 1347 dan bukannya pasal 1339 B.W. Dan janji itu dapat menjadi kebiasaan, meskipun tidak pernah dilaksanakan.

428

   Vatten wij ter wille der duidelijkheid in deze moeilijke materie onze conclusies nog eens samen: er is onbeschreven en er is beschreven, geformuleerd, gewoonterecht. Die beschrijving kan in de rechtspraak, zij kàn ook op andere wijze geschieden. De beschrijving heeft zelfstandige beteekenis. Doch ook het niet-beschreven pagina-148gewoonte recht kan recht zijn. Het is dan aanwezig indien er een zoodanige herhaling van handelen is, dat in het maatschappelijk leven op voortzetting daarvan wordt gerekend. De door de handelingen gewekte verwachting is daarbij beslissend.
Hiermee is de beteekenis van het gewoonterecht af gehandeld.

428

   Demi kejelasan dalam materi yang sulit ini kita ringkaskan lagi kesimpulan-kesimpulan kita: ada hukum kebiasaan yang tidak dilukiskan dan ada hukum kebiasaan yang dilukiskan dan dirumuskan. Pelukisan itu dapat terjadi dalam yurisprudensi, dapat pula terjadi dengan cara lain. Pelukisannya mempunyai arti yang mandiri. Akan tetapi juga hukum kebiasaan yang tidak dilukiskan itu mungkin hukum juga. Itu ada apabila terjadi perbuatan yang sedemikian berulang-ulangnya, sehingga dalam kehidupan kemasyarakatan dapat diharapkan diteruskan adanya. Harapan yang ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan itu, adalah menentukan pada hukum kebiasaan yang tidak dilukiskan itu.
Dengan ini maka arti dari hukum kebiasaan sudah selesai dibahas.

429

   Men vindt in de litteratuur nog twee vragen besproken, die ons inziens geen afzonderlijke behandeling verdienen. Ten eerste of de gewoonte ook plaatselijk kan zijn dan wel algemeen moet kunnen worden aangewezen. Het antwoord is niet twijfelachtig — gewoonte is geregeld handelen in zekeren kring. Die kring kan kleiner en grooter zijn, plaatselijk of naar bedrijf en vak zijn bepaald. Voor onderscheid is niet de minste reden. Ten tweede, of een onderzoek naar de redelijkheid der gewoonte geoorloofd is en irrationeele gewoonten als niet bindend ter zijde kunnen worden gesteld. Doch waarop zou de bevoegdheid berusten dit irrationeel gegroeid recht, dat juist hierop steunt, dat het niet is uitgedacht, maar van zelf in het leven ontstaan, op zijn redelijkheid te toetsen? Natuurlijk zal bij toepassing van gewoonterecht, evenzeer als bij die van wetten-recht, de vraag kunnen worden opgeworpen, of de concrete beslissing niet in botsing komt met wat ons zedelijk oordeel verlangt. Doch dit sluit geenszins een bijzonder onderzoek naar de redelijkheid der gewoonte in.pagina-112

429

   Di dalam kepustakaan orang masih menemukan dua pertanyaan yang dibicarakan, yang menurut pendapat kita tidak pantas dibahas tersendiri. Pertama, apakah kebiasaan itu dapat ditunjuk sebagai kebiasaan setempat ataukah harus dapat ditunjuk sebagai kebiasaan umum. Jawaban tidak meragukan—kebiasaan adalah berbuat ajeg dalam suatu lingkungan tertentu. Lingkungan itu dapat ditentukan lebih kecil dan lebih besar, setempat atau menurut perusahaan atau keahlian. Tidak ada alasan sedikit pun untuk memperbedakan. Kedua, apakah suatu penyelidikan mengenai masuk akalnya suatu kebiasaan itu diperbolehkan dan apakah kebiasaan-kebiasaan yang tidak rasional dapat dianggap tidak mengikat dari dapat dikesampingkan. Akan tetapi apakah dasarnya kewenangan mengkaji masuk akalnya hukum yang tumbuh secara irrasional yang dasarnya justru bahwa itu tidak direncanakan melainkan, dengan sendirinya hidup? Sudah barang tentu pada penerapan hukum kebiasaan sama halnya dengan pada penerapan hukum undang-undangpagina-156dapat diajukan pertanyaan apakah putusan konkritnya tidak bertentangan dengan apa yang dikehendaki oleh penilaian susila kita. Akan tetapi ini sama sekali tidak mengandung penyelidikan khusus mengenai masuk akalnya’ kebiasaan.

430

   Ten slotte het bewijs in het gewoonterecht. Men leert algemeen, en het is ook vaste jurisprudentie223, dat de rechter vrij is tot het bepagina-150staan der gewoonte door alle middelen, die hem goeddunken, te besluiten en dat hij daarbij aan de wettelijke bewijsmiddelen geenszins gebonden is. Immers, zegt men, de gewoonte is rechtsbron, en jus curia novit. De redeneering schijnt mij zwak en de conclusie zelf te algemeen. Wie zich op gewoonterecht (in eigenlijken zin, dus niet op de rechtspraak, die zulk een recht vastlegt) beroept, beroept zich op feiten.224 Zijn die feiten betwist, dan zullen zij bewezen moeten worden, juist zooals andere: getuigenbewijs, niet verhoor van deskundigen, is bij uitstek het middel om ze in rechten te doen vaststaan.

430

   Akhirnya bukti dalam hukum kebiasaan. Pada umumnya orang mengatakan, dan ini juga yurisprudensi tetap,197 bahwa hakim bebas untuk memutus adanya kebiasaan dengan segala sarana yang ia pandang baik dan’ bahwa ia sama sekali tidak terikat kepada alat-alat pembuktian berdasarkan undang-undang. Sebab, kata orang, kebiasaan adalah sumber hukum, dan jus curia novit. Penalaran itu nampak lemah kepada saya dan kesimpulannya. sendiri terlalu umum. Barang siapa mendasarkan diri pada hukum kebiasaan (dalam arti yang sesungguhnya, jadi tidak pada yurisprudensi yang menentapkan hukum seperti itu), maka ia mendasarkan diri pada fakta. Apabila fakta itu dibantah, maka fakta itu harus dibuktikan, persis seperti yang lain4ain: bukti dengan saksi, bukan pendengaran para ahli, adalah terutama upaya untuk menetapkannya sebagai hukum.

431

Dat dit somtijds overbodig is, komt hiervandaan, dat de rechter pagina-149 notoire feiten ook zonder bewijs als vaststaand mag aannemen. Betwisting wordt gepasseerd, niet omdat gewoonte recht schept, maar omdat zij tegenover notoire feiten als chicane ter zijde kan worden gesteld. Staan de feiten vast, dan is de conclusie of in die feiten gewoonterecht ligt opgesloten, een conclusie van den rechter, niet van partijen en evenmin van gehoorde deskundigen of getuigen. Het staat den rechter vrij zelf uit te maken bij wien hij daarvoor voorlichting wil zoeken. In zooverre is inderdaad bewijs overbodig.

431

Bahwa kadang-kadang ini tidak perlu, itu disebabkan karenahakim boleh menganggap fakta yang – dikenal umum sebagai tetap, meskipun tanpa bukti. Bantahan tidak dihiraukan, bukannya karena kebiasaan menciptakan hukum, melainkan karena bantahan terhadap fakta yang sudah diketahui umum itu dapat dikesampingkan sebagai keberatan yang dicari-cari. Apabila faktanya sudah pasti, maka kesimpulannya apakah dalam fakta itu terdapat hukum kebiasaan adalah kesimpulan dari hakim, bukan dari fihak-fihak dan bukan pula dari ahli-ahli atau dari saksi-saksi yang didengar. Hakim bebas untuk menentukan sendiri kepada siapa ia ingin mencari informasi untuk itu. Sejauh ini bukti memang tidak perlu.

432

§ 1.24 Gewoonte tegenover dwingend recht.

   Wij staan thans voor de vraag of gewoonte in Nederland bindt tegen dwingende rechtsregels in.
Het antwoord ligt in de vorige paragrafen besloten. De grond, waarom gewoonte voorgaat bij aanvullend recht, valt weg. Anders dan het aanvullend voorschrift van den wetgever is diens bevel niet machteloos tegenover algemeen afwijkend handelen. De rechter is aan die bevelen onderworpen. Het mag gewoonte zijn, dat speelschulden worden betaald en soms zelfs geacht worden meer dan andere te binden, geen rechter zal in strijd met art. 1825 B. W. een veroordeeling tot betaling van een speelschuld uitspreken.

432

§ 1.24 Kebiasaan berhadapan dengan hukum pemaksa.

   Sekarang kita menghadapi pertanyaan apakah di Negeri Belanda kebiasaan yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum pemaksa mengikat.
Jawabnya tercantum dalam paragraf-paragraf sebelumnya. Alasan mengapa pada hukum pelengkap kebiasaan didahulukan, hapus. Berbeda dengan
pagina-157peraturan pelengkap dari pembentuk undang-undang, maka perintah hukum pemaksa tidak tanpa daya terhadap perbuatan yang pada umumnya menyimpang.; Hakim tunduk kepada perintah-perintah itu. Mungkin menjadi kebiasaan, bahwa hutang-hutang karena perjudian dibayar dan kadang-kadang bahkan dianggap lebih mengikat daripada hutang yang lain, namun tidak ada hakim yang dengan bertentangan dengan pasal 1788 akan memutus menghukum untuk membayar suatu hutang yang lahir dari perjudian.

433

En toch — het kàn zijn, dat in het werkelijk leven een regel van dwingend recht zoo zeer op zij wordt gezet, dat zoo belangrijke verhoudingen langzamerhand een ordening verkregen in strijd met dien regel, dat de regel niet kon worden gehandhaafd. Hier is de botsing waarop wij in § 21 wezen; uit wat daar is gezegd volgt ook, dat een vast richtsnoer, wanneer dat het geval zal zijn, niet kan worden gegeven; verder, dat het in ons privaatrecht hooge uitzondering is en behoort pagina-151te zijn. Het codificatie-systeem, de positie van onzen rechter, de traditioneele hoogschatting van de wet, alles leidt er toe het gewoonterecht in strijd met dwingende bepalingen te beperken. Niettemin, het is altijd onvermijdelijk en bestaat ook ten onzent.pagina-113

433

Namun demikian—ada kemungkinan, bahwa dalam kehidupan yang nyata suatu peraturan hukum pemaksa sedemikian rupa dikesampingkannya, sehingga hubungan-hubungan yang sedemikian pentingnya lama-kelamaan mendapat pengaturan yang bertentangan dengan peraturan itu, sehingga peraturan itu tidak dapat dipertahankan. Di sinilah terdapat benturan yang sudah kita tunjukkan dalam paragraf 21; dari apa yang sudah dikatakan di situ berakibat juga, bahwa suatu pedoman yang tetap mengenai kapan hal itu akan terjadi tidak dapat diberikan; selanjutnya, bahwa hal itu dalam hukum perdata kita merupakan pengecualian yang langka dan seharusnya merupakan pengecualian yang langka. Sistem kodifikasi, posisi dari hakim kita, penghargaan tinggi terhadap undang-undang secara tradisional, semuanya ini berakibat membatasi hukum kebiasaan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan pemaksa. Bagaimanapun juga, itu selalu tidak dapat dihindari dan juga ada di negara kita.

434

   Toch is het niet gemakkelijk dit met voorbeelden te staven. Dit heeft tweeërlei oorzaak. Vooreerst komt het zeiden voor, dat geschiedenis en wettekst een ondubbelzinnig antwoord geven op een rechtsvraag, die door de gewoonte in tegengestelden zin is uitgemaakt. Meest ligt het geval zoo, dat er strijd bestaat over een interpagina-150pretatie en dat dan in den strijd der argumenten voor en tegen de gewoonte het beslissende woord spreekt. Optima interpres consuetudo geldt niet alleen voor de wetsuitlegging die in de rechtspraak is te vinden, ook van die welke ligt in het handelen der betrokkenen. De consuetudo is dan minstens evenzeer grond der uitspraak als de scherpzinnigste uiteenrafeling van den tekst der wet. Doch in de tweede plaats, ook dan zegt de rechter — gebonden als hij zich rekent tegenover de wet en vrij naar zijn theorie tegenover de gewoonte — dit meest niet openlijk.

434

   Meskipun demikian tidaklah mudah untuk mengukuhkannya dengan contoh-contoh. Ada dua sebabnya. Pertama-tama jarang terjadi bahwa sejarah dan teks undang-undang memberikan jawaban yang tidak mendua-arti atas suatu persoalan hukum, yang oleh kebiasaan diputuskan dalam arti yang sebaliknya. Kebanyakan kejadiannya adalah sebagai berikut, bahwa ada pertentangan mengenai suatu interpretasidan bahwa dalam pertentangan pertimbangan-pertimbangan mengenai setuju dan tidak setuju, kebiasaanlah yang menentukan. Optima interpres conseutudo tidak hanya berlaku untuk penafsiran undang-undang yang diketemukan dalam yurisprudensi, melainkan juga untuk penafsiran undang-undang yang terdapat dalam perbuatan orang-orang yang bersangkutan. Consuetudo paling sedikit sama-sama merupakan dasar dari keputusan maupun merupakan penguraian paling cerdas dari teks undang-undang. Akan tetapi alasan yang kedua, juga kemudian hakim—yang menganggap dirinya terikat kepada undang-undang dan menurut teori bebas terhadap kebiasaan–kebanyakan tidak mengatakannya dengan terus terang.

435

   Boven op blz. 123 gaf ik het voorbeeld van de stichting. Het is rechtspraakrecht, dat oprichting van stichtingen ten onzent mogelijk is, het is gewoonterecht ook, als men de motiveering van den adv.-gen. Ledeboer aanvaardt, die ik daar aanhaalde. Doch zulk een motiveering is zeldzaam, de H.R. zelf gebruikt haar zoo goed als nimmer — is het gewaagd niettemin vol te houden, dat zij ook naar zijn oordeel van gewicht was?
Een usance in strijd met bepalingen van dwingend recht is door de H.R. geconstateerd t.a.v. een brandverzekering waarbij afgerekend wordt op de grondslag van herbouwwaarde of volledige herbouwkosten, hetgeen de artt. 288 en 289 K. niet toelaten. Deze artikelen zijn gebleken – aldus de H.R. – niet in overeenstemming te zijn met de behoeften die zich in het maatschappelijk verkeer hebben doen gevoelen. De H.R. achtte beroep op deze uit 1838 stammende artikelen niet meer mogelijk, maar kon aan het argument van de contraire usance toevoegen dat ook de wetgever van 1958 zich blijkens art. 29 Pachtwet bij deze ontwikkeling heeft aangesloten: H.R. 3 maart 1972, N.J. 1972, 339 n.H.B.

Terecht staat echter niet het wettelijk argument maar de contraire usance voorop.

435

   Di atas pada halaman 128 saya memberi contoh tentang yayasan. Bahwa mendirikan yayasan di negara kita dimungkinkan itu adalah hukum yurisprudensi, itu juga hukum kebiasaan, apabila orang menerima motiveringpagina-158dari advokat jendral Ledeboer yang saya kutip di situ. Akan tetapi motivering seperti itu langka, H.R. sendiri hampir-hampir tidak pernah menggunakannya—apakah bagaimanapun juga terlalu berani untuk bertahan bahwa motivering itu menurut penilaiannya juga penting?

436

   Kan men bij de stichting op goede gronden beweren, dat strijd met de wet niet valt aan te toonen. veel zwakker was de positie in een ander geval, waar het eveneens om de vraag ging of een handeling geldig was en het beoogde rechtsgevolg bereikte, of wel een dwingende wetsbepaling dit gevolg uitsloot. Ik doel op de vraag of vóór de wijzigingswet van 1928 het oprichten van naamlooze vennootschappen, die niet ten doel hadden daden van koophandel te verrichten, mogelijk was. Art. 14, art. 36 (oud) W.v.K., systeem en historie der wet, zij pleitten alle voor ontkennende beantwoording. Niettemin had het Departement van Justitie zulke naamlooze vennootschappen erkend. Er waren er talrijke in het leven geroepen (bouwmaatschappijen, landbouwondernemingen); groote kapitalen waren er in belegd, ontelbare rechtshandelingen met hen verricht.

436

   Apakah pada yayasan dengan alasan-alasan yang baik, orang dapat mengemukakan bahwa tidak dapat ditunjukkan adanya pertentangan dengan undang-undang, lebih lemahlah kedudukannya dalam kejadian lain, di mana persoalannya juga berkisar pada pertanyaan apakah suatu perbuatan itu sah dan mencapai akibat hukum yang dikehendaki, ataukah suatu ketentuan undang-undang pemaksa menutup akibat ini. Saya maksudkan pertanyaan apakah sebelum undang-undang perubahan tahun 1928 pendirian perseroan terbatas yang tidak bertujuan untuk melakukan perbuatan perniagaan dimungkinkan. Pasal 14, pasal 36 W.v.K, sistem dan sejarah undang-undang, semuanya membela jawaban yang mengingkari. Namun demikian Departemen Kehakiman mengakui perseroan-perseroan terbatas seperti itu. Banyak perseroan terbatas yang sudah didirikan (maskapai-maskapai pembangunan; perusahaan-perusahaan pertanian); modal-modal besar sudah ditanamkan di dalamnya, perbuatan-perbuatan hukum yang tidak terhitung jumlahnya sudah dilakukan dengan perseroan-perseroan itu.

437

Dit alles zou pagina-152wankel en onzeker worden, als het machtswoord werd gesproken: de naamlooze vennootschap, die niet ten doel heeft koophandel te drijven, bestaatpagina-114 niet. Is het wonder, dat men, ondanks de sterke argumenten van interpretatieven aard, die uitspraak niet aandurfde en boog voor de feiten: “het nu eenmaal bestaan” dier naamlooze vennootschappen, die niet handel drijven in den zin der wet. Molengraaff zeide openlijk: “door gewoonte — in afwijking der wet — is hier recht geworden.”225pagina-151

437

Ini semua akan goyah dan tidak pasti, apabila diucapkan kata yang mematikan: perseroan terbatas yang tidak bertujuan untuk menjalankan perniagaan, tidak ada. Apakah mengherankan, bahwa meskipun bertentangan dengan pertimbangan-pertimbangan yang kuat yang bersifat interpretatif, orang tidak berani mengucapkan putusan itu dan menyerah kepada fakta-fakta: “adanya sungguh-sungguh” perseroan-perseroan terbatas yang tidak menjalankan perniagaan dalam arti undang-undang. Molengraaff dengan terang-terangan mengatakan: “oleh kebiasaan—dengan menyimpang dari undang-undang—terjadilah hukum di sini”.198

438

   Een ander voorbeeld uit een geheel ander gebied. Het betreft de inrichting van de Nederlandsche Hervormde kerk. In 1816 vaardigde Koning Willem I een besluit daarover uit, waarvan de rechtsgeldigheid zeer betwistbaar is, of liever, waarvan thans de ongeldigheid wel vaststaat. Talrijk zijn de juristen en kerkelijke autoriteiten, die aannemen, dat de Koning ten eenenmale de bevoegdheid tot deze inmenging miste.226 Niettemin zijn er slechts weinigen227, die thans nog het Koninklijk Besluit als grondslag van deze inrichting ontkennen.

438

   Suatu contoh dari bidang yang sama sekali berlainan. Contoh itu mengenai organisasi dari Gereja Belanda yang direorganisasi (Nederlandse Hervormde Kerk). Pada tahun 1816 Raja Willem I mengundangkan suatu keputusan mengenai hal itu, yang keabsahannya sangat dipertentangkan, atau lebih baik dikatakan, bahwa ketidak-absahannya sudah pasti. Banyak jumlahnya sarjana hukum dan ahli-ahli gereja yang berpendapat bahwa Raja sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk mencampuri urusan ini.199 Meskipun demikian hanya sedikitlah200 jumlah orang yang sekarang masihpagina-159tidak mengakui Keputusan Raja itu sebagai dasar dari organisasi gereja ini.

439

Het mag waar zijn, dat een aanvaarding daarvan door de betrokkenen, waarop dikwijls beroep wordt gedaan, kan worden betwist, niettemin lijkt mij juist, dat rebus ipsis et factis, om een uitdrukking van den Hoogen Raad228 in deze materie over te nemen, de inrichting, die de Koning voorschreef, die der Ned. Herv. kerk is geworden. Bij aanvaarden denkt men wellicht nog te veel aan een uitdrukkelijk wilsbesluit — hier is jarenlang eenvoudig gehandeld alsof het K. B. wet was en op grond daarvan een zoo wijd vertakt geheel van instellingen en regelingen in het leven geroepen, dat thans een betwisting niet kan worden toegelaten. Is het iets anders dan gewoonterecht? Gewoonterecht tegen de wet?229 pagina-153

439

Boleh jadi benar, bahwa diterimanya Keputusan Raja itu oleh mereka yang bersangkutan, yang kerap kali dijadikan sandaran, dapat dipertentangkan, namun demikian pada hemat saya tepatlah bahwa rebus ipsis et factis, untuk mengoper ungkapan H.R.201 dalam materi ini, organisasi yang diperintahkan oleh Raja sudah menjadi organisasi dari Gereja Belanda yang direorganisasi (Nederland Hervormde Kerk). Pada penerimaan (Keputusan Raja) barangkali orang terlalu memikirkan akan keputusan kehendak yang tegas-tegas—di sini sudah bertahun-tahun biasa diperbuat seolah-olah Keputusan Raja itu undang-undang dan atas dasar itu diciptakanlah suatu kesatuan lembaga dan pengaturan yang bercabang luas, sehingga sekarang tidak dapat diizinkan adanya penentangan terhadap Keputusan Raja itu. Apakah ini lain daripada hukum kebiasaan? Hukum kebiasaan yang berlawanan dengan undang-undang”?202

440

   Zoo zijn meer voorbeelden te noemen: het opstaan van hypotheken, om gelegenheid te geven aan latere om een hoogeren rang te verkrijgen, is met het wettelijk systeem van hypotheekinschrijving geheel in strijd, niettemin geschiedt het geregeld en zou een uitspraak van ongeldigheid nu, terwijl het gebruik is ingeburgerd, verreikende moeilijkheden in het leven roepen. Het niet eigenhandig schrijven of van goedschrift voorzien van obligaties en pandbrieven kan in strijd met art. 1915 B. W. worden genoemd en al kan hier een beroep op de historie tegen den letterlijken zin worden gedaan230, ook afgezien daarvan zal de niet-toepasselijkheid van het art. op deze stukken moeten worden aangenomen. De ellende was anders niet te overzien.

440

   Begitulah dapat disebut contoh-contoh lebih banyak lagi: melepaskan hipotik, untuk memberi kesempatan kepada hipotik yang kemudian untuk memperoleh tingkat yang lebih tinggi, adalah sepenuhnya bertentangan dengan sistem undang-undang mengenai pendaftaran hipotik, namun walaupun demikian itu selalu terjadi dan suatu putusan yang menyatakan bahwa itu tidak sah, sedangkan kebiasaan seperti itu sudah merakyat, akan menimbulkan kesulitan yang luas ruang lingkupnya. Tidak ditulisnya dengan tangan sendiri atau tidak diperlengkapinya dengan tulisan baik suatu obligasi atau surat-surat gadai dapat disebut bertentangan dengan pasal 1878 B.W. dan meskipun di sini dapat disandarkan pada sejarah secara berlawanan dengan arti harfiahnya,”203 juga dengan tidak mengingat hal itu tidak dapat diterapkannya pasal ini pada surat-surat itu akan harus diterima. Kalau tidak, maka malapetakanya tidak dapat diperkirakan sebelumnya.

441

Gewoonte maakt recht. Er is telkens weer een aanvaarden der feiten. Men handelde en deed dit in het vertrouwen, dat men zoo mocht doen; de regelmatige gang van zaken in breede kringen pagina-152steunt op de rechtsgeldigheid van het handelen — het recht zou zijn taak van normeering derpagina-115 werkelijkheid vergeten, indien het voor de werkelijkheid geen oog had en plotseling op grond van wellicht vergeten regelingen aan de handelingen kracht ontzegde. Gelijk de verjaring naast den titel bij de verkrijging van subjectieve rechten, staat de gewoonte naast de wet bij de rechtsvorming. Uit onrecht kan recht worden. Dit is oude wijsheid, die Scholastieken en Canonisten reeds hebben ontdekt.231

441

Kebiasaan membuatpagina-160 hukum. Berulangkali ada penerimaan fakta-faktanya lagi. Orang berbuat dan melakukan hal ini dalam kepercayaan, bahwa orang boleh berbuat begitu; teraturnya jalannya kejadian dalam lingkungan-lingkungan yang luas bertumpu pada sahnya perbuatan—hukum akan melupakan tugasnya untuk menormakan keadaan-keadaan nyata, bilamana hukum tidak menghiraukan kenyataan dan sekonyong-konyong atas dasar peraturan-peraturan yang barangkali sudah dilupakan menghapus kekuatan dari perbuatan. Seperti halnya kadaluwarsa ada di samping alas hak pada perolehan hak-hak subyektif; maka kebiasaan ada di samping undang-undang pada pembentukan hukum. Dari bukan-hukum dapat menjadi hukum. Ini adalah kebijaksanaan lama yang sudah ditemukan oleh ahli-ahli skolastik dan ahli-ahli hukum gereja.204

442

   Maakt het onderscheid tusschen aanvullend en dwingend recht, dat hier de plaats van de gewoonte een veel bescheidener is dan daar — de aard der gewoonte en de grond, waarop het recht haar aanvaardt, verschillen niet. Het is hier als daar het feitelijk gebeuren, dat het recht bepaalt. Ook bij dwingenden regel zal de grens tusschen zeden en recht hiervan afhangen of dat gebeuren zoodanige beteekenis verwierf, dat de regel ten slotte ook in rechten kan worden doorgevoerd.

442

   Apabila perbedaan antara hukum pelengkap dan hukum pemaksa menyebabkan bahwa dalam hukum pemaksa tempat kebiasaan lebih sempit daripada pada hukum pelengkap—sifat dari kebiasaan dan dasar yang oleh hukum dijadikan alasan untuk menerimanya, tidaklah berbeda. Baik di dalam hukum pemaksa maupun dalam hukum pelengkap kejadian nyatalah yang menetapkan hukum. Juga pada peraturan pemaksa. batas antara tata susila dan hukum akan tergantung kepada keadaan apakah kejadian itu memperoleh arti yang sedemikian pentingnya, sehingga peraturannya akhirnya dapat diberlakukan sebagai hukum.

443

De geheele verhouding tusschen leden van hetzelfde gezin aangaande gebruik en vertering van wat hen samen toebehoort, door sommigen gewoonterecht genoemd232, is zedenverhouding; er is geen rechtsstrijd aan te wijzen, waarbij hieraan beslissende invloed kan worden toegekend. Het gebruik daarentegen, dat pagina-154de getrouwde vrouw den naam van haar man voor den haren plaat.st, is tot recht geworden, zoodra men erkent, dat met dergelijke naams-aanduiding een onderteekening in rechten kan geschieden. Mij schijnt het niet twijfelachtig.

443

Seluruh hubungan antara anggota-anggota dari keluarga yang sama mengenai penggunaan dan pemakaian habis apa yang menjadi milik bersama yang oleh orang-orang tertentu .disebut hukum kebiasaan,205 adalah hubungan tata susila; tidak dapat ditunjukkan adanya pertentangan hukum, di mana kepada pertentangan hukum itu dapat diakui pengaruh yang menentukan. Sebaliknya kebiasaan, bahwa wanita kawin menempatkan nama suaminya di muka namanya sendiri menjadi hukum segera setelah orang mengakui, bahwa dengan penunjukan nama yang sedemikian itu dapat terjadi penandatanganan menurut hukum. Bagi saya itu tidak meragukan.

444

Juist doordat een mogelijkheid van handhaving in rechten niet is aan te wijzen, is de regel, dat de vrouw aan den man gehoorzaamheid verschuldigd is, die als een rèchtsregel in ons wetboek prijkt (art. 161 B. W.)233, door gewoonte ter zijde gesteld. De procedure van scheiding van tafel en bed zou in abstracto tot handhaving van den regel kunnen dienen — zij doet het niet. Geen advocaat poogt van het feit, dat de vrouw ongehoorzaam is geweest, een buitensporigheid in den zin van art. 288 B.W te maken. Geen rechter zou hem gelijk geven. Wij mogen hier — hoewel de uitspraak ontbreekt, die zulk een vordering afwijst — van een gewoonterecht in strijd met de wet spreken. Er is zelfs geen twijfel.234

444

Justru karena suatu kemungkinan untuk mempertahankannya di muka hukum tidak dapat ditunjukkan, maka peraturan bahwa istri. harus mematuhi suaminya, yang terpajang sebagai suatu peraturan hukum di dalam kitab undang-undang kita (pasal 106 B.W.), dikesampingkan oleh kebiasaan. Prosedur dari perpisahan meja dan ranjang in abstracto akan dapat dipakai untuk mempertahankan peraturannya—tidak melakukannya. Tidak ada pengacara yang dari fakta bahwa istri tidak patuh kepada suami akanpagina-161mencoba membuatnya menjadi suatu perbuatan melampaui batas dalam arti menurut pasal 233 B.W. Tidak ada hakim yang akan membenarkan dia. Di sini—walaupun putusan yang menolak tuntutan seperti itu tidak ada—kita boleh mengatakan adanya suatu hukum kebiasaan yang bertentangan dengan undang-undang. Bahkan tidak ada keragu-raguan.206

445

En pagina-153evenzeer als bij de gewoonte tegen aanvullend recht is ook hier het bewustzijn van den handelende slechts negatief van belang. De eisch van een bijzondere overtuiging bij het handelen mag men hier evenmin als daar stellen; wel mag verlangd worden, dat de betrokkenen, toen zij begonnen te handelen als zij deden, zich van strijd met de wet niet bewust waren. De twijfel daaraan komt eerst achteraf, meest door den jurist: een scherpzinnig advocaat begint een proces, waarin de geldigheid wordt betwist van wat men altijd deed, of een auteur oppert in tijdschriftartikel of leerboek bezwaren.

445

Dan sama saja seperti halnya pada kebiasaan melawan hukum pelengkap juga di sini kesadaran dari orang berbuat hanya negatif penting. Syarat adanya keyakinan khusus baik di sini maupun di sana tidak boleh orang menetapkannya; boleh dikehendaki, bahwa fihak-fihak yang bersangkutan ketika mereka mulai melakukan perbuatan seperti yang mereka lalukan itu tidak menyadari adanya pertentangan dengan undang-undang. Keragu-raguan terhadap hal itu baru kemudian, kebanyakan oleh sarjana hukum: seorang pengacara yang cerdas memulai suatu acara, di mana apa yang selalu dilakukan orang tidak diakui sahnya, atau seorang ahli mengajukan keberatan dalam suatu karangan di majalah atau buku pelajaran.

446

De menschen zelf handelen argeloos, zij wisten niet beter of wat zij deden mocht en had de gevolgen, die zij zich voorstelden. Ook hier is analogie met de verjaring en haar eisch van goede trouw.235 Het is die goede trouw, het handelen jaren voortgezet alsòf iets recht was, dat achteraf blijkt nietpagina-116 recht te zijn, die hier als bij de verjaring door den rechter wordt beschermd, als hij verklaart, dat gewoonte recht maakt. De betrokkenen zouden het onrecht vinden als anders geschiedde; tegen wie opponeert, voeren zij aan: gij zegt nu dat dit niet mag of niet kan, doch ik deed zoo, omdat talloos velen vòòr mij zoo deden en ik niet beter wist of het mocht. Dit vertrouwen wordt beschermd.

446

Orang-orangnya sendiri berbuat secara polis, mereka tidak tahu lain daripada bahwa yang mereka lakukan itu dibolehkan dan berakibat seperti yang mereka gambarkan. Juga di sini ada analogi dengan kadaluwarsa dan syarat adanya itikad baik.207 Itikad baik, bertahun-tahun berbuat terus-,menerus seakan-akan sesuatu itu adalah hukum yang kemudian temyata bukan hukum itulah yang di sini seperti halnya pada kadaluwarsa dilindungi oleh hakim, jika ia menyatakan bahwa kebiasaan membuat hukum. Yang bersangkutan akan berpendapat itu bukan hukum andaikata terjadi lain; terhadap mereka yang menentang mereka akan membela diri: anda mengatakan sekarang bahwa ini tidak boleh atau tidak dapat, akan tetapi saya berbuat demikian karena tidak terhitung jumlahnya orang sebelum saya berbuat begitu dan saya tidak tahu lain daripada bahwa itu boleh. Kepercayaan ini dilindungi.

447

   Wij zien dus een volledige parallellie tusschen de gewoonte bij pagina-155dwingend en bij aanvullend recht. Voor principieele tegenstelling, als Geny236 en Oertmann237 b.v. maken, bestaat geen grond. Om het verkeersgebruik tegen het aanvullend recht te redden, terwijl zij de gewoonte tegen dwingend recht niet willen aanvaarden, maken zij van het verkeersgebruik iets anders dan de gewoonte, herleiden zij het tot den wil van partijen. Wat daartegen te zeggen valt, zei ik al boven, hier valt daaraan slechts toe te voegen, dat het verschil tusschen beide alleen gradueel is.
Anders Meijers, zie art. 1 Inleidende Titel Ontwerp B. W. De wet kan m.i. hierover beter zwijgen
. De gewoonte tegenover de wet is door de codificatie teruggedrongen; zij heeft ook thans nog slechts een kleine plaats veroverd, en het past geheel in ons systeem van recht, dat ook daar, waar de gewoonte van belang is, zij op den achtergrond blijft en argumentatie van anderen aard naar voren wordt geschoven.

447

   Dengan demikian kita melihat suatu parallelli penuh antara kebiasaan pada hukum pemaksa dan pada hukum pelengkap. Untuk perbedaan yang prinsipiel seperti yang dibuat oleh Geny208 dan Oertmann209 misalnya, tidak ada alasan. Untuk menyelamatkan kebiasaan pergaulan terhadap hukum pelengkap, sedangkan mereka tidak mau menerima kebiasaan terhadap hukum pemaksa, mereka membuat kebiasaan pergaulan sesuatu lain daripada kebiasaan, mereka mengembalikannya kepada kehendak dari fihak-fihak. Keberatan apa yangpagina-162dapat dikatakan terhadapnya, sudah saya katakan di atas; di sini tinggal dapat ditambahkan kepada apa yang saya katakan di atas itu bahwa perbedaan antara keduanya hanyalah bertingkat (graduel). Kebiasaan berhadapan dengan undang-undang didesak mundur oleh kodifikasi; juga sekarang dia tinggal merebut tempat yang sempit, dan sepenuhnya sesuai dengan sistem hukum kita, bahwa juga di tempat-tempat, di mana kebiasaan itu penting, ia tinggal di latar belakang dan argumentasi yang bersifat lain disodorkan ke muka.

448

Men bedenke nog eens, dat uiterst zeiden van één gegeven op zich pagina-154 zelf de uitspraak afhangt en dat in zooverre de tegenstelling gewoontewet, die ook wij hier overnemen, steeds te absoluut is. Het zijn factoren van verschillenden aard, die iedere uitspraak bepalen. Daarom gaven wij ook niet aan de gewoonte een afzonderlijke plaats naast de wet, maar behandelden haar als een der hulpmiddelen van rechtsvinding op één lijn met taal en historie. Doch als zoodanig is zij van niet te miskennen belang en is het — al zou het alleen ter wille van wat B.M. Taverne de “waarheid” in de rechterlijke uitspraken noemt238, haar oprechtheid zou ik liever zeggen — gewenscht, dat zij meer dan tot dusver naar voren wordt gebracht.
Het is — dit moeten wij ten slotte nog eens herhalen — het feitelijk handelen, dat mede het recht bepaalt.

448

Sekali lagi hendaknya orang ingat, bahwa sangat jarang sekali suatu putusan tergantung pada satu data itu sendiri dan sepanjang mengenai keberlawanannya kebiasaan undang-undang, yang juga kita di sini mengambil alihnya, selalu terlalu mutlak. Yang menentukan setiap putusan adalah faktor-faktor yang berlain-lainan sifatnya. Karena itu kita juga tidak memberikan tempat tersendiri kepada kebiasaan di samping undang-undang, melainkan memperlakukannya sebagai salah satu a1at bantu (sarana) bagi penemuan hukum setingkat dengan bahasa dan sejarah. Akan tetapi dengan demikian kebiasaan itu lalu tidak dapat diingkari pentingnya dan—meskipun hanya demi apa yang oleh B.M. Taverne disebut “kebenaran” di dalam keputusan-keputusan hakim210 saya akan lebih baik mengatakan kejujuran keputusan hakim—seyogyanya kebiasaan lebih ditampilkan ke depan daripada yang sampai sekarang dilakukan.Akhirnya sekali lagi harus kita ulangi, bahwa perbuatan nyatalah yang ikut menentukan hukum.

449

§ 1.25 Eischen van het verkeer. Aard der zaak. Sociologische en teleologische interpretatie.

   De feiten bepalen mede het recht; ook het maatschappelijk gebeuren is een factor bij de rechtsvinding. Dit geldt nog op ander gebied dan dat van het gewoonpagina-117terecht, een gebied, dat zelden met dat laatste in verband wordt gebracht en er toch vlak bij ligt.pagina-156
Men zegt wel, dat het een of ander recht is omdat het verkeer het eischt. Meermalen gebruikt door auteurs, is deze rechtsgrond in den laatsten tijd ook in de rechtspraak doorgedrongen, ja, wordt hij ook door den Hoogen Raad gebezigd. Het is een verschijnsel dat wel de aandacht verdient, een van de punten, waarop de methode van den Hoogen Raad van nu verschilt van die van een twintig jaar geleden.239

449

§ 1.25 Tuntutan pergaulan; Sifat perkaranya; Interpretasi sosiologis dan interpretasi teleologis.

   Fakta ikut menentukan hukum; juga kejadian kemasyarakatan adalah suatu faktor pada penemuan hukum. Ini masih berlaku pada bidang lain daripada bidang ,hukum kebiasaan, suatu bidang yang jarang dihubungkan dengan bidang yang terakhir itu, akan tetapi dekat sekali dengan itu.
Orang mengatakan, bahwa sesuatu adalah hukum karena pergaulan menuntutnya. Berkali-kali dipergunakan oleh para ahli, dasar hukum ini pada waktu yang akhir-akhir ini juga menyusup ke dalam yurisprudensi, ya, juga dipergunakan oleh H.R. Ini merupakan suatu gejala yang pantas mendapat perhatian, salah satu butir, yang membedakan metode H.R. sekarang dari
pagina-163metodanya dua puluh tahun yang lalu.211

450

Voor de ontwikkeling van die methode binnen de nauwe grenzen, door het cassatiesysteem gesteld, is dat teekenend. We vinden het beroep op den verkeerseisch in het bekende arrest over art. 2014 B. W. in zake Veltman tegen Kooper.240 Daar volgt het op een geheele reeks van argumenten, hoofdzakelijk van historischen aard. Aan het slot van het arrest heet het: “dat de nuttige, door het verkeer geeischte wijde strekking van den regel deze is . . . .”. Nog merkwaardiger pagina-155is het beroep op den verkeerseisch in de arresten, waarin de H.R.241 den lastgever gebonden rekende aan de handelingen van den lasthebber, ook indien deze den last te buiten ging, mits slechts de derde, die met hem handelde, mocht vertrouwen, dat hij binnen den kring zijner bevoegdheid was gebleven.

450

Untuk perkembangan metode itu di dalam batas-batas sempit yang ditentukan oleh sistem kasasi, gejala itu adalah khas. Kita menemukan penyandaran pada tuntutan pergaulan dalam putusan terkenal mengenai ps. 1977 B. W. dalam perkara Veltman melawan Kooper.212 Di situ bermunculan serangkaian pertimbangan-pertimbangan yang terutama bersifat historis. Pada akhir putusan dikatakan: “bahwa ruang lingkup yang luas yang berguna dari peraturan yang dituntut oleh pergaulan adalah ini …”. Lebih menarik lagz adalah penyandaran pada tuntutan pergaulan dalam putusan-putusan, di. mana H.R.213 menganggap pemberi perintah (lastgever) terikat ‘ kepada perbuatan-perbuatan dari penerima perintah (lasthebber), juga bila yang akhir ini melampaui perintahnya, asal saja orang ketiga yang berbuat dengan dia, mungkin percaya bahwa ia tetap tinggal dalam batas-batas kewenangannya.

451

Hier staat het argument geheel op zich zelf en dit verdient te meer aandacht, daar de H. R., na aanvankelijk in 1926 verklaard te hebben, dat dit een toepassing van art. 1844 B. W. zou zijn, in 1928 leerde, dat het een uitzondering op het artikel maakt. Een uitzondering, waarvan de wet zelf niet weet. Er is hier een rechtsverfijning242, die gegrond zou kunnen worden op een rechtsbeginsel243, doch die bij den H.R. alleenlijk steunt op de eischen van het verkeer.

451

Di sini pertimbangannya sepenuhnya berdiri sendiri dan ini lebih-lebih pantas mendapat perhatian, bahkan H.R., setelah pada mulanya dalam tahun 1926 menyatakan bahwa ini akan merupakan penerapan pasal 1807 B.W., dalam tahun 1928 menyatakan, bahwa itu merupakan pengecualian terhadap pasalnya. Suatu pengecualian yang undang-undang sendiri tidak mengetahuinya. Di sini ada penghalusan hukum,214 yang akan dapat didasarkan pada suatu asas hukum,215 akan tetapi yang pada H.R. hanyalah bersandar pada tuntutan-tuntutan pergaulan.

452

   Wat hebben we daaronder te verstaan? Toch niet anders dan dit; dat bij bepaalde gedragingen in het maatschappelijk leven algemeen wordt aangenomen, dat degene, die handelt, niet voor zich zelf, maar voor een ander optreedt: de zetbaas, de agent, de winkelbediende, de directeur, zij allen doen een reeks daden in hun bedrijf, die men pagina-157algemeen beschouwt als daden voor dengene, die hen aanstelde, die dit in den regel ook zijn. Doch zijn zij het een enkele keer niet — omdat de volmacht ontbreekt — maar is de uiterlijke schijn er wel, dan, zegt men, en zegt ook de H.R., mag men op den schijn vertrouwen.244 Dat eischt het verkeer, d.w.z. zonder dat is een snel en voortdurend handelen met al de genoemde personen onmogelijk, bijzonder onderzoek van hun bevoegdheid zou niet kunnen plaats hebben en heeft niet plaats.

452

   Apakah yang harus kita artikan dengan itu? Bagaimana pun tidak lain daripada ini: bahwa pada tingkah laku-tingkah laku tertentu dalam kehidupan kemasyarakatan pada umumnya diterima, bahwa orang yang berbuat, tidak untuk dirinya sendiri, melainkan berbuat untuk orang lain: zetbaas (orang yang dengan mendapat upah tetap mengurus perusahaan orang lain), agen, pelayan toko, direktur, mereka semua melakukan serangkaian perbuatan dalam perusahaannya, yang pada umumnya dianggap sebagai perbuatan-perbuatan untuk orang yang mengangkat mereka, yang biasanya memang demikian. Akan tetapi apabila sesekali mereka melakukan perbuatan tidak untuk yang mengangkat mereka—karena tidak adanya kuasa—akan tetapi tampak lahiriyahnya ada, maka orang mengatakan dan juga H.R. mengatakan bahwa orang boleh mempercayai apa yang tampak keluar.216 Itu dituntut olehpagina-164pergaulan, artinya tanpa itu setiap perbuatan yang cepat dan terus-menerus dengan semua orang yang disebut itu tidak mungkin, penyelidikan khusus mengenai kewenangan mereka akan tidak dapat terjadi dan tidak terjadi.

453

   De overeenstemming met het gewoonterecht ligt voor de hand. Hier en daar een handelen in de samenleving, waarvan het recht afhangt, hier en daar een vertrouwen op de rechtsgevolgen van dat handelen, dat, omdat het algemeen is, niet mag worden beschaamd. Hier en daar is het een schijn waarop wordt gepagina-118rekend. Het verschil is, dat daar het vertrouwen het bestaan van een regel betreft, die in de wet niet is te vinden, hier het in concreto aanwezig zijn van pagina-156de feitelijke voorwaarden van een wettelijken regel, die der lastgeving, dat in werkelijkheid ontbreekt. In het gewoonterecht wordt wat men in den regel doet tot verplichting naar een regel; hier wordt, wie een situatie schept, die op een regel wijst, aan den regel gebonden gerekend, al kan deze niet direct worden toegepast. Dit eischt het verkeer; wie recht zoekt zal daarmee rekening moeten houden.

453

   Persamaannya dengan hukum kebiasaan mudah dikenali. Di sana sini suatu perbuatan dalam hidup bersama, kepada siapa hukum tergantung, di sana sini kepercayaan pada akibat hukum dari perbuatan itu, yang tidak boleh dikecewakan, karena perbuatan itu umum. Di sana sini adalah semu, yang dijadikan dasar perbuatan. Perbedaannya adalah bahwa di sana kepercayaan, itu mengenai adanya suatu peraturan, yang tidak dapat ditemukan dalam undang-undang, di sini adanya in concreto syarat-syarat nyata dan suatu peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan pemberian perintah, yang dalam kenyataannya tidak ada. Di dalam hukum kebiasaan, apa yang biasanya dilakukan orang menjadi kewajiban menurut suatu peraturan; di sini, siapa yang menciptakan suatu situasi, yang menunjuk kepada suatu peraturan; dianggap terikat pada peraturan itu, meskipun peraturan itu tidak secara langsung dapat diterapkan. Ini dituntut oleh pergaulan; siapa yang mencari hukum harus mengingat tuntutan pergaulan itu.

454

   Er is dus een erkenning van de feiten, doch er is tegelijk een beslissing over de doelmatigheid van eenig handelen. De rechter kàn den eisch van het verkeer afwijzen — doch hij brengt daardoor dat verkeer in moeilijkheden. Het doel van de lastgeving in het maatschappelijk leven wordt niet bereikt, indien de nieuwe regel, dien de H.R.245 uitsprak, niet wordt aanvaard. De rechter wil dit doel helpen verwezenlijken, omdat het maatschappelijk leven zelf er om vraagt. Vandaar dat deze wijze van rechtsvinding zoowel sociologisch als teleologisch kan genoemd worden: zij onderzoekt het maatschappelijk gebeuren en put daaruit haar regel, doch zij doet dat, omdat eerst dòòr dien regel het maatschappelijk leven doelmatig wordt ingericht.

454

   Jadi ada pengakuan fakta-faktanya, akan tetapi sekaligus ada putusan mengenai kesesuaian dengan tujuan suatu perbuatan. Hakim dapat menolak tuntutan pergaulan itu, akan tetapi dengan demikian ia menyebabkan pergaulan itu mendapat kesulitan. Tujuan dari pemberian perintah tidak dicapai dalam kehidupan kemasyarakatan, bilamana peraturan baru yang diucapkan oleh H.R.217, tidak diterima. Hakim ingin membantu menjadikan kenyataan tujuan ini, karena kehidupan kemasyarakatan sendiri memintanya. Itulah sebabnya bahwa cara penemuan hukum disebut cara penemuan hukum sosiologis maupun teleologis: cara ini menyelidiki kejadian kemasyarakatannya diatur sesuai dengan tujuannya.

455

   Niet alleen bij den invloed, die aan de eischen van het verkeer pagina-158wordt toegekend, ook nog in andere gevallen is deze methode van nut. Zij wordt ook toegepast als de rechter een beslissing neemt “naar den aard der zaak”. Het is een weinig zeggende term, men heeft er de meest verschillende dingen onder begrepen. Geen wonder, dat hij volkomen werd verworpen.246 Toch verwijst de wet in het belangrijke artikel 1375 B. W. naar den aard der overeenkomst, als hij den rechter opdraagt vast te stellen, wat gebruik en billijkheid bij overeenkomsten vorderen. Dit heeft goeden zin als men onder dien “aard” het type verstaat, waartoe de overeenkomst in het maatschappelijk leven behoort. De menschen kunnen in de meest verschillende verhoudingen tot elkaar treden en zij zijn vrij die verhoudingen te regelen, zoo als zij willen, doch dit neemt niet weg, dat die verhoudingen op bepaalde wijze te classificeeren zijn, tot typen en hun onderdeelen kunnen worden herleid.

455

   Metode ini berguna tidak hanya pada pengaruh yang diakui ada pada tuntutan pergaulan, melainkan juga pada kejadian-kejadian lain. Metode ini juga diterapkan apabila hakim mengambil keputusan “menurut sifat dari perkaranya” (naar de aard der zaak). Ini adalah istilah yang tidak jelas, orang mengartikan bermacam-macam ini dengan istilah itu, Tidak mengherankan bahwa istilah itu sepenuhnya ditolak.218 Namun demikian undang-undang dalam pasal 1339 B.W. yang penting itu menunjuk kepada sifat perjanjian, apabila ia memerintahkan hakim untuk menetapkan apa yang dituntut oleh kebiasaan dan kepantasan pada perjanjian-perjanjian. Ini ada gunanya apabilapagina-165dengan “sifat” itu orang mengartikan tipe (Genis), yang dalam kehidupan kemasyarakatan perjanjian itu masuk ke dalam tipe itu. Orang-orang dapat bergaul satu sama lain dalam hubungan-hubungan yang sangat berbeda dan mereka bebas untuk mengatur hubungan-hubungan itu seperti yang mereka kehendaki, akan tetapi tidak dapat diingkari, bahwa hubungan-hubungan itu dapat diklasifikasi dengan cara tertentu, dapat dikembalikan kepada tipe-tipe dan bagian-bagiannya.

456

Koop, huur, lastgeving, arbeidsoverpagina-157eenkomst zijn typen van overeenkomsten. Leveringscontract, species-koop, koop op de proef: typen van koopovereenkomsten; ook in weer andere indeeling koop van graan, van vee en van huizen. Ieder type wordt in de samenleving afgewikkeld op een bepaalde wijze. Partijen zijn vrij daarvan te maken, wat zij willen, doch er is zekere regelmaat.

456

Beli, sewa, pemberian perintah, perjanjian kerja adalah tipe-tipe dari perjanjian. Perjanjian penyerahan, beli atas jenis, beli atas percobaan: tipe-tipe dari perjanjian beli; juga dalam pembagian yang lain beli gandum, beli temak dan beli rumah. Setiap tipe dalam kehidupan bersama digarap dengan cara tertentu. Fihak-fihak bebas untuk membuatnya seperti yang mereka kehendaki, akan tetapi ada suatu keajegan (regelmaat) tertentu.

457

Wordt die regelmaat zelf als bindend beschouwd, dan is er gewoonterecht; wordt uit het doel, dat in het maatschappelijk verkeer dat type heeft, een beslissing afgeleid, omdat zij aan dat doel het meest beantwoordt, dan is er een oordeelen naar den aard der overeenkomst. Zoo is de beslissing, dat bij leveringscontracten gedeeltelijke ontbinding mogelijk is, een beslissing uit den aard der overeenkomst.247pagina-119 En het was “de aard” van de overeenkomst tusschen aanbesteder en architect, de maatschappelijke functie van den laatste, die het Hof in den Haag tot richtsnoer strekte bij een beslissing over de grenzen van de gebondenheid van den aanbesteder aan de daden van den architect.248

457

Apabila keajegan itu sendiri dianggap mengikat, maka ada hukum kebiasaan; apabila dari tujuan tipe yang ada dalam kehidupan kemasyarakatan itu disimpulkan suatu keputusan, karena keputusan itu yang paling sesuai dengan tujuan itu, maka kita dapatkan suatu penilaian menurut sifat dari perjanjian. Demikianlah keputusan, bahwa pada perjanjian penyerahan dimungkinkan ,pemutusan sebagian, adalah keputusan menurut sifat dari perjanjiannya.219 Dan “sifat” perjanjian antara orang yang memborongkan dengan arsitek, fungsi kemasyarakatan dari yang akhir itulah yang menjadi pedoman bagi Hof Den Haag pada suatu keputusan mengenai batas-batas keterikatan orang yang memborongkan kepada perbuatan-perbuatan si arsitek.220

458

   Sterker nog komt die aard naar voren als wij te maken hebben met instellingen249 als de grondeigendom, het huwelijk en zoo meer, pagina-159die zich in het maatschappelijk leven ontwikkeld hebben. Zij hebben een functie in het leven, die tot bepaalde rechtsregels leidt.
Dit alles toont het belang van de maatschappelijke feiten voor de rechtsvinding. Doch het toont ook, dat hier de speelruimte van den rechter groot is, grooter dan bij de andere methoden, die hij volgt. Reeds dit feit op zich zelf dwingt tot spaarzaam gebruik der methode. Degene, die recht zoekt, doet dat in gebondenheid;250 “eischen van het verkeer”, “de aard der zaak”, het zijn termen, die door haar vaagheid zoo licht tot willekeur leiden.

458

   Sifat itu tampil lebih kuat ke depan apabila kita menghadapi lembaga-lembaga221 seperti hak milik atas tanah, perkawinan dan lain-lain, yang telah berkembang dalam kehidupan kemasyarakatan. Lembaga-lembaga itu mempunyai fungsi dalam hidup, yang mengakibatkan peraturan-peraturan hukum tertentu.
Ini semua memperlihatkan pentingnya fakta kemasyarakatan untuk penemuan hukum. Akan tetapi juga memperlihatkan, bahwa di sini ruang gerak hakim luas, lebih luas daripada metoda-metoda lain yang ia ikuti. Kenyataan ini sendirilah yang memaksa kita untuk berhemat dengan penggunaan metoda ini. Seorang yang mencari hukum, mencarinya dalam keterikatan;
222tuntutan pergaulan”, “sifat perkaranya”, adalah istilah-pagina-166istilah, yang karena kekaburannya, begitu mudah mengakibatkan kesewenang-wenangan.

459

   Doch, als ik dit vooropstel, wil ik er onmiddellijk naast zetten, dat bij de rechtsvinding op grond der andere factoren het rekenen met het maatschappelijk gebeuren van het allerhoogste belang is. Niet op zich zelf, maar bij gebruik van analogie en rechtsverfijning, bij het zoeken naar de historische lijn en bij overweging, in hoever in die lijn een stap verder kan worden gedaan, zal de rechter zoo nauwkeurig mogelijk van bet maatschappelijk gebeuren, van de vormen, pagina-158waarvan men zich daarbij bedient, kennis moeten nemen, moeten nagaan ook, hoe de in het maatschappelijk leven zich vertoonende stroomingen en strevingen het best hun doel bereiken.251

459

   Akan tetapi, jika saya mengutarakan hal ini, saya akan segera menempatkan di sampingnya, bahwa ada penemuan hukum atas dasar faktor-faktor yang lain, mengindahkan kejadian-kejadian kemasyarakatan adalah paling penting. Bukan kejadian kemasyarakatan sendiri, melainkan dengan menggunakan analogi dan penghalusan hukum, pada waktu orang mencari garis historis dan pada pertimbangan sejauh mana dalam garis itu dapat diambil langkah lebih jauh, hakim akan harus mengenali secermat mungkin kejadian-kejadian kemasyarakatannya, bentuk-bentuk yang dipergunakan pada kejadian-kejadian kemasyarakatannya itu, juga harus menyelidiki bagaimana aliran-aliran dan usaha-usaha yang menampakkan diri dalam kehidupan itu paling baik mencapai tujuannya.223

460

   Aan de doeleinden, die in het systeem van het recht zijn erkend, is hij daarbij gebonden. Het is niet zijn taak, maar die van den wetgever, hierin zoo noodig radicale verandering te brengen.252 Waar in het maatschappelijk leven belangen en begeerten van geheele groepen botsen, moet de wetgever, niet de rechter, het beslissende woord spreken. Doch binnen de grenzen door het systeem gesteld in langzaam voortschrijden, moet ook wie recht zoekt met de veranderingen, die dagelijks in het maatschappelijk leven plaats grijpen, rekening houden.

460

   Pada kegiatannya itu hakim terikat kepada tujuan-tujuan yang diakui dalam sistem hukum. Bukanlah tugasnya, melainkan tugas dari pembentuk undang-undang, untuk mengadakan perubahan-perubahan yang radikal di sini kalau diperlukan.224 Di mana dalam kehidupan kemasyarakatan kepentingan-kepentingan dan keinginan-keinginan berbenturan, maka pembentuk undang-undanglah, bukan hakim, yang harus memutus. Akan tetapi dalam batas-batas yang ditetapkan oleh sistem, dalam gerak maju perlahan-lahan, orang yang mencari hukum harus juga mengingat perubahan-perubahan yang sehari-hari terjadi dalam kehidupan kemasyarakatan.

461

   Tot deze algemeene opmerkingen moeten wij ons beperken. Eerst in de stof zelf kunnen deze gedachten met voorbeelden worden uitgewerkt. Hier moet nog slechts op een methode van teleologische interpretatie van eenigszins anderen aard de aandacht worden gevestigd. Het is deze, dat niet het doel van het handelen in de maatschappij wordt onderzocht, maar naar het doel van een speciale bepaling wordt gevraagd. In het maatschappelijk handelen grijpt de pagina-160wetgever in; hij wil het sturen. Men kan nu zijn bevelen onderzoeken naar hun inhoud en hun omvang, men kan ook de vraag stellen: wat wilde hij in het algemeen daarmee bereiken? Die vraag stelt de uitlegger zich, als hij de mogelijkheid vanpagina-120 analogie onderzoekt, doch hij kan het ook doen bij de vaststelling van den zin van een concreet voorschrift. Een goed voorbeeld daarvan geeft de beslissing, die de H.R. eenige jaren geleden gaf over art. 61 Fw.253

461

   Kita harus membatasi diri pada pengamatan-pengamatan umum ini. Baru materinya sendiri gagasan-gagasan ini dapat dikerjakan lebih lanjut dengan contoh-contoh. Di sini tinggal masih harus dicurahkan perhatian pada suatu metoda penafsiran teleologis yang sifatnya agak berbeda. Yaitu ini: bahwa bukannya tujuan dari perbuatan dalam masyarakat yang diselidiki, melainkan tujuan dari suatu ketentuan khusus yang ditanyakan. Di dalam perbuatan kemasyarakatan pembentuk undang-undang mengadakan tindakan; ia ingin mengarahkannya. Orang dapat menyelidiki isi dan luasnya perintah-perintahnya, orang dapat juga bertanya: apa yang pada umumnya ingin dia capai dengan perintah-perintahnya itu? Pertanyaan itu ditanyakan oleh si penafsir kepada dirinya sendiri, apabila ia menyelidiki kemungkinan diadakannya analogi; akan tetapi dia juga dapat menanyakannya pada waktu menetapnya arti suatu peraturan konkrit. Suatu contoh yang baik mengenaipagina-167itu diberikan oleh H.R. mengenai pasal 60 Undang-undang Kepailitan.225

462

Bij faillissement kunnen de belangen botsen van de echtgenoote van den failliet en de schuldeischers. De eerste moet de waarborgen, die zij tegenover den man bedong, ook tegenover diens schuldeischers kunnen handhaven, doch de laatsten moeten gevrijwaard worden voor de gevolgen van een niet onwaarschijnlijke samenspanning tusschen man en vrouw te hunnen nadeele. Afbakening van de rechten van beide partijen in dezen brengt art. 61. Fw. Geheel duidelijk en scherp zijn de grenzen daar niet getrokken. Toen nu de H.R. deze nader moest pagina-159aangeven, begon hij, in afwijking van zijn gewone methode, die dadelijk zich tot de cassatiemiddelen zelf richt, met de belangentegenstelling, het doel van het artikel en de aanwijzing in het algemeen van de bevoegdheden van crediteuren en echtgenoot uiteen te zetten.

462

Pada kepailitan dapat bertabrakan kepentingan-kepentingan pada kreditur. Si isteri harus dapat mempertahankan jaminan-jaminan yang ia janjikan terhadap suami, juga terhadap para kreditur suaminya, akan tetapi para kreditur harus dibebaskan dari akibat-akibat suatu persengkokolan yang tidak mustahil antara suami-isteri yang merugikan mereka. Pembatasan hak-hak dari kedua belah fihak dalam hal ini diberikan oleh pasal 60 Undang-undang Kepailitan (Fw.). Di situ batas-batasnya tidak jelas sekali. Ketika kemudian H.R. harus menunjukkan batas-batas lebih jauh maka menyimpang dari metodanya yang lazim yang langsung menilai sarana-sarana kasasinya sendiri, ia mulai dengan menguraikan tentang pertentangan kepentingan, tujuan dari pasalnya dan penunjukan pada umumnya kepada kewenangan-kewenangan para kreditur dan suami.

463

Het arrest is zeker één van de fraaist gemotiveerde van de laatste jaren. Een nadere omschrijving van het doel van het voorschrift, de afweging van de belangen, die hier botsen, zooals de wetgever deze gaf, en daaraan dan vastgeknoopt de meer concrete beslissing — het is een methode, die men zou wenschen, dat de H.R. meer toepaste. Ook dit kan teleologische interpretatie genoemd worden — doch ook deze staat niet op zich zelve, maar vindt haar aanvulling in overwegingen van taal en geschiedenis.

463

Keputusan itu jelas merupakan keputusan yang diberi ‘pertimbangan paling bagus dari tahun-tahun terakhir ini. Suatu perumusan lebih lanjut dari tujuan peraturan, penimbangan kepentingan-kepentingan yang di sini saling bertabrakan, seperti yang diberikan oleh pembentuk undang-undang, dan kemudian lalu keputusan yang lebih konkrit yang dikaitkan kepadanya— itu adalah suatu metoda yang diharapkan orang H.R. akan lebih banyak menerapkannya. Juga ini dapat disebut interpretasi teleologis—akan tetapi juga ini tidak berdiri sendiri, melainkan mendapat pelengkapannya dalam pertimbangan-pertimbangan mengenai bahasa dan sejarah.

464

§ 1.26 De beteekenis der feiten. Het geval.

   Over de feiten van het verleden spraken wij; we wezen er op hoe wat rechtens moet geschieden afhangt van wat anderen vroeger in soortgelijke gevallen deden (gewoonterecht); ook het belang van het maatschappelijk gebeuren, waarin het geval zijn plaats had, gingen wij na, hoe in dat verloop eischen opkomen, die om vervulling vrapagina-161gen, doeleinden worden nagestreefd, die slechts met behulp van het recht kunnen verwezenlijkt worden. Thans moeten wij nog stil staan bij de feiten van het geval zelf. Ook die zijn voor de rechtsvinding van belang.

464

§ 1.26 Arti fakta kejadiannya.

   Kita sudah berbicara mengenai fakta-fakta dari masa lalu; kita tunjukkan betapa tergantungnya apa yang menurut hukum harus terjadi kepada apa yang dulu dilakukan orang-orang lain dalam kejadian-kejadian sejenis (hukum kebiasaan); juga pentingnya kejadian kemasyarakatan, di mana fakta itu terjadi, kita selidiki, bagaimana dalam perjalanan waktu muncul tuntutan-tuntutan yang minta pemenuhannya, tujuan-tujuan diusahakan dicapai, yang anya dengan pertolongan hukum dapat dijadikan kenyataan. Sekarang kita masih harus memperhatikan fakta-fakta dari kejadian sendiri. Itu juga penting untuk penemuan- hukum.

465

   Op het eerste gezicht lijkt dat vreemd. Wij moeten den regel zoeken om het geval te berechten, om in den strijd van beweringen, waarin op grond van bepaalde feiten de een een prestatie van den ander eischt, de juiste beslissing te vinden. Hoe zou die in de feiten zelf kunnen liggen? We vragen naar een maatstaf voor het geval, hoe kan het geval zelf dien maatstaf aan de hand doen?
De twijfel, die uit deze vraag spreekt, is gegrond. Het oordeel is een syllogisme, de major kan — waar we hem ook mogen vinden — niet in den minor zelf opgesloten liggen.

465

   Pada penglihatan pertama itu nampaknya aneh. Kita harus mencari peraturannya untuk mengadili kejadiannya, untuk menemukan keputusanpagina-168yang tepat dalam pertentangan pernyataan-pernyataan, di, mana atas dasar fakta-fakta tertentu yang satu menuntut prestasi dari yang lain. Bagaimana peraturan-peraturan itu dapat terletak dalam fakta-faktanya sendiri? Kita menanyakan suatu ukuran untuk kejadiannya, bagaimana kejadiannya sendiri dapat memberikan ukuran itu?
Keragu-raguan yang timbul dari pertanyaan ini beralasan. Penilaian adalah suatu silogisma, mayornya—di mana pun juga kita mungkin menemukannya —tidak dapat terletak dalam minornya sendiri.

466

Intusschen, daarmee is wèl aangetoond, dat de feiten van het geval nooit den regel kunnen geven waarnaar dat geval gewaardeerd moet worden, niet, dat zij voor de beslissing alleen maar het belang hebben van object van beoordeeling te zijn. Dit zou slechts dan waar zijn, indien de beslissing pagina-160door eenpagina-121voudige subsumptie van het geval onder den regel werd gevonden. Doch dit is niet zoo, we wezen er reeds herhaaldelijk op.254

466

Dalam pada itu, dengan demikian itu ditunjukkan, bahwa fakta-fakta dari kejadiannya tidak pernah dapat memberikan peraturan yang akan dipakai untuk menilai kejadiannya, tidak menunjukkan, bahwa fakta-fakta itu untuk keputusannya hanyalah penting sebagai obyek dari penilaian. Ini barulah benar, bilamana keputusan itu diketemukan dengan jalan subsumsi kejadiannya di bawah peraturannya saja. Akan tetapi tidak demikianlah halnya, itu sudah berulang kali kita tunjukkan.226

467

   In de veelheid van de verschijnselen, die tot het proces aanleiding gaven, zoekt de rechter die feiten, die voor de beoordeeling van belang zijn. Hij kan dat niet doen zonder van een regel, een gedachte beslissing, uit te gaan —- waarom zou anders dit feit wel, dàt niet relevant zijn? We kunnen in de rechtspraak de feiten alleen zien vanuit den regel, de beslissing
Doch omgekeerd zien wij evenzoo den regel, waarnaar wij oordeelen, alleen uit de feiten. Wie zeker complex van gebeurtenissen en een daaruit ontstanen rechtsstrijd krijgt te beoordeelen, moet den regel zoeken, dien hij zal toepassen. Die regel ligt niet voor hem klaar. Wel zijn regels gegeven, doch niet wat de juiste is voor het geval. Bovendien worden die regels voortdurend vervormd. Hoe anders zal degene, die recht zoekt, den goeden regel kunnen vinden dan door het geval als uitgangspunt te nemen?

467

   Di dalam keanekaragaman gejala-gejalanya, yang menjadi dasar dimulainya suatu acara, hakim mencari fakta-faktanya yang penting untuk penilaiannya. Ia tidak dapat melakukan itu tanpa bertitik tolak dari suatu peraturan, suatu keputusan yang dipikirkan—kalau tidak mengapa fakta ini relevan dan yang itu tidak? Di dalam .peradilan kita hanya dapat melihat fakta-faktanya dari , dalam peraturannya, keputusannya.
Akan tetapi sebaliknya kita melihat peraturan yang kita jadikan sarana penilaian juga hanya dari fakta-faktanya. Siapa yang harus menilai suatu kompleks kejadian-kejadian dan pertentangan hukum yang terjadi dari fakta-fakta itu, harus mencari peraturannya yang akan dia terapkan. Peraturan itu tidak tersedia sudah jadi di mukanya. Memang betul diberikan peraturan-peraturan, akan tetapi bukan peraturan yang tepat untuk kejadiannya. Di samping itu peraturan-peraturan tersebut terus-menerus diubah bentuknya. Kalau tidak demikian bagaimana seorang yang mencari hukum akan dapat menemukan peraturannya yang benar selain dengan menggunakan kejadiannya sebagai titik tolaknya?

468

   Doch als wij dit aannemen, dan moeten we òòk aanvaarden, dat het geval zelf mede de beslissing bepaalt, dat wie van die feiten kenpagina-162nis neemt, een oplossing ziet, die hem op het eerste gezicht de juiste schijnt, een oplossing, die getoetst moet worden en niet kan worden aanvaard eer voor haar een plaats in het systeem, een logische verantwoording uit een regel, is gevonden, doch die hem voorloopig bevredigt, die, naar men zegt, bij het geval past. Hoe zouden we anders mogen zeggen, dat het geval tot zijn recht komt? Dit schijnt mij de juiste kern van wat het recht der werkelijkheid wordt geheeten.

468

   Akan tetapi jika kita menerima hal ini, maka kita juga harus menerima, bahwa kejadiannya sendiri ikut menentukan keputusannya, bahwa barang siapa yang memeriksa fakta-fakta itu melihat suatu penyelesaian, yang baginya pada penglihatan pertama nampak sebagai penyelesaian yang tepat, suatu penyelesaian yang harus dikaji dan tidak dapat diterima sebelum bagipagina-169penyelesaian itu diketemukan tempat di dalam sistemnya, suatu pertanggungjawaban logis dari (dalam) suatu peraturan, akan tetapi yang untuk sementara memuaskan baginya, yang seperti dikatakan orang, tepat untuk kejadian itu. Kalau tidak demikian bagaimana kita boleh mengatakan bahwa kejadiannya diputus menurut hukum? Ini tampak kepada saya inti yang tepat dari apa yang disebut hukum dari kenyataan.

469

   Hijmans heeft indertijd dezen fascineerenden roep aangeheven.255 Onder dien term wordt van alles verstaan. Er waren er, die het recht der werkelijkheid gelijk stelden met het positieve recht in sociologischen zin256 — voor anderen was het een kreet om erkenning van de reëele elementen in het rechtsleven, van de beteekenis van het maatschappelijk gebeuren, het verkeer en wat dies meer zij, voor de rechtsvorming. Van dit alles omvat de term, ook naar de bedoeling van zijn auteur, doch daarmee is het eigenlijke wat hij beoogde, als ik goed zie, niet aangegeven. Voor Hijmans is “het recht der werpagina-161kelijkheid” ook, in de eerste plaats, een beroep op het intuïtief inzicht in het geval, een beslissing naar dit inzicht.

469

   Hijmans pada waktu dulu mengundangkan seruan yang memikat hati. 227Dengan istilah itu diartikan segalanya. Ada orang-orang yang menyamakan hukum dari kenyataan dengan hukum positif dalam arti sosiologis 228untuk orang-orang lain istilah itu adalah suatu semboyan untuk pengakuan unsur-unsur riel dalam kehidupan hukum, dari arti kejadian kemasyarakatan, pergaulan dan apa pun lainnya, untuk pembentukan hukum. Istilah itu memuat kesemuanya ini, juga menurut maksud dari penciptanya, akan tetapi apa yang sebetulnya ia maksudkan, kalau penglihatan saya benar, tidak ditunjukkan. Bagi Hijmanshukum dari kenyataan” adalah pertama-tama penyandaran pada pengertian intuitif mengenai kejadiannya, suatu keputusan menurut pengertian (inzicht) itu.

470

Hij noemt dat: oordeelen naar rechtsgevoel en onderscheidt dit uitdrukkelijk van het rechtsbewustzijn.257 De term “rechtsgevoel” zou ik liever vermijden, hij is dubbelzinnig en het komt niet alleen op het “voelen”, maar ook op het waarnemen en intuïtief oordeelen aan. We moeten het geval, zooals de schrijver even verder zegt, “alzijdig doorgronden” d.w.z. we moeten ons zoo goed mogelijk van wat gebeurd is op de hoogte stellen, zooveel mogelijk trachten te verstaan wat de betrokkenen deden en beoogden — dan dringt zich een beslissing in den een of anderen zin aan ons op. Een beslissing, die we — en hier ligt het gevoelselement —pagina-122”billijk” oordeelen, die ons bevredigt.

470

Ia menyebutkan: menilai menurut perasaan hukum dan membedakannya dengan tegas dari kesadaran hukum.229 Istilah “perasaan hukum” lebih baik saya hindari, istilah itu mendua arti (berwayuh arti) dan istilah itu tidak hanya menyangkut “merasa” melainkan juga meliputi pengamatan dan penilaian intuitifnya. Kita harus “menyelami dari segala sisi” kejadiannya, seperti yang dikatakan oleh penulisannya lebih jauh, artinya kita mengetahui sebaik-baiknya apa yang terjadi, berusaha mengerti sebaik-baiknya apa yang dilakukan dan dimaksudkan oleh orang-orang yang bersangkutan—lalu suatu keputusan dalam arti satu atau lainnya memaksakan dirinya kepada kita. Suatu keputusan, —dan di sinilah terletak unsur perasaannya—yang kita nilai “adil” yang memuaskan hati kita.

471

   Maar oordeelen we in het recht niet naar een regel? Ligt juist daarin niet het verschil met het oordeel naar billijkheid, met het moreele oordeel ook?258 Zeker — in het recht kunnen we niet volstaan met het intuïtieve oordeel, het vraagt rekenschap en rekenschap pagina-163langs rationeelen weg. We zoeken steeds beide: èn intuïtief als juist zien van de beslissing, omdat ze ons oordeel over wat in dit geval, concreet behoort, bevredigt, èn verstandelijk een verklaring van de beslissing uit de gezaghebbende factoren. Kunnen wij de laatste niet vinden, dan gaan wij aan het eerste twijfelen, doch is de herleiding tot die factoren bereikt, een rationeel verdedigbaar betoog opgezet — en een voor geschoolden jurist is dat meestal niet zoo heel moeilijk — maar hapert het aan het eerste, de intuïtieve aanvaarding, dan blijft het onbevredigend en zoeken we iets anders.

471

   Akan tetapi apakah dalam hukum kita menilai tidak menurut suatu peraturan? Apakah justru tidak di situ letaknya perbedaannya dengan penilaian menurut keadilan, juga perbedaannya dengan penilaian menurut keadilan,. juga perbedaan dengan penilaian susila?230 Tentu—dalam hukum kita tidak dapat mencukupkan dengan penilaian intuitif, hukum minta perpagina-170tanggungjawaban dan pertanggungjawaban lewat jalan yang rasional. Kita selalu mencari keduanya: baik secara intuitif melihat tepatnya keputusan, karena keputusan itu memuaskan penilaian kita mengenai apa yang konkrit seharusnya dalam kejadian itu, maupun menurut akal sehat suatu penjelasan mengenai keputusannya dari faktor-faktor yang mempunyai wibawa. Apabila kita tidak dapat menemukan yang akhir itu, maka kita lalu meragukan yang pertama, akan tetapi jika pebgembalian kepada faktor-faktor itu sudah berhasil, disusun suatu pernyataan rasional yang dapat dibela—dan untuk seorang sarjana hukum yang terpelajar hal itu biasanya tidak begitu sulit-akan tetapi jika yang pertama, yaitu penerimaan intuitif tidak beres, maka keputusan itu akan tidak memuaskan dan kita mencari sesuatu lain.

472

   We oordeelen steeds tegelijk èn tastend van geval tot geval èn naar gereed liggende regels.
Dit wordt duidelijk als we ons nog eens herinneren wat b.v. bij analogie en rechtsverfijning259 geschiedt: de rechter breidt een regel uit boven den inhoud, dien hij naar zijn taalkundige beteekenis heeft, of wel hij beperkt hem. Hoe komt hij er toe? Hij ziet het geval en hij kent den regel, toepassen in letterlijken zin kan hij dien regel niet, doch hij wil voor dit geval de beslissing alsof de regel toepasselijk pagina-162was, hij breidt dien regel dus uit. Waarom en wanneer hij dat mag, gaven we boven aan. Doch hij doet dat niet in abstracto, los van het geval, doch hij doet het naar het geval toe. Juist hetzelfde geldt van de rechtsverfijning.

472

   Kita menilai selalu sekaligus meraba-raba dari kejadian ke kejadian dan menurut peraturan-peraturan yang sudah tersedia.
Ini menjadi jelas apabila kita sekali lagi ingat apa yang misalnya terjadi pada analogi dan penghalusan hukum
231 hakim memperluas suatu peraturan melebihi isi yang ada menurut arti ilmu bahasa, atau ia membatasinya. Bagaimana ia sampai berbuat seperti itu? Dia melihat kejadiannya dan dia tahu peraturannya, menerapkan secara harfiah peraturan itu ia tidak dapat, akan tetapi untuk kejadian ini ia menghendaki keputusan seakan-akan peraturan itu dapat diterapkan, jadi ia memperluas peraturan itu. Mengapa dan kapan ia boleh berbuat demikian sudah kita tunujukkan di atas. Akan tetapi ia tidak berbuat in abstracto, terlepas dari kejadiannya, melainkan ia lakukan itu ke arah kejadiannya. Justru hal yang sama berlaku pada penghalusan hukum.

473

Hier ligt de beteekenis van de feiten van het geval. Zij zouden in ons verband van gering belang zijn, indien de regel onveranderlijk, absoluut strak, klaar lag en, naar men zegt, alleen maar “toegepast” moest worden. Doch de regel vervormt zich, de toepassing is rechtsvorming en dus geschiedt die vorming mede op grond van het geval. Weet niet ieder, dat nieuwe regels in het rechtsleven zich altijd baan braken op grond van sterk sprekende gevallen?

473

Di sinilah terletak arti fakta-fakta dari kejadiannya. Itu akan kecil arti pentingnya dalam pembicaraan kita ini, andaikata peraturannya sudah tersedia tidak berubah, ketat mutlak dan menurut kata orang hanya harus “diterapkan” saja. Akan tetapi peraturannya mengubah dirinya, penerapannya adalah pembentukan hukum dan oleh karenanya pembentukan itu terjadi juga berdasarkan kejadiannya. Apakah tidak setiap orang tahu, bahwa peraturan-peraturan baru dalam kehidupan hukum selalu merintis jalannya berdasarkan kejadian-kejadian yang menonjol?

474

Wat wil dit anders zeggen, dan dat het geval, op zich zelf gezien, zóó zeer een oplossing in een bepaalden zin opdrong, dat het tegengestelde zóó zeer als onbillijk werd gevoeld, dat het nieuwe oordeel daarom met verbreking van den ouden regel moest worden uitgesproken? Was de oneerlijke concurrentie van den boekdrukker, die den bediende van zijn concurrent omkocht, niet zóó onbehoorlijk geweest — wie weet of wij het arrest van 1919 wel hadden gekregen? In het geval zelf kan — voor wie het ziet — de oplossing pagina-164liggen. Het is Hijmans’ verdienste hierop het eerst met nadruk te hebben gewezen.

474

Apakah ini tidak berarti lain daripada bahwa kejadiannya sendiri sedemikian menyodorkan suatu penyelesaian dalam arti tertentu, sehingga karenanya penilaian yang harus diucapkan dengan meniadakan peraturan yang lama? Andaikata persaingan tidak jujur dari penerbit buku yang menyuap pelayan pesaingnya tidak sedemikian tidakpagina-171pantasnya—siapa tahu apakah kita memperoleh keputusan tahun 1919 itu? Di dalam kejadiannya sendiri—bagi orang yang melihatnya—dapat terletak penyelesaiannya. Adalah jasa Hijmans-lah yang pertama menunjuk hal ini dengan tegas.

475

    “Voor wie het ziet” — immers deze kijk is niet ieders deel èn niemand verwerft hem zonder moeite. De “sprekende” gevallen, waar ieder hoort waarom zij vragen, zijn zeldzaam. Oefening, die niet beter kan worden verkregen dan door vergelijking van de tallooze schakeeringen, die de werkelijkheid biedt, verscherpt hetpagina-123 inzicht.
Hoe dikwijls gebeurt het niet, dat een geval zich voordoet als een eenvoudig voorbeeld van een bepaald type, een zooals er zoo dikwijls zijn berecht, waarvoor de regel klaar ligt en dat toch ineens de twijfel komt: zou dat wel juist zijn, is er niet iets in het geval, dat afwijkt en toepassing uitsluit? Dan gaat de wetenschap op zoek en poogt die afwijking te rechtvaardigen door andere regels te hulp te roepen, die de uitzondering verklaren. De een zoekt daarom dezen, de ander genen weg. Doch allen hebben hetzelfde doel. Hoe was dat mogelijk, indien het geval hun dit niet aanwees? De voorbeelden liggen voor de hand. Wij verwijzen naar § 2.

475

   ”Bagi siapa yang melihatnya”—sebab penglihatan ini tidak selalu ada pada setiap orang dan tidak seorang pun memperolehnya tanpa usaha/bersusah payah. “Kejadian-kejadian yang menonjol”, yang setiap orang mendengar apa yang dimintanya adalah langka. Latihan, yang dapaat memperoleh dengan cara yang tidak lebih baik daripada dengan membandingkan nuansa-nuansa yang tidak terhitung jumlahnya yang diberikan oleh kenyataan, mempertajam pengetahuan kita.
Betapa tidak seringnya terjadi, bahwa suatu kejadian terjadi sebagai suatu contoh sederhana dari suatu tipe tertentu, suatu tipe seperti yang sudah kerap kali diadili, yang peraturannya sudah tersedia dan bahwa bagaimanapun sekonyong-konyong timbul keragu-raguan: apakah itu tepat, apakah tidak ada sesuatu dalam kejadian yang menyimpang dan menutup penerapan peraturan yang tersedia itu? Maka ilmu lalu mencari dan mencoba untuk membenarkan penyimpangan itu dengan minta pertolongan kepada peraturan-peraturan lain, yang menerangkan pengecualiannya. Karena itu yang satu mencari jalan ini, yang lain jalan lain. Akan tetapi semuanya mempunyai tujuan yang sama. Bagaimanapun itu mungkin, andaikata kejadiannya tidak menunjukkan hal ini kepada mereka? Contoh-contohnya mudah didapat. Kita tunjuk ke § 2.

476

   De feiten van het geval bepalen mede den regel. In sterker mate dan gewoonlijk geldt dat, als de rechter vrijheid is gelaten “naar pagina-163omstandigheden” “naar billijkheid” te beslissen. Hoe algemeener de term, hoe meer plaats voor individueele beoordeeling. Het ruimst is deze indien, gelijk bij de opdracht aan scheidslieden, in de beoordeeling naar billijkheid een tegenstelling met de beoordeeling naar rechtsregels wordt gezien. Art. 636 Rv. gaat van die tegenstelling uit.260 Doch ook dan blijft de taak van wie recht zoekt om te onderzoeken of zijn beslissing veralgemeening verdraagt. Zuiver individueel is een rechtsbeslissing in tegenstelling met een moreel oordeel nooit.

476

   Fakta-fakta dari kejadiannya ikut menentukan peraturannya. Itu berlaku lebih .kuat dari biasanya apabila hakim diberi kebebasan untuk memutus “menurut keadaan”, “menurut keadilan”. Semakin umum istilahnya, semakin luas tempat untuk penilaian individual. Tempat untuk penilaian individual itu paling luas apabila, seperti halnya pada perintah kepada wasit yang dalam penilaian menurut kepantasan dilihat suatu kebalikan dengan penilaian menurut peraturan hukum. Pasal 631 Rv.. bertitik tolak dari kebalikan itu.232 Akan tetapi juga dengan demikian tetap menjadi tugas dari siapa yang mencari hukum untuk menyelidiki apakah keputusannya mentoleransi generalisasi. Suatu keputusan hukum, berlainan dengan penilaian moral, tidak pernah mumi individual.

477

   Iedere beslissing vraagt uit haar aard om generaliseering. Als iets voor A. recht is, moet het dat ook voor B. zijn in gelijke verhoudingen. In de onderscheiding, wat hierbij gelijk en ongelijk is, zit de moeilijkheid. Het is de taak van den jurist door ontleding te zoeken, wat in dat oordeel veralgemeening verdraagt en dus ook in andere gevallen van belang kan zijn, en wat zuiver individueel is te verstaan. Voor wien rechtspraak-recht navorscht is dit het voornaamste deel pagina-165van zijn arbeid. Voor den Engelschen jurist staat het in het middelpunt.261 Ook ten onzent wordt het bij het veelvuldige beroep op de rechtspraak van groeiende beteekenis.

477

   Menurut sifatnya setiap keputusan menuntut generalisasi. Apabila sesuatu itu bagi A adalah hukum, maka hal itu harus juga hukum bagi B dalam hubungan-hubungan yang sama. Di dalam pembedaan dari apa yang dalam hubungan-hubungan itu sama atau tidak sama itulah terletak kesulitannya.pagina-172Tugas sarjana hukumlah untuk dengan penguraian mencari, apa yang dalam penilaian itu mentoleransi generalisasi dan karenanya juga dapat penting dalam kejadian-kejadian yang lain dan apa yang harus dimengerti mumi individual. Bagi orang yang menelusuri hukum peradilan ini adalah Inggris ini merupakan pusat kegiatannya.233 Juga di negeri kita pada penyandaran pada yurisprudensi yang banyak terjadi hal ini semakin besar artinya.

478

   Het arrest van 1919 over de onrechtmatige daad had in opzet en formuleering sterk een algemeene tendenz, de feiten zijn voor onze belangstelling geheel naar den achtergrond gedrongen, doch dat neemt niet weg, dat de rechter, toen hij vóór de beslissing stond, den sprong moest doen van de oude tot de nieuwe interpretatie, zijn oog op die feiten moest richten en die feiten voor zijn beslissing van beteekenis werden. In hoeverre zij dat waren, is in het algemeen niet te zeggen zonder kennis van het gebeuren in raadkamer; in dit geval blijkt uit het arrest zelf er niets van.

478

   Keputusan dari tahun 1919 mengenai perbuatan melawan hukum dalam tujuan dan rumusannya mempunyai tendensi umum yang kuat, fakta-faktanya untuk perhatian kita sepenuhnya di desak ke latar belakang, akan tetapi hal itu tidak menghapus fakta, bahwa hakim, pada saat harus memberikan keputusan, harus membuat loncatan dari interpretasi yang baru, harus mengarahkan matanya pada fakta-fakta itu dan fakta-fakta itu menjadi ada artinya untuk keputusannya, pada umumnya tidak dapat dikatakan tanpa mengetahui mengenai kejadiannya dalam ruang sidang; dalam hal ini tidak terbukti apa pun dari keputusan itu.

479

   Wij zeiden, dat wij altijd pogen het geval tot een regel te herleiden. Toch gebeurt het, dat dit den rechter niet gelukt. Dat blijkt het duidelijkst waar de wet den rechter groote speelruimte laat; bij begrippen als schuld, goede trouw, enz. Het kan, dat de rechter een regel vindt of vormt en daaruit afleidt, dat het geval zus of zoo beslist moet worden. Het komt ook voor, dat hij de feiten opsomt en dan zegt: wie zoo handelt heeft schuld, is niet te goeder trouw, komtpagina-164 in strijd met de goede zeden. Dan geeft hij niet aan wat in zijn uitspraak algemeen, wat bijpagina-124zonder is. Misschien kan bij het niet aangeven, gevoelt hij zijn beslissing alleen maar als noodzakelijk. Na hem komenden kunnen dan zien, wat daarin tot een formule van meer algemeene strekking kan leiden.

479

   Kita sudah mengatakan, bahwa kita selalu mencoba untuk mengembalikan suatu kejadian kepada suatu peraturan. Namun terjadi juga, bahwa hakim tidak berhasil melakukannya. Itu terbukti paling jelas di tempat-tempat di mana undang-undang memberikan ruang gerak yang luas kepada hakim; pada pengertian-pengertian seperti kesalahan, itikad baik, dan sebagainya. Dapat terjadi, bahwa hakim menemukan atau membuat peraturannya dan dari situ meyimpulkan, bahwa kejadiannya harus diputus begini atau begitu. Dapat juga terjadi bahwa ia menjumlah fakta-faktanya lalu berkata: barang siapa berbuat begitu mempunyai kesalahan, tidak beritikad baik, bertentangan dengan tata susila. Lalu ia tidak menunjukkan apa yang umum dan apa yang khusus dalam keputusannya. Barangkali ia tidak dapat menunjukkannya, ia merasa keputusannya hanya sebagai keputusan yang tidak dapat dihindari. Orang-orang sesudah dia lalu dapat melihat apa yang dalam keputusan itu dapat mengakibatkan formula yang mempunyai ruang lingkup yang lebih umum.

480

   In het bijzonder zal op het individueele van de beslissing moeten worden gelet, waar de rechter niet algemeene normen, maar de concrete regels, door partijen zelf gesteld, hanteert. Uitlegging van overeenkomst of testament is rechtszoeking, waarbij niet alleen het feitelijk gebeuren, doch ook de regel bijzonder is. Doch hierop kunnen wij hier niet ingaan. Het is een onderwerp, dat bij de leer der overeenkomsten en uiterste wilsverklaringen thuis hoort. Hier in deze algemeene inleiding vraagt nog een ander punt onze aandacht.pagina-166

480

   Khususnya harus diindahkan apa yang individual dari keputusannya, dalam hal hakim tidak mempergunakan norma-norma umum, melainkan peraturan-peraturan konkrit yang ditentukan oleh fihak-fihak. Penafsiran perjanjian atau surat wasiat adalah pencarian hukum, di mana tidak hanya kejadian nyatanya khusus, melainkan juga peraturannya khusus. Akan tetapi di sini obyek yangpagina-173masuk ajaran perjanjian dan pernyataan kehendak terakhir. Di sini di dalam pengantar umum ini masih ada suatu hal yang minta perhatian kita.

481

§ 1.27 Het rechtsbewustzijn.

   Tot nog toe zwegen wij over één factor bij de rechtsvinding, die volgens sommigen de meest centrale plaats behoort in te nemen, het rechtsbewustzijn. Wij moeten thans, nu we al de factoren nagingen, die de beslissing bepalen, bij dien éénen stilstaan. Met den term rechtsbewustzijn meent men dan niet het rechtsoordeel over eenig concreet geval, doch het in ieder mensch levend bewustzijn van wat recht is of behoort te zijn, een bepaalde categorie van ons geestesleven, waardoor wij met onmiddellijke evidentie los van positieve instellingen scheiding maken tusschen recht en onrecht, gelijk we dat doen tusschen waar en onwaar, goed en kwaad, schoon en leelijk. Dit rechtsbewustzijn is, volgens de auteurs, die ik op het oog heb, de bron van alle recht. Zoo b.v. Krabbe.262

481

§ 1.27 Kesadaran hukum

   Sampai sekarang kita tidak mengatakan apa-apa mengenai suatu faktor pada penemuan hukum, yang menurut beberapa orang seharusnya menempati tempat yang paling sentral, yaitu kesadaran hukum. Sekarang, setelah kita menelusuri semua faktor-faktor yang menentukan keputusan, kita harus mencurahkan perhatian kita pada butir yang satu itu. Dengan istilah kesadaran hukum lalu orang tidak memandangnya sebagai penilaian hukum mengenai suatu kejadian konkrit, melainkan suatu kesadaran yang hidup dalam manusia mengenai apa yang hukum, atau apa yang seharusnya hukum, suatu kategori tertentu dari kehidupan kejiwaan kita, yang menyebabkan kita dengan evidensi langsung lepas dari lembaga-lembaga positif,. membedakan antara hukum dan bukan hukum, seperti kita membedakan antara benar dan fidak benar, baik dan buruk, cantik dan jelek. Menurut para ahli yang saya ketahui, kesadaran hukum ini adalah sumber dari semua hukum. Demikianlah misalnya Krabbe.234

482

   Een dergenen, die hem volgen, Kranenburg, meent zelfs de “wet” ontdekt te hebben, waarnaar dit rechtsbewustzijn functionneert. “Elk lid der rechtsgemeenschap”, heet het bij hem263, “is ten aanzien der verdeeling van de voorwaarden van lust en onlust gelijk en gelijkwaardig, voorzoover hij niet zelve de voorwaarden voor het ontstaan van bijzonderen lust en onlust schept: zooveel lust en onlust als waarvoor elk de voorwaarden heeft gecreëerd komen pagina-165aan hem toe. Dit is de laatste wet van het rechtsbewustzijn; naar dezen maatstaf geschiedt de waardeering van belangen; daarnaar wordt aan ieder het zijne afgewogen; deze afweging en toebedeeling is de eigenlijke functie van het recht”.

482

   Seorang dari mereka yang menganut pendapatnya, Kranenburg, beranggapan bahkan telah menemukan “wet” berfungsinya kesadaran hukum ini. “Setiap anggota masyarakat”, demikianlah ia katakan 235terhadap pembagian syarat-syarat rasa senang dan tidak senang (lust en onlust) sama dan sebanding, sepanjang ia tidak menciptakan sendiri syarat-syarat untuk terjadinya rasa senang dan tidak senang khusus: sekian banyak rasa senang dan tidak senang sesuai dengan syarat-syarat yang diciptakan oleh masing-masing orang menjadi bagiannya. Ini adalah wet kesadaran hukum yang terakhir; menurut ukuran inilah diadakannya penilaian kepentingan-kepentingan; menurut ukuran itulah kepentingan setiap orang ditimbang; penimbangan dan pertanggungjawaban ini adalah fungsi yang sesungguhnya dari hukum”.

483

   Nu heb ik zoowel tegen deze conclusie als tegen de methode, waarnaar zij gevonden is, de “empirisch-analytische”, die meent uit den inhoud van een groot aantal rechtsoordeelen een grootsten gemeenen deeler te kunnen afleiden, die als “wet” al deze oordeelen zou beheerschen, vele en overwegende bezwaren. Reeds de gedachte, dat zulk een algemeene wettelijkheid bestaat — voor Kranenburg niet resultaat van onderzoek, maar uitgangspunt en axioma — acht ik onhoudbaar.

483

   Sekarang saya mempunyai banyak keberatan dan keberatan-keberatan penting. baik terhadap kesimpulan ini maupun terhadap metoda diketemukannya kesimpulan itu, yaitu metoda empiris-analitis, yang beranggapan dari sejumlah besar penilaian hukum dapat menarik suatupagina-174kesatuan pembagi terbesar, yang sebagai “wet” akan menguasai semua penilaian-penilaian ini. Gagasannya saja, bahwa ada aturan umum (algemene wettelijkheid) seperti itu, yang bagi Kranenburg bukannya hasil penyelidikan, melainkan titik tolak dan aksioma, saya anggap tidak dapat ditoleransi.

484

Zij berust op de onderstelling, dat hetgeen wij behooren te doen door een intellectueel onderzoek volledig kan worden bepaald en dat de hoogste waarheid ligt in een algemeene idee of wet, pagina-167waaruit door deductie de concrete waarpagina-125heid wordt gevonden — onderstellingen, die deel uitmaken van een intellectualistische en rationalistische waarheids- en levensbeschouwing, die ik ten eenenmale verwerp. Doch het is hier niet de plaats dit uit te werken en evenmin voor een critiek op Kranenburg’s rechtsphilosophie in het algemeen.264 Ik moest dit slechts aanstippen, omdat ik tegenover Kranenburg mij verplicht achtte rekenschap te geven, waarom ik van een ander standpunt uitgaand dan hij, aan zijn wet niet de plaats kan toekennen, die hij voor haar opeischt. Hier hebben wij slechts na te gaan, wat dan wel de beteekenis is van deze wet en het “evenredigheidspostulaat” bij het vinden van het recht, het recht in concreto.

484

Gagasan itu bertumpu pada anggapan, bahwa apa yang seharusnya kita lakukan sepenuhnya dapat ditentukan oleh suatu penyelidikan intelektual dan bahwa kebenaran tertinggi terdapat .dalam suatu gagasan umum atau dalil, yang dengan deduksi itu ditemukan kebenaran konkrit gambaran-gambaran yang merupakan bagian dari suatu pandangan kebenaran dan pandangan hidup yang intelektualistis dan rasionalistis, yang sepenuhnya saya tolak. Akan tetapi di sini bukan tempatnya untuk mendalaminya lebih lanjut dan bukan pula tempatnya untuk suatu kritik terhadap filsafat hukum Kranenburg pada umumnya.236 Saya hanya harus mengetengahkan hal ini, karena saya menganggap wajib memberikan pertanggungjawaban terhadap Kranenburg, mengapa saya dengan bertitik tolak dari pendirian yang lain dari pada dia, saya tidak dapat memberikan tempat kepada yang ia tuntut bagi dalilnya. Di sini kita hanya harus menelusuri apakah kiranya arti dari hukum ini dan “aksioma kesebandingan (evenredigheidspostulaat)” pada penemuan hukum, yaitu hukum in concreto.

485

   Het is kort samengevat dit: dat het is een rechtsbeginsel en wel een rechtsbeginsel van groote waarde en wijde strekking, dat de beteekenis heeft, die we boven aan de rechtsbeginselen in het algemeen toekenden, geen mindere, maar ook geen meerdere. Het is naar mijn meening een ijdel pogen dit beginsel van evenredigheid, van “do ut des,” van ruil en gelijkwaardigheid, overal als grondslag terug te willen vinden. Het “verklaart” m. i. noch het gezag — waar blijft de waarde van het historisch gegevene, hoe de mogelijkheid te vinden de “geschikten” voor het gezag te kiezen? — noch het huwelijkspagina-166recht — duurt niet het huwelijk en behoort het niet te duren als de “onlust” den “lust” verre overtreft?

485

   Secara ringkas adalah ini: bahwa aksioma kesebandingan itu adalah asas hukum dan justru suatu asas hukum yang bernilai tinggi dan luas jangkauannya, yang mempunyai arti yang kita akui ada pada asas-asas hukum pada umumnya di atas, tidak lebih kecil, tetapi juga tidak lebih besar dari itu. Menurut pendapat saya adalah usaha yang sia-sia untuk menemukan kembali di mana-mana asas keseimbangan ini, asas “do ut des”, asas tukar dan kesamaan nilai dasar. Menurut pendapat saya itu tidak menerangkan baik mengenai wibawanya—di mana nilai dari apa yang secara historis di bawa serta, bagaimana menemukan kemungkinannya memilih hukum perkawinan—tidaklah perkawinan berlangsung dan seharusnya berlangsung apabila “ketidaksenangannya” jauh melampaui “kesenangannya”?

486

Zeker, de gelijkwaardigheid van man en vrouw moet worden erkend, doch wat baat dat, als ik voor de vraag sta, wie bij verschil van meening moet beslissen, de man of een derde? — noch den eigendom — waarvan voortbrenging de eenige rechtvaardigingsgrond schijnt — noch het erfrecht, waarmee Kranenburg zelf niet goed weg weet en waarvan hij wel duidelijk maakt, dat het door zijn rechtsbewustzijn en wellicht door dat van velen onzer tijdgenooten niet gemakkelijk kan worden aanvaard, maar niet, dat het voor het rechtsbewustzijn van alle tijden onbestaanbaar is — noch eindelijk de gebondenheid aan overeenkomst.

486

pasti, kesamaan harga itu, kalau saya menghadapi pertanyaan, siapa yang ‘harus memutus kalau ada perbedaan pendapat, suami atau orang ketiga?—maupun hak milik—yang perolehan (voortbrenging) nampaknva merupakan satu-satunya alasan pembenarannya—maupun hukum waris, yang Kranenburg sendiri tidak mengerti betul bagaimana dan yang memang ia tegaskan, bahwapagina-175oleh kesadaran hukumnya dan barang kali juga oleh kesadaran hukum dari banyak teman-teman sebaya kita tidak mudah dapat diterima, tetapi tidak, bahwa untuk kesadaran hukum dari segala waktu hal itu tidak dapat diterima—maupun akhirnya keterikatannya kepada perjanjian.

487

Het verschil tusschen Kranenburg en mij komt in dit laatste geval wellicht het duidelijkst uit. Met mijn ambtgenoot erken ik de beteekenis van het evenredigheidsbeginsel in het contractenpagina-168recht. Doch verre van de grondslag te zijn van de gebondenheid aan het contract, geeft het beginsel naar mijn meening juist de grens van de gebondenheid. Het evenredigheidsbeginsel eischt equivalentie van prestatie — het beginsel der gebondenheid aan het gegeven woord een gestand doen daarvan, ook bij het ontbreken der equivalentie. Contracten binden in het algemeen in ons rechtssysteem — bij hooge uitzondering binden zij niet, indien de gelijkwaardigheid van partijen is verbroken.

487

Perbedaan antara Kranenburg dan saya barangkali kelihatan paling jelas dalam kejadian yang terakhir ini. Sependapat dengan rekan sejawat saya, saya akui arti dari asas keseimbangan dalam hukum perjanjian. Akan tetapi berlainan sekali daripada menjadi dasar dari keterikatan kepada perjanjian, asas itu menurut pendapat saya justru memberi batas dari keterlibatan. Asas keseimbangan menuntut ekuivalensi dari prestasi—asas keterikatan kepada kata-kata yang diucapkan menuntut dipegangnya kata-kata itu, juga apabila tidak ada ekuivalensi. Dalam sistem hukum kita perjanjian-perjanjian itu pada umumnya mengikat—pada pengecualian yang khusus sekali perjanjian tidak mengikat, bilamana keseimbangan nilai prestasi-prestasinya terputus (tidak ada).

488

Het beginsel lag ten grond aan de nietigheid van overeenkomsten bij te sterke bevoordeeling van een der partijen in vroeger recht; het heeft beteekenis voor de leer van de causa, van de goede trouw en van de dwaling nog nu, doch de gebondenheid aan het gegeven woord kan nimmer worden afgeleid uit een beginsel, dat die gebondenheid in bepaalde gevallen opheft. Het is hier, als zoo dikwijls, de neiging alle verschijnselen tot één te willen herleiden en daarin de eenig mogelijke wetenpagina-126schap te zien, die den onbevangen blik op het recht beneemt en tot onhoudbare consequenties leidt.

488

Asas itu menjadi dasar dari batalnya perjanjian dalam hal salah satu fihak terlalu diuntungkan dalam hak yang lebih dulu (sebelumnya); asas itu mempunyai arti untuk ajaran kesesatan, akan tetapi keterikatan kepada kata-kata yang diucapkan tidak pernah dapat disimpulkan dari suatu asas, yang menghapus keterikatan itu dalam kejadian-kejadian tertentu. Seperti yang kerapkali terjadi, ini adalah kecenderungan untuk mengembalikan semua gejala kepada satu gejala dan untuk melihat satu-satunya pengetahuan yang mungkin di dalamnya, yang meniadakan pandangan polos pada hukum dan mengakibatkan konsekuensi-konsekuensi yang tidak dapat ditoleransi.

489

   Het zijn meerdere beginselen, die we bij de rechtsvorming volgen, afweging van het eene tegenover het andere bij de concrete beslissing is voortdurend de taak van wie recht zoekt. De rechtsgeschiedenis toont een reeks van telkens wisselende beslissingen, waarin nu eens het eene dan het andere beginsel zwaarder woog. Het contracten recht, en de beteekenis daar van de equivalentie van de prestaties in de verschillende rechtstelsels, geeft daarvan een leerzaam voorbeeld. pagina-167
Doch is met deze verwerping van de wet van het rechtsbewustzijn ook aan dat rechtsbewustzijn zelf als factor voor de rechtsvinding beteekenis ontzegd? Het spreekt van zelf, dat deze vraag ontkennend moet worden beantwoord. Wij moeten nu onderzoeken, welke die beteekenis is.
De term rechtsbewustzijn is dubbelzinnig. Hij duidt ten eerste een categorie van het individueele geestesleven aan, doch dient tegelijk om het gemeenschappelijke in oordeelen in een bepaalden kring aan te wijzen.

489

   Ada lebih banyak asas yang kita ikuti pada penemuan hukum, penimbangan yang satu terhadap yang lain pada waktu memberikan keputusan konkrit senantiasa menjadi tugas orang yang mencari hukum. sejarah hukum menunjukkan sederetan keputusan-keputusan yang berulangkali berubah-ubah, di mana kadang-kadang asas yang satu dan kadang-kadang asas yang lain lebih berat bobotnya. Hukum perjanjian, dan arti ekuivalensi dari prestasi dalam hukum perjanjian dalam berbagai sistem hukum, memberikan contoh yang pantas menjadi pelajaran mengenai asas-asas itu.
Akan tetapi apakah dengan penolakan dalil kesadaran hukum juga ditolak pula arti dari kesadaran hukum sendiri sebagai faktor untuk penemuan hukum? Dengan sendirinya pertanyaan itu harus dijawab tidak. Sekarang kita harus menyelidiki apa arti kesadaran hukum sebagai faktor untuk penemuan hukum
.
Istilah kesadaran hukum berwayuh arti. Pertama-tama istilah itu menunjukkan suatu kategori dari kehidupan kejiwaan individual, akan tetapi sekaligus berguna untuk menunjukkan apa yang sama-sama ada dalam
pagina-176penilaian-penilaian dalam suatu lingkungan tertentu.

490

Als ik onrecht zie en mij verzet, dan zeg ik, dat mijn rechtsbewustzijn daartegen in opstand komt — doch in den tweeden zin gebruik ik het woord, als ik zeg, dat het rechtsbewustzijn een verbetering van den toestand der arbeidende klasse eischt. Nu is deze pagina-169dubbele beteekenis gemakkelijk te begrijpen. Immers van het zedelijk oordeel verschilt het individueele rechtsbewustzijn juist hierin, dat het niet alleen daad of toestand afkeurt, maar van de gemeenschap optreden daartegen verlangt.265 Het beroep op het oordeel van een ander, medelid van dezelfde gemeenschap, ligt in den aard van het rechtsoordeel. Begrijpelijk dus, dat naar een gezamenlijk oordeel wordt gezocht en ook, dat aan hetzelfde rechtsbewustzijn wordt toegeschreven.

490

Apabila saya melihat ketidak-adilan dan saya melawannya, maka saya berkata, bahwa kesadaran hukum saya bertolak terhadap ketidak-adilan itu—akan tetapi dalam arti yang kedua saya pakai kata itu, jika saya mengatakan, bahwa kesadaran hukum menuntut perbaikan keadaan golongan pekerja. Sekarang arti rangkap ini mudah dapat dimengerti. Sebab dengan penilaian susila kesadaran hukum perbedaannya justru dalam hal ini, yaitu bahwa kesadaran hukum tidak hanya mencela perbuatan atau keadaan, melainkan juga menghendaki bahwa masyarakat melawannya.237 Penyandaran pada penilaian orang lain, sesama anggota dari masyarakat yang sama, terletak dalam sifat dari penilaian hukum. Jadi dapat dimengerti, bahwa dicari suatu penilaian bersama dan juga penilaian bersama itu dipertanggungjawabkan kepada kesadaran hukum yang sama itu.

491

   Intusschen, in ons verband moeten wij beide uit elkaar houden. Door de veralgemeening verliest de term zijn eigenlijken gevoelsinhoud.
Vragen wij nu welke waarde aan het individueele rechtsbewustzijn voor de rechtsvorming toekomt, dan is dat geen andere vraag dan die hoe de beslissing tot stand komt wat recht is, een vraag, waaraan de volgende paragraaf is gewijd. Hier is de vraag op haar plaats, welke beteekenis het oordeel van den kring, het rechtsbewustzijn in den tweeden, hierbovenbedoelden, zin, voor de rechtsvinding heeft.

491

   Dalam pada itu, dalam pembicaraan kita ini keduanya harus kita pisahkan. Karena generalisasi istilah itu kehilangan isi perasaannya yang sesungguhnya.
Apabila sekarang kita menanyakan apa nilainya kesadaran hukum individual untuk penemuan hukum, maka pertanyaan itu tidak lain daripada pertanyaan bagaimana keputusan mengenai apa yang hukum itu terjadi, suatu pertanyaan yang akan dibicarakan dalam paragraf berikutnya. Di sini pertanyaannya pada tempatnya, apa artinya penilaian dari lingkungan, kesadaran hukum dalam arti kedua yang dimaksudkan di atas, bagi penemuan hukum.

492

   Naar mijn meening stellig niet, — gelijk Krabbe leert — dat de inhoud van dat rechtsbewustzijn eenvoudig het recht is. En dit reeds hierom niet, omdat het bestaan van zulk een algemeenen inhoud van het rechtsbewustzijn van een volk niet is aan te toonen. Wij hebben geen recht te zeggen, dat het rechtsbewustzijn van allen, pagina-168en evenmin van een meerderheid, dit of dat eischt. Daarvan weten we niets. Wat we “rechtsbewustzijn” noemen is in dit verband niet anders dan een min of meer vage voorstelling omtrent wat recht behoort te zijn, niet veel meer dan publieke opinie. Het parlementaire stelsel tracht naar een methode om haar te leeren kennen en er wetsregels uit te distilleeren. Hoe gebrekkig slaagt het er in!pagina-127 Doch daarbuiten weten we van de overtuiging van het volk of van de meerderheid bitter weinig.

492

   Menurut pendapat saya jelas tidak benar, bahwa—seperti yang dinyatakan oleh Krabbeisi dari kesadaran hukum itu adalah hukum. Sudah karena alasan ini hal itu tidak benar, karena adanya isi umum dari kesadaran hukum suatu bangsa seperti itu tidak dapat ditunjukkan. Kita tidak berhak untuk mengatakan, bahwa kesadaran hukum dari semua orang, dan juga tidak berhak mengatakan bahwa kesadaran hukum dari suatu mayoritas, menuntut ini atau itu. Kita tidak tahu apa-apa mengenai hal itu. Apa yang kita sebut “kesadaran hukum” dalam hubungan ini adalah tidak lain daripada suatu gambaran yang sedikit kabur mengenai apa yang seharusnya hukum, tidak lebih daripada pendapat umum. Sistem parlementer berusaha mencari metoda untuk mengenalnya dan mendistilasi peraturan undang-undang dari dalamnya. Alangkah tidak sempurnanya hasilnya! Akan tetapi di luar itu kita sangat sedikit mengetahui tentang keyakinan rakyat atau keyakinan dari mayoritas.

493

Nooit kunnen we verklaren, dat de een of andere uitspraak over een concreet geval door het rechtsbewustzijn van het volk wordt geeischt. Daarvoor verlangt zulk een uitspraak te zeer een kennis van alle omstandigheden, een afwegen van al de factoren, die in de een of de andere richting wijzen. Dit kan alleen na pagina-170rijpe overweging geschieden, een vluchtig oordeel van den eerste den beste is daarbij waardeloos. Verder dan algemeene, vage overtuiging over wat in het algemeen behoort komen we niet. En zelfs voor deze is het uiterst moeilijk uit te maken of ze door velen worden gedeeld en vooral of het rechtsovertuigingen zijn, niet eerder uitspraken door eigen- of groepsbelang of wel door vooroordeel gedicteerd.

493

Kita tidak pernah dapat menyatakan, bahwa keputusan satu atau lainnya mengenai suatu kejadian konkrit dituntut oleh kesadaran hukum rakyat.pagina-177Untuk keperluan itu keputusan sedemikian itu menghendaki sekali pengetahuan dari segala keadaan, penimbangan semua faktor-faktor, yang menunjuk kepada suatu arah. Ini hanya dapat terjadi setelah pertimbangan yang masak, suatu penilaian sepintas 1aIu dari seorang awam tidak ada harganya untuk keputusan seperti itu. Kita tidak sampai lebih jauh daripada keyakinan umum yang kabur mengenai apa yang pada umumnya seharusnya. Dan bahkan untuk keyakinan-keyakinan seperti itu sangat sukar untuk menentukan apakah didukung oleh orang banyak dan lebih-lebih apakah itu keyakinan-keyakinan hukum, dan tidak lebih banyak ucapan-ucapan yang didiktekan oleh kepentingan pribadi atau kepentingan golongan atau oleh purbasangka.

494

   Veralgemeening van de reactie van het individueele rechtsbewustzijn in een bepaald geval tot een algemeenen regel van het rechtsbewustzijn is reeds hierom uitgesloten, omdat het rechtsbewustzijn alleen dàn spreekt, indien een mensch met bewustzijn van verantwoordelijkheid een oordeel velt. Merkwaardig is in dit verband de mededeeling van B. ter Haar Bzn., dat de Europeesche rechter in Indië, op zoek naar het in de rechtsovertuiging levend ongeschreven recht, zoo dikwijls op het bezwaar stuit, dat de volkshoofden niet in staat zijn den inhoud van het adatrecht mee te deelen, zoolang zij niet een concreet geval medebeleven en voor de beslissing staan.266 De voorstelling, dat wij bij het zoeken van recht op het rechtsbewustzijn van het volk omtrent de vraag in kwestie zouden moeten steunen, miskent het karakter van beslissing, dat in elk rechtsoordeel ligt; een beslissing, die alleen kan worden genomen, indien verantwoordelijkheid wordt gevoeld.267 Het is de taak van den jurist zich daarvan te doordringen.

494

   Generalisasi reaksi dari kesadaran hukum individual dalam suatu kejadian tertentu menjadi suatu peraturan umum dari kesadaran hukum sudah karena alasan berikut tidak mungkin, karena kesadaran hukum baru bicara bilamana seorang manusia dengan kesadaran pertanggungjawaban mengeluarkan penilaiannya. Dalam hal ini penting diperhatikan pemberitaan dari B. Ter Haar Bzn., bahwa hakim Europa di Indonesia yang mencari hukum tidak tertulis yang hidup dalam keyakinan hukum, kerapkali terbentur pada hambatan, bahwa para kepala rakyat tidak mampu untuk memberitahukan isi dari hukum adat, selama kereka tidak ikut mengalami suatu kejadian konkrit dan harus memutusnya.238 Anggapan, bahwa kita pada waktu mencari hukum mengenai pertanyaan tarmaksud akan harus bertumpu pada keyakinan hukum rakyat, tidak mengakui sifat dari keputusan, yang terdapat dalam setiap penilaian hukum; suatu keputusan yang hanya dapat diambil bilamana dirasakan pertanggungjawabannya.239 Tugas sarjana hukumlah untuk meyakininya.

495

   Hiermee is geenszins gezegd, dat het rechtsbewustzijn in dezen zin, — ik spreek nu verder liever van publieke opinie — voor de rechtsvinding geheel onverschillig is. Wie recht zoekt, zoekt een gepagina-169meenschapsregel. Daaruit volgt niet, dat hij aan de gemeenschap heeft te vragen, wat de inhoud van dien regel zal zijn, doch wel, of de gemeenschap dien regel verdraagt en aanvaardt. Het rechtsbewustzijn is vooral een bewustzijn van onrecht. De eisch mag gesteld worden, dat de betrokkenen niet in opstand komen tegen een beslissing omdat zij hen als onrecht treft.

495

   Dengan demikian sama sekali tidak berarti, bahwa kesadaran hukum dalam arti ini selanjutnya —lebih baik saya katakan pendapat umum —untuk penemuan hukum sepenuhnya tidak ada artinya. Siapa yang mencari hukum, mencari suatu peraturan masyarakat. Itu tidak berakibat, bahwa ia harus bertanya kepada masyarakat, apa isinya peraturan itu nantinya, melainkan apakah masyarakat mentoleransi dan menerima peraturan itu. Kesadaranpagina-178hukum terlebih-lebih adalah kesadaran mengenai bukan hukum. Syaratnya boleh ditetapkan, bahwa mereka yang bersangkutan tidak melawan terhadap suatu keputusan karena keputusan itu menimpa mereka sebagai bukan hukum.

496

Tot dit negatieve moeten we ons hier beperken. Juist omdat de publieke opinie, de volkswil, naar men ook wel zegt, niet is een scherp omlijnde overtuiging omtrent wat behoort, maar een vage drang naar wat slechts in schemer wordt gezien: “une volonté d’aspiration, d’adhésion, de sujétion” gelijk Maurice Hauriou268 het uitdrukt, is zij niet grondslag van recht, doch wel van belang voor de vraag, of een ontworpen regel tot blijvend recht kan worden.

496

Kita harus membatasi diri pada yang negatif ini. Justru karena pendapat umum, kehendak rakyat, menurut kata orang juga bukan keyakinan yang dibatasi secara tajam mengenai apa yang seharusnya, melainkan suatu dorongan yang kabur untuk mencapai apa yang dilihat secara remang-remang:une volonte d’aspiration, d’adhesion, de sujetion”, seperti yang ditegaskan oleh Maurice Hauriou240, maka pendapat umum itu bukan dasar dari hukum, akan tetapi memang penting untuk pertanyaan apakah suatu peraturan yang dirancang dapat menjadi hukum yang menetap.

497

Aanvaardt de publieke opinie haar niet, komt zij in verzet, dan is de regel oppagina-128 den duur onhoudbaar.269 In het Evangelie van Mattheüs staat het verhaal, dat Jezus na de onontbindbaarheid van het huwelijk in beginsel te hebben geponeerd, op de vraag, waarom Mozes dan echtscheiding toeliet mits aan de vrouw een scheidbrief werd gegeven, antwoordde: “van wege de hardigheid Uwer harten, maar in den beginne is dat alzoo niet geweest” (XIX: 7). Wie geroepen is recht te zoeken heeft zich de vraag te stellen, of de hardigheid der harten van de gemeenschap den in beginsel juisten regel, die hem voor oogen staat, wel verdraagt.

497

Apabila pendapat umum tidak menerimanya, melawannya, maka peraturan itu lama-kelamaan tidak dapat ditoleransi.241 Dalam Injil Matheus terdapat cerita, bahwa Nabi Isa setelah menyatakan bahwa pada asasnya perkawinan itu tidak dapat diputuskan, atas pertanyaan mengapa Musa mengizinkan perceraian asalkan kepada si wanita diberikan surat cerai, menjawab: “karena kekerasan hatimu, akan tetapi pada mulanya tidak seperti itu”. (XIX:7). Barang siapa terpanggil untuk mencari hukum harus bertanya kepada dirinya sendiri, apakah kekerasan hati dari masyarakat mentoleransi peraturan yang pada asasnya tepat yang ia rencanakan itu.

498

   Voor het privaatrecht is dit alles vooral van belang, waar de wet den rechter groote vrijheid laat. Zoo bij de nietigheid van overeenkomsten in strijd met de goede zeden. Volgens Ch. Petit, in zijn belangrijk proefschrift over dit onderwerp270, is het overeenkomstig Krabbe’s leer de in de rechtsgemeenschap heerschende rechtsopvatting, die hier de beslissing aan de hand doet. Hij geeft zich daarbij aan de naïeve illusie over, dat het meerderheidsoordeel de subjectief uit elkaar loopende verschillen opheft en het objectieve element, de rechtvaardigheidsfactor, als gemeenschappelijk element overblijft. Welke bezwaren ik tegen deze leer heb, volgt uit het voorgaande. Doch even te voren271 zegt dezelfde schrijver, dat het rechtsoordeel de justiciabelen moet bevredigen. Dit schijnt mij juist; pagina-170een regel waartegen een ruime kring zich als ònrecht zou verzetten kan niet worden opgelegd. Dit is geheel iets anders dan een afleiden van den regel uit de algemeene opvattingen.

498

   Untuk hukum perdata ini semuanya terutama penting, di mana undang-undang memberikan kebebasan yang luas kepada hakim. Demikian misalnya pada batalnya perjanjian-perjanjian yang bertentangan dengan tata susila. Menurut Ch. Petit dalam disertasinya yang penting mengenai hal ini,242 pandangan hukum yang berlaku dalam masyarakat yang sesuai dengan ajaran Krabbe-lah yang di sini yang menyebabkan keputusan itu. Dia menyerah kepada ilusi kekanak-kanakan bahwa penilaian mayoritas menghapus perbedaan-perbedaan subyektif yang berlainan dan yang tinggal adalah unsur obyektif, faktor keadilannya sebagai unsur kebersamaan. Apa keberatan-keberatan saya terhadap ajaran ini, disimpulkan dari yang sudah diutarakan di muka. Akan tetapi dekat sebelumnya243 penulis yang sama mengatakan, bahwa penilaian hukum harus memuaskan para pencari hukum. Ini tampak tepat bagi saya; suatu peraturan yang dilawan oleh kalangan luas sebagai bukan hukum tidak dapat dipaksakan. Ini adalah sesuatu yang sepenuhnya lain daripada penyimpulan peraturan dari pendapat-pendapat umum.pagina-179

499

   Het opzet-contract, de overeenkomst, waarbij aannemers hun biedingen bij een bepaalde inschrijving regelen en af spreken, dat pagina-172degene, die het laagst biedt en wien het werk gegund wordt, den anderen een vergoeding zal geven, is of was in aannemerskringen vrij gebruikelijk. Het mag betwijfeld worden of de aannemers zelf het ongeoorloofde inzien; voor zoover dienaangaande iets te voorspellen valt, zou een scheidsgerecht uit vakkringen hier geen strijd met de goede zeden hebben aangenomen. De H.R. deed het wel272; de vraag is nu alleen: kan de kring van de betrokkenen dit aanvaarden? Of ligt het zoover buiten hun gezichtsveld, is het tegen-deel zoo ingeburgerd, dat zij rustig doorgaan en het arrest naast zich neerleggen?

499

   Perjanjian perencanaan (opzet-contract), perjanjian di mana para pemborong mengatur penawarannya pada suatu pendaftaran tertentu dan memperjanjikan bahwa orang yang menawarkan paling rendah dan memperoleh pekerjaan itu, membayar ganti kerugian kepada yang lain-lain, di kalangan para pemborong sendiri menyadari apa yang tidak diperbolehkan; sepanjang yang mengenai hal itu dapat diramalkan sesuatu, suatu peradilan wasit dari kalangan ahli-ahli tidak akan menganggap adanya pertentangn dengan tata susila. HR.244 menganggap ada pertentangan dengan tata susila; pertanyaannya sekarang hanyalah: apakah kalangan dari mereka yang bersangkutan dapat menerima hal ini? atau apakah ini terletak jauh di luar pandangan mata mereka, apakah kebalikannya sudah begitu mendarah-mendaging, sehingga mereka jalan terus dan tidak menggubris keputusannya?

500

De rechter is altijd orgaan van de gemeenschap — zijn beslissing is niet een individueel zedelijk oordeel, maar een met macht gegeven uitspraak, die een gemeenschap bindt. Daaruit volgt, dat hij de opvattingen, die onder de aan zijn rechtsmacht onderworpenen heerschen, moet kennen, dat aan de mogelijkheid daartegen in te gaan grenzen zijn gesteld. Die grenzen moet hij in het oog houden, doch daar binnen is hij vrij. En daarbij is nog onderscheid tusschen wat algemeen en wat in bepaalde kringen wordt gedacht. Hoe algemeener de publieke opinie is doorgedrongen, hoe sterker zij staat.

500

   Hakim selalu merupakan alat perlengkapan dari masyarakat—keputusannya bukanlah penilaian susila individual, melainkan suatu keputusan yang diberikan dengan kekuasaan, yang mengikat masyarakat. Itu membawa akibat, bahwa dia harus mengenal pendapat-pendapat yang berlaku di antara orang-orang yang tunduk kepada kekuasaan hukumnya, bahwa kepada kemungkinan melawan pendapat-pendapat yang berlaku itu ada batas-batasnya. Batas-batas itu ia bebas. Dan di samping itu masih ada perbedaan antara apa yang dipikirkan umum dan apa yang dipikirkan dalam lingkungan-lingkungan tertentu. Semakin umum pendapat itu meresap, semakin kuat pendapat umum itu.

501

Betreft zij een bepaalde groep, dan blijft de mogelijkheid, dat de rechtsvorming, gesteund door de grootere gemeenschap, aan den kring van betrokkenen een regel oplegt, welke die kring,pagina-129 was hij souverein, niet zou hebben geduld. Het is dus mogelijk, dat de rechter het op-zet-contract in strijd met de goede zeden blijft noemen en dat toch de aannemers er mee doorgaan; doch ontstaat zulk een strijd, dan zal op den duur òf de grootere gemeenschap, in dezen de Staat, door krachtiger maatregelen deze handelingen moeten onderdrukken òf de rechter moeten wijken en moeten erkennen, dat wat hij in dezen in strijd met de goede zeden verklaart niet kan worden opgelegd aan hen, die den regel niet aanvaarden kunnen.
Tegenwoordig oordeelt de rechtspraak meestal anders, zie laatstelijk H.R. 4 december 1970, N.J. 1971,204 n. g.j.s.

In zooverre is de publieke opinie voor de rechtsvinding van belang.pagina-171,pagina-173

501

Apabila pendapat umum itu menyangkut suatu golongan tertentu, maka tetap ada kemungkinannya, habwa pembentukan hukum, didukung oleh masyarakat yang lebih besar, mewajibkan kepada lingkungan dari orang-orang yang berangkutan suatu peraturan, yang oleh lingkungan itu, andaikata lingkungan itu berdaulat, tidak akan ditoleransi (dibiarkan). Jadi mungkin saja, bahwa hakim tetap menyebut opzet-contract bertentangan dengan tata susila dan bahwa meskipun demikian para pemborong jalan terus dengan kontrak itu; akan tetapi jika terjadi pertentangan yang sedemikian itu, maka lama-kelamaan masyarakat yang lebih besar, dalam hal ini Negara, akan harus menumpas perbuatan-perbuatan ini degan tindakan-tindakan yang lebih keras atau hakim akan harus menyisih dan harus mengakui, bahwa apa yang dalam hal ini ia nyatakan sebagai bertentangan dengan tata susila tidak dapat dipaksakan kepada mereka yang tidak dapat menerima peraturannya.   Sejauh ini pendapat umum penting untuk penemuan hukum.pagina-180

502

§ 1.28 De beslissing.

   Het is tijd, dat wij de draden, die wij sponnen, samenbinden. Wij hebben de verschillende gegevens besproken, die bij de rechtsvinding in aanmerking komen: in de eerste plaats de wet in haar beteekenis naar spraakgebruik, dan tekstgeschiedenis, traditie, gewoonte, analogie en verfijning en wat dies meer zij. Wij kwamen telkens weer tot de conclusie, dat een algemeen afdoend schema over hun beteekenis voor de rechtsvinding, een rangorde tuschen hen onderling, niet is te geven. Wij — en alle landen met codificatie — hebben jarenlang geleefd onder de opvatting, die de taalkundige uitlegging der wet verabsoluteerde, met moeite hebben wij ons daarvan bevrijd, of misschien moet ik zeggen, zijn wij bezig ons daarvan te bevrijden.

502

§ 1.28 Keputasan.

   Tibalah waktunya kita mengikat benang-benang yang sudah kita pintal. Kita telah membicarakan berbagai data yang diperlukan pada penemuan hukum: pertama-tama undang-undang dalam artinya menurut bahasa sehari-, hari, kemudian sejarah teks, tradisi, kebiasaan, analogi dan penghalusan serta apa pun lainnya yang mungkin. Berulang kali kita sampai pada kesimpulan, bahwa suatu skema umum yang tuntas mengenai arti dari data itu bagi:, penemuan hukum, suatu tingkatan antara data-data itu satu sama lain, tidak dapat diberikan. Kita—dan semua negara dengan kodifikasi—bertahun-tahun lamanya hidup di bawah pendapat yang memutlakkan penafsiran undang-undang menurut ilmu bahasa, dengan susah payah kita melepaskan diri dari pendapat itu, atau barangkali saya harus mengatakan kita sedang membebaskan diri dari pendapat itu.

503

Doch evenmin als de wet in haar beteekenis naar spraakgebruik, mogen wij, als de Historische School, de traditie, of, als de leer van het precedent, de rechtspraak verabsoluteeren. De waarde van dit alles blijft relatief. En een vaste rangorde, gelijk art. 1 der Zwitsersche wet273 nog probeerde op te stellen, bestaat niet.274Gewoonte komt niet na interpretatie, doch spreekt ook een woord mee in de interpretatie. Voor een vaste rechtspraak moet soms een historisch of systematisch te verkiezen uitlegging wijken en met den regel, dien de rechter zou opstellen als hij wetgever was, houdt de eerste niet alleen rekening als elke andere steun hem ontvalt, doch hij zoekt hem voortdurend in al zijn werk.

503

Akan tetapi sama halnya kita tidak boleh memutlakkan undang-undang dalam artinya menurut ilmu bahasa, kita tidak boleh memutlakkan tradisi seperti halnya pada madzab Sejarah, atau yurisprudensi seperti halnya pada ajaran presiden. Nilai dari ini semua tetap relatif. Dan suatu tingkatan seperti yang dicoba ditetapkan oleh pasal 1 Kitab Undang-undang Swis245, tidak ada. Kebiasaan tidak ada di belakang sesudah, interpretasi, melainkan juga ikut bicara di dalam interpretasi. Untuk suatu yurisprudensi tetap kadang-kadang penafsiran historis atau sistematis yang lebih diutamakan harus menyisih dan hakim harus mengindahkan peraturan yang akan ia bentuk andaikata ia pembentuk undang-undang tidak saja apabila satu atau lain landasan tidak ada padanya, melainkan ia mencarinya terus-menerus dalam segala karyanya.

504

   Doch als de beslissing niet krachtens een logisch schema afgeleid kan worden uit bepaalde gegevens, hoe wordt zij dan gevonden? Een oud beeld kan ons hier op weg helpen: dat van de weegschaal van Themis. De rechter weegt af, doch niet — gelijk men het tegenwoordig wel voorstelt — ligt in de eene schaal de aanspraak, in de andere het gewicht, door wet of rechtsbewustzijn gestempeld, doch de beide aanspraken worden tegen elkaar afgewogen. Ieder der partijen werpt daarbij in de schaal wat te haren bate den doorslag kan geven, wat zij aanpagina-130 argumentenrijkdom slechts kan bijbrengen; wiens aanspraak het zwaarst weegt, wint. Doet dit beeld het waardeeren van ieders aanspraak duidelijk uitkomen, — in één opzicht schiet het te kort. Het laat niet zien, dat, wie recht zoekt, zeggen wij hier depagina-174 rechter, pagina-172zelf in het werk betrokken is, dat het afwegen niet onpersoonlijk is.

504

   Akan tetapi apabila keputusan tidak dapat ditarik dari data tertentu berdasarkan suatu skema logis, lalu bagaimanakah keputusan itu ditemukan? Suatu gambaran tua dapat membantu kita: gambaran timbangan dari Themis. Hakim menimbang, akan tetapi bukannya seperti yang sekarang dibayangkan orang bahwa di tangan yang satu terdapat hak, di tangan yang lain bobotnya yang dicap oleh undang-undang atau kesadaran hukum, melainkan kedua hak itu dipertimbangkan terhadap satu sama lain. Masing-masing dari fihak-fihak melemparkan ke dalam timbangan itu apa yang dapat menentukan bagi kemanfaatannya, apa yang hanya dapat ia tambahkan kepada keyakinan argumentasi; siapa yang haknya terberat bobotnya, itulah yang menang. Apabila gambaran ini menunjukkan dengan jelas penilaian dari hak masing-masing, maka dalam satu segi gambaran itu ada kekurangannya. Gambaranpagina-181itu tidak memperlihatkan, bahwa barang siapa mencari hukum, kita katakan di sini hakim, terlibat sendiri dalam pekerjaan, bahwa penimbangan itu tidak pribadi (onpersoonlijk).

505

De rechter doet anders dan waarnemen te wiens gunste de schaal overslaat, hij beslist. Die beslissing is een handeling, zij wortelt ten slotte in het geweten van hem, die haar verricht. Het is een daad, die van den rechter wordt verwacht. Het is niet zonder zin, dat in onze vonnissen, na veel wikken en wegen, na soms eindelooze “overwegingen”, van wat voor en tegen is aangevoerd, vóór het dictum de woorden “recht doende” worden ingevoegd.

505

Hakim berbuat lain daripada mengamati untuk keuntungan siapa timbangan itu membalik, ia memutus. Keputusan adalah suatu perbuatan yang pada akhirnya berakar dalam hati nurani orang yang melakukannya. Keputusan adalah suatu perbuatan yang diharapkan dari hakim. Bukannya tanpa arti, bahwa dalam keputusan-keputusan kita, setelah ditimbang masak-masak, kadang-kadang setelah “pertimbangan-pertimbangan” yang tidak ada akhirnya (panjang sekali) mengenai apa yang diajukan untuk mengukuhkan keuntungan dan kerugiannya, sebelum dicantumkan kata-kata “menetapkan hukum”.

506

Na de lange kabbeling der beschouwingen, het woord dat de aandacht vraagt voor de beslissing en daarbij haar aard typeert — dan de uitspraak zelf: kort, positief. Recht doen is de taak van den rechter. Ik geloof, dat in ieder wetenschappelijk oordeel meer ligt dan waarnemen en logisch betoog, doch wat daarvan zij, het rechtsoordeel is meer dan dat — het is nooit herleidbaar tot deze twee. Het is niet een wetenschappelijk oordeel, het is een wilsverklaring: zoo moet het. Het is ten slotte een sprong, gelijk iedere daad, ieder zedelijk oordeel dat is.

506

Setelah riak gelombang panjang pandang-pandangan, kata yang minta perhatian untuk keputusan dan di samping itu menunjukkan sifatnya yang khas—lalu keputusannya sendiri: pendek, positif. Menetapkan hukum adalah tugas hakim. Saya percaya, bahwa dalam setiap penilaian ilmiah terdapat lebih daripada pengamatan dan pembuktian logis, namun entah pendapat itu benar atau tidak benar, penilaian hukum adalah lebih dari itu—penilaian hukum tidak pernah dapat dikembalikan kepada kedua hal itu. Penilaian hukum bukanlah penilaian ilmiah, penilaian hukum adalah pernyataan kehendak: harus begini. Pada akhirnya penilaian hukum adalah suatu loncatan, seperti halnya setiap perbuatan, setiap penilaian susila adalah suatu loncatan.

507

    “Gij behoort” of “gij behoort niet”, “gij moogt” of “gij moogt niet”, dat is de kern van iedere uitspraak van den rechter, ook van declaratoire en constitutieve vonnissen. Zulk een woord kan alleen hij uitspreken, die in eigen geweten ervan overtuigd is. Het rechtsoordeel wortelt in het zedelijk deel van ons geestesleven; ieder goed rechter streeft er altijd weer naar dat op te leggen, wat bij in eigen geweten verantwoorden kan. In zoover is ieder rechtsoordeel irrationeel.

507

   ”Anda seharusnya” atau “anda tidak seharusnya”, “anda boleh” atau “anda tidak boleh”, itulah inti dari setiap keputusan dan konstitutif. Kata seperti itu hanya dapat diucapkan oleh orang yang dalam hati nuraninya yakin akan keputusan itu, Penilaian hukum berakar dalam bagian susila dari kehidupan kejiwaan kita; setiap hakim yang baik selalu berusaha lagi untuk memberlakukan apa yang dalam hati nuraninya sendiri dapat ia pertanggungjawabkan. Sejauh ini setiap penilaian hukum adalah irrasional.

508

   Doch tegelijk is het een oordeel, dat uitgesproken wordt in een functie, die de gemeenschap opdroeg. Dat sluit tweeërlei in: het moet steunen op gezag — het moet logisch verantwoord kunnen worden. Die verantwoording kan alleen door een redeneering geschieden, waardoor de uitspraak in verband wordt gebracht met de factoren, die gezag hebben in een bepaalde gemeenschap. In zooverre is ieder rechtsoordeel rationeel. In de verplichting tot motiveering vindt deze zijde der rechtspraak haar volledige uitdrukking.

508

   Akan tetapi penilaian hukum itu sekaligus adalah suatu penilaian, yang diucapkan dalam suatu fungsi yang diperintahkan oleh masyarakat. Itu mengandung dua hal: ia harus bertumpu pada wibawa—ia harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis. Pertanggungjawaban itu hanya dapat terjadi dengan suatu penalaran, yang mempunyai wibawa dalam suatu masyarakat tertentu. Sejauh itu setiap penilaian hukum adalah rasional. Di dalam kewajiban untuk mempertimbangkan, segi dari peradilan ini menemukan sepenuhnya pertimbangkan rasionalnya.

509

   Maar als dit gezag nu, naar wij telkens betoogden, relatief is, d. w. z. dat naast elkaar verschillende factoren staan, waarvan de een niet aan den ander is onderworpen, is het dan niet willekeur, als de een boven den andere wordt verkozen? als de rechter nu eens de geschiedenis aangrijpt, dan weer den tekst in zijn letterlijke beteekenis, om het historisch betoog te ontzenuwen? pagina-173,pagina-175
De gegevens, die we bespraken, hebben gezag. Doch “gezag” vraagt niet, wat de Duitschers “Kadaver”-gehoorzaamheid noemen, waardoor, wie gehoorzaamt, zich zelf tot werktuig maakt van den bevelende, maar eerbied. Recht kan alleen gevonden worden in eerbied tegenover de wet in de eerste plaats, tegenover al wat gezag heeft verder.

509

   Akan tetapi apabila wibawa ini, seperti berulangkali kita utarakan, adalah relatif, artinya bahwa berbagai faktor berdiri berdampingan yang masing-masing tidak di bawahkan satu sama lain, apakah lalu bukan kesewenang-pagina-182wenangan jika yang satu lebih diutamakan daripada yang lain? Jika sekarang hakim berpegangan pada sejarah, kemudaian berpegangan pada teks dalam arti harfiahnya untuk melumpuhkan pembuktian historisnya?
Data-data yang sudah kita bicarakan mempunyai wibawa. Akan tetapi wibawa tidak minta apa yang oleh orang Jerman disebut “kepatuhan bangkai”, sehingga barang siapa patuh, membuat dirinya menjadi alat dari orang yang memerintah, melainkan rasa hormat. Hukum hanya dapat ditemukan dengan menghormati undang-undang pertama-tama, dengan menghormati segalanya yang selanjutnya mempunyai wibawa.

510

    “Willekeur” is de rechtsbeslissing zeker nooit. Ik beroep mij op ieder, die aan rechtspraak deelgenomen heeft; maakte hij ernst met zijn werk, dan zal hij het nimmer als willekeur ondervonden hebben. Ten minste in de eigenlijke beslissing van het rechtsgeschil ligt zij niet. Dit komt te duidelijker uit, als men er op letpagina-131, dat een deel van ‘s rechters taak in onze samenleving wèl iets willekeurigs heeft — overal waar hij wat quantitatief niet te meten is in getallen moet omzetten, komt er iets van willekeur in.

510

   Keputusan hukum pasti tidak pernah suatu “kesewenang-wenangan”. Saya letakkan harapan saya pada setiap orang, yang ikut serta dalam peradilan; apabila ia sungguh-sungguh dalam pekerjaannya, maka ia tidak akan pernah mengalaminya sebagai kesewenang-wenangan. Setidak-tidaknya di dalam keputusan yang sesungguhnya dari persengketaan hukum kesewenang-wenangan itu tidak terdapat. Ini akan menjadi lebih jelas lagi, apabila orang memperhatikan, bahwa sebagian dari tugas hakim dalam kehidupan bersama kita memang mempunyai sesuatu yang sewenang-wenang—di mana saja di mana apa yang tidak dapat diukur secara kuantitatif harus ia ubah menjadi angka-angka, di situ ada sesuatu yang sewenang-wenang.

511

Men denke aan de strafmaat, ook aan de berekening der schadevergoeding, als het geld niet equivalent is van de geleden schade, maar tegemoetkoming en satisfactie. Dan wordt de schade geschat “ex aequo et bono”. De uitdrukking is typeerend, de rechter gevoelt, dat hij het gebied van het recht verlaat. “Ik zeg nu f 100.—, maar ik had ook f 150. — kunnen zeggen”. Doch ook hier is die willekeur beperkt. f 1000.— zou niet meer recht zijn, en f 1.— is het ook niet.

511

Hendaknya orang ingat .kepada ukuran hukuman, juga kepada pemberitahuan ganti kerugian, kalau uang tidak ekuivalen dengan kerugian yang diderita, melainkan hanya sekedar bantuan dan pemuasan. Lalu kerugiannya ditaksir “ex aequi et bono”. Penyebutan ini khas, hakim merasa, bahwa ia meninggalkan bidang hukum: “Sekarang saya katakan f100,-, akan tetapi saya juga dapat mengatakan f150,-”. Akan tetapi juga di sini kesewenang-wenangan itu terbatas. f1000,- akan bukan hakim lagi, dan f1,- juga tidak.

512

   Er is gebondenheid: uiterlijk en innerlijk. Een rechtsoordeel moet altijd passen in het rechtssysteem; het nieuwe, het eigene, is door al de gegevens van dit systeem beperkt. Het nieuwe kan slechts aarzelend worden uitgesproken — er moet plaats voor zijn. Wel kan, wie recht zoekt, een richting aanwijzen waarin, naar zijn oordeel, de ontwikkeling moet gaan. In zooverre bepaalt zijn waardeering, zijn levensbeschouwing, mede het recht en dit te sterker, naarmate zijn uitspraak meer aan fundamenteele vragen raakt.275

512

   Ada keterikatan: lahiriah dan batiniah. Suatu peni1aian hukum harus selalu muat dalam sistem hukum; yang baru, yang menjadi miliknya sendiri dibatasi oleh semua data dari sistem ini. Yang baru itu hanya dapat diucapkan dengan ragu-ragu harus ada tempat untuk itu. Orang yang mencari hukum dapat menunjukkan arah yang menurut penilaiannya harus ditempuh oleh perkembangan. Sejauh ini penilaiannya, semakin keputusannya menyangkut persoalan-persoalan yang fundamenta1.246

513

Doch de uiterlijke vrijheid is altijd een beperkte. De verplichting tot motiveering is een waarborg, dat zij niet wordt misbruikt. Daardoor wordt de rechter verplicht zich zelf èn anderen rekenschap te geven van zijn oordeel, zich af te vragen, of het wel zakelijke motieven waren, d.w.z. overwegingen, gegrond in het geval, niet in sympathie of antipathie tegenover partijen, die hem leidden, wordt hij gedwongen aan te wijzen, in hoeverre zijn uitspraak als rechtsregel veralgemeening pagina-174,pagina-176verdraagt. Vandaar, dat het van zoo groot belang is, dat de werkelijke gronden, die den rechter bewogen, in de uitspraak worden vermeld, dat hij zich niet met dooddoeners of clichés tevreden stelt.

513

Akan tetapi kebebasan lahiriah adalah selalu kebebasan yang terbatas. Kewajiban untuk mempertimbangkan adalah suatu jaminan, .bahwa kebebasan itu tidak disalahgunakan. Karena itu hakim diwajibkan memberi dirinya sendiri dan orang lain pertanggungjawabanpagina-183mengenai penilaiannya, berkewajiban untuk bertanya kepada dirinya sendiri apakah betul dorongan-dorongan apa adanya (zakelijk), artinya pertimbangan-pertimbangan yang mempunyai dasarnya dalam kejadiannya, dan bukan simpati atau antipati terhadap fihak-fihak yang menuntun dia; ia dipaksa untuk menunjukkan, sampai sejauh mana keputusannya sebagai peraturan hukum mentoleransi generalisasi. Itulah sebabnya, bahwa begitu pentingnya alasan-alasan yang menggerakkan hakim disebutkan dalam keputusan, bahwa dia tidak berpuas diri dengan mantera (argumentasi yang tidak membuktikan sesuatu) atau (ungkapan-ungkapan yang terlalu populer).

514

   Hoe licht men hier dwaalt, toont een verhaal van Hermann Isay, in zijn Rechtsnorm und Entscheidung.276 Hij vertelt het volgende van den voorzitter van een rechtbank, onder wien hij, als jong Referendar, werkte. In een pauze in den leertijd waren schooljongens op de speelplaats van de school aan het spelen; een van hen trof daarbij bij ongeluk een ander met een steen in het gezicht; het gevolg was, dat deze een oog verloor. De vader van het slachtoffer vraagt schadevergoeding van den vader van den onvoorzichtige. Art. 1384 Code (ons art. 1403) werd ingeroepen.

514

   Betapa mudahnya orang sesat di sini, ditunjukkan oleh cerita dari Hermann Isay di dalam bukunya Rechtsnorm und Entscheidung.247 Ia bercerita mengenai ketua dari suatu pengadilan, di mana dia bekerja sebagai ketua panitera bawahannya. Pada waktu istirahat sekolah ada anak-anak sekolah sedang bermain-main di tempat bermain; salah seorang dari mereka tanpa disengaja melempar batu mengenai muka salah seorang temannya; akibatnya: anak yang terkena batu itu buta sebelah. Ayah dari si korban minta ganti kerugian kepada ayah dari anak yang kurang berhati-hati itu. Pasal 1384 Code (pasal 1367 BW). dipakai sebagai dasar tuntutannya.

515

Het college was het eens, dat de vordering moest worden afgewezen. De knapen stonden in de schoolpauze onder toezicht van den onderwijzer en dit sloot de verantwoordelijkheid van den vader uit. Doch vóór de uitspraak komt de voorzitter te weten, dat de gedaagde een man is van 65 jaar, die eerst voor 8 jaar trouwde. Dat is voor hem reden op de beslissing terug te komen: als een zoo oud man nog kinderen verwekt, moet hij de gevolgen dragen, beweert hij. Hij heropent de beraadslaging en de beslissing valt in tegengestelden zin.

515

Majelis pengadilan bersesuaian pendapat, bahwa tuntutan itu harus ditolak. Anak-anak itu pada waktu istirahat ada di bawah pengawasan guru dan ini meniadakan tanggungjawab si ayah. Akan tetapi sebelum keputusan diucapkan ketua pengadilan mengetahui, bahwa tergugat adalah seorang pria yang berusia 65 tahun yang baru 8 tahun kawin. Ini merupakan a1asan baginya untuk menunda keputusannya: apabila orang yang setua itu masih membuat anak, maka ia harus memikul akibatnya, katanya. Ia membuka kembali persidangan dan keputusannya berupa kebalikannya.

516

Ik verbaas mij minder over den rechter, dan over de instemming, waarmee een man als Isay dit staaltje van rechtspraak vertelt. Hij noemt het als voorbeeld, hoe het “rechtsgevoel” dikwijls beslist — ik zou het willen gebruikenpagina-132 als illustratie van de bewering, dat onzakelijke motieven soms de uitspraak bederven. Deze rechter laat zich leiden door een afkeer van het huwen op gevorderden leeftijd. Ik laat daar, in hoeverre deze op zich zelf gerechtvaardigd is, in ieder geval had hij hier geen invloed mogen hebben.

516

Saya tidak begitu heran terhadap hakimnya, lebih heran terhadap persetujuan seorang seperti Isay mencarikan contoh yurisprudensi inz. Ia menyebutkan sebagai contoh yurisprudensi ini. Ia menyebutkan sebagai contoh, betapa seringnya “perasaan hukum” itu memutus—saya akan menggunakannya sebagai ilustrasi dari anggapan, bahwa pertimbangan-pertimbangan yang tidak obyektif (zakelijk) kadang-kadang merusak keputusan. Hakim ini terpengaruh oleh kebenciannya terhadap perkawinan pada usia tua. Saya tidak akan membicarakan sejauh mana ini sendiri dapat dibenarkan, pokoknya seharusnya kebencian terhadap perkawinan pada usia tua itu tidak boleh berpengaruh dalam keputusan ini.

517

Immers, met de in deze zaak aan den rechter onderworpen vraag had hij niets te maken. Dit zou dadelijk uitgekomen zijn, indien het motief was uitgesproken. Een motiveering als: “een vader is niet aansprakelijk als zijn kind op de speelplaats van een school, onder toezicht van een onderwijzer, door onvoorzichtigheid schade toebrengt, maar hij is het wel, als hij oud is en reeds was, toen hij het kind verwekte”, is eenvoudig niet mogelijk. Tusschen de aansprakelijkheidsvraag en den leeftijd ligt niet een denkbaar verband. Een uitspraak als deze zondigt tegen het pagina-177eerste bepagina-175ginsel van gerechtigheid, gelijken gelijk behandelen — oude en jonge vaders zijn in dit opzicht volkomen gelijk.

517

Sebab, itu tidak ada hubungannya dengan persoalan yang dihadapkan kepada hakim dalam perkara ini. Ini akan segera menjadi jelas, apabilapagina-184pertimbangnnya diucapkan. Suatu pertimbangan seperti: “seorang ayah tidak bertanggungjawab apabila anaknya, di halaman sekolah, di bawah pengawasan guru, karena tidak berhati-hati menyebabkan kerugian, tetapi ia bertanggungjawab jika ia tua dan sudah tua ketika ia membuat anaknya”, jelas tidak mungkin. Antara persoalan pertanggungjawaban dan usia tidak ada hubungan yang dapat kita pikirkan. Suatu keputusan seperti ini berdosa terhadap asas pertama dari keadilan, memperlakukan sama sesama hidup – ayah tua atau muda dalam hal ini sepenuhnya sama.

518

   Bij Isay vindt het geval een plaats in een betoog, dat ten slotte het gevoel over de uitspraak beslist, de gronden slechts secundaire beteekenis hebben. Hij beroept zich op de ervaring van vele rechters, die allen verklaren: de uitspraak stond hun steeds dadelijk helder voor oogen, de gronden zochten zij er later bij. Dit mag voor velen waar zijn, het beteekent niet, dat die gronden niet al in de uitspraak, ook in den intuïtieven kijk, dien de rechter had, meewerkten. Verstand- en gevoelsargumenten in het eindoordeel kunnen wij door analyse onderscheiden, in de werkelijkheid komen zij slechts ongescheiden voor.

518

   Pada Isay kasus ini mendapat tempat dalam suatu pembuktian, bahwa pada akhirnya perasaanlah yang menentukan keputusan, alasan-alasan hanya mempunyai arti sekunder. Ia mendasarkan diri pada pengalaman banyak hakim, yang semuanya menyatakan: keputusannya selalu segera jelas mereka lihat, alasan-alasannya baru kemudian mereka cari. Ini mungkin benar untuk banyak orang, akan tetapi tidak berarti, bahwa alasan-alasan itu tidak sudah ikut serta dalam keputusan, juga dalam pandangan intuitif yang ada pada hakim. Argumen-argumen yang berdasar akal sehat dan argumen-argumen perasaan dalam penilaian akhir dapat kita bedakan dengan jalan analisis, dalam kenyataannya hanya ada argumen-argumen yang tidak terpisah.

519

   Naar de gevoelszijde van ons geestesleven raakt het rechtsoordeel tegelijk de intuïtieve scheiding tusschen goed en kwaad, het zedelijk oordeel èn het beleven der gemeenschap, waarin dit recht moet worden verwerkelijkt — verstandelijk tegelijk de verantwoording tegenover de gemeenschap en het daarin geldend gezag en tegenover eigen geweten.
Tegenover de gemeenschap treedt het verstandelijk element op den voorgrond, het intuïtieve op het tweede plan. Inwendig is de verhouding juist omgekeerd. De verstandelijke motiveering van de gewetensbeslissing, hoe noodzakelijk ook voor ons zelf, raakt haar kern niet — omgekeerd kan naar buiten wel van “rechtsgevoel” worden getuigd, maar een overbrengen daarvan op anderen gelukt niet, laat staan een bewijzen.

519

   Menurut segi perasaan dari kehidupan kejiwaan kita, penilaian hukum menyangkut sekaligus pemisahan intuitif antara baik dan buruk, penilaian susila dan dialaminya oleh masyarakat, yang di dalam masyarakat itu hukum ini harus dijadikan kenyataan—menurut akal sehat penilaian hukum menyangkut sekaligus pertanggungjawaban terhadap masyarakat dan wibawa yang berlaku dalam masyarakat itu serta terhadap hati nurani sendiri.
Terhadap masyarakat unsur akal sehat tampil ke depan, unsur intuitif di tempat kedua. Di dalam jiwa kita (inwendig) hubungannya justru terbalik. Pertimbangan akal sehat dari keputusan hati nurani, betapa pun merupakan keharusan bagi kita sendiri, tidak menyentuh intinya—sebaliknya keluar dapat disaksikan adanya “perasaan hukum”, akan tetapi memindahkannya kepada orang-orang lain tidak mungkin, apalagi membuktikannya.

520

   Recht vinden is altijd tegelijk en intellectueel en intuïtief zedelijk werk. Het is beslissing over wat is en wat zijn moet in een en juist daardoor zoowel van het zedelijk als van het wetenschappelijk oordeel onderscheiden.
Omdat het verstandelijk element naar buiten op den voorgrond treedt, schijnt het zoo dikwijls, dat de uitspraak volledig tot de “bron”, waaruit zij heet voort te vloeien, kan worden herleid. Wij hebben nu wel aangetoond, dat dit schijn is. Doch omgekeerd mogen wij nu niet gaan zeggen, dat het rechtsgevoel de uitspraak dicteert en dat dan de teksten erbij worden gezocht. Ook de rechter, die intuïtief, onmiddellijk nadat een zaak hem is voorgelegd, de beslissing “ziet”, ook al weet hij nog niet precies, hoe hij haar zal motiveeren, gebruikt in dien intuïtieven kijk zijn rechtskennis —zijn pagina-176,pagina- geheele ervaring.

520

   Menemukan hukum adalah selalu pekerjaan intelektual dan pekerjaan intuitif susila sekaligus. Itu adalah keputusan mengenai apa yang ada dan apa yang harus dalam satu kesatuan dan justru karena itu dibedakan baik dari penilaian susila maupun dari penilaian ilmiah.
Karena unsur rasional keluar tampil ke depan, maka kerap kali tampaknya keputusannya dapat dikembalikan sepenuhnya kepada “sumber” dari mana keputusan itu dinyatakan mengalir. Kita sudah menunjukkan, bahwa ini adalah semu (tampaknya saja). Akan tetapi sebaliknya sekarang kita tidak boleh mengatakan, bahwa perasaan hukumlah yang mendiktekan
pagina-185keputusannya dan bahwa teks-teksnya lalu dicarikan. Juga hakim, yang secara intuitif langsung “melihat” keputusannya setelah suatu perkara dihadapkan kepadanya, juga meskipun dia belum tahu persis bagaimana dia akan memberi pertimbangannya, di dalam pandangan intuitifnya itu ia menggunakan pengetahuannya, di dalam pandangan hukumnya—pengalamannya seluruhnya.

521

Ook van geleerden vertelt men, dat zij oplossingen van problemen zien, voor zij ze kunnen bewijzen. Dochpagina-133 dit neemt niet weg, dat alleen door studie de oplossing verkregen wordt. Zoo is het ook hier. De ervaring der rechters, waarop Isay zich beroept, is inderdaad afdoende ter weerlegging van de gebruikelijke subsumptieleer, doch zij mag niet tot de andere eenzijdigheid leiden, alsof in het intuïtieve niet tevens sterk intellectueele elementen zouden zitten. Wie recht spreekt, buigt voor het gezag, dat hem aanspreekt. Dat gezag moet hij kennen.
En in ieder geval toont de noodzakelijkheid, ook het intuïtief gevondene niet met schijngronden, maar met gronden, die het kunnen dragen, die gezag hebben en aanvaard worden, te motiveeren, de sterke gebondenheid naar buiten bij de rechtsvinding.

521

Juga mengenai para cendikiawan orang bercerita, bahwa mereka melihat penyelesaian-penyelesaian problema-problema, sebelum mereka dapat membuktikannya. Akan tetapi ini tidak menutup fakta, bahwa hanya oleh studi penyelesaian itu diperoleh. Demikian pula halnya di sini. Pengalaman para hakim yang dijadikan sandaran oleh Isay memang mujarab untuk membuktikan tidak tepatnya ajaran subsumsi yang lazim akan tetapi hal tiu tidak boleh mengakibatkan sifat memihak yang lain, seolah-olah di dalam unsur-unsur intuitif tidak sekaligus terdapat unsur-unsur intelektual yang kuat. Barang siapa memutus (mengadili) maka, ia tunduk kepada wibawa yang mempertanggungjawabkan dia. Wibawa itu harus ia kenal.   Dan di dalam setiap kasus keharusan untuk mempertimbangkan juga yang diketemukan secara intuitif tidak dengan dasar-dasar semu, melainkan dengan dasar-dasar yang dapat disandangnya, yang mempunyai wibawa dan yang diterima, memperlihatkan keterikatan kuat ke luar pada penemuan hukum.

522

   Doch die gebondenheid is ook innerlijk. Juist omdàt de beslissing een gewetensbeslissing is, is zij volkomen vrij van willekeur. Alleen dàn is een uitspraak verantwoord, als de rechter kan getuigen: ik kàn niet anders. Doch hoe — zal men tegenwerpen — is dit te verdedigen, terwijl toch in ieder proces van eenig belang ook voor het standpunt van de andere partij wel het een en ander te zeggen is, terwijl het toch voorkomt, dat in de raadkamer van rechterlijke colleges lang en warm wordt gestreden, terwijl haast geen uitspraak van beteekenis verschijnt, die niet wordt gecritiseerd en aangevallen? Is dan niet veeleer het standpunt juist van degenen, die beweren, dat in vele zaken de rechter niet beslissen kan, maar moet bemiddelen?277

522

   Akan tetapi keterikatan itu juga ke dalam (batiniah). Justeru karena keputusan itu adalah keputusan hati nurani, maka keputusan itu sepenuhnya bebas dari sewenang-wenangan. Barulah suatu keputusan itu dapat dipertanggungjawabkan, apabila hakim dapat bersaksi: saya tidak dapat (berbuat) lain. Orang akan balik bertanya: akan tetapi bagaimana ini dapat dipertahankan, sedangkan di dalam setiap acara mengenai kepentingan yang manapun juga untuk prinsip (pendirian) fihak yang lain dapat dikatakan satu atau lain hal, sedangkan juga terjadi, bahwa dalam ruang sidang majelis hakim diperdebatkan lama dan hangat, sedangkan hampir tidak ada keputusan yang berarti yang tidak dikritik dan diserang? Apakah tidak lebih justru pendirian dari mereka, yang berpendapat bahwa dalam banyak perkara hakim tidak memutus, melainkan harus menengahi?248

523

   Men onderscheide. Er is bemiddelen èn bemiddelen. Zeker, het kan verstandig zijn partijen een schikking door wederzijdsch toegeven aan te raden. Doch niet, omdat die recht zou zijn, maar omdat de vrede soms hooger goed is dan recht en ter wille van besparing van tijd, geld en zenuwslooping de schikking boven den strijd moet worden geprefereerd.278 Doch de waarde van zulk een schikking ligt in de aanvaarding door partijen.

523

   Hendaknya orang membedakan. Ada menengahi dan menengahi. Jelas, bijaksanalah untuk menasihati fihak-fihak untuk kerukunan dengan jalan masing-masing mengorbankan sesuatu. Akan tetapi bukannya karena kerukunan ini hukum, melainkan karena perdamaian itu kadang-kadang adalahpagina-186sesuatu hal yang lebih tinggi daripada hukum dan demi penghematan waktu, uang dan penegasan urat syaraf perdamaian harus lebih diutamakan daripada pertentangan.249 Akan tetapi nilai dari perdamaian seperti itu terletak dalam penerimaan oleh fihak-fihak.

524

Met bemiddelende vonnissen heeft zij niets uit te staan.pagina-177,pagina-179
Bemiddelend vonnis is er evenmin in allerlei gevallen, die men hier wel bij aanhaalt. Het is natuurlijk in een gecompliceerd proces zeer goed mogelijk, dat de rechter tot de conclusie komt, dat in sommige opzichten A, in andere B gelijk heeft; het is ook mogelijk, dat hij een beslissing velt, die nòch het standpunt van A, nòch dat van B deelt, doch waarin een tusschenmeening wordt gehuldigd. Het kan zelfs, dat de tusschenmeening als rechtsverfijning nieuw recht is. Zoo de in de jaren 1910—1920 erkende leer van de compensatie van schuld; schuld van het slachtoffer bij onrechtmatige daad heft de aansprakelijkheid van den dader niet op, zij doet deze ook niet onbeperkt voortbestaan, maar vermindert haar.

524

Nilai ini tidak ada sangkut-pautnya dengan keputusan-keputusan yang menengahi.
Keputusan yang menengahi juga tidak terdapat dalam berbagai kejadian, yang dikutip di sini. Sudah barang tentu sangat mungkin terjadi bahwa dalam suatu acara yang rumit hakim berkesimpulan, bahwa pada beberapa segi A betul, dan pada beberapa segi yang lain B yang betul; mungkin juga bahwa ia menjatuhkan keputusan, yang tidak menyetujui pendirian A maupun pendirian B, melainkan yang di dalamnya dianut suatu pendapat antara (tussenmening). Bahkan mungkin, bahwa pendapat-antara itu sebagai penghalusan hukum adalah hukum baru. Demikianlah misalnya ajaran kompensasi hutang yang diakui dalam tahun-tahun 1910-1920; kesalahan dari si korban pada perbuatan melawan hukum tidak menghapus pertanggungjawaban dari si pembuat, kesalahan si korban ini juga tidak melangsungkan pertanggungjawaban ini tanpa batas, melainkan menguranginya.

525

Zulke uitspraken zijn niet bemiddelende vonnissen. Een bemiddelend vonnis geeft de rechter als hij zegt: voor beiden is wat te zeggen, ik weet niet wie gelijk heeft, dus los ik Uw strijd op door beiden gedeeltelijk gelijk, gepagina-134deeltelijk ongelijk te geven. Ik aarzel niet te zeggen, dat dit onrecht is. Hartzfeld’s uitgangspunt: dat het toch in iedere wetenschap voorkomt, dat de man, wien eenig probleem wordt voorgelegd, antwoordt: ik weet het niet, toont dat hij den aard van de rechterlijke uitspraak miskent; dit is niet een wetenschappelijk oordeel. Van den rechter wordt de daad verwacht. Hij moet de verantwoordelijkheid aandurven: ten slotte zeg ik a òf b, niet a èn b. Wie in den twijfel blijft steken, en niet tot de daad der beslissing kan komen, deugt niet voor rechter.279

525

Keputusan-keputusan seperti itu bukanlah keputusan-keputusan yang menengahi. Hakim memberikan keputusan yang menengahi apabila ia mengatakan: “untuk kedua belah fihak dikatakan sesuatu, saya tidak tahu siapa yang benar, jadi pertentangan anda saya pecahkan dengan jalan keduanya sebagian dinyatakan benar, sebagian tidak benar”. Saya tidak ragu- ragu untuk mengatakan bahwa ini bukan hukum (onrecht). Titik-tolak Hartzfeld: bahwa bagaimanapun dalam setiap ilmu terjadi, bahwa pria yang kepadanya diajukan suatu problema, menjawab: saya tidak tahu, itu memperlihatkan bahwa ia tidak menghargai sifat dari keputusan hakim; ini tidak bersifat penilaian ilmiah. Dari hakim diharapkan perbuatan. Ia harus berani memikul tanggung jawabnya: pada akhirnya saya katakan a atau b, dan tidak a dan b. Siapa yang tetap ragu-ragu dan tidak dapat mengambil tindakan untuk memutus, tidak pantas menjadi hakim.250

526

   En hiermee kom ik terug tot de vragen, zooeven opgeworpen: hoe is het mogelijk, dat zooveel verschil van meening in rechtsvragen bestaat en toch de beslissing voor den rechter de eenig-gebodene moet zijn? Het antwoord ligt, dunkt mij, in zijn verantwoordelijkheid. De uitspraak is niet de eenig mogelijke binnen het rechtssysteem en wellicht had een ander anders beslist, maar voor hem is, omdat het gewetensbeslissing is, iedere andere oplossing uitgesloten. Doch zulk een gewetensbeslissing kan men alleen vellen, indien men zich van zijn verantwoordelijkheid bewust is, indien de rechter met zijn werk ernst maakt. In dat verschil in verantwoordelijkheid ligt het verschil tusschen advocaat en rechter.

526

   Dan dengan ini saya kembali kepada pertanyaan-pertanyaan yang tadi dilontarkan: bagaimana mungkin, bahwa ada sekian banyaknya perselisihan faham dalam persoalan-persoalan hukum, namun keputusan hakimlah yang harus menjadi satu-satunya keputusan yang mengikat? Pada hemat saya, jawabnya terletak dalam pertanggungjawabannya. Keputusan bukanlah satu-pagina-187satunya yang mungkin dalam sistem hukum dan barangkali orang lain akan memutus lain, akan tetapi untuk’ dia setiap penyelesaian yang lain tidak mungkin, karena keputusan itu adalah keputusan hati nurani. Akan tetapi keputusan hati nurani seperti itu hanya dapat dijatuhkan orang, bilamana orang sadar akan pertanggungjawabannya, bilamana hakim bersungguh-sungguh dengan pekerjaannya. Di dalam perbedaan pertanggungjawaban itulah terletak perbedaan antara pengacara dan hakim.

527

Kan men ons geheele betoog in dit hoofdstuk aanvaarden, dan is het zoo begrijpelijk, dat pagina-180in zooveel gevallen voor het standpunt van beide partijen wat te zeggen valt: de argumentatie van beide zij den heeft waarde, relatieve waarde. Het recht erkent die waarden beide, doch vraagt pagina-178tenslotte naar de beslissing. De verantwoordelijkheid van den advocaat is een andere, een mindere, dan die van den rechter. Hij behoeft niet overtuigd te zijn, dat hij als rechter zou uitspreken wat hij als advocaat vraagt, al is het psychologisch begrijpelijk, dat hij al werkende in een zaak zich zelf overtuigt, dat de eenig mogelijke uitspraak de voor hem gunstige is. De rechter daarentegen mòet beslissen — hij heeft beiden te hooren, ten slotte is zijn taak te kiezen.

527

Apabila orang dapat menerima keseluruhan uraian dalam bab ini, maka dapat dimengerti sekali, bahwa di dalam sekian banyak kejadian dapat dikatakan sesuatu terhadap pendirian dari kedua belah fihak: argumentasi dari kedua belah fihak mempunyai nilai, nilai relatif. Hukum mengakui nilai-nilai itu keduanya, akan tetapi pada akhirnya menanyakan keputusannya. Pertanggungjawaban pengacara adalah adalah pertanggungjawaban yang lain, yang kurang daripada pertanggungjawaban hakim. Ia tidak usah yakin bahwa dia akan mengucapkan sebagai hakim apa yang ia minta sebagai pengacara, meskipun secara psikologis dapat dimengerti, bahwa dia sambil mengerjakan suatu perkara meyakinkan dirinya sendiri, bahwa satu-satunya keputusan yang mungkin adalah keputusan yang menguntungkan dia. Sebaliknya hakim harus memutuskan—ia harus mendengar keduanya, akhirnya tugasnya adalah memilih.

528

Van den advocaat wordt het betoog gevraagd, van den rechter de daad. En die daad moet als iedere daad, die iets anders is dan spel,280 voor hem op dit oogenblik de gebodene, de eenig mogelijke zijn. Een slecht rechter, of algemeener, een slecht jurist, is hij, die zegt: “ik vind het zoo, maar het kan ook anders”. Een goed rechter kan niet anders. En ieder jurist geeft, als hij oordeelt, een uitspraak, die hij “eventueel” als rechter zou doen. Zijn keus is een keus in vrijheid, maar juist daarom van gebondenheid, uiterlijk en innerlijk. Dat is zijn plicht. Niet ten onrechte is ten slotte niet de scherpzinnige of geleerde, maar de wijze rechter het ideaal. Wijs is de rechter, die wèèt en vermag te handelen, die kent èn kan, die zijn wetenschap ondergeschikt maakt aan dat handelen.

528

Dari pengacara diminta pembuktiannya, dari hakim diminta perbuatannya. Dan perbuatan itu harus sebagai setiap perbuatan, yang lain daripada permainan,251 untuk dia pada saat ini merupakan perbuatan yang diperintahkan, yang satu-satunya yang mungkin. Seorang hakim yang jelek, atau lebih umum seorang sarjana hukum yang jelek adalah dia yang berkata: “Saya berpendapat. Dan setiap sarjana hukum, kalau dia menilai memberikan suatu keputusan yang ia ambil andaikata dia jadi hakim. Pilihannya adalah pilihan dalam kebebasan, tetapi justru karena itu kebebasan dalam keterikatan, lahiriah dan batiniah. Itu adalah kewajibannya. Tidaklah keliru, bahwa bukannya hakim yang cerdas atau terpelajar, melainkan hakim yang bijaksanalah yang didambakan. Bijaksanalah hakim yang tahu dan mampu berbuat, yang kenal dan dapat, yang membuat pengetahuannya tunduk pada perbuatannya.

529

   Doch er blijft een laatste tegenwerping. Ten slotte komt ge met alle beperkingen toch terecht bij het geweten van den rechter. Een zekerheid daarboven noemt ge niet. En het geweten kan dwalen. Was ook de rechter in het voorbeeld vanpagina-135 Isay, wiens vonnis ge als onrecht brandmerkte, niet wellicht in zijn geweten overtuigd recht te hebben gedaan?
Het kan zijn, ik weet het niet. En zeker, het subjectieve blijft. Doch men meene niet, dat het zuiver intellectueele werk grooter zekerheid biedt. Het een en het ander blijft menschenwerk, het is gebrekkig en feilbaar. Anderen zullen anders oordeelen dan ik als rechter deed, veel van wat zich als uitspraak van recht aandient, en door hem, die haar gaf, ook volkomen als de eenig mogelijke werd beschouwd, blijkt niet te kunnen standhouden. Er is hier geen bewijsbare waarheid. Doch het is beter dit gebrekkige en subjectieve te accepteeren dan een schijn van objectiviteit en zekerheid aan te gapen, die niet meer is dan schijn en tegen kritiek geen stand houdt. Aan de objectieve gebondenheid van de beslissing voor hem, die haar uitsprak, doet dit niet af.

529

   Akan tetapi tetap ada bantahan yang terakhir. Pada akhirnya dengan segala pembatasan-pembatasan bagaimanapun hati nurani hakim adalah batu pengkaji yang tertinggi. Suatu kepastian di atasnya tidak dapat anda sebutkan. Dan hati nurani dapat sesat. Apakah juga hakim dalam contoh Isay yangpagina-188keputusannya anda cap sebagai bukan hukum barangkali dalam hati nuraninya tidak yakin telah menetapkan hukum?
Itu mungkin, saya tidak tahu. Dan pasti, sifat subyektifnya tetap ada. Akan tetapi janganlah orang beranggapan, bahwa pekerjaan intelektual mumi itu memberikan kepastian yang lebih besar. Yang satu dan yang lain adalah tetap pekerjaan manusia, itu tidak sempurna dan dapat. keliru. Orang-orang lain akan menilai lain daripada yang saya1akukan sebagai hakim, banyak dari apa yang diajukan sebagai keputusan tentang hukum, dan oleh dia yang memberikannya juga dianggap sebagai satu-satunya yang mungkin, ternyata tidak dapat bertahan. Akan tetapi lebih baik menerima yang tidak sempurna dan subyektif ini daripada mengamat-amati semu yang tidak tahan kritik. Ini tidak mengurangi keterikatan obyektif ari keputusannya bagi dia yang mengucapkannya.

530

   En overigens: ook ik geloof, dat het individueele geweten hier pagina-179niet het laatste woord spreekt. Doch het is niet meer een zaak der rechtswetenschap, het valt in elk geval niet binnen het kader van dit boek te onderzoeken,281 wat hier richting kan geven. Mijns inziens zijn er slechts twee mogelijkheden: òf het zal een idee zijn, de rechts-idee, een der vormen, waarin de wereldgeest zich verwerkelijkt, die hier leidster kan wezen, òf het geweten is onderworpen aan een hoogere macht, die, als Persoon in Schepping en Geschiedenis geopenbaard, individu en gemeenschap met zijn onvoorwaardelijke vorderingen tegemoet treedt.
Het eerste is de gedachte van het idealisme, met name in zijn Hegelsch-pantheistische vormen; het tweede is de eisch van het Christelijk geloof. pagina-180,pagina-182,pagina-136

530

   Dan selebihnya: juga saya percaya, bahwa hati nuraninya individual bukanlah yang menentukan di sini. Akan tetapi itu bukan lagi urusan dari ilmu hukum, setidak-tidaknya tidak masuk dalam rangka buku ini untuk menyelidiki252 apa yang di sini dapat memberikan arah. Pada hemat saya hanya ada dua kemungkinan: atau suatu gagasan, yaitu gagasan hukum salah satu bentuk pengejawantahan jiwa dunia, yang di sini dapat menjadi bintang penunjuk jalan, atau hati nurani tunduk kepada kekuasaan yang lebih tinggi, yang diwahyukan sebagai orang dalam Alam dan Sejarah yang menyambut individu dan masyarakat dengan tuntutan-tuntutannya yang tanpa syarat.
Yang pertama adalah pikiran dari idealisme, yaitu dalam bentuk-bentuk panteistisnya Hegel; yang kedua adalah tuntutan kepercayaan Kristiani.
pagina-189

531

HOOFDSTUK II: De grenzen van het recht naar tijd en plaats

531

BAB II: Batas-Batas Hukum menurut Waktu dan Tempat

532

§ 2.1 Inleiding.

   Ieder systeem van recht geldt alleen op een bepaald oogenblik binnen de grenzen van het territoir van een bepaalden Staat. De wetgevende macht stelt de regels op, die als recht behooren te worden gevolgd, de rechterlijke macht bepaalt, wat in een concreet geval recht is; beide zijn functies van den Staat. Aan zijn grenzen zijn ook zij gebonden. Het privaatrecht, dat in deze handleiding wordt beschreven, is het privaatrecht, dat geldt in Nederland. Intusschen: ieder volk is voortdurend in verkeer met andere, die onder een ander rechtssysteem leven, er bestaan rechtsbetrekkingen tusschen personen, die tot verschillende staten behooren. De vraag rijst: door welk recht worden die betrekkingen beheerscht, het is de vraag naar de begrenzing van het recht door ander, vreemd recht, de vraag van het Internationaal Privaatrecht.
Het recht, dat in deze handleiding beschreven wordt, is het recht, dat geldt in Nederland, zeiden wij, “geldt” en niet “gegolden heeft”. Het recht, dat er nu is, heeft vroeger recht vervangen. Doch ook hier rijst een vraag: hoe is het met bestaande verhoudingen, met betrekkingen aangeknoopt onder het oude recht? Worden deze door den ouden of den nieuwen regel beheerscht? Het is de vraag van de begrenzing in den tijd, van het overgangsrecht.282
Deze beide begrenzingen vragen thans een bespreking. Wij beginnen met de laatste. pagina-181,pagina-183

532

§ 2.1 Pengantar.

   Setiap sistem hukum hanya berlaku pada saat tertentu dalam batas-batas wilayah dari suatu negara tertentu. Kekuasaan perundang-undangan menetapkan peraturan-peraturan yang seharusnya diikuti sebagai hukum, kekuasaan kehakiman menentukan apa yang hukum dalam suatu kejadian konkrit; keduanya adalah fungsi-fungsi dari Negara. Juga mereka terikat kepada batas-batas Negara. Hukum perdata. yang dilukiskan dalam buku penuntun ini, adalah hukum perdata yang berlaku di Negeri Belanda. Dalam pada itu: setiap bangsa terus-menerus berhubungan dengan bangsa-bangsa lain yang hidup dalam sistem hukum yang lain, ada hubungan-hubungan hukum antara orang-orang, yang menjadi warga dari berbagai-bagai negara. Timbullah persoalan: dikuasai oleh hukum yang manakah hubungan-hubungan itu, ini adalah pertanyaan tentang pembatasan hukum oleh hukum asing lain, persoalan hukum ‘perdata internasional.
Hukum yang dilukiskan dalam penuntun ini adalah hukum yang berlaku di. Negeri Belanda, kata kita, “berlaku” dan bukannya “pernah berlaku”. Hukum yang sekarang ada, telah menggantikan hukum yang lebih dulu. Akan tetapi juga di sini timbul pertanyaan: bagaimana jadinya dengan hubungan-hubungan yang sekarang ada, yaitu hubungan-hubungan yang diadakan di bawah berlakunya hukum yang lama? Apakah hubungan-hubungan ini dikuasai oleh peraturan yang lama atau oleh peraturan yang barukah? Ini adalah persoalan pembatasan dalam waktu, persoalan hukum peralihan.
253pagina-190Kedua pembatasan ini sekarang minta dibicarakan. Kita mulai dengan yang terakhir.

533

§ 2.2 Overgangsrecht.

   Het overgangsrecht betreft in het bijzonder de verhouding van twee op elkaar volgende wetgevingen. Het systeem van het recht bevat meer dan de wet. Het is, zeiden wij,283 voortdurend in verandering: gewoonten blijven niet steeds, vonnissen, overeenkomsten, brengen nieuw recht. De maatschappelijke verhoupagina 137dingen wijzigen zich en met haar verandert ook het recht. Doch al deze veranderingen doen niet vragen van overgangsrecht ontstaan. Integendeel: dèze verandering sluit begrenzing naar den tijd uit. Voor gewoonten springt dat in het oog: het tijdstip, waarop een nieuwe gewoonte begint, is niet aan te wijzen. Doch het geldt ook van de rechtspraak. Niet alleen van de rechtspraak, die geleidelijk aan, stapje voor stapje, een bepaald standpunt verlaat en tot een nieuwe opvatting overgaat, maar ook van de rechtspraak, die plotseling met het oude breekt en een nieuwen regel stelt, nieuw recht brengt, die “omkeert” naar men gewoonlijk zegt.

533

§ 2.2 Hukum peralihan.

   Hukum peralihan khususnya menyangkut hubungan dari dua perundang-undangan yang berturut-turut menggantikan satu sama lain. Sistem hukum berisi lebih banyak daripada undang-undang. Seperti telah kita katakan.254 sistem hukum selalu berubah: kebiasaan-kebiasaan tidak selalu tetap, keputusan-keputusan hakim, perjanjian-perjanjian, membawa hukum baru. Hubungan-hubungan kemasyarakatan berubah dan bersama-sama dengan perubahan itu hukum juga berubah. Akan tetapi semua perubahan-perubahan ini tidak menimbulkan persoalan-persoalan hukum peralihan. Sebaliknya: perubahan ini meniadakan pembatasan menurut waktu. Untuk kebiasaan-kebiasaan hal itu sangat menyolok mata: saat mulainya suatu kebiasaan tidak dapat ditunjukkan. Akan tetapi itu juga berlaku mengenai saat mulainya yurisprudensi. Tidak hanya mengenai yurisprudensi yang perlahan-lahan, setapak demi setapak meninggalkan pendirian yang lama dan beralih ke pendapat yang baru, melainkan juga mengenai yurisprudensi, yang sekonyong-konyong meninggalkan hukum yang lama dan menetapkan peraturan baru, membawa hukum baru, yang “beredar” menurut kata orang biasanya.

534

Want wel brengt zulk een omkeer, juist als de wet, bewust nieuw recht, is er een schok, een scheiding in het anders geleidelijk veranderd systeem, die we nauwkeurig kunnen dateeren, maar van een “overgang” en zijn moeilijkheden is geen sprake, omdat de rechtspraak, ook als zij nieuw recht brengt, uitgaat van de gedachte, dat dit nieuwe al recht was, vóór het werd uitgesproken. Het reeds meermalen geciteerde arrest van 31 Jan. 1919 veranderde het recht over de onrechtmatige daad, doch de H. R. verkondigde niet, dat dit voortaan recht zou zijn, maar dat het recht geweest was, eigenlijk al van 183S af. Over dit bijzonder karakter der rechtspraak hebben wij het nu niet.284 Hier is het voldoende op te merken, dat het nieuwe jurisprudentierecht het oude er aan voorafgaande niet als recht erkent, dat dus van opvolging, en dientengevolge van begrenzing, geen sprake is. Nieuw jurisprudentierecht werkt terug, zoo kan men dit ook formuleeren. Men zou verwachten, dat dit een gevoeligen schok in het maatschappelijk leven zou veroorzaken, als onrecht zou worden gevoeld en het is dan ook herhaaldelijk voorspeld.

534

Sebab perubahan seperti itu, justru sebagaimana halnya undang-undang, secara sadar membawa hukum baru, ada goncangan, ada pemisahan dalam sistem yang biasanya berubah secara perlahan-lahan, yang dapat kita catat dengan cermat, akan tetapi mengenai “peralihan” dan kesulitan-kesulitannya tidaklah demikian, karena yurisprudensi, juga jika yurisprudensi itu membawa hukum baru, bertitik tolak dari gagasan, bahwa yang baru ini sudah merupakan hukum, sebelum itu diucapkan. Keputusan 31 Januari 1919 yang sudah kerapkali dikutip mengubah hukum mengenai perbuatan melawan hukum, akan tetapi H.R. tidak mengumumkan, bahwa ini selanjutnya akan menjadi hukumnya, melainkan bahwa itu sudah merupakan hukum sebelumnya, sebetulnya sudah sejak tahun 1838. Kita sekarang tidak membicarakan sifat khusus dari yurisprudensi ini.255 Cukuplah di sini kitapagina-191perhatikan, bahwa hukum yurisprudensi yang baru tidak mengakui hukum yurisprudensi yang lama yang mendahuluinya sebagai hukum, sehingga karenanya tidak ada pergantian dan sebagai akibatnya tidak ada pembatasan. Hukum yurisprudensi baru berlaku surut, begitulah orang juga dapat merumuskannya. Orang akan mengharapkan, bahwa ini akan menyebabkan goncangan yang peka dalam kehidupan kemasyarakatan, akan dirasakan sebagai bukan hukum, dan ini juga sudah berulang kali diramalkan.

535

Ook in 1919 is door sommigen gevreesd voor processen, waarbij lang vergeten zaken zouden worden opgehaald, en achteraf als onrechtmatig gebrandmerkt, wat de rechpagina-182,pagina-184ter op het oogenblik van de daad als niet in rechten achterhaalbaar zou hebben aangeduid. Er is niets van gekomen en in het algemeen leert de ervaring, dat de vrees voor zulke bedenkelijke gevolgen van verandering van rechtspraak zonder goeden grond is. Waarschijnlijk een gevolg van de omstandigheid, dat, àls zulk een finale omkeer plaats vindt, dit altijd geschiedt, waar een bestaande regel algemeen door de overtuiging omtrent wat recht behoort te zijn wordt verworpen. Waar werkelijk een schok is te vreezen door het plotseling breken met het vroegere, is bet geraden, juist om dat terugwerken van den rechterlijken regel, dat niet de rechter, maar de wetgever het roer omgooit.285

535

Juga dalam tahun 1919 oleh beberapa orang dikhawatirkan akan terjadinya acara-acara, di mana perkara-perkara yang sudah lama dilupakan akan diungkitungkit kembali dan kemudian akan dicap sebagai melawan hukum apa yang pada saat perbuatan itu dilakukan akan ditunjuk sebagai perbuatan yang tidak dapat dihukum oleh hakim. Kekhawatiran itu tidak menjadi kenyataan dan pada umumnya pengalaman menunjukkan, bahwa kekhawatiran akan akibat-akibat yang membahayakan dari perubahan yurisprudensi tidak beralasan sama sekali. Boleh jadi suatu akibat dari keadaan, jika suatu perombakan final seperti itu terjadi, bahwa perombakan ini selalu terjadi, di mana suatu peraturan mengenai apa yang pada umumnya oleh keyakinan seharusnya adalah hukum, ditolak. Di mana sungguh-sungguh dikhawatirkan terjadinya goncangan karena pemutusan sekonyong-konyong dengan yang lama, justru untuk berlaku surutnya peraturan yang dibuat oleh hakim, seyogyanya bukannya hakim, melainkan pembentuk undang-undanglah yang berbalik haluan.256

536

   Eerst als dit geschiedt, als door de wet bewust oud recht wordt afgeschaft, nieuw gevormd, is er eigenlijke opvolging. Door een nieuwen regel grijpt de wetgever in in een geleidelijken gang. Van wanneer geldt die regel, is een vraag, die òf een algemeen voorschrift (art. 2 der Wet Alg. Bep.), òf de wet zelve in een bijzondere bepaling beantwoordt. Doch op welke gebeurtenissen en handelingen is zij toepasselijk — dat is de vraag, waarmee wij ons thans bezighouden.
Het antwoord schijnt eenvoudig: op die gebeurtenissen, die na dat tijdstip pagina 138liggen. Reeds de Codex286 bevatte den regel: “Leges et constitutiones futuris certum est dare formam negotiis non ad facta praeterita revocari.” Wetgevers van alle tijden hebben dit herhaald. Zoo de Code: “La loi ne dispose que pour l’avenir, elle n’a point d’effet rétroactif” (art. 2) en onze Wet Alg. Bep. art. 4: “De wet verbindt alleen voor het toekomende en heeft geen terugwerkende kracht.” Een bevel en een voorschrift kunnen alleen worden opgevolgd door hen, die het kennen. Het: “gij moet” of “behoort”, kan uit zijn aard alleen voor de toekomst gelden. Het verleden is aan de macht van den wetgever onttrokken. Natuurlijk kan hij bepalen, dat in de toekomst ten aanzien van hetgeen in het verleden geschiedde gehandeld zal worden, alsòf de regel al bestond, dien hij thans afkondigt — doch alleen met behulp van een fictie is het mogelijk zulk een regel op te stellen.

536

   Barulah jika ini terjadi, jika secara sadar hukum yang lama ditiadakan oleh undang-undang, dan dibentuk hukum yang baru, terdapatlah pergantian yang sebenarnya. Lewat suatu peraturan baru pembentuk undang-undang dalam langkah perlahan-lahan mengadakan perubahan. Mengenai kapan peraturan itu berlaku, itu adalah suatu pertanyaan yang dijawab atau oleh suatu peraturan umum (pasal 1 A.B.), atau oleh undang-undang sendiri dalam suatu ketentuan khusus. Akan tetapi terhadap kejadian-kejadian dan perbuatan-perbuatan yang manakah itu dapat diterapkan—itu adalah persoalan yang sekarang sedang kita garap.
Jawabnya tampak sederhana: terhadap kejadian-kejadian, yang terjadi sesudah saat itu. Codex
257 sudah memuat peraturannya: “Leges et constitutiones futuris certum est dare formam negotiis non ad facta praeterita revocari.” Para pembentuk undang-undang dari segala zaman mengulanginya. Demikian pula Code: “La loi ne dispose que pour l’avenir, elle n’a pointpagina-192d’effet rétroactif” (pasal 2) dan wet A.B. kita pasal 2: “Undang-undang hanya mengikat untuk waktu yang akan datang dan tidak mempunyai kekuatan berlaku surut”. Suatu perintah dan suatu peraturan hanya dapat diikuti oleh mereka yang mengenalnya. “Anda harus” atau “ anda seharusnya” menurut sifatnya hanya dapat berlaku untuk masa mendatang. Masa lampau dikeluarkan dari kekuasaan pembentuk undang-undang,. Sudah tentu pembentuk undang-undang dapat menentukan, bahwa di waktu yang akan datang terhadap apa yang terjadi di masa lampau akan diperbuat seolah-olah peraturan yang sekarang ia undangkan itu sudah ada—akan tetapi hanya dengan bantuan suatu fiksi pembentukan peraturan seperti itu dimungkinkan.

537

Dit toont al, dat die afwijking in strijd is met een rechtsbeginsel — met het beginsel van de niet-terugwerkende kracht, gelijk men meestal zegt — waartoe de wetpagina-183,pagina-185gever wel kan, maar niet dan in den uitersten nood behoort over te gaan. Revolutionnaire tijden laten het veelal los, en ter wille van de snelle en radicale verandering in den rechtstoestand, die zij beoogen, kunnen zij niet anders, maar ze offeren daarmee een beginsel, dat niet geofferd kan worden zonder het recht zelf in zijn gezag schade te doen.
Tijdens de tweede wereldoorlog is dit beginsel ook vaak opgeofferd, niet alleen door de bezettende macht, ook door de Nederlandse regering in Londen, hetgeen aanvaardbaar kon zijn omdat evident was dat zij niet onmiddellijk in staat was geweest de nodige (besluit)wetten te maken. Een sprekend voorbeeld geeft art. 3 Besluit Buitengewoon Strafrecht
Stbl. D 61 dat art. 1 Sr. voor de werking van dat besluit buiten toepassing stelde en strafbaar verklaarde handelingen ‘gedurende den tijd van den huidigen oorlog begaan’ ook voor dat het K.B. genomen was. Immers een wet, die miskent, dat het vroegere recht in zijn tijd recht was, maakt het gezag van alle recht, dus ook haar eigen, wankel. Merkwaardig is dan ook, dat een tijd, die zoozeer tegen deze beginselen zondigde als de Fransche revolutie287, al spoedig tot de uitspraak kwam288: “La loi qui punirait les délits commis avant qu’elle existait, serait une tyrannie, l’effet rétroactif donné à la loi serait une(correctie un) crime”. Groote woorden voor het bijzondere geval, waar de terugwerking het pijnlijkst treft — een teeken, dat men voelde, dat, wat men zelf gedaan had, eigenlijk niet geoorloofd was.

537

Hal ini sudah menunjukkan, bahwa penyimpangan itu bertentangan dengan suatu asas hukum-dengan asas tidak adanya kekuatan berlaku surut, seperti biasanya dikaitkan orang—yang memang dapat dilakukan oleh pembentuk undang-undang, akan tetapi hanya dalam keadaan darurat yang memuncaklah seharusnya pembentuk undang-undang memutuskan untuk berbuat demikian. Masa-masa revolusi biasanya melepaskan asas itu, dan demi perubahan-perubahan yang cepat dan radikal dalam keadaan hukum yang mereka kehendaki, mereka tidak dapat berbuat lain, akan tetapi dengan demikian mereka mengorbankan suatu asas, yang tidak dapat dikorbankan tanpa merugikan hukum sendiri dalam wibawanya. Sebab suatu undang-undang, yang tidak mengakui, bahwa hukum sebelumnya adalah hukum pada masanya, membuat wibawa dari semua hukum, jadi juga wibawa dari undang-undang itu sendiri, menjadi goyah. Maka pantas diperhatikan juga, bahwa suatu masa, yang berdosa begitu hebatnya terhadap asas-asas ini seperti revolusi Prancis,258 cepat sekali sampai pada keputusan259: “La loi qui punirait les délits commis avant qu’elle existait, serait une tyrannie, l’effet rétroactif donné à la loi serait un crime”. Kata-kata yang muluk-muluk untuk kejadian khusus, di mana berlaku surutnya peraturan paling menyakitkan—suatu pertanda, bahwa orang merasa bahwa apa yang telah orang lakukan sendiri, sebetulnya tidak diizinkan.

538

   De niet-terugwerkende kracht is rechtsbeginsel — het is als zoodanig onmiddellijk evident. Het is beginsel, niet regel; wat we daaronder verstaan, hebben we boven uiteengezet289; waartoe het hier leidt, zullen we dadelijk bespreken. Eerst nog een kort woord over de vraag, of het ook geldt voor z.g. interpretatieve wetten.pagina-139
Men zegt: de wetgever, die een bestaande wet verklaart, schept geen nieuwen regel, maar stelt vast, hoe de oude was. Zijn verklaring staat gelijk met die van den rechter, zij bevestigt en formuleert het al bestaande, werkt dus terug. Dit kàn een wetgever beoogen, het kan de strekking van een wet zijn, doch als zij dit is, spreekt de wetgever dat meestal uit door zijn nieuwe bepaling terugwerkende kracht te verleenen. Als voorbeeld kan men ten onzent noemen de wet van 14 Sept. 1866, die in art. 14 der wet van 22 April 1855 de onderlinge verzekerings- en waarborgmaatschappijen invoegde en de wijziging deed terugwerken tot den dag der invoering van de wet van 1855.

538

   Kekuatan tidak berlaku surut adalah asas hukum—sebagai demikian segera jelas terbukti. Itu adalah asas, bukan peraturan; apa yang kita artikan dengan itu, sudah kita uraikan di atas;260akan mengakibatkan apa asas itu di sini, akan segera kita bicarakan, lebih dahulu masih suatu ulangan singkat mengenaipagina-193pertanyaan, apakah asas itu juga berlaku terhadap apa yang kita sebut undang-undang yang dapat ditafsirkan.
Orang mengatakan: pembentuk undang-undang yang menafsirkan suatu undang-undang yang ada, tidak menciptakan suatu peraturan baru, melainkan menetapkan bagaimana peraturan yang lama itu. Pernyataannya sama dengan pernyataan hakim, menetapkan dan merumuskan peraturan yang sudah ada, jadi berlaku surut. Ini dapat dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang, dapat menjadi tujuan dari suatu undang-undang, akan tetapi kalau itu demikian, maka biasanya pembentuk undang-undang, dapat menjadi tujuan dari suatu undang-undang, akan tetapi kalau itu demikian, maka biasanya pembentuk undang-undang mengucapkannya dengan memberikan kekuatan berlaku surut kepada peraturan barunya. Sebagai contoh di negara kita dapat kita sebut wet 14 September 1866, yang dalam pasal 14 dari wet 22 April 1885 menambahkan pertanggungan dan penanggungan bersama dan memberlakusurutkan perubahannya sampai hari diberlakukannya wet 1885.

539

Doch als de wetgever bij zulk een interpretatieve wet die terugwerking eens niet uitspreekt, moet de rechter haar dan toch, op grond van den aard der wet, aannemen? Dit is de vraag waarover men twist.290 Een vraag die, naar mijn meening, niet in het algepagina-186meen te beantwoorden is. De gelijkstelling met den rechter is nietpagina-184 geoorloofd, de wetgever geeft ook in de interpretatieve wet slechts een regel over wat recht zal zijn — zij het dan wellicht ook ten aanzien van feiten in het verleden. Het kan zijn, dat de terugwerking moet worden aangenomen, het kan óók zijn, dat juist uit dat zwijgen over die terugwerking een argument kan worden geput voor de stelling, dat de nieuwe “verklaring” alleen de toekomst, niet het verleden betreft. De beslissing tusschen beide is een vraag van interpretatie der nieuwe wet, van rechtsvinding op grond van de nieuwe wet.

539

Akan tetapi apabila pembentuk undang-undang pada undang-undang interpretatif seperti itu tidak mengucapkan kekuatan berlaku surutnya, apakah hakim atas dasar sifat undang-undang, bagaimanapun harus menerimanya? Ini adalah persoalan yang menjadi obyek perselisihan orang.261 Suatu pertanyaan yang menurut pendapat saya tidak dapat dijawab secara umum. Penyamaan dengan hakim tidak diizinkan, pembentuk undang-undang dalam peraturan yang interpretatif juga hanya memberikan suatu peraturan mengenai apa yang akan berlaku sebagai hukum—meskipun barangkali juga terhadap fakta-fakta di masa lampau. Mungkin, bahwa berlaku surutnya harus diterima (harus dianggap ada), mungkin juga, bahwa justru dari tidak dikatakannya apa-apa mengenai berlaku surutnya itu dapat digali suatu argumen untuk dalil, bahwa “pernyataan” baru itu hanya menyangkut masa datang dan tidak menyangkut masa lampau. Keputusan antara keduanya adalah persoalan interpretasi undang-undang baru persoalan penemuan hukum atas dasar undang-undang baru.

540

De aard der wet als “verklarend” kan daarbij een reden zijn de terugwerking te aanvaarden, doch een algemeene conclusie kan daaruit niet worden getrokken. Doet men dat wel, dan onderstelt men de “bedoeling” om alleen maar te verklaren en onderwerpt zich aan die bedoeling. Dat is rechtsvinding op grond van de geschiedenis van den tekst. Een methode, die hier op haar plaats kan zijn, maar die nergens — ook hier niet — de eenig beslissende is. Een beslissing kan ook hier alleen in concreto worden gegeven. In het debat sprak men dan ook veelal langs elkaar — stellig bij ons, waar de strijd in werkelijkheid zich zoo goed als nimmer voordeed.

540

Sifat dari undang-undang sebagai “menyatakan” di situ dapat menjadi alasan untuk menerima keberlakusurutan itu, akan tetapi suatu kesimpulan umum tidak dapat ditarik dari situ. Apabila meskipun demikian orang menarik kesimpulan umum, maka orang menganggap benar adanya “maksud” untuk hanya menyatakan dan menundukkan diri kepada maksud itu. Itu adalah penemuan hukum atas dasar sejarah dari teks (redaksi). Suatu metode yang dipagina-194sini mungkin pada tempatnya akan tetapi yang di mana pun—juga di sini—tidak merupakan satu-satunya metode yang menentukan. Juga di sini hanya dapat diberikan suatu keputusan in concreto. Di dalam debat biasanya orang bicara semrawut—yang jelas pada kita, di mana pertentangan itu dalam kenyataannya hampir tidak pernah terjadi.

541

   De niet-terugwerking dus een rechtsbeginsel. Doch hoe komen we vanuit dit beginsel tot de toe te passen regels? Hoe te oordeelen, indien een rechtsbetrekking tusschen twee personen is ontstaan vóór, doch voortduurt nà de wetsverandering? Een duur-overeenkomst is gesloten, er komt een nieuwe wettelijke regeling; beheerscht deze ook de verhouding uit het oude contract? Zal een nieuwe regeling van het huwelijksrecht ook voor hen gelden, die vroeger huwden? En hoe is het met de eigendomsregeling?
Het zijn déze vragen, die het eigenlijke onderwerp uitmaken van het overgangsrecht. Nog onlangs zijn zij in twee goede proefschriften, beide in 1928 verschenen, besproken.291

541

   Jadi tidak berlaku surut itu adalah suatu asas hukum. Akan tetapi bagaimana kita dari asas ini dapat memperoleh peraturan yang harus diterapkan? Bagaimana kita harus menilainya, bilamana suatu hubungan hukum antara dua orang terjadi sebelum perubahan undang-undang akan tetapi berlangsung terus sesudah adanya perubahan undang-undang? Suatu perjanjian untuk waktu tertentu diadakan, terjadi peraturan perundang-undangan yang baru ini juga menguasai hubungan yang lahir dari perjanjian yang lama? Apakah suatu pengaturan baru dari hukum perkawinan juga berlaku bagi mereka yang kawin sebelumnya? Dan bagaimana halnya dengan pengaturan hak milik?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang merupakan obyek-obyek yang sebenarnya dari hukum peralihan. Masih belum lama ini hal ini dibicarakan dalam dua disertasi yang baik, yang keduanya terbit dalam tahun 1928.
262

542

   Bij beantwoording daarvan zal één ding voorop moeten staan. Het antwoord wordt — wanneer de nieuwe wet zwijgt — allereerst door interpretatie van dezepagina-140 gevonden. Terecht is dat door Van Praag beweerd.292 Lichten we dat met een voorbeeld toe. Het ontwerp van de wet, die in 1909 de paterniteitsactie in ons Burgerlijkpagina-187 Wetboek bracht, had geen overgangsbepaling. De wet heeft die wel pagina-185(Art. VI: “Deze wet vindt geene toepassing ten aanzien van kinderen voor den driehonderdsten dag na haar invoering geboren, tenzij zij geboren zijn uit een gemeenschap, die na haar invoering heeft plaats gehad”). Stel nu, dat het ontwerp onveranderd wet was geworden en de overgangsbepaling had ontbroken, wat was dan recht geweest ten aanzien van de kinderen vóór de invoering geboren?

542

   Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan itu satu hal harus ditampilkan paling depan. Bilamana undang-undang baru tidak mengatakan apa-apa, maka jawabnya pertama-tama ditemukan dengan interpretasi dari undang-undang yang baru ini. Dengan tepat sekali itu dikemukakan oleh van Praag.263 Kita jelaskan hal itu dengan suatu contoh. Rencana undang-undang, yang dalam tahun 1909 memasukkan aksi paternitas dalam B.W. kita tidak mempunyai ketentuan peralihan. Undang-undangnya sendiri mempunyai ketentuan peralihan itu. (Pasal VI: “Undang-undang ini tidak diberlakukan terhadap anak-anak yang lahir sebelum hari ke tiga ratus sesudah diberlakukannya undang-undang ini, kecuali apabila mereka lahir dari suatu hubungan yang terjadi sesudah diberlakukannya undang-undang ini). Andaikata rencana undang-undang itu tanpa perubahan menjadi undang-undang dan ketentuan peralihannya tidak ada, apakah yang merupakan hukum bagi anak-anak yang lahir sebelum diberlakukannya undang-undang itu?

543

Twee antwoorden waren mogelijk geweest: men had kunnen beweren, dat de nieuwe wet aan ieder natuurlijk, niet erkend kind recht op onderhoud gaf, dat dus de verhouding kind-verwekker daarvan de grondslag was. Dan had dus uitkeering moeten plaats vinden, onverschillig wanneer het kind geboren was. Met het beginsel van art. 4 Wet Alg. Bep., het verbod van terugwerking, was dit niet in strijd; dat zou eerst geschonden zijn, als het kind ook het onderhoud kreeg voor den tijd, die aan de invoering voorafging. Men had echter ook kunnen betoogen, dat het feit der verwekking grondslag was der vordering en dus dat feit, wilde het het gewenschte rechtsgevolg hebben, onder de nieuwe wet had moeten plaats hebben. De laatste opvatting zou m. i., gegeven de voorzichtigheid waarmee de wetgever dat nieuwe instituut invoerde, gegeven ook de bepaling van art. 344b B.W.293, die de actie doet verjaren vijf jaar na de geboorte en dus niet een algemeen recht op onderhoud tegen den natuurlijken vader erkent, de voorkeur hebben verdiend. Doch dit is van weinig belang, ik wil slechts doen uitkomen, dat de vraag is een vraag van interpretatie der nieuwe wet, rechtsvinding op grond van de wet.

543

Ada dua jawaban yang mungkin: orang dapat mengemukakan, bahwa undang-undang baru itu kepada setiap anak luar-kawin yang tidak diakui memberikan hak atas pemeliharaan, sehingga karena itu yang menjadi dasar adalah hubungan anak-pembuat anakpagina-195(verwekker). Jadi harus terjadi pembayaran biaya pemeliharaan, entah kapan anak itu dilahirkan. Ini tidak bertentangan dengan asas dalam pasal 2 A. B, yaitu larangan berlaku surut: asas itu baru dilanggar, apabila anak juga mendapat biaya pemeliharaan untuk waktu yang mendahului diberlakukannya undang-undang tersebut. Akan tetapi orang juga dapat mengemukakan, bahwa fakta pengadaannya anak merupakan dasar dari tuntutannya dan karena itu fakta tersebut, apabila itu menginginkan akibat hukum yang dikehendaki, seharusnya ditempatkan di dalam undang-undang baru. Mengingat penghati-hati pembentuk undang-undang dalam memberlakukan lembaga baru itu, mengingat pula ketentuan dalam pasal 344b N.B.W. yang menyebabkan tuntutan itu lampau waktu lima tahun setelah kelahiran si anak dan karenanya tidak mengakui hak atas pemeliharaan secara umum terhadap ayah alami, maka menurut pendapat saya pendapat yang akhirlah yang pantas diutamakan (dipilih). Akan tetapi ini tidak begitu penting, saya hanya ingin menunjukkan, bahwa persoalan itu adalah persoalan penafsiran undang-undang baru, penemuan hukum berdasarkan undang-undang.

544

Dit verklaart ook, dat men bij ons, als vrijwel van zelf sprekend, aannam, dat de actie beperkt moest blijven tot na de invoering der wet verwekte kinderen en dit in de wet neerlegde, terwijl in Frankrijk, waar inderdaad de overgangsbepaling ontbreekt, de analoge wetswijziging van 1912 door de rechtspraak ook op vóór de invoering geborenen werd toegepast.294 Immers, al heeft deze wet maatschappelijk gelijk doel, juridisch verschilt zij van de onze; zij geeft aan het niet-erkende kind niet een onderhoudsactie, maar — in bepaald omschreven gevallen — den staat van natuurlijk kind, een staat, die op verschillende verhoudingen (o.a. erfrecht) inwerkt.pagina-188 Dus niet een bepaalde vordering op grond van een bepaald feit, de pagina-186verwekking, maar een rechtspositie, op grond van den natuurlijken band. De conclusie, dat op dien band ook de vroeger geborenen zich mogen beroepen, ligt voor de hand.

544

Ini juga menerangkan, bahwa di negara kita orang menerima sebagai sedikit banyak dengan sendirinya bahwa tuntutannya harus tetap terbatas pada anak-anak yang diadakan sesudah diberlakukannya undang-undang dan menempatkan hal ini dalam undang-undang, sedangkan di Prancis, di mana ketentuan peralihan itu memang tidak ada, perubahan undang-undang tahun 1912 yang sama oleh yurisprudensi juga diterapkan pada anak-anak yang lahir sebelum diberlakukannya undang-undang itu.264 Sebab, meskipun undang-undang ini dari segi kemasyarakatan mempunyai tujuan yang sama, namun yuridis berbeda dengan undang-undang kita; undang-undang itu memberikan kepada anak yang tidak diakui bukannya suatu tuntutan pemeliharaan, melainkandalam kejadian-kejadian yang dirumuskan tertentu—memberikan kedudukan sebagai anak luar-kawin, suatu kedudukan yang berpengaruh dalam hubungan-hubungan tertentu (antara lain hukum waris). Jadi bukannya suatu tuntutan tertentu atas dasar suatu fakta tertentu, pengadaan anak (verwekking), melainkan suatu kedudukan hukum, atas dasar hubungan alami. Kesimpulan, bahwa mereka yang lahir lebih awal boleh menyandarkan diri pada hubungan itu, mudah ditarik.

545

   Men ziet, we komen hier tot een besluit, geheel buiten de algemeene beschouwingen over het beginsel om; de begrenzing van de wet naar den tijd behoort in de eerste plaats uit de wet zelf te geschieden.
Wil dit zeggen, dat zulke beschouwingen in soortgelijke vragen steeds zonder pagina-141waarde zijn? Geenszins. We kunnen het beginsel in verband brengen met den aard van rechtsregels en rechtsverhoudingen en op grond daarvan bepaalde uitwerkingen ervan opstellen, die we bij de rechtsvinding gebruiken. Het is systematische interpretatie, constructie, waarmee we dan opereeren295, een volkomen geoorloofd middel — mits men maar niet meent, dat het meer is dan middel van rechtsvinding, ook niet, dat het het eenige is.

545

   Orang melihat, di sini kita sampai pada kesimpulan, yang sepenuhnya ada di luar penelaahan-penelaahan umum mengenai asasnya; pembatasan undang-pagina-196undang menurut waktu seharusnya pertama-tama terjadi dari dalam undang-undangnya sendiri.
Apakah ini berarti, bahwa penelaahan-penelaahan seperti itu dalam persoalan-persoalan sejenis selalu tidak ada nilainya? Sama sekali tidak. Kita dapat menghubungkan asas itu dengan sifat dari peraturan-peraturan hukum dan hubungan-hubungan hukum dan atas dasar itu kita dapat menentukan akibat-akibat tertentu daripadanya, yang kita pergunakan pada penemuan hukum. Itu adalah interpretasi sistematis, konstruksi, yang kita pergunakan
265 untuk kegiatan kita, itu merupakan sarana yang sepenuhnya diizinkan—asalkan orang tidak beranggapan, bahwa itu lebih daripada sarana penemuan hukum, juga asalkan orang tidak beranggapan, bahwa itu adalah satu-satunya sarana.

546

   Een voorbeeld van zulk een constructie is de leer der verkregen rechten. Ten onzent is die voor het eerst opgesteld, althans uitgewerkt, door J.D. Meijer in een boek296, dat ook in het buitenland gezag kreeg; in Frankrijk is zij vooral door Merlin gepropageerd en vrijwel algemeen aanvaard. Haar grondslag is de gedachte, dat het eens verkregen subjectieve recht blijft, ook al wordt de wet gewijzigd en al zou het na de nieuwe wet uit dezelfde feiten niet meer ontstaan. Bruikbaar is deze gedachte ook nu nog, voor zoover het subjectieve recht niet is de enkele bevoegdheid, maar de bundel samenkomende bevoegdheden, die door het recht als één geheel worden beschouwd en die als geheel worden overgedragen — waarvan de eigendom het type is.297 Deze, eenmaal verkregen, te laten voortbestaan, ook bij verandering van wetgeving, past geheel in de fundamenteele gedachte van ons recht, welke die betrekking tusschen persoon en object tot grondslag van het privaatrecht maakt. Ook bij het beginsel: geen onteigening zonder schadevergoeding, dat in de Grondwet is neergelegd. Art. 1 der wet op den overgang van 1829 sanctionneert die leer; dat is de grond, waarom thans nog pagina-189allerlei zakelijke rechten, wier vestiging de tegenwoordige wet uitsluit, voortbestaan.pagina-187

546

   Suatu contoh dari konstruksi seperti itu adalah ajaran tentang hak-hak yang diperoleh. Di negara kita hal itu untuk pertama kali disusun, setidak-tidaknya digarap oleh J.D. Meijer dalam sebuah buku,266 yang juga di luar negeri mendapat wibawa; di Prancis hal itu terutama disebarluaskan oleh Merlin dan hampir secara umum diterima. Dasarnya adalah gagasan, bahwa hak subyektif yang pernah diterima itu tetap, juga meskipun undang-undangnya diubah dan meskipun setelah adanya undang-undang baru hak itu tidak akan lahir lagi dari fakta-fakta yang sama. Juga sampai sekarang pun gagasan ini masih dapat dipakai, sepanjang hak subyektifnya bukan satu-satunya kewenangan, melainkan sekelompok kewenangan-kewenangan bersama-sama, yang oleh hukum dipandang sebagai satu kesatuan dan yang dipindahkan sebagai keseluruhan—yang di antaranya hak milik merupakan tipenya.267 Untuk melestarikan hak milik yang sekali diterima ini, juga dalam hal ada perubahan undang-undang sepenuhnya sesuai dengan pikiran mendasar dari hukum kita, yang membuat hubungan antara orang dan obyek menjadi dasar dari hukum perdata. Juga pada asas: tiada perampasan tanpa ganti kerugian, yang ditetapkan dalam Grondwet. Pasal 1 dari undang-undang peralihan tahun 1829 mengukuhkan ajaran itu: itulah dasarnya, mengapa sekarang berbagai hak kebendaan yang perolehannya ditiadakan oleh undang-undang yang sekarang, masih berlangsung.

547

   Is dit de beteekenis der leer, zij wordt grootelijks overschat, indien men met Opzoomer298 in haar het algemeene principe ziet, een andere formuleering van het beginsel der niet-terugwerking en daaraan identiek, en van haar de oplossing van iedere moeilijkheid verwacht. Dan krijgt men zulke verwrongen redeneeringen als het betoog van het Fransche Hof van Cassatie in de boven besproken vraag der natuurlijke kinderen, dat de verwekker niet heeft een verkregen recht niet als vader van zijn buiten huwelijk verwekt, niet-erkend kind te worden beschouwd en dat daarom de nieuwe wet wel op zijn verhouding toepasselijk is. Buiten het vermogensrecht is de leer onbruikbaar, ook daarbinnen kan moeilijk iedere bevoegdheid op eerbiediging bij wetsverandering aanspraak maken en is de scheiding tusschen verkregen recht en verwachting vaag en niet afdoende, doch dat neemt niet weg, dat in haar een kern steekt ook buiten haar eigenlijk gebied bruikbaar. Zij heeft n.l. doen inzien, dat voor het overgangsrecht een scheiding gemaakt kan worden tusschen de gevallen, waarin men in het algemeen bevoegdheden aan de wet ontleent en die, waar op grond van een rechtsregel een bijzondere betrekking tusschen bepaalde personen is ontstaan.

547

   Apabila ini adalah arti dari ajarannya, maka ajaran itu secara luas dinilai berlebih-lebihan, bilamana orang sependapat dengan Opzoomer268 melihat prinsip umum di dalamnya, suatu rumusan lain dari asas tidak-berlaku-surutpagina-197dan yang identik dengan itu, dan mengharapkan penyelesaian dari setiap kesulitan dari padanya. Lalu orang mendapat penalaran yang begitu ruwet seperti pernyataan dari Pengadilan Kasasi Prancis dalam persoalan anak-anak luar-kawin yang telah kita bicarakan di atas, bahwa si pembuat anak tidak mempunyai hak yang ia peroleh untuk tidak dianggap sebagai ayah dari anak luar-kawin yang tidak diakuinya dan yang karena itu undang-undang yang baru dapat diterapkan atas hubungan itu. Di luar hukum harta kekayaan ajaran itu tidak dapat dipakai, juga di dalam hukum harta kekayaan sukar setiap kewenangan dapat mengharapkan untuk dihormati dalam hal ada perubahan undang-undang dan pemisahan antara hak yang diperoleh dan harapan menjadi kabur dan tidak menyelesaikan persoalan, akan tetapi itu tidak menghapus fakta, bahwa di dalamnya terdapat inti bahwa ajaran itu juga dapat dipakai di luar bidangnya yang sebenarnya. Ajaran itu menyadarkan kita, bahwa untuk hukum peralihan dapat diadakan pemisahan antara kejadian-kejadian, di mana pada umumnya orang memperoleh kewenangan-kewenangan dari undang-undang, dan kejadian-kejadian, di mana atas dasar suatu peraturan hukum terjadilah hubungan khusus antara orang-orang tertentu.

548

Bevoegdheden, die ieder pagina 142heeft (recht om te contracteeren) of die alleen formed bepaald zijn (de inhoud van den eigendom), tegenover bevoegdheden door speciale handelingen voor bepaalde personen ontstaan (het recht uit deze koopovereenkomst, op deze nalatenschap). De laatste vragen meer dan de eerste om eerbiediging bij wetswijziging. Op verschillende wijze is deze gedachte, b.v. door den Franschen staatsrechtleeraar Jèze299 en ten onzent door Hijmans van den Bergh in zijn bovenaangehaald proefschrift uitgewerkt. Van hun beschouwingen zal ik hieronder een dankbaar gebruik maken, al sta ik tegenover den laatste, waar, naar mijn opvatting, de scheiding wet-recht—belofte-recht, de invloed, die het individu op de betrekkingen heeft, waarin hij staat, ook hier van groote beteekenis is, en al verschil ik van den eerste door den napagina-190druk, dien ik ook in deze stof op de onderscheiding dwingend-aanvullend recht zou willen leggen. pagina-188

548

Kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh setiap orang (hak untuk membuat perjanjian) atas yang hanya ditetapkan secara formal (isi dari hak milik), berhadapan dengan, kewenangan-kewenangan yang timbul untuk orang-orang tertentu karena perbuatan-perbuatan tertentu (hak yang lahir dari perjanjian jual-beli ini, atas harta warisan ini). Hak-hak yang akhir itu lebih minta penghormatan pada perubahan undang-undang daripada yang pertama. Gagasan ini dikerjakan lebih lanjut dengan cara-cara yang berbeda-beda misalnya oleh gurubesar hukum tata negara Prancis Jèze269 dan di negara kita oleh Hijmans van de Bergh dalam disertasinya yang kita kutip di atas. Di bawah ini saya akan mempergunakan pandangan-pandangan mereka dengan senang, meskipun terhadap yang terakhir, di mana menurut pendapat saya pemisahan hukum undang-undang-hukum janji, pengaruh yang ada pada individu atas hubungan-hubungan di mana individu itu berada, juga di sini besar artinya, dan meskipun dengan yang pertama saya berbeda oleh tekanan, yang juga dalam materi ini ingin saya letakkan pada pembedaan hukum pemaksa-hukum pelengkap.

549

   Handhaving van die eens verworven bijzondere positie bij wetswijziging — eerbiediging van de bindend gegeven belofte, voor zoover haar inhoud niet met nieuwe dwingende regels in strijd komt— dit schijnt mij de conclusie, die uit den aard van het belofterecht en de tegenstelling van dwingend en aanvullend recht in verband met het beginsel van de niet-terugwerking volgt. Lichten we onze bedoeling door enkele voorbeelden toe.
Obligatoire overeenkomsten. De wet bepaalt de grenzen van het contractenrecht. Er moet wilsovereenstemming zijn, geen geweld of bedrog, een geoorloofde oorzaak. Al deze dingen worden beoordeeld naar de wet geldend bij het tot stand komen der overeenkomst. Dit is het gevolg van art. 4 Wet Alg. Bep., de beperking van de contractsvrijheid is bevel. Verbiedt de wetgever bepaalde overeenkomsten of eischt hij een vorm, dan hangt de toepassing van deze regels van het oogenblik van het verrichten der handeling af.

549

   Dipertahankannya kedudukan khusus yang sekali dimilikinya pada perubahan undang-undang-dihormatinya janji yang diberikan secara mengikat, sepanjang isinya tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan pemaksa baru-pagina-198tampak kepada saya inilah kesimpulan yang diakibaikan oleh sifat dari hukum janji dan perbedaan hukum pemaksa dan hukum pelengkap sehubungan dengan asas tidak-berlaku-surut. Kita jelaskan maksud kita dengan beberapa contoh.
Perjanjian-perjanjian obligatur. Undang-undang menentukan batas-batas hukum perjanjian. Harus ada persesuaian kehendak, tidak ada paksaan atau penipuan, sebab yang diperbolehkan. Semua ini dinilai menurut undang-undang yang berlaku pada waktu terjadinya perjanjian. Ini adalah akibat dari pasal 2 A.B., pembatasan kebebasan berkontrak merupakan suatu perintah. Apabila pembentuk undang-undang melarang perjanjian-perjanjian tertentu atau apabila ia mengharuskan suatu bentuk tertentu, maka pengetrapan peraturan-peraturan ini tergantung kepada saat dilakukannya perbuatan.

550

Trekt hij zijn verbod in, wijzigt hij den vorm, dan blijft ongeldig, wat in strijd met de wet is geschied, tenzij — want ook hier geldt weer, dat onze conclusie nooit meer dan voorloopig is,— de wetgever het tegendeel verklaart. Het kan zijn, dat een nieuwe wet achteraf herstelt, wat in strijd met de oude geschiedde. Art. 31, lid 2, van de Coöperatieve vereenigingenwet van 1925 geeft een voorbeeld: coöperatieve vereenigingen, voor de invoering van die wet opgericht, worden geacht niet alleen in de toekomst rechtspersoonlijkheid te bezitten, maar deze zelfs reeds v66r de invoering te hebben bezeten, indien zij aan de eischen, door de nieuwe wet gesteld, voldoen. Het is duidelijk, dat hier terugwerkende kracht aan de wet is toegekend; ook dat, indien deze bepaling niet in de wet stond, de rechtspersoonlijkheid van vroeger opgerichte vereenigingen naar de oude, niet naar de nieuwe wet zou zijn beoordeeld.

550

Apabila ia mencabut kembali larangannya, mengubah bentuknya, maka apa yang terjadi bertentangan dengan undang-undang tetap tidak sah,; ` kecuali jika pembentuk undang-undang menyatakan kebalikannya, sebab juga. di sini berlaku lagi, bahwa kesimpulan kita tidak pernah lebih daripada sementara. Mungkin saja bahwa suatu undang-undang baru kemudian membenarkan apa yang terjadi bertentangan dengan undang-undang yang lama. Pasal 41, ayat 2 Undang-undang Perkumpulan Koperasi 1925 memberikan suatu contoh: perkumpulan-perkumpulan koperasi yang didirikan sebelum diberlakukannya undang-undang itu, dianggap mempunyai kedudukan badan hukum tidak hanya untuk masa mendatang, melainkan bahkan sudah mempunyai kedudukan badan hukum itu sebelum diberlakukannya undang-undang itu, bilamana perkumpulan-perkumpulan itu memenuhi syarat-suyarat yang ditentukan oleh undang-undang ini. Sudah jelas, bahwa di sini kepada undang-undang diberikan kekuatan berlaku surut; juga bahwa, andaikata ketentuan ini tidak terdapat dalam undang-undang, kedudukan badan hukum dari perkumpulan-perkumpulan yang didirikan sebelumnya akan dinilai menurut undang-undang yang lama dan tidak menurut undang-undang yang baru.

551

   Dit wat den vorm en de voorwaarden van het tot stand komen der overeenkomst betreft. Is zij eenmaal geldig afgesloten, dan blijft zij bindend, ook na wetswijziging. Doch hoe staat het met de wetsbepalingen omtrent haar inhoud? Stel de regels van huur of koop worden gewijzigd, gelden de nieuwe of de oude bepalingen voor de oude contracten? Mijns inziens zal hier een dubbele scheipagina-143ding moeten worden gemaakt: 1°. tusschen de belofte van een enkele bepaalpagina-191de praestatie en het tot stand komen van een blijvende betrekking van bepaalde structuur, waaruit telkens weder nieuwe verbintepagina-189nissen voortvloeien, 2° tusschen dwingend en aanvullend recht. De tweede onderscheiding is boven besproken, de eerste verdient nog eenige toelichting.

551

   Inilah yang bersangkutan dengan bentuk dan syarat-syarat untuk terjadinya perjanjian. Sekali perjanjian itu dibuat dengan sah maka perjanjian itu tetap mengikat, juga setelah perubahan undang-undang. Akan tetapi bagaimana halnya dengan ketentuan-ketentuan undang-undang mengenai isi perjanjiannya? Misalnya peraturan-peraturan mengenai sewa-menyewa atau jual beli diubah, peraturan-peraturan baru ataukah peraturan-peraturan yang lama yang berlaku bagi perjanjian-perjanjian yang lama? Pada hemat saya, di sini harus diadakan pemisahan rangkap: 1o. antara janji untuk memberikan satu prestasi tertentu dan terjadinya suatu hubungan tetap dalam strukturpagina-199tertentu, yang dari situ berulang kali lahir perikatan-perikatan baru, 2o. antara hukum pemaksa dan hukum pelengkap. Pembedaan yang kedua sudah kita bicarakan di atas, yang pertama pantas masih mendapat penjelasan.

552

   Huur, arbeidsovereenkomst, maatschap, ook het vereenigingsrecht, dat men veelal als overeenkomst construeert, doen blijvende betrekkingen ontstaan; bij koop en schenking ontbreekt zulk een verhouding. Tengevolge daarvan is bij de laatste een concreet bepaalde positie — bij de eerste een betrekking, wier inhoud altijd gedeeltelijk van elders komt dan uit verklaringen van partijen. Bij deze zal de nieuwe wet den inhoud van de betrekking bepalen, voorzoover zij dwingend is. Een regel, waarbij de wetgever zegt, compensatie tusschen arbeider en werkgever uit te sluiten, behalve in bepaalde gevallen (art. 1638r B.W.) en afwijking te verbieden, geldt voor alien, die in de betrekking arbeider-werkgever tot elkaar staan, onafhankelijk wat de verdere inhoud van de overeenkomst is en wanneer zij dat contract sloten. Evenzoo zal de regel, waarbij de wetgever bepaalt, dat de vergadering der naamlooze vennootschap aan een voordracht bij benoeming van bestuurders met zekere stemmen meerderheid de bindende kracht, haar door de statuten gegeven, kan ontnemen, als hij dwingend recht is (art. 48a j°. 37d W.V.K. nieuw) ook de oude naamlooze vennootschappen raken. Wat vroeger geldig in de overeenkomst stond, verliest zijn kracht door de nieuwe wet.300

552

   Sewa menyewa perjanjian kerja, persekutuan perdata, juga hukum perhimpunan, yang kebanyakan dikonstruksikan orang sebagai perjanjian, menyebabkan terjadinya hubungan-hubungan tetap; pada jual beli dan hibah hubungan seperti itu tidak ada. Akibatnya, maka pada yang akhir terdapat suatu kedudukan yang ditentukan secara konkrit—pada yang pertama terdapat suatu hubungan, yang isinya selalu untuk sebagian datang dari sesuatu lain daripada pernyataan-pernyataan fihak-fihak. Pada yang pertama ini undang-undang baru akan menentukan isi dari hubungannya, sepanjang undang-undang baru itu bersifat pemaksa. Suatu peraturan, di mana pembentuk undang-undang mengatakan tidak ada kompensasi antara pekerja dan pemberi kerja, kecuali dalam hal-hal tertentu (pasal 1602r B.W.) dan melarang penyimpangan daripadanya, berlaku bagi semua orang, yang bertindak sebagai pekerja dan pemberi kerja dalam hubungan pekerja—pemberi kerja terhadap satu sama lain, entah apa isi selanjutnya dari perjanjiannya dan kapan mereka mengadakan perjanjian itu. Demikian pula peraturan, di mana pembentuk undang-undang menentukan bahwa rapat umum pemegang saham dari suatu perseroan terbatas dengan mayoritas suara tertentu dapat meniadakan kekuatan mengikat yang diberikan oleh anggaran dasar kepada pengusulan pengangkatan pengurus, apabila itu hukum pemaksa (pasal 48d jo. 37d N.W.v.K.) maka juga menyangkut perseroan-perseroan terbatas yang lama. Apa yang dulu terdapat sah dalam perjanjian, kehilangan kekuatannya oleh undang-undang baru.270

553

Dat dit laatste thans anders is, is gevolg van uitdrukkelijke wetsbepaling. Had art. XVII van de overgangsbepalingen der wet op de naamlooze vennootschappen dit niet voorgeschreven, ook de bestaande oligarchische clausules waren er door getroffen. Dit is algemeen aangenomen.301 Van zulk dwingend recht geldt, wat ook van de eigenaarsbevoegdheden (als onbepaalde positie) geldt. Of iemand eigenaar is, bepaalt de oude wet — waartoe een eigenaar tegenover anderen gebonden is, de nieuwe wet; òf er huur is of arbeidsovereenkomst, of naamlooze vennootschap, de oude pagina-192wet — doch waartoe men gerechtigd of verplicht is, voorzoover het dwingend recht is, de nieuwe. Volkomen daarmee te vereenigen is pagina-190ook, dat een koop geldig blijft, ook als een latere wetgeving met dwingend karakter zulke koopovereenkomsten verbiedt.302

553

Bahwa yang akhir ini sekarang lain, itu adalah akibat dari ketentuan undang-undang yang tegas. Andaikata pasal XVII dari ketentuan-ketentuan peralihan atas undang-undang perseroan terbatas tidak mensyaratkan hal ini, maka klausula-klausula oligarki yang ada juga terkena. Ini diterima secara umum.271 Dari hukum pemaksa seperti itu berlaku apa yang berlaku juga dari kewenangan-kewenangan pemilik (sebagai posisi yang tidak ditentukan). Apakah seseorang itu pemilik, itu ditentukan oleh undang-undang lama—terhadap apa seorang pemilik terikat kepada orang-orang lain ditentukanpagina-201oleh undang-undang baru; apakah ada sewa menyewa ataukah ada perjanjian kerja, atau perseroan terbatas, ditentukan oleh undang-undang lama—akan tetapi terhadap apa orang mempunyai hak atau kewajiban, sepanjang itu hukum pemaksa, ditentukan oleh undang-undang baru. Sepenuhnya sesuai dengan itu adalah juga, bahwa pembelian tetap sah, juga kalau perundang-undangan yang lebih kemudian dengan sifat pemaksa melarang perjanjian-perjanjian pembelian seperti itu.272

554

   Het nieuwe dwingende recht dus bindend, anders het aanvullende. De wetgever beveelt hier niet, maar schrijft voor. Daaruit volgt niet alleen, dat wat partijen zelf bepaalden geldig blijft na wetswijziging, doch ook, dat de oude aanvullende wet hun verhouding blijft beheerschen. Partijen hadden van de nieuwe regeling mogen afwijken; het is nooit bewijsbaar, dat zij het niet gedaan zouden hebben als zij haar gekend hadden; de nieuwe bepalingen mogen haar niet tegen haar wensch worden opgedrongen. Bij de wijziging van de wet op de arbeidsoverpagina-144eenkomst bepaalde de wetgever anders (art. I van de overgangsbepalingen van de wet van 13 Juli 1907, S. 193). Dat is begrijpelijk: de wetgever wilde zijn nieuwe regeling zoo snel mogelijk algemeene gelding verschaffen, de mogelijkheid van opzegging voorkwam onbillijkheid. Bij de naamlooze vennootschap is iets dergelijks bereikt door aan de bestaande naamlooze vennootschap een termijn van vijf jaar te geven om zich aan de nieuwe regeling aan te passen en, voor zoover dat geoorloofd is, van ongewenschte regelen af te wijken.

554

   Jadi hukum pemaksa yang baru itu mengikat, lain halnya dengan hukum pelengkap. Di sini pembentuk undang-undang tidak memerintah, melainkan mengatur. Dari situ tidak hanya berakibat, bahwa apa yang ditentukan sendiri oleh fihak-fihak tetap sah sesudah perubahan undang-undang, melainkan juga bahwa undang-undang pelengkap yang lama tetap menguasai hubungan mereka. Fihak-fihak seharusnya boleh menyimpang dari pengaturan yang baru; tidak pernah dapat dibuktikan, bahwa mereka tidak akan melakukannya andaikata mereka mengetahuinya; ketentuan-ketentuan yang baru tidak boleh dipaksakan kepadanya bertentangan dengan kehendaknya. Pada perubahan undang-undang tentang perjanjian kerja pembentuk undang-undang menentukan lain (pasal 1 ketentuan-ketentuan peralihan dari undang-undang 13 Juli 1907, S. 193). Itu dapat dimengerti: pembentuk undang-undang ingin secepatnya memberikan kekuatan berlaku umum kepada pengaturan barunya, kemungkinan pemutusan kerja mencegah ketidakadilan. Pada perseroan terbatas hal seperti itu dicapai dengan cara memberikan kepada perseroan terbatas yang ada suatu tenggang waktu lima tahun untuk menyesuaikan diri kepada peraturan yang baru dan, sepanjang itu diperbolehkan, untuk menyimpang dari peraturan-peraturan yang tidak dikehendaki.

555

Wij hebben den overgang bij wijziging van wetsbepalingen over overeenkomsten iets uitvoeriger besproken, omdat wij een voorbeeld wilden geven van de wijze waarop hier conclusies uit den aard der rechtsregels kunnen worden getrokken. Andere materies zullen op soortgelijke wijze moeten worden behandeld. We vermelden ze slechts kortelijks.
Erfrecht. De vererving wordt beoordeeld naar de wet van het oogenblik van den dood van den erflater. Beperking van den kring van de bij intestaat overlijden gerechtigden verandert de algemeene regeling — een bijzondere positie is eerst verworven na overlijden. Zie art. III der wet van 17 Febr. 1923: “De wet is niet toepasselijk ten aanzien van nalatenschappen vóór den dag van haar invoering opengevallen.”

555

Kita telah membicarakan agak luas peralihan pada perubahan ketentuan-ketentuan undang-undang mengenai perjanjian kerja, karena kita ingin memberikan contoh mengenai cara bagaimana di sini dapat ditarik kesimpulan-kesimpulan dari sifat peraturan-peraturan hukumnya. Materi-materi yang lain akan diperlakukan dengan cara serupa. Kita hanya menyebutkannya dengan pendek.
Hukum waris. Pewarisan dinilai menurut undang-undang pada saat kematian si pewaris. Pembatasan dari kalangan orang-orang yang berhak mewaris dalam hal kematian tanpa surat wasiat mengubah peraturan umum-suatu kedudukan khusus baru diperoleh sesudah kematian. Lihat pasal III wet
pagina-20117 Februari 1923: Undang-undang tidak berlaku terhadap harta peninggalan yang terbuka sebelum hari diberlakukannya undang-undang ini.

556

   Huwelijk. Wijziging in de persoonlijke huwelijkswetgeving en uitbreiding of inperking van echtscheidingsgronden gelden voor alle pagina-193huwelijken, ook de bestaande. Er is een algemeene rechtspositie, het is dwingend recht. Wijziging van het huwelijksgoederenrecht, dat pagina-191slechts aanvullend recht is, raakt alleen de huwelijken on derde nieuwe wet gesloten. Art. 38 der wet op den overgang van 1829 bevestigt dit. Voert een nieuwe wet in, dat de vrouw haar eigen goederen zal beheeren en wordt dat dwingend recht, dan zal iedere gehuwde vrouw na de invoering der wet op het beheer aanspraak kunnen maken. Wordt de nieuwe bepaling er een, waarvan mag worden afgeweken, dan blijft de oude regel toepasselijk op de voor de invoering der nieuwe wet gesloten huwelijken.

556

   Perkawinan. Perubahan dalam perundang-undangan perkawinan pribadi dan perluasan atau pembatasan alasan-alasan perceraian berlaku bagi semua perkawinan, juga perkawinan-perkawinan yang sudah ada. Ada suatu kedudukan hukum umum, itu adalah hukum pemaksa. Perubahan dari hukum harta perkawinan, yang hanya merupakan hukum pelengkap, hanya berlaku bagi perkawinan-perkawinan yang dilakukan di bawah berlakunya undang-undang baru. Pasal 38 dari undang-undang peralihan tahun 1829 mengukuhkan hal ini. Apabila suatu undang-undang baru menetapkan, bahwa istri akan mengurus hartanya sendiri dan jika itu menjadi hukum pemaksa, maka setiap wanita kawin, setelah diberlakukannya undang-undang berhak menuntut pengurusannya. Jika ketentuan itu menjadi ketentuan yang dapat disimpangi, maka peraturan yang lama tetap berlaku atas perkawinan-perkawinan yang dilangsungkan sebelum diberlakukannya undang-undang baru.

557

   Voogdij. De Fransche rechtspraak geeft een interessant geval van strijd. Een wet van 1917 voerde een nieuwe wettelijke voogdij van ascendenten in. Is deze toepasselijk op bestaande voogdijen, zoodat de vroeger benoemde voogd zijn recht verliest? Bonnecase303 vermeldt een beslissing van het Hof te Toulouse in ontkennenden, een van het Hof te Pau in bevestigden zin.304 Mijns inziens is het gelijk aan den kant van den eerst bedoelden rechter. Immers de regeling geldt alleen als de langstlevende ouder niet anders had beslist, is dus dispositief recht. Het geval van Toulouse doet de beteekenis daarvan goed uitkomen, omdat het daar zeer aannemelijk was, dat de langstlevende anders bepaald zou hebben, was het voorschrift reeds tijdens zijn leven wet geweest.

557

   Perwalian. Yurisprudensi Prancis memberikan suatu kasua pertentangan yang menarik. Suatu undang-undang dari tahun 1917 memberlakukan perwalian menurut undang-undang baru dari keluarga sedarah. Apakah ini berlaku bagi perwalian-perwalian yang sudah ada, sehingga wali yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang baru itu kehilangan haknya? Bonnecase273 memberitakan suatu keputusan dari Hof di Toulouse yang mengingkarinya dan satu keputusan Hof di Pau yang mengiyakannya.274 Pada hemat saya kebenaran ada pada hakim yang pertama. Sebab pengaturannya hanya berlaku jika orang tua yang paling lama tinggal hidup tidak memutuskan lain, jadi itu adalah hukum dispositif. Kasus di Toulouse menyebabkan tampak jelas arti dari peraturannya, karena di situ sangat dapat diterima, bahwa orang tua yang paling lama tinggal hidup mungkin akan menetapkan lain, andaikata peraturan itu sudah menjadi undang-undang sewaktu ia masih hidup.

558

   Verjaring. Een bijzondere moeilijkheid biedt de verjaring voor het overgangsrecht. Immers hier is een geheel complex van feiten, waaruit zeker rechtsgevolg voortvloeit, waarvan een deel kan liggen vóór, een deel na invoering der nieuwe pagina-145wet. Hoe dan te beslissen? Stel de verjaringstermijn wordt verlengd — geldt die dan voor verjaringen voor de invoering der nieuwe wet begonnen? Als regel zou ik dat niet aanvaarden; een bijzondere positie heeft degene die zich op de verjaring beroept niet verworven, doch dit is weer anders als hij, die bezig is door verjaring te verkrijgen, reeds daarom een bijzondere bescherming geniet (actio Publiciana). Bij verkorting van termijn ligt het voor de hand de nieuwe wet toepasselijk te verklaren; na haar invoering heeft het bezit zoo lang geduurd als de wet verlangt om het in eigendom om te zetten. Dochpagina-194 er staat tegenover, dat hij, te wiens nadeele die verjaring liep, haar kan stuiten, hij deed datpagina-192 niet omdat hij meende nog den tijd te hebben.305 Gaat plotseling die bevoegdheid verloren? En hoe is het met die stuitingsbevoegdheid zelf; moet die naar oude of nieuwe wet worden beoordeeld? Het is wel duidelijk, dat hier een doorhakken van de knoop gewenscht kan zijn. De wetgever deed dat in 1838 door art. 2030 B.W.: “De verjaringen, welke reeds voor de afkondiging van dit Wetboek een aanvang genomen hebben, zullen overeenkomstig de bepalingen van het vorige Wetboek worden geregeld.”

558

   Lampaunya waktu. Suatu kesulitan khusus untuk hukum peralihan diberikan oleh lampaunya waktu. Sebab di sini ada sekelompok fakta-fakta yang merupakan keseluruhan, yang mengakibatkan suatu akibat hukum tertentu, yang sebagian dapat terjadi sebelum dan sebagian sesudah diberlakukannya undang-undang baru. Lalu bagaimana harus memutuskannya?pagina-202Misalkan tenggang lampaunya waktu diperpanjang—apakah lalu berlaku tenggang yang lama untuk lampaunya waktu yang mulai sebelum diberlakukannya undang-undang baru? Saya tidak akan menerimanya sebagai peraturan; seorang yang mengemukakan haknya atas dasar lampaunya waktu tidak memperoleh kedudukan khusus, akan tetapi ini lain lagi kalau dia, yang sedang memperoleh sesuatu karena lampaunya waktu, sudah karena lampaunya waktun itu menikmati perlindungan khusus (actio Publiciana). Dalam hal tenggang waktunya diperpendek sudah barang tentu undang-undang yang baru yang dinyatakan diberlakukan; setelah diberlakukannya undang-undang baru penguasaan (bezit) sudah berlangsung sekian lamanya seperti yang dikehendaki oleh undang-undang untuk mengubahnya menjadi hak milik. Akan tetapi ada kemungkinan, bahwa orang yang dirugikan oleh lampaunya waktu itu dapat mencegahnya, tidak mencegahnya karena ia berpendapat masih mempunyai waktu.275 Apakah sekonyong-konyong kewenangan itu lalu hapus? Dan bagaimana halnya dengan kewenangan mencegah itu sendiri; apakah itu harus dinilai menurut undang-undang yang lama ataukah undang-undang yang baru? Jelaslah, bahwa di sini dapat diharapkan penyelesaian dari persoalannya. Pembentuk undang-undang menyelesaikan hal itu dalam tahun 1838 lewat pasal 1993 B.W.: Lampaunya waktu yang sudah mulai berjalan sebelum diundangkannya kitab undang-undang ini, akan diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kitab undang-undang sebelumnya”.

559

   Proces. De noodzakelijke scheiding tusschen rechtsregel en sanctie maakt, dat het proces steeds zal worden beheerscht door wetsbepalingen, die op het oogenblik — hetzij van de dagvaarding, hetzij van de uitspraak306 golden, niet door die, welke in werking waren bij het verrichten der handelingen, die tot het proces aanleiding gaven. Bewijsregels zijn procesregels. Terecht nam de H.R.307 aan, dat de in 1923 ingevoerde uitbreiding van het getuigenbewijs ook toegelaten is in procedures over vóór invoering der wet verrichte handelingen.

559

   Acara. Pemisahan yang tidak dapat dihindari antara peraturan hukum dan sanksi, menyebabkan bahwa acara akan selalu dikuasai oleh ketentuan-ketentuan undang-undang yang berlaku baik pada saat gugatan maupun pada saat keputusan276 diucapkan, tidak oleh ketentuan-ketentuan undang-undang yang sedang berlaku pada waktu dilakukannya perbuatan-perbuatan, yang memberikan alasan untuk beracara. Perawan-peraturan pembuktian adalah peraturan-peraturan acara. Tepatlah pendapat H.R.,277 bahwa perluasan bukti dengan saksi yang diberlakukan dalam tahun 1923 juga diizinkan dalam acaraacara mengenai perbuatan-perbuatan yang dilakukan sebelum diberlakukannya undang-undang.pagina-203

560

   Meerderjarigheid. Intusschen, ik herhaal het nog eens, er is hier niet dan een poging van rechtsvinding door constructie, niet een beslissende regel. Dit maakt de laatste vraag, die wij zullen aanstippen, duidelijk. Het is die der meerderjarigheid. Eenvoudig is het geval, als de wet de meerderjarigheid vervroegt. Allen, die dan den nieuw vereischten leef tijd bereikt hebben bij invoering der wet, worden op dat oogenblik meerderjarig. Zoo art. 2 der overgangsbepalingen van de Burg. Kinderwet van 1901. Doch hoe, als de meerderjarigheidsleeftijd wordt verhoogd? Blijven dan zij, die meerderjarig waren, dat ook na de nieuwe wet? Een vraag, die voor de theoretische beschouwing moeilijk is — voor de praktijk eenvoudig. Er is hier noch verkregen recht, nòch een bijzondere rechtspositie — toch is voortduren der meerderjarigheid gewenscht. Zij werd dan ook, toen onze wetgever bij de invoering van het B.W. voor de pagina-195vraag stond (de Code had 21, het B. W. van 1838 23 jaar als de grens) door dezen voorgeschreven (art. 5 der wet van 1829).

560

   Kedudukan cukup kuat. Dalam pada itu, saya ulangi sekali lagi, di sini tidak lain adalah suatu usaha untuk penemuan hukum dengan konstruksi, dan bukan suatu peraturan yang menentukan. Ini membuat pertanyaan terakhir yang akan kita tunjuk, menjadi jelas. Pertanyaan itu adalah pertanyaan mengenai kedudukan cukup umur. Persoalannya sederhana, jika undang-undang mempercepat kedudukan cukup umur itu. Semua orang, yang pada waktu undang-undang diberlakukan telah mencapai usia yang diwajibkan secara baru, menjadi cukup umur pada saat itu. Demikianlah pasal 2 dari ketentuan-ketentuan peralihan dari undang-undang perdata anak tahun 1901. Akan tetapi bagaimana jadinya, kalau usia cukup umur dipertinggi? Apakah mereka yang sudah cukup umur juga tetap cukup umur setelah undang-undang baru diberlakukan? Suatu pertanyaan yang sulit untuk tinjauan teoretis, tetapi sederhana untuk praktek. Di sini tidak ada hak yang diperoleh maupun suatu kedudukan hukum khusus namun meskipun demikian berlangsungnya kedudukan cukup umur dikehendaki. Maka dari itu ketika pembentuk undang-undang kita pada waktu memberlakukan B.W. menghendaki pertanyaan itu (Code 21, B.W. th 1858, 23 tahun sebagai batasnya), keadaan cukup umur itu diwajibkan oleh pembentuk undang-undang (pasal 5 dari wet tahun 1829).

561

Hoe is pagina-193het te verdedigen? Het ligt in de wenschelijkheid van continuiteit: was anders bepaald, dan zouden alle meerderjarigen hun bevoegdheid verloren hebben, om ze spoedig — immers uiterlijk na 2 jaar — weer te herkrijgen. Dat zou onvastheid gegeven hebben, die niet begeerenswaardig is. De pagina 146wetgever van 1829 voerde dezelfde gedachte door ook daar, waar die niet zoo van zelf sprak, bij de bevoegdheid voor bijzondere handelingen (zie art. 6: leeftijd van vrouwen voor het huwelijk, art. 7: leeftijd om testament te maken). Met den eisch van een bijzondere rechtspositie is dit niet vereenigbaar; wèl het gesloten huwelijk en het tot stand gekomen testament zouden blijven, niet de bevoegdheid tot het verrichten dezer handelingen. Dat hier de continuïteit beslist, blijkt duidelijk, als men met dit geval vergelijkt de casuspositie, waar de wet niet een bevoegdheid in tijd verschuift, maar geheel afschaft, b.v. aan vrouwen de bevoegdheid ontzegt om zelf een testament te maken. Ongetwijfeld zou die regel na haar invoering voor alle vrouwen recht zijn.

561

Bagaimana pengaturan itu dapat dibela? Alasannya terletak dalam keinginan sebaiknya ada kontinuitas: andaikata ditentukan lain, maka semua orang yang cukup umur akan kehilangan kewenangannya, untuk memperolehnya kembali dengan cepat—sebab paling lama setelah 2 tahun. Itu akan menciptakan suatu keadaan tidak menentu, yang tidak diinginkan orang. Pembentuk undang-undang dari tahun 1829 melanjutkan pikiran yang sama itu juga di bidang-bidang, di mana keadaan cukup umur itu tidak begitu saja dengan sendirinya, pada kewenangan untuk perbuatan-perbuatan khusus (lihat pasal 6: usia wanita’ untuk kawin, pasal 7: usia untuk membuat surat wasiat). Ini tidak dapat disesuaikan dengan syarat adanya suatu kedudukan hukum khusus; perkawinan yang sudah dilangsungkan dan surat wasiat yang sudah dibuat akan tetap berlangsung, tetapi kewenangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan ini tidak. Bahwa di sini kontinuitaslah yang menentukan, terbukti jelas, apabila orang memperbandingkan kasus ini dengan kasus posisi di mana undang-undang tidak menggeser suatu kewenangan dalam waktu, melainkan menghapuskannya sama sekali, misalnya meniadakan kewenangan wanita untuk membuat surat wasiat sendiri. Tidak dapat diragukan, bahwa peraturan itu setelah diberlakukan akan menjadi hukum bagi semua wanita.

562

   Doelmatigheidsoverwegingen wegen hier zwaarder dan constructieve beschouwingen. Ook als de wetgever gezwegen had, hadden zij voor den meerderjarigheidstermijn den doorslag moeten geven.
Zoo herhalen wij nog eens, wat we reeds eenige maken opmerkten. Constructie kan ons in vragen van overgangsrecht op weg helpen en zij zal ons bij zwijgen der wet moeten dienen — de vraag van overgangsrecht is ten slotte, als iedere vraag van recht, er een van rechtsvinding; deze wordt nooit door constructie alleen beslist.
Er is altijd strijd tusschen oud en nieuw recht. Het nieuwe recht is, òmdat het nieuw is, voor zijn tijd het betere — toch mag het nimmer vergeten, dat het oude recht ook recht was. In de moeilijkheden, die daardoor ontstaan, den weg te vinden is niet eenvoudig — het is het zoeken van recht, gebonden aan alle eischen, die de rechtsvinding steeds stelt.
Zie over dit onderwerp hoofdstuk 5 van het Ontwerp Invoeringswet Boek I. Nieuw B.W. waarin werd voorgesteld art. 4 A.B. te wijzigen, alsmede de discussie daarover die tot intrekking van dit voorstel heeft geleid. Vgl. van Zeben, Parlementaire geschiedenis van het nieuwe Burgerlijk Wetboek, Invoeringswet boek I (1969) blz. 1655 vlg. Het ontwerp berustte op een voorontwerp van Hijmans van den Bergh.

562

   Pertimbangan-pertimbangan kesesuaian dengan tujuan di sini lebih berat daripada pandangan-pandangan konstruktif. Juga andaikata pembentuk undang-undang tidak mengatakan apa-apa, pertimbangan-pertimbangan kesesuaianpagina-204dengan tujuan itu seharusnya yang menentukan untuk tenggang waktu kedudukan cukup umur.
Demikianlah kita ulangi sekali lagi, apa yang sudah beberapa kali kita amati. Konstruksi dapat-menunjukkan jalan kepada kita dalam persoalan-persoalan hukum peralihan dan dalam hal undang-undang tidak mengatakan apa-apa konstruksi itu akan harus mengabdi kepada kita (menjadi sarana kita) pada akhirnya persoalan hukum peralihan, seperti halnya setiap persoalan hukum, adalah persoalan penemuan hukum; penemuan hukum ini tidak pernah diputuskan hanya oleh konstruksi saja.
Antara hukum lama dan hukum baru selalu ada pertentangan. Hukum yang baru, karena ia baru, merupakan hukum yang lebih baik untuk zamannya—namun hukum baru tidak pernah boleh melupakan, bahwa hukum yang lama juga hukum untuk zamannya. Untuk menemukan jalan di dalam kesulitan-kesulitan yang terjadi karenanya tidaklah mudah—itu adalah kegiatan mencari hukum, terikat kepada semua syarat (tuntutan) yang selalu dituntut oleh penemuan hukum.

563

§ 2.3 Internationaal privaatrecht. Het vreemde recht als recht.

   In de inleidende paragraaf van dit hoofdstuk stelden wij naast het overgangsrecht het internationaal privaatrecht aan de orde. Dit deel van het privaatrecht is tot een afzonderlijke tak der rechtswetenschap geworden. Het spreekt vanzelf, dat wij in deze Handpagina-196leipagina-194ding tot het Nederlandsch privaatrecht nóch over den inhoud nóch over de geschiedenis en zelfs niet over de methode van het internationaal privaatrecht uitvoerig kunnen spreken. Onze taak is veel bescheidener, ons doel geen ander dan kort aan te geven waarom en hoe in Nederland een ander dan Nederlandsch privaatrecht wordt toegepast, hoe in vragen van internationaal privaatrecht bij ons recht wordt gevonden, welke bijzondere factoren daarbij in aanmerking komen. We kunnen ons hier te eerder beperken, daar de Nederpagina-147landsche rechtsliteratuur over internationaal privaatrecht een standaardwerk bezit als Kosters308 waar de lezer over haast iedere vraag van dezen aard heldere en gedocumenteerde voorlichting kan vinden.

563

§ 2.3 Hukum perdata internasional. Hukum asing sebagai hukum.

   Di dalam paragraf pengantar dari bab ini di samping hukum peralihan kita tempatkan hukum perdata internasional. Bagian dari hukum perdata ini telah menjadi cabang tersendiri dari ilmu hukum. Dengan sendirinya dalam penuntun ke dalam hukum perdata Belanda kita tidak akan dapat bicara panjang lebar baik mengenai isinya maupun mengenai sejarahnya dan bahkan tidak mengenai metode dari hukum perdata internasional. Tugas kita lebih sempit, tujuan kita tidak lain daripada dengan pendek menunjukkan mengapa dan bagaimana diberlakukan hukum lain daripada hukum perdata Belanda di negeri Belanda, bagaimana hukum diketemukan dalam persoalan-persoalan hukum perdata internasional di negara kita, faktor-faktor khusus yang mana yang dibutuhkan untuk keperluan itu. Di sini kita terlebih-lebih dapat membatasi diri, karena kepustakaan hukum Belanda mengenai hukum perdata internasional mempunyai suatu buku-buku seperti Kosters.278 di manapagina-205pembaca dapat menemukan penyuluhan yang jelas dan yang didokumentasikan mengenai hampir setiap persoalan hukum perdata internasional.

564

   Wij bepalen ons tot enkele opmerkingen van principieelen aard. De vraag, die daarbij allereerst onze aandacht trekt, is die naar den grondslag van het internationaal privaatrecht. Het is op zich zelf reeds een probleem, dàt de rechter vreemd recht toepast. Wij zijn juist door het toenemend verkeer van onzen tijd daar zoo aan gewend, dat wij er wellicht geen probleem meer in zien. En toch spreekt het geenszins van zelf, dat ònze rechter verplicht is bij tijden regels toe te passen door Fransche of Duitsche autoriteiten opgesteld. Waaròm, die hebben voor hem toch geen gezag? De leer, die alle recht herleidt tot den wil van de met wetgevende macht bekleede gezaghebbers, zag hier geen anderen uitweg dan door het vreemde tot –indirect – eigen recht te verklaren. Wonderlijke conclusie, die de zwakheid van die leer weer eens aantoont!

564

   Kita membatasi diri pada beberapa pemikiran yang bersifat prinsipial. Persoalan yang pada pemikiran itu pertama-tama menarik perhatian kita adalah persoalan mengenai dasar dari hukum perdata internasional. Bahwa hakim menerapkan hukum asing, itu sudah.merupakan problema tersendiri. Justru oleh semakin banyaknya pergaulan dalam zaman kita, kita menjadi sedemikian terbiasanya dengan praktek itu, sehingga kita mungkin tidak melihat problema lagi di dalamnya. Namun demikian tidaklah dengan sendirinya bahwa hakim kita pada waktu-waktu tertentu diwajibkann menerapkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa-penguasa Prancis atau Jerman. Mengapa, bukankah penguasa-penguasa itu tidak mempunyai wibawa untuk hakim kita? Ajaran yang mengembalikan semua hukum kepada kehendak dari para pemegang kekuasaan yang menyandang kekuasaan perundang-undangan, di sini tidak melihat jalan keluar lain daripada menyatakan hukum asing itu menjadi hukum sendiri secara tidak langsung. Kesimpulan yang aneh, yang memperlihatkan lagi kelemahan dari ajaran itu!

565

Als de Nederlandsche rechter Fransch recht toepast en b. v. aanneemt, dat in Frankrijk gelegen goed door enkele overeenkomst zonder eenige traditie van eigenaar verandert, dan zou dat zijn, omdat de Nederlandsche wetgever dit voor in Frankrijk gelegen goed zoo gewild zou hebben. Men kan dit alleen volhouden als men aanneemt, dat de Nederlandsche wetgever àlle mogelijk vreemd recht van nu, van het verleden (voor zoover overgangsrecht ingeroepen wordt) en van de toekomst voorwaardelijk heeft gewild. Het is duidelijk, dat dit een dwaasheid is, een dwaasheid, die, als zij consequent pagina-195pagina-197wordt volgehouden, bovendien dit practische bezwaar heeft, dat zij er toe leidt het vreemde recht alleen toe te passen, als de wetgever het uitdrukkelijk voorschrijft en dat, terwijl op geen gebied de wetgever zòò terughoudend is, zooveel aan den rechter overlaat, als juist hier.

565

Apabila hakim Belanda menerapkan hukum Prancis dan misalnya menganggap, bahwa suatu benda yang terdapat di Prancis karena perjanjian semata-mata tanpa sesuatu penyerahan berganti pemiliknya, maka hal itu disebabkan karena pembentuk undang-undang Belanda menghendaki semua hukum asing yang mungkin ada pada waktu ini, pada masa lampau (sepanjang hukum peralihan dimasukkan) dan pada masa yang akan datang, dengan bersyarat. Jelas bahwa ini adalah suatu kebodohan, suatu kebodohan, yang kalau kebodohan itu dipertahankan secara konsekuen, di samping itu mempunyai keberatan praktis ini, yaitu bahwa pendapat itu mengakibatkan hanya akan diterapkan hukum asing jika pembentuk undang-undang mengharuskannya dengan tegas-tegas, sedangkan tidak ada bidang lain daripada bidang ini di mana pembentuk undang-undang begitu segannya untuk mengaturnya dengan tegas-tegas dan menyerahkan begitu banyak kepada hakim untuk mengaturnya.

566

   Doch ook als men zich van deze nog veelal gebruikelijke voorstelling heeft losgemaakt en in het recht ziet een systeem van regels, instellingen en handelingen, waarover de wetgever wel macht heeft, maar dat hij niet schept, ook dan blijft de moeilijkheid, dat vreemd recht recht is. Het kost natuurlijk niet de minste moeite ons in te denken, dat ook buiten ons staatsgebied recht is, dat daar wordt toegepast, doch als we dat zeggen, denken we ons buiten het recht en zien de twee stelsels, het onze en het vreemde, naast elkaar. Het probleem ligt hierin, dat binnen ons stelsel voor het vreemde recht plaats gezocht moet worden. In het begrip recht zelf ligt opgesloten, dat het aan het gebied en de genooten van een bepaalden Staat gebonden is —hoe kan binnen dien Staat ook het vreemde recht gelden? Aan den Nederlandschen rechter wordt gevraagd uit te maken wat behoort — hoe kan hij dat steunen op regels, die geen gezag voor hem hebben? pagina-148 Hoe kan een rechter, die op de wijze, die wij in het eerste hoofdstuk beschreven, recht zoekt, ooit buiten zijn eigen systeem treden?

566

   Akan tetapi juga apabila orang telah melepaskan diri dari gambaran yang pada umumnya masih lazim ini dan dalam hukum melihat suatu sistem dari peraturan-peraturan, lembaga-lembaga dan perbuatan-perbuatan, yang mengenai itu semua pembentuk undang-undang mempunyai kekuasaan, akan tetapi yang tidak ia ciptakan, bagaimanapun tetap merupakan kesulitan bahwa hukum asing adalah hukum. Sudah tentu tidak tanpa susah payah untuk membayangkan, bahwa juga di luar wilayah negara kita ada hukum yangpagina-206diterapkan di sana, akan tetapi jika kita mengatakan itu, maka kita membayangkan diri kita di luar hukum dan melihat kedua sistem, yaitu sistem kita dan sistem asing berdampingan. Problemanya terletak di sini; yaitu bahwa di dalam sistem kita harus dicarikan tempat untuk hukum asing. Di dalam pengertian hukum sendiri tercakup bahwa hukum terikat kepada wilayah dan warga-warga dari suatu Negara tertentu—bagaimana mungkin dalam negara itu juga berlaku hukum asing? Kepada hakim Belanda diminta untuk memutuskan apa yang seharusnya—bagaimana dia dapat mendasarkan keputusannya itu pada peraturan-peraturan yang tidak mempunyai wibawa baginya? Bagaimana mungkin seorang hakim yang mencari hukum menurut cara yang kita lukiskan dalam bab pertama, dapat keluar dari sistemnya sendiri?

567

   Het antwoord op al deze vragen is eenvoudig: door te erkennen, dat ook het vreemde recht recht is en dit niet in den zin van een uitspraak van den toeschouwer, die buiten het stelsel staat, maar als deel van het rechtssysteem zelf. Het is recht, dat in bepaalde gevallen (welke doet er nu niet toe) het vreemde recht wordt toegepast. Het is een eenvoudig antwoord, toch heeft het eeuwen van toepassing van vreemd recht geduurd voor we er toe kwamen. Eigenlijk heeft Savigny dat pas ingezien.
Een toch al zoo fijn vertakt recht als het oud-Fransche costumiere recht weet nog niet van internationaal privaatrecht — toutes les coutumes sont territoriales — zòo van zelf sprekend is het, dat er voor iederen rechter slechts één recht is; Beaumanoir heeft er nog geen notie van en een vier honderd jaar later kunnen de oud-Hollandsche auteurs, die het wel kenden en er mee werkten, er zelfs belangrijke regels voor opstellen als Paulus309 en Johannespagina-196pagina-198 Voet310 en Huber311 voor het vreemde recht toch geen plaats vinden dan die, welke de hoffelijkheid (van den Staat), de comitas, het biedt. Doch hoffelijkheid àl of nièt in acht nemen is voor het recht willekeur: de rechter, die den eigendom, dien de vreemdeling binnen eigen landspalen verkreeg, voor zijn forum handhaaft, toont niet een bijzondere hoffelijkheid tegenover dien man, hij doet niet anders dan “recht” spreken; deed hij het niet, het werd als onrecht gevoeld.

567

Jawaban atas semua pertanyaan itu sederhana: dengan jalan mengakui, bahwa juga hukum asing itu adalah hukum dan ini tidak dalam arti ucapan seorang penonton yang berdiri di luar sistemnya melainkan sebagai bagian dari sistem hukum sendiri. Adalah hukum, bahwa dalam kejadian-kejadian tertentu (tak peduli yang mana) diterapkan hukum asing. Itu merupakan jawaban yang sederhana, namun demikian dibutuhkan penerapan hukum asing berabad-abad lamanya sebelum kita sampai pada jawaban itu. Sebetulnya baru Savigy-nya yang menyadarinya.
Suatu hukum yang begitu halus bercabangnya seperti hukum kebiasaan Prancis kuno belum mengetahui hukum perdata internasional— toutes les coutumes sont territoriales
bahwa untuk setiap hakim hanya ada satu hukum, adalah dengan sendirinya; Beaumanoir belum, mengetahui apa-apa dan empat ratus tahun kemudian ahli-ahli Belanda kunolah yang mengenalnya dan, mempergunakannya, bahkan membuat peraturan-peraturan penting mengenai hal itu ketika Paulus279 dan Johannes Voet280dan Huber281 bagaimanapun tidak dapat menemukan tempat untuk hukum asing selain tempat yang diberikan oleh kesopan-santunan (dari, Negara), comitas. Akan tetapi mengindahkan atau tidak mengindahkan kesopan-santunan bagi hukum adalah tidak penting: hakim yang menegakkan hak milik yang diperoleh oleh orang asing di dalam batas-batas negaranya sendiri di muka forumnya (hakim), tidak memperlihatkan sopan-santun terhadap orang itu, ia tidak berbuat lain daripada memutuskan “hukumnya” (mengadili); andaikata dia tidak berbuat demikian, maka hal itu akan dirasakan sebagai bukan hukum.pagina-207

568

   Gelijk gezegd, het is aan Savigny312, dat we dit inzicht danken. Er is, zeide hij “ein-völkerrechtliche Gemeinschaft der mit einander verkehrenden Nationen”, in die gemeenschap is iedere Staat tot erkenning van het privaatrecht van een anderen in bepaalde verhoudingen verplicht. Men heeft hiertegen aangevoerd, dat volkenrechtelijk de Staten in dezen tot niets verplicht zijn, dat er geen wetgever is, die het hen oplegt, geen rechter die het handhaaft, geen middel dat dwingt. Dit alles gaat langs de zaak. Het is niet de vraag of er volkenrechtelijk een dwang of een sanctie bestaat, maar of in het rechtssysteem de internationale rechtsplicht valt aan te wijzen en wordt gehandhaafd. Er kan internationaal recht zijn, ook al is er geen internationale wetgever en zelfs geen internationale rechter, als maar dat internationale beginsel ergens in het recht aangewezen kan worden en ergens handhaving vindt. Voor de Westersche Staten van heden is de erkenning van het vreemde recht als recht rechtsbeginsel313, precies evengoed als dat overeenkomsten moeten worden gehouden en schade door schuld toepagina-149gebracht vergoed.

568

   Seperti telah dikatakan, karena jasa Savigny-lah282 kita mendapat pengertian ini. Menurut dia ada “ein-völkerrechtliche Gemeinschaft der mit einander verkehrenden Nationen”, di dalam masyarakat itu setiap negara dalam hubungan-hubungan tertentu diwajibkan untuk mengakui hukum perdata negara lain. Terhadap pendapat ini orang mengemukakan, bahwa dari segi hukum antar bangsa-bangsa negara-negara dalam masyarakat itu tidak diwajibkan untuk berbuat apa-apa, bahwa tidak ada pembentuk undang-undang yang mewajibkannya, tidak ada hakim yang mempertahankannya, tidak ada upaya yang memaksakan. Ini semua tidak mengenai persoalannya. Itu bukan persoalan apakah menurut hukum antar bangsa ada paksaan atau sangsi, melainkan apakah di dalam sistem hukum dapat ditunjukkan adanya wajib hukum internasional itu dan dipertahankannya. Mungkin saja ada hukum internasional, juga meskipun tidak ada pembentuk undang-undang internasional, asal saja asas internasional dapat ditunjukkan di sesuatu tempat dalam hukum dan di sesuatu tempat dipertahankan. Untuk negara-negara Barat zaman sekarang pengakuan hukum asing sebagai hukum merupakan suatu asas hukum,283 presis sama seperti asas bahwa perjanjian-perjanjian harus ditepati dan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan harus diganti.

569

Het is voor ons zedelijk bewustzijn dadelijk evident, het vindt in de werkelijkheid zijn erkenning. Zeker, de wet kan de grenzen vaststellen van eigen gezag, zij is daarin vrij, doch die vrijheid is niet willekeur, zij is aan het beginsel gebonden.pagina-199
Terecht zegt een van de meest gezaghebbenden onder de schrijvers over internationaal privaatrecht van heden, E. Bartin314 : “Lors dire que la loi étrangère s’applique, elle s’applique parce que le législateur français ou la jurisprudence française qui la supplée pagina-197considère cette application comme juste, comme répondant à un principe de droit”, al zou ik voor “législateur ou jurisprudence” hier zetten het rechtssysteem in zijn geheel, waarin aan nog andere factoren gezag toekomt dan aan wetgeving en rechtspraak. Maar onvoorwaardelijk onderschrijf ik wat hij laat volgen: Les deux idées de justice internationale et d’expression nationale sont indissolublement liées.”

569

Asas itu bagi kesadaran moral kita segera jelas, dalam kenyataannya asas itu diakui. Pasti, undang-undang dapat menetapkan batas-batasnya, namun kebebasan itu bukan kesewenang-wenangan, kebebasan itu terikat kepada asasnya.
Tepatlah yang dikatakan oleh seorang di antara penulis-penulis yang berwibawa mengenai hukum perdata internasional dewasa ini, E. Bartin
284: : “Lors dire que la loi étrangère s’applique, elle s’applique parce que le législateur français ou la jurisprudence française qui la supplée considère cette application comme juste, comme répondant à un principe de droit”, meskipun untuk “législateur ou jurisprudence” di sini akan saya gantikan dengan sistem hukum dalam keseluruhannya, di mana masih ada faktor-faktor lain yang mempunyai wibawa daripada perundang-undangan dan yurisprudensi. Tetapipagina-208tanpa syarat saya setujui apa yang selanjutnya ia katakan: “Les deux idées de justice internationale et d’expression nationale sont indissolublement liées.”

570

   Pluriformiteit van recht en internationaal recht sluiten elkaar niet uit, maar veronderstellen elkaar. Niet naar een wereldrecht moeten wij grijpen en, zoolang we dat niet hebben, met het surrogaat der collisieregels van internationaal privaatrecht tevreden zijn, zooals men wel gemeend heeft.315 Het internationaal privaatrecht in Nederland is Nederlandsch recht, precies zooals welk ander stel regels ook — maar het zou dat niet zijn, indien de gerechtigheid niet eerbiediging van dat vreemde recht vroeg, indien er dus niet was een rechtsgemeenschap met den vreemdeling. Iedere Staat behoudt eigen recht, maar erkent in dat recht het recht van den ander. De vraag in hoever de Staten volkenrechtelijk tegenover elkaar — als Staten — de plicht hebben tot bepaalde privaatrechtelijke regelingen, is een vraag op zich zelf, die hier geheel buiten staat. Zij is in hoofdzaak nog een toekomstvraag.

570

   Pluriformitas (keanekaragaman bentuk) hukum dan hukum internasional tidak menutup (meniadakan) satu sama lain, melainkan saling memperkirakan adanya. Kita harus tidak merindukan hukum dunia dan selama kita tidak mempunyainya, kita harus puas dengan pengganti dari peraturan-peraturan kolisi dari hukum perdata internasional, seperti yang dimaksudkan orang.285 Hukum perdata internasional di negeri Belanda adalah hukum Belanda, sama seperti kelompok peraturan-peraturan lain yang mana pun—akan tetapi itu akan tidak demikian, bilamana keadilan tidak menuntut dihormatinya hukum asing itu, jadi jika tidak ada masyarakat hukum dengan orang asing. Setiap negara tetap memiliki hukumnya sendiri, akan tetapi di dalam hukum itu mengakui hukum orang lain. Persoalan sejauh mana negara-negara dari segi hukum antar bangsa terhadap satu sama lain—sebagai negara-negara- mempunyai kewajiban pengaturan keperdataan tertentu, merupakan persoalan tersendiri, yang sepenuhnya ada di luar pembicaraan kita ini. Itu terutama masih merupakan persoalan masa yang akan datang.

571

   Het is dit beginsel, dat Savigny aan het licht bracht — al lag de kiem daarvan ook al in de oude Statutenleer. En sprak niet reeds de oude Utrechter Rodenburg van “necessitas”? Het is een beginsel, uitgewerkt in regels en beperkt door andere beginselen. De erkenning is, naar we zullen zien, nooit volledig. Er is ook hier een spanning. Om dit aan te wijzen zullen we in het kort moeten aangeven in welke regels het uitwerking vond.pagina-200

571

   Asas inilah yang diungkapkan oleh Savigny, meskipun benihnya juga sudah terdapat dalam ajaran Statuta yang lama. Bukankah Rodenburgh orang Utrecht yang tua itu sudah mengatakan tentang “necessitas”? Itu adalah suatu asas, yang dijabarkan dalam peraturan-peraturan dan dibatasi oleh asas-asas yang lain. Menurut apa yang akan kita lihat selanjutnya, pengakuannya tidak pernah lengkap. Juga di sini ada tegangan. Untuk menunjukkan hal ini kita harus secara pendek menggambarkan dalam peraturan-peraturan yang manakah asas itu dijabarkan.

572

§ 2.4 Internationaal Privaatrecht. De erkenning van den persoon van den vreemdeling.

   De erkenning van het vreemde recht omvat drie dingen: 1°. de erkenning van den persoon van den vreemdeling, 2°. de erkenning van het vreemde vonnis, 3”. de erkenning van den vreemden rechtsregel. pagina-198
De erkenning van den persoon van den vreemdeling is op zich zelf nog niet de erkenning van vreemd recht; zij leidt er echter toe, indien op grond van die erpagina-150kenning het recht van den vreemdeling als persoon naar zijn eigen recht beoordeeld wordt.
De erkenning op zich zelf is niet een opneming van het vreemde recht in het eigen recht, maar is het niet-uitsluiten van den vreemdeling op grond van zijn vreemdelingschap buiten het eigen recht. Ook dit is het resultaat van een eeuwenlange ontwikkeling geweest, het is thans — tenminste bij ons — vrijwel volledig bereikt. Art. 9 der Wet Algemeene bepalingen spreekt het beginsel uit: “Het burgerlijk recht van het Koningrijk is hetzelfde voor vreemdelingen als voor de Nederlanders zoolang de wet niet bepaaldelijk het tegendeel vaststelt.”

572

§ 2.4 Hukum perdata internasional. Pengakuan terhadap diri orang asing.

   Pengakuan hukum asing mencakup tiga hal: 1. pengakuan terhadap diri orang asing, 2. pengakuan terhadap keputusan hakim masing, 3. pengakuan terhadap peraturan hukum asing.
Pengakuan terhadap diri orang asing itu sendiri belum berarti pengakuan hukum asing; akan tetapi pengakuan terhadap diri orang asing itu memang berakibat pengakuan terhadap hukum asing, bilamana atas dasar pengakuan
pagina-209itu hak dari orang asing sebagai pribadi dinilai menurut hukum orang asing itu sendiri.
Pengakuan itu sendiri tidak berarti dimasukkannya hukum asing dalam hukum sendiri, melainkan tidak-ditutupnya orang asing itu terhadap hukum sendiri atas dasar kedudukannya sebagai orang asing; ia tidak ada di luar hukum sendiri. Juga hal ini adalah hasil perkembangan berabad-abad lamanya, dan sekarang—setidak-tidaknya di negara kita hasil ini boleh dikatakan dicapai sepenuhnya. Pasal 3 wet A.B. menegaskan asas itu: “Hukum perdata dari Kerajaan adalah sama untuk orang-orang asing maupun untuk orang-orang Belanda, sepanjang undang-undang tidak menetapkan kebalikannya dengan tegas-tegas”.

573

   Sinds in 1869 (wet van 7 April, Stbl. 56) de artt. 884 en 957 B. W. zijn afgeschaft, bestaan er geen materieel-rechtelijke uitzonderingen meer op dezen regel. Ten aanzien van erfopvolging worden Nederlanders en vreemdelingen slechts dan verschillend behandeld, indien zij een nalatenschap moeten deelen, waartoe zoowel goederen in Nederland als buiten’s lands gelegen behooren en de Nederlanders in het buitenland worden achtergesteld.
Processueel zijn er nog wel uitzonderingen op bet beginsel van art. 9 Alg. Bep., grootendeels uitvloeisels van het feit, dat de werking van een vonnis is beperkt tot den Staat door wiens rechter het is gewezen.

573

   Sejak dihapuskannya pasal-pasal 837 dan 910 B.W. dalam tahun 1869 (wet 7 April, Stbl. 56), tidak ada lagi pengecualian-pengecualian yang bersifat hukum materiel atas peraturan ini. Mengenai pewarisan orang-orang Belanda dan orang-orang asing diperlakukan berlainan hanya jika mereka harus membagi suatu harta peninggalan yang di dalamnya termasuk barang-barang yang terdapat baik di negeri Belanda maupun di luar negeri Belanda dan orang-orang Belanda di luar negeri dikebelakangkan.
Secara prosesual masih ada pengecualian-pengecualian terhadap asas dalam pasal 3 A.B., sebagian besar akibat dari fakta, bahwa daya kerja suatu keputusan hakim terbatas pada Negara dari hakim yang mengucapkan keputusan itu.

574

   Dit zijn:
1°. art. 152 Rv.: Vreemdelingen, die eischers zijn of zich voegen of tusschen komen, moeten, ten verzoeke der tegenpartij, alvorens deze eenige weren of tegenzeggingen behoeft te doen, zekerheid stellen voor de kosten en schaden, waartoe zij veroordeeld zouden kunnen worden (cautio judicatum solvi);
2°. art. 585, 10 Rv.: Lijfsdwang is mogelijk tegen alle vreemdelinpagina-201gen, welke geen vaste woonplaats binnen het Koninkrijk hebben, voor alle schulden, zonder uitzondering, ten behoeve van Nederlandsche onderdanen aangegaan;
3°. art. 768 Rv.: Vreemdelingen, welke geen vast verblijf binnen het Koninkrijk hebben, kunnen zonder dat er een vonnis te hunnen laste bestaat, op bevel van den voorzitter der arr. rechtbank bij voorraad worden gegijzeld ter zake eener vervallen en opeischbare pagina-199schuld jegens een Nederlandschen onderdaan aangegaan (saisie foraine);

574

   Ini adalah:
1
o. Pasal 128 Rv.: Orang-orang asing, yang menjadi penggugat atau menggabungkan diri atau mengintervensi, berdasarkan permohonan fihak lawan, sebelum fihak lawan perlu melakukan pembelaan atau bantuan-bantuan, harus memberikan jaminan untuk biaya-biaya dan kerugian-kerugian yang mungkin akan dibebankan kepada mereka sebagai hukuman (cautium judkatum solvi);
2
o. Pasal 580, 9 Rv.: Penyanderaan dimungkinkan terhadap semua orang asing, yang tidak mempunyai kediaman tetap di dalam Kerajaan, untuk semua hutang tanpa pengecualian, yang dilakukan untuk keperluan kaula negara Belanda;
3
o. Pasal 761 Rv.: Orang-orang asing, yang tidak mempunyai kediaman tetap di dalam Kerajaan tanpa adanya keputusan yang dijatuhkan padanya atas perintah dari ketua pengadilan (arrondissementsrechtbank) seketika dapat disandera untuk suatu hutang yang sudah jatuh tempo dan yang sudah dapat ditagih yang dilakukan terhadap seorang kaula negara Belanda (saisine foraine);pagina-210

575

   4°. art. 855 Rv.: Arme en onvermogende vreemdelingen en buitenlandsche armendirecties of kerkbesturen zijn uitgesloten van het voorrecht van kostelooze procedure;316
5°. art. 127 Rv.: Een vreemdeling, zelfs wanneer hij in Nederland zijn verblijf niet houdt, kan voor een Nederlandschen rechter worden gedagvaard voor verbintenissen door hem jegens een Nederlandschen onderdaan, hetzij in Nederland of in een vreemd land aangegaan.
Er bestaat reeds geruimen tijd een streven deze uitzonderingen te beperken, zoo niet geheel op te heffen. Door een tractaat van 1905 (goedgekeurd bij wet van 15 Juli 1907, Stbl. 198, uitvoeringswet 12 Juni 1909, Stbl. 141), dat een tractaat van 1896 over hetzelfde onderwerp verving, zijn voor de toegetreden landen, enpagina-151 dit zijn er zeer vele,317 de uitzonderingen sub 1 tot 4 genoemd buiten werking gesteld.
Zie ook het tractaat van 1954 Tr. BI. 1954, 40, goedgekeurd bij Rijkswet van 24 december 1958
Stbl. 676 o.m. de uitzonderingen sub 1, 2 en 4 buiten werking stellend; uitvoeringswet van 1958.
Zie voorts het E.E.G.-verdrag betreffende de wettelijke bevoegdheid en de tenuitvoerlegging van beslissingen in burgerlijke en handelszaken (Verdrag van 27 sept. 1968, Tr. Bl. 1969 no. 101, goedgekeurd bij wet van 4 mei 1972,
Stbl. 241)
Een nieuw Beneluxverdrag van 1961 is nog niet in werking omdat Luxemburg het niet geratificeerd heeft.
Voor België is dit ook geschied met de laatste uitzondering. Art. 127 Rv. is sinds het tractaat van 1925 (goedgekeurd bij de wet van 18 Mei 1929, Stbl. 250) niet meer toepasselijk op Belgische gedaagden (art. 1, 2 van het tractaat).

575

   4o. Pasal 872 Rv.: Orang-orang asing yang miskin dan tidak mampu, tidak menikmati hak istimewa untuk beracara dengan cuma-cuma;
5
o. Pasal 100 Rv.: Seorang orang asing, bahkan bilamana ia tidak berkediaman di negeri Belanda, dapat digugat di muka hakim Belanda untuk perikatan-perikatan yang ia lakukan terhadap kaula negara Belanda baik di negeri Belanda maupun dalam suatu negara asing.
Sudah agak lama ada usaha untuk membatasi pengecualian-pengecualian ini, meskipun tidak untuk menghapuskan sepenuhnya. Oleh suatu traktat dari tahun 1905 (disetujui dengan wet 15 Juli 1907, Stbl. 198, wet pelaksanaan 12 Juni 1909, Stbl. 141) yang menggantikan traktat tahun 1896 mengenai hal yang sama, untuk negara-negara yang menggabungkan diri dalam traktat itu, dan ini banyak sekali jumlahnya,286 pengecualian-pengecualian yang disebutkan dalam sub 1 sampai 4 tidak diberlakukan. Untuk Belgia pengecualian yang terakhir juga tidak diberlakukan. Pasal 100 Rv. sejak traktat 1925 (disetujui dengan wet 18 Mei 1929, Stbl. 250) tidak diterapkan lagi pada tergugat-tergugat Belgia (pasal 1, 2 dari traktat).

576

   Belangrijker echter voor ons dan de erkenning van den vreemdeling als rechtsgenoot, is de aanvaarding van het beginsel, dat zijn bevoegdheden naar eigen recht worden beoordeeld. Uitdrukkelijk is dit in de wet niet uitgesproken, het is interpretatie, die thans door rechtspraak en wetenschap algemeen wordt aanvaard en als zoodanig deel van ons recht is geworden.
De zaak zit zoo. Art. 6 der Alg. Bep. zegt: “De wetten betreffende den rechter, den staat en de bevoegdheid der personen verbinden de Nederlanders ook wanneer zij zich buiten ‘s lands bevinden”. De pagina-202erkenning van het z.g. personeel-statuut — waarover hieronder — 318betreft op zich zelf alleen de Nederlanders; het is een voorschrift, dat Nederlandsche onderdanen en Nederlandsche rechters bindt, de vreemdelingen niet raakt. Doch door analogie kan het op vreemdelingen worden toegepast. Art. 9 bepaalt, dat het burgerlijk recht hetzelfde is voor vreemdelingen en Nederlanders, is art. 6 niet een bepaling van burgerlijk recht?

576

   Akan tetapi lebih penting bagi kita daripada pengakuan terhadap orang asing sebagai sesama mitra hukum (rechtsgenoot), adalah penerimaan asas, bahwa kewenangan-kewenangannya dinilai menurut hukum sendiri. Ini tidak ditegaskan dalam undang-undang, melainkan suatu interpretasi yang sekarang umum diterima oleh yurisprudensi dan ilmu dan sebagai demikian menjadi bagian dari hukum kita.
Soalnya adalah sebagai berikut. Pasal 16 A.B. mengatakan: “Undang-undang yang bersangkutan dengan hak-hak, kedudukan dan kewenangan-kewenangan dari orang-orang mengikat orang-orang Belanda, juga bilamana mereka itu berada di luar negeri”. Pengakuan dari apa yang disebut statuta personal itu sendiri—yang akan dijelaskan di bawah ini
287 hanya mengenai orang-orang Belanda; itu merupakan peraturan yang mengikat kaula negara Belanda dan hakim-hakim Belanda, tidak berlaku bagi orang-orang asing. Akan tetapi dengan analogi peraturan itu dapat diterapkan pada orang asing. Pasal 3 menetapkan, bahwa hukum perdata bagi orang asing dan orang Belanda adalah sama, apakah pasal 16 itu bukan ketentuan mengenai hukum perdata?

577

Volgt men de door ons gegeven voorpagina-200stelling van het internationaal privaatrecht, dan zonder eenigen twijfel, dus is het ook op vreemdelingen toepasselijk. Dit betoog wordt versterkt door een argument van tekst-historischen aard. Art. 6 is ontleend aan art. 3 Code; in Frankrijk werd van den aanvang af aangenomen, dat art. 3 de erkenning van het persooneelstatuut van den vreemdeling insluit. Art. 9 gaat verder in vrijgevigheid tegenover den vreemdeling dan art. 11 Code, dat te dien aanzien het wederkeerigheidsstelsel huldigde. Is het aannemelijk, dat wij niettemin die erkenning van zijn personeel-statuut zouden hebben ingetrokken? Het Ontwerp 1820, art. 19—22, sprak deze uit, maar bond haar aan wederkeerige erkenning door het land van den vreemdeling. Ook daartegen rees oppositie, men wilde een “vrijzinniger stelsel”. En nu zou de wet tot een stelsel zijn teruggekeerd, dat geheel in de andere richting ging? Het is wèl een bewijs, hoever de letter-vereering in de 19de eeuw dikwijls ging — een letter-vereering, die hier gepagina-152steund werd door de in de vorige paragraaf verworpen voorstelling, dat vreemd recht alleen krachtens uitdrukkelijke wetsbepaling kan worden toegepast — dat de uitsluiting van het personeel-statuut op grond van de letter van art. 9 en het niet-onderscheiden daarvan, meer in de theorie trouwens dan in de praktijk, nog zulk een aanhang verwierf.

577

Jika orang mengikuti gambaran yang kita berikan mengenai hukum perdata internasional, lalu tidak ada keragu-raguan lagi, jadi itu juga dapat diterapkan pada orang-orang asing„ Pernyataan ini diperkuat oleh suatupagina-211argumen yang bersifat teks-historis. Pasal 16 diambil dari pasal 3 Code; di Prancis sejak semula dianggap, bahwa pasal 3 mencakup dalam dirinya pengakuan statuta personal dari orang asing. Pasal 3 lebih bermurah hati lagi terhadap orang asing daripada pasal 11 Code, yang terhadap orang asing itu menganut sistem resiprositas. Apakah masuk akal, bahwa bagaimanapun kita akan mencabut pengakuan statuta persoalannya? Rencana 1820, pasal 19-22 mengatakan sistem resiprositas ini, akan tetapi mengikatkannya kepada pengakuan timbal-balik oleh negara orang asing yang bersangkutan. Juga terhadap hal itu timbul perlawanan, orang menghendaki sistem yang “lebih bebas”. Dan sekarang undang-undang akan kembali ke suatu sistem yang sepenuhnya berlawanan arah? Itu betul suatu bukti, betapa jauhnya kerap kali sanjungan kata dalam abad ke-19—suatu sanjungan kata orang di sini didukung oleh gambaran yang ditolak di dalam paragraf sebelumnya, bahwa hukum asing hanya dapat diterapkan atas dasar ketentuan undang-undang yang tegas-tegas—bahwa tidak diberlakukannya statuta personal berdasarkan bunyi pasal 3 dan tidak dibedakannya dari padanya, yang sebetulnya lebih dalam teori daripada dalam praktek, masih mempunyai penganut seperti itu.

578

Wie van een typisch staal van de verdediging dezer opvatting wil kennis nemen, leze Opzoomer.319 In de nieuwere rechtspraak wordt zij algemeen verworpen.320 De H.R. legde de erkenning van het personeel-statuut van den vreemdeling in 1907 vast.321 Hoever dat nu gaat, wat dit pagina-203precies omvat, is niet met een enkel woord te zeggen. Het is weer meer beginsel dan regel. Hieronder zullen wij de daardoor gerezen moeilijkheden nog aanstippen. Stellig vloeit uit het beginsel voort, dat de staat, handelingsbekwaamheid, bevoegdheid tot het verrichten van bepaalde handelingen, huwelijk (zie art. 1 van het Huwelijkstractaat van 1902, goedgekeurd bij de wet van 24 Juli 1903, Stbl. 231) en testament, voogdij (art. 1 van het Voogdij-tractaat van 1902, goedgekeurd bij de wet van 24 Juli 1903. Stbl. 233) naar het eigen recht van den vreemdeling worden beoordeeld.pagina-201
Zie ook het Verdrag Erkenning Rechtspersonen van 1956, Tr. BI. 1956, 131, goedgekeurd bij Rijkswet van 25 juli 1959,
Stbl. 255 maar nog niet in werking getreden, en het Verdrag van vriendschap, handel en scheepvaart met de Verenigde Staten van Amerika van 27 maart 1956 Tr, BI. 1956, 40, goedgekeurd bij Rijkswet van 5 september 1956 Stbl. 364.

578

Siapa yang ingin mengetahui pembelaan khas ‘pendapat ini, bacalah Opzoomer.288 Di dalam yurisprudensi yang lebih baru pendapat itu pada umumnya ditolak.289 H.R. menetapkan pengakuan statuta personal dari orang asing dalam tahun 1907.290 Sampai seberapa jauh pengakuan itu, apa yang persis dicakupnya, tidak dapat dikatakan dengan satu kata. Itu lagi-lagi lebih banyak asas daripada peraturan. Di bawah ini masih akan kita tunjukkan kesulitan-kesulitan yang timbul karenanya. Jelas asas itu membawa akibat, bahwa kedudukan, kecakapan berbuat, kewenangan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, perkawinan (Lihat pasal 1 traktat perkawinan 1902, disetujui dengan wet 24 Juli 1903, Stbl. 231) dan surat wasiat, perwalian (pasal 1 traktat perwalian 1902, disetujui dengan wet 24 Juli 1905, Stbl. 233) dinilai menurut hukum dari orang asing sendiri.pagina-212

579

§ 2.5 Internationaal privaatrecht. De erkenning van het vreemde vonnis.

   Is de erkenning van den persoon van den vreemdeling het minimum van erkenning van het vreemde recht, de erkenning van het buitenlandsche vonnis staat aan het andere uiterste.
Tenuitvoerlegging van een vonnis, waarbij zoo noodig met de hulp van de Staatsmacht wordt ingegrepen, kan alleen geschieden, indien het vonnis van den Nederlandschen rechter afkomstig is. De omzetting van het recht in werkelijkheid, die in de executie geschiedt, moet van den Staat zelf en zijn organen uitgaan. In Nederland zijn alleen door den Nederlandschen rechter uitgesproken vonnissen uitvoerbaar (art. 431 Rv.).
Daaronder begrepen die van de Surinaamse en van de Ned. Antilliaanse; dit bevestigd door art. 40 Statuut voor het Koninkrijk. Zie overigens de wijziging van art. 431 Rv. van 1964.(pagina-153) Het artikel zelf opent de mogelijkheid van uitzonderingen, doch ook bij die uitzonderingen wordt het beginsel gehandhaafd, daar ook dan executie van het buitenlandsche vonnis alleen krachtens het bevel van den Nederlandschen rechter kan geschieden.

579

§ 2.5 Hukum perdata internasional. Pengakuan terhadap keputusan hakim asing.

   Apabila pengakuan terhadap diri orang asing merupakan minimum dari pengakuan terhadap hukum asing, maka pengakuan terhadap keputusan hakim asing ada diujung yang lain.
Pelaksanaan suatu keputusan hakim, yang kalau perlu diambil tindakan dengan pertolongan kekuasaan negara, hanya dapat terjadi, jika keputusan itu berasal dari hakim Belanda. Pengubahan hukum menjadi kenyataan, yang terjadi dalam eksekusi, harus keluar dari Negara sendiri dan alat-alat perlengkapannya. Di negeri Belanda hanyalah keputusan-keputusan yang dijatuhkan oleh hakim Belandalah yang dapat dilaksanakan (pasal 436 Rv.). Pasalnya sendiri membuka kemungkinan bagi pengecualian-pengecualian, akan tetapi juga pada pengecualian-pengecualian itu asasnya dipertahankan, karena juga eksekusi dari keputusan hakim luar negeri hanya dapat terjadi berdasarkan perintah dari hakim Belanda.

580

   Zulk een uitzondering is de kostenveroordeeling door den buitenlandschen rechter, uitgesproken in geval krachtens het tractaat de cautio judicatum solvi is uitgesloten (art. 18 van het Rechtsvorderings-tractaat, art. 27 van de Uitvoeringswet van dat tractaat). Van veel ingrijpender aard is de uitzondering door het tractaat van 1925 met België ingevoerd. Sindsdien hebben Belgische vonnissen in Nederland gezag. Het vinden van het concrete recht — waarop ten slotte ieder moet vertrouwen — is aan den Belgischen rechter mede opgedragen. Formeel is het het Nederlandsch gezag, waarop de executie steunt, doch in het wezen is het de beslissing van den pagina-204Belgischen rechter, die bindt. Hoe ingrijpend dat is, volgt uit ons eerste hoofdstuk; aan de eind-beslissing van den rechter is ieder overgegeven, daarachter teruggaan niet mogelijk. De Nederlandsche rechter, die de executoir-verklaring moet verleenen, treedt niet in een zelfstandig onderzoek der zaak. Hij heeft alleen te beoordeelen of de uitspraak, die hem wordt voorgelegd, werkelijk een voor ten uitvoerlegging vatbare uitspraak tegen de betrokken personen is, of deze behoorlijk zijn vertegenwoordigd geweest of opgeroepen en of het vonnis door den naar het verdrag bevoegden rechter is gewezen (art. II van het tractaat).

580

   Pengecualian seperti itu adalah hukuman memikul biaya-biaya yang dijatuhkan oleh hakim luar negeri dalam hal caution judicatum solvi berdasarkan traktat tidak dimungkinkan (pasal 8 traktat penuntutan hak, pasal 27 undang-undang pelaksanaan traktat). Pengecualian yang diadakan oleh traktat 1925 dengan Belgia bersifat jauh lebih mendalam. Sejak itu keputusan-keputusan hakim Belgia. Secara formal adalah wibawa Belandalah yang menjadi dasar dari eksekusi, akan tetapi pada hakekatnya adalah keputusan hakim Belgia. yang mengikat. Betapa mendalamnya hal itu, dapat disimpulkan dari bab pertama kita; setiap orang diserahkan kepada keputusan akhir dari hakim, untuk kembali mundur ke belakangnya tidaklah mungkin. Hakim Belanda yang harus memberikan pernyataan dapat dilaksanakannya keputusan, tidak memeriksa sendiri perkaranya. Dia hanya harus menilai apakah keputusan yang diajukan kepadanya sungguh-sungguh merupakan keputusan yang dapat dilaksanakan terhadap orang yang bersangkutan, apakah orang-orang ini tadinya diwakili dengan pantas atau sudah dipanggil dan apakah keputusan itu dijatuhkan oleh hakim yang menurut traktat itu wenang (pasal 11 dari traktat).

581

Dit alles betreft den formeelen kant pagina-202der zaak. Doch er is nog één punt waarop de Nederlandsche rechter heeft te letten. De beslissing mag niets inhouden, dat strijdig is met de openbare orde of met de beginselen van het publieke recht in ons land. Hier is de grens van de eerbieding van het vreemde vonnis. Het oordeel van den vreemden rechter bindt als het aanvullend of belofte-recht betreft, zelfs als het over dwingend recht gaat, doch er zijn onder de regelen van dwingend recht zoo fundamenteele, dat de Nederlandsche Staat de handhaving daarvan alleen aan den Nederlandschen rechter mag toekennen. Aantasting van wat voor ons “openbare orde en de beginselen van publiek recht” zijn, kunnen wij niet toelaten. “Openbare orde” is een bijzonder vage term, we zullen dezen straks nog eens tegenkomen in het internationaal privaatrecht, hij dient om handhaving van fundamenteele beginselen mogelijk te maken, die door eerbiediging daar van het vreemde recht, hier van een vreemd vonnis, in gevaar zouden komen. Met belangstelling kunnen we afwachten wat de praktijk er in dezen van maakt; alleen de ervaring kan leeren, waar hier de grenzen liggen.

581

Ini semua mengenai segi formal dari perkaranya. Akan tetapi masih ada satu hal yang harus diperhatikan oleh hakim Belanda. Keputusan itu tidak boleh mengandung sesuatu apa pun yang bertentangan dengan ketertiban umum atau bertentangan dengan asas-asas dari hukum publik di negara kita. Di sinilah batas dari penghormatan terhadap keputusan hakim asing. Penilaian dari hakim asing meningkat apabila penilaian itu menyangkut hukum pelengkap atau hukum janji, bahkan apabila penilaianpagina-213itu menyangkut hukum pemaksa, akan tetapi di antara peraturan-peraturan dari hukum pemaksa ada peraturan-peraturan yang sedemikian fundamentalnya, sehingga Negara Belanda hanya boleh mempercayakan penegakannya kepada hakim Belanda. Pelanggaran terhadap apa yang untuk kita adalah “ketertiban umum dan asas-asas hukum publik” tidak dapat kita izinkan. Ketertiban umum adalah istilah yang sangat kabur, kita nanti masih akan menjumpainya dalam hukum perdata internasional, ketertiban umum berguna untuk memungkinkan ditegakkannya asas-asas yang fundamental yang akan dibahayakan karena penghormatan hukum asing di sana, penghormatan keputusan hakim asing di sini. Dengan penuh perhatian kita dapat menunggu apa yang dibuat oleh praktek dalam hal ini; hanyalah pengalaman dapat menunjukkan di mana letak batas-batasnya di sini.

582

Andere dan Belgische vonnissen zijn niet uitvoerbaar in ons land.
Sinds dit geschreven werd, zijn er vele gevallen bij gekomen, – zie van Rossum-Cleveringa (1972) aant. 3 op art. 431 Rv. – en het hierboven blz. 151 genoemde E.E.G.-verdrag, terwijl er nog meer te verwachten zijn, redenen voor de wetgever om art. 431 Rv. in 1964 te wijzigen en een algemene regeling voor de exequatur-procedure in te voeren; art. 985-994 Rv.
Hebben zij kracht van gewijsde? Dat wil dus zeggen: moet, al is het vonnis nietpagina-154 uitvoerbaar en al kan het dat eerst worden door fiatteering door onzen rechter, toch de inhoud van de uitspraak als bindend worden beschouwd? Men begrijpt, dat als die vraag bevestigend wordt beantwoord, het verschil met de mogelijkheid van executie niet groot is; het is hoofdzakelijk van formeelen aard. De partij, die in het buitenland een zaak won, zou haar hier opnieuw aanhangig moeten maken, doch zij zou zich op het vreemde vonnis mogen beroepen en de rechter zou overeenkomstig die uitspraak pagina-205moeten beslissen.

582

Keputusan-keputusan lain daripada keputusan-keputusan Belgia tidak dapat dilaksanakan di negara kita. Apakah keputusan-keputusan itu mempunyai kekuatan tetap? Jadi itu berarti: apakah bagaimanapun isi dari keputusan itu harus dianggap mengikat meskipun keputusannya tidak dapat dilaksanakan dan meskipun keputusan itu baru dapat dilaksanakan dengan fiat oleh hakim kita? Orang mengerti, bahwa apabila pertanyaan itu dijawab mengiyakan, maka perbedaan dengan kemungkinan eksekusi tidak besar; itu terutama bersifat formal. Fihak yang di luar negeri menang perkaranya, akan harus mengajukannya lagi di sini, akan tetapi ia boleh mengemukakan keputusan hakim asing itu dan hakim akan harus memutus sesuai dengan keputusan itu.

583

Uitzondering zou ook dan slechts voor strijd met de openbare orde gemaakt kunnen worden.
Het komt mij voor, dat voor zulk een bevestigend antwoord geen plaats is. Dit volgt m. i. uit het beginsel, dat de Nederlandsche rechter, tot beslissing geroepen, zelf het recht heeft te vinden en daarbij in het algemeen niet voor vreemd gezag heeft te buigen. Dit ligt ook in art. 431 Rv. met name in het tweede lid: “De gedingen kunnen opnieuw bij den Nederlandschen rechter worden behandeld en afgedaan” opgesloten. Zoo oordeelt ook de H.R.322 Intusschen pagina-203 de vraag is bestreden323en het is hier niet de plaats het voor en tegen uitvoerig af te wegen.
Slechts dit moet ik er nog aan toevoegen. Al neemt men aan, dat in het algemeen aan een vreemd vonnis gezag van gewijsde in Nederland niet toekomt, toch kan uit den aard der gegeven uitspraak of uit de bijzondere verhouding van partijen het tegendeel volgen.

583

Pengecualian hanya akan dapat dibuat untuk pertentangan dengan ketertiban umum.
Pada hemat saya tidak ada tempat untuk jawaban yang mengiyakan seperti itu. Menurut pendapat saya hal ini dibawa serta oleh asas, bahwa hakim Belanda, yang diwajibkan untuk memutus, harus menemukan sendiri hukumnya dan dalam kegiatannya itu pada umumnya ia tidak harus tunduk kepada wibawa asing. Ini juga terdapat dalam pasal 436 Rv., yaitu dalam ayat kedua: “Perkara-perkaranya dapat diperiksa lagi dan diselesaikan oleh hakim Belanda”. Juga demikianlah penilaian H.R.
291 Dalam pada itu pertanyaannya ditentang292 dan di sini bukanlah tempatnya untuk menimbang secara panjang-lebar setuju tidaknya.
Hanya inilah yang masih harus saya bubuhkan. Meskipun orang menerima pendapat, bahwa pada umumnya di negeri Belanda suatu keputusan hakim asing tidak mempunyai kekuatan tetap, namun dari sifat keputusan
pagina-214yang diberikan dan dari hubungan khusus antara fihak-fihak dapat berakibat kebalikannya.

584

   Van het eerste biedt het aangehaalde arrest van den H.R. een voorbeeld. Een in Zwitserland door een buiten echt geboren kind tegen zijn vader verkregen vonnis werd bindend geacht wat de uitspraak omtrent den staat van het kind en zijn betrekking tot den vader betreft, niet voor wat de veroordeeling van den laatste tot onderhoud aangaat. Het buitenlandsche vonnis had dus gezag, niet omdat het vonnis was, maar omdat het vonnis omtrent den staat was en zulk een beslissing op grond van het personeel-statuut324van den vreemdeling hier te lande wordt geëerbiedigd.
Op grond van de bijzondere betrekking van partijen heeft het buitenlandsche vonnis gezag, indien partijen krachtens hun overeenkomst daaraan gebonden zijn. Het is dan de regel, dat aan partijen haar overeenkomst tot wet strekt (art. 1374 B.W.), waarop dat gezag steunt. Een regel, die meebrengt, dat dan het gezag van het vonnis in de goede trouw zijn grenzen vindt en dus, indien handhaving daarvan met de goede trouw in strijd zou komen, niet kan worden ingeroepen.

584

   Mengenai yang pertama keputusan H.R. yang dikutip di atas memberikan salah satu contoh. Suatu keputusan yang di Swis diperoleh oleh seorang anak luar kawin terhadap ayahnya dianggap mengikat sepanjang keputusan itu mengenai kedudukan anak dan hubungannya dengan ayahnya, tetapi tidak mengikat sepanjang mengenai penghukuman si ayah untuk memelihara anak luar kawin itu. Jadi keputusan hakim luar negeri mempunyai wibawa, bukannya karena itu adalah keputusan hakim, melainkan karena keputusan itu mengenai kedudukan dan keputusan seperti itu di negara ini dihormati berdasarkan statuta personal293 dari orang asing.
Berdasarkan hubungan khusus antara fihak-fihak keputusan hakim luar negeri mempunyai wibawa, bilamana berdasarkan perjanjian mereka fihak-fihak terikat kepada keputusan itu. Maka lalu peraturan, bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang (pasal 1338 B.W.) itulah yang menjadi dasar wibawa itu. Suatu peraturan, yang membawa serta, bahwa wibawa dari keputusan hakim itu batas-batasnya adalah itikad baik dan karena itu jika ditegakkannya keputusan itu akan bertentangan dengan itikad baik, maka keputusan itu tidak dapat dikemukakan.

585

Zoo als de uitspraak te kwader trouw is verkregen of met beginselen van ons recht in strijd is (strijd met de objectieve goede trouw). Zulk een overeenkomst, althans een vrijpagina-206willige onderwerping aan het vreemde vonnis, die bindt, wordt veelal gezien in het zelf aanhangig maken van een zaak voor een vreemden rechter, ook in het vrijwillig verschijnen voor dezen. Zoo deed de H.R. in het bekende bontmantel-arrest.325 De bontverkooper, die de erven van zijn kooper voor den Engelschen rechter aansprak, werd aan de ontzegging van de vordering pagina-155gebonden geacht, ook al steunde de ontzegging op gronden, die het Nederlandsche recht niet kent. Het is hier niet de plaats om deze uitspraak te analyseeren, ook niet om pagina-204de beteekenis van de onderwerping aan het vreemde oordeel en haar verdere uitwerking te onderzoeken,326 we moeten het hier bij vluchtige opmerkingen laten. We herinneren er nog slechts aan, dat ook hier, al neemt men gebondenheid aan, deze eindigt, indien de uitspraak met fundamenteele beginselen van Nederlandsch recht in strijd komt. Er is een rest van dwingend recht, waarvan altijd handhaving door den Nederlandschen rechter kan worden gevraagd. Dat is de grens van iedere erkenning van vreemd recht.

585

Demikianlah misalnya jika keputusan itu diperoleh dengan itikad jahat atau bertentangan dengan asas-asas hukum kita (bertentangan dengan itikad baik obyektif)., Perjanjian seperti itu, setidak-tidaknya suatu penundukan sukarela kepada keputusan hakim asing, yang mengikat, biasanya terlihat dalam diajukannya sendiri suatu perkara ke muka hakim asing, juga dalam hadlirnya secara sukarela di muka hakim asing ini. Demikianlah yang dilakukan oleh H.R. dalam keputusan mantol bulu294 yang terkenal itu. Si penjual bulu, yang menggugat para ahli waris pembelinya di muka hakim Inggris, dianggap terikat kepada penolakan gugatannya, juga meskipun ,penolakan itu berdasarkan alasan-alasan yang tidak dikenal oleh hukum Belanda. Di sini bukan tempatnya untuk menganalisis keputusan keputusan ini, juga bukan tempatnya untuk menyelidiki arti penundukan kepada penilaian asing dan penjabarannya selanjutnya.295 kita di sini harus mencukupkan dengan pengamatan sepintas lalu. Kita hanya masih memperingatkan, bahwa juga di sini, meskipun orangpagina-215menganggap adanya keterikatan, maka keterikatan ini berakhir, bilamana keputusan itu bertentangan dengan asas-asas fundamental dari hukum Belanda. Ada sebagian dari hukum pemaksa, yang selalu dapat dimintakan penegakannya oleh hakim Belanda. Itulah batas dari setiap pengalaman terhadap hukum asing.

586

§ 2.6 Internationaal privaatrecht. De erkenning van het vreemde recht. Collisieregels.

   De erkenning van het vreemde recht geschiedt, indien de nationale rechter een hem voorgelegde rechtsvraag naar buitenlandsch recht beoordeelt. Het is de vraag voor het internationaal privaatrecht wanneer hij dat moet doen.
Naast die vraag meent de voor eenige jaren overleden Fransche hoogleeraar Pillet327 een andere, zelfstandige, te mogen plaatsen; het is die van de erkenning van het van elders verkregen subjectieve recht. Pillet wees er op, dat àls eenmaal geheel binnen de sfeer van een bepaalden Staat een recht is verkregen, die bevoegdheid blijft, indien later door toeval, b.v. doordien de betrokkenen naar het buitenland verhuizen, een vreemde rechtsorde met de verhoupagina-207ding in aanraking komt. Eigendom van een koffer in het buitenland gekocht is eigendom naar Nederlandsch recht als de reiziger weder naar huis komt.

586

§ 2.6 Hukum perdata internasional. Pengakuan terhadap hukum asing. Peraturan-peraturan perselisihan (collisie).

   Pengakuan terhadap hukum asing terjadi, jika hakim nasional menilai suatu persoalan hukum yang diajukan kepadanya menurut hukum luar negeri. Pertanyaannya untuk hukum perdata internasional adalah kapan hakim harus berbuat demikian.
Di samping pertanyaan itu, gurubesar Prancis Pillet
296yang telah meninggal beberapa tahun yang lalu menganggap boleh menempatkan pertanyaan lain yang mandiri; pertanyaan itu adalah pertanyaan mengenai pengakuan terhadap hak subyektif yang diperoleh dari sesuatu tempat lain. Pillet menunjukkan, bahwa jika sekali dalam suasana suatu negara tertentu sepenuhnya diperoleh hak, maka kewenangan itu tetap (ada), bilamana kemudian secara kebetulan, misalnya karena yang bersangkutan pindah ke luar negeri, suatu tertib hukum asing berurusan dengan hubungan itu. Hak milik atas suatu koper yang dibeli di luar negeri adalah hak milik menurut hukum Belanda jika si wisatawan itu pulang kembali.

587

Voor Duitschers, die in Duitschland wonen en daar huwen, blijft het huwelijksgoederenrecht het Duitsche, ook als zij zich later in Nederland vestigen, enz. De opmerking op zich zelf is juist en de aandacht, die Pillet aan het verkregen recht in het internationaal privaatrecht besteedt, volstrekt niet verspild —toch is hier niet een afzonderlijke stof naàst het onderzoek naar het toepasselijk recht. Dat Pillet dit aanneemt vindt zijn oorzaak hierin,pagina-205 dat hij overeenkomstig de traditie het internationaal privaatrecht niet beschouwt als het onderzoek naar de grenzen van eigen en de erkenning van vreemd recht, maar alleen naar toepassing van den vreemden regel. Ziet men echter met ons in het rechtssysteem een geheel, waarin naast de regels door den wetgever gesteld ook andere rechtsnormen, met name het subjectieve recht, een zelfstandige plaats innemen, dan is het internationaal privaatrechtelijk onderzoek uit den aard een onderzoek naar toepassing van dat vreemde systeem in zijn geheel en vindt daar de erkenning van het verkregen recht van zelf haar plaats.

587

Untuk orang-orang Jerman, yang tinggal dan kawin di Jerman, hukum harta perkawinannya tetap hukum harta perkawinan Jerman, juga meskipun mereka menetap di negeri Belanda, dsb. Pengamatannya sendiri adalah tepat dan perhatian yang oleh Pillet dicurahkan kepada hak yang diperoleh dalam hukum perdata internasional, sama sekali tidak tanpa guna—namun demikian di sini tidak merupakan materi tersendiri di samping penyelidikan mengenai hukum yang diterapkan. Bahwa Pillet menerima hal ini alasannya adalah karena dia sesuai dengan tradisi tidak memandang hukum perdata internasional sebagai penyelidikan mengenai batas-batas dari hukum sendiri dan pengakuan terhadap hukum asing, melainkan hanya sebagai penyelidikan mengenai penerapan peraturan asing. Akan tetapi apabila orang seperti kita melihat dalam sistempagina-216hukum suatu kesatuan, di mana di samping peraturan-peraturan yang oleh pembentuk undang-undang juga norma-norma hukum lain, yaitu hukum subyektif, mengambil tempat tersendfiri, maka penyelidikan hukum perdata internasional dengan sendirinya adalah penyelidikan mengenai penerapan sistem asing itu pada keseluruhannya dan di situ pengakuan terhadap hak yang diperoleh dengan sendirinya mendapat tempat.

588

   Staat men nu voor de vraag, welk recht een bepaalde verhouding beheerscht,pagina-156 dan kunnen er steeds drie in aanmerking komen. Recht is een regeling voor het handelen van bepaalde personen — het is een regeling wie over bepaalde zaken in een zeker gebied beschikt — het is een regeling, die door zekere macht wordt gehandhaafd. Het recht van partijen, dat van het land, dat van den rechter, dingen om den voorrang. Het tweede en derde zullen dikwijls samenvallen, zij behoeven het niet te doen. Een Duitscher verkoopt aan een landgenoot een in Zuid-Afrika gelegen goed; er ontstaat een geschil, dat, b.v. doordien de kooper in Holland woont, aan den Nederlandschen rechter wordt onderworpen. Het recht van partijen is het Duitsche, van het goed het Zuid-Afrikaansche, van den rechter het Nederlandsche. Welk is toepasselijk?

588

   Apabila orang menghadapi persoalan, hukum yang mana yang menguasai suatu hubungan hukum tertentu maka selalu ada tiga hukum yang dapat dipertimbangkan. Hukum adalah suatu pengaturan untuk perbuatan orang-orang tertentu—hukum adalah pengaturan mengenai siapa yang menguasai benda-benda tertentu dalam suatu wilayah tertentu—hukum adalah suatu pengaturan yang ditegakkan oleh suatu kekuasaan tertentu. Hukum dari fihak, hukum dari negara yang bersangkutan, hukum dari hakim, berebutan pengutamaan. Hukum yang kedua dan yang ketiga kerap kali berimpit (berbarengan), tetapi itu tidak perlu begitu. Seorang Jerman menjual suatu benda yang terletak di Afrika Selatan kepada sesama orang Jerman; terjadilah suatu persengketaan, yang misalnya karena si pembeli tinggal di negeri Belanda, ditundukkan kepada hakim Belanda. Hukum dari fihak-fihak adalah hukum Jerman, hukum dari bendanya adalah hukum Afrika Selatan, hukum dari hakim adalah hukum Belanda. Yang manakah yang dapat diterapkan?

589

   Sinds de post-glossatoren Commentatoren heeft men getracht het antwoord op deze vraag af te leiden uit den aard der regeling. Regels omtrent personen volgen hen, waar zij zich bevinden, regels omtrent zaken gelden voor die zaken, onverschillig wie er recht op beweert, het personeel-statuut wordt gesteld tegenover het reëel. Artt. 6 en 7 der Wet Alg. Bep. geven hiervan den neerslag: “Wetten betreffendepagina-207 de rechten, den staat en de bevoegdheid verbinden de Nederlanders ook wanneer zij zich buiten’s lands bevinden.” en “Ten opzichte van onroerende goederen geldt de wet van het land of de plaats waar die goederen gelegen zijn.”

589

   Sejak zamannya para komentator orang berusaha memperolah jawaban atas pertanyaan ini dengan menyimpulkannya dari sifat pengaturannya. Peraturan-peraturan mengenai orang-orang mengikuti mereka di manapun mereka berada, peraturan mengenai benda-benda berlaku untuk benda-benda itu entah siapa yang mengemukakan mempunyai hak atasnya, statuta personal dilawankan dengan statuta riel. Pasal-pasal .15 dan 17 A.B. memberikan intinya: “Undang-undang mengenai hak-hak, kedudukan dan kewenangan mengikat orang-orang Belanda, juga bilamana mereka berada di luar negeri”, dan “Terhadap benda-benda tidak bergerak berlaku undang-undang dari negara atau tempat benda-benda itu terletak”. Arti dari peraturan-peraturan ini tidak boleh dipandang rendah; mengenai arti dari pasal 16 dan 17 A.B. memberikan intinya: “Undang-undang mengenai hak-hak, kedudukan dan kewenangan mengikat orang-orang Belanda, juga bilamana mereka berada di luar negeri”, dan “Terhadap benda-benda tidak bergerak berlaku undang-undang dari negara atau tempat benda-benda itu terletak”.

590

De beteekenis van deze voorschriften valt niet te miskennen; op die van art. 6 wezen wij reeds boven, volgens art. 7 zal zeker de Nederlandsche rechter den eigendomsovergang van in Nederland gelegen onroerend goed naar Nederlandsch recht beoordeelen, al had de verkoop in Frankrijk plaats, zal hij omgekeerd den Franschen regel toepassen, indien de pagina-206eene Nederlander aan den anderen een in Frankrijk gelegen goed verkoopt. Doch daarmee is slechts een klein deel der moeilijkheden die kunnen rijzen, beslist; het is er verre vandaan, dat de tegenstelling personeel-reëel statuut een eenvoudig criterium aangeeft waarmee tal van vragen zouden kunnen worden opgelost. De geschiedenis van het internationaal privaatrecht toont, hoe men telkens weer opnieuw met behulp van de tegenstelling tot een nieuwe afbakening van de grenzen van eigen en vreemd recht trachtte te komen en hoe weinig scherp daarbij de tegenstelling: reëel-personeel bleek. Daar komt nog iets bij.

590

Arti dari peraturan-peraturan ini tidak boleh dipandang rendah; mengenai arti dari pasal 16 sudah kita tunjukkan di atas; menurut pasal 17 hakim Belanda pasti akan menilai peralihan milik dari benda tidak bergerak yang terletak di negeri Belanda menurut hukum Belanda, meskipun penjualannya terjadi di Prancis sebaliknya ia akan menerapkanpagina-217peraturan Prancis, bilamana orang Belanda yang satu menjual suatu benda yang terletak di Prancis kepada orang Belanda yang lain. Akan tetapi dengan demikian baru sebagian kecil dari kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul terselesaikan; sama sekali tidak benar, bahwa kebalikan statuta personal dan statuta riel menunjukkan kriterium yang sederhana yang akan dapat dipergunakan untuk menyelesaikan banyak persoalan. Sejarah hukum perdata internasional menunjukkan, bagaimana orang berulang kali dengan pertolongan kebalikan itu berusaha mencapai batas-batas baru dari batas-batas hukum sendiri dan hukum asing dan betapa tidak tajamnya kebalikan: riel-personal terbukti di situ. Masih ada tambahan sesuatu.

591

   Het mag waar zijn, dat het recht uit zijn aard geldt voor een bepaalde groep personen binnen een bepaald gebied, dat dus zoowel personaliteit als territoraliteit oorspronkelijke gegevens zijn, die bij vaststelling van wat recht is niet kunnen worden genegeerd, het is niet zoo zeker, dat die groep steeds door de nationaliteit wordt bepaald. Art. 6 doet het wel en in de 19de eeuw heeft men dat — vooral onder Italiaanschen invloed, voornamelijk van Mancini328 —meer en meer gedaan, toch is het de vraag, of het juist is de nationaliteit beslissend te maken in alle vragen die met den persoon samenhangen, of de woonplaats daar dikwijls niet meer voor in aanmerking komt. Een voorbeeld van twijfel geeft het huwelijksgoederenrecht. Men leert, dat het behoort tot het personeel-statuut,329 pagina-157meent dus, dat de nationaliteit van den man hier beslissend is. Art. 2 van het tractaat over de gevolgen van het huwelijk voor persoon en goed der echtgenooten (tractaat van 17 Juli 1905, goedgekeurd bij de wet van 15 Juli 1907, Stbl. 198) volgt dezen regel. pagina-209Ook voor niet-tractaat-Staten aanvaardt men hem bij ons meestal.330 Toch is er m. i. reden voor twijfel. In Frankrijk was het bezwaar, dat men tegen dezen regel had, een der redenen van opzegging van het tractaat. De Franschen, die in hun midden talrijke gezinnen van andere nationaliteit hebben wonen, voelden er niet voor, dat het vermogensrecht van deze gezinnen geheel anders zou zijn dan dat der Fransche omgeving.

591

   Boleh jadi benar, bahwa hukum menurut sifatnya berlaku bagi kelompok orang-orang tertentu dalam suatu wilayah tertentu, bahwa karenanya baik personalitas maupun teritorialitas merupakan data asli yang tidak dapat diabaikan pada penetapan apa hukum itu, akan tetapi tidaklah begitu pasti, bahwa kelompok itu selalu ditentukan oleh nasionalitasnya. Pasal 16 memang menentukan demikian, dan dalam abad ke-19, lebih-lebih di bawah pengaruh Itali, terutama pengaruh Mancini,297 orang semakin banyak menganutnya, namun tetap menjadi pertanyaan, apakah tepat untuk menjadikan nasionalitas menentukan dalam semua persoalan yang berhubungan dengan orangnya, apakah tempat kediaman di situ tidak kerap kali lebih menjadi faktor penentu. Suatu contoh keragu-raguan diberikan oleh hukum harta perkawinan. Orang menganggap, bahwa hukum harta perkawinan masuk statuta persona1,298 jadi beranggapan, bahwa di sini nasionalitas dari suami yang menentukan. Pasal 2 dari traktat tentang akibat perkawinan untuk diri dan harta suami-istri (traktat 17 Juli 1905, disetujui dengan wet 15 Juli, Stbl. 198) mengikut peraturan ini. Juga untuk negara-negara bukan peserta traktat biasanya orang menerima peraturan itu di negara kita.299 Namun demikian menurut pendapat saya ada alasan untuk meragukannya. Di Prancis keberatan orang terhadap peraturan ini merupakan salah satu alasan untuk menghentikan traktat itu. Orang-orang Prancis yang di sekitarnya bertempat tinggal banyak keluarga dari nasionalitas lain tidak mau menyetujui bahwa hukum harta kekayaan dari keluarga-keluarga ini sama sekali berbeda daripada hukum harta kekayaan di lingkungan Prancis.

592

Mij is een geval bekend van een Nederlandsch paar, dat in Canada huwde, daar gevestigd bleef en nu pagina-207plotseling moest ervaren, dat naar Nederlandsche opvattingen tusschen hen gemeenschap van goederen bestond, wat ten gevolge had, dat vòòr-huwelijksche schuld van den man, vòòr zijn emigratie aangegaan, op een inmiddels aan de vrouw te beurt gevallen erfenis kon worden verhaald, zulks, terwijl zij altijd hadden gemeend, dat hun rechtsverhouding bepaald werd door Canadeesch recht. En niet alleen meenden zij dit, doch zij handelden er naar en hun omgeving, ook hun crediteuren, gedroegen zich er naar. Zou in een geval als dit de woonplaats niet meer gewicht in de schaal moeten werpen dan de nationaliteit?

592

Saya tahu suatu peristiwa mengenai pasangan suami-istri Belanda, yang kawin di Kanada dan menetap di sana dan sekarang sekonyong-konyong haruspagina-218mengalami, bahwa menurut pendapat-pendapat Belanda ada kebersamaan harta di antara mereka, yang berakibat bahwa hutang suami yang ada sebelum perkawinan yang diadakan sebelum ia beremigrasi, dapat ditagih terhadap harta warisan yang dalam pada itu jatuh ke tangan istri, sedangkan mereka selalu ‘ beranggapan bahwa hubungan hukum mereka diatur oleh hukum Kanada. Dan – mereka tidak hanya berpendapat demikian, melainkan mereka juga bertingkah laku menurut hukum Kanada dan lingkungan mereka, juga para penagih mereka, bertingkah laku menurut hukum Kanada. Apakah dalam peristiwa seperti ini tempat kediaman tidak akan lebih menentukan daripada nasionalitas?

593

   Intusschen, gelijk reeds herhaaldelijk gezegd, het is niet mijn doel hier het internationaal privaatrecht in zijn inhoud te behandelen. Ik wil slechts aantoonen, dat de artt. 6 en 7 beginselen geven, die de richting wijzen, doch niet een gereed liggende beslissing in zich houden voor alle mogelijken twijfel.
Dit neemt niet weg, dat zij als beginselen waarde hebben en niet kunnen worden gemist, zoodra als recht aanvaard is, dat ook vreemd recht “recht” is. Het ligt in den aard zelf van het recht, dat het geldt voor bepaalde personen; eerbiediging van het recht van den vreemdeling brengt vanzelf erkenning van zijn personeelstatuut mee. Het ligt evenzeer, zoodra we niet meer met nomaden te doen hebben, in den aard van het recht, dat het de machtsoefening binnen een bepaald gebied regelt. Hier zijn beginselen, wier uitwerking de wetgever kan bepalen, die hij zelfs binnen enge perken kan terugdringen, doch die hij niet kan opheffen, of liever niet mag opheffen.

593

   Dalam pada itu, seperti sudah berulangkali saya katakan, bukanlah maksud saya untuk membicarakan isi hukum perdata internasional di sini. Saya hanya ingin menunjukkan, bahwa pasal-pasal 16 dan 17 memberikan asas-asas, yang menunjukkan arahnya, akan tetapi tidak mengandung penyelesaian yang sudah siap untuk semua keragu-raguan yang mungkin ada.
Tidak dapat diingkari, bahwa pasal-pasal itu sebagai asas-asas mempunyai nilai dan tidak dapat diabaikan, segera diterima sebagai hukum, bahwa juga hukum asing adalah “hukum”. Itu terletak dalam sifatnya sendiri dari hukum, bahwa hukum berlaku untuk orang-orang tertentu: penghormatan kepada hukum orang asing dengan sendirinya membawa serta pengakuan statuta personalnya. Sama saja terletak dalam sifat dari hukum, bahwa hukum mengatur pelaksanaan kekuasaan dalam wilayah tertentu segera kita tidak lagi berurusan dengan orang-orang pengembara. Di sini ada asas-asas yang pembentuk undang-undang dapat menentukan penjabarannya, bahkan dapat menekannya dalam batas-batas yang sempit, namun tidak dapat menghapuskannya atau lebih tepat tidak boleh menghapuskannya.

594

Alles wat wij over het rechtsbeginsel in § 15 van hoofdstuk I opmerkten, is hier ten volle toepasselijk. De schrijver van het jongste Duitsche leerboek over Internationaal privaatrecht, E. Frankenpagina-210stein331, bedoelt ongeveer hetzelfde als hij in deze beginselen de primaire aanknoopingen ziet, die principieel van alle andere verschillen, waarbij hij slechts van secondaire aanknooping wil spreken. Ten onrechte meent hij echter, dat in de laatste willekeur van den wetgever zou spreken. Er is hier rechtsvinding, die niet willekeuriger is dan die, welke binnen het nationaal recht plaats vindt. En er zijn andere beginselen, weliswaar niet specifiek internationaalrechtelijke, maar algemeen privaatrechtelijke, die mede deze stof pagina-208beheerschen. Ik wil er nog slechts één noemen, dat hier van groote beteekenis is. Ik bedoel de gebondenheid aan de belofte, de pagina-158autonomie van partijen, gelijk men in de internationaal-privaatrechtslitteratuur meestal zegt.

594

Segalanya yang kita kemukakan mengenai asas hukum dalam paragraph 15 bab I, dapat diberlakukan sepenuhnya di sini. Penulis dari buku pelajaran terbaru Jerman mengenai hukum perdata internasional, E. Frankenstein,300 kurang-lebih memaksudkan yang sama jika ia dalam asas-asas melihat titik-titik taut primernya, yang secara prinsipal berbeda dengan semua titik taut lainnya, yang hanya ingin ia sebut sebagai titik taut sekunder. Akan tetapi tanpa alasan yang tepat ia berpendapat, bahwa dalam titik taut sekunder akan berbicara kesewenang-wenangan dari pembentuk undang-undang. Di sini ada penemuan hukum, yang tidak lebih sewenang-wenang daripada penemuan hukum yang terjadi dalam hukum nasional. Dan ada asas-asas yang lain yang mungkin tidak khas asas hukum perdata internasional, melainkan asas hukumpagina-219umum, yang ikut menguasai materi ini. Saya hanya ingin menyebutkan satu yang di sini besar artinya. Yang saya maksudkan adalah keterikatan kepada janji, otonomi dari fihak-fihak, seperti yang lazimnya dikatakan orang dalam kepustakaan hukum perdata internasional.

595

   Danken wij de scheiding personeel-reëel statuut aan de Middeleeuwen, het was de groote Fransche jurist der 16de eeuw, Dumoulin, die aan het beginsel der partij-autonomie plaats en beteekenis in het internationaal privaatrecht aanwees. Voor het aanvullend recht is deze van zelf sprekend: als partijen vrij zijn hun verhouding naar eigen goeddunken te regelen, dan kunnen zij zich ook aan een bepaalde rechtsorde onderwerpen. Beloften binden is een beginsel, dat heden ten dage algemeen wordt aanvaard. In het verbintenissenrecht, in een groot stuk van het huwelijksgoederenrecht en van het zakenrecht geeft niet de wet, maar het contract de regels, welke de praktijk beheerschen, maakt het weinig verschil of deze contracten binnen of buiten de nationale sfeer worden gesloten. Doch brengt het beginsel mee, dat het dwingend recht door partijkeus kan worden bepaald? Het wordt veelal, ook ten onzent332 geleerd. Mij komt het twijfelachtig voor. Dwingende regels in contractenrecht stellen een grens aan de gebondenheid aan de belofte, zij beperken — om in de hier gebruikelijke terminologie te blijven — de partijautonomie.

595

   Apabila kita mengenal pemisahan statuta personal—statuta riel karena jasa abad-abad pertengahan, maka sarjana hukum besar Prancis dari abad ke-16, Dumoulin-lah yang menunjukkan arti dan tempat dari asas otonomi fihak-fihak dalam hukum perdata internasional. Untuk hukum pelengkap asas partai otonomi ini adalah dengan sendirinya: jika fihak-fihak bebas untuk mengatur hubungan mereka menurut apa yang mereka pandang baik, maka mereka juga dapat menundukkan diri kepada tertib hukum tertentu. Janji mengikat adalah suatu asas, yang pada masa ini pada umumnya diterima. Di dalam hukum perikatan, dalam bagian besar dari hukum harta perkawinan dan mengenai hukum benda bukannya undang-undang melainkan kontrak yang memberikan peraturannya, yang menguasai praktek, tidak banyak bedanya apakah kontrak-kontrak ini dibuat di dalam atau di luar suasana nasional. Akan tetapi apakah asas itu membawa serta bahwa hukum pemaksa dapat ditentukan oleh pilihan fihak-fihak? Demikianlah anggapan kebanyakan orang, juga di negara kita.301 Bagi saya keputusan secara umum nampak meragukan. Peraturan-peraturan pemaksa dalam hukum perjanjian membatasi keterikatan kepada njanji; untuk tetap menggunakan istilah yang lazim di sini: peraturan-peraturan itu membatasi partai otonomi.

596

Zou het niettemin aan partijen staan te bepalen of zulk een beperking voor hen geldt? Een in dwaling gegeven toestemming bindt niet, zegt zoowel onze wet als de Duitsche, doch in inhoud verschillen beide regelingen; er zijn dus gevallen denkbaar waar de eene wel, de andere niet een beroep op dwaling toelaat. Zouden nu partijen zelf mogen uitmaken of zij pagina-211zich aan de eene of de andere regeling houden? Of wel, de inhoud van de overeenkomst wordt als onzedelijk niet bindend geacht — kunnen partijen zelf bepalen of de verwerping wegens strijd met de goede zeden al dan niet zal gelden, indien er internationale elementen in de verhouding staken en het buitenlandsche recht anders oordeelt? Ik zou het niet gaarne toegeven. Een partij-autonomie, waaraan grenzen zijn gesteld, kan niet zelf die grenzen verzetten.

596

Apakah, bagaimanapun, diserahkan kepada fihak-fihak untuk menetapkan apakah pembatasan seperti itu berlaku bagi mereka? Suatu persetujuan yang diberikan dalam kesesatan tidak mengikat, kata undang-undang kita maupun undang-undang Jerman, akan tetapi kedua peraturan itu berbeda dalam isinya; jadi dapat dipikirkan peristiwa-peristiwa, di mana yang satu boleh mengemukakan adanya kesesatan dan yang lain tidak boleh. Bolehkah fihak-fihak sendiri menentukan apakah mereka akan berpegang pada peraturan yang satu atau yang lain? Atau, isi dari perjanjiannya dianggap tidak mengikat karena tidak susila—dapatkah fihak-fihak sendiri menentukan apakah tidak mengikatnya perjanjian atas dasar bertentangan dengan tata susila akan berlaku atau tidak berlaku, bilamana terdapat unsur-unsur internasional di dalam hubungannya dan hukum asing menilai lain? Saya tidak suka mengiyakannya. Suatu partai otonomi, yang ditentukan batas-batasnya, tidak dapat memindahkan sendiri batas-batas itu.

597

   Toch moet men ook dezen eisch weer niet te absoluut maken. De rechtspraak heeft overal de partij-autonomie ruim baan gelaten; te onzent heeft nog onlangs Kollewijn333 haar tegenover de meest gevolgde buitenlandsche doctrine verdedigd. Stellig is de spiegel van het intergentiel recht (de regeling welk recht toepasselijk is in verhoudingen van aan verschillend recht onderworpen bevolkingsgroepen in Ned.-Indië) die hij daarbij aan het internationaal privaatrecht voorhield, leerzaam. Het intergentiel recht kent de mogelijkheid van rechtskeus op uitgebreide schaal. Toch zou ik de boven neergeschreven stellingen willen handhaven. In afwijking van Kollewijn334 meen ik, dat beroep op bedrog ten aanzien van een overeenkomst, waarbij rechtskeus wordt gedaan, niet, alleen op grond pagina-159der keus, naar ’t gekozen recht moet worden beoordeeld. De keus maakte deel uit van de overeenkomst, die wordt betwist. De geldigheid daarvan moet vaststaan, vóór de keus invloed bekomt. Maar ik erken, dat niet in het algemeen iedere bepaling van dwingend recht toepassing zal vinden, juist zoo als ’t geval geweest ware, indien er geen rechtskeus was geschied. Ook hier is het eenvoudige antwoord niet het juiste. Het toepasselijke recht wordt gevonden met behulp van een hele reeks gegevens, van die gegevens is de keus er eene. Zij kan bij twijfel den doorslag geven, doch dan moet er voor twijfel grond zijn, in de verhouding zelf dus reeds eenige aanleiding liggen het gekozen recht toe te passen.335 Bovendien moet op den aard der bepaling worden gelet. Ook hier geldt weer, dat er is dwingend recht van verschillende kracht. Ik zou op(pagina-212) deze gronden er geen bezwaar tegen hebben aan te nemen, dat ook al zou men – onafhankelijk van de keus – tot de conclusie komen, dat Nederlandsch recht toepasselijk is op een verhouding van arbeidscontract, toch de dwingende bepalingen van onze wet over deze materie door de keus van ander recht ter zijde kunnen worden geschoven, mits slechts de Nederlandsche “openbare orde” niet in het gedrang komt.336

597

   Meskipun demikian orang tidak harus membuat terlalu mutlak syarat ini, Di mana-mana yurisprudensi memberikan peluang yang luas kepada partaipagina-220otonomi; di negara kita baru-baru ini Kollewijn302 membelanya terhadap doktrin yang banyak dianut di luar negeri. Jelas bahwa cermin dari hukum antar golongan (pengaturan hukum yang manakah yang berlaku dalam hubungan-hubungan antara golongan-golongan rakyat yang tunduk kepada hukum yang berbeda-beda di Hindia Belanda) yang dalam pembelaannya itu ia pasang pada hukum perdata internasional, ada gunanya untuk dipelajari. Hukum antar golongan mengenal kemungkinan pilihan hukum dalam bidang yang luas. Meskipun demikian saya lebih senang mempertahankan dalil-dalil yang ditulis di atas. Menyimpang dari pendapat Kollewijn303 saya beranggapan, bahwa dikemukakannya penipuan terhadap suatu perjanjian, yang di dalam perjanjian itu dilakukan pilihan hukum, hanya atas dasar pilihannya, harus tidak dinilai menurut hukum yang dipilih. Pilihan itu merupakan bagian dari perjanjian yang diingkari. Sahnya perjanjian harus sudah pasti, sebelum pilihan itu ada pengaruhnya. Akan tetapi saya akui, bahwa tidak pada umumnya setiap ketentuan hukum pemaksa akan diberlakukan, justru seperti halnya dengan keadaan itu andaikata tidak terjadi pilihan hukum. Juga di sini jawab yang sederhana itu bukanlah jawaban yang tepat. Hukum yang diberlakukan diketemukan dengan pertolongan serangkaian data dan pilihan itu adalah salah satu dari data itu. Dalam hal ada keragu-raguan pilihan itu dapat memutuskan persoalannya, akan tetapi jika demikian harus ada alasan untuk keragu-raguan, jadi dalam hubungannya sendiri sudah harus ada alasan untuk menerapkan hukum yang dipilih.304 Di samping itu harus diperhatikan sifat dari ketentuannya. Juga di sini berarti lagi, bahwa ada hukum pemaksa yang mempunyai kekuatan yang berbeda-beda. Atas dasar alasan-alasan ini saya tidak akan berkeberatan untuk menganggap, bahwa—tidak tergantung pada pilihan—juga meskipun orang sampai pada kesimpulan hukum Belanda dapat diberlakukan atas suatu hubungan perjanjian kerja, bagaimanapun ketentuan-ketentuan pemaksa dari undang-undang kita mengenai materi ini karena pilihan hukum lain dapat dikesampingkan, asal saja “ketertiban umum” Belanda tidak mendapat kesulitan.305pagina-221

598

   De partij-autonomie heeft dus haar belang, beslissend is echter de rechtskeus niet steeds. Het toepasselijk recht zal vaak slechts met behulp van andere gegevens gevonden kunnen worden. Dit geldt maar hier zal op andere wijze het recht gevonden moeten worden. Dit moet ook ten aanzienpagina-209 van het aanvullend recht geschieden in de talrijke gevallen waarin partijen over het toepasselijke recht zwegen en de rechtspraak veelal een stilzwijgende overeenkomst daaromtrent fingeert.337 De plaats, waar het contract gesloten is, waar het moet worden uitgevoerd, de nationaliteit van partijen, ten slotte het recht van den rechter — het kan alles van beteekenis zijn. Ik verwijs voor de bespreking van al die gegevens naar Kosters.338 Een antwoord op de vragen, die hier gesteld kunnen worden, zal ik niet geven en dit te minder omdat ik geloof, dat niet één antwoord voor alle contracten te geven is, ja zelfs niet voor ieder contract één beslissende wet is aan te wijzen, ook niet als partijen uitdrukkelijk onderwerping aan een bepaald rechtssysteem overeenkwamen.

598

   Jadi partai otonomi itu ada pentingnya, namun pilihan hukum tidak selalu menentukan. Hukum yang dapat diterapkan kerap kali akan dapat diketemukan hanya dengan pertolongan data yang lain. Ini juga berlaku terhadap hukum pelengkap dalam banyak peristiwa, di mana fihak-fihak tidak mengatakan apa-apa mengenai hukum yang dapat diterapkan dan yurisprudensi lazimnya memfiksikan306 adanya perjanjian diam-diam mengenai hukum yang dapat diterapkan itu. Tempat, di mana perjanjian diadakan, di mana perjanjian harus dilaksanakan, nasionalitas dari fihak-fihak, akhirnya hukum dari hakim-semuanya dapat ada artinya. Untuk pembicaraan semua data itu saya tunjuk kepada Kosters.307 Kepada pertanyaan-pertanyaan yang dapat diajukan di sini tidak akan saya berikan jawaban dan ini terutama karena saya percaya bahwa tidak dapat diberikan suatu jawaban untuk semua perjanjian, ya bahkan tidak dapat ditunjukkan satu undang-undang yang menentukan bagi setiap perjanjian, juga tidak jika fihak-fihak dengan tegas-tegas menyetujui untuk tunduk kepada suatu sistem hukum tertentu.

599

Duidelijk komt dit uit in een geval, dat tot een beslissing van den Hoogen Raad leidde.339 Een stoomtreiler wordt in Nederland verzekerd, de verzekerde is een Nederlandsche maatschappij; van de elf verzekeraars zijn zes in Nederland gevestigde maatschappijen, de andere buitenlanders. Partijen bedingen toepasselijkheid van het Engelsche recht, met name van de Engelsche Marine Insurance Act van 1906, en stellen uitdrukkelijk het Nederlandsche Wetboek van Koophandel en de beurs-usanties buiten werking. De polis bevatte echter een clausule (policy proof interest), die de overeenkomst volgens dezelfde Marine Insurance Act nietig maakt. Naar Nederpagina-213landsch recht bestaat pagina-160deze nietigheidsgrond niet. Is de overeenkomst het niettemin? Tot den wil van partijen kan de nietigheid zeker niet worden herleid — het is weinig aannemelijk, dat partijen bij dezelfde handeling, waarbij zij zich bonden, zich weder vrij maakten. Toch kwam het Hof te ‘s-Gravenhage tot deze conclusie: er kan slechts één recht de overeenkomst beheerschen, dat is hier het Engelsche.

599

Ini akan ternyata dengan jelas dalam suatu peristiwa, yang berakibat lahirnya keputusan H.R.308 Suatu kapal uap penangkap ikan diasuransikan di negeri Belanda, si tertanggung adalah suatu maskapai Belanda; enam dari sebelas penanggungnya adalah maskapai-maskapai yang berkedudukan di negeri Belanda, yang lain-lain adalah orang-orang luar (1uar negeri). Fihak-fihak memperjanjikan akan diberlakukan hukum Inggris, yaitu Marine Insurance Act 1906, dan dengan tegas-tegas menetapkan bahwa Wetboek van Koophandel Belanda dan kebiasaan-kebiasaan bursa tidak akan diberlakukan. Akan tetapi polisnya memuat suatu klausula (policy proof of interest), yang membuat perjanjian itu batal menurut Marine Insurance Act yang sama. Menurut hukum Belanda tidak ada alasan kebatalan seperti ini. Apakah, bagaimanapun, perjanjiannya batal? Kebatalan itu terang tidak dapat dikembalikan kepada kehendak fihak-fihak sukar dapat diterima, bahwa fihak-fihak dengan perbuatan yang sama dengan mana mereka mengikatkan dirinya, membebaskan dirinya pula. Namun demikian Hof Den Haag menarik kesimpulan ini hanya ada satu hukum yang dapat menguasai perjanjiannya, dalam hal ini adalah hukum Inggris.

600

De H.R. vernietigt: de Nederlandsche wet noodzaakt partijen niet alle onderdeelen hunner overeenkomst door éénzelfde recht te doen beheerschen en kent aan dwingende regelen van vreemd recht niet eenige werking toe, voor zooveel partijen de werking der dwingende regelen niet mochten hebben gewild. Deze beslissing lijkt mij geheel juist, de rechter (inpagina-210 dezen de H.R.) gaat van de toepasselijkheid van Nederlandsch recht uit, het sluiten der overeenkomst in Nederland, de nationaliteit van de meerderheid van partijen zijn factoren, die daartoe leiden. Alleen het Nederlandsche recht stelt dus de grenzen aan de autonomie — wat niet wegneemt, dat binnen die grenzen Engelsch recht moet worden toegepast.

600

H.R. membatalkannya: Undang-undang Belanda tidak mengharuskan fihak-fihakpagina-222untuk membiarkan semua bagian dari perjanjian mereka dikuasai oleh satu hukum yang sama dan tidak mengakui peraturan-peraturan pemaksa dari . hukum asing, sepanjang fihak-fihak tidak menghendaki berlakunya peraturan-peraturan pemaksa itu. Keputusan ini bagi saya tepat sekali, hakim (dalam hal ini H.R.) bertitik tolak dari dapat diberlakukannya hukum Belanda, diadakannya perjanjian di negeri Belanda, nasionalitas dari mayoritas fihak-fihak adalah faktor-faktor yang menyebabkan hakim berbuat seperti itu. Jadi hanya hukum Belandalah yang menetapkan batas-batasnya otonomi—namun tetap merupakan fakta, bahwa di dalam batas-batas itu hukum Inggris harus diberlakukan.

601

   Het geval illustreert, hoe hier de rechtsvinding plaats heeft. Men zal telkens in de uiterst gecompliceerde verhoudingen van onze tegenwoordige samenleving de grenzen van eigen recht en de mogelijkheid van toepassing van het vreemde recht moeten zoeken. Interpretatie van eigen recht, onderzoek naar de draagwijdte van zijn voorschriften, bepaling dus, welke gebeurtenissen het als voorwaarde van toepassing van zijn regels beschouwt, staat daarbij, als bij het overgangsrecht, op den voorgrond. Geeft die geen zekerheid of laat die uitdrukkelijk voor vreemd recht plaats, dan zal voor ieder geval moeten worden uitgemaakt welk recht rechtens zal moeten worden toegepast. Een enkele maal geeft de wet het antwoord. Zoo in art. 10 Wet Alg. Bep.: “De vorm van alle handelingen wordt beoordeeld naar de wetten van het land of de plaats alwaar de handelingen zijn verricht” en in art. 992 B. W. waarin deze regel voor het testament beperkt wordt: “Een Nederlandsche onderdaan, die zich in een vreemd land bevindt, zal geen uiterste wil kunnen maken dan bij authentieke akte”. Soms zijn wetenschap en jurisprudentie tot zulk een regel gekomen: schadevergoeding wegens onrechtmatige daad kan worden gevorderd, indien de handeling onrechtmatig is ter plaatse waar zij is verricht.340agina-214

601

   Kejadian itu menggambarkan, bagaimana terjadinya penemuan hukum di sini. Dalam hubungan-hubungan yang sangat kompleks dalam kehidupan bersama pada masa kini berulang kali orang akan harus mencari batas-batas dari hukum sendiri dan kemungkinan diberlakukannya hukum asing. Interpretasi dari hukum sendiri, penyelidikan mengenai jangkauan peraturan-peraturannya, jadi penetapan kejadian-kejadian yang mana yang oleh penyelidikan itu dianggap sebagai syarat untuk diberlakukannya peraturannya, pada penetapan itu, seperti halnya pada hukum peralihan, sangat menentukan. Apabila penetapan itu tidak memberikan kepastian atau apabila dengan tegas-tegas penetapan itu memberikan tempat kepada hukum asing, maka untuk setiap kejadian harus diputuskan, hukum yang mana yang menurut hukum akan harus diterapkan. Satu kali undang-undang memberikan jawabannya. Demikianlah dalam pasal 18 A.B.: “Bentuk dari semua perbuatan dinilai menurut undang-undang dari negara atau tempat, dimana perbuatan itu dilakukan” dan dalam pasal 945 BW, di mana peraturan ini untuk surat wasiat dibatasi: “Seorang kaula negara Belanda yang berada di suatu negara asing tidak dapat membuat kehendak terakhir selain dengan akte otentik”. Kadang-kadang ilmu dan yurisprudensi membuat peraturan seperti itu: ganti kerugian karena perbuatan melawan hukum dapat dituntut, bilamana perbuatannya melawan hukum di tempat dilakukannya perbuatan itu.309

602

   Doch in het algemeen kan men met dergelijke al-omvattende regels niet werken, zal integendeel door voortdurende verfijning een geheel stelsel moeten worden opgebouwd. Algemeene richtssnoeren als dat van Savigny, dat bij elke rechtsverhouding het rechtsgebied moet worden opgespoord, waartoe zij naar haar natuur behoort, van Pillet, dat het maatschappelijk doel (but social) van iedere wet zal bepalen of zij territoriale dan wel extra-territoriale werking heeft, van Bartin, dat de natuur der instelling en haar functie in het inheemsche recht aanwijst, welke wet toepasselijk is, zullen daarbij van dienst kunnen zijn — meer dan vage aanpagina-211wijzing geven zij niet. Rechtsvinding is ook hier afweging van aanspraken, waarbij echter niet alleen die van partijen, ook de belangen vanpagina-161 Staten, die bij de toepassing van het recht betrokken zijn, in aanmerking komen; zij is ook hier opbouw van het recht uit een reeks gegevens, die telkens in een concrete beslissing culmineert341.

602

   Akan tetapi pada umumnya orang tidak dapat bekerja dengan peraturan-peraturan yang memuat segalanya seperti itu; sebaliknya dengan penghalusan yang terus-menerus harus dibangun suatu keseluruhan sistem. Pedoman-pedoman umum seperti pedoman-pedoman Von Savigny, bahwa pada setiap hubungan hukum harus ditelusuri bidang hukum yang menurut sifatnya hubungan hukum itu masuk ke dalamnya, pedoman-pedoman Pillet, bahwa tujuan kemasyarakatan (but social) dari setiap undang-undang akanpagina-223menetapkan apakah ia mempunyai jangkauan kerja teritorial atau ekstra teritorial, pedoman-pedoman Bartin, bahwa sifat dari lembaganya dan fungsinya dalam hukum dalam negeri menunjukkan undang-undang yang mana yang dapat diberlakukan akan dapat berguna bagi penemuan hukum-tidak memberikan lebih daripada petunjuk yang kabur. Juga di sini penemuan hukum adalah penimbangan dari hak-hak, yang tidak hanya hak-hak dari fihak- fihak, juga kepentingan-kepentingan dari negara-negara yang tersangkutn pada penerapan hukum, harus diperhatikan; penemuan hukum di sini juga pembangunan hukum dari serangkaian data, yang berulang kali mencapai puncaknya dalam suatu keputusan konkrit.310

603

   De Nederlandsche rechter zal dezen arbeid verrichten vanuit eigen systeem, van dat systeem zoekt hij de grenzen. Gevolg is, dat hij met de grondslagen daarvan niet in botsing mag komen. Ten slotte zoekt hij recht. Dit stelt een grens, die men in deze materie met de woorden openbare orde aanduidt. Een Mohamedaan, wiens nationale wet polygamie toestaat, zal, ondanks de erkenning van zijn personeel-statuut, in Nederland niet een tweede huwelijk naast het eerste kunnen aangaan. Echtscheiding zal in Nederland niet mogelijk zijn op gronden met het Nederlandsche recht ten eenenmale in strijd.342 Een overeenkomst, die in strijd is met de goede zeden naar Nederlandsche opvatting, zal voor onzen rechter niet kunnen worden gehandhaafd, ook al is zij in het buitenland aangegaan en daar geoorloofd. Verbreking van trouwbeloften geeft in Nederland tot geen andere vordering recht dan die bedoeld in het tweede lid van art. 113 B.W., ook al laat het toepasselijk buitenlands recht deze wel toe.343

603

   Hakim Belanda akan melakukan pekerjaan ini dari dalam sistemnya sendiri, dari sistem itu ia mencari batas-batasnya. Akibatnya adalah bahwa ia tidak boleh bertentangan dengan dasar-dasar dari sistem itu. Akhirnya dia mencari hukum. Hukum ini menetapkan suatu batas, yang dalam materi ini orang menunjuknya dengan ketertiban umum. Seorang yang beragama Islam yang undang-undang nasionalnya mengizinkan poligami, meskipun diakui statuta personalnya, di negeri Belanda tidak akan boleh melakukan perkawinan kedua di samping perkawinan pertamanya. Perceraian di negeri Belanda tidak mungkin atas dasar-dasar yang bertentangan dengan hukum Belanda.311Suatu perjanjian yang bertentangan dengan tata susila menurut pandangan Belanda, tidak akan dapat dipertahankan di depan hakim Belanda, meskipun perjanjian itu diadakan di luar negeri dan di sana diperbolehkan. Pemutusan janji-janji untuk kawin di negeri Belanda tidak memberikan hak untuk menuntut lain daripada tuntutan yang dimaksudkan dalam ayat kedua dari pasal 58 B.W., meskipun hukumm luar negeri yang berlaku membolehkan tuntutan-tuntutan lainnya juga.312

604

En zoo kan ik doorgaan. Doch ook hier pagina-215lette men er op, dat het beroep op de openbare orde — waardoor dus Nederlandsch recht wordt toegepast, hoewel naar algemeenen regel niet toepasselijk, of wel vreemd recht niet toegepast, hoewel naar dezelfde regels wel toepasselijk344 — nooit ander doel heeft dan concreet onrecht te voorkomen, dat het dus ook hier steeds op de beslissing van het geval aankomt. Het hier verboden bigame huwelijk, in het land zelf der betrokkenen personen gesloten, zal ook hier worden erkend, de eenmaal in het buitenland uitgesproken echtscheiding geëerbiedigd, de betaling in het buitenland van het naar de ten onzent verboden overeenkomst verschuldigde niet kunnen worden teruggevorderd. Openbare orde is een vage term, die verhindert, dat datgene, wat naar algemeene regels, hier naar de collisiebeginsepagina-212len en hun verdere uitwerking, geeischt zou zijn, recht zou worden, indien het tegenover den eisch der gerechtigheid in concreto geen stand houdt. Ook hier is het beroep op het geweten van den rechter de laatste instantie.

604

Dan begitulah dapat saya buat seterusnya. Akan tetapi juga di sini hendaknya orang memperhatikan, bahwa penyandaran pada ketertiban umum-jadi karenanya diberlakukan hukum Belanda, meskipun menurut peraturan umum tidak boleh diberlakukan, atau hukum asing tidak diberlakukan, meskipun menurut peraturan-peraturan yang sama dapatpagina-224diberlakukan313tidak pernah mempunyai tujuan lain daripada untuk mencegah bukan-hukum yang konkrit, bahwa karenanya juga di sini selalu tergantung dari keputusan atas kejadiannya. Perkawinan poligami yang di sini dilarang, yang dilakukan di negara orang-orang yang bersangkutan, juga di sini akan harus diakui, perceraian yang sekali diputuskan di luar negeri harus dihormati, pembayaran yang dilakukan di luar negeri terhadap hutang yang lahir dari perjanjian yang menurut hukum kita dilarang, tidak dapat dituntut kembali. Ketertiban umum adalah istilah yang kabur, yang menghalangi bahwa apa yang menurut peraturan-peraturan umum, di sini menurut asas-asas kolisi dan penjabaran selanjutnya akan diharuskan, akan menjadi hukum, jika tidak dapat bertahan terhadap syarat keadilan in concreto. Juga di sini penyandaran pada hati nurani hakim merupakan instansi terakhir.

605

§ 2.7 Rechtsvinding in het internationaal privaatrecht.

   De beginselen, die uit de eerbiediging van het vreemde recht als recht volgen, wezen wij in de vorige § aan. Ook bespraken wij hun beteekenis voor de rechtsvinding op dit gebied.pagina-162
Wij hebben bij deze nog even stil te staan. In het algemeen geschiedt zij geheel op de wijze, die wij in het eerste hoofdstuk beschreven. Wat wij over wet en interpretatie, analogie en het gezag der wetenschap en rechtspraak zeiden, geldt ook hier. Wij hebben nog slechts enkele bijzonderheden aan te wijzen.
Vooreerst is hier een gezagsfactor, die het nationale recht niet kent: het tractaat. Door de Staten-Generaal goedgekeurde tractaten (zie art. 58 Grondwet345). hebben kracht van wet. Dit wordt ten onzent algemeen aangenomen.346
Sinds 1953 en 1956: art. 60-67 Grondwet. Zij hebben zelfs hogere kracht, zij het dat de Nederlandse rechter het Nederlandse recht op strijd met het internationale recht slechts mag toetsen aan de zelfwerkende bepalingen van internationale overeenkomsten; H.R. 6 maart 1959, N.J. 1962,2 n.D.J.V.
Tractaten zijn individueele of collectieve tractaten.

605

§ 2.7 Penemuan hukum dalam hukum perdata internasional.

   Asas-asas yang lahir dari penghormatan kepada hukum masing sebagai hukum sudah kita tunjukkan dalam paragraf sebelumnya. Juga sudah kita bicarakan artinya untuk penemuan hukum pada bidang ini.
Kita masih harus berhenti sejenak mengenai hal ini. Pada umumnya penemuan hukum dalam hukum perdata internasional sepenuhnya terjadi menurut cara yang kita lukiskan dalam bab pertama. Apa yang kita katakan mengenai undang-undang dan interpretasi, analogi dan wibawa dari ilmu dan yurisprudensi, juga berlaku di sini. Kita tinggal menunjukkan beberapa kekhususan.
Pertama-tama di sini ada faktor wibawa, yang tidak dikenal oleh hukum nasional: traktat. Traktat-traktat yang disetujui oleh Staten General (lihat pasal 58 Grondwet) mempunyai kekuatan undang-undang. Ini di negara kita pada umumnya diterima.
314 Traktat dapat individual atau kolektif.

606

   Er is slechts één individueel tractaat voor het internationaal pagina-216privaatrecht van belang. Het is dat met België betreffende competentie en tenuitvoerlegging van vonnissen enz., op blz. 201,153 genoemd.
Thans meerdere, zie Fruin, Nederlandsche Wetboeken, 1967, p. 1529-1558, alsmede Supplement 1971, p. 3294-3302 en B.W. Internationale Regelingen, bewerkt door Lukàcs,
uitgaveSchuurman en Jordens1973.
Sinds Wereldoorlog 11 heeft Nederland ook deel aan Statengemeenschappen, de Benelux en de E.E.G. Dit heeft op verdragen of uitvoeringsregelingen van verdragen gebaseerde regelingen ten gevolge gehad, die ook civielrechtelijke regels bevatten. Dit internationale recht staat dus tussen het genoemde bilaterale recht en de hierna besproken multilaterale verdragen.
Zo kennen wij in Benelux verband verdragen die voorschrijven een gelijkluidende wet in te voeren; de Wet Aansprakelijkheid Motorvoertuigen (1963) berust op een Beneluxverdrag van 1955
Trbl. 1955, 16 en 1956, 75 en de Beneluxmerkenwet (1971) op een verdrag van 1962 Trbl. 1962, 58,
Voorts is een uitgebreide nieuwe categorie van internationale regelingen, zg. E.E.G.-Richtlijnen tot stand gekomen ingevolge het E.E.G.-Verdrag van 1957,
Trbl. 1957, 74, 75, 91 en 92, op grond waarvan bijv. het vennootschapsrecht gewijzigd moest worden. Talrijk zijn daarentegen de collectieve verdragen, d.w.z. de tractaten tusschen verschillende Staten waarbij de toetreding van meerdere mogelijk is gemaakt.
Deze kunnen weer in tweeën worden gescheiden:
1°. Het tractaat wijst aan welk recht een bepaalde verhouding zal beheerschen;
2°. Het tractaat regelt deze internationale verhouding zelf.
Geheel scherp is de onderscheiding niet; het komt voor, dat tractaten van de pagina-163eerste soort bepalingen bevatten, die zelf de verhouding regelen, niet naar de landswet verwijzen (art. 6 van het Huwelijks-tractaat, art. 5 en 6 van het Echtscheidingstractaat enz.). pagina-213 Nog weer een anderen vorm heeft het tractaat, indien het, als de tractaten van Genève betreffende den wissel (7 Juni 1930) en de cheque (19 Maart 1931), den staten voorschrijft een gelijkluidende wet in te voeren. Dan wordt niet alleen de internationale verhouding, maar ook die tusschen landgenooten onderling door de internationale regeling beheerscht. Deze tractaten zijn nog niet goedgekeurd en de wet is er nog niet, zoodat we ons tot de eerstgenoemde rubrieken kunnen bepalen.
3°. Het tractaat schrijft de toegetreden staten voor een gelijkluidende wet in te voeren.

606

   Hanya ada satu traktat individual yang penting untuk hukum perdata internasional, yaitu traktat dengan Belgia mengenai kompetensi dan pelaksanaan keputusan-keputusan hakim dan sebagainya yang disebut padapagina-225halaman 258. Sebaliknya banyak sekali traktat kolektif, yaitu traktat-traktat antara berbagai negara, di mana dimungkinkan lebih banyak negara menggabungkan diri.
Traktat kolektif ini dapat dibedakan lagi dalam:

1
o. Traktat menunjukkan hukum yang mana yang akan menguasai suatu hubungan hukum tertentu;
2
o. Traktat mengatur sendiri hubungan internasional ini. Tajam sekali pembedaan ini tidak; ada kalanya traktat-traktat dari jenis pertama memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur sendiri hubungannya dan tidak menunjuk kepada undang-undang negara (pasal 6 dari traktat perkawinan, pasal 5 dan 6 dari traktat perceraian dan sebagainya).
3
o. Traktat mengharuskan negara-negara yang menggabungkan diri untuk menciptakan dan memberlakukan undang-undang yang sama bunyinya.

607

   Tot de eerste behooren:
Het Rechtsvorderingtractaat op blz. 199 genoemd, Het tractaat van 12 Juni 1902, goedgekeurd bij de wet van 24 Juli 1903, Stbl. 231, betreffende het huwelijk, het Echtscheidingstractaat aangehaald op blz. 211161,347 het Voogdijtractaat van 12 Juni 1902, goedgekeurd bij de wet van 24 Juli 1903, Stbl. 233, het Huwelijksgoederentractaat genoemd op blz. 206 en het tractaat van 17 Juli 1905, goedgekeurd bij de wet van 15 Juli 1907, Stbl. 199, betreffende de curateele. Zij alle zijn vrucht van de vòòr den oorlog geregeld te ‘s-Gravenhage gehouden, aan het initiatief van T.M.C. Asser te danken, conferenties van internationaal privaatrecht. Na den vrede van Versailles is deze richting van ontwikkeling van het internationaal privaatrecht en daarmee van eenheid van recht niet voortgezet — integendeel valt een reactie aan te wijzen, die zich in opzegging van sommige tractaten, met name door Frankrijk en België, heeft geuit.
Tot deze eerste rubriek behoren ook de Nieuwe Verdragen van de Haagse Conferentie voor Internationaal Privaatrecht, in Nederland van kracht zijn o.m.: het Verdrag Alimentatie Kinderen van 22 oktober 1956, goedgekeurd bij Rijkswet van 11 april 1962,
Stbl. 134, alsmede een Executieverdrag Onderhoud Kinderen van 15 april 1958, goedgekeurd bij Rijkswet van 14 november 1963, Stbl. 498 en het nog niet in werking getreden Verdrag Erkenning Rechtspersonen van 1 juni 1956.
Gemengd van karakter (eerste en tweede rubriek) is het Kinderbeschermingsverdrag van 5 oktober 1961, goedgekeurd bij Rijkswet van 8 april 1971,
Stbl. 228.

607

   Yang masuk golongan traktat yang pertama:
Traktat 12 Juni 1902, yang disetujui dengan wet 24 Juli 1903, Stbl. 231, mengenai perkawinan, traktat perceraian yang dikutip pada halaman 271, Traktat perwalian 12 Juni 1902, yang disetujui dengan wet 24 Juli 1903, Stbl. 233, Traktat harta perkawinan yang telah disebut pada halaman 264 dan traktat 17 juli 1905, yang disetujui dengan wet 5 Juli 1907, Stbl. 199, mengenai pengampunan. Traktat-traktat ini semuanya adalah hasil konperensi-konperensi hukum perdata internasional, yang sebelum perang selalu diadakan di ‘sGravenhage berkat prakarsa dari T.M.C. Asser. Setelah perdamaian Versailles aliran perkembangan hukum perdata internasional dan dengan itu aliran mengenai kesatuan hukum tidak diteruskan—sebaliknya dapat ditunjukkan suatu reaksi yang diujudkan dalam penghentian beberapa traktat, yaitu oleh Prancis dan Belgia.

608

   Tot de tweede rubriek behooren: 1°. de Rijnvaart-akte van 17 Oct. 1868 (zie de wet van 4 April 1869, Stbl. 37); 2°. de Berner Spoorwegconventie van 14 Oct. 1890, goedgekeurd bij de wet van 19 Juni 1892, Stbl. 145, sindsdien herhaaldelijk aangevuld348; 3°. het verdrag betreffende den industrieelen eigendom, octrooien, modellen, handels- en fabrieksmerken, handelsnaam, het zg. herziene Verdrag van Parijs van 20 Maart 1883, in 1925 te ’s-Gravenhagepagina-217 gesloten, goedgekeurd bij de wet van 15 Maart 1928, Stbl. 64349;
In 1934 te Londen gewijzigd, goedgekeurd bij wet van 3 maart 1948 Stbl. 1. 83.
Voorts de Herziene Overeenkomst van Madrid betreffende de inpagina-164ternationale inschrijving van fabrieks- en handelsmerken van 189l; laatstelijk herzien in 1957 te Nice, Trbl. 1958,75, goedgekeurd door Nederland op 9 maart 1962 en in werking getreden in 1966; de herziene Overeenkomst van ‘s Gravenhage betreffende het internationaal depot van tekeningen en modellen van 1925, herzien te Londen 1934, goedgekeurd bij Wet van 3 maart 1948 Stbl. I 83.4°. de Berner-conventie betreffende het auteursrecht van 1886; in 1908 te Berlijn vervangen door de herziene Berner-conventie; aangevuld in 1914; 350
Laatstelijk te Brussel in 1948, goedgekeurd bij Rijkswet van 27 okt 1972
Stbl. 569. Voorts daarnaast de Universele Auteursrecht Conventie van 1952, goedgekeurd bij Wet van 16 september 1966 Stbl. 385, die voorziet in een lager beschermingsniveau dan de Berner Conventie.5°. de in 1910 te Brussel gesloten verdragenpagina-214 betreffende aanvaring, hulp en berging351;
Voorts het Cognossementsverdrag van 1924, goedgekeurd bij Wet van 15 augustus 1955
Stbl. 399; het Verdrag beperking aansprakelijkheid van eigenaren en zeeschepen van 1957, goedgekeurd bij Wet van 3 juni 1965 Stbl. 251.6°. ten slotte de verdragen van 1923 en 1927 te Genève gesloten betreffende de arbitrage, waarvan het eerste is goedgekeurd bij de wet van 23 Juni 1925, Stbl. 253, en ten aanzien van het tweede de Koningin bij de wet van 18 Juli 1930 zich de bekrachtiging heeft voorbehouden. het tweede blijkens Stbl. 399 van 1931 door de Koningin is bekrachtigd in verband met de wet van 18 Juli 1930, Stbl.323, waarbij H.M. zich de bekrachtiging had voorbehouden. Zie ook de uitvoeringswet van 21 Mei 1931, Stbl. 202;
Alsmede te New York 1958, goedgekeurd bij Rijkswet van 14 oktober 1963,
Stbl.417.7o. Het verdrag van Warschau van 12 Oct. 1929 betreffende de luchtvaart, goedgekeurd bij wet van 6 april 1933, Stbl. 149.
Gewijzigd te ‘s Gravenhage in 1955, goedgekeurd bij Rijkswet van 28 juli 1960,
Stbl. 325.
Voorts het verdrag, Genève 1948, betreffende de internationale erkenning van rechten op luchtvaartuigen, goedgekeurd bij Wet van 6 maart 1957
Stbl 71;
Verder het Binnenaanvaringsverdrag, Genève 1960, goedgekeurd bij Rijkswet van 25 juli 1964
Stbl. 288; het Verdrag Wegvervoer, Genève 1956, goedgekeurd bij Wet van 14 juli 1960 Stbl. 301; het Verdrag Onderhoudsverhaal, New York, 1956, goedgekeurd bij Rijkswet van 27 september 1961 Stbl. 302. pagina-165

608

   Yang masuk golongan traktat yang kedua:1o. akta pelayaran sungai Rijn dari tanggal 14 Oktober 1863 (lihat wet 4 April 1869, Stbl. 37); 2o. konvensi kereta api di Bern dari tanggal 14 Oktober 1890, yang disetujui dengan wet 19 Juni 1892, Stbl. 145, yang sejak itu berulang-ulang dilengkapi;315 3o. perjanjian internasional mengenai milik perindustrian, paten, model, merk-merk perniagaan dan pabrik, nama perniagaan, apa yang disebut perjanjian internasional di Paris dari tanggal 20 Maret 1883, dalam tahunpagina-2261925 diperbaharui di ‘s-Gravenhage, yang disetujui dengan wet 15 Maret 1928, Stbl. 64;316 4o. konvensi Bern mengenai hak pengarang dari tahun 1886; dalam tahun 1908 di Berlin diganti dengan konvensi Bern yang diperbaharui, yang dilengkapi dalam tahun 1914;317 5o.   perjanjian-perjanjian internasional yang diadakan di Brussel pada tahun 1910 mengenai tabrakan kapal, pertolongan dan penyelamatan;318 6o.   perjanjian-perjanjian internasional yang dalam tahun-tahun 1923 dan 1927 diadakan di Jeneva mengenai arbitrase, yang perjanjian pertamanya disetujui dengan wet 23 Juni 1925, Stbl. 253, yang kedua atas dasar Stbl. 399 tahun 1931 dikukuhkan oleh Ratu sehubungan dengan wet 18 Juli 1930, Stbl. 325, di mana Ratu mempunyai hak untuk mengukuhkannya. Lihat juga wet pelaksanaan dari 21 Mei 1931, Stbl. 202; 7o.   perjanjian internasional di Warsawa tanggal 12 Oktober 1929, mengenai pengangkutan udara, yang disetujui dengan wet 6 April 1933, Stbl. 149.

609

   Tot de derde rubriek behooren:
1
o. Het tractaat van 7 Juni 1930 te Genève gesloten tot invoering van een eenvormige wet op wisselbrieven en orderbriefjes, goedgekeurd bij de wet van 25 Juli 1932 Stbl. 397.
Bij dezelfde wet is mede goedgekeurd het tegelijkertijd gesloten verdrag tot regeling van zekere wetsconflicten ten aanzien van wisselbrieven en orderbriefjes. Dit verdrag behoort tot de eerste rubriek. Het heeft in de eerste plaats beteekenis door de mogelijkheid in bepaalde gevallen van de eenvormige wet in de nationale wet af te wijken, dan kan ondanks de eenvormigheid toch weer strijd tusschen de wetgevingen ontstaan en dus vragen van internationaal privaatrecht rijzen. Bovendien kan de in dat tractaat gegeven regeling van belang zijn ten aanzien van Staten, die de eenvormige wet niet aanvaarden (zie de toelichting tot de wet van 25 Juli 1932).

609

Yang masuk golongan ketiga:
1
o. Traktat 7 Juni 1930 yang diadakan di Jenewa untuk memberlakukan undang-undang uniform tentang surat-surat wesel dan surat-surat pengganti (orderbriefjes), yang disetujui dengan wet 25 Juli 1932, Stbl. 397. Dengan undang-undang yang sama juga disetujui perjanjian yang diadakan pada waktu yang sama mengenai pengaturan dari pertentangan-pertentangan undang-undang tertentu mengenai surat-surat wesel dan surat-surat pengganti. Perjanjian ini masuk golongan pertama. Pertama-tama perjanjian ini mempunyai arti dengan dimungkinkannya dalam kejadian-kejadian tertentu menyimpang dari undang-undang uniform dalam undang-undang nasional, maka meskipun ada uniformitas dapat pula terjadi pertentangan antara beberapa perundang-undangan dan karena itu timbul persoalan-persoalan hukum perdata internasional. Di samping itu pengaturan yang diberikan dalam traktat itu mungkin penting untuk negara-negara yang tidak menerima undang-undang yang uniform itu (lihat penjelasan atas undang-undang 25 Juli 1932).

610

   Tengevolge van het eerste bedoeld verdrag is het Wetboek van Koophandel gewijzigd. Wet van 25 Juli 1932 Stbl. 405. Dank zij deze wet wordt dus thans niet alleen de internationale verhouding, maar ook die tusschen landgenooten onderling door de internationale regeling bepaald.
2
o. Het tractaat van 19 Maart 1931 te Genève gesloten tot invoering van een eenvormige wet op chèques, goedgekeurd bij de wet van 17 Nov. 1933, Stbl. 611.
Ook bij dit tractaat behoort een verslag tot regeling van collisie-(pagina-218)geschillen. Het Wetboek van Koophandel werd naar aanleiding van dit verdrag gewijzigd bij de wet van 17 Nov. 1933 Stbl.613
(verbeterd bij de wet van 28 december 1933,Stbl 731).
Voorts de Verdragen Uniforme Wet internationale koop van roerende lichamelijke zaken en Uniforme Wet totstandkoming internationale koop betreffende roerende lichamelijke zaken, ‘s-Gravenhage 1964, goedgekeurd bij Rijkswetten van 15 december 1971,
Stbl. 779, zie ook Stbl. 780 en 781.-#-   Zie ook de op p. 162 genoemde Benelux-verdragen Aansprakelijkheid Motorvoertuigen en inzake Warenmerken .

610

   Sebagai akibat dari perjanjian yang dimaksudkan pertama Wetboek van Koophandel diubah, Wet 25 Juli 1932, Stbl. 405. Berkat undang-undang inipagina-227sekarang tidak hanya hubungan internasional, melainkan juga hubungan antara warga negara satu sama lain ditentukan oleh pengaturan internasional.
2
o. Traktat 19 Maret 1931 yang diadakan di Jenewa untuk memberlakukan undang-undang uniform atas cek, yang disetujui dengan wet 17 November 1933, Stbl. 611.Juga pada traktat ini ada perjanjian internasional untuk mengatur persengketaan-persengketaan kolisi. Atas dasar perjanjian ini Wetboek van Koophandel diubah dengan wet 17 November 1933, Stbl. 613 (diperbaiki dengan wet 28 Desember 1933, Stbl. 731).

611

   Dit laatste tractaat is dus nog niet in werking, alle overige Al deze tractaten gelden als wet. Bij de uitlegging staan wij voor een eigenaardige moeilijkheid. Als internationale regels gelden zij in meerdere landen, zij brengen eenheid van recht; deze wordt slechts bereikt, indien zij overal op dezelfde wijze worden uitgelegd en gehandhaafd, doch tegelijk maken zij deel uit van het landsrecht, zullen zij, waar dit één geheel vormt, moeten worden uitgelegd als andere regels van dat systeem, zal dus de rechtsvinding hen met de overige regels van het systeem in verband moeten brengen352, zal de rechter van iedere beslissing zich niet alleen moeten afvragen, of zij in het geheel van het tractaat, maar ook of zij in het geheel van zijn eigen rechtssysteem past, of zij ten slotte in dat systeem hem bevredigt. Dat opent de kans van uiteenloopende beslissingen.353

611

Semua traktat-traktat ini berlaku sebagai undang-undang. Pada penafsirannya kita dihadapkan pada suatu kesulitan yang aneh. Sebagai peraturan internasional peraturan-peraturan itu berlaku di banyak negara, dan membawa kesatuan hukum; kesatuan hukum ini hanya dicapai, bilamana peraturan-peraturan itu di mana-mana ditafsirkan dan dipertahankan dengan cara yang sama, akan tetapi sekaligus peraturan-peraturan itu merupakan bagian dari hukum negara, maka karena hukum nasional itu merupakan suatu kesatuan, peraturan-peraturan yang lain dari sistem itu, jadi penemuan hukum akan harus menghubungkan peraturan-peraturan itu sendiri peraturan-peraturan selebihnya dari sistem itu319dan hakim dalam setiap keputusan tidak hanya harus bertanya kepada dirinya sendiri apakah keputusan itu muat dalam traktat keseluruhannya, akan tetapi juga apakah keputusan itu muat dalam keseluruhan sistem hukumnya sendiri, apakah akhirnya dalam sistem itu keputusan memuaskan dia. Ini membuka kemZungkinan untuk lahirnya keputusan-keputusan yang berbeda-beda.320

612

Zoo pagina-166 lang niet één rechter, één rechtsorde, blijft die mogelijkheid van verschil ook bij gelijkluidende regels.
Juist daarom is het Benelux Gerechtshof opgericht bij Verdrag van 1965
Trbl.1965,71, in werking getreden in 1974, dat kennis neemt van vragen door nationale rechtscolleges gedaan ter zake van Uniforme Beneluxwetten zoals de Beneluxmerkenwet.Bij tractaten, welke alleen collisieregels bevatten, is deze kans niet groot, eer kan het geval zich voordoen bij die, welke zelfstandig de stof regelen. Toch heeft zich dat nog niet sterk doen gevoelen. De aard van de stof, die zij ordenen, het meer of min abstracte, niet nationaal bepaalde daarvan, het internationaal karakter althans van sommige der geregelde onderwerpen, doet de verschillen niet zoozeer aan het licht komen. Toch zal, naar ik vermoed, bij een nauwkeurige vergelijking van de rechtspraak over de genoemde collectieve regelingen reeds nu een diversiteit tusschen de landen blijken, zal deze zich in de toekomst allicht uitbreiden. Of dit een kwaad is, valt nog te bezien. Het is de vraag of bij zooveel mogelijk streven naar eenheid er niet een plaats moet blijven voor het verschil in beschouwing, dat de volksaard en het rechtssysteem van ieder volk meebrengt. A fortiori geldt hetzelfde, indien, als bij de derde rubriek, de internationale regeling in het nationale recht is opgenomen en dus ook de verhouding tusschen landgenooten beheerscht. Het kan belangwekkend zijn, wat de jurisprudentie over wissel en chèque zal opleveren.

612

Selama tidak ada satu hakim, satu tertib hukum, kemungkinan perbedaan akan tetap ada juga meskipun peraturan-peraturannya berbunyi sama. Pada traktat-traktat yang hanya memuat peraturan-peraturan kollisi, kemungkinan ini tidak besar, lebih banyak kemungkinannya dapat terjadi pada traktat-traktat yang mengatur materinya secara mandiri. Namun demikian traktat semacam itu belum begitu banyak terjadi. Sifat dari materinya yang diatur oleh traktat-traktat itu, sifat yang sedikit banyak abstrak yang tidak ditetapkan secara nasional, setidak-tidaknya sifat internasional dari beberapa pokok yang diatur, menyebabkan perbedaan-perbedaannya tidak begitu jelas. Namun demikian, menurut dugaan saya, dengan memperbandingkan secara cermat yurisprudensi mengenai peraturan-peraturan kolektif tersebut sudah sekarang pun akan terbukti adanya diversitas antara negara-negara, dan di masa mendatang diversitas ini akanpagina-228mudah meluas. Apakah ini suatu hal yang tercela, masih harus kita lihat. Dapat dipertanyakan apakah pada usaha sedapat mungkin mencapai kesatuan tidak harus ada tempat untuk perbedaan pandangan yang dibawa serta oleh sifat bangsa dan sistem hukum dari setiap bangsa. A fortiori berlaku yang sama, jika, seperti pada golongan traktat yang ketiga, pengaturan internasional dimasukkan dalam hukum nasional dan karenanya juga menguasai hubungan antara para warga negara. Dapat menarik sekali apa yang akan dihasilkan oleh yurisprudensi mengenai wesel dan cek.

613

   Eigenaardig is, dat de bijzonderheid, waarop ik wees, zich reeds spoedig na de invoering van het tractaat met België heeft vertoond.pagina-215,pagina-219 Ik doel op de beslissing van den H.R. ,354 dat onder de voor tenuitvoerlegging hier te lande vatbare Belgische burgerlijke vonnissen niet zijn begrepen de veroordeelingen tot schadevergoeding aan de gevoegde partij, bij een straf vonnis uitgesproken. Aan den tekst van het tractaat valt zoo goed als geen argument voor deze uitspraak te ontleenen — beslissingen als deze zijn uitspraken in burgerlijke zaken — doch de grond van ‘s Hoogen Raads arrest ligt in het verschillend karakter, dat de vordering van de gevoegde partij in België en in Nederland heeft: bij ons voor niet meer dan f 150, daar onbeperkt. Mij zijn geen Belgische uitspraken over deze vraag bekend, het zou mij niet vreemd voorkomen als de Belgische rechter tegen de tenuitvoerlegging van een Nederlandsch strafvonnis ten behoeve van een gevoegde partij geen bezwaar had. Het hoofdargument, dat bij onze interpretatie wordt gebezigd, ontvalt hem — hoogstens kan hij redeneeren: omdàt het Belgische vonnis van dezen aard in Nederland niet uitvoerbaar is, is ook het Nederlandsche dat niet in Belgie. Doch dan steunt hij op een anderen grond dan waarop onze interpretatie rust; is de zijne alleen nà de onze mogelijk.

613

   Aneh, bahwa kekhususan yang saya tunjukkan, sudah segera menampakkan diri setelah diberlakukannya traktat dengan Belgia. Saya maksudkan keputusan H.R.,321 bahwa yang diartikan dengan keputusan-keputusan perdata Belgia yang dapat dilaksanakan di sini (negeri Belanda) tidak termasuk hukuman untuk mengganti kerugian kepada fihak yang menggabungkan diri yang diucapkan pada keputusan pidana. Dari traktatnya boleh dikatakan tidak dapat diperoleh argumen untuk keputusan ini keputusan-keputusan seperti ini adalah keputusan-keputusan dalam perkara perdata—akan tetapi dasar dari keputusan H.R. terletak pada sifat yang berbeda dari tuntutan fihak yang menggabungkan diri di Belgia dan di negeri Belanda: di negara kita tuntutan itu tidak lebih dari F. 150,—, di Belgia tidak terbatas. Saya tidak kenal keputusan-keputusan Belgia mengenai persoalan ini, bagi saya tidak mengherankan jika hakim Belgia tidak berkeberatan terhadap pelaksanaan keputusan pidana Belanda untuk kepentingan suatu fihak yang menggabungkan diri. Argumen utama yang dipergunakan pada interpretasi kita tidak ada pada hakim Belgia—paling tidak ia dapat menalari: karena keputusan Belgia yang bersifat seperti ini tidak dapat dilaksanakan di negeri Belanda, maka juga keputusan Belanda tidak dapat dilaksanakan di Belgia. Akan tetapi dengan demikian ia bertumpu pada dasar lain daripada dasar interpretasi kita; dasar interpretasi hakim Belgia hanya mungkin setelah dasar kita.

614

   Tot zoover het tractaat en zijn uitlegging. Over de schaarsche wetsbepalingen spraken wij in de vorige paragraaf. Over de andere factoren bij de rechtsvin pagina-167ding hebben wij weinig te zeggen. Zij hebben hier alle, bij het zoo goed als ontbreken van positieve wetsbepalingen, breedere plaats dan in het nationale recht. De gewoonte bepaalt wellicht nergens zoo zeer de rechtsverhoudingen als in het internationale verkeer van den groothandel; de particuliere codificaties, die ik op blz. 145 noemde, zijn opteekeningen van internationaal gewoonterecht. Op de bijzondere beteekenis van de wetenschap van het internationaal privaatrecht wees ik al op blz. 127. Rest nog een opmerking over de rechtspraak. Ook hier weegt het gezag van den H.R., doch dat heeft niets bijzonders. Maar wel vraagt een andere kwestie om bespreking: heeft ook de buitenlandsche rechtspraak gezag?

614

   Sekianlah mengenai traktat dan penafsirannya. Mengenai ketentuan-ketentuan undang-undang yang jarang ada sudah kita bicarakan dalam paragraf sebelumnya. Tidak banyak yang dapat kita katakan mengenai faktor-faktor lain pada penemuan hukum. Dalam keadaan hampir tidak ada ketentuan-ketentuan undang-undang yang positif, semua faktor-faktor itu mempunyai tempat yang lebih luas daripada dalam hukum nasional. Barangkali tidak ada tempat lain di mana kebiasaan begitu menentukan dalam hubungan hukum seperti dalam pergaulan internasional untuk perdagangan besar; kodifikasi-pagina-229kodifikasi partikelir (swasta) yang saya sebut pada halaman 185, adalah catatan-catatan mengenai hukum kebiasaan internasional. Pada penafsiran hukum kebiasaan internasional itu seperti halnya pada penafsiran traktat harus diingat pendapat-pendapat mengenai hal itu yang dianut di tempat lain. Mengenai arti khusus dari ilmu tentang hukum perdata internasional sudah saya tunjukkan dalam halaman 161. Tinggal suatu catatan mengenai yurisprudensi. Juga di sini wibawa dari H.R. ada bobotnya, tetapi itu tidak mempunyai keistimewaan apa-apa. Akan tetapi suatu persoalan lain minta dibicarakan: apakah yurisprudensi luar negeri juga mempunyai wibawa?

615

   Hetzelfde als de onze zeker niet. De machtsmiddelen — vernietipagina-220ging in hoogere instantie van afwijkende vonnissen — waardoor deze zich laat gelden, ontbreken hier. Autoriteit als wetenschap heeft ook zij, een hoog rechtscollege heeft ook wetenschappelijk gezag.pagina-216 Maar er is toch nog iets anders. Wij hebben zooeven aangewezen, dat in de tractaatuitlegging, trouwens in iedere internationaal-rechterlijke beslissing, een nationale rest is, maar dat neemt niet weg, dat hier naar recht wordt gezocht voor een internationale gemeenschap, dat, als wij in eenig opzicht b.v. het Duitsche recht eerbiedigen en toepassen, we het doen mede omdat we meenen, dat omgekeerd in analoge verhouding de Duitsche rechter het onze zou moeten handhaven. Wel is de wederkeerigheid terecht als beginsel van internationaal privaatrecht losgelaten, doch een korrel waarheid zat toch ook daarin.

615

   Wibawa yang sama seperti wibawa yurisprudensi kita terang tidak. Sarana-sarana kekuasaan—pembatalan dalam instansi yang lebih tinggi terhadap keputusan-keputusan yang menyimpang—untuk memberlakukan yurisprudensi luar negeri itu, di sini tidak ada. Yurisprudensi luar negeri itu juga punya otoritas sebagai ilmu, suatu badan pengadilan tinggi juga mempunyai wibawa ilmiah. Akan tetapi meskipun demikian masih ada sesuatu lain. Kita tadi menunjukkan, bahwa dalam penafsiran traktat, pada kenyataanya dalam setiap keputusan hakim internasional ada suatu bagian nasional, akan tetapi faktanya tidak berubah, bahwa di sini dicari hukum untuk suatu masyarakat internasional, bahwa, apabila kita pada suatu segi tertentu misalnya menghormati dan menerapkan hukum Jerman, kita melakukan hal itu juga karena kita berpendapat, bahwa sebaliknya dalam hubungan sejenis hakim Jerman akan harus mempertahankan hukum kita. Memang benar ketimbalbalikan sebagai asas hukum perdata internasional dilepaskan, namun setitik kebenaran juga ada di dalamnya.

616

We kunnen verder gaan: het is een internationale gemeenschap, een uittreden buiten de grenzen van staat en volk, die in ieder internationaal recht, ook in het internationaal privaatrecht, om ordening vraagt. Jitta had geen ongelijk toen hij daarop voortdurend wees. En een rechter, die voor de internationale gemeenschap, — zij het op de basis van nationaal recht binnen een nationaal rechtssysteem — naar recht zoekt, moet kennis nemen van wat anderen, met gelijke taak belast, zij het op andere basis, daarin verrichten. Wetenschap en rechtspraak zijn daarom hier internationaal van belang.
Ten slotte nog een enkel woord over de vraag, hoe de rechter, als hij eenmaal tot de conclusie gekomen is, dat buitenlandsch recht toepasselijk is, dat recht moet handhaven. Alsof het zijn eigen recht was, zal men antwoorden. Geheel juist is dat echter niet. Zeker, de rechter, die buitenlandsch recht toepast, zal de in dat land gezag hebbende factoren moeten nagaan en op grond daarvan zijn beslissing moeten nemen, juist als in zuiver nationale zaken, maar er is toch verschil. In iedere beslissing ligt, zeiden wij, èn kennis, intellectueel werk èn waardeering.355 Die waardeering wordt hier teruggedrongen.

616

Kita dapat melangkah lebih jauh: adalah suatu masyarakat internasional, suatu perbuatan melangkah ke luar batas-batas negara dan bangsa, yang dalam setiap hukum internasional, juga dalam hukum perdata internasional, minta penataan. Jitta tidak keliru ketika dia terus-menerus menunjuk akan hal itu. Dan seorang hakim, yang mencari hukum untuk masyarakat internasional—meskipun atas dasar hukum nasional di dalam sistem hukum nasional, harus mengetahui apa yang dilakukan oleh orang-orang lain yang mempunyai tugas seperti dia , meskipun atas dasar yang berlainan. Ilmu dan yurisprudensi karena itu secara internasional adalah penting.Akhirnya masih sepatah kata mengenai persoalan, bagaimana hakim harus mempertahankan hukum itu sekali ia berkesimpulan bahwa hukum asing dapat diterapkan. Seperti seolah-olah hukumnya sendiri orang akan menjawab. Sepenuhnya tepat itu juga tidak. Pasti, hakim yang menerapkan hukum asing, akan harus menelusuri faktor-faktor yang berwibawa di negeri (asing) itu dan harus mengambil keputusannya atas dasar itu, seperti dalam perkara-pagina-230perkara nasional murni, namun meskipun demikian ada perbedaannya. Telah kita katakan, bahwa di dalam setiap keputusan terdapat pengetahuan, kegiatan intelektual dan penilaian.322 Penilaian itu di sini didesak ke belakang.

617

De rechter staat anders tegenover het vreemde recht dan tegenover het eigen, waarin hij zelf orgaan is, dat hij mede vormt. Zelfstandig optreden, een nieuwe analogie gebruiken, door nieuwe combinatie van regels een nieuwen regel opstellen, zelf recht vormen op doelmatigheidsoverwegingen — voor dat alles is voor pagina-221 den rechter, die vreemd recht toe pagina-168past, weinig of geen plaats. Een Nederlandsch rechter, die de Fransche wet moet toepassen, mag de uitlegging, die de Fransche rechtspraak en doctrine aan de wetpagina-217geeft, nog zoo wonderlijk achten, hij heeft haar te accepteeren — het is niet zijn taak haar te ver beteren. Tegenover dat recht staat hij als een vreemde. Gevolg is, dat hij dat recht meer sociologisch-historisch dan juridisch beziet. Het feitelijk gevolg is voor hem het bij uitstek belangrijk, de rechtspraak een bijzonder hoog gezag. Wat feitelijk gevolgd wordt is hier bij uitstek belangrijk, de rechtspraak heeft bijzonder hoog gezag.356Als hij ten slotte ook hier geen resultaat kan aanvaarden, dat hem klaarblijkelijk onbillijk schijnt, is het niet zijn uitlegging van het vreemde recht, maar de handhaving van zijn eigen systeem op grond van het beginsel van openbare orde, die hem de conclusies, die hij uit de buitenlandsche gegevens voor het hem te berechten gegeven geval trekt, doet verwerpen.

617

Hakim bersikap lain dalam menghadapi hukum asing daripada menghadapi hukumnya sendiri, di mana dia sendiri adalah alat perangkat dalam hukumnya sendiri yang ia ikut membentuknya. Bertindak secara mandiri, mempergunakan suatu analogi baru, membuat peraturan baru dengan kombinasi baru peraturan-peraturan, membentuk sendiri hukum atas dasar pertimbangan-pertimbangan kesesuaian dengan tujuan—bagi hakim yang menerapkan hukum asing, sedikit atau tidak ada tempat untuk semua ini. Seorang hakim Belanda yang harus menerapkan undang-undang Prancis boleh menganggap aneh penafsiran yang diberikan oleh yurisprudensi dan doktrin Prancis, namun ia harus menerimanya—bukan tugasnya untuk memperbaikinya. Terhadap hukum Prancis itu ia bersikap sebagai orang asing. Akibatnya adalah, bahwa ia melihat hukum itu lebih sosiologis-historis daripada yuridis. Apa yang menurut kenyataannya diikuti di sini adalah lebih penting daripada apa pun, yurisprudensi mempunyai wibawa yang tinggi sekali.323 Apabila akhirnya dia tidak dapat menerima hasil yang agaknya tampak tidak layak baginya, bukankah penafsiran dia mengenai hukum asing, melainkan penegakan sistem dia sendiri atas dasar asas ketertiban umum, yang menyebabkan dia menolak kesimpulan-kesimpulan yang ia tarik dari ketentuan-ketentuan asing untuk kejadian yang harus ia adili.

618

   Het is niet alleen zijn verhouding tot het buitenlandsche recht, die hem zelf-beperking oplegt. Hij kàn moeilijk anders. De waardeering over wat behoort kan alleen hij geven, die zelf in de rechtsgemeenschap staat, waarover hij oordeelt. Een buitenstaander verstaat het vreemde recht nooit geheel.357 Het is deel van een geestelijk leven, dat ten slotte den vreemden rechter vreemd blijft. Toepassing van vreemd recht is uit den aard der zaak gebrekkig. Dwingt de internationale verhouding er toe, dan doet de rechter wijs zich zoo dicht mogelijk aan te sluiten aan wat door den rechter van het land zelf zou zijn beslist.
Het spreekt van zelf, dat deze moeilijkheden grooter worden, naarmate de zedelijke opvattingen en de rechtsinstellingen van het volk, welks recht moet worden toegepast, verder van de onze liggen. Doch ook als die niet zooveel verschillen kunnen er nog ernstige bezwaren zijn; doordien de begrippen, waarmee de stof is geordend, anders zijn dan de onze. Engelsche verhoudingen zijn niet altijd gemakkelijk in Nederlandsche rechtstaal weer te geven, in Nederlandsche begrippen te beschrijven.

618

   Bukan hanya hubungannya dengan hukum asing, yang mengharuskannya membatasi diri. Ia sukar dapat berbuat lain. Penilaian mengenai apa yang seharusnya, hanya dia yang dapat memberi, yang berada dalam masyarakat hukum sendiri yang ia nilai. Seorang luar masyarakat hukum itu tidak pernah sepenuhnya mengerti hukum asing.324 Itu adalah bagian dari kehidupan rokhaniah, yang akhirnya tetap asing bagi hakim asing. Penerapan hukum asing dengan sendirinya tidak sempurna. Apabila hubungan internasional memaksa untuk diterapkannya hukum asing, maka hendaknya hakim bersikap bijaksana untuk menghikuti sedekat mungkin apa yang kiranya akan diputuskan oleh hakim dari negara itu.Dengan sendirinya kesukaran-kesukaran itu menjadi semakin lebih besar,” semakin jauh berbeda dari pandangan kita pandangan-pandangan susila danpagina-231lembaga-lembaga hukum dari bangsa yang hukumnya harus kita terapkan. Akan tetapi juga kalau itu tidak banyak berbeda masih dapat ada keberatankebaratan serius, karena pengertian-pengertian yang dipergunakan untuk menata materinya berbeda daripada pengertian-pengertian kita. Hubungan-hubungan Inggris tidak selalu mudah untuk digambarkan dalam bahasa hukum Belanda, untuk dilukiskan dalam pengertian-pengertian Belanda.

619

Doch ook waar het rechtsstelsel dicht bij het onze staat als bij ieder continentaal recht van West-Europa, dat als het onze Romeinsch-rechtelijk is geconstrueerd, kunnen er door kleine nuances verschillen zijn, waarop in het bijpagina-222zonder moet worden gelet. In het internationaal privaatrecht vertoonen deze moeilijkheden zich in het probleem der qualificatie. Het rechtsbegrip, dat de toepassing van het een of ander recht bepaalt, is bij de beide rechtsordeningen, die in aanmerking komen,pagina-218 niet geheel hetzelfde. De vererving geschiedt naar het recht van de laatste woonplaats van den overledene.358 Doch hoe te beslissen, als nu een Engelschman in Nederland sterft, terwijl hij volgens Nederlandsch recht in Engeland, volgens Engelsch recht in Nederland woonplaats had? Wij stellen de vraag om de moeilijkheid duidelijk te maken, waartoe het verschil in begripsomschrijving kan leiden, moeten de beantwoording echter aan het internationaal privaatrecht overlaten.359pagina-219,pagina-223,pagina-169

619

Akan tetapi juga di negara-negara yang sistem hukumnya dekat dengan sistem hukum kita seperti pada setiap hukum kontinental dari Eropa Barat, yang seperti hukum kita dibangun atas dasar hukum Romawi, karena nuansa-nuansa kecil dapat terjadi perbedaan-perbedaan yang secara khusus harus diindahkan. Di dalam hukum perdata internasional kesukaran-kesukaran ini menampakkan diri dalam problema kualifikasi. Pengertian hukum yang menentukan diterapkannya hukum yang satu atau yang lain tidaklah sepenuhnya sama pada kedua tatanan hukum yang bersangkutan. Pewarisan terjadi menurut hukum dari tempat kediaman terakhir orang yang meninggal. Akan tetapi bagaimana memutuskannya, apabila sekarang seorang Inggris meninggal di negeri Belanda, sedangkan menurut hukum Belanda ia berkediaman di Inggris dan menurut hukum Inggris ia berkediaman di negeri Belanda? Kita ajukan pertanyaan ini untuk memperjelas kesulitan yang diakibatkan oleh perbedaan perumusan pengertian, namun jawabnya harus kita serahkan kepada hukum perdata internasional.325

620

HOOFDSTUK III: Het Burgerlijk Wetboek en zijn geschiedenis

620

BAB III: Burgerlijk Wetboek dan Sejarahnya

pagina-232

621

§ 3.1 Inleiding.

   De studie van het burgerlijk recht vindt haar centrum in het Burgerlijk Wetboek. Ons burgerlijk recht is gecodificeerd, d.w.z., de geheele stof is in één wetboek samengevat. Het is de opzet van iedere codificatie, dat er geen recht is buiten het wetboek. Er zijn perioden in de geschiedenis, waarin zich de behoefte aan rechtseenheid en rechtszekerheid zeer sterk doet gevoelen, zoo ten tijde van Justinianus, zoo in de 18e eeuw. De plaatselijke verscheidenheid van het recht doet om eenheid roepen, de onberekenbaarheid van ‘s rechters beslissing leidt tot de vraag naar zekerheid. Liever een gebrekkig recht dan de verlammende onzekerheid.
Het zijn zulke gedachten, die omstreeks 1800 de Staten van het vasteland van Europa tot codificatie brachten. Wij weten nu wel, dat die zekerheid niet is bereikt, dat rondom het wetboek, wetenschap, rechtspraak, gewoonte nieuw recht in het leven roepen; niettemin blijft van het burgerlijk recht het Wetboek de kern. Aanknooping van het nieuwe aan het wetboek wordt steeds gezocht.

621

§ 3.1 Pendahuluan.

   Pelajaran hukum perdata berpusat dalam Burgerlijk Wetboek. Hukum perdata kita dikodifikasikan, artinya keseluruhan materi dicakup dalam satu kitab undang-undang. Tujuan dari setiap kodifikasi ialah bahwa tidak ada hukum di luar kitab undang-undang. Ada masa-masa dalam sejarah, di mana kebutuhan akan kesatuan hukum ‘dan kepastian hukum dirasakan begitu kuat, misalnya zaman Justinianusdan juga dalam abad ke-18. Perbedaan hukum setempat menyebabkan orang menuntut kesatuan, tidak dapat diramalkannya keputusan hakim berakibat timbulnya tuntutan akan kepastian. Lebih baik hukum yang tidak sempurna daripada ketidakpeatian yang melumpuhkan.
Gagasan-gagasan seperti itulah yang di sekitar tahun 1800 mendorong negara-negara di daratan Eropa untuk membuat kodifikasi. Kita sekarang tahu, bahwa kepastian itu tidak tercapai, bahwa di sekitar undang-undang, ilmu yurisprudensi, kebiasaan melahirkan hukum baru; namun demikian kitab undang-undang tetap menjadi inti dari hukum perdata. Pertautan dari yang baru dengan kitab undang-undang selalu dicari.

622

De formules, waarin het wetboek de rechtsregels samenvatte, zijn door het jarenlang gebruik, ook door de bewerking, die zij in rechtspraak en litteratuur ondergingen, van zulke beteekenis geworden, dat zij moeilijk meer kunnen worden vervangen — dit te minder naarmate zij van meer algemeene strekking zijn. Zij zijn zoo zeer samengeweven met het rechtsleven zelf, dat niet alleen wijziging, maar zelfs een andere benaming, dat is dus nummering, uiterst bezwaarlijk zou zijn. Men stelle zich de bezwaren voor als de regels neergelegd in artikels als 1302, 1401, 2014 B. W. werden vernummerd! Door ditpagina-220,pagina-224 alles heeft het Wetboek een bijzonder sterke positie verworven. Het is daarom van belang, dat wij zijn geschiedenis kennen.
Het Wetboek is in hooge mate afhankelijk van het Fransche. De geheele codificatiebeweging der 18e eeuw had in Frankrijk haar centrum. De Fransche revolutie vervulde haar van haar geest. In Frankrijk ontstond onder dictatorialen druk na het revolutionnair élan het Wetboek, dat de andere van denzelfden tijd, met name het onze, tot voorbeeld strekte.
Meer dan in het oud-Nederlandsche recht wortelt ons burgerlijk Wetboek in het oud-Fransche. Het is dus noodig, dat we een vluchtigen blik werpen op de ontwikkeling, die tot het ontstaan van den Code leidde.pagina-170

622

Formula-formula yang dipergunakan oleh kitab undang-undang untuk merumuskan peraturan-peraturan hukum, karena pemakaian bertahun-tahun, juga karena pengolahan yang dialaminya dalam yurisprudensi dan kepustakaan, menjadi sedemikian penting artinya, sehingga formula-formula itu sukar lagi untuk diganti-ganti terlebih-lebih sulit semakin umum jangkauan formula-formula itu. Formula-formula itu sedemikian erat berjalinnya dengan kehidupan hukum sendiri, sehingga tidak saja perubahan, melainkan bahkan penyebutan yang lain, jadi penomeran, akan menjadi sangat susah. Bayangkan keberatan-keberatannya andaikata peraturan-peraturan yang dituangkan dalam pasal 1266, 1365 1977 B.W. diubahpagina-233nomornya. Karena ini semualah kitab undang-undang memperoleh posisi yang begitu kuatnya. Karena itu pentinglah kita mengetahui sejarahnya.
Kitab undang-undang kita banyak tergantung kepada kitab undang-undang Prancis. Seluruh gerakan kodifikasi dalam abad ke-18 berpusat di Prancis. Revolusi Prancis menjiwainya di bawah tekanan diktatorial setelah .api revolusioner terjadilah di Prancis kitab undang-undang yang menjadi contoh dari kitab undang-undang dari waktu yang sama, yaitu kitab undang-undang kita.
Burgerlijk Wetboek kita telah banyak berakar dalam hukum Prancis kuno daripada dalam hukum Belanda kuno. Jadi perlulah kita melayangkan pandangan pada perkembangan yang mengakibatkan lahirnya Code.

623

§ 3.2 Het Fransche recht tot den Code.

   Voor het Fransche recht van vòòr de revolutie is de scheiding tusschen het pays de droit écrit en het pays de droit coutumier kenmerkend. In het eerste, het Zuiden — de grens lag iets beneden de Loire360 — gold het Romeinsche recht, maar niet het Romeinsche recht van Justinianus, doch het Romeinsche recht, zooals het in het Westelijk deel van het Romeinsche Rijk in de vijfde eeuw in gebruik was; in het tweede, het Noorden, recht van inheemschen oorsprong, plaatselijk sterk verschillend en verbrokkeld.361
Dat costumiere recht was opgeteekend, al vroeg hier en daar door particulieren, die er belang in stelden, sinds 1453 officieel krachtens Koninklijke Ordonnantie. Van die coutumes had die van Parijs een sterk overwicht, zij was niet alleen die van de hoofdstad, die in Frankrijk grooter beteekenis had en heeft dan ergens anders, doch zij werd ook beschouwd als het gemeene recht, dat tot aanvulling diende, indien over een of ander punt de plaatselijke coutume zweeg.

623

§ 3.2 Hukum prancis sampai Code.

   Untuk hukum Prancis sebelum revolusi pemisahan antara pays de droit écrit (daerah hukum tertulis) dan pays de droit coutumier (daerah hukum kebiasaan) adalah khas. Pada yang pertama, di sebelah Selatan—batasnya terletak sedikit di bawah sungai Loire326 berlaku untuk Romawi, tetapi bukan hukum Romawinya Justinianus, melainkan hukum Romawi seperti yang dipakai di bagian Barat dari Kerajaan Romawi dalam abad kelima; pada yang kedua, sebelah Utara, berlaku hukum yang berasal ke tempat dan terpecah-pecah.327
Hukum kebiasaan itu ditulis, itu sudah cepat terjadi di sana-sini oleh orang-orang swasta yang memperhatikannya, sejak tahun 1455 secara resmi ditulis berdasarkan ordonansi Raja. Dari kebiasaan-kebiasaan itu kebiasaan Paris-lah yang lebih mendominasi, bukannya hanya karena kebiasaan itu kebiasaan ibu kota yang di Prancis mempunyai arti yang lebih tinggi dari dulu sampai sekarang daripada dari tempat lain, melainkan juga karena kebiasaan Paris dianggap sebagai hukum umum; yang berguna sebagai pelengkap, bilamana mengenai satu dan lain hal kebiasaan setempat tidak mengatakan apa-apa.

624

Hierdoor kreeg het Fransche recht ondanks de verbrokkeling zekere eenheid. Andere factoren, welke die eenheid bevorderden, waren: het Romeinsche recht en zijn wetenschappelijke beoefening, die dank zij de scholing van de rechters aan de Universiteiten, waar alleenpagina-221,pagina-225 Romeinsch en Canoniek recht werd onderwezen, meer en meer de rechtstoepassing beheerschten, het Canonieke recht met name voor het huwelijksrecht van belang en de Koninklijke Ordonnanties, waardoor bepaalde onderwerpen werden geregeld. Van de juristen, wier arbeid van invloed op den Code en daardoor ook op ons Burgerlijk Wetboek was, noemen we slechts de drie grootsten: Dumoulin (1500—1566), Domat (1625—1696), Pothier (1695—1772); van de ordonnanties die, welke het werk waren van den kanselier d’Aguesseau op de schenkingen, de testamenten, de substituties (1731—1747).

624

Dengan demikian hukum Prancis, meskipun terpecah-pecah, merupakan kesatuan tertentu. Faktor-faktor lain yang meningkatkan kesatuan itu adalah: hukum Romawi dan penerapan ilmiahnya, yang berkat pendidikan para hakim pada Universitas-universitas yang hanya mengajarkan hukum Romawi dan hukum gereja, semakin menguasai penerapan hukum, yaitupagina-234hukum gereja penting untuk perkawinan dan ordonansi-ordonansi Raja yang menyebabkan hal-hal tertentu diatur. Di antara para sarjana hukum, yang karyanya berpengaruh pada Code dan demikian juga berpengaruh pada Burgerlijk Wetboek kita hanya kita sebut tiga yang terbesar: Dumoulin (1500-1566), Domat (1625-1696), Pothier (1695-1772); di antara ordonansi-ordonansi yang berpengaruh pada Code dan B.W. kita adalah ordonansi-ordonansi karya kanselir d’Aguesseau mengenai hibah, surat-surat wasiat, substitusi-substitusi (1751-1747).

625

   Ondanks deze factoren, die naar eenheid drongen, bleef de verbrokkeling. Bovendien was er in het recht allerlei, dat met de beginselen van de Fransche revolutie in strijd was. Er was een sterke drang naar codificatie, er moest een wetboek komen, dat eenheid bracht en, althans gedeeltelijk, nieuw recht. Door verscheidene wetten van Assemblée législative en Conventie was dit laatste bereikt, doch de behoefte aan één wetboek kon moeilijk dadelijk worden vervuld.
In 1793 werd voor het eerst een ontwerp ingediend. Het was van de hand van Cambacérès; het was kort, laconiek (slechts 695 artikelen), vervuld van de denkbeelden der revolutie. Niettemin vond de Conventie het nog te behoudend, het werd verworpen en een nieuwe commissie, mede onder leiding van Cambacérès, benoemd. Deze diende Fructidor An II (Sept. 1794) een nieuw ontwerp in, nog beknopter (297 artikelen).362 Het is duidelijk, dat zulk een wetboek niet meer dan richtsnoeren, beginselen, kon aangeven. Het eigenlijke doel van de codificatie werd zoo geheel gemist. Ook dit ontwerp werd niet tot wet.pagina-171

625

   Meskipun adanya faktor-faktor ini mendorong adanya kesatuan, namun perpecahan tetap ada. Di samping itu di dalam hukum ada bermacam-macam hal yang bertentangan dengan asas-asas revolusi Prancis. Ada dorongan kuat untuk terjadinya kodifikasi, harus ada suatu kitab undang-undang yang menyebabkan kesatuan dan hukum baru, setidak-tidaknya sebagian. Dengan berbagai-bagai undang-undang dari Assemblee législative dan Konvensi, yang akhir ini tercapai, namun kebutuhan akan satu kitab undang-undang sukar untuk dapat dipenuhi dengan segera.
Dalam tahun 1793 untuk pertama kalinya diajukan suatu rancangan. Rancangan itu adalah karya Cambacérès; pendek, lakonik (hanya 695 pasal), dijiwai oleh gagasan-gagasan revolusi. Namun demikian Konvensi memandangnya masih terlalu kolot, ditolak dan diangkatlah panitia baru, juga di bawah pimpinan Cambacérès. Panitia baru ini dalam Pructidar An II (September 1974) mengajukan rancangan baru yang lebih pendek lagi (297 pasal)
328. Jelaslah bahwa kitab undang-undang semacam itu tidak dapat lain daripada memberikan pedoman-pedoman, asas-asas. Tujuan sesungguhnya dari kodifikasi dengan demikian sepenuhnya tidak dicapai. Juga rancangan ini tidak menjadi undang-undang.

626

   Zoo was de toestand toen Napoleon eerste Consul werd en de zaak ter hand nam. In de wet van 18 Brumaire An VII, waarbij het Consulaat werd ingevoerd, werd een algemeen wetboek beloofd — gelijk ook reeds de Staatsregeling van 1791 gedaan had — en reeds den 24 Thermidor VIII (12 Augustus 1800) benoemde Napoleon een commissie van vier rechtsgeleerden, die ten spoedigste een ontwerp moesten indienen. Het waren Portalis, Tronchet, Bigot depagina-222,pagina-226 Préameneu en Malleville. De belangrijksten dezer waren de beide eersten: Portalis, man van breeden kijk en diep inzicht. We hadden in het eerste hoofdstuk eenige malen gelegenheid er op te wijzen, dat hij geenszins bevangen was door den waan van haast iederen codificator, dat met zijn wetboek het laatste woord voor de geheele stof is gezegd, en Tronchet, oud-advocaat, volkomen meester van de stof.

626

   Demikianlah keadaannya waktu Napoleon menjadi Konsul pertama dan menangani persoalannya. Dalam undang-undang dari Brumaire An VII, yang dengan itu Konsulat diadakan, dijanjikanlah suatu kitab undang-undang umum—seperti yang juga sudah dilakukan oleh Pengaturan Negara dari tahun1791—dan sudah pada 24 Thermidor VIII (12 Agustus 1800) Napoleon mengangkat suatu panitia yang terdiri atas empat orang sarjana hukum, yang secepatnya harus mengajukan suatu rancangan. Mereka itu adalah Portalis. Tronchet, Bigot de Préameneu en Malleville. Yang terpenting dari mereka ini adalah dua orang yang pertama: Portalis, orang yang luas pandangannya dan dalam pengetahuannya. Di dalam bab pertama beberapa kali kitapagina-235berkesempatan menunjukkan, bahwa ia sama sekali tidak terpukau oleh kesombongan dari hampir setiap kodifikator, bahwa kitab undang-undangnya tuntas mengatur seluruh materi, dan Tronchet, seorang pengacara kawakan, yang menguasai sepenuhnya materinya.

627

In hoeverre Napoleon zelf op het ontwerp invloed heeft gehad, is moeilijk na te gaan; stellig had hij het op zijn verheffing tot wet. Hij zette die met speed door. Reeds in Maart 1803 werden de eerste der 36 wetten, waaruit de Code bestaat, aangenomen en in werking gesteld. 30 Ventôse An II (21 Maart 1804) werden zij tot een wetboek onder den naam Code Civil des français vereenigd.
Bronnen van den Code zijn: het Romeinsche recht, zooals de traditie het begreep (Pothier), vooral voor verbintenissenrecht en eigendom, het Costumiere Recht (maritale macht, huwelijksgoederenrecht, erfrecht gedeeltelijk) de Koninlijke Ordonnanties (erfrecht, bewijs), het Canonieke Recht (huwelijk), de revolutionnaire wetgeving met eigen toevoegingen (natuurlijke kinderen).

627

Sejauh mana Napoleon sendiri berpengaruh terhadap rancangannya, sulit untuk ditelusuri; yang jelas ia berpengaruh pada dijadikannya undang-undang rancangan itu. Ia teruskan hal itu secepatnya. Sudah dalam bulan Maret 1803 diterima dan diberlakukan 36 undang-undang yang pertama, yang menjadi isi Code. Pada tanggal 30 Ventose An XII (21 Maret 1804) undang-undang itu dihimpun menjadi kitab undang-undang dengan nama Code civil des Français.
Sumber-sumber dari Code adalah: hukum Romawi, seperti yang diartikan oleh tradisi (Pothier), terlebih-lebih untuk hukum perikatan dan milik, hukum kebiasaan (kekuasaan perkawinan, hukum harta perkawinan, sebagian hukum waris), ordonansi-ordonansi Raja (hukum waris, bukti) hukum gereja (perkawinan), perundang-undangan revolusioner dengan tambahan-tambahannya sendiri (anak luar kawin).

628

   De waarde van den Code kan moeilijk hoog genoeg worden aangeslagen. Wat den stijl betreft, is het Wetboek in de rechtsgeschiedenis zeker niet overtroffen. De Code schiep een wetsstijl, die wij in Nederland nog steeds niet hebben. Tusschen te groote uitvoerigheid, die tot een wanhopig makende casuïstiek leidt, waaraan zoovele onzer nieuwe wetten lijden, en te groote beknoptheid, die den rechter te weinig richting geeft, weet het wetboek steeds het goede midden te bewaren. Wat zijn inhoud betreft, voldeed het aan de behoeften van zijn tijd, was het van de opvattingen van toen een getrouwe spiegel, liet het tegelijk plaats voor verdere ontwikkeling. De grootste lof, die er aan te beurt is gevallen,ligt wel in het feit, dat haast overal, waar men zich na den val van Napoleon van de Fransche overheersching bevrijdde, het Fransche Wetboek bleef, hetzij in zijn eigen vorm, hetzij in een min of meer getrouwe copie. Zoo machtig was de greep, die het in het rechtsleven had gedaan. Ook ons Wetboek is er een navolging van. pagina-223,pagina-227

628

   Sulit untuk dihargai cukup tinggi nilai dari Code itu. Mengenai gayanya dalam sejarah hukum kitab undang-undang itu tidak terkalahkan. Code menciptakan suatu gaya undang-undang, yang masih saja tidak kita miliki di negeri Belanda. Antara kepanjanglebaran yang keterlaluan yang mengakibatkan kasuistik yang menjengkelkan yang diderita oleh banyak undang-undang baru kita, dan kesingkatan yang keterlaluan, yang terlalu sedikit memberikan pedoman kepada hakim, kitab undang-undang selalu dapat menemukan jalan tengah yang baik. Mengenai isinya, kitab undang-undang itu memenuhi kebutuhan dari zamannya, merupakan cermin yang setia dari faham-faham dari waktu itu dan sekaligus memberikan tempat untuk perkembangan lebih lanjut. Pujian tertinggi yang dapat diberikan terletak dalam fakta, bahwa hampir di mana-mana, di mana orang setekah jatuhnya Napoleon melepaskan diri dari kekuasaan Prancis, kitab undang-undang Prancis tetap bertahan, baik dalam bentuknya sendiri maupun dalam bentuk sedikit banyak turunan aslinya. Demikian hebatnya kitab undang-undang itu menguasai kehidupan hukum. Juga kitab undang-undang kita adalah penganut dari Code Civil des Français.

629

§ 3.3 Het oud-Nederlandsche recht tot de invoering van den Code.

   De verbrokkeling van het rechtsleven ten onzent was zeker niet minder dan in Frankrijk. Ook hier hadden gewesten, steden, streken somtijds, ieder eigen recht, terwijl de tendenzen naar eenheid door het ontbreken van een centraal gezag zooveel zwakker waren. Ook de Staten der Provinciën bemoeiden zich slechts bij uitzondering met het privaat recht.
Laten we de door de Hervorming sterk verminderde beteekenis van het Cano pagina-172nieke recht voor het huwelijksrecht buiten beschouwing, dan was er slechts één factor van rechtsvorming, die naar eenheid drong: het Romeinsche recht en de wetenschap, die het bewerkte. Wel was dit alleen in Friesland wettelijk tot rechtsbron gemaakt, maar ook daarbuiten was, dank zij de Universiteiten, zijn gezag groot. Het was het gemeene recht, het nationale en plaatselijke werd als uitzondering op dat gemeene recht gezien.

629

§ 3.3 Hukum belanda kuno sampai diberlakukannya Code.

   Perpecahan kehidupan hukum di negara kita jelas tidak kurang daripada di Prancis. Juga di sini daerah-daerah, kota-kota, kelompok desa-desa kadang-pagina-236kadang, mempunyai hukumnya sendiri, sedangkan kecenderungan untuk kesatuan, karena tidak adanya wibawa sentral, jauh lebih lemah. Juga pemerintahan provinsi hanya sebagai pengecualian mencampuri hukum perdata
Apabila sangat berkurangnya arti hukum gereja untuk hukum perkawinan sebagai akibat Reformasi (Protestantisme) tidak kita perhitungkan, maka lalu hanya ada satu faktor pembentukan hukum, yang mendorong adanya kesatuan, yaitu hukum Romawi dan ilmu yang mengolahnya. Memang hanya di Friesland hukum Romawi ini berdasarkan undang-undang dijadikan sumber hukum, akan tetapi juga di luar Friesland berkat jasa universitas-universitas, wibawa hukum Romawi besar. Hukum Romawi merupakan hukum umum, hukum nasional dan hukum setempat dipandang sebagai hukum pengecualian terhadap hukum umum itu.

630

Teekenend is, dat een 17-eeuwsch jurist als Simon Groenewegen een boek deed verschijnen, waaraan hij den titel gaf: “De legibus abrogatis et inusitatis in Hollandia”; de hier bedoelde “leges” zijn Pandecten en Codex plaatsen. Van denzelfden geest was het werk der juristen doordrongen. Wij noemen ook van hen slechts de meest beteekenende: Arnold Vinnius (1588—1657)363, Simon van Leeuwen (1627—1682)364Ulricus Huber (1636—-1694)365, Johannes Voet (1647—1714)366, Cornelis van Bijnkershoek (1673— 1743).367 De drie eersten waren hoogleeraren, Huber werd later raadsheer in het Friesche Hof, Bijnkershoek was President van den Hoogen Raad; zijn door Meijers, de Blécourt en Bodenstein uitgegeven Observationes tumultuariae, aanteekeningen omtrent de in de raadkamer behandelde zaken en genomen beslissingen, zijn voor de kennis van het 18de eeuwpagina-228sche recht onmisbaar. De invloed van al dezen reikte tot over onze landspalen, waarschijnlijk was hij overwegendpagina-224 ook in onze rechtspraak, met zekerheid kan dit echter bij het ontbreken van gemotiveerde beslissingen niet worden vastgesteld.

630

Khas, bahwa seorang sarjana hukum dari abad ke17 seperti Simon Groenerwegen menerbitkan sebuah buku yang ia beri judul. “De legibus abrogatis et inusitatis in Hollandia”; “leges” yang dimaksudkan di sini adalah yurisprudensi Romawi (Pandacten) dan tempat-tempat himpunan undang-undang (Codex). Kegiatan para sarjana hukum diliputi oleh jivva yang sama. Di antara mereka juga hanyalah yang paling berarti yang kita sebut: Arnold Vinnius (1588-1657),329 Simon van Leeuwen (1627-1682),330 Ulricus Huber (1636–1694),331 Johannes Voet (1647-1714),332 Cornelis van Bijnkershoek (1673-1743).333Vinnius, Huber, Voet adalah guru besar, Huber kemudian menjadi hakim agung Pengadilan Friesland, van Leeuwen adalah panitera pengganti pada H.R. Karya Bijnkershoek: Observationes tumultuariae, catatan-catatan mengenai perkara-perkara yang diperiksa di pengadilan dan keputusan-keputusan yang diambil, yang diterbitkan oleh Meijers, untuk pengetahuan mengenai hukum dari abad ke-18 tidak dapat ditinggalkan. Pengaruh dari catatan-catatan ini sampai melampaui batas-batas negara kita, barangkali pengaruh itu juga dominan dalam yurisprudensi kita, akan tetapi dengan tidak adanya keputusan-keputusan yang diberi motivasi, hal ini tidak dapat ditetapkan dengan pasti.pagina-237

631

   Doch niet alleen de wetenschap van het Romeinsche recht, ook die van het inheemsche was voor de rechtsvinding van groot gezag. Die wetenschap concentreert zich in één boek van een geniaal man, wiens eigenlijke belangstelling in andere richting lag, en dat hij schreef in gevangenschap uit paedagogische overwegingen. Ik bedoel de Inleiding tot de Hollandsche Rechisgeleerdheid368 van Hugo de Groot (1583—1645). Ook de Groot beschouwde het Romeinsche recht als het geldende recht voor zijn tijd en volk, ook hij ruimde het wellicht een te groote plaats in in zijn beschrijving van het “hedendaagsche” recht; niettemin bewaarde hij een groot stuk oud-Nederlandsch recht voor het nageslacht, dat het niet alleen kende in de formuleering die hij er van gaf—zooals wij het grootendeels nog doen — maar het ook in den door hem er aan gegeven vorm toepaste en handhaafde. Hoe van een formuleering van zooveel gezag het recht zelf den invloed ondergaat, hebben wij boven op blz. 125 uiteengezet. Teekenend is wel, dat in de 17e en 18e eeuw voortdurend “aanteekeningen” en “observaties tot ophelderinge” op de Inleiding verschijnen, waaronder van mannen van beteekenis als Schorer, meer nog, dat bijna 180 jaar na de uitgave van het boek aan het eind van de gelding van het oud-Hollandsch recht een gevierd hoogleeraar als Van der pagina-172Kessel heel zijn onderwijs en leer samenvat in Theses selectae ad supplendam Hugonis Grotii Introductionem (1800).369

631

   Akan tetapi tidak hanya pengetahuan mengenai hukum Romawi, juga pengetahuan mengenai hukum dalam negeri besar wibawanya untuk penemuan hukum. Pengetahuan itu terpusat dalam satu buku karya seorang jinius (yang berbakat luar biasa), yang perhatian yang sesungguhnya terletak di jurusan lain, dan yang ia tulis ketika dia ditahan atas dasar pertimbangan-pertimbangan pedagogis. Yang saya maksudkan adalah “Pengantar Ilmu Hukum Belanda”334 dari Hugo de Groot (1583-1645). Juga de Groot menganggap hukum Romawi sebagai hukum yang berlaku untuk zamannya dan bangsanya, barangkali juga dia menyisihkan tempat terlalu besar untuk hukum Romawi itu dalam pelukisannya mengenai “hukum masa kini”; bagaimanapun juga ia menyimpan sebongkah besar hukum Belanda kuno untuk generasi penerus, yang tidak hanya mengenalnya dalam formulasi yang ia berikan—sebagaimana yang sebagian besar masih kita kenal—melainkan juga menetapkan dan mempertahankannya dalam bentuk yang ia berikan. Bagaimana hukum sendiri terpengaruh oleh suatu formulasi yang begitu besar wibawanya, sudah kita uraikan pada halaman 131 di atas. Khas bahwa dalam abad-abad ke-17 dan ke18 terus menerus terbit “catatan-catatan” dan “pengamatan-pengamatan sebagai penjelasan” atas buku Pengantar (dari de Groot ), yang antara lain dari orang-orang penting seperti Schorer, lebih dari itu, bahwa hampir 180 tahun setelah diterbitkannya buku itu pada akhir berlakunya hukum Belanda kuno, seorang guru besar termasyur seperti van der Keessel meringkaskan seluruh pengajaran dan ajarannya dalam Theses selectae ad supplendam Hugonis Grotii Introductionem (1800).335

632

   Onder den invloed van den geest van de verlichting wilde men ook bij ons een codificatie. In de wetgeving vond deze wensch voor het eerste uiting in art. 28 van de Staatsregeling van 1798: “Er zal een Wetboek gemaakt worden, zoowel van Burgerlijke als van lijfstraffelijke wetten, tegelijk met de wijze van Regtsvordering, op gronden door de Staatsregeling verzekerd en algemeen voor de gansche Republiek. Deszelfs invoering zal zijn uiterlijk binnen twee jaren na de invoering der Staatsregeling”. Op 28 September 1798 pagina-229werd ter voorbereiding daarvan een commissie benoemd van 12 rechtsgeleerden, waarvan 7 zich met het burgerlijk en 5 met het lijfstraffelijk recht zouden bezig houden. De taak was echter te zwaar. Toen het gouvernement de commissie op 20 April 1803 aanpagina-225maande voor alles het crimineel wetboek te doen uitkomen, besloot zij daarop haar krachten te concentreeren. Op 3 October 1804 werden drie ontwerpen ingediend: a. Inleiding voor het regt in het algemeen in elf hoofdstukken, b. Lijfstraffelijk Wetboek in vier boeken, c. Wetboek omtrent het bewijs in zes hoofdstukken.370

632

   Di bawah pengaruh dari jiwa kebangkitan (renaissance) orang juga menghendaki kodifikasi di negara kita. Dalam perundang-undangan kehendak ini untuk pertama kali diujudkan dalam pasal 28. Tatanegara tahun 1788: “Akan dibuat suatu kitab undang-undang, baik mengenai undang-undang perdata maupun undang-undang pidana badan, sekaligus dengan cara penuntutan hukum, atas dasar-dasar yang ditetapkan oleh Tatanegara dan umum untuk seluruh Republik. Kitab undang-undang itu akan diberlakukan paling lambat dalam dua tahun setelah diberlakukannya Tatanegara”. Pada tanggal 28 September 1798, sebagai persiapan akan diadakannya kodifikasi itu, diangkatlah suatu panitia yang terdiri atas 12 orang sarjana hukum, di mana 7 orang di antaranya akan menangani hukum perdata dan 5 orang lainnya akan menangani hukum pidana badan. Akan tetapi tugasnya terlalu berat.pagina-238Ketika pemerintah pada tanggal 20 April 1803 memperingatkan panitia bahwa bagaimanapun kitab undang-undang hukum pidana harus diselesaikan, maka panitia memutuskan untuk memusatkan kekuatannya untuk itu. Pada tanggal 3 Oktober 1804 diajukanlah tiga rancangan: a. Pengantar untuk hukum pada umumnya da1am sebelas bab, b. Kitab undang-undang hukum pidana badan dalam empat buku, c. Kitab undang-undang mengenai bukti dalam enam bab.336

633

   Noch de inleiding, noch het ontwerp omtrent het bewijs werden wet. Het Nationaal Gerechtshof was nog bezig de ontwerpen te onderzoeken, toen een nieuwe orde van zaken ontstond door het Koningschap van Lodewijk Napoleon in 1806. De blik werd nu ook op ons terrein meer en meer naar Frankrijk gericht; niet van een nieuw wetboek, maar van den Franschen Code civil verwachtte men heil.
Lodewijk benoemde een commissie tot bewerking van den Code Napoleon voor het Koninkrijk Holland, bestaande uit Mrs. A. van Gennep, B.P. van Wesele Scholten en J.J. Loke (18 Nov. 1807). Reeds op 9 Dec. 1808 werd een ontwerp, waarschijnlijk met behulp van een voor-ontwerp van J. van der Linden, die secretaris geweest was van de commissie van 1798, bij het Wetgevend Lichaam ingediend.371 Op 24 Febr. 1809 werd het door den Koning gearresteerd en op 1 Mei 1809 ingevoerd onder den naam Wetboek Napoleon, ingerigt voor het Koningrijk Holland.

633

   Baik pengantarnya maupun rancangan mengenai bukti tidak menjadi undang-undang. Pengadilan Nasional sedang menyelidiki rancangan-rancangan itu, ketika terjadi tatanan baru dengan naik tahtanya Lodewijk Napoleondalam tahun 1806. Sekarang pandangan, juga pada bidang kita semakin diarahkan ke Prancis; tidak dari suatu kitab undang-undang baru orang mengharapkan keselamatan, melainkan dari Code Civil Prancis.
Lodewijk
mengangkat suatu panitia untuk mengerjakan Code Napoleonuntuk Kerajaan Belanda, yang terdiri atas Mr. A. van Gennep, Mr. B.P. van Wesele Scholtendan Mr. J.J. Loke(18 Nopember 1807). Sudah pada tanggal 9 Desember 1808 diajukan suatu rancangan kepada Badan Perundang-undangan, barangkali dengan pertolongan suatu rancangan sebelumnya dari J. van der Lindenyang dulu menjabat sekretaris dari panitia tahun 1798. Pada tanggal 24 Pebruari 1809 rancangan itu disahkan oleh Raja dan pada tanggal 1 Mei 1809 diberlakukan dengan nama Kitab Undang-undang Napoleon, disusun untuk Kerajaan Belanda.

634

   Zooals de titel al aangeeft is het Wetboek een bewerking van het Fransche. Titel VIII en IX van het eerste boek van den Code zijn vervangen door een titel over de betrekking tusschen ouders en kinderen, titel IX is afzonderlijk gewijd aan de leer der emancipatie, die in den Code bij den titel over meerderjarigheid en voogdij was gevoegd. In het tweede boek zijn titels opgenomen over bezitrecht en over tiendrecht, opstal en cijns- of tijnsrecht. In het derde boek is de schenking onder de levenden afgescheiden van de uiterstepagina-230 willen en opgenomen onder de verbintenissen uit overeenkomst voortspruitende, terwijl de leer der huwepagina-174lijksche voorwaarden naar het eerste boek is overgebracht. In den titel van huur is ook erfpacht en beklemming opgenomen. pagina-226

634

   Sebagaimana sudah ditunjukkan oleh judulnya, maka kitab undang-undang itu merupakan saduran dari kitab undang-undang Prancis. Titel VIII dan IX dari buku pertama Code diganti dengan titel mengenai hubungan antara orang tua dan anak, titel IX khusus diperuntukkan bagi ajaran emansipasi, yang di dalam Code ditambahkan dalam titel mengenai keadaan cukup umur dan perwalian. Dalam buku kedua dimasukkan titel-titel mengenai hak penguasaan (bezitrecht) dan hak atas sepersepuluh bagian (Tiendrecht), hak guna bangunan dan hak atas pajak (cijns-atau tijnsrecht). Di dalam buku ketiga hibah semasa hidup dipisahkan dari kehendak terakhir dan dimasukkan ke dalam perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian, sedangkan ajaran mengenai janji-janji harta kawin dipindahkan ke buku pertama. Dalam titel mengenai sewa jugapagina-239dimasukkan hak untuk menikmati benda tidak bergerak orang lain (erfpacht) dan hak untuk menggunakan tanah-tanah orang lain dengan cara yang layak (beklemming).

635

   Voor de interpretatie van onze wet kan het Wetboek Napoleon voor Holland in verscheidene opzichten van belang zijn. Vooreerst zijn enkele regelingen of bepalingen er direct aan ontleend (b.v. bij de gemeenschap van winst en verlies). In de tweede plaats kan het van dienst zijn, als wij pogen vast te stellen, hoe het Fransche Wetboek bij zijn invoering ten onzent werd begrepen; het geeft soms daarvan een andere vertaling dan ons Burgerlijk Wetboek. Eindelijk kan op sommige plaatsen worden aangewezen, hoe oud-Nederlandsche rechtsgedachten zich tegenover het indringende Fransche recht handhaafden.

635

   Untuk penafsiran undang-undang kita, dalam beberapa segi Kitab Undang-undang Napoleon untuk-untuk Kerajaan Belanda dapat penting artinya. Pertama-tama beberapa pengaturan atau ketentuan-ketentuan langsung diambil dari Kitab Undang-undang Napoleon itu (misalnya kebersamaan untung dan rugi). Kedua: Kitab Undang-undang Napoleon itu dapat berguna apabila kita mencoba menetapkan bagaimana Kitab Undang-undang Prancis itu dimengerti pada waktu diberlakukan di negara kita; kadang-kadang Kitab Undang-undang Napoleon itu memberikan terjemahan lain daripada Burgerlijk Wetboek kita. Akhirnya di beberapa tempat dapat ditunjukkan, bagaimana pikiran hukum Belanda kuno bertahan terhadap hukum Prancis yang menyusup masuk ke dalam.

636

   Tegelijk met de arresteering van het Wetboek werd een Kon. Besluit afgekondigd372, waarbij zijn afgeschaft: a. het Romeinsche recht, b. alle wetten en ordonnantiën tot het burgerlijk recht betrekking hebbende, die, onder welke benaming ook, vroeger hier te lande in vigueur waren geweest, ten ware zij uitdrukkelijk bij het Wetboek mochten zijn uitgezonderd. Art. 4 van dit besluit van 24 Febr. 1809 handhaafde voorloopig de gebruiken van handels- en zeerecht. Evenwel was reeds een commissie benoemd tot het opstellen van een Wetboek van Koophandel. Het Ontwerp dezer commissie werd op 9 Juli 1809 aan den Koning aangeboden. Tengevolge van de inlijving van Nederland bij Frankrijk is dit ontwerp niet wet geworden. Bij het tot stand komen van het Wetboek van Koophandel is het nog al eens gevolgd.

636

   Bersama-sama dengan disahkannya Kitab Undang-undang itu diundangkanlah suatu Keputusan Raja337.yang menghapuskan a. hukum Romawi, b. semua undang-undang dan ordonansi-ordonansi yang berhubungan dengan hukum perdata, yang dengan nama apa pun sebelumnya berlaku di negara ini, kecuali jika itu dengan tegas-tegas dikecualikan oleh Kitab Undang-undang. Pasal 4 dari Keputusan Raja tanggal 24 Pebruari 1809ini untuk sementara mempertahankan kebiasaan-kebiasaan dalam hukum dagang dan hukum laut. Namun demikian suatu panitia untuk menyusun Wetboek van Koophandel sudah diangkat. Rancangan dari panitia ini sudah diajukan dari disatukannya negeri. Belanda dengan Prancis rancangan ini tidak menjadi undang-undang. Pada waktu lahirnya Wetboek van Koophandel rancagan ini masih diikuti di sana-sini.

637

   Het Wetboek Napoleon voor Holland heeft als wet gegolden van 1 Mei 1809 tot 1 Maart 1811, toen de Code Civil het verving.
Reeds voor dien tijd was dit geschied in Zeeland, Brabant, het land van Maas en Waal, Nijmegen daaronder begrepen, en de Bommelerwaard. Deze deelen van ons land werden bij tractaat van 16 Maart 1810 aan Frankrijk afgestaan; bij Keizerlijk decreet van 8 Nov. 1810 werden daar de Fransche wetboeken met ingang van 1 Jan. 1811 ingevoerd.pagina-231
Niet lang daarna onderging het overige deel van het Koninkrijk hetzelfde lot. Bij Keizerlijk decreet van 9 Juli 1810 werd bepaald: “La Hollande est réunie à l’Empire”; het decreet van 6 Jan. 1811 beval de invoering der Fransche Wetboeken op 1 Maart 1811.
De Fransche Code was ons burgerlijk wetboek tot 1 October 1838.pagina-227

637

   Kitab Undang-undang Napoleon untuk Kerajaan Belanda berlaku sebagai undang-undang sampai 1 Maret 1911, ketika Code Civil menggantikannya.
Sudah sebelum waktu itu penggantian Kitab Undang-undang Napoleon untuk Kerajaan Belanda oleh Code Ciyil terjadi di Selandia, Brabant, tanah Maas dan Waal, termasuk Nijmegen, dan Bommelerwaard. Bagian-bagian dari negara kita ini diserahkan kepada Prancis dengan traktat 16 Marct 1810; dengan dekrit Kaisar tertanggal 8 Nopember 1810 Kitab Undang-undang Prancis mulai 1 januari 1811 diberlakukan di situ.
pagina-240
Tidak lama sesudah itu bagian-bagian dari Kerajaan selebihnya mengalami nasib yang sama. Dengan dekrit Kaisar tertanggal 9 juli 1810 ditetapkan: “La Hollande est réunie à l’Empire”; dekrit tanggal 6 januari 1811 memerintahkan diberlakukannya Kitab Undang-undang Prancis pada tanggal 1 Maret 1811.
Code Prancis menjadi kitab undang-undang hukum perdata kita sampai 1 Oktober 1838.

638

§ 3.4 Het tot stand komen van het Burgerlijk Wetboek.

   Na het herstel der onafhankelijkheid eischte de nieuwe Grondwet een nieuw wetboek (art. 100 van de Grondwet van 1814). Bij besluit van 18 April 1814 werd een commissie benoemd tot het ontwerpen van een algemeen wetboek van burgerlijk recht en lijfstraffelijk recht, van den koophandel en de samenstelling van het justitiewezen en de manier van procedeerenpagina-175.
Voorzitter der commissie was Joan Melchior Kemper (1776— 1824), hoogleeraar te Leiden. De geschiedenis van het B.W. tot 1822 is de geschiedenis van den strijd van Kemper voor het oudvaderlandsche recht tegen den Code, een strijd waarin hij aanvankelijk zegevierde, maar ten slotte geheel werd overwonnen.

638

§ 3.4 Lahirnya Burgerlijk Wetboek.

   Setelah pemulihan kemerdekaan, undang-undang dasar baru menuntut adanya suatu kitab undang-undang baru (pasal 100 Grondwet 1814). Dengan keputusan 18 April 1814 diangkat1ah suatu panitia untuk merencanakan suatu kitab undang-undang hukum perdata umum dan kitab undang-undang hukum pidana badan, kitab undang-undang hukum dagang dan susunan kehakiman serta cara beracara.
Ketua panitia adalah Joan Melchior Kemper
(1776–1824), guru besar di Leiden. Sejarah BW sampai 1822 adalah sejarah perjuangan Kemper untuk mempertahankan hukum tanah air kuno melawan Code, suatu perjuangan di mana pada mulanya dia menang, akan tetapi kemudian ia dikalahkan sepenuhnya.

639

   Het begon al dadelijk in de commissie van 1814; de subcommissie voor burgerlijk recht, waarvan Kemper niet lid was, wilde een herziening van het Wetboek Napoleon voor Holland, Kemper verzette zich in het plenum en ontwierp zelf een schets voor een nieuw wetboek. De commissie kon het niet eens worden over de richting, waarin men zou werken, zoodat Kemper de zaak in Dec. 1814 aan het oordeel van den Souvereinen Vorst onderwierp, die hem in het gelijk stelde. Kemper’s schets zou worden gevolgd en door hem met de heeren Bijleveld en Reuvens uitgewerkt. Resultaat van den arbeid van deze commissie was een ontwerp van 4264 artikelen, 6 Maart 1816 bij den Koning ingediend.

639

   Perjuangan itu segera berawal dalam panitia 1814; sub panitia hukum perdata, yang Kemper tidak merupakan salah satu anggotanya, menghendaki peninjauan kembali Kitab Undang-undang Napoleon untuk negeri Belanda; dalam sidang lengkap Kemper menolaknya dan merencanakan sendiri suatu sketsa untuk suatu kitab undang-undang baru. Panitia tidak sependapat mengenai arah yang akan ditempuh untuk kegiatannya, sehingga pada bulan Desember 1814 Kemper menyerahkan persoalannya kepada pendapat Raja yang Berdaulat (Souvereine Vorst), yang menyetujui pendapat Kemper. Sketsa Kemper akan diikuti dan akan diolah lebih lanjut oleh dia dan Bijleveld serta Reuvens. Hasil pekerjaan panitia ini adalah suatu rancangan yang terdiri atas 4264 pasal, yang diajukan kepada Raja pada tanggal 6 Maret 1816.

640

   Dit ontwerp is een zeer merkwaardig stuk werk, een geheel zelfstandige samenvatting van het oud-vaderlandsche recht. Het sluit de bloeiperiode van de oud-Hollandsche juristenschool af; al wat daar gedurende twee eeuwen op het gebied van het burgerlijk recht was gewrocht, wordt met de veel-omvattende geleerdheid, de scherpzinnigheid ook en helderheid der school voor het laatst samengepagina-232drongen in het systeem en de formules van een wetboek. Het boek is wel gedrukt, nimmer gepubliceerd.373pagina-228
Intusschen had de vereeniging met België plaats gevonden. Gevolg was, dat het ontwerp in handen gesteld werd van een commissie van drie leden uit het Zuiden, waarvan Nicolaï, president van het gerechtshof te Luik, de voornaamste was. Kemper en Reuvens zouden dezen de gewenschte inlichtingen geven. “Ik ga vierduizend theses tegen de Belgen verdedigen”374 schreef Kemper aan een zijner vrienden, toen hij voor dat doel naar Brussel vertrok. Hij wist van te voren hoe zwaar zijn taak was. Dat hij hen niet van de deugdelijkheid van zijn werk overtuigd had, bleek uit het rapport van de Belgische commissie (1816). De Belgen voelden er niet voor, het was hun te log en te zwaarwichtig, te “leerstellig” gelijk het in dien tijd heette, het miste de klaarheid van den Code. De Code bevredigde hen geheel, waarom iets anders?

640

   Rancangan ini adalah suatu karya yang pantas sekali mendapat perhatian, sepenuhnya suatu ringkasan mandiri dari hukum tanah air kuno. Rancangan ini mengakhiri masa kejayaan madzab sarjana hukum Belanda kuno; apa yang selama dua abad terjadi di situ di bidang hukum perdata, untuk terakhir kalinya bersama-sama dengan keahlian yang mencakup segalanya, juga kecemerlangan dan kecerdasan madsab itu diperas dalam sistem dan formula-formula dari suatpagina-241kitab undang-undang. Bukunya dicetak, akan tetapi tidak pernah dipublikasikan.338
Dalam pada itu terjadilah persatuan dengan Belgia. Akibatnya adalah, bahwa rancangan itu diserahkan kepada suatu panitia yang terdiri atas tiga orang anggota dari Selatan, seorang di antara mereka adalah Nicolaï, presiden dari Pengadilan Luik, merupakan anggota yang terpenting. Kemper
dan Reuvens akan memberikan kepadanya keterangan-keterangan yang diperlukan: “Saya akan mempertahankan empat ribu tesis terhadap orang-orang Belgia”339 tulis Kemper kepada salah seorang teman, ketika ia berangkat ke Brussel untuk tujuan itu. Sedari semula dia tahu betapa berat tugasnya. Bahwa dia tidak meyakinkan mereka akan baiknya karyanya, terbukti dari laporan panitia Belgia (1618). Orang-orang Belgia tidak tertarik, bagi mereka rancagan itu terlalu tebal, dan terlalu mendalam, terlalu dogmatis namanya pada waktu itu, tidak memiliki kecerahan Code. Code memuaskan mereka sepenuhnya, mengapa mencari yang lain?

641

   De Belgische heeren stelden den Koning voor een nieuwe commissie samen te stellen uit Noord- en Zuid-Nederlanders, die den Franschen Code tot grondslag zou nemen. Kemper verzet zich in een memorie van 18 Juni 1817. Weder wint hij het bij den Koning. De ontwerpen der commissie van 1814 (dus het Ontwerp van 1816) zullen met de aanmerking der Zuid-Nederlanders bij den Raad van State ter deliberatie aanhangig worden gemaakt; het denkbeeld eenvoudig den Code te volgen werd uitdrukkelijk verworpen.pagina-176
De beraadslagingen in den Raad van State werden door Kemper en den Minister van Justitie, van Maanen, bijgewoond; zij leidden tot het Ontwerp van 1820 (3631 artikelen) met een memorie van Kemper aan de Tweede Kamer aangeboden.375 Hier bonden de Belgen, onder Nicolaï’s leiding, den strijd weder aan en nu wonnen zij. Ook onder de Noord-Nederlanders waren er, die hen steunden.

641

   Orang-orang Belgia menyarankan Raja untuk membentuk panitia baru yang terdiri atas orang-orang Belanda Utara dan Selatan, yang akan menggunakan Code sebagai dasarnya. Kemper menolak dalam suatu memori tertanggal 18 Juni 1817. Lagi-lagi ia memang dihadapkan Raja. Rancangan-rancangan dari panitia tahun 1814 (jadi rancangan tahun 1816) dengan catatan orang-orang Belanda Selatan akan diajukan kepada Raad van State (Dewan Pertimbangan Agung) untuk diperiksa; pikiran untuk begitu saja mengikuti Code ditolak dengan tegas. Pembicaraan-pembicaraan dalam Raad van State dihadiri oleh Kemper dan Menteri Kehakiman van Maanen; pembicaraan-pembicaraan itu menghasilkan rancangan tahun 1820 (3631 pasal), dengan memori dari Kemper diajukan kepada Tweede Kamer340 (dewan perwakilan rakyat). Di sini orang-orang Belgia di bawah pimpinan Nicolaï mengulangi lagi pertentangannya danpagina-242sekarang mereka menang. Juga di antara orang-orang Belanda Utara ada yang menyokong mereka.

642

Het liep wel met den Code, er was geen sterke drang naar iets anpagina-233ders, de liefde voor het oude van vóór de revolutie was bekoeld. De Kamer verwierp de algemeene inleiding van 73 artikelen en wenschte die vervangen door den Titre préliminaire van den Code. Zij kreeg haar zin, de tegenwoordige wet op de algemeene bepalingen van wetgeving was het resultaat. In 1822 ging zij verder, het geheele ontwerp werd ter zijde gesteld. Men besloot, dat een commissie vanpagina-229 redactie vraagpunten van stellig recht zou formuleeren, waarover dan, na onderzoek in de afdeelingen, door de Kamer zou kunnen worden beslist. Overeenkomstig de zoo uitgesproken wenschen der Kamer zouden de ontwerpen worden opgesteld en in discussie gebracht.

642

Code cukup baik, tidak ada dorongan kuat untuk sesuatu lain, kecintaan kepada yang lama dari sebelum revolusi sudah pudar. Parlemen menolak pengantar umum yang terdiri atas 73 pasal dan menghendaki digantinya Titre préliminaire dari Code. Itu disetujui dan wet A.B. yang sekarang adalah hasilnya. Dalam tahun 1822 Parlemen bertindak lebih jauh, seluruh rancangan disingkirkan. Orang memutuskan, bahwa suatu panitia redaksi akan merumuskan persoalan-persoalan hukum positif, yang setelah diadakan penyelidikan-penyelidikan dalam bagian-bagiannya, akan diputus oleh Parlemen. Rancangan-rancangan akan disusun sesuai dengan keinginan-keinginan yang dinyatakan oleh Parlemen dan akan didiskusikan.

643

   Aldus geschiedde. Kemper bleef in de commissie van redactie tot zijn dood, maar van zijn invloed bemerkt men niet veel meer, Nicolaï kreeg het stuur in handen.
Een directe “bron” van ons Wetboek is dus het Ontwerp-1820 niet. Toch kan historische interpretatie er niet aan voorbijgaan. Het opent een blik, hoe ons recht had kunnen groeien, indien de Fransche invasie niet had plaats gehad. Waar ons recht, hetzij in de teksten zelf, hetzij in de toepassing door wetenschap en rechtspraak, reeds in den aanvang van het Fransche verschilt, is dit haast altijd te herleiden tot voorstellingen en begrippen aan het Ontwerp 1820 ontleend.

643

   Terjadilah segalanya sesuai dengan rencana. Kemper tetap tinggal dalam panitia redaksi sampai meninggalnya, akan tetapi mengenai pengaruhnya tidak banyak dilihat orang lagi, Nicolai-lah yang memegang kemudinya.
Suatu “sumber” langsung dari kitab undang-undang kita dengan demikian bukanlah rancangan tahun 1820. Namun demikian interpretasi historis tidak dapat mengabaikannya. Pandangan itu memberikan gambaran kepada kita bagaimana hukum kita dapat tumbuh, andaikata penyerbuan Prancis tidak terjadi. Di mana hukum kita, baik dalam teksnya sendiri maupun dalam penerapannya oleh ilmu dan yurisprudensi sudah sejak semula berbeda dari hukum Prancis, ini hampir selalu dapat dikembalikan kepada gambaran-gambaran, pengertian-pengertian yang diambil dari rancangan tahun 1820.

644

   Op de wijze, die we beschreven, kwamen achtereenvolgens al de titels van het Burgerlijk Wetboek tot stand. Het werden nu —met enkele uitzonderingen — navolgingen van den Code. Niet een nieuw wetboek wilde men maken, doch het bestaande Fransche, voor zooveel noodig, herzien. De afzonderlijke wetten, die ieder een titel bevatten, werden in 1822—1826 afgekondigd, in 1829 nogmaals op enkele punten gewijzigd; tegelijk werden de Algemeene Bepalingen van het Burgerlijk Wetboek afgescheiden en tot afzonderlijke wet gemaakt. Art. 7 van de wet van 16 Mei 1829 bepaalde, dat alle wetboeken in een doorloopende reeks artikelen zouden worden vervat.
Met de andere aangenomen wetboeken (Koophandel, Burgerlijke Rechtsvordering, Strafvordering) zou volgens Koninklijk Besluit van 5 Juli 1830 ook het Burgerlijk Wetboek met den klokslag van middernacht tusschen den laatsten Januari en den eersten Februari 1831 worden ingevoerd.pagina-234

644

   Menurut cara yang kita lukiskan itu lahirlah berturut-turut semua titel dari B.W. Titel-titel itu—dengan beberapa pengecualian—mengikuti jejak Code. Bukannya kitab undang-undang baru yang ingin dibuat orang, melainkan orang ingin membaharui kitab undang-undang Prancis yang sudah ada sepanjang diperlukan. Undang-undang tersendiri, yang, masing-masing memuat satu titel, diundangkan dalam tahun 1822-1826, pada tahun 1829 di beberapa tempat sekali lagi diperbaiki; bersamaan dengan itu Ketentuan-ketentuan Umum dari B.W. dipisahkan dan dijadikan undang-undang tersendiri. Pasal 7 dari wet,16 Mei 1829 menentukan, bahwa semua kitab undang-undang akan dimuat dalam rangkaian pasal-pasal yang tidak terputus.
Bersama-sama dengan kitab-kitab undang-undang lain yang sudah diterima (Dagang, Acara perdata, Acara pidana) menurut Keputusan Raja tertanggal 5 Juli 1830 juga Burgerlijk Wetboek akan diberlakukan mulai tengah malam antara hari terakhir Januari dan tanggal 1 Februari 1831.

645

   Het wetboek 1830 is voor ons thans vooral in twee opzichten van belang: i”. daar waar ons wetboek van dit verschilt, waar het dus een schakel vormt in de historie van onze wet, 2°. doordien het zoowel in het Fransch als het Nederlandsch was geredigeerd. Dit maakt het mogelijk na te gaan of bij schijnbaar verschil tusschen den Code en het B. W. vertaling (gelijkluidende tekst met den Code) dan wel verandering (verschil ook in den Franschen tekst) beoogd werd.pagina-230,pagina-177
Van de aangekondigde invoering kwam niets. In Augustus 1830 had de opstand der zuidelijke provincies plaats. In de openingsrede van October 1830 werd medegedeeld, dat daardoor de invoering der nieuwe wetboeken niet mogelijk was. Bij besluit van 5 Jan. 1831 werd zij voor onbepaalden tijd opgeschort.

645

   Kitab undang-undang dari tahun 1830 bagi kita terutama penting dalam dua segi: 1. di bagain-bagain di mana kitab undang-undang kita berbeda dari kitab undang-undang ini, jadi yang karena itu merupakan mata rantai dalam sejarahpagina-243undang-undang kita, 2. karena kitab undang-undang itu ditulis baik dalam bahasa Prancis maupun dalam bahasa Belanda. Ini memungkinkan untuk menyelidiki apakah dalam hal nampaknya ada perbedaan antara Code dan B.W., itu dimaksudkan sebagai terjemahan (dalam hal teks sama dengan Code) ataukah sebagai perubahan (dalam hal ada perbedaan juga dalam teks Prancisnya).
Pemberlakuan yang sudah diumumkan itu tidak menjadi kenyataan. Dalam bulan Agustus 1830 pecahlah pembrontakan provinsi-provinsi di bagian Selatan, Dalam pidato pembukaan pada bulan Oktober 1830 diberitahukan, bahwa oleh karena pemberontakan itu maka tidak mungkin kitab-kitab undang-undang baru itu diberlakukan. Dengan keputusan tertanggal 5 Januari 1831 pemberlakukan kitab-kitab undang-undang baru itu ditunda sampai waktu tidak tertentu.

646

   Een nieuwe herziening werd gelast. Zij had ten doel de wetboeken “in overeenstemming te brengen met de belangen van de oud-Nederlandsche provincien”, gelijk het Koninklijk Besluit het zeide, ze “van inmengselen te zuiveren, die in andere tijden en onder verschillende omstandigheden waren te weeg gebracht.” Ingrijpend was de herziening niet; het belangrijkst was wel de wijziging in het huwelijksgoederenrecht, de terugkeer tot de algeheele gemeenschap van goederen.
Tamelijk spoedig was men met het werk gereed. Bij Koninklijk besluit van 24 Februari 1831 werd een commissie voor de herziening ingesteld, in 1832 en 1833 werden de wetsontwerpen betreffende de vier boeken van het Burgerlijk Wetboek ingediend, behandeld, aangenomen en voorloopig afgekondigd. Een officieele uitgave der wetboeken werd bevolen en nadat ook de herziening der overige wetboeken was voltooid, werd bij Kon. Besluit van 10 April 1838 bepaald, dat de Nederlandsche wetboeken zouden worden ingevoerd op I Oct. 1838 en van bindende kracht zijn met den klokslag van middernacht tusschen 30 September en 1 October van dat jaar. In Limburg is de wetgeving eerst 1 Jan. 1842 ingevoerd (besluit van 10 Oct. 1841.)376pagina-235

646

   Peninjauan kembali diperintahkan. Peninjauan itu bertujuan untuk “menyesuaikan kitab-kitab undang-undang itu dengan kepentingan-kepentingan dari provinsi-provinsi Belanda lama”, seperti yang dikatakan oleh Keputusan Raja, untuk memurnikannya dari campuran-campuran yang terjadi pada waktuwaktu yang lain dan di bawah situasi-situasi yang berbeda-beda”. Peninjauan itu tidak mendalam; yang terpenting adalah perubahan dalam hukum harta perkawinan, kembalinya ke kebersamaan harta seluruhnya.
Agak cepat orang menyelesaikan pekerjaan itu. Dengan keputusan Raja tertanggal 24 Pebruari 1831 dibentuklah panitia untuk peninjauan, dalam tahun 1832 dan 1835 diajukanlah rancangan mengenai empat buku dari B.W.,
dibicarakan, diterima dan untuk sementara diundangkan. Penerbitan resmi kitab-kitab undang-undang itu diperintahkan dan setelah juga peninjauan kembali kitab-kitab undang-undang selebihnya selesai, maka dengan Keputusan Raja tertanggal 10 April 1838 ditetapkan, bahwa kitab-kitab undang-undang Belanda akan diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 dan mempunyai kekuatan mengikat mulai tengah malam antara 30 September dan 1 Oktober dari tahun itu. Di Limburg perundang-undangan itu baru diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1842 (keputusan 10 Oktober 1841).341pagina-244

647

   Zouden we van het Burgerlijk Wetboek een karakteristiek moeten geven, dan zou het deze zijn, dat het alle goede en kwade eigenschappen vertoont van een bruikbare copie van een meesterwerk. Wat de Code had, heeft ook het B.W., maar alles in mindere mate.pagina-231 De stijl haalt niet bij dien van het Fransche wetboek, toch leeren nieuwere wetten ons wel in dezen niet uit de hoogte te oordeelen en af te keuren. Die stijl mag slapper zijn dan die van zijn voorganger, hij is toch helder en eenvoudig. Zeker stonden de denkbeelden, die de Nederlandsche wetgever wilde neerleggen in de wet, hem niet zoo duidelijk voor oogen als aan den Franschen; het Wetboek mist de kernige kracht van den Code. Terecht wendde het zich een enkele maal van het Fransche voorbeeld af, doch het vermogen van vormgeving bleek, als dit gebeurde, niet groot. Dit alles neemt niet weg, dat het in sommige opzichten tegenover den Code een vooruitgang is (hypotheek b.v.), dat het alles samengenomen een respectabele prestatie moet worden genoemd. Oorspronkelijk werk leveren was moeilijk — de Code stond tè sterk — de vereeniging met België maakte het onmogelijk eigen wegen te zoeken. Houden we dit alles in het oog, dan kunnen we ons over de codificatie van 1838 niet beklagen.pagina-178

647

   Jika kita harus menunjukkan ciri khas (karakteristik) dari B.W., maka ciri khas itu adalah: bahwa B.W. memperlihatkan semua sifat-sifat yang baik dan yang buruk dari turunan karya agung yang dapat dipakai. Apa yang ada dalam Code, ada juga dalam B.W., akan tetapi segalanya dalam ukuran yang lebih kecil. Gayanya tidak dapat menyamai gaya kitab undang-undang Prancis, namun demikian undang-undang yang lebih baru menunjukkan kepada kita untuk tidak menilainya rendah dan tidak mencelanya. Gayanya mungkin lebih lemah daripada gaya pendahulunya, namun demikian dia jelas dan sederhana. Terang gagasan yang oleh pembentuk undang-undang Belanda ingin dimasukkan dalam undang-undang tidak sejelas gagasan-gagasan yang ada pada pembentuk undang-undang Prancis; kitab undang-undang itu tidak mempunyai kekuatan penuh bermutunya Code. Benar sesekali ia menyimpang dari teladan Prancisnya, akan tetapi jika ini terjadi, kemampuannya untuk memberi bentuk ternyata tidak besar. Ini semua tidak menghapus fakta, bahwa dalam beberapa segi B.W. kita merupakan kemajuan dibandingkan dengan Code (hipotik misalnya), sehingga jika kesemuanya ini dijumlahkan (total-jendral) B.W. harus dinyatakan sebagai prestasi yang patut disegani. Untuk menyajikan karya asli adalah sulit—Code terlalu kuat—persatuan dengan Belgia tidak memungkinkan untuk mencari jalannya sendiri. Apabila kita mengingat ini semua, maka kita tidak dapat mengeluh mengenai kodifikasi 1838.

648

   De geschiedenis van de wetgeving vindt men beschreven in:
J.C.Voorduin, Geschiedenis en beginselen der Nederlandsche Wetboeken (1837 vgl.); J.J.F. Noordziek, Geschiedenis der beraadslagingen gevoerd in de Tweede Kamer der Staten-Generaal over het Ontwerp van het Burgerlijk Wetboek (1867).
Van bijzonder belang is nog C. Asser, Het Nederlandsch Burgerlijk Wetboek vergeleken met het Wetboek Napoleon (1838). Asser was secretaris der commissie van wetgeving (1838).
Enkele bepalingen, met name de titels over erfpacht en opstal, werden reeds vóór het Wetboek ingevoerd (1825). Met de invoering werd het Fransche Wetboek afgeschaft, ook de algemeene en plaatselijke gebruiken in die stoffen, welke bij het nieuwe wetboek werden behandeld. De Fransche wetten, die direct of indirect van bepagina-236lang bleven, zijn verzameld door C.J.Fortuyn377; Van de Poll378 zocht bijeen wat uit het revolutionnaire tijdvak tot 1810 van gewicht bleef.pagina-232

648

   Sejarah perundang-undangan ditemukan orang dilukiskan dalam:
J.C. Voorduin, Sejarah dan asas-asas dari kitab-kitab undang-undang Belanda (1837 dst.); J.J.F. Noordziek, Sejarah pembicaraan-pembicaraan dalam Tweede kamar der Staten-Generaal (dewan perwakilan rakyat) mengenai rancangan B.W. (1867).
Yang penting sekali adalah C. Asser, B.W. Belanda dibandingkan dengan Kitab undang-undang Napoleon
(1838). Asseradalah sekretaris panitia perundang-undangan (1838).
Beberapa ketentuan, yaitu titel-titel mengenai hak guna usaha (erfpacht) dan hak guna bangunan (opstal) sudah diberlakukan sebelum diberlakukannya kitab undang-undangnya (1825). Dengan diberlakukannya B.W. Belanda, maka kitab undang-undang Prancis dicabut, juga kebiasaan-kebiasaan umum dan setempat dalam ‘materi-materi yang sudah diatur dalam kitab undang-undang baru. Undang-undang Prancis yang secara langsung atau tidak langsung tetappagina-245penting, dihimpun oleh C.J. Fortuyn;342van de Poll343menghimpun apa yang dari kurun waktu revolusioner sampai 1810 tetap berarti.

649

§ 3.5 Wijziging van het Burgerlijk Wetboek en aanvulling door bijzondere wetten na 1838.

   In tijden van codificatie meent men veelal het recht, zoo niet voor goed, dan toch voor lange tijden in het wetboek te hebben vastgelegd — de ervaring leert, dat geen codificatie houdbaar is, indien zij niet voortdurend wordt aangevuld en van tijd tot tijd herzien. Geschiedt dat niet, of slechts sporadisch en gebrekkig, dan wint het buiten-’wettelijk recht steeds meer terrein.
Over dat laatste spreken wij nu niet en ook de herzieningspogingen laat ik tot een volgende paragraaf rusten. We hebben thans de wijzigingen en aanvullingen door den wetgever in oogenschouw te nemen. We noemen alleen de belangrijkste.

649

§ 3.5 Perubahan Burgerlijk Wetboek dan pelengkapannya oleh undang-undang khusus setelah 1838.

   Dalam masa-masa kodifikasi pada umumnya orang beranggapan telah menetapkan hukum dalam kitab undang-undang meskipun tidak untuk selamanya, namun setidak-tidaknya untuk waktu-waktu yang lama – pengalaman menunjukkan, bahwa tidak ada kodifikasi yang bertahan, bilamana tidak terus-menerus dilengkapi dan dari waktu ke waktu ditinjau kembali. Apabila pelengkapan dan peninjauan kembali itu tidak dilakukan, atau hanya dilakukan di sana-sini dan tidak sempurna, maka hukum di luar undang-undang semakin merebut tempat.
Kita sekarang tidak membicarakan yang akhir itu dan juga usaha-usaha peninjauan kembali saya tunda sampai paragraf berikutnya. Sekarang kita harus meninjau perubahan-perubahan dan pelengkapan-pelengkapan yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Kita sebutkan hanya yang terpenting saja.

650

   Uit den aard der zaak waren er in den aanvang weinige. De eenige wijziging van beteekenis tot 1874 is die betreffende de boedelscheiding van 1843 (wet van 31 Mei 1843, Stbl. 22). Het was een kleine reactie tegen den Code, die oorspronkelijk gevolgd was, in de richting van het Ontwerp 1816.
Aanvulling en eigenlijk ook wetswijziging, zij het niet van den tekst dan toch van de regeling der stof in het Wetboek (art. 1690 vgl.) bracht de Wet van 22 April 1855, Stbl. 32, tot regeling en beperking der uitoefening van het recht van vereeniging en vergadering. Zij is privaatrechtelijk van belang door de regeling der rechtspersoonlijkheid van vereenigingen. Het B. W. laat deze een vrijheid, die de anti-kerkelijk gerichte politiek van die dagen niet wilde, die tegelijk met de toen heerschende opvattingen van rechtspersoonlijkheid in strijd was.379

650

   Dengan sendirinya pada mulanya hanya ada sedikit. Satu-satunya perubahan yang berarti sampai tahun 1874 adalah perubahan mengenai pemisahan budel dari tahun 1843 (wet 31 Mei 1843, Stbl. 22). Perubahan itu merupakan reaksi kecil terhadap Code yang pada mulanya diikuti, ke arah rancangan tahun 1816.
Pelengkapan dan sebetulnya juga perubahan undang-undang, meskipun tidak mengenai teksnya namun bagaimanapun mengenai pengaturan materinya dalam kitab undang-undang (pasal 1653 dst) diadakan oleh wet 22 April 1855, Stbl. 32, untuk mengatur dan membatasi pelaksanaan hak berserikat dan berkumpul. Perubahan itu dari sudut hukum perdata penting oleh pengaturan kedudukan badan hukum perhimpunan-perhimpunan. Kepada perhimpunan-perhimpunan ini B.W. memberikan kebebasan, yang tidak dikehendaki oleh politik yang beraliran anti gereja pada masa-masa itu, yang sekaligus
pagina-246bertentangan dengan pendapat-pendapat. mengenai kedudukan sebagai badan hukum yang berlaku pada waktu itu.344

651

   In 1874 kwam de eerste belangrijke wijziging, de Pandwet vanpagina-237 8 Juli 1874, Stbl. 95. Toenemend handelsverkeer eischte opheffing van hinderende voorschrifpagina-179ten, die van den aanvang niet recht in onze Hollandsche opvattingen hadden gepast. Dan volgt weder een stilstand, slechts de Krankzinnigenwet van 24 April 1884, Stbl. 96, moet worden genoemd; zij raakt curateele en onbekwaamheid.
In 1901 begint een nieuwe periode. Veranderde maatschappelijke pagina-233opvattingen eischen nieuw recht,380 ook op het terrein van het privaatrecht. Er wordt bemoeiing en Staatsingrijpen verlangd in verhoudingen, die traditioneel aan de betrokkenen werden overgelaten. Maatschappelijk achtergestelde groepen moesten ook door privaatrechtelijke wetgeving worden gesteund. Dit gaf aanleiding tot de volgende regelingen:

651

   Pada tahun 1874 lahirlah perubahan penting yang pertama, yaitu pandwet (undang-undang gadai) 8 Juli 1874, Stbl. 95. Lalu lintas perdagangan yang semakin maju menuntut dicabutnya peraturan-peraturan yang mengganggu, yang sejak semula tidak sesuai dengan pandangan-pandangan Belanda kita. Lalu terjadi lagi masa berhenti, hanya harus disebut Krankzinnigenwet (undang-undang mengenai orang gila) tertanggal 24 April 1884, Stbl. 96; undang-undang itu menyangkut pengampunan dan ketidakcakapan.
Pada tahun 1901 mulailah periode baru. Pandangan-pandangan kemasyarakatan yang berubah menuntut hukum baru,
345juga pada bidang hukum perdata. Dikehendaki campur tangan dan tindakan negara dalam hubungan-hubungan yang secara tradisional diserahkan kepada fihak-fihak yang bersangkutan. Golongan-golongan yang dalam kehidupan kemasyarakatan terbelakang harus juga disokong dengan perundang-undangan perdata. Ini memberi alasan untuk lahirnya tatanan-tatanan berikut:

652

   1°. Het verwaarloosde kind moet worden geholpen, daarvoor desnoods in de verhouding ouder en kind worden ingegrepen, de gedachte, dat de zorg voor de opvoeding mede Staatszorg moet zijn, wordt grondslag van een reeks regelingen, die we onder den naam Kinderwetten samenvatten.
Van de privaatrechtelijke noemen wij:
a. de wet van 6 Februari 1901, Stbl. 62 tot wijziging en aanvulling der bepalingen van het B.W. omtrent de vaderlijke macht en de voogdij en de daarmee samenhangende artikelen;
b. de wet van 27 September 1909, Stbl. 322, tot aanvulling van deze wet;
c. de wet van 5 Juli 1921, Stbl. 834, houdende invoering van den Kinderrechter en de ondertoezichtstelling van minderjarigen;
d. de wet van 25 Juli 1929, Stbl. 358, tot wijziging der bepalingen omtrent de ouderlijke macht en de voogdij en omtrent ontzetting uit en herstel in de ouderlijke macht en voogdij;

652

   1o. Anak terlantar harus ditolong, untuk keperluan itu kalau perlu diadakan tindakan dalam hubungan antara orang tua dan anak, gagasan bahwa urusan pendidikan harus juga menjadi urusan negara, menjadi dasar serangkaian pengaturan-pengaturan yang kita cakup di bawah nama Kinderwetten (Undan-gundang Anak).
Di antara pengaturan-pengaturan keperdataannya kita sebut:

a. wet 6 Pebruari 1901, Stbl. 62 tentang perubahan dan pelengkapan ketentuan-ketentuan B.W. mengenai kekuasaan bapak dan perwalian serta pasal-pasal yang bersangkutan dengan itu;

b. wet 27 September 1909, Stbl. 322 tentang pelengkapan undang-undang ini;

c.  wet 5 Juli 1921, Stbl. 834 tentang diberlakukannya hakim anak dan penempatan orang-orang belum cukup umur di bawah pengawasan;

d. wet 25 Juni 1929, Stbl. 358 tentang perubahan ketentuan-ketentuan mengenai orang tua dan perwalian serta tentang pencabutan dan pemulihan kekuasaan orang tua serta perwalian.

653

   2°. Niet alleen ten bate van het verwaarloosde, ook van het buiten echt geboren kind wordt ingegrepen. Het typisch Napoleontische verbod van onderzoek naar het vaderschap wordt op zij gezet. Voor Staatsinmenging is hier geen plaats, doch de vader wordt tot onderhoud verplicht. Wet van 16 November 1909, Stbl. 363.
3°. De verhouding arbeider-werkgever, die de maatschappelijke en staatkundige tegenstelling bij uitnemendheid wordt en tot geheel nieuwe wetgeving leidt (sociale wetgeving), verlangt ook privaatpagina-238rechtelijk nieuwe regeling. De kiem van een afscheiding van een nieuwen tak van recht in het arbeidsrecht wordt gelegd in de uitvoerige regeling van het arbeidscontract. Wet van 13 Juli 1907, Stbl. 193. Deze wet is in het Burgerlijk Wetboek ingevoegd. In de wet van 24 Dec. 1927, Stbl. 415, houdende nadere regeling van de collectieve arbeidsovereenkomst, wordt een verdere stap op dit gebied gedaan.pagina-234

653

   2o. Tidak hanya untuk kepentingan anak yang terlantar, melainkan juga untuk anak yang lahir di luar pernikahan diadakan tindakan-tindakan. Larangan khas dari zaman Napoleon untuk menyelidiki siapa bapak anak luar-kawinpagina-247dikesampingkan. Di sini tidak ada tempat untuk campur tangan negara, tetapi si, bapak diwajibkan untuk memeliharanya. (wet 16 November 1909, Stbl. 363).
3
o. Hubungan pekerja—pemberi kerja, yang menjadi perlawanan kemasyarakatan dan kenegaraan yang terutama yang mengakibatkan perundang-undangan baru sepenuhnya (perundang-undangan sosial), dari sudut keperdataan juga menghendaki pengaturan baru. Dasar dari pemisahan suatu cabang baru dari hukum dalam hukum kerja diletakkan dalam pengaturan panjang-lebar mengenai perjanjian kerja (wet 13 Juli 1907, Stbl. 193). Undang-undang ini disiapkan dalam B.W. Di dalam wet 24 Desember 1927, Stbl. 415, yang berisi pengaturan lebih lanjut perjanjian kerja kolektif, diadakan langkah lebih maju lagi pada bidang ini.

654

   4°. Ook de agrarische verhoudingen worden opnieuw aan de orde gesteld. Ook daar wordt de behoefte van hulp aan den zwakkere, den landgebruiker, gevoeld. Van veel belang is de wetgeving op dit gebied nog niet. Zij bepaalt zich tot afschaffing der tienden (wet van 16 Juli 1907, Stbl. 222) en wijziging van het jachtrecht (wet van 2 Juli 1923, Stbl. 331). Een ontwerp omtrent de pacht is thans (1931) bij de Eerste Kamer der Staten-Generaal aanhangig. Een poging tot nieuwe regeling van de pachtovereenkomst mislukte. Sterk in de bestaande contractueele verhoudingen pagina-180wordt ingegrepen door de Crisispachtwet (wet van 17 Juni 1932 Stbl 301). Zij draagt een tijdelijk karakter, gebonden aan “heerschende buitengewone tijdsomstandigheden.”
5
o. Zwakkere debiteuren in het algemeen worden beschermd door de Geldschieterswet (wet van 28 Jan. 1932, Stbl. 19). De gelduitleening door geldschieters wordt in art. 25 vgl. dier wet aan een reeks beperkende bepalingen van dwingend recht onderworpen. Het zelfde zal – wordt een thans (Mei 1934) aanhangig ontwerp wet381 – met de verkoop op afbetaling het geval zijn.

654

   4o. Juga hubungan-hubungan agraris diatur kembali. Juga di situ dirasakan kebutuhan akan bantuan bagi orang-orang yang lebih lemah, yaitu pemakai tanah. Perundang-undangan pada bidang ini belum begitu penting. Perundang-undangan itu terbatas pada menghapuskan hak atas sepersepuluh bagian dari hasil bruto suatu benda tidak bergerak (wet 16 Juni 1907, Stbl. 222) dan perubahan hukum perburuan (wet 2 Juli 1923, Stbl. 331). Suatu usaha untuk mengatur kembali perjanjian penyewaan tanah (pacht) gagal. Oleh undang-undang darurat penyewaan tanah (Crisispachtwet) diadakan tindakan tegas dalam hubungan-hubungan perjanjian yang ada (wet 17 Juni 1932, Stbl. 301). Undang-undang ini bersifat sementara, terikat kepada “keadaan-keadaan luar biasa yang sedang berlangsung”.
5
o. Debitur-debitur yang lemah pada umumnya dilindungi oleh undang-undang pemberi pinjaman uang/geldschieterswet (wet 28 Januari 1932, Stbl. 19) Peminjaman uang oleh orang-orang yang meminjamkan uang dalam pasal 25 dst. dari undang-undang itu ditundukkann kepada serangkaian ketentuan-ketentuan yang membatasi yang bersifat hukum pemaksa. Demikian juga halnya dengan undang-undang tentang penjualan atas angsuran yang dalam tahun 1934 sedang dibicarakan rancangan undang-undangnya.

655

   Met de verandering in de maatschappelijke verhoudingen, de toenemende industrialisatie, hangen ook samen de Merkenwet van 30 September 1893, Stbl. 146, sindsdien herhaaldelijk gewijzigd, de Octrooiwet (wet van 7 Nov. 1910, Stbl. 313) en de Wet op den handelsnaam (wet van 5 Juli 1921, Stbl. 842). In deze wetten, gelijk in de Auteurswet (wet van 23 Sept. 1912, Stbl. 308), vinden we het merkwaardige verschijnsel van een stof, die uit haar aard zeker tot het privaatrecht behoort en waarbij nieuwe subjectieve vermogensrechten worden erkend, die echter buiten de wetboeken worden gehouden —in hoofdzaak omdat in het traditioneele systeem voor haar moeilijk een plaats is te vinden.

655

   Undang-undang Merk 30 September 1893, Stbl. 146, yang sejak itu sudah beberapa kali diubah, undang-undang paten (wet 7 Nopember 1910, Stbl. 313) dan undang-undang nama perniagaan (wet 5 Juli 1921) juga saling berkaitan dengan perubahan dalam hubungan-hubungan kemasyarakatan, industrialisasi yang semakin berkembang. Di dalam semua undang-undang ini, seperti halnya dalam undang-undang hak pengarang (wet 23 September 1912, Stbl. 842) kita ketemukan gejala aneh dari suatu materi yang menurut sifatnya jelas masuk hukum perdata dan yang di situ diakui hak-hak kekayaan subyektif baru, akanpagina-248tetapi yang tetap ada di luar kitab undang-undang—terutama karena dalam sistem yang tradisional sulit untuk ditemukan tempat baginya.

656

   Nieuwere opvattingen omtrent de familie-verhoudingen leiden tot de erfrechtsnovelle, die het erfrecht van den echtgenoot invoert en beperking brengt van den kring van bij versterf geroepen erfgenamen (wet van 17 Febr. 1923, Stbl. 40) en de wet van 18 Febr.pagina-239 1922, Stbl. 69, die het verbod van hertrouwen van gescheiden echtgenooten opheft.
Ten slotte mogen worden genoemd:
1°. de wet van 22 Juni 1923, Stbl. 280, tot uitbreiding van het getuigenbewijs;
2°. de wet van 7 Juni 1919, Stbl. 311, die art. 637 B. W. wijzigde;
3°. de Grootboekwet van 7 April 1913, Stbl. 123;
4°. de Wegenwet van 31 Juli 1930, Stbl. 342.
De burgerlijke wetgeving omvat thans meer dan het B.W. en het B.W. verliest steeds meer zijn eenheid. Andere wijzigingen, en daaronder zeer ingrijpende, zijn aan de orde gesteld, ik noem huwelijksgoederenrecht en hypotheek. De vraag is of we op dezen weg moeten doorgaan, dan wel een algeheele herziening nastreven. Om daarop het antwoord te geven moeten we eerst de pogingen tot herziening nagaan.pagina-235
Op 1 januari 1970 trad het nieuwe boek 1 B.W. in werking (Invoeringswet boek 1
van 3 april 1969 Stbl. 167). Daarom noem ik slechts de allerbelangrijkste wetswijzigingen van boek 1 oud uit de periode 1934-1970: een wet van 10 juli 1947 Stbl. H 232 beoogde het kinderrecht duidelijker te formuleren;
een wet van 26 januari 1956
Stbl. 42 voerde de adoptie in;pagina-181
een wet van 14 juni 1956
Stbl. 343 hief de handelingsonbekwaamheid van de gehuwde vrouw op. Naar de Minister die het ontwerp over de eindstreep voerde, de Romanist J. C. van Oven, vaak lex van Oven genoemd.
Kort na de invoering van Boek 1 nieuw kwam een zeer belangrijke wijziging tot stand in het echtscheidingsrecht, inclusief de alimentatie van gewezen echtgenoten. Gedurende tientallen jaren was iedere wijziging politiek onmogelijk hoewel de situatie niemand bevredigde. Zie de wet van 6 mei 1971
Stbl. 290.
Een teken van de voortdurende waardevermindering van de gulden is de wet van 6 juli 1972
Stbl. 390 tot indexering uitkering voor levensonderhoud.
Het tweede boek van het B.W., het zakenrecht, werd bij wet van 20 december 1951
Stbl. 571 verrijkt met een regeling over appartementen. Bij wet van 28 juni 1956 Stbl. 376 werd normaliter de notariële akte verplicht gesteld voor de levering van onroerend goed en vestiging van zakelijke rechten daarop.
De invoering in 1971 van het nieuwe boek 1 bracht, mede als gevolg van de aanneming (maar nog niet invoering) van het nieuwe boek 4 over erfrecht enkele wijzigingen in het erfrecht, o.a. de opheffing van de beperking der bevoordelingsmogelijkheden van de tweede en volgende echtgenoot. Deze beperkingen, gelegen in art. 949-949 b stamden af van de lex hac edictali (C.5.9.6).
In het derde boek zijn zeer belangrijke wijzigingen aangebracht met betrekking tot de pacht, de huur van woningen, de huur van (klein)-bedrijfsruimte en de arbeidsovereenkomst. Al dit nieuwe recht heeft één hoofdtrek gemeen: de pachter, de huurder van een woning of van (klein) bedrijfsruimte, de werknemer wordt veel sterker beschermd; speciaal de mogelijkheid voor de verpachter, de verhuurder van woningen of van ruimte voor (klein)bedrijf en de werkgever om eenzijdig de overeenkomst te beëindigen is sterk aan banden gelegd. Vooral bij de pacht is de vrijheid om de overeenkomst een inhoud te geven zoals partijen wensen – in werkelijkheid vaak zoals de verpachter wenste – grotendeels verdwenen. Oorzaak: het in Nederland beperkt landbouwareaal. Zie de Pachtwet van 1936, het Pachtbesluit 1941 en thans de Pachtwet 1958.
De ook in het civielrecht ingrijpende Huurwet 1950 regelt o.m. de huurbescherming. Deze wet wordt bij stukjes en beetjes plaatselijk buiten werking gesteld (een afwijking van het beginsel van rechtseenheid in het gehele land!) maar waar dat plaats vindt – de z.g. geliberaliseerde gebieden – geven sinds de wet van 15 juni 1972
Stbl. 305 art. 1623 a e.v. nieuwe regels over het beëindigen van huur van woonruimte.
Intussen is bij wet van 28 januari 1971
Stbl. 44 ook een regeling gegeven betreffende huur van (klein)bedrijfsruimte.
Het recht betreffende de arbeidsovereenkomst werd vele malen gewijzigd; de belangrijkste wijzigingen betroffen het ontslagrecht (wetten van 17 december 1953,
Stbl. 619 en 30 mei 1968, Stbl. 270) en die betreffende de minimum vakantie (wetten van 14 juli 1966, Stbl. 290 en 9 juni 1971, Stbl. 379). Van groot belang is ook het als noodrecht nog steeds kracht van wet hebbende Buitengewoon Besluit Arbeidsverhoudingen 1945 Stbl. F 214, dat ontslag tegen de wil van de werknemer of de werkgever bindt aan ambtelijke toestemming.(pagina-182)
De wet van 2juli 1934
Stbl. 347 tot opheffing van de onderscheiding tussen handelsdaden en niet-handelsdaden en kooplieden en niet-kooplieden was ook van belang voor het burgerlijk recht, immers daarbij werden sommige regels van bewijsrecht die tot dan als handelsrecht uitzonderingsrecht vormden, tot gemeen recht gemaakt. Zo werd het bewijsrecht minder formalistisch gemaakt, een ontwikkeling in Nederland die nog steeds voortgaat, zie het thans bij de Staten-Generaal aanhangige Ontwerp Bewijsrecht dat tevens beoogt dit stuk recht over te hevelen naar het Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering.
Zie ook p. 183 (blok 661) vlg.

656

   Pendapat-pendapat yang lebih baru mengenai hubungan-hubungan keluarga mengakibatkan pembaharuan hukum waris, yang memberlakukan hak mewaris dari suami/isteri dan membatasi lingkungan ahli waris yang dipanggil dalam hal ada kematian tanpa surat wasiat (wet 17 Pebruari 1923, Stbl. 40) dan wet 18 Pebruari 1922, Stbl. 69, yang menghapuskan larangan kawin lagi bagi suami-isteri yang telah bercerai.
Akhimya boleh disebut:
1o. wet 22 Juni’ 1919, Stbl. 311, yang mengubah pasal’582 B.W.;
2o. wet 7 Juni 1913, Stbl. 125;
3
o. diberlakukannya pengampunan atas orang-orang peminum (wet 12 Desember 1929, Stb1.528);
4
o. wet jalanan 31 Juli 1930, Stbl. 342.
Perundang-undangan perdata sekarang memuat lebih banyak daripada BW dan BW semakin kehilangan kesatuannya. Perubahan-perubahan lain, dan di antaranya sangat mendalam, sedang dibicarakan, saya sebut hukum harta perkawinan hipotik. Persoalannya adalah apakah kita harus bekerja terus menerus dengan cara ini ataukah mengusahakan peninjauan kembali seluruhnya. Untuk memberi jawaban atas pertanyaan itu kita harus menelusuri dulu usaha-usaha peninjauan kembali.

657

§ 3.6 Herziening van het Burgerlijk Wetboek.

   De wensch tot herziening van het Burgerlijk Wetboek kwam op in de jaren 1870—1880. Hij werd niet geboren uit een sterken drang naar iets nieuws, niet gedragen door een breeden kring. Het was meer de overtuiging, dat in redactie en uitwerking het Burgerlijk Wetboek leemten en gebreken toonde, die door herziening moesten worden verholpen. Tot nu hebben deze wenschen geen vervulling gevonden.
De pogingen in deze richting hadden het volgend verloop.
Bij K. B. van 28 Febr. 1880 werd een Staatscommissie ingesteld, tot herziening van het Burgerlijk Wetboek. Voorzitter was J.J. van Meerbeke, destijds raadsheer in, later vice-president van den Hoogen Raad.

657

§ 3.6 Peninjauan kembali Burgerlijk Wetboek.

   Keinginan untuk meninjau kembali Burgerlijk Wetboek timbul dalam tahun-tahun 1870–1880. Keinginan itu tidak lahir dari dorongan kuat untuk mencapai sesuatu yang baru, dan tidak didukung oleh kalangan yang luas. Pendorongnya lebih-lebih adalah keyakinan bahwa Burgerlijk Wetboek memperlihatkan kekurangan dalam redaksi dan pengolahannya, yang harus diperbaiki dengan meninjaunya kembali. Sampai sekarang keinginan-keinginan itu tidak dipenuhi.
Usaha-usaha dalam arah ini berkesudahan sebagai berikut.
Dengan Keputusan Raja tertanggal 28 Pebruari 1880 dibentuklah suatu panitia negara untuk meninjau kembali Burgerlijk Wetboek. Ketuanya adalah J.J. van Meerbeke, yang pada waktu itu hakim agung, dan kemudian menjadi Wakil Presiden H.R.

658

   Deze commissie diende 30 November 1886 een Ontwerp tot herziening van het Eerste Boek bij den Koning in. Dit Ontwerp is weinig belangrijk; het vertoont niet veel meer dan nieuwe redacties van oude bepalingen. Veel forscher werd in de stof van ouderlijke macht en voogdij door de wet van 1901 ingegrepen. De Commissiepagina-240 — die oorspronkelijk ruimer opdracht had dan herziening alleen van het Eerste Boek — werd bedankt en ontbonden. Tot eenig wetsvoorstel leidde het ontwerp niet.
Het volgende jaar, 22 Augustus 1887, werd een nieuwe, kleinere, commissie weder onder voorzitterschap van van Meerbeke benoemd tot voortzetting der herziening. Eerst meer dan elf jaar later diende deze een ontwerp tot herziening van het Tweede boek in (29 December 1898). Het Ontwerp staat m. i. boven dat van het Eerste boek, maar is toch van denzelfden aard. Eenig practisch gevolg had het evenmin.

658

   Panitia ini pada tanggal 30 November 1886 mengajukan rancangan pembaharuan buku I kepada Raja. Rancangan ini tidak begitu penting;pagina-249menunjukkan tidak lebih dari redaksi baru dari ketentuan-ketentuan lama. Lebih menda1am diadakan perubahan dalam materi kekuasaan orang tua dan perwalian oleh wet 1901. Kepada panitia yang pada mulanya mendapat tugas yang lebih luas daripada hanya peninjauan kembali buku I disampaikan ucapan terima kasih dan dibubarkan. Rancangan itu tidak menghasilkan satu usul undang-undang pun.
Tahun berikutnya, .22 Agustus 1887, dibentuklah 1agi panitia baru yang lebih kecil, yang diketuai lagi oleh van Meerbeke
untuk meneruskan peninjauan kembali itu. Baru sesudah lebih dari sebelas, tahun kemudian panitia ini mengajukan rancangan untuk peninjauan kembali buku II (29 Desember 1898). Menurut pendapat saya rancangan itu lebih baik daripada rancanganbuku I, namun bagaimanapun sifatnya sama. Rancangan itu juga tidak mempunyai sesuatu akibat praktis.

659

   Aan het Derde boek durfde men, na de moeite met het Tweede ondervonden, blijkbaar niet aan. 25 October 1899 werd een nieuwe Staatscommissie ingesteld, doch nu met beperkter opdracht. Zij zou de eerste zes titels van het Vierde boek moeten herzien. Voorzitter was P.R.Feith, toen raadsheer in, later vice-president van den Hoogen Raad.
September 1901 was deze commissie met haar ontwerp gereed. Zij had in zooverre meer succes dan de vorige, dat haar ontwerppagina-236 grondslag werd voor een bij de Tweede Kamer door den Minister Loeff ingediend ontwerp. Tot wet werd het niet. Er ligt zelfs weer een nieuwer ontwerp over bewijs in de archieven van pagina-183het Departement van Justitie, daar de Staatscommissie-Gratama, die een nieuw Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering ontwierp (1920), de stof daarin opnam. Wet is ook dit ontwerp niet geworden.

659

   Setelah kesulitan yang dialami dalam peninjauan kembali buku kedua, agaknya orang tidak berani untuk memulai dengan buku ketiga. Pada tanggal 25 Oktober 1899 diangkatlah panitia baru, akan tetapi sekarang dengan tugas yang lebih terbatas. Panitia ini akan harus meninjau kembali enam titel pertama dari buku keempat. Ketuanya adalah P.R. Feith, yang pada waktu itu hakim agung, dan kemudian menjadi Waki1Presiden H.R.
Pada, bulan September 1901 panitia ini siap dengan rancangannya. Panitia ini lebih berhasil daripada panitia sebelumnya, sejauh rancangannya menjadi dasar dari rancangan yang diajukan kepada parlemen oleh menteri Loeff.
Rancangan ini tidak menjadi undang-undang. Bahkan ada rancangan yang lebih baru lagi mengenai bukti dalam arsip-arsip Departemen Kehakiman, karena panitia negara Gratama, yang merancangkan kitab undang-undang hukum acara perdata baru (1920) memasukkan materinya ke dalamnya. Juga rancangan, ini tidak menjadi undang-undang.

660

   Meer en meer drong de overtuiging door, dat aan een nieuw burgerlijk wetboek in afzienbaren tijd niet te denken is. Van partiëele herzieningen alleen verwacht men verbetering. In dien geest sprak ook de Juristenvereeniging zich uit.382 Thans bestaat een Staatscommissie tot voorbereiding van zulke herzieningen; voorzitter er van is J. Limburg. Verscheidene der bovengenoemde wetten zijn door haar voorbereid. Zij wordt echter niet voor alle herzieningen van privaatrecht geraadpleegd. De wet op de naamlooze vennootschappen, de ontwerpen over pacht en huwelijksgoederenrecht zijn niet door haar voorbereid. is buiten haar om tot stand gekomen. Het door de Regeering in 1930 ingediende ontwerp tot herziening van het huwelijksgoederenrecht wijkt sterk van het oorspronkelijk ontwerp der commissie af.

660

   Semakin tebal keyakinan orang, bahwa tidak mungkin dipikirkan adanya Burgerlijk Wetboek baru: dalam waktu dekat. Orang hanya mengharapkan perbaikan dengan peninjauan kembali sebagian demi sebagian (secara parsial). Dalam pada itu pula Perhimpunan Sarjana Hukum (Juristenvereniging) mengemukakan pendapatnya.346Sekarang ada panitia-negara untuk mempersiapkan peninjauan kembali seperti itu; ketuanya adalah J. Limburg. Beberapa di antara undang-undang yang disebutkan di atas dipersiapkan oleh panitia itu. Akan tetapi panitia ini tidak untuk semua peninjauan kembali hukum perdata diminta pendapatnya. Undang-undang tentang perseroan terbataspagina-250lahir di luar pengetahuan panitia ini. Rancangan untuk meninjau kembali hukum harta perkawinan, yang dalam tahun 1930 diajukan oleh pemerintah, menyimpang jauh dari rancangan semula panitia.

661

   Voor herziening van het Burgerlijk Wetboek in zijn geheel is het pagina-241thans niet de tijd. Toch zal op den duur slechts dan een Burgerlijk Wetboek, dat het private rechtsverkeer beheerscht, kunnen worden verkregen, indien het als geheel in één worp door één man of een kleine commissie wordt samengesteld. Men betwijfelt wel of de mannen voor zulk werk in ons land zijn te vinden. Doch niet daar ligt de moeilijkheid. Als de nood er was, waren de menschen er ook wel. Doch een wetboek komt niet tot stand alleen als een kring van vakgeleerden dit min of meer wenschelijk oordeelt. Daartoe moet een drang zijn uit het volk zelf, die de deskundigen voortstuwt en draagt en alle bezwaren doet opruimen. Men vergelijke eens den tijd, waarin de makers van den Code en ook Kemper in 1816 klaar kwamen, met dien welken de Staatscommissies bij ons meenden noodig te hebben. De tijden moeten rijp zijn voor zoo iets; blijkbaar zijn zij dat thans niet. Als zij dat waren, dan zouden zelfs de groote moeilijkheden, die onze staatkundige verhoudingen en het parlementaire stelsel hier in den weg leggen, wel worden overwonnen. pagina-237
Na de tweede wereldoorlog was het élan er en de ene man, of beter wellicht, de
ene man en het élan. Bij K.B. van 5 maart 1947 werd aan de Leidse hoogleraar E. M. Meijers de opdracht gegeven een nieuw burgerlijk wetboek te ontwerpen. Eén wetboek dat het gehele materiële privaatrecht, dus ook het handelsrecht, omvat. Ter bevordering van een goede procedure zijn aan de Tweede Kamer (niet aan de Eerste) 48 vraagpunten voorgelegd, die een sociaal of economisch aspect hebben of kwesties zijn van levensopvatting, meer politieke vragen dus. De Tweede Kamer heeft die vraagpunten na een behandeling als betrof het wetsontwerpen beantwoord zonder zich daarbij te binden. Op 6 april 1954 werden Meijers’ ontwerpen van de eerste vier boeken, de z.g. groene boeken, gepubliceerd. Behalve een Inleidende Titel, betroffen zij: 1. het personen- en familierecht ; 2. rechtspersonen; 3. vermogensrecht in het algemeen; 4. erfrecht. In het zelfdejaar stierf Meijers. Zijn werk is voortgezet door de hoogleraren J. Drion en Eggens (pagina-184)en de raadsheer, later president van de H.R., F. J. de Jong, die boek 5 over zakelijke rechten ontwierpen, terwijl boek 6, het algemeen gedeelte van verbintenissenrecht gemaakt is door J. Drion, de hoogleraar de Grooth en F. J. de Jong. De laatste behield de supervisie over boek 7 en 8; 7. bijzondere overeenkomsten door vele juristen, 8. over verkeersmiddelen en vervoer, waarvan een algemeen gedeelte, het zeerecht en het binnenvaartrecht in 1973 zijn gepubliceerd, ontworpen door de Rotterdamse advocaat en dispacheur Prof. mr. H. Schadee.
Boek 1, 2 en 4 zijn wet geworden, boek 1 trad afzonderlijk in werking op 1 januari 1970, bij de Tweede Kamer is momenteel de invoeringswet van boek 2 aanhangig.
De arbeid blijkt gigantisch te zijn maar gaat door. De last op de Tweede Kamer is zeer zwaar, maar dankzij het overleg met haar zijn belangrijke verbeteringen, bijv. in de algemene bepalingen over rechtspersonen, aangebracht; ik noem slechts art. 2.1.7 b, een artikel even fundamenteel als art. 1374 B.W. Bovendien ontwikkelen de opvattingen zich soms snel; dat geldt vooral het recht betreffende de N.V. en B.V. dat zich voegen moet naar de E.E.G. richtlijnen, maar ook opvattingen van zedelijke aard die in het erfrecht tot uiting komen zoals betreffende de positie van de langstlevende echtgenoot.
Voor sommigen wijken de ontwerpen soms te veel van het bestaande recht af, zo had de Eerste Kamer vrij ernstige bezwaren tegen het ontworpen erfrecht. Enerzijds zal de Minister van Justitie met dit soort bezwaren rekening moeten houden, anderzijds zal de Staten-Generaal er goed aan doen dit grote werk, waaraan de beste krachten van civilistisch Nederland al meer dan een kwart eeuw zijn gegeven en nog worden gegeven, af te maken, bedenkende dat tegenover hen die het te modern vinden, zij staan die het niet modern genoeg vinden en vooral dat degene die een ontwerp goed vindt, meestal zwijgt.
De Nederlandse democratische regeringsvorm legt lasten op, zo op de leden der Staten-Generaal zich te beperken tot de grote lijn als het over politiek minder belangrijke kwestie gaat.
Sommigen menen dat de tijd voor een nieuw B. W. nu, niet rijp is, de samenleving zou te snel in ontwikkeling zijn. Mji komt het weinig waarschijnlijk voor dat wij naar een statischer samenleving toegaan, in ieder geval mag de wetgever daarop niet gaan zitten wachten.
Als de wetgever het nieuwe B.W. niet zou afmaken, zal een neergang van het civiele recht nauwelijks te vermijden zijn, het zal dan hoe langer hoe meer verbrokke1en en onoverzichtelijk worden, innerlijke tegenstrijdigheden zullen insluipen.
De paragraaf van dit Algemeen Deel van Paul Scholten waarbij ik deze aantekening schrijf, is evenals de hele strekking van dit boek en van zijn andere werk vaak uitgangspunt geweest van de discussies sinds de tweede wereldoorlog over de wenselijkheid van een nieuw B.W. Men leze de nota van Minister Donker en de beschouwingen daarover in de Tweede Kamer (v. Zeben, Parlementaire Geschiedenis van het nieuwe B.W., Alg. Deel blz.8 vlg.),
Mij komt het voor dat in aansluiting op wat Paul Scholten hierboven schreef,
gezegd kan worden dat in 1947 de tijd voor de beslissing om een nieuw burgerlijk (pagina-185)wetboek te maken rijp was, de beslissing genomen is, het schip thans in volle zee is, op de uitgezette koers, over de helft.

661

   Sekarang bukan waktunya untuk meninjau kembali Burgerlijk Wetboek secara menyeluruh. Namun demikian lama-kelamaan hanya akan dapat diperoleh suatu Burgerlijk Wetboek yang menguasai lalu-lintas-hukum keperdataan, Bilamana Burgerlijk Wetboek itu sebagai keseluruhan disusun sekaligus oleh satu orang atau suatu panitia kecil. Orang meragukan, apakah dapat diketemukan orang-orang untuk pekerjaan seperti itu di negara kita. Akan tetapi bukan di situ letak kesulitannya. Apabila kebutuhannya sudah memuncak, maka orang-orangnya juga ada. Akan tetapi suatu kitab undang-undang tidak lahir hanya karena suatu kalangan ahli-ahli sedikit banyak menilainya perlu. Untuk itu harus ada dorongan dari rakya.t sendiri, yang mendorong dan mendukung para ahli dan menyebabkan semua kesulitan disingkirkan. Bandingkanlah waktu di mana peran penyusun Code dan juga Kemper dalam tahun 1816 menyelesaikan pekerjaannya dengan waktu yang dipandang diperlukan oleh panitia-panitia-negara di negara kita. Zamannya harus matang untuk hal seperti itu; rupanya sekarang ini belum saatnya. Andaikata sekarang ini sudah waktunya, maka bahkan kesulitan-kesulitan yang besar, yang lahir dari hubungan-hubungan kenegaraan dan sistem parlementer di sini pasti dapat diatasi (dikalahkan).

662

§ 3.7 Wetenschap en rechtspraak.

   Rechtsgeschiedenis is ook, is niet in de laatste plaats, geschiedenis van wetenschap en rechtspraak. Van een geschiedenis van rechtswetenschap en rechtspraak na 1838 ontbreekt echter nog het allereerste begin.
De Kon. Nederlandse Akademie van Wetenschappen heeft deze arbeid thans aangevat. Over de geschiedenis van de wetenschap van het burgerlijk recht in engere zin is nog geen publicatie verschenen. Figuren als Diephuis en Molengraaff vindt men echter besproken in het wel reeds verschenen deel over het handelsrecht in Nederland in de 19e eeuw, van A. van Oven (1968).
We kunnen zelfs deze hier niet als die van de wetgeving beknopt samenvatten, we zullen slechts enkele punten, voorde studie van het privaatrecht van belang, aanstippen.
De wetenschap onmiddellijk na de afkondiging van een nieuw wetboek is haast altijd commentaar-litteratuur. Alle krachten concentreeren zich in de verklaring van het nieuwe wetboek. Dat was ten onzent ook zoo, toch zijn de waarlijk belangrijke commentaren eerst dertig jaar na het wetboek verschenen. Wat er aan voorafging is volkomen vergeten.

662

§ 3.7 Ilmu dan yurisprudensi.

   Sejarah hukum adalah juga sejarah ilmu dan yurisprudensi, bukannya pada tempat terakhir merupakan sejarah ilmu dan yurisprudensi. Namun mengenai sejarah ilmu dan yurisprudensi setelah 1838 permulaannya yang paling awalpun tidak ada. Bahkan di sini sejarah itu tidak dapat kita ringkaskan secara pendek sebagai sejarah perundang-undangan, kita hanya akan menunjuk beberapa pokok yang penting untuk studi hukum perdata.
Ilmu yang timbul segera setelah diundangkannya suatu kitab undang-undang baru hampir selalu berujud komentar. Semua kekuatan memusatkan diri dalam penafsiran kitab undang-undang baru itu. Demikian juga halnya di negara kita, namun komentar-komentar yang sungguh-sungguh penting baru terbit tiga puluh tahun setelah lahirnya kitab undang-undang. Apa yang mendahuluinya dilupakan sepenuhnya.

663

   Gedeeltelijk kan dit feit van den laten bloei worden verklaard door onze afhankelijkheid ook hierin van Frankrijk. De Fransche commentaren hadden ook ten onzent gezag, zij werden ook hier druk geraadpleegd. Dit geschiedt trouwens nog.
Daar waren al vóór ons wetboek de boeken van Merlin en Toullier, het eerste niet een commentaar, maar een repertorium naar pagina-242alphabetische rangschikking, beide met een massa gegevens over het oude recht en den overgang, beide superieur en rechtshistorisch nog steeds van belang. Volgden Duranton, Troplong en Marcade; — in een wat later tijdvak Aubry en Rau, dat meer dan één der andere gezag in de rechtspraak kreeg. Demolombe, breedvoeriger dan de breedste, doch met sterken drang naar de billijke oplossing van het geval, Laurent, legist en tekst-vereerder bij uitnemendheid. Nog later, tot in onzen tijd Huc en Baudry Lacantinerie, in onzen tijd Planiol-Ripert. Teekenende bijzonderheid: de laatste commentaaren is zijn niet meer het werk van één man, maar van de coöperatie van velen.383

663

   Fakta tentang perkembangan yang lambat ini untuk sebagian dapat diterangkan oleh ketergantungan kita, juga dalam hal ini, kepada Prancis.pagina-251Komentar-komentar Prancis juga mempunyai wibawa di negara kita, dan juga di sini komentar-komentar itu menjadi tempat pelarian orang mencari keterangan. Ini sampai sekarang pun masih terjadi.
Sebelum kitab undang-undang kita lahir, di Prancis sudah ada kitab-kitab dari Merlin dan Toullier, yang pertama bukan suatu komentar, melainkan
suatu buku petunjuk (repertorium) menurut susunan alfabetis, keduanya memuat banyak sekali data mengenai hukum lama dan peralihanya, keduanya superior dan dari sudut sejarah hukum masih tetap penting. Menyusul Duranton, Troplong dan Marcadedalam kurun waktu lebih lanjut Aubry et Rau, yang memperoleh wibawa dalam yurisprudensi lebih besar daripada salah seorang di antara yang lain-lain. Demolombe, yang lebih. panjang-lebar daripada yang terluas, akan tetapi dengan dorongan kuat untuk memperoleh penyelesaian adil perkaranya/kejadiannya, Laurent, pengagum undang-undang (legist) dan pengagum teks yang tidak ada taranya. Lebih kemudian lagi Huc dan Baudry Lacantinerie, di zaman kita Planiol-Ripert. Kekhususan yang khas: komentar-komentar yang terakhir bukan lagi karya satu orang, melakukan hasil kerjasama orang banyak.347

664

   Alle commentaren komen in één ding overeen: zij volgen de wet, hun beschrijving is een uitvoerige uiteenzetting van alle vragen, die zich ten aanzien van eenig wetsartikel hebben voorgedaan of alsnog zouden kunnen voordoen.pagina-186
Aan dit genre voegt nu ook de Nederlandsche wetenschap van hetpagina-238privaatrecht twee boeken toe, die beide op die wetenschap, daardoor op de rechtspraak en het recht zelf in de 19e eeuw, grooten invloed hebben uitgeoefend. Het zijn: het Nederlandsch Burgerlijk Recht van G. Diephuis384en het Burgerlijk Wetboek verklaard door C.W. Opzoomer.385
Beide werken staan sterk onder Franschen invloed. Er is haast geen bladzij, waar niet Fransche commentaren worden geciteerd. Beide volgen dezelfde methode, beide staan op het standpunt, dat de wet de eenige bron van recht is;386 rechtswetenschap is tekstuitlegging. Wel maakt Diephuis van zijn “Het Nederlandsch Burgerpagina-243lijk Regt naar de volgorde van het Burgerlijk Wetboek” 387 “Het Nederlandsch Burgerlijk Recht” zonder meer, een “Systeem” als men zeide, doch de geest bleef dezelfde. Opzoomer’s titel reeds duidt de strekking aan.

664

   Semua komentar itu dalam satu hal bersesuaian: komentar-komentar itu mengikuti undang-undang, pelukisannya merupakan penguraian luas dari semua pertanyaan yang telah bermunculan atau masih akan bermunculan di sekitar sesuatu pasal undang-undang.
Ilmu hukum Belanda menambahkan kepada rangkaian ini dua buku, yang keduanya berpengaruh besar pada ilmu, dan dengan demikian berpengaruh pula pada yurisprudensi dan hukum sendiri dalam abad ke-19. Buku-buku itu adalah: Hukum Perdata Belanda (Nederlands Burgerlijk Recht) karya G. Diephuis
348 dan Burgerlijk Wetboek dijelaskan (Burgerlijk Wetboek verklaard) karya C.W. Opzoomer.349pagina-252
Kedua karya itu sangat dipengaruhi Prancis. Hampir tidak ada satu halamanpun tanpa pengutipan komentar-komentar Prancis. Keduanya mengikuti metoda yang sama, keduanya berpendirian bahwa undang-undang adalah satu-satunya sumber hukum;
350 ilmu hukum adalah penafsiran teks. Memang benar Diephuis membuat bukunya “Het Nederlands Burgerlijk Recht naar de volgorde van het Burgerlijk Wetboekl”.351 (Hukum Perdata Belanda menurut urut-urutan Burgerlijk Wetboek) menjadi “Het Nederlands Burgerlijk Recht” (Hukum Perdata Belanda) saja, menjadi suatu “Sistem” seperti yang dikatakan orang, namun jiwanya tetap sama. Titel bukan Opzoomer sudah menunjukkan maksudnya.

665

   Overigens is er wel verschil.
Diephuis (1817—1892) hoogleeraar te Groningen, is het type van den nuchteren degelijken Nederlandschen, misschien nog juister Groninger, rechtsgeleerde. Noch historische, noch wijsgeerige verdieping moet men bij hem zoeken. Evenmin nieuwen systematischen bouw of bijzondere gezichtspunten. Hij wil den tekst alleen uit den tekst verklaren. Dat doet hij met nauwgezetheid, met een noch zich zelf, noch den lezer sparende breedvoerigheid, die het voor en tegen met zoo groot mogelijke preciesie afmeet, die echter ondanks alle gebondenheid aan de letter der wet toch altijd naar practische oplossingen streeft. Er is geen auteur, die zooveel invloed op de rechtspraak in het laatst der 19e eeuw heeft gehad als hij; zijn nuchterepagina-239 kijk op wat in ieder geval ten slotte maatschappelijk in rechten bevredigt, heeft haar in het algemeen voor letterknechterij behoed.

665

   Selebihnya memang ada perbedaannya.
Diephuis
(1817-1892), guru besar di Groningen, adalah tipe dari sarjana hukum Belanda, mungkin lebih tepat sarjana hukum Groningen yang sadar dan terpercaya. Orang jangan mencari pendalaman historis maupun pendalaman filosofis pada dia. Juga jangan mencari susunan sistematis baru atau pandangan-pandanan khusus. Ia ingin menjelaskan teks hanya dari teks. Itu ia lakukan dengan cermat, dengan tidak mengelakkan si pembaca maupun dirinya sendiri dari kepanjanglebaran, yang mengukur kebaikan dan kelemahannya dengan ketepatan yang sebesar mungkin, yang meskipun terikat kepada bunyi undang-undang tetap selalu berusaha mencapai penyelesaian-penyelesaian praktis. Tidak ada penulis yang mempunyai pengaruh sebesar itu pada yurisprudensi pada akhir abad ke-19 seperti dia; pandangan obyektif-dinginnya mengenai apa yang dalam setiap kejadian pada akhirnya menurut hukum memuaskan dalam masyarakat, pada umumnya mengelakkan yurisprudensi dari perhambaan huruf.

666

   Veel meer werd zij in deze richting gestuwd door Opzoomer (1821—1892). Opzoomer was hoogleeraar in de wijsbegeerte te Utrecht. Zijn wijsgeerige arbeid, waarvan in zijn jeugd en opkomst bij uitstek veel werd verwacht, wordt nu weinig meer gewaardeerd. Het juridische werk, dat zijn tijdsgenooten, zeker in den aanvang, het minst belangrijk achtten, is gebleven. Toch is ook van die glorie veel verbleekt. Opzoomer hield streng aan den regel, dat de wet de oplossing geeft voor iedere vraag. Of de oplossing billijk, rechtvaardig was, moet den uitlegger koud laten. Als ieder, die zoo redeneert, komt hij daardoor somtijds tot willekeur; wat nooit recht was — wat de wetgever niet bedoelde — het zou recht zijn omdat Opzoomer uit de woorden nu eenmaal niet anders kon afleiden.

666

   Ke arah ini yurisprudensi jauh lebih banyak didorong oleh Opzoomer (1821-1892). Opzoomer adalah guru besar filsafat di Utrecht. Karya kefilsafatannya, yang pada masa mudanya dan pada mulanya terutama banyak diharapkan, sekarang tidak banyak dihargai orang. Karya yuridisnya yang oleh teman-teman sebayanya jelas pada mulanya dipandang sangat tidak penting, masih, tetap ada. Meskipun demikian kecemerlangan itu sudah banyak pudar. Opzoomer berpegang teguh pada peraturan, bahwa undang-undang memberikan penyelesaian untuk setiap persoalan. Apakah penyelesaian itu pantas, adil, harus tidak dipedulikan oleh si penafsir. Seperti setiap orang yang bernalarpagina-253seperti itu, maka kadang-kadang ia menjadi sewenang-wenang karenanya; apa yang tidak pernah (merupakan) hukum—apa yang tidak dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang—itu akan (menjadi) hukum, karena Opzoomermemang tidak dapat menyimpulkan lain dari kata-katanya.

667

Als stylist was hij verre de meerdere van Diephuis — en men achte dit niet gering: voor den pagina-187jurist, van wien immers helderheid van voorstelling en begrip wordt gevraagd, is de stijl van overwegende beteekenis — in kijk op het verband tusschen recht en maatschappelijk leven, in begrip wat wèl, wat nièt in de werkelijkheid van het rechtsleven kon doordringen, stond hij bij hem ten achter. Er gaat pagina-244meer opwekking van hem uit dan van den Groninger — blijvend behoudt deze langer het gehoor. In zijn tijd achtte men hem zeker den eersten — wij zouden allicht anders oordeelen. De nieuwe bewerking onder Houwing’s leiding heeft —hoe verdienstelijk ook in menig opzicht — hem geen nieuw relief kunnen geven. De opzet deugt niet —wij staan, en stonden reeds in 1910, te ver van Opzoomer.388

667

Sebagai ahli gaya ia jauh di atas Diephuisdan orang menganggap hal ini tidak kecil: untuk sarjana hukum yang dari dirinya dituntut kejernihan gambaran dan pengertian, gaya mempunyai arti yang penting—dalam pandangan mengenai hubungan antara hukum dan kehidupan kemasyarakatan, mengenai pengertian, gaya mempunyai arti yang penting—dalam pandangan mengenai hubungan antara hukum dan kehidupan kemasyarakatan, mengenai pengertian tentang apa yang dapat dan apa yang tidak dapat menembus ke dalam kenyataan kehidupan hukum ia kurang daripada Diephuis. Dia lebih banyak menimbulkan gairah daripada orang Groningen itu—ia tetap memikat para pendengarnya lebih lama. Pada zamannya orang memandangnya sebagai yang pertama—kita jelas akan menilainya lain. Penggarapan lebih lanjut yang baru di bawah pimpinan Houwingbetapa berharganyapun pada segi-segi tertentu—tidak dapat memberikan citra baru kepadanya. Susunannya tidak baik—sudah sejak 1910 kita ketinggalan terlalu jauh dari Opzoomer.352

668

   Opzoomer en Diephuis hebben samen de wetenschap van het privaatrecht — althans den invloed van de wetenschap op de rechtspraak — in de 19e eeuw beheerscht. Het was Opzoomer tegen Diephuis, of Diephuis tegen Opzoomer, waarover veelal de strijd tusschen 1870 en 1890 liep. Waren zij het eens, slechts zelden week de rechter af.
Naast deze beide commentaren is er nog slechts één te noemen;pagina-240 het is die van N.K.F. Land (1840—1903), hoogleeraar te Groningen. Beknopter, maar ook stellig minder belangrijk389: er zijn, indien ik mij niet vergis, niet veel punten waarop Land blijvenden invloed heeft gehad. Van anderen opzet, zij het oorspronkelijk vrijwel in denzelfden geest, was deze Handleiding,390 door C. Asser (1843—1898), hoogleeraar te Leiden, begonnen.
Van geheel anderen aard is het werk geweest van twee juristen, die in dezelfde periode de rechtswetenschap hebben gediend. Beiden waren bij uitstek geleerden, zij wendden hun blik vaak af van het Burgerlijk Wetboek naar uitheemsch, maar vooral naar vroeger recht, om er ten slotte tot terug te keeren. Ik meen F.B. Coninck Liefsting (1827—1913) en P. van Bemmelen (1828—1892).pagina-245

668

Opzoomerdan Diephuisbersama-sama menguasai ilmu hukum perdata dalam abad ke-19—setidak-tidaknya pengaruh ilmu pada yurisprudensi. Kebanyakan pertentangan yang ada antara 1870 dan 1890 adalah mengenai Opzoomermelawan Diephuisatau Diephuis melawan Opzoomer. Apabila mereka sefaham, maka jarang sekali hakim menyimpang dari itu.
   Di samping kedua komentar ini tinggal satu saja yang dapat disebut, yaitu komentar N.K.F. Land(1840-1903), guru besar di Groningen. Lebih ringkas, tetapi pasti juga kurang penting353kalau saya tidak keliru, tidak banyak segi di mana Land mempunyai pengaruh yang menetap. Meskipun pada mulanyapagina-254hampir sama jiwanya, buku penuntun354 ini yang dimulai oleh C. Asser (1843-1898), guru besar di Leiden, berbeda metodanya.
Berlainan sekali sifatnya karya dari dua orang sarjana hukum yang dalam kurun waktu yang sama mengabdikan diri kepada ilmu hukum. Keduanya adalah sarjana dalam arti yang sebenarnya, mereka kerap kali memalingkan pandangannya dari Burgerlijk Wetboek ke hukum luar negeri, akan tetapi terlebih-lebih ke hukum yang lebih dulu, untuk akhirnya kembali ke kitab undang-undang itu. Yang saya maksudkan adalah P.B. Coninck Liefsting
(1827-1913) dan P. van Bemmelen (1828-1892).

669

   Coninck Liefsting, raadsheer in, later vice-president, ten slotte president van den Hoogen Raad, schreef: “De algemeene beginselen van het bezitrecht” (1869) en “De algemeene beginselen van de leer der rechtsgeldigheid van verbintenissen uit overeenkomst” (in 1890 voltooid), boeken in hun historisch deel sterk verouderd, maar die door hun veel omvattenden opzet, hun methode, het nasporen van de historische lijn van de Romeinen tot heden en het breede onderzoek naar alle zijden van principieele vragen, van beteekenis blijven.
van Bemmelen was o. a. rechter in de gemengde rechtbank in Egypte, later raadsheer in het Hof te Arnhem en in den Hoogen Raad. Van zijn werken noem ik pagina-188”Le système de la propriété mobilière” (1887) en “Rechtsgeleerde Opstellen” (twee deelen 1891). Men kan als schrijver dezes vele bezwaren hebben tegen meerdere van zijn conclusies — men zal in dezen, niet altijd op zijn waarde geschatten, auteur een man van zeldzame onafhankelijkheid vanpagina-241 geest, van breede kennis en scherp doordenken der problemen moeten eerbiedigen.

669

   Coninck Liefsting, hakim agung, kemudian wakil presiden dan akhirnya presiden H.R., menulis: “De algemene beginselen van het bezitrecht (Asasasas umum dari hukum keadaan menguasai)” (1869) dan “De algemene beginselen van de leer der rechtsgeldigheid van verbintenissen uit overechkomst (Asas-asas umum dari ajaran tentang keabsahan (menurut hukum) perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian)” (selesai dalam tahun 1890), yaitu buku-buku yang dalam bagian historisnya sangat ketinggalan zaman, akan tetapi yang karena susunannya yang mencakup banyak, metodanya, penelusuran garis historisnya sejak zaman Romawi sampai sekarang, dan luasnya penyelidikan persoalan-persoalan prinsipial ke segala penjuru, masih tetap berarti.
van Bemmelen
antara lain pernah menjabat hakim pengadilan campuran di Mesir, kemudian hakim agung pada Hof Arnhem dan HR. Di antara karya-karyanya saya sebut “Le système de la propriété mobilière” (1887) dan “Rechtsgeleerde opstellen” (dua jilid 1891). Seperti halnya penulis buku ini (P. Schelten) orang dapat mempunyai keberatan-keberatan terhadap banyak kesimpulan-kesimpulan–namun orang harus menghormati penulis yang tidak selalu dihargai pada tempatnya ini sebagai orang yang mempunyai kebebasan jiwa, yang berpengetahuan luas dan menyelami dengan tajam setiap problema, yang jarang kita jumpai.

670

   Naast, maar na hen zouden nog genoemd kunnen worden P.R. Feith — wiens opstel over art. 1354 de jurisprudentie over dit wetsartikel deed omkeeren — en S.J. Hingst, die op menig door de meesten verwaarloosd gebied, ik denk b.v. aan het vereenigingsrecht, nieuwe wegen wees. Beiden waren iets jongere tijdgenooten der vorigen.
Vervolgen wij de geschiedenis, dan komen wij iets later te staan voor de in de rechtswetenschap vrijwel eenzame, zeer markante figuur van H.J. Hamaker (1844—1911). Man van wijsgeerige belangstelling, die echter onder den druk der natuurwetenschap in een rechtsbeschouwing verdoolde, die in de wetboeken beschrijving van de maatschappij beheerschende natuurwetten meende te zien, een leer, die juist op wijsgeerige gronden afgewezen moet worden en thans algemeen afgewezen wordt.

670

   Di samping mereka, akan tetapi sesudah mereka masih dapat disebut anggota-anggota Hoge Raad P.R. Feith, yang karangannya mengenai pasal 1318 B.W. menyebabkan yurisprudensi mengenai pasal ini berbalik haluan, dan S.J. Hingst, yang menunjukkan jalan-jalan baru pada bidang-bidang yangpagina-255banyak diabaikan orang, misalnya hukum perhimpunan. Keduanya adalah teman sezaman penulis-penulis sebelumnya yang sedikit lebih muda.
Apabila sejarah kita teruskan, maka tidak lama kemudian kita akan berhadapan dengan tokoh guru besar Utrecht yang sangat tajam H.J. Hamaker
(1844-1911), yang dalam ilmu hukum agak kesepian (tidak banyak penganutnya). Orang yang penuh perhatian filsafati, akan tetapi yang karena tekanan ilmu akan tersesat dalam suatu pandangan hukum yang menganggap da1am kitab-kitab undang-undang melihat pelukisan dari hukum alam yang menguasai masyarakat, suatu ajaran yang justru harus ditolak atas dasar alasan-alasan filosofis dan sekarang pada umumnya ditolak.

671

Men kan zijn beschouwingen over recht en maatschappij ten eenenmale verwerpelijk vinden, toch moet men erkennen, dat hij òòk in zijn de fundamenten rakende opstellen — gelijk ik het vroeger uitdrukte391 — “in het wat duffe huis der rechtwetenschap van zijnpagina-246 tijd — waar de wetenschap tot wetgeleerdheid was verschrompeld, een raam openwierp, nieuwe gezichten deed zien, waarvan men geen voorstelling had”. Scherp denker als weinigen, ontdekte hij overal in het schijnbaar goed gevoegde gebouw van het recht breuken en scheuren, vond hij voortdurend logische fouten in van geslacht op geslacht overgeleverde redeneeringen. In de rechtswetenschap heeft hij een stoot gegeven, die nog niet heeft uitgewerkt. Hij was vooral een levenwekkende geest. Veel van wat hij betoogde is later verworpen — doch niet dan nadat het toch zijn werk had gedaan. Het oude bleek onhoudbaar, het werd door iets anders vervangen, niet altijd precies als Hamaker wilde, maar toch dank zij zijn arbeid.392

671

Orang dapat memandang pandangan-pandangannya mengenai hukum dan masyarakat tidak dapat diterima, namun demikian orang harus mengakui, bahwa juga dalam karangan-karangannya yang menyentuh dasar-dasarnya—seperti yang dulu saya tegaskan355 —”dalam rumah ilmu hukum yang remang-remang dari zamannya—di mana ilmu mengering menjadi ilmu undang-undang–dia membuka jendela, menyebabkan orang melihat pandangan baru yang tidak dapat membayangkannya sebelumnya”. Sebagai pemikir tajam yang tidak banyak kita jumpai, di mana-mana dalam bangunan hukum yang nampaknya kokoh ia mendapatkan retak-retak dan koyakan-koyakan (ke1emahankelemahan), ia terus-menerus menemukan kesalahan-kesalahan logis dalam penalaran yang diwariskan dari generasi ke generasi. Di dalam ilmu hukum ia memberikan dorongan yang belum pudar. Terlebih-lebih dia adalah jiwa yang menghidupkan semangat. Banyak dari yang dia utarakan ditolak di kemudian hari—akan tetapi tidak sebelum apa yang ia utarakan itu melakukan tugasnya, yang lama ternyata tidak dapat dipertahankan, dan diganti dengan sesuatu yang lain, tidak selalu presis seperti yang dikehendaki oleh Hamaker, akan tetapi bagaimanapun berkat karyanya.356

672

   Hamaker staat tusschen de commentatoren, van wie hij zich afwendde en den nieuwen tijd in de rechtswetenschap, waarop hij zijn invloed deed gelden. Het was de school, die omstreeks 1880 opkwam. pagina-242Van de wet naar de rechtspraak — van de ontleding van den tekst naar de bestudeering van rechtsleven en rechtspraktijk — van de logisch sluitende uitspraak naar de intuïtief aanvaarde beslissing, zoo zou men haar voornaamste streven kunnen samenvatten. Niet de wet op zich zelf als doel, maar haar verwerkelijking, niet alleen maar kennis, maar vooral ontwikkeling en verder bouwen haar program. Dit is het kenmerk van heel een juristengeneratie.
Ik noem hier de vier meest beteekenenden: J.P. Moltzer, H.L. Drucker, J.F. Houwing, W.L.P.A. Molengraaff. Waarin dezen ook verschilden, hierin pagina-189kwamen zij overeen: er moest iets nieuws in de rechtswetenschap worden gebracht en dit nieuwe moest komen door een andere verhouding van recht en maatschappelijk leven dan gebruikelijk was.

672

   Hamaker berada antara para komentator yang bertolak belakang dengan dia dan zaman baru dalam ilmu yang ia pengaruhi. Itu adalah madzab yang muncul di sekitar tahun 1880. Dari undang-undang ke yurisprudensi—dari penguraian teks ke mempelajari kehidupan hukum dan praktek hukum—dari keputusan yang secara 1ogis tepat ke keputusan yang secara intuitif diterima, demikianlah orang akan dapat meringkaskan tujuan utama. Bukan undang-undangnya sendiri sebagai tujuan, melainkan menjadikan kenyataan undang-undang itu, tidak hanya pengetahuan saja, melainkan terlebih-lebih pengembangan danpagina-256pembangunan lebih lanjut programnya. Inilah ciri dari seluruh generasi sarjana hukum.
Di sini saya sebut empat orang yang paling menonjol: J. P. Moltzer, H. L. Drucker, J. P. Houwing, W.L.P.A. Molengraaff. Apapun perbedaannya di antara mereka itu, dalam satu hal mereka bersesuaian pendapat: harus ada sesuatu yang baru yang dimasukkan ke dalam ilmu hukum dan yang baru ini harus lahir dari hubungan yang lain antara hukum dan kehidupan kemasyarakatan daripada yang biasanya.

673

Nergens sluit het nieuwe zoo nauw aan bij het oude als in de rechtswetenschap, van verbreken der continuïteit was geen sprake, maar toch: men voelde iets anders te willen dan de voorgangers. “Onrechtmatig” is naar de voorstelling der school niet alleen wat met de wet strijdt —in het contractenrecht krijgt de billijkheid, de goede trouw, de allereerste plaats.
Moltzer (1850—1907), eerst hoogleeraar te Amsterdam, later lid van den Raad van State, was min of meer een voorlooper, Drucker(1857—1917) eerst hoogleeraar te Groningen en te Leiden, later lidpagina-247 van de Tweede Kamer en Molengraaff (1858—1931), hoogleeraar te Utrecht, waren de leiders; de stichting van het Rechtsgeleerd Magazijn (1882) hun aankondiging van het nieuwe begin. Het program was vrij vaag en bleef dat. Niettemin heeft het sterken invloed uitgeoefend. Houwing (1857—1921), hoogleeraar te Amsterdam, was al spoedig een der meest begaafde medestanders.

673

Tidak ada tempat lain di mana yang baru itu begitu erat berhubungan dengan yang lama seperti dalam ilmu hukum, tidak mungkin ada pemutusan kontinuitas, namun bagaimanapun: orang merasa menghendaki sesuatu yang lain daripada pendahulunya. “Melawan hukum” menurut pandangan madzab itu tidak hanya yang bertentangan dengan undang-undang—di dalam hukum perjanjian kepantasan, itikad baik mendapat tempat yang paling atas.
Moltzer
(1850-1907), mula-mula guru besar di Amsterdam, kemudian anggota Raad van State (Dewan Pertimbangan Negara), sedikit banyak merupakan perintis jalan, Drucker (1857-1917), mula-mula guru besar di Groningen dan di Leiden, kemudian anggota Tweede Kamer (parlemen) dan Molengraaff. (1858-1951), guru besar di Utrecht, adalah pemimpin-pemimpinnya; penerbitan Rechtsgeleerd Magazijn (1882) adalah pengumuman mereka tentang permulaan baru. Programmnya agak kabur dan tetap demikian. Bagaimanapun kuat pengaruhnya. Houwing (1857-1921), guru besar di Amsterdam, segera menjadi salah satu di antara pendukung-pendukung yang paling berbakat.

674

   Moltzer’s proefschrift over het beding ten behoeve van derden (1878) is thans nog een werk, waaraan niemand, die verbintenissenrecht wat dieper wil bezien, kan voorbijgaan. Zijn later werk vervulde niet geheel de belofte, die er in lag. Wellicht was zijn zwakke gezondheid oorzaak, dat hij niet meer doorzette. Toch heeft hij op menig gebied, b.v. in de causa, baanbrekend werk verricht, is zijn “Landbouw en kapitaalbelegging” (1892) bewijs, dat de oude rechtsvormen kunnen worden gebruikt bij het opbouwen van nieuw recht. Het mag betwijfeld worden of de erfpacht, zonder Moltzer’s boek, de plaats zou hebben in het rechtsleven, die zij thans heeft, al ligt dat dan ook wel grootendeels op ander gebied dan waaraan Moltzerpagina-243 dacht. En nog altijd zijn er velen, die haar ook daar een toekomst toeschrijven.

674

   Disertasi Moltzer tentang janji untuk kepentingan orang ketiga (1878) sampai sekarang merupakan karya yang bagi orang yang ingin mendalami hukum perikatan tidak dapat diabaikan. Karyanya yang lebih kemudian tidak sepenuhnya memenuhi janji yang terdapat di dalamnya. Barangkali kelemahan kesehatannyalah yang menjadi alasan ia tidak meneruskannya. Namun demikian pada banyak bidang ia merintis jalannya, karyanya “Landbouw en kapitaalbelegging/Pertanian dan penanaman modal” (1892) merupakan bukti, bahwa bentuk-bentuk hukum yang lama dapat dipergunakan pada pembangunan hukum baru. Dapat diragukan apakah tanpa buku buku Moltzer, hak guna usaha (erfpacht) dalam kehidupan hukum akan mendapat tempat seperti yang ditempatinya sekarang ini, meskipun hak guna usaha itu untuk sebagian besar terletak pada bidang lain daripada bidang yang dipikirkan oleh Moltzer. Dan masih selalu ada banyak orang, yang menganggap juga di situ ada masa depan baginya.pagina-257

675

   Waren het de agrarische verhoudingen, die Moltzer’s liefde hadden, Drucker zocht naar het nieuwe recht tusschen arbeider en werkgever. Sterker dan een der anderen was hij door de maatschappelijke misstanden gegrepen, onderging hij den invloed der opkomende arbeidersbeweging; hij zag, dat het de taak van den rechtsgeleerde was, met zijn weten in de hem door de traditie geschonden vormen een nieuw recht te scheppen, een recht, dat moest leiden tot een andere samenleving. De wet op de arbeidsovereenkomst op blz. 233/238 genoemd, is in hoofdzaak zijn werk. Het oorspronkelijk Ontwerp was van hem afkomstig — bij de behandeling in de Tweede Kamer nam hij als voorzitter der commissie van rapporteurs de leiding. Zijn wetenschappelijk werk heeft onder zijn Kamerlidmaatschap geleden, tot iets groots kwam het niet, het bleef al te zeer detailwerk. Dit lag ook meer in zijn aard. Toch moeten hier zijn opstellen over de ingebrekestelling worden genoemd (1909/10), waardoor hij voor het eerst de jurisprudentie op een bepaald gebied systematiseerde; voor reeksen van uitspraken wees hij de leidende gedachte aan. Waren zij het al niet geheel — zij werden het door zijn geschrift.pagina-248

675

   Apabila hubungan-hubungan agraris yang menjadi kesukaan Moltzer, maka Drucker mencari hukum baru di antara pekerja dan pemberi kerja. Lebih kuat daripada seorang di antara yang lain-lain ia tercekam oleh kepincangan-kepincangan masyarakat, ia terpengaruh oleh gerakan buruh yang sedang bangkit; ia melihat, bahwa tugas sarjana hukumlah untuk menciptakan hukum baru dengan pengetahuannya mengenai bentuk-bentuk yang oleh tradisi diberikan kepadanya, suatu hukum, yang harus mengakibatkan suatu kehidupan bersama yang lain. Undang-undang tentang perjanjian kerja yang disebutkan dalam halaman 299, terutama adalah karyanya. Rancangan aslinya berasal dari tangannya—pada pembicaraannya. Karya ilmiahnya terbengkalai karena kedudukannya sebagai anggota parlemen, tidak menjadi sesuatu yang besar, tetap merupakan pekerjaan detail. Hal itu lebih banyak disebabkan oleh sifatnya. Namun demikian di sini harus disebut tulisan-tulisannya mengenai penegoran (1909/10); yang menyebabkan dia untuk pertama kalinya mensistematisasi yurisprudensi pada suatu bidang tertentu; untuk deretan-deretan keputusan ia menunjukkan gagasan-gagasan yang memimpinnya. Jika tadinya keputusan-keputusan itu tidak sepenuhnya disistematisasi, namun karena tulisan-tulisannya keputusan-keputusan itu menjadi disistematisasi.

676

   Ik zeide, dat er verschil is tusschen deze figuren; het is duidelijk als men ziet, hoe pagina-190anders Houwing de rechtspraak behandelt dan Drucker. Bij hem geen systematiseering der massa gegevens, maar het zoeken naar een verband tusschen enkele, het aanwijzen van een eenheid in schijnbaar uit elkaar liggende vragen. Als Moltzer voelde Houwing — in tegenstelling met Drucker en Molengraaff — zich tot historisch onderzoek aangetrokken, zocht hij — en in zooverre staan deze beiden niet ver van Coninck Liefsting en van Bemmelen — naar de historische lijn. Doch zijn doel was als dat van zijn tijdgenooten: verbreken van formalisme, niet buigen voor teksten — het zoeken naar een bevredigend resultaat. Ook hij trok dadelijk de aandacht door een meesterlijke dissertatie393, zijn overmacht-stukken van 1905 zijn het fundament van de overmacht-rechtspraak uit den tijd van den oorlog geworden, zijn beschouwing over billijkheid en gewoonte, over art. 1302 B.W., klassieke voorbeelden van juridische essays van de allerbeste soort.394pagina-244

676

   Sudah saya katakan ada perbedaan antara tokoh-tokoh ini; itu jelas jika orang melihat betapa berlainannya Houwing memperlakukan keputusan daripada Drucker. Bagi Houwing tidak ada sistematisasi dari kumpulan datanya, melainkan mencari hubungan antara beberapa persoalan, menunjukkan kesatuan dari persoalan-persoalan yang nampaknya tidak ada hubungannya satu sama lain. Seperti halnya Moltzer berlainan dengan Drucker dan Molengraaff Houwing merasa tertarik kepada penyelidikan historis, ia mencari garis historisnya–dan sejauh ini kedua tokoh ini tidak jauh berbeda dengan Coninck Liefsting dan van Bemmelen. Akan tetapi tujuan Houwing sama dengan tujuan rekan-rekannya sezamannya: mematahkan formalisme, tidak tunduk kepada teks — mencari hasil yang memuaskan. Juga dia segera menarik perhatian dengan disertasinya yang menggemparkan,357 tulisan-tulisannya tentang keadaan memaksa 1905 menjadi fondamen dari yurisprudensi keadaan memaksa dari masa perang, pandangannya mengenai kepantasan dan kebiasaan, mengenai pasal 1284 B.W. merupakan contoh-contoh klasik risalah-risalah (esai) yuridis dari jenis yang terbaik.358pagina-258

677

   Eindelijk Molengraaff Zijn eigenlijke verdiensten liggen buiten het burgerlijk recht op het gebied van het handelsrecht. Daar schiep hij, wat van geen der anderen gezegd kan worden, werk van langen adem, wetenschappelijk en legislatief. Doch het verband van het handelsrecht met wat naar traditie burgerlijk recht heet, is zóó nauw, de grens, naar hij zelf aantoonde, zóó willekeurig, dat zijn altijd helder en klaar woord in haast iedere vraag van handelsrecht, zijn vernieuwing, mag men zeggen, van de wetenschap van dat recht eerst, van de wet zelf later, ook op het burgerlijk recht sterk inwerkte. Zijn nieuwe wissel-beschouwing b.v. was van beteekenis, niet alleen voor het toonderpapier, maar voor de opvatting van de verbintenis in het algemeen. Zij deed haar invloed tot in de leer van art. 2014 B.W. gelden. Trouwens ook het burgerlijk recht in engeren zin had zijn aandacht — is de nieuwe leer van art. 1401 B.W. denkbaar zonder Molengraaff’s invloed? Nuchter was hij — en dat waren Drucker en Houwing ook — direct op de zaak af, sober, helder — doch dat alles moest dienen om een beter, dat is niet wetsgetrouwer, maar bevredigender, recht te krijgen.pagina-249

677

   Akhirnya Molengraaff. Jasa-jasanya yang sesungguhnya terletak di luar hukum perdata, yaitu pada bidang hukum dagang. Di situ dia menciptakan sesuatu yang tidak dapat dikatakan terhadap salah seorang di antara yang lain-lain, yaitu karya yang menuntut waktu panjang, dari sudut dan legislatif. Akan tetapi hubungan antara hukum dagang dengan apa yang menurut tradisi bersama hukum perdata adalah begitu eratnya, menurut yang ia tunjukkan sendiri batasnya begitu tidak menentunya (sewenang-wenang)• sehingga pendapatnya yang dalam hampir setiap persoalan hukum dagang selalu begitu jelas, orang dapat mengatakan pembaruan ilmu hukum (dagang) itu pada mulanya, pembaruan undang-undangnya sendiri kemudian, juga berpengaruh kuat pada hukum perdata. Pandangan barunya tentang ‘wesel misalnya penting artinya, tidak hanya untuk surat atas tunjuk, melainkan juga untuk pendapat tentang perikatan pada umumnya. Pengaruhnya sampai pada ajaran tentang pasal 1977 BW. Di samping itu juga hukum perdata dalam arti lebih sempit mendapat perhatiannya—apakah ajaran baru tentang pasal 1365 BW dapat dipikirkan tanpa pengaruh Molengraaff ? Secara obyektif-dingin (tanpa terpengaruh oleh perasaan)—demikian pula halnya dengan Drucker dan Houwingdia langsung terjun ke perkaranya, sederhana, jelas–akan tetapi semuanya itu harus dipergunakan untuk memperoleh hukum yang lebih baik, bukannya hukum yang lebih sesuai dengan undang-undang, melainkan hukum yang lebih memuaskan.

678

   Naast deze stonden anderen. Wij noemen niet meerdere namen en zwijgen over levenden.
Thans is een andere generatie aan het roer. Ook zij mag reeds op werk van beteekenis wijzen. Ik wil niet trachten ook haar te kenschetsen. Als haar taak mag zij naar mijn meening zien: te systematiseeren en te omlijnen wat haar voorgangers schiepen — naar vaster wijsgeerige basis en historisch verband voor haar streven te zoeken, wetenschappelijk in verband daarmee nieuwe banen in te slaan — voort te bouwen ten slotte, waar andere maatschappelijke toestanden en opvattingen om andere rechtsvormen vragen.
In de samenvatting, het systeem, lag evenmin de kracht van de mannen, die ik aanwees, als in de wijsgeerige bezinning of het veel omvattend historisch onderzoek. Zij hebben vooral losgemaakt, vooral naar levend recht gezocht. pagina-191Eén ding blijft van hun gezamenlijk streven: rechtswetenschap is meer dan wetgeleerdheid —in de wet gaat het recht niet op — zonder billijkheid geen recht.

678

   Di samping Molengraaff ada yang lain-lain. Kita tidak menyebutkan nama-nama lagi dan tidak mengatakan apa-apa mengenai mereka yang masih hidup.
Sekarang generasi lain yang memegang kemudi. Juga generasi lain ini mungkin sudah menunjukkan karya penting. Juga generasi ini tidak akan saya coba mencitranya. Menurut hemat saya generasi sekarang boleh menganggap sebagai tugasnya: untuk mensistematisasi dan membatas-kelilingi apa yang sudah diciptakan oleh para pendahulunya—mencari dasar filsafati yang lebih kuat dan ikatan historis untuk usaha mencapai tujuannya, sehubungan dengan itu terjun ke alur-alur -akhirnya membangun terus, di mana keadaan kemasyarakatan dan pendapat-pendapat lain menuntut bentuk-bentuk hukum yang lain.
Kekuatan dari tokoh-tokoh yang saya sebutkan di atas tidak terletak dalam perasaan, sistem maupun dalam penyadaran filsafati atau penyelidikan historis yang mencakup segalanya. Mereka terlebih-lebih telah melepaskan, terutama mencari hukum yang hidup. Dari usaha mereka bersama ada satu hal yang tinggal: ilmu hukum adalah lebih dari keahlian undang-undang—di dalam undang-undang tidak terdapat semua hukum—tanpa kepantasan tidak ada hukum.
pagina-259

679

   Deze paragraaf behandelt de geschiedenis van wetenschap en rechtspraak. Zij moet echter, wat de laatste betreft, geheel program blijven. Voor de geschiedenis der rechtspraak meer nog dan voorpagina-245die der wetenschap ontbreken de gegevens. Zelfs aanstippen van het belangrijkste is hier niet mogelijk. Van allen arbeid, die hier moet geschieden, hebben we alleen maar het op blz. 52 53 39geciteerde boek van Fockema Andreae over de methode van den H.R. van 1893—1903 Eerst indien over vroegere en latere tijden soortgelijke beschrijvingen zijn verschenen, vergelijkingen zijn gemaakt en lijnen van ontwikkeling aangegeven, kan een geschiedenis der rechtspraak mogelijk zijn — om nog te zwijgen van de noodzakelijkheid het verband tusschen maatschappelijk leven en rechtspraak, tusschen deze en de wetenschap, te onderzoeken.

679

   Paragraf ini membicarakan sejarah ilmu dan yurisprudensi. Akan tetapi mengenai yang akhir ini paragraf ini harus tinggal pada fakta-fakta yang ada saja. Untuk sejarah ilmu, bahkan untuk menunjukkan data yang terpenting saja di sini tidak mungkin. Di antara kegiatan yang harus dilakukan di sini, kita hanya mempunyai buku dari Fockema Andreae tentang metoda Hoge Raad dari 1893-1903, yang telah kita kutip pada halaman 66. Baru jika sudah terbit pelukisan-pelukisan sejenis mengenai waktu-waktu dulu dan sesudahnya dan telah dibuat perbandingan-perbandingan dari padanya serta telah ditunjukkan garis-garis perkembangannya, .maka dapat dimungkinkan adanya sejarah yurisprudensi—untuk masih tidak mengatakan apa-apa mengenai keharusan menyelidiki hubungan antara kehidupan kemasyarakatan dengan yurisprudensi, antara yurisprudensi dan ilmu.

680

   Ik bepaal mij hier tot één opmerking.
Als ik goed zie, dan toont de rechtspraak van den H.R. na een rustig begin, waarin nog verband met het oude recht was en daarop volgend een tijdvak van de eischen van het toenmalige rechtsleven bevredigende en juridisch wel niet breed gemotiveerde maar, toch goed verantwoorde beslissingen (jarenlang presidium van den zeer ge vierden de Greve), hoe langer hoe meer een sterke onderwerping aan de letter der wet (hoogtepunt onder Kist ongeveer in de jarenpagina-250 1880—1895) om dan met meerdere historische verdieping (presidium van Coninck Liefsting) zich tot de denkbeelden te wenden, die karakteristiek waren voor de mannen, die ik zooeven besprak (presidium W.H. de Savornin Lohman).

680

   Saya membatasi diri pada satu catatan di sini.
Jika saya perhatikan benar-benar, maka yurisprudensi Hoge Raad setelah permulaan yang tenang, di mana masih ada hubungan dengan hukum yang lama dan dikuti suatu kurun waktu dituntutnya keputusan-keputusan yang memuaskan kehidupan hukum pada waktu itu dan meskipun yuridis tidak mempertimbangkan dengan luas, namun bagaimanapun dapat dipertanggungjawabkan dengan baik (presidium bertahun-tahun dari de Greve
yang sangat termasyur), makin lama makin menunjukkan kepatuhan kepada bunyi undang-undang (puncaknya dicapai di bawah pimpinan Kist dalam tahun-tahun 1880-1895) untuk kemudian dengan lebih banyak pendalaman historis (presidium Coninck Liefsting) berpaling kepada pola-pola pemikiran yang menjadi ciri khas bagi tokoh-tokoh yang saya bicarakan tadi (presidium W.H. de Savornin Lohman).

681

   Historisch loopt de rechtspraak —het ligt in den aard der zaak — achter de wetenschap aan. Zij moet wel voorzichtig zijn en behoudend. Molengraaff artikel over art. 1401 B.W. is van 1887. Eerst in 1919 aanvaardt de H.R. zijn leer. Houwing, Drucker, wederom Molengraaff, zij hamerden altijd maar weer de beteekenis van goede trouw en billijkheid voor het contractenrecht er in; de artt. 1374 en 1375 B. W. worden steeds meer naar voren geschoven, Houwing’s overmacht-artikelen zijn van 1905. In 1921 eindelijk begint de reeks van arresten waarin de H. R. de beteekenis van de goede trouw in het contractenrecht vastlegt. De uitspraken over de natuurlijke verbintenis, over misbruik van recht en zoo menige andere, die met het woord “ruim” vaag, maar voor ons doel op dit oogenblik duidelijk genoeg worden geteekend, groepeeren er zich omheen.
Met een erkenning van niet alleen door de letter of de historie der wet bepaalde rechtsnormen, breekt een andere opvatting over de taak van den cassatierechter zich baan. Hield hij zich vroegerpagina-246 zooveel mogelijk afzijdig, werd al gauw een beslissing op grond van haar feitelijk karakter onaantastbaar genoemd, nu grijpt de H.R. telkens in op het gebied, dat vroeger uitsluitend aan den feitenrechter werd gelaten (strijd met de goede zeden, schuld in den zin van art. 1401 B.W. enz.).
Wel gaat hier, gelijk in de erkenning van buitenwettelijk recht, de verandering pagina-192niet in een rechte lijn, maar met horten en stooten, schijnt de H. R. soms op een voor buitenstaanders weinig verklaarbare wijze terug te treden op den weg, dien hij insloeg, zijn we, met één woord, nog midden in de ontwikkeling, doch dàt er verschil is tusschen de methoden van interpretatie van vòòr en na 1890 valt niet te betwisten.
Doch, gelijk gezegd, eerst nader onderzoek zal hier meer bepaalde conclusies mogelijk maken.

681

   Menurut sifatnya, dipandang dari sudut sejarah, yurisprudensi berjalan di belakang ilmu. Yurisprudensi memang harus berhati-hati dan konservatif. Karangan Molengraaff tentang pasal 1365 B.W. ditulis pada tahun 1887. Baru pada tahun 1919 Hoge Raad menerima ajarannya. Houwing, Drucker dan juga Molengraaff lagi, mereka terus menerus menekankan arti itikad baik dan kepantasan untuk hukum perjanjian dalam karangan-karangannya; pasal-pasal 1338 dan 1339 B.W. semakin ditonjolkan ke muka, karangan-karangan Houwing tentang keadaan memaksa ditulis pada tahun 1905. Akhirnya pada tahun 1921 mulailah rentetan keputusan-keputusan di mana Hoge Raad memasukkan arti itikad baik dalam hukum perjanjian. Keputusan-keputusan mengenai perikatan alami, mengenai penyalahgunaan hak dan yang lain-lain, yang dengan kata “cukup” kabur, akan tetapi untuk tujuan kita pada saat ini cukup jelas diperlihatkan, mengelompokkan diri di sekitarnya.pagina-260
Dengan diakuinya norma-norma hukum yang tidak hanya ditetapkan oleh kata-kata atau sejarah undang-undang, maka pendapat lain mengenai tugas hakim kasasi merintis jalannya. Apabila dulu hakim kasasi sebanyak mungkin mengelak, suatu keputusan cepat dikatakan tidak dapat dimintakan kasasi dengan mendasarkannya pada sifat kenyatannya (feitelijk karakter), sekarang Hoge Raad berulang kali menangani bidang, yang dulu semata-mata diserahkan kepada hakim fakta (bertentangan dengan tata susila, kesalahan dan melawan hukum dalam arti pasal 1365 B.W., dan sebagainya).
Seperti halnya pengakuan terhadap hukum luar-undang-undang, perubahannya di sini memang tidak berjalan lancar, melainkan tersendat-sendat, nampaknya Hoge Raad kadang-kadang dengan cara yang bagi orang luar sulit dimengerti mundur dari jalan yang sudah ia tempuh, maka dengan satu perkataan kita masih di tengah-tengah perkembangan, akan tetapi bahwa ada perbedaan antara metoda-metoda interpretasi dari sebelum dan sesudah tahun 1800 tidak dapat diungkiri.
Namun, seperti yang sudah dikatakan, penyelidikan lebih lanjut baru akan memungkinkan untuk menarik lebih banyak kesimpulan-kesimpulan tertentu di sini.

682

Eindnoten

682

Catatan akhir

683

1Geciteerd naar Renard, La valeur de la loi(1928), blz. 138.
2Fenet, Recueil complet des travaux préparatoires du Code Civil I, 534.
3N.J.1919, 161, W. 10365 inzake Lindenbaum tegen Cohen.
4Inleiding(1918, 2edruk 19273edruk 1948, § 5 No. 3424).
5H.R. 9 Nov. 1906, W. 8453 inzake de Amsterdamsche Bar Compagnie tegen Vogelzang.
6H.R. 2 Nov. 1922, N. J. 1923, 87, W. 10978 inzake van Boven tegen de Vrachtvaart.
7N.J.1916, 450, W. 9949, inzake de Hollandsche Spoor tegen Monné.
8Zie arr. van 15 Juni 1928, N.J. 1928, 16031604, W. 11856, inzake Carp’s Garenfabrieken tegen de Belgische Filature.
9Hof Colmar, 2 Mei 1855, Dalloz, Recueil périodique1856, 2, 9.
10Zie Suylingt. a. p. II no105.
11Organisation der Rechtsgemeinschaft(1927) blz. 263 vlg., 275.
12Deze moeilijkheid bestaat niet meer sinds 1963.
13t.a.p. blz. 259.
14Thans art. 131.
15Men vergelijke hierover Adolf Merkl, Die Lehre von der Rechtskraft(1923). Merkl, behoort tot de in de laatste tijden geruchtmakende Oostenrijksche school van Hans Kelsen, waarover hieronder meer. Men kan de juistheid van de leer van de „Stufen-bau” in het recht, de trappen van rechtsnormen, erkennen, zonder Kelsen’sleer in haar geheel te aanvaarden.
16Het scherpst vindt men deze meening bij Zitelmann,Irrtum und Rechtsgeschäft(1879).
17Vgl. W. Zevenbergen, Encyclopaedie der Rechtswetenschap, (1925) blz. 121.
18Thans art.1:245.
19Die Normen(1872).
20Dit geschiedde in het werk van A.Thon, Rechtsnorm und Subjectives Recht (1878). Talrijk zijn de auteurs, die hem volgden.
21Zie zijn Traité de droit constitutionnel I, 2edruk van 1921. Vgl. mijn beschouwing W.P.N.R. 2802 vgl.
22Vgl. Zevenbergent. a. p. blz. 276. Zevenbergenzelf erkent de zelfstandige beteekenis van de bevoegdheid in het recht. Verder Kelsen, Allgemeine Staatslehre(1925) § 12.
23Bij uitwerking zal ook hier differentiatie noodig zijn. In het belofte recht is naast de eigenlijke belofte de beschikking te stellen. Zie W. Schapp. Die neue Wissenschaft vom Recht(1930).
24t. a. p. blz. 9.
25Vgl. SomloJuristische Grundlehre(1917) § 69; A. Reinach,Die apriorischen Grundlagen des bürgerlichen Rechts (1913) blz. 702. Zie ook mijn Convenances vainquent loi, Verhandelingen Kon. Akademie van Wetenschappen Afd. Letterkunde, 1930.
26Merkwaardig is het, hoe in het recht van onzen tijd zich nieuwe vormen vertoonen, waarin belofte en bevel in nieuwe verbinding grondslag van recht zijn. Zoo in het vereenigingsrecht, de collectieve arbeidsovereenkomst, het arbeidsreglement. Vgl. daarover Marius G. Levenbach in den schr. dezes aangeboden bundel (1932) blz 301 vgl.
27Ingetrokken bij de Pachtwet 1937. Als voorbeeld thans nog kan gelden de regeling omtrent de voorrechten van de borg van uitwinning en schuldsplitsing, art. 1868 en 1874 (vgl. Toelichting p. 116 op Titel 14 van boek 7 nieuw B.W.
28Anders over de onderscheiding dwingend en aanvullend recht, Van ApeldoornInleiding tot de studie van het Nederlandsch Recht (1933) blz. 94. Hij meent, dat de rechter op dezelfde wijze aan de regels van aanvullend recht gebonden is als aan die van dwingend recht. Hij ziet in het aanvullend recht alleen de ordening en beroept zich op art. 11 A.B.: De rechter mag de billijkheid der wet niet beoordeelen. Daartegen zou ik willen stellen, vooreerst dat het altijd bedenkelijk is den aard der gebondenheid aan de wet uit de wet zelf af te leiden, doch bovendien dat de rechter niet de billijkheid der wet beoordeelt, indien hij de aanvullende wetsbepaling bij het gebruik achterstelt noch indien hij in het algemeen bij de rechtsvinding het gezag der aanvullende bepaling minder hoog aanslaat dan dat der dwingende. Vgl. ook mijn Beschouwingen over rechtblz. 179.
29I, 293.
30Thans art. 1:245
31Thans: Raad voor de kinderbescherming.
32Thans leidt dit tot ontheffing, art. 1: 266 en 267.
33Geval van de Vrouw Elske, H.R. 29 Mei 1896, W. 6817.
34Geval van de Rhedensche koe, H.R. 21 April 1898, W. 7116.
35Vgl. L. van PraagOp de grenzen van publiek en privaatrecht(1923).
36Het Burgerlijk Wetboek I, blz. 3. Ook al Ulpianus: Publicum jus est quod ad statum rei Romanae spectat, privatum quod ad singulorum utilitatem (D. I, 1, 2). Het is echter twijfelachtig, of „status rei Romanae” niet de constitutie beteekent, het eigenlijk staatsrecht hier dus wordt gesteld tegen over het privaatrecht.Vgl. ook Van ApeldoornInleidingblz. 81 vgl.Van Apeldoorn-Leyten, Inleiding, 17edruk (1972) p. 140 vlg.
37Vgl. Burckhardtt. a. p. blz. 17 vlg.
38De augm. scient. VIII, 3, geciteerd naar JellinekAllgemeine Staatslehre blz. 385.
39De Grondwet(1884), II, 335 vlg.
40Bijdrage administratieve rechtspraak(1899), 66 vlg. Voor deze richting typeerend in sterke eenzijdigheid J. A. Loeff, Publiek en Privaatrecht, ac. pr. van 1887. Zie ook de wetsontwerpen over Adm. rechtspraak door dezen zelfden auteur later als Minister van Justitie ingediend.
41Die Lehre der Rechtssouveränität(1906), 31 vlg.
42In den 8sten druk blz. 324 vlg.Dicey(1964) P. 328 vlg.. De opmerking blijft van belang, al zijn er thans symptomen van ontwikkeling in de richting der continentale opvattingen.
43In zijn verhandeling voor de Kon. Akademie van Wetenschappen, afd. Letterkunde, 1894. Verspreide GeschriftenVII, 134.
44Hamaker houdt hiermede niet voldoende rekening. In het algemeen is de verwarring ten deze voor een deel gevolg van het samenvoegen van veel heterogeens als publiek recht. Van Hamakerverschil ik doordien ik het publiek recht wel voor recht houd (zie boven blz. 38) en ook aan de wet in het privaatrecht andere beteekenis toeken.
45Zie vooral Meijersbeschouwingen over het arrest van 20 Nov. 1924 N. J.1925, 89 in W. P. N. R. 2883,4.
46Thans: Sociale Verzekeringsbank.
47Zevenbergen t. a. p. blz. 310; PH. Heck, Gesetzesauslegung und Interessenjurisprudenz (1914) blz. 23 vlg.
48People will not look forward to posterity who never look backward to their ancestors.” Ik ontleen het citaat aan Houwing,Rechtskundige Opstellen (1921) blz. 166.
49Zie in dien zin Suyling, Inleiding I, n°. 24.
50Hierover vooral E. Lask, Rechtsphilosophiein Die Philosophie im Beginn des zwanzigsten Jahrhunderts(Fischer Festgabe 1907, blz. 305).
51Van 1901 en 1921. In 1969 vervangen door nieuw boek 1.
52Bedoeld is het erfrecht van de echtgenoot uit een tweede of verder huwelijk zoals geregeld in 1923, art. 899a en vgl. en 949. Die regeling is echter bij de Invoeringswet Boek 1 Nieuw B.W. van 1969 weer grotendeels afgeschaft.
53Vgl. over dat gezag in het algemeen Ph. Kohnstamm, Het waarheidsprobleem (1926) blz. 311.
54Avant-projet de revision du Code Civil(1882) I, blz. 183.
55Das Juristische Denken(1904) blz. 41.
56Vgl. Wurzel, t.a.p. blz. 40.
57Aanteekening op de Wet houdende Alg. Bepalingen(1884) blz. 211.
58Zie Hof Leeuwarden 21 April 1915, N.J.1915, 405, W. 9766.
59t.a.p. blz. 222.
60D XXV, 4, I, II.
61D I, 3, 17.
62Arrest vau 26 Mei 1926, N. J, 1926, 723, W. 11515 inzake van Oppen tegen den Ontvanger der Successierechten te ‘s-Gravenhage.
63De wetgever heeft hierop gereageerd, zie thans art. 10 lid 2 Successiewet 1956.
64Tien jaren rechtspraak van den Hoogen Raad, Leiden 1904, blz. 92.
65Heckt.a.p. blz. 121 stelt de hier verworpen „normatieve” beteekenis der woorden tegenover de ook door mij aanvaarde „heuristische.”
66Zie de formuleering bij von Tuhr, Alg. Theil des bürg. Rechts(1910) I, blz. 38. „An der unzweifelhaften grammatischen Bedeutung der Worte findet die Auslegungstätigkeit ihre unverrückbare Schranke.”
67Zie deze handleiding V3(Anema) 225.Asser-Anema-Verdam(1953) 231.
68Arrest van 22 Mei 1908, W. 8721; zie deze handleiding I, 271
69Gewijzigd in 1947 en in 1970 vervallen.
70Nu: Boek 1.
71Vgl. over de stof van deze en de volgende paragrafen ook C.Gruijs. De strijd over de historische interpretatie. Ac. Pr. Utrecht 1933.
72Vgl. E. R. Bierling, Juristische PrinzipienlehreBd. IV (1911) blz. 275.
73Rechtsgronden en rechtsmiddelen, Leiden 1928.
74Vgl. over deze vraag Hof Amsterdam 8 Mei 1930, W. 12150 en H.R. 27 Maart 1931, N.J.1931, 701, W. 12311.
75Vgl. J. P. Fockema Andreae t.a.p. blz. 138.
76Vgl. H.R. 19 januari 1968, N.J. 1968, 166 n. G.J.S.: de veronderstelling van de wetgever van de Gemeentewet in 1851 dat het burgerlijk recht niet toepasselijk is op het publiek domein, is niet in overeenstemming met de thans geldende rechtsopvattingen en moet daarom buiten beschouwing blijven.
77Principieel wordt dit ontkend door Hijmans. Zie zijn zeer karakteristieke rectorale rede: De Tweesprong der Rechtswetenschap, 1933. Hij kent aan de systematiek slechts paedagogische waarde toe.
78Jurisprudenz und Rechtsphilosophie(1892).
79Arr. van 17 Juni 1909, W. 8947, zie deze Handleiding I6, blz. 623.Asser-Scholten-v.d. Grinten I,2 p.284.
80H.R. 7 Juni 1929 inzake De Staat tegen de Buitenlandsche Bankvereeniging, N.J. 1929, 1285, W. 12009.
81Vgl. ook Zevenbergent.a.p. blz. 318/9 en de daar geciteerden.
82Dit is geschreven voor in 1936 de afdeling “van koop en verkoop op afbetaling”, art. 1576-1576x, in het B.W. is ingevoegd.
83Vgl. mijn artikelen in W.P.N.R. jaargang 1922, No. 2741 vgl.
84Zie W.P.N.R. 2742, 3029.
85Zie Geist des romischen RechtsBd. III (1858).In 5e druk (1898) II 2, 357Vgl. ook Unsre Aufgabe(1857) inJherings JahrbücherBd. I, ook in Gesammte AufsätzeBd. I: 1 vlg.
86Zie deze Handleiding I6blz. 621.Zie voor de latere beschouwingen van PaulScholtenover de vereniging zonder rechtspersoonlijkheid Asser-Scholten-Bregstein, I, 2e (1954) 186, anders v.d. GrintenI, 23, 276.
87II6, blz. 55. (II7, 56.)II859, anders Asser-Scholten-BeekhuisII9, Alg. Deel 106.
88Rechtskundige opstellenblz. 132, deze Handleiding (van Goudoever) III, blz. 131.
89IV3, blz. 229.Asser-Meijers-v.d. PloegIV6,225.
90Deze handleiding V3, blz. 144.Asser-Anema-VerdamV5, 151.
91Verspreide GeschriftenII, blz. 72 vlg., deze Handleiding 1167, blz. 163171.Asser-Scholten-BeekhuisII9 Alg. Deel, 220.
92Al lang voor de Wet op de Stichtingen (1956) dit bepaalde.
93Zie deze Handleiding II67. blz. 6 vlg., blz 425 vlg. Asser-Scholten-van OvenII9Bijz. Deel 2, 94.
94Arrest van 19 Januari 1889 W. 5666 en van 25 Febr. 1898 W. 7090.
95Thans art. 1:2 B.W.
96Zie Sauer, Grundlagen des Prozessrechts(1919) blz. 58 vlg.
97Themis1915, blz. 625, InleidingIIblz. 298.II,1 no. 328.
98Arr. 4 Maart 1926 inzake Wijnen tegen de Eerste Tilburgsche Bontweverij N.J.1926, 504, W. 11489 en 11 Maart 1926 inzake van Duysen tegen De Eewal N.J. 1926, 509, W. 11485.
99Handelingen Ned. Jur. Ver. 1913 praeadviezen van I. H. Hijmansen H . I. van Leeuwen.100Het is merkwaardig, dat in het geval zelf, waarin de H.R. de fictie van de bedoeling van partijen toepaste om de leer der gedeeltelijke ontbinding in te voeren, het gebrekkige van het hulpmiddel al aan den dag kwam. Zie mijn aanteekening in de N.J. t.a.p.
101Les principes philosophiques de I’histoire du droit(1908—1919) blz. 440 vgl.
102Vgl. Kohnstammt.a.p. blz. 72 vlg.
103Rechtswissenschaft und Recht. Zeitschrift für öffentl. Recht III(1922) 192 vlg. Vgl. ook Julius Moor, Das Logische im Recht, Revue internationale de la théorie du droit II (1927/8), blz. 185.
104Dit was de opvatting der „algemeene rechtsleer”, die vooral door A. Merkel, Ueber das Verhältnis der Rechtsphilosophie zur Positiven Rechtswissenschaft, Grünhut’s ZeitschriftBd. I (1874) en door zijn vele volgers is gepropageerd.
105Vgl. StammlerTheorie der Rechtswissenschaft(1911) passim. Ook Somlo Juristische Grundlehre(1917), vooral § 5.
106Die a priorischen Grundlagen des bürgerlichen Rechts(1913), zie blz. 840.
107t.a.p. blz. 190 vgl.
108Geciteerd boven blz. 71, zie blz. 625. Overigens raad ik ieder, die nader inzicht in de hier gesproken vragen verlangt, de lezing van het hoofdstuk over „Le droit pur” van Tourtoulon’s boek blz. 480 vlg. aan.
109Vgl. W.P.N.R. 2754 vlg. en 3052.
110Zie de kritiek van Binder, Philosophie des Rechts(1925) blz. 149 vlg. Binderziet niet, dat zijn kritiek op de uitwerking het beginsel, de aanwijzing zelf van de logische grondvormen, onaangetast laat.
111Zoo TertullianusD.I, 3, 27. Vgl. Geny, Science et technique en droit privé I(1914), No. 53, blz. 157.
112Vgl. ook van Goudoever in deze Handleiding III, blz. 154 e.v. Asser-Rutten4, I p. 170 vlg.
113Men meene niet, dat hier tegenspraak is met blz. 6, waar betoogd werd, dat het rekening houden met de eigen schuld niet is eenvoudige toepassing van art. 1401 B.W. In het beginsel: waar schuld, daar schade, is schuld eenvoudig laakbaar gedrag, in art. 1401, als element van de verplichting tot schadevergoeding: toerekenbaar tekort in zorg voor eens anders persoon of goed.
114In zijn proefschrift, De goede trouw van derden en haar bescherming tegenover de handelingen van partijen (Amsterdam 1903).
115Zie deze Handleiding II, blz. 170 (180) vlg.Vgl. Asser-Scholten-BeekhuisII9Alg. Deel 227.
116Vgl. H.Heller,Die Souveränität(1927) blz. 49.
117Zie Handelingen Ned. Jur. Vereeniging 1930. Praeadviezen J.Wijnveldten M. P.Vrij
118Zie echter p. 2.
119Zie vooral de redevoering van Vrijter Jur. vereeniging, Handelingen II, blz. 46.
120Afgeschaft in 1956.
121Zoo Bergbohm boven geciteerd. Bij ons het overgroote deel der rechtswetenschap van de 19eeeuw.
122Zie StammlerDie Lehre vom richtigen Recht(1902). Vgl. G. Scholten, Wijsgeerige en Juridische Rechtsbeschouwing R.M. 1917.
123Naar Roomsch-Katholieke opvatting gelden niet alleen beginselen, maar zelfs regels niet indien zij met het natuurrecht in strijd zijn. Dit niet „gelden” wil echter niet zeggen, dat ook de R. K. rechter in staatsdienst er geen reke-ning mee mag houden. Vgl. Duynstee, Burgerlijk Recht en Zielszorg(1919) blz. 32.
124Vgl. mijn Recht en Levensbeschouwing(1915), ook in Beschouwingen over Recht (1924).
125Thans genuanceerder, 1: 34 B.W.
126Vgl. deze Handleiding I. blz. 52. Asser-Scholten-WiardaI963 vlg.
127Thans vormt dit geval een van de vier uitzonderingen in art. 1:34 B.W.
128Aldus M. Mendels, Handel. Jur. Ver.1922,1, blz. 3 vgl., ook II blz. 220.
129Vgl. Savigny, System (1840), I blz. 292. Windscheid-Kipp, Lehrbuch des Pandektenrechts9edruk (1906) I § 22.
130Vgl. de Handelingen der Ned. Jur. Ver. van 1922, praeadviezen van G. van SlootenAzn en M. Mendels. De voorbeelden zijn uit het praeadvies van Van Slootenblz. 10.
131VanKanspreekt hier van „rechtsveiligheid”; zie zijn Inleiding blz. 194.Van Kan, Inleiding 9edruk (1956) bewerkt door J.H. Beekhuis p. 124.
132Vgl. VanPraag Rechterlijke Organisatie(1925) II blz. 587.
133De Merkenwet 1893 is vervallen, de procedures tot nietigverklaring op grond van art. 14 Benelux Merkenwet worden bij dagvaarding aanhangig gemaakt.
134H.R. 31 Dec. 1920 N. J.1921, 275, W. 10711.
135Zie blz. 77.57
136Blz. 395.400Asser-Scholten-Van Oven9Bijz. Deel 2, 67.
137Arrest van 31 Mei 1919, N. J. 1919, 608, W. 10437.
138Zie deze Handleiding I, blz. 244.
139Anders sinds de echtscheidingswet van 1971.
140Zie H.R. 7 Nov. 1930, N. J.1931, 91, met aanteekening en discussie daarover in N.J.B.1931.
141Ik ontleen dit aan de Tourtoulon t.a.p. blz. 431. Hij vermeldt de vindplaats van Portalis’ voorstel niet.
142Die Liicken des Gesetzes und die Gesetzesauslegung (1925) blz. 85.
143Vgl. B. Horvath, Gerechtigkeit und Wahrheit, Revue internationale de la théorie du droit IV(1929/1930) blz. 9.
144Vgl. over deze termen Kelsen, Die philosophischen Grundlage der Naturrechtslehre und der Rechtspositivismus(1928) blz. 15/16. Horvatht.a.p.
145Wèl wordt het onderscheid gemaakt door J. P. Fockema Andreae t. a. p. blz. 11. Deze stelt uitlegging naar herkomst tegenover die naar de wordingsgeschiedenis der wet. Ook door P. van Bemmelen, Rechtsgeleerde Opstellen(1891) I blz. 6: historische interpretatie en legislatieve. Zie over historische interpretatie in het algemeen ac.prf. van C. Gruijs, Utrecht 1933.
146Voorbeeld H.R. 12 Maart 1926, N. J.1926, 777, W. 11488, in zake Koolen tegen de Gemeente Gouda over de natuurlijke verbintenis.
147Zie een discussie van schrijver dezes met L. C. HofmannoverBourjon en zijn gezag voor de interpretatie van art. 2014 B.W. in W.P.N.R.2060 en 2075
.148Zie hierna blz. 12393vgl.
149Dwaling bij overeenkomsten(1888).
150Blz. 148.
151No. 2427—’31.
152Amsterdam 1927.
153Locré, Legislation civileI, 157.
154Zie deze Handleiding II7blz. 146149 en vlg.Zoals Asser-Scholten-BeekhuisII9Alg. Deel 157 vlg. uiteenzet, is de vraag thans wel beslist; voor roerende zaken — en dus m.i. ook voor onroerende — is een geldige titel vereist, H.R. 5 mei 1950, N.J.1951, 1, n. D.J.V.i.z. Staat-Damhof.
155Praeadvies voor de Broederschap van Candidaat-notarissen (1924).
156W.P.N.R. 2452—6 (Jaargang 1916 en 1917).
157De zakelijke werking van de ontbindende voorwaardeAc.-Prf. Leiden (1919).
158Dit miskent GenyMéthode d’interprétationI No. 999. Daarover hieronder meer.
159Zoo OpzoomerWet Alg. Bep. (1884) blz. 151.
160Vgl. de definitie van Stahl, Die Philosophie des Rechts 113(1854) blz. 293.
Rechtsinstitute sind Komplexe von Tatsachen und tatsächlichen Beziehungen und ihren rechtlichen Normen, die sämmtlich durch ihre Einheit der ihnen innewohnenden Bestimmung ein unauflösliches Ganzes bilden.” Ook Savigny, SystemI § 5. In anderen zin gebruikt G. Renardhet begrip, La théorie de l’Institution(1930) zie blz. 26.vlg.,31.
161Zie uitvoerige aanwijzing van soortgelijke verschijnselen in Frankrijk bij E. H. Perrau, Technique de la jurisprudence en droit privé(1923) I blz. 17 vgl.
162LocréI, 157.
163Kemp Allen, Law in the making(1927) blz. 118 vlg.
164Het Openbaar Ministerie doet het des te meer.
165Het Strooppot-arrest van 29 Juni 1928 N. J.1928, 1138, W. 11864.
166Vgl. J.W. Hedemann, Die Flucht in der Generalklauseln (1933).
167Zie boven blz. 13, 100.11,75.
168J. C. Gray, The nature and the sources of law(1916) blz. 171.
169Méthode d’interprétation, 2edruk (1919) II n. 146 vlg.; vgl. ook n. 194 vlg.
170t.a.p. blz. 50, cursiveering van Geny.
1713 Maart 1905, W. 8191 in zake Blaauboer tegen Berlips en tegen van Aalst.
172Vgl.L. C.Hofmann, De algemeene leer der verbintenissen(1930)blz. 157vlg.
173Vgl. ook Van ApeldoornInleiding blz. 76 vgl.V. Apeldoorn-Leyten, 17edruk (1972) p. 137 vlg.
174Vergelijk de afscheidsrede van de oud-president van de H.R. mr. F.J. de Jong, N.J.B. 1971, p. 527.
175Commentaries on the laws of EnglandI,69.
176Zie deze Handleiding I6blz. 295.Betrof art. 315 (oud) over de vraag of de kantonrechter dan wel de Rechtbank de bijzondere voogd moest benoemen die het kind vertegenwoordt welks wettigheid wordt ontkend.
177Zie deze Handleiding I6blz. 243.Asser-Scholten-WiardaI9352. Sinds 1971 is dit punt tot oplossing gekomen door art. 1:154 nieuw, dat echtscheiding op gemeenschappelijk verzoek van de echtgenoten zal worden uitgesproken indien het verzoek is gegrond op hun beider oordeel dat het huwelijk duurzaam is ontwricht.
178Deutsches Privatrecht I(1895) I blz. 179. Het eerste is juristenrecht, het tweede volksrecht.
179Wel de wet op Stichtingen (1956). Als voorbeeld dat ook thans nog geldt, kan gewezen worden op de eigendomsoverdracht tot zekerheid, H.R. 25 januari 1929, N.J.1929, 616 W. 11951, Asser-Scholten-BeekhuisII9Alg. Deel 331 vlg.
180Deze Handleiding I blz. 628.
181Conclusie bij H.R., 11 Dec. 1914, N. J.1915, 238, W. 9755 in zake Koning tegen Wijsman en Sigling. In de N.J. is deze conclusie abusievelijk op naam van den proc.-gen. Noyon gesteld. Merkwaardig is ook de conclusie van den adv. –gen. Besier bij H.R. 10 Mei 1929 N.J. 1929, 1585, W. 11985, waar deze verklaart “persoonlijk voor het cassatiemiddel zeer veel te voelen”, maar niettemin tot verwerping concludeert omdat het in strijd is met de vaste rechtspraak van den H.R. over art. 1223 B.W.
182Rb. Den Haag 27 Mei 1915, N.J.1915, 646, W.P.N.R.2374.
183Deze Handleiding II7, blz. 358362.Asser-Scholten-Van OvenII9Bijz. Deel 2, 18 vgl.
184Vgl. ook Van ApeldoornInleiding blz. 76.Van Apeldoorn-Leyten(1972) blz 134, enigszins gewijzigd.
185Vgl. E. Huber, Recht und Rechtsverwirklichung(1921) blz. 438 vgl.
186Zie boven blz. 111.83.
18720 Jan. 1921 N.J.1921, 1084, W.10681; verdere voorbeelden: Hof Den Haag 15 Maart 1910, W.8984; Hof Den Bosch 22 Jan. 1901, W. 7555; Rb. Amsterdam 17 April 1925, N.J.1925, 861, W.11391 enz.
188Conclusie bij arrest 5 April 1907, W.8524.
189Nieuwere litteratuur over gewoonterecht: Aug. LebrunLa coutume(1932), H. Morkre, Theorie des Gewohnheitsrechts(1932).
190Vgl. de tegenstelling in het Engelsche recht tusschen common law (traditie-rechtspraak) en custom.
191Zie mijn rede over Recht en gerechtigheid(1932) en mijn Beginselen van samenleving (1934), IIe voordracht.V.G. I 296 en 346.
192t.a.p. blz. 223, vlg. speciaal 233 vgl. Ook Kelsen: „Wie ein Rechtssatz, den (correctie) dauernd nicht angewendet wird, aufhört Norm zu sein, wie eine langjährige Pflichtverletzung allmählich anfangt ihren Charakter zu verlieren, wie ein Sollen durch ein Sein verstört, oder aus einem Sein ein Sollen wird, das ist eine für die juristische Konstruktion nicht fassbare Tatsache, ist juristisch ein Mysterium”. Hauptprobleme der Staatslehre (1911) blz. 334.
193D I. 3. 32. I.
194Pandekten (1893) blz. 94195Das Gewohnheitsrecht(1828 en 1837) I, 144. Mutatis mutandis kan het-zelfde van Krabbe’srechtsbewustzijn worden gezegd. Daarover hieronder blz. 163 vgl. (§27.).
196Het Staatsrecht van het Koninkrijk der Nederlanden(1915) § 39 vlg.
197veelal”: zij gaat daarin niet op. Zie hieronder.
198Sinds 1971 geheel gewijzigd, zie art. I:154.
199Arrest van 5 Juni 1874, W. 3735.
200Arrest van 26 Juni 1908, W. 8729 in zake Barzilai tegen Grossman.
201Arrest van 7 April 1932 N.J.1932, 1613, W12463 in zake Kamps tegen Heilbron. Zie noot onder het arrest in de N.J.
202Zie aanhalingen in Molengraaff’sLeidraad 6edruk blz. 12.
203t.a.p.
204De plaats van gewoonte en wetsovertuiging in het privaatrecht(1912).
205Handelingen Ned. Juristenvereeniging 1916 I, blz. 188.
206Rechtskundige Opstellen(1921) blz. 292.
207Zie ook Beschouwingen over het recht, blz. 163 vgl.
208Het arrest van 1908 boven op blz. 135136boven noot 204geciteerd.
209Hof Amsterdam 5 Maart 1915, N.J.1916 blz. 987, W. 9868.eveneens Hof den Haag 10 november 1913, N.J. 1913, p. 1229.
21019 April 1890, W. 5865.
211Zie de noot in de N.J. aangehaald op blz 136. Het verschil is gevolg van de neiging de gewoonte tot den wil van betrokkene te herleiden, wat gemakkelijker gaat bij het gebruikelijke beding dan bij de eigenlijke gewoonte.
212In dien zin Geny, Méthoden. 130 vlg., Kosters t. a. p. blz. 102.
213Genyn. 132.
214Zie boven blz. 6750vlg.
215Zie blz. 2519vlg.
216Coutumes de Beauvoisis. In de editie Salmon n. 682, 683.
217Dit inzicht is vooral aan Eugen Ehrlich (Soziologie des Rechts, 1913) te danken — hij beging echter de fout dit handelen met het recht te ver-eenzelvigen, miskende zoo èn de beteekenis der wet èn het normatieve, dat in ieder recht is gelegen. Paul Scholtenheeft in zijn eigen exemplaar achter deze noot een vraagteken gezet.
218Lectures of jurisprudence(1861—1863); de plaats staat in den vierden druk (1879) blz. 560.
219Theorie der Rechtsquellen(1929) blz. 425.
220Conventions” of politieke stelregels, Academisch proefschrift Amsterdam 1919.
221Onze tegenstelling tot Kahnkomt duidelijk uit in een gelukkige vergelijking, die deze schrijver opstelt. De rechtsontwikkeling, zegt hij, is een uurwerk waarvan de wijzers niet onzichtbaar voortglijden, maar van tijd tot tijd verspringen. Ik ontken het: zij glijden voort, maar wij kunnen slechts nauwkeurig aangeven waar zij staan, als zij een minuutcijfer hebben bereikt.
222Hof:Leeuwarden 12 Juni 1918, in zake Hoven en Zoon tegen Sannes’ IJzerhandel, N.J. 1918, 1104.
223Zie de aanhaling van litteratuur en rechterlijke uitspraken bij van Praag, Wet Alg. Bepalingen1928, ad art. 3, n. 6. Vgl. ook § 293 Deutsche Zivil Prozess Ordnung.
224Deze gedachte ligt dan ook ten grondslag aan art 99 lid 2 R.O. van 1963, vgl voorts H.R. 15 november 1968, N.J. 1969, 1 n. D.J.V. en Veegens-Wiersma, Het nieuwe bewijsrecht in burgerlijke zaken (1973) 1 p. 31 vlg.
225Leidraad 5edruk, blz. 208.
226Van Apeldoorn,De synode en de predikantstractementen(1925) blz. 7, geeft een lange lijst.
227Waaronder echter een kenner van ons kerkrecht als Mr. Van Apeldoorn.
2282 Jan. 1846, W. 674.
229Iets dergelijks geldt van het herstel der oude jachtrechten door het souverein besluit van 26 Maart 1814, een besluit gedagteekend op een oogenblik dat de Souvereine Vorst tot het nemen er van bevoegd was doch afgekondigd in het Staatsblad nade afkondiging van de Grondwet, die die bevoegdheid deed vervallen. Zie daarover Kosters. Het oude jachtrecht (1910) blz. 102 vgl. in het bijzonder diens uitspraak: “Zelfs wanneer men de herstellingsbesluiten onverbindend verklaarde, zou men geneigd zijn hier een door constante jurisprudentie en daarop gevestigde practijk ontstaan gewoonterecht aan te nemen.”
230Rechtbank Amsterdam 13 Maart 1907, W. 8567.
231Geny, MéthodeI,blz. 346n.116en Suarez, De legibus ac Deo legislatoreLib. VII, cap. I, n. 5, verder cap. 15.
232Ehrlich t.a.p. blz. 70.
233Geschrapt in 1963.
234Zie boven blz. 8866.
235Deze Handleiding II7, blz. 194199.
236MéthodeI, n. 129 en n. 133. Genyneemt trouwens heel wat van het onderscheid terug door in handelszaken de gewoonte wel als bron te erkennen.
237Rechtsordnung und Verkehrssitte(1914) blz. 349 vgl.
238De taak van den strafrechter(1918).
239Fockema Andreaevermeldt hiervan althans niets in zijn „Tien jaar“, zie boven blz. 5239.
2403 Febr. 1922, N.J. 1922. 388, W. 10864.
24118 Juni 1926, N.J.1926, 1021, W. 11529 inzake Altena tegen v. d. Horst; 23 Maart 1928 N. J. 1928, 730, W. 11837 inzake Huidenmaatschappij tegen Disconto Bank.
242Zie boven blz. 8261.
243Zie boven blz. 8664.
244Zie Van der Heyden in Rechtsgeleerd Magazijn1928 blz. 1 vlg.
245De „nieuwe” regel; ook hier is de formuleering van den rechter en ook van deze formuleering geldt wat wij bij het gewoonterecht opmerkten.
246Vgl. Windscheid, Lehrbuch des Pandektenrechts9te Auflage (Kipp, 1906) 23 noot 1a; Geny, Méthode IIn. 159.
247Vgl. de aanteekening op H.R. 11 Maart 1926, N. J.1926, 508 W. 11485.
24825 Nov. 1926, N.J. 1928, 1006, W. 11712.
249Zie boven blz. 11384.
250Zie boven § 21.
251Zie boven blz. 10780.
252Zie boven blz. 12292.
253Inzake Mr. Smalhout qq. tegen de Haan, 23 Mei 1924, N.J. 1924, 817, W. 11292.
254Zie boven blz. 13, 100, 117. Vgl. ook Julius Moor, Das Legische im Recht. Revue international de la theorie du droit II, 193.
255Het recht der werkelijkheid(1910).
256Hierop is meer de nadruk gelegd van Hijmanstweede op blz 6045geciteerde rede over de tweesprong der rechtswetenschap.
257t.a.p. blz. 17. Het recht der werkelijkheid, blz. 17.
258Zie mijn Beschouwingen over recht, blz. 200 en „Recht en MoraalHandelingen van de Vereeniging voor wijsbegeerte des Rechts XIII(1927).
259Zie boven. Ik zei „b.v.”, want het geldt ook voor de interpretatie methode naar taal of traditie, doch spreekt het duidelijkst bij analogie en rechtsverfijning.
260Vgl. mijn Beschouwingen over recht blz. 184 vgl.
261Vgl. A. L. Goodhart, Essays in jurisprudence and common law(1931) blz. 1 vlg., speciaal blz. 10 en 19.
262De moderne Staatsidee(1915) blz. 42 vlg.
263Positief recht en rechtsbewustzijn2edruk (1928) blz. 130.
264Vgl. de beoordeeling van den 2den druk van het bedoelde boek in W.P.N.R.3091/2 door G. Scholten en in het Ned. Juristenblad1928, blz. 761 en 783, door J. H. Carp.
265Vgl. mijn Recht en Moraalin Handelingen Vereeniging voor Wijsbegeerte des Rechts(1927) blz. 15.
266De rechtspraak van de landraden naar ongeschreven recht(1930) blz. 11.
267Dit is niet alleen van psychologisch belang, zoals Hoetinkin zijn belangwekkende beschouwing (Rechtsregel en rechtsbeslissing, Indisch Tijdschrift van het RechtBd 137 (1933 p. 600) betoogt. Het doet den aardder rechtsbeslissing kennen. De scherpe scheiding die Hoetink tusschen paedagogisch-psychologische en theoretische beschouwing van het recht maakt bestaat m.i. niet.
268Principes de droit public2eed. (1916) blz. 274.
269Denk aan de Amerikaansche drankwetgeving.
270Leiden 1920; blz. 47.
271Blz. 46.
2728 Juni 1923, N.J.1923, 1031, W. 11071 inzake Kadt tegen Prins
273Zie blz 97.
274Toch door Meijers geprobeerd in Inl. Titel Ontwerp B.W.
275Zie mijn Recht en Levensbeschouwing(1914), ook in „Beschouwingen over recht“.
2761929, blz. 61.
277C. A. J. Hartzfeld, thans kantonrechter te Amsterdam, heeft met groote energie een strijd voor deze wijze van rechtspraak gevoerd. Zie Rechtsverfijning(1919), Handelingen Ned. Juristenvereeniging 1916 praeadviezen van Loderen G. Kirberger. Vgl. ook mijn SpraakverwarringW.P.N.R. 2632.
278Vgl. de openingsrede van Jhr. D. R. de Marees van Swinderenvoor de vergadering der Juristenvereeniging van 1931.
279Anders over bemiddelende vonnissen Hymans De tweesprong der rechtswetenschapblz. 10.
280Vgl. mijn Beginselen van samenleving (1934) blz. 46. Anders Rengers Hora Siccama in zijn beide beoordelingen van den eersten druk van dit werk in W.P.N.R. 3306/7 en Themis1933 blz. 328 vlg.
281Den dieperen grondslag van het hier gezegde heb ik gepoogd aan te geven in mijn rectorale rede Recht en gerechtigheid(1932) en in mijn Beginselen van samenleving(1934).
282De terminologie is onzeker. Affolter, Geschichte des intertemporalen Privatrechts(1902), vormde naar analogie van internationaal privaatrecht “intertemporaal” privaatrecht. Ik nam dien term in W. P. N. R. 1896 vlg. over. Daar tegen: Van Praag, R. M. 1912, 93. Hij merkt terecht op, dat deze woordvorming niet onbedenkelijk is.
283Zie boven blz 10210277.
284Zie boven blz. 11411485vlg.
285Zie boven blz 12212392.
286I.14.7.
287Zie de voorbeelden bij Bonnecase, Supplément opBaudry LacantinerieTraité de droit civil II, n. 49, vlg.
288Déclaration des droits de l’hommevan 1793, art. 14.
289Zie blz. 868665vlg.
290Zie uitvoerig overzicht van doctrine en rechtspraak in het hieronder geciteerde proefschrift van Hijmans van den Bergh, blz. 32 vlg.
291L.J. Hijmans van den Bergh, Ac. Prf. Utrecht 1928; G.J.PH. Folmer, Ac. Prf. Leiden 1928.
292R.M. 1912, blz. 104 vgl.
293Vgl.art 1:403.
294Vgl. Cour de Cassation 20 Febr. 1917 (drie arresten) en 24 Juli 1917(twee arresten). Sirey, 1917, I, 17; Dalloz, 1917, I, 81. Bonnecase, Supplément opBaudry Lacantinerie, Traité de droit civil II, n. 172 vlg.
295Zie boven blz. 646448vgl.
296Principes sur les questions transitoires(1813), 2e druk 1858 met aanteekeningen van A.A. de Pinto.
297Zie boven blz. 171713vgl.
298Wet Alg. Bep. blz. 118, ook reeds Savigny, System VIII, blz. 384.
299Revue du droit public1923, blz. 177 vlg. Principes généraux du droit administratif(19253) blz. 10 vlg.
300Aldus ook Ch. Petitin W.P.N.R. 2933/34. Anders Hijmans van den Bergh blz. 73. Hij maakt echter de scheiding duur-overeenkomst—overeenkomst van één enkele prestatie niet.
301Vgl. de opsomming van auteurs bij G.H.A. Grosheide, De bestaande naaml. vennootschappen en de nieuwe wet(19312) n. 10. Grosheidezelf n. 64.
302Vgl. H.R. 6 Jan. 1922, N.J. 1922, 265, W.10855, in zake Crommelin tegen Gebr. Rosendaal. Ik laat geheel in het midden of deze beslissing juist is.
303t.a.p. n. 241.
304Toulouse 3 Dec. 1917, Sirey 1920, 2, 3; Dalloz 1921, 2, 31. Pau 2 Jan. 1920, Sirey 1921, 2, 51; Dalloz 1921, 2, 31.
305Aldus b.v. Bartolusen Bartholomaeus de Salyceto, geciteerd bij Folmerblz. 10.
306Welk van beide is van den aard van het proces en de opvattingen daarover afhankelijk.
307Arr. 19 Maart 1925, N.J.1925, 617, W. 11382 inzake van Rozen tegen van Apeldoorn. Anders Hijmans van den Berghblz. 94.
308Internationaal Burgerlijk Rechtin Nederland (1917). Thans: Kosters-Dubbink (1962), Algemeen Deel van het Nederlandse Internationale Privaatrecht.Daarnaast moeten genoemd worden D. Josephus Jitta, Internationaal Privaatrecht(1916) en A.C.J. Mulder, Inleiding tot het Nederlandsche Internationaal Privaatrecht(1927—1928).Tweede druk 1947, alsmede Hijmans, Algemene problemen van Internationaal Privaatrecht (1937), S. van Brakel, Grondslagen en Beginselen van het Nederlands Internationaal Privaatrecht (3edr. 1953). Lemaire. Nederlands Internationaal Privaatrecht (Hoofdlijnen), 1968 en Sauveplanne, Elementair Internationaal Privaatrecht (4edr. 1971).
309De statutis eorumque concursu(1661).
310Ad Pand. (1698) I.IV, 2.
311Praelectiones juris Romani et hodierni(1678) Pars II, Lib. I, Tit. III.
312System, deel VIII (1849), § 348.Van Apeldoorn(Inleiding blz. 158,van Apeldoorn-Leyten, 17edr. (1972) 215. Zie voort Kollewijn, Geschiedenis van de Nederlandse wetenschap van het internationaal privaatrecht tot 1880 (1937), p. 133) eischt die eer voor Huberop. Huberspreekt als de overige Oud-Hollanders van comitas, comitas agere, indulgentia. Uit zijn opvatting van het volkenrecht moet men dan afleiden dat deze hoffelijkheid een rechtens verplichte is. Dat is wel aannemelijk. Het sterkst schijnt mij de uitdrukking in De jurecivitasIII, IV, C. i(„debere”). Een onomwonden uitspraak ontbreekt echter.
313Zie boven blz. 838362vgl.
314Principes de droit international privé(1930) blz. 198.
315Méthode de droit international privé
316Sinds 1936 alleen nog: vreemdelingen, tenzij anders is overeengekomen.
317Zie de opsomming daarvan in Fruin’s wetboeken, uitgave 1931, blz. 1191. Uitgave 1967. P. 1392.
318Zie blz. 205207155/6.
319Wet Alg. Bep., blz. 166 vlg.
320Zie Kosters, blz. 247 Vgl.Kosters-Dubbinkp. 574; Van PraagRechtspraak Wet Alg. Bep. (1928), blz. 144 vlg.
321Arrest van 31 Mei 1907, W. 8553, inzake Pezzela tegen Henriquez en Gomez Casseres.
32220 Maart 1931, N.J.1931, 890.
323Zie de aanteekening op het arrest in de N.J.324Zie boven blz. 200203153.
32514 Nov. 1924, N.J.1925, 91, W. 11301, inzake Kühne en Zonen tegen Platt.
326Ik verwijs naar Meyers in W.P.N.R. 2878 vlg. en de Handelingen van de Ned. Juristenvereeniging van 1929, Praeadviezen van Hijmans en A.E.J. Nysingh.
327Principes de droit international privé(1903) n. 273 vlg.; Traité pratique de droit international privé(1923) n 5.
328Zie over hem Kosterst.a.p. blz. 13, 41 Kosters-Dubbinkblz 73; Bartin, blz. 166 vlg.
329Aldus reeds Bartolus. Zie Kosters, blz. 441 Kosters-Dubbinkblz.574, maar ook 618.
330Zie Kosterst.a.p.
331Internationales Privatrecht(1926/1929) I, blz. 49.
332Vgl. Kosters, blz. 733, 773. De volgende door Paul Scholten ontwikklde leer omtrent de partijautonomie is echter zeer duidelijk verworpen, zie H.R. 13 mei 1966, N.J. 1967, 3 i.z. de Alnati, Kosters-Dubbinkp. 227 en Deelen, Rechtskeuze in het Nederlandse internationaal privaatrecht (ac prf. Amsterdam 1965).
333Rechtskeuze, een Nederlands-Indiese rechtsspiegel aan het internationaal privaatrecht voorgehoudenin den bundel, schr. dezes aangeboden (1932 blz, 279 vlg.).
334Blz. 291 en 299.
335Vgl. ook de interessante beschouwingen van NussbaumDeutsches Internationales Privatrechtblz. 243.
336Zie hieronder blz. 214/5161.
337Zie boven blz. 69 en 7069—7152/3.
338Zie ook J.F.M. ErasDe overeenkomst in het internationaal privaatrecht. Ac. Prf. Utrecht 1928.
339H.R. 30 Juni 1924, N.J.1924, 859, W. 11281, inzake Mr. Deenik qq., tegen de Maatschappij voor assurantiën, disconteering en beleening.
340Kosters, blz. 792 Kosters-Dubbinkp. 113; zie Rb. Amsterdam 10 Mei 1918, N.J.1918, 821.
341Zie ook Kostersblz. 47 Vergelijk Kosters-Dubbink p.226 ; de wetgever wil de verhouding of toestand naar vreemd recht beoordeeld zien zoo dikwijls hun aard, de billijkheid en de algemeene verkeersbehoefte het meebrengen.
342Zie H.R. 13 Dec. 1907, W. 8636, art. 1 van het Echtscheidingstractaat van 12 Juni 1902, goedgekeurd bij de wet van 24 Juli 1903, Stbl. 231, Voor Nederland sinds 1 juni 1969 buiten werking (wet van 9 maart 1968, Stbl 131, Kosters, blz. 247.Kosters-Dubbink p. 342.
343Zie Hof den Bosch 5 Jan. 1932, N.J.1932,1336.
344Zie R.D. Kollewijn, Het beginsel der openbare orde in het internationaal privaatrecht, Prf. Amsterdam 1917.
345Thans art. 60 Grondwet (1963).
346Vgl. Kranenburg Staatsrecht(1928) I, blz. 375, Kostersblz. 90 vlg. Kosters-Dubbinkp. 137, H.R. 25 Mei 1906. W. 8383.
347Sinds 1969 in Nederland niet meer van kracht.
348Zie MolengraafLeidraad, I, 6de druk, blz. 38 en 5de druk, blz. 509.Vervangen door verdragen van 1952, Tr. Bl. 1954, 94, 193 en Trbl. 1954, 95, 96, 194 en 195, in werking in 1956, Trbl. 1955, 130; 1956, 47; zie overigens Molengraaff-ZevenbergenI (1953) p. 41.
349Zie MolengraaffLeidraad, I, 6de druk, I, blz. 24.Molengraaff-ZevenbergenI (1953) p. 41.
350Zie Wijnstroomen PeremansAuteursrecht(1930).Zie Komen-Verkade, Compendium van het Auteursrecht (1970) en Supplement 1973, no 4.
351ZieMolengraaffLeidraad, 5de6e6e druk, blz. 699 en 714.6edruk blz. 750-762 Zie Cleveringa,Zeerecht (1961) p. 424, alsmede de Aanvulling van Schadee(1966) p. 6.352Zie boven Hoofdstuk I § 12.
353Vgl. Bartint.a.p. blz. 111 vgl.
35416 Maart 1931, N.J.1931, 689.
355Zie boven blz. 175177132.
356Zie in denzelfden zin Frankensteinblz. 293.en Kosters-Dubbink, p. 738.
357Vgl. H.R. HoetinkOver het verstaan van vreemd recht(1929), de noot in de N.J. op H.R. 29 Mei 1933, N.J. 1934, 529.
358Aldus niet naar Nederlands i.p.r., vgl Kosters-Dubbink637.
359Vgl. Kosters, t.a.p., blz. 146 vlg.Kosters-Dubbink, p. 240; Bartin, t.a.p., blz. 221 vlg.; Frankensteint.a.p., blz. 273 vlg.
360Planiol, t.a.p. n. 38.
361Planiol n. 40.
362Beide ontwerpen te vinden in FenetRecueil complet des traveaux préparatoires.
363Voornaamste werk: Commentarius in IV libros Institutionum Imperialum (1642).
364Het Roomsch-Hollandsch Recht(1664), Censura Forensis(1662).
365Praelectiones juris civilisHedendaagsche rechtsgeleerdheid
366Commentarius ad Pandectas(1698—1704).
367Quaestiones juris privati(1744).
368Uitgegeven 1631.
369Laatste uitgave van de Inleidingmet aanteekeningen van Fockema Andreaeen van Apeldoornin 1926.
370Zie omtrent alles uitvoeriger LandInleiding tot de verklaring van het burgerlijk wetboek(1899) blz. 95 vlg. Het zou wel wenschelijk zijn als de archieven dezer commissie nog eens werden nagezien en wat daaruit voor onze kennis van de rechtsopvattingen van toen van belang is werd openbaar gemaakt.
371Het Ontwerp 1807 is gepubliceerd in 1967.
372Verzameling van Nederlandsche wetten en besluiten uitgevaardigd sedert 22 Jan. 1798 tot 19 Juli
373Een uitgave daarvan zij de vereenigingen, die rechtsbronnen uitgeven, dringend aanbevolen. Volgens Land, Inleiding, blz. 118, is op het Rijksarchief een exemplaar met aanteekeningen van Kemper; die zouden er bij opgenomen kunnen worden, ook de verdediging tegen de Belgen, waarvan de Bosch Kempert.a.p. spreekt. Het ontwerp 1820 heeft sterker dan dat van 1816 vreemden invloed ondergaan.
374Staatkundige geschriften van Kemperuitgegeven door zijn zoon J. de Bosch Kemper(1836) III, 196.
375Opnieuw uitgegeven door de Bosch Kemperin 1864.
376Het is wel eigenaardig, dat formeel de invoering niet geheel in orde is geweest. De plaatsing in 1822 en volgende jaren in het Staatsbladwas niet de officieele, door de wet van 2 Aug. 1822 voorgeschreven, afkondiging. Afkondiging van het geheel heeft niet plaats gehad. Bovendien had de invoering bij de wet, niet bij K. B., moeten zijn bepaald (art. 120 Grondwet van 1815). „Niettemin is de invoering van het B. W. op 1 Oct. 1838 een feit” zegt DiephuisI, blz. 143. Vgl. ook Landt.a.p. blz. 124. Eigenaardig: algemeen was de overtuiging, dat heel het burgerlijk recht in het B.W. ligt, het is de wet, de alles uitsluitende wet, die over het recht heerscht, terwijl toch die wet, streng wettelijk genomen, geen “wet” is!
377Verzameling van wetten, besluiten en andere rechtsbronnen van Franschen oorsprong enz. (1839—1841).
378Zie blz. 226230174.
379Zie Handelingen der Juristenvereeniging van 1923, Praeadviezen van K.J.Schorer en schrijver dezes.
380Zie boven blz. 169170127.
381Wet van 23 april 1936, Stbl. 202.
382In 1912. Praeadviezen J.P.Fockema Andreaeen E.E.van Raalte.
383Zie over alle genoemden en nog meerderen PlaniolI n. 130.
384Dertien deelen 1868—1890. De negen eerste deelen in tweeden druk van 1885 af; het verving een vroeger minder belangrijk boek van denzelfden schrijver, 1844—1855 in eersten druk verschenen.
385,,Aanteekening” doen voorafgaan. Het werk was bij schrijvers dood onvoltooid. Het is voortgezet (op geheel andere wijze dan de opzet was) door J.A. Levy. Van de drie eerste deelen verscheen een nieuwe bewerking onder Houwing’sleiding, bewerkt door A. Grünebaum, N.de Beneditty, J.Goudeket Azn. (1911—1916).
386Teekenend is wel, dat Diephuiszijn boek begint met de opmerking: „Wat wij onder burgerlijk recht te verstaan hebben, is door geen bepaling der wet aangegeven.”
387titel van het eerste boek.
388Zie over de methode van Diephuis-OpzoomerH .J. Hülsmann, Geschiedkundig overzicht betreffende de historische interpretatie in het Privaatrecht. Ac. Proefschrift Amsterdam 1920, blz. 140 vlg.
389Verklaring van het Burgerlijk Wetboek (1888—1894) Tweede drukdeel 1901-1933begonnen, nog niet voltooid, deel II en III van Land, verder bewerkt door W.H. de Savornin Lohman, C.W. Star Busman en P.A.J. Losecaat Vermeer en J. Eggens. -390Zij dateert van 1885. Voorbeeld was de slechts voor een klein deel verschenen Handleiding van J. van Hall, hoogleeraar te Utrecht (1851/2). Het boekje is nu nog niet zonder beteekenis. De Handleiding is na Asser’sdood voortgezet door J. Limburg (niet voltooid). Thans zijn deel I en II bewerkt door schrijver dezes, deel III door H. van Goudoever(onvoltooid), deel IV door E.M. Meijersen deel V door A. Anema.Zie de geschiedenis van de Asserserie tot 1957 in Asser-Scholten-Wiarda I, 1 p.v-wi.
391W.P.N.R. 2610.
392Zijn Verspreide Geschriften zijn in 1911—1913 in zeven deelen uitgegeven door W.L.P.A. Molengraaffen C.W. Star Busmann.
393Dwaling bij overeenkomsten(1888).
394Zijn tijdschriftartikelen zijn in 1921 gebundeld onder den titel „Rechtskundige opstellen.”

683

1Dikutip dar Renard, La valeur de la loi(1928), halaman 138.
2Fenet, Recueil complet des travaux préparatoires du CodeCivil I, 534.
3N.J. 1919, 161, W. 10365 dalam perkara Lindenbaum melawan Cohen.
4Pengantar (1919, cetakan ke-2, 1927. 5 No. 34).
5H.R. 9 Nov. 1906, W. 8543 dalam perkara Amsterdamse Bar Compagnie melawan Vogelzang.
6H.R. 2 Nov. 1922, N.J. 1923, 87, W. 10978 dalam perkara Van Boven melawan de Vrachtvaart.
7H.J. 1916, 450, W. 9949, dalam perkara de Hollandse Spoor melawan Morré.
8Lihat keputusan 15 Juni 1928, N.J. 1928, 1604, W. 11856, dalam perkara Carp’s Garenfabrieken melawan de Belgische Filature.
9Hof Colmar, 2 Mei 1855, Dalloz, Recueil périodique 1856, 2. 9.
10Lihat Suyling, loc. cit. II No. 105.
11Organization der Rechtsgemeinschaft(1927) halaman 265 dan berikut, 275.
12Loc.cit., hal. 259.
13Mengenai hal ini silahkan membandingkan dengan Adolf Merkl, Die Lehre von der Rechtskraft(1923). Merkltergolong madzab Hans Kelsenyang pada waktu akhir-akhir ini menarik perhatian, yang di bawah ini akan diuraikan lebih lanjut. Orang dapat mengakui kebenaran dari ajaran “Stufenbau” dalam hukum, tingkatan-tingkatan norma hukum tanpa menerima ajaran Kelsenseluruhnya.
14Pendapat ini paling tajam kita jumpai pada Zitelmann, Irrtum und Rechtsgeschäft(1879).
15Bandingkan W. Zevenbergen, Encyclopaedie der Rechtswetenschap, (1925) halaman 121.
16Die Normen(1872).
17Ini terjadi dalam karya A. Thon. Rechtsnorm und Subjectives Recht(1878). Banyak jumlah penulis yang mengikuti dia.
18Lihat karyanya yang berjudul Traité de droit constitutionnel I, cetakan kedua tahun 1921. Bandingkan pandangan saya W.P.H.R. 2802 dan berikut.
19Bandingkan Zevenbergen, loc. cit. halaman 276. Zevenbergen sendiri mengakui arti mandiri dari kewenangan dalam hukum. Selanjutnya Kelsen, Allgemeine Staatslehre(1925) § 12.
20Dalam hal diadakan uraian lebih luas juga akan diperlukan diferensiasi di sini. Dalam hukum janji di samping janji yang sesungguhnya dapat ditetapkan penguasaannya. Lihat W. Schapp, Die neue Wissenschaft vomRecht(1930).
21Loc. cit. halaman 9.
22Bandingkan Somlo, Juristische Grundlehre(1917) § 69; A. Reinach, Die apriorischen Grundlagen des bürgerlichen Rechts(1913) halaman 702. Lihat juga karangan saya Convenances vainquent loi, Verhandelingen Kon. Akademie van Wetenschappen Afd, Letterkunde, 1930.
23Menarik sekali, bagaimana dalam hukum dari zaman kita bentuk-bentuk baru menampakkan dirinya, dimana janji dan perintah dalam hubungan baru merupakan dasar dari hukum. Demikianlah halnya dalam hukum persekutuan, perjanjian kerja kolektif, reglemen kerja. Bandingkan mengenai hal itu Marius G. Levenbachdalam kumpulan karangan yang dipersembahkan oleh penulis (1932) halaman 301 dan berikutnya.
24Berlainan pendapat mengenai pembedaan antara hukum pemaksa dan hukum pelengkap, Van ApeldoornInleiding tot de studie van het Nederlands Recht(1933) halaman 94. Ia berpendapat bahwa hakim terikat dengan cara yang sama kepada peraturan hukum pelengkap seperti kepada peraturan hukum pemaksa. Dalam hukum pelengkap ia hanya melihat penataannya dan menyandarkan diri pada ps. 11 A.B.: Hakim tidak boleh menilai kelayakan undang-undang. Terhadap hal ini saya ingin mengemukakan, pertama-tama bahwa selalu meragukan untuk menyimpulkan sifat keterikatan kepada undang-undang dari undang-undangnya sendiri, akan tetapi di samping itu bahwa hakim tidak menilai keadilan undang-undang pelengkap daripada kebiasaan, juga tidak jika ia pada umumnya pada penemuan hukum menghargai kurang tinggi wibawa ketentuan pelengkap daripada wibawa ketentuan pemaksa. Lihat juga karangan saya Beschouwingen over Rechthalaman 179.
25I, 293.
26Peristiwa Vrouw Elske, H.R. 29 Mei 1896, W. 6817.
27Peristiwa sapi kota Rheden, H.R. 21 April 1898, W. 7116.
28Bandingkan L. van Praag, Op de grenzcn van publiek-en privaatrecht(Pada batas antara hukum publik dan hukum perdata), 1923.
29Het Burgerlijk Wetboek I, halaman 3. Juga demikian Ulpianus: Publicum jus est quod ad statum rei Romanae spectat, privatum quod ad singulorum utilitatem (D.I,1,2).Akan tetapi sangat meragukan, apakahstatus rei Romanae”tidak berarti konstitusi, jadi hukum tata negara yang sesungguhnya disini dilawankan dengan hukum perdata. Bandingkan juga Van ApeldoornInleidinghalaman 81 dan berikut.
30Bandingkan Burckhardt, loc. cit halaman 17 dan berikutnya.
31De augm. scient. VIII, 3 dikutip dari JellinekAllgemeine Staatslehrehalaman 385.
32De Grondwet(1884), II, 335 dan berikutnya.
33Bijdrage administratieve rechtspraak(Sumbangan peradilan administratif) 1899, 66 dan berikutnya. Untuk aliran ini khas sangat sefihak J.A. Loeff, Publiek en Privaatrecht, dis. 1887. Lihat juga rancangan-rancangan undang-undang mengenai peradilan administratif yang diajukan oleh penulis yang sama ini yang kemudian menjadi Menteri Kehakiman.
34Die Lehre der Rechtssouveränität1906, 31 dan berikutnya.
35Dalam cetakan ke-8, halaman 324 dan berikutnya, Catatan itu tetap penting, meskipun sekarang ada gejala-gejala perkembangan ke arah pendapat-pendapat kontinental.
36Dalam ulasannya untuk Kon. Academie van Wetenschappen, Afd. Letterkunde, 1894. Verspreide GeschriftenVII, 134.
37Hamakertidak cukup memperhitungkan hal ini. Pada umumnya kesimpang-siuran mengenai hal ini untuk sebagian adalah akibat dari disatukannya banyak hal yang heterogen sebagai hukum publik. Saya berbeda pendapat dengan Hamaker, karena saya menganggap hukum publik adalah hukum (halaman 38 diatas) dan juga bahwa saya memberikan arti lain kepada undang-undang dalam hukum perdata.
38Lihatlah terutama pandangan-pandangan Meijersmengenai keputusan 20 ov. 1924,.N.J. 1925, 89 dalam W.P.W.R. 2883, 4.
39Zevenbergen, loc. cit., halaman 310; Ph. Heck, Gesetzesauslegung und Interessenjurisprudenz(1914) halaman 23 dan berikutnya.
40People will not look forward to posterity who never look backward to their ancestors”. Kutipan ini saya angkat dari Houwing, Rechtskundige Opstellen1921, halaman 166.
41Dalam arti itu lihat Suyling, Inleiding, I no. 24.
42Mengenai hal ini terutama E. Lask, Rechtsphilosophiedalam Die Philosophie im Beginn des zwanzigsencn Jahrhunderts(Fischer Festgabe 1907, halaman 305).
43Bandingkan mengenai wibawa pada umumnya Ph. Kohnstamm, Het waarheidsprobleem1926, halaman 311.
44Avant-projet de revision du Code Civil(1882) I, blz. 183.
45Das Juristische Denken(1904), halaman 41.
46Bandingkan Wurzel, loc. cit., halaman 40.
47Aantekening op de Wet houdende Algemene Bepalingen1884, halaman 221.
48Lihat Hof Leeuwarden 21 April 1915,N.J. 1915, 405, W. 9766.
49Loc. cit., halaman 222.
50D XXV,4,I,II.
51D I, 3, 17.
52Keputusan 26 Mei 1926, N.J. 1926, W. 11515 dalam perkara Van Oppen melawan Penerima pajak-pajak pewarisan di ‘s-Gravenhage.
53Tien jaren rechtspraak van de Hogen Raad, Leiden 1904, halaman 92.
54Heck, loc. cit., halaman 121 melawankan arti “normatif” dari kata-kata yang di sini ditolak terhadap arti “heuristisch” yang juga saya terima.
55Lihat formuleringnya pada Von Tuhr, Alg. Theil des bürg. Rechts (1910) I, halaman 38 “ An der unzweifelhaften grammatischen Bedeutung der Worte findet die Auslegungstätigkeit ihre unverrückbare Schranke.”
56Lihat buku penuntun ini V3(Anema) 225.
57Keputusan 22 Mei 1908, W. 8721; lihat buku penuntun ini I, 271.
58Mengenai materi dalam paragraf ini dan paragraf-paragraf berikutnya bandingkanlah juga C. Gruys, De strijd over de historische interpretatie, dis. Utrecht 1933.
59Bandingkan E.R. Bierling, Juristische PrinzipienlehreBd. IV (1911), halaman 275.
60Rechtsgronden en Rechtsmiddelen, Leiden 1928.
61Bandingkan mengenai persoalan ini Hof Amsterdam 8 Mei 1930, W. 12150 dan H.R. 27 Maret 1931, N.J. 1931, 701 W. 12311.
62Bandingkan J.P.Fockema Andreae, loc. Cit. Halaman 138.
63Secara prinsipiel hal ini diingkari oleh Hijmans. Lihat pidato rektoralnya yang sangat khas: De tweesprong der rechtswetenschap, 1933. Ia hanya mengakui nilai pedagogik dari sistematik.
64Jurisprudenz und Rechtsphilosophie(1892).
65Keputusan 17 Juni 1909, W. 8947, lihat buku penuntim ini 18 halaman 623.
66H.R. 7 Juni 1929, dalam perkara Negara melawan. Buitenlandse Bankvereniging, N.J. 1929, 1285, W. 12009.
67Bandingkan juga Zevenbergen, loc. cit., halaman 318/9 dan yang dikutip disitu.
68Bandingkan tulisan-tulisan saya dalam W.P.H.R. tahun 1922, no. 2741 dan seterusnya.
69Lihat W.P.N.R. 2742, 3029.
70Lihat Geist des romischen RechtsBd. III (1858). Bandingkan juga Unsre Aufgabe(1857) dalam Jherings JahrbucherBd. I, juga dalam Gesammte AufsatzeBd. I.
71Lihat buku penuntun ini I6halaman 621.
72Halaman II7,56.
73Rechtskundige opstellen, halaman 132, buku penuntun ini (vanGoudoever) halaman III, 131.
74IV3, halaman 229.
75Buku penuntun ini V3, halaman 144.
76Verspreide GeschriftenII halaman 72 dan seterusnya, buku penuntun ini 117, halaman 171.
77Lihat buku penuntu ini halaman II7, 6 dan seterusnya, halaman 425 dan seterusnya.
78Keputusan 19 Januari 1889, W. 5666 dan keputusan 25 Pebruari 1898, W. 7090.
79Lihat Sauer, Grundlagen des Prozessrechts(1919), halaman 58 dan seterusnya.
80Themis 1915, halaman 625, InleidingII, halaman 298.
81Keputusan 4 Maret 1926 dalam perkara Wijnen melawan De Eerste Tilburgse Bontweverij, N.J. 1926, 504, W. 11489 dan keputusan 11 Maret 1926 dalam perkara Van Duysen melawan De Eewal, N.J. 1926, 509, W. 11585.
82Handelingen Ned. Jur. Ver. 1913, prasaran-prasaran I.H. Hijmansdan H.J. van Leeuwen.
83Menarik perhatian, bahwa dalam peristiwanya sendiri, dimana H.R. menerapkan fiksi mengenai maksud fihak-fihak untuk memberlakukan ajaran tentang pemutusan sebagian, ketidak-sempumaan dari sarana bantuan sudah muncul. Lihat catatan saya dalam N.J., loc. cit.
84Les principes philosophiques de l’histoire du droit(1908-1919) halaman 440 dan seterusnya.
85Bandingkan Kohnstamm, Loc. cit., halaman 72 dan seterusnya.
86Rechtswissenschaft und Recht. Zeitschrift für offentl. Recht, III(1922), halaman 192 dan seterusnya. Bandingkan juga Julius Moor, Das Logische im Recht, Revue internationale de la théoriedu droit II(1927/8), halaman 185.
87Ini adalah pendapat dari “algemene rechtsleer”, yang terutama dipropagandakan oleh A. Merkel, Ueber das Verhältnis der Rechtsphilosophie zur Positiven Rechtswissenschaft, Grünhut’s Zeitschrift Bb. I (1874) dan oleh banyak penganutnya.
88Bandingkan Stammler, Theorie der Rechtswissenschaft (1911) passim. Juga Somlo, Juristische Grundlehre(1917), terutama par. 5.
89Die apriorischen Grundlagen des bürgerlichen Rechts(1913), lihat halaman 840.
90Loc. cit., halaman 190 dan seterusnya.
91Telah dikutip di atas, halaman 98(block 218), lihat juga halaman 625. Selanjutnya saya anjurkan kepada setiap orang yang menghendaki pengetahuan lebih dalam mengenai persoalan-persoalan yang dibkarakan disini, untuk membaca bab mengenai “Le droit purdalam buku de Tourtoulonhalaman 480.
92Bandingkan W.P.N.R.2754 dan seterusnya dan 3052.
93Lihat kritik Binder, Philosophie des Rechts(1925), halaman 149 dan seterusnya. Bindertidak melihat, bahwa kritiknya terhadap daya kerjanya tidak mengubah asas, penunjukkan dari bentuk-bentuk dasar logisnya sendiri.
94Demikianlah TertullianusD.I, 3, 27. Bandingkan Geny, Science et technique en droit privé I(1914), No. 53, halaman 157.
95Lihat juga Van Goudoever dalam buku penuntun III ini, halaman 154 dan seterusnya.
96Janganlah orang menganggap, bahwa di sini ada pertentanjan dengan halaman 7 di mana dibuktikan bahwa mempertimbangkan kesalahan sendiri bukanlah penerapan sederhana pasal 1365 KUHPerd. Di dalam asas: di mana ada kesalahan, di situ ada kerugian, maka kesalahan adalah sikap yang tercela semata-mata, dalam ps. 1365, sebagai unsur kewajiban mengganti kerugian: kurang penghati-hati terhadap diri atau barang orang lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepada si pembuat.
97Dalam disertasinya, De goede trouw van derden en haar bescherming tegenover de handelingen van partijen(Amsterdam 1903).
98Lihat buku penuntun iniII7halaman 180 dan seterusnya.
99Bandingkan H. Heller, Die Souveränität(1927), halaman 49.
100Lihat Handelingen Ned. Jur. Vereniging 1930, prasaran-prasaran J. Wijnveldtdan M.P. Vrij.
101Lihat terutama pidato Vrijdi Jur. Ver., Handelingen II, halaman 46.
102Demikianlah Bergbohmyang dikutip diatas. Di negara kita bagian terbesar dari ilmu hukum dalam abad ke-19.
103Lihatlah Stammler, Die Lehre vom richtigen Recht(1902). Bandingkan G. Scholten, Wijsgerige en Juridesche Rechtsbeschouwing, R.M. 1917.
104Menurut faham-Katolik Roma tidak hanya asas-asas, melainkan bahkan peraturan-peraturan tidak berlaku jika itu bertentangan dengan hukum alam. Tidak “berlaku” ini tidak berarti, bahwa juga hakim Katolik Roma yang didalam dinas negara tidak boleh memperhitungkannya. Bandingkan Duynstee, Burgerlijk Recht en Zielszorg(1909), halaman 32.
105Bandingkan Recht en Levensbeschouwing(1915) saya, juga dalam Beschouwingen over Recht(1924).
106Bandingkan buku penuntun I ini, halaman 52.
107Demikianlah M. Mendels, Handelingen Jur. Ver. 1922, I, halaman 3 dan seterusnya, juga II, halaman 220.
108Bandingkan Savigny, System(1840, I halaman 292. Windscheid-Kipp, Lehrbuch des Pandektenrechts, cetakan ke-9 (1906), I, par. 22.
109Bandingkan Handelingen Ned. Jur. Vereniging 1922, prasaran-prasaran dari G. van SlootenAzn. dan M. Mendels. Contoh-contoh dari prasaran Van Slootenhalaman 10.
110Disini Van Kanmengatakan “keamanan hukum”; lihat Pengantamya halaman 194.
111Bandingkan Van Praag, Rechterlijke Organisatie(1925) II, halaman 587.
112H.R. 31 Des. 1920, N.J. 1921, 275, W. 10711.
113Lihat halaman 97(block 234).
114Halaman 400.
115Keputusan 31 Mei 1919, N.J. 1919, 608, W. 10437.
116Lihat buku penuntun I ini, halaman 244.
117Lihat H.R. 7 Nov. 1930, N.J. 1931, 91, dengan catatan dan diskusi mengenai hal itu dalam N.J.B. 1931.
118Ini saya angkat dari de Tourtoulon, loc. cit., halaman 431. Ia tidak memberitahukan tempat penemuan usul Portalis.
119Die Lücken des Gesetzes und die Gesetzesauslegung(1925), halaman 85.
120Bandingkan B. Horvath, Gerechtigkeit und Wahrheit, Revue intemationale de la théorie du droit IV(1929/1930), halaman 9.
121Bandingkan mengenai istilah-istilah ini Kelsen, Die philosophischenGrundlage der Naturrechtslehre und der Rechtspositivismus(1928), halaman 15/16. Horvath, loc. cit.
122Perbedaan itu betul diadakan oleh J.P. Fockema Andreae, loc. cit halaman 11. Ia melawankan interpretasi menurut asal dengan interpretasi menurut terjadinya undang-undang. Juga oleh P. van Bemmelen, Rechtsgeleerde opstellen(1891) I, halaman 6: interpretasi historis dan interpretasi legislatif. Mengenai interpretasi historis pada umumnya lihatlah disertasi akademik dari C. Gruys, Utrecht (1933).
123Contoh H.R. 12 Maret 1926, N.J. 1926, 777, W. 11488, dalam perkara Koolen melawan Kotapraja Gouda mengenai perikatan alami.
124Lihatlah diskusi dari penulis ini dengan L.C. Hofmann mengenai Bourjondan wibawanya untuk interpretasi ps. 1977 B.W. dalam W.P.N.R.2060 dan 2075.
125Lihat sesudah ini halaman 158(§20)dan seterusnya.
126Kesasatan pada perjanjian(1888).
127Halaman 148.
1281916 No. 2427 – 31.
129Amsterdam 1927.
130Locré, Législation civile I, 157.
131Lihat Penunut halaman II7,149 dan seterusnya.
132Prasaran untuk Broederschap van Candidaat-notarissen (1924).
133W.P.N.R.2452-6 (Tahun 1916 dan 1917).
134De zakelijke werking van de ontbindende voorwaarde(Jangkauan kebendaan dari syarat pemecah) disertasi akademik Leiden (1919).
135Ini tidak diakui oleh Geny, Méthode d’interprétation INo. 99. Mengenai hal ini lebih banyak di bawah ini.
136Demildanlah OpzoomerWet Algemene Bepalingen(1884) halaman 151.
137Bandingkanlah definisi dari Stahl, Die Philosophie des Rechts113(1854) halaman 293. “Rechtsinstitute sind Komplexe von Tatsachen und tatsächlichen Beziehungen und ihren rechtlichen Normen, die sammtlich durch die Einheit der ihnen innewohnenden Bestimmung ein unauflösliches Ganzes bilden”. Juga Savigny, SystemI, §5. Dalam arti lain G. Renardmempergunakan pengertiannya, La théorie de l’Institution (1930) lihat halaman 26.
138Mengenai penunjukkan luas dari gejala-gejala sejenis di Prancis lihatlah pada E.H. Perreau, Technique de la jurisprudence en droit privé (1921) I halaman 17 dan seterusnya.
139LocréI, 157.
140Kemp Allen, Law in the making(1927) halaman 118 dan seterusnya.
141Terlebih-lebih Openbaar Ministerie melakukannya.
142Keputusan Strooppot dari 29 Juni 1928, N.J. 1928, 1138, W. 11864.
143Bandingkanlah J.W. Hedemann, Die Flucht in die Generalklauseln(1933).
144Lihat halaman 13, 100 (block 46, 296) di atas.
145J.C. Gray, The nature and.the sources of law(1916) halaman 171.
146Méthode d’interprétation, cetakan kedua (1919) II n. 146 dan seterusnya; bandingkan juga n.194 dan scterusnya.
147Loc. cit. halaman 50, penulisan dengan huruf miring oleh Geny.
1483 Maret 1905, W. 8191 dalam perkara Blaauboer melawan Berlips dan melawan Van Aalst.
149Bandingkan L.C. Hofmann, De Algemene leer der verbintennissen, cetakan ketiga (1933), halaman 226 dan seterusnya.
150Bandingkan juga Van Apeldoorn, Inleiding halaman 76 dan seterusnya.
151Commentaries on the laws of EnglandI,69.
152Lihat Penuntun I ini halaman 295.
153Lihat Penuntun I ini halaman 243.
154Deutches Privatrecht I(1895) I halaman 179. Yang pertama adalah hukum sarjana hukum, yang kedua hukum rakyat.
155Penuntun I ini halaman 628.
156Kesimpulan pada H.R. 11 Desember 1914, NJ. 1915, 238, W. 9755 dalam perkara Koning melawan Wijsman dan Sigling. Dalam NJ. kesimpulan ini keliru disebut atas nama pokrul jendral Noyon. Menarik, bahwa juga kesimpulan Advokat Jendral Besierpada H.R. 10 Mei 1929, N.J. 1929, 1585, di mana ia menyatakan “secara pribadi sangat menyetujui sarana kasasi”, akan tetapi bagaimanapun berkesimpulan untuk menolaknya karena bertentangan dengan yurisprudensi tetap dari H.R. mengenai pasal 1223 B.W.
157Rb. Den Haag 27 Mei 1915, N.J. 1915, W.P.N.R.2374.
158Penuntun IIini, halaman 358.
159Bandingkan juga Van Apeldoornhalaman 76.
160Bandingkan E. Huber, Recht und Rechtsverwirklichung(1921) halaman 438 dst.
161Lihat halaman 115 (block 324) di atas.
16220 Januari 1921, N.J. 1921, 1084, W. 10681; contoh-contoh selanjutnya: Hof Den Haag 15 Maret 1910, W.8984; Hof Den Bosch 22 Januari 1901, W. 7555; Rb. Amsterdam 17 April 1925, N.J.1925, 861, W. 11391 dan sebagainya.
163Kesimpulan pada keputusan 5 April 1907, W. 8524.
164Kepustakaan yang lebih baru mengenai hukum kebiasaan: Aug. Lebrun, La coutume(1932), H. Mokre, Theorie des Gewohnheitsrechts(1921).
165Bandingkan perbedaan dalam hukum Inggris antara common law (yurisprudensi tradisi) dan custom.
166Lihat pidato saya mengenai Hukum dan Keadilan (1932) dan Asas-asas kehidupan bersama (1934), penyampaian ke IIe.
167Loc. cit. halaman 223 dan seterusnya teristimewa 233 dan seterusnya. Juga KELSEN: “Wie ein Rechtssatz, den dauernd nicht angewendet wird, aufhört Norm zu sein, wie eine langjährige Pflichtverletzung allmählich anfangt ihren Charakter zu verlieren, wie ein Sollen durch ein Sein verstört, oder aus einem Sein ein Sollen wird, das ist eine für die juristische Konstruktion nicht fassbare Tatsache, ist juristisch ein Mysterium”. Hauptprobleme der Staatslehre(1911) halaman 344.
168D.I. 3, 32, 1.
169Pandekten (1893) halaman 94.
170Das Gewohnheitsrecht(1828 dan 1837) I, 144. Mutatis mutandis dapat dikatakan hal yang sama dari kesadaran hukum Krabbe. Mengenai hal itu lihat di bawah ini§ 27. .
171Het Staatsrecht van het Koninkrijk der Nederlanden(1915) §39 db.
172kebanyakan”: dalam hal itu tidak benar. Lihat di bawah ini.
173Keputusan 5 Juni 1874, W. 3735.
174Keputusan 26 Juni 1908, W. 8729 dalam perkara Barzilai melawan Grossman.
175Keputusan 7 April 1932, N.J. 1932, 1613, W.12463 dalam perkara Kamps melawan Heilbron. Lihat catatan di bawah keputusan dalam N.J.
176Lihat kutipan-kutipan dalam Leidraad, cetakan ke-6, halaman 12, karya Molengraaff.
177Loc. cit.
178De plaats van gewoonte an rechtsovertuiging in het privaatrecht - (1912).-#- 179Handelingen Nederland Juristenvereniging 1916, I., halaman 188.-#-180Rechtskundige opstellen(1921) halaman 292.
181Lihat juga Beschouwingen over het rechthalaman 163 dan seterusnya.
182Keputusan 1908 yang dikutip pada halaman 141-142 di atas.
183Hof Amsterdam 5 Maret 1915, NJ. 1916 halaman 987, W.9868.
18419 April 1890, W. 5865.
185Lihat catatan dalam NJ. yang dikutip pada halaman 141-142(ftn. 175). Perbedaannya adalah akibat dari kecenderungan untuk mengembalikan kebiasaan kepada kehendak orang yang bersangkutan, yang pada janji yang lazim akan lebih mudah daripada pada kebiasaan yang sesungguhnya.
186Dalam arti itu Geny, Méthoden. 130 dan seterusnya, Kostersloc. cit. halaman 102.
187Genyn. 132.
188Lihat halaman 69(block 207)dan seterusnya di atas.
189Lihat halaman 26 (block 80) dan seterusnya.
190Coutumes de Beauvoisis. Dalam edisi Salmon n. 682, 683.
191Pendapat ini terutama diperoleh atas jasa Eugen Ehrlich(Soziologie des Rechts, 1913)—akan tetapi ia membuat kesalahan dengan menyamakan perbuatan ini dengan hukum, dengan demikian tidak mengakui baik arti undang-undang maupun sifat normatifnya, yang terletak dalam setiap hukum.
192Lectures of jurisprudence(1861-1863); tempatnya terdapat dalam cetakan ke-4 (1879) halaman 560.
193Theorie der Rechtsquellen(1929) halaman 425.
194Conventions” of politieke spelregels, disertasi akademik Amsterdam 1919.
195Kebalikan kita dengan Kahn kelihatan jelas dalam suatu perbandingan yang baik, yang disusun oleh penulis ini. Perkembangan hukum, katanya, adalah suatu jam yang jarum-jarumnya meluncur tidak secara tidak kelihatan, melainkan meloncat dari waktu ke waktu. Itu tidak saya akui: jarum-jarum itu meluncur, tetapi kita hanya dapat menunjukkan di mana jarum-jarum itu berada, jika jarum-jarum itu sudah mencapai angka menit.
196Hof Leeuwarden 12 Juni 1918, dalam perkara Hoven & Zoon melawan Sannes’ Yerhandel, N.J.1918, 2104.
197Lihat kutipan kepustakaan dan keputusan-keputusan hakim pada Van Praag, Wet Algemene Bepalingen 1928, ad pasal 3, n. 6. Bandingkan juga par. 293 Deutsche Zivil Prozess Ordnung.
198Leidraad, cetakan ke-5, halaman 208.
199Van Apeldoorn, De synode en de predikantstractementen(1925) halaman 7 memberi daftar panjang.
200Di antaranya seorang ahli dari hukum gereja kita seperti Mr. Van. Apeldoorn.
2012 Januari 1846, W. 674.
202Seperti itu berlaku terhadap pembaruan hak-hak berburu yang lama oleh keputusan raja berdaulat pada tanggal 26 Maret 1814, suatu keputusan yang ditanggali pada suatu saat di mana Raja Berdaulatwenang untuk mengambil keputusan itu akan tetapi diundangkan dalam Staatsblad sesudah pengundangan Grondwet, yang menyebabkan kewenangan itu hapus. Mengenai hal itu lihat Kosters, Het oude jachtrecht(1910 halaman 102 db., terutama ucapannya: “Bahkan jika orang menyatakan tidak mengikatnya keputusan-keputusan pembaruan, di sini orang akan cenderung menerima adanya hukum kebiasaan yang, terjadi joleh yurisprudensi tetap dan praktek yang berlandaskan yurisprudensi tetap itu.
203Rechtbank Amsterdam 13 Maret 1907, W. 8567.
204Geny, Méthode I, n. 116 dan Suarez, De legibus ac Deo legislatore, Idb. cap. 1, n. 5, selanjutnya cap. 15.
205Ehrlich, loc. cit., halaman 90.
206Lihat halaman 91(block 262)di atas.
207Penuntun ini, II7, halaman 199.
208Méthode I, n. 129 dan n. 133.
209Rechtsordnung und Verkehrssitte(1914) halaman 349 db.
210De taak van de strafrechter(tugas hakim pidana) – 1918.
211Fockema Andreaemengenai hal ini setidak-tidaknya tidak mengatakan apa-apa dalam ‘Tien jaar-nya, lihat halaman 54(block 165)di atas.
2123 Februari 1922, N.T. 1922, 388, W. 10864.
21318 Tuni 1926, N.J. 1922, 388, W. 11529 dalam perkara Altena melawan V.d. Horst; er Maret 1928, N.J. 1928, 730, W. 11837 dalam perkara Huidenmaatschappij melawan Disconto Bank.
214Lihat halaman 86(block 248) di atas.
215Lihat halaman 90 (block 260) di atas.
216Lihat Van der Heydendalam Rechtsgeleerd Magazijn1928, halaman 1 dan seterusnya.
217Peraturan “baru” juga di sini rumusan hakimdan juga dari rumusan ini berlaku apa yang kita lihat pada hukum kebiasaan.
218Bandingkan Windscheid, Lehrbuch des Pandektenrechts9te Auflage (Kipp,1906) par. 23 noot la; Geny, Méthode II, n. 159.
219Bandingkan catatan atas H.R. 11 Maret 1926, N.J. 1926 508, W. 11485.
22025 November 1926, N.J. 1928, 1006, W.11712.
221Lihat halaman 143 (block 329) di atas.
222Lihat par. §21di atas.
223Lihat halaman 135 (block 313,314) di atas.
224Lihat halaman 155(block 353)di atas.
225Dalam perkara Mr. Smalthout qq. melawan de Haan, 23 Mei 1924, N.J.1924, 817, W. 11292.
226Lihat halaman 16(block 46), 120(block 296), 143(block 329)di atas. Bandingkan juga Julius MoorDas Logische im Recht, Revue intemationale de la theorie du droit II, 193.
227Het recht der werkelijkheid/Hukum kenyataan (1910).
228Di sini lebih ditekankan pidato kedua dari Hijmanstentang persimpangan jalan dari ilmu hukum yang telah dikutip pada halaman 76(block 187).
229Het recht der werkelijkheid, halaman 17.
230Lihat tulisan saya Beschouwingen over recht, halaman 200 dan “Recht en MoraalHandelingen van de Vereniging voor Wijsbegeerte des Rechts)XIII (1927).
231Lihat di atas. Saya mengatakan “misalnya”, sebab hal itu juga berlaku untuk metoda interpretasi menurut bahasa atau tradisi, akan tetapi yang paling jelas pada analogi danpenghalusan hukum.
232Bandingkan tulisan saya Beschouwingen over rechthalaman 184 dst.
233Bandingkan A.L. Goodhart,Essays in jurisprudence and common law(1931) halaman 1. dst, terutama halaman 10 dan 19.
234De moderne Staatsidee(1915) halaman 42 dst.
235Positief recht en rechtsbewustzijn(hukum positif dan kesadaran hukum), cetakan ke-2 (1928) halaman 130.
236Bandingkan penilaian terhadap cetakan ke-2 dari buku yang dimaksud dalam W.P.N.R.3091/2 oleh G. Scholtendan dalam Ned. Juristenblad1928, halaman 761 dan 783, oleh J.H. Carp.
237bandingkan tulisan saya Recht en Moraaldalam Handelingen Vereniging voor Wijsbegeerte des Rechts(1927) halaman 15.
238Yurisprudensi Landraden menurut hukum tidak tetulis (1930) halaman 11.
239Ini tidak hanya soal kepentingan psikologis, seperti diutarakan oleh Hoetinkdalam pandangannya yang membangkitkan perhatian (Rechtsregel en rechtsbeslissing, Indisch Tijdschrift van het rechtEd. 137 (1933 halaman 600). Itu menyebabkan dikenalnya sifat keputusan hukum. Pemisahan tajam yang dibuat oleh Hoetink antara pandangan pedagogis-psikologis dan teoritis mengenai hukum menurut pendapat saya tidak ada.
240Principes de droit public, cetakan ke-2 (1916) halaman 274.
241Ingat kepada perundang-undangan minuman keras Amerika.
242Leiden 1920, halaman 47.
243Halaman 46.
2448 Juni 1923, N.J. 1923, 1031, W. 11071 dalam perkara Kadt melawan Prins.
245Lihat halaman 10(block 32).246Lihat tulisan saya
(1914) juga dalam Beschouwingen over recht.
2471929, halaman 61.
248C.A.L. Hartzfelddengan sekuat tenaga memperjuangkan cara peradilan Idhat Rechsverfijning(1919), Handelingen Ned. Juristenvereniging 1916, prasaran-prasaran ari Loder dan G. Kirberger. Bandingkan juga tulisan saya Spraakverwarring. W.P.N.R.2632.
249Bandingkan pidato pembukaan dari Jhr. D.R. de Marees van Swinderenuntuk rapar Juristenvereniging 1931.
250Berlainan mengenai keputusan-keputusan menengahi dari Hymans, De tweesprong der rechtswetenschaphalaman 10.
251Bandingkan tulisan saya Beginselen van samenleving (1934), halaman 46. Berlainan Rengers Hora Siccamadalam kedua penilaiannya terhadap cetakan pertama dari karya ini dalam W.P.N.R.3306/7 dan Themis1933 halaman 328. dan seterusnya.
252Dasar yang lebih dalam dari yang dikatakan di sini saya coba untuk menunjukkannya dalam pidato rektoral saya Recht en geregtigheid(1932) dan dalam tulisan saya Beginselen van samenleving(1934).
253Peristilahannya tidak pasti. Affolter, Geschichte des intertemporalen Privatrechts(1902), sebagai analogi hukum perdata internasional membentuk hukum perdata “intertemporal”. Saya mengoper istilah itu dalam W.P.N.R hukum perdata “intertemporal”. Saya mengoper istilah itu dalam W.P.N.R 1890 db. Sebaliknya van Praag, R.M. 1912, 93. Dengan tepat ia memberi catatan, bahwa pembentukan kata ini bukan tidak meragukan.
254Lihat halaman 105 (block 302) di atas.
255Lihat halaman 118 (block 332) dan seterusnya di atas.
256Lihat halaman 128 (block 353) di atas.
257I, 14, 7.
258Lihat contoh-contoh pada Bonnecase, Supplement padaBaudry Lacantinerie, Traité de droit civil II, n. 49 dan seterusnya.
259Déclaration des droits de l’hommedari th. 1793, pasal 14.
260Lihat halaman 89 (block 258-260) dan seterusnya.
261Lihat gambaran menyeluruh yang panjang lebar tentang doktrin dan yurisprudensi dalam disertasi Hijmans van den Bergh yang dikutip di bawah ini, halaman 32 dan seterusnya.
262L.J. Hijmans van den Bergh, disertasi Utrecht 1928; G.J.Ph.Folmer, m disertasi akademik m Leiden 1928.
263R.M. 1912, halaman 107 dan seterusnya.
264Bandingkan Cour de Cassation 20 Februari 1917 (tiga keputusan) dan 24 Juli 1917 (dua keputusan), Sirey, I, 17; Dalloz, 1917, I, 81. Bonnecase, Supplémentatas Baudry Lacantinerie, Traité de droit civil II, n. 172 dan seterusnya.
265Lihat halaman 65 (block 197) dan seterusnya di atas.
266Principes sur les questions transitoire(1813), cetakan kedua 1858 dengan catatan-catatan dari A.A.de Pinto.
267 Lihat halaman 18 (block 56) dan seterusnya di atas.
268Wet Alg. Bep. halaman 118, juga sudah Savigny, System VIII, halaman 384.
269Revue du droit public1923, halaman 183 dan seterusnya. Principes généraux du droit administratif(19253) halaman 10 dan seterusnya.
270Demikian juga Ch. Petit dalam W.P.N.R. 2933/34. Berlainan Hijmans van den Bergh halaman 73. Ia tidak membuat perbedaan antara perjanjian berlangsung lama dan perjanjian tentang satu prestasi.
271Bandingkan yang disebutkan penulis-penulis pada G.H.A. Grosheide, De bestaande naaml. vennootschappen en de nieuwe wet/Perseroan-perseroan terbatas yang ada dan undang-undang baru (19312), n.10. Grosheide sendiri, n. 64.
272Bandingkan H.R.6 Januari 1922, N.J. 1922, 265, W.10855, dalam perkara Crommelin melawan Gebr. Rosendaal. Saya sama sekali tidak menghiraukan apakah keputusan ini tepat.
273Loc. cit., n. 241
274Toulouse 3 Desember 1917. Sirey 1920, 2, 3; Dalloz 1921, 2, 31. Pau 2 Januari 1920, Sirey 1921, 2, 51; Dalloz 1921, 2, 31.
275Demikianlah misalnya Bartolus dan Bartholomaeus de Salyceto, yang dikutip pada Folmer halaman 10.
276Yang mana dari keduanya tergantung dari sifat proses dan pendapat-pendapat mengenai hal itu.
277Keputusan 19 Maret 1925, N.J. 1925, 617, W.11382 dalam perkara van Rozen melawan van Apeldoorn. Berlainan Hijmans van den Bergh, halaman 94.
278Internationaal Burgelijk Recht in Nederland/Hukum Perdata Internasional di Nederland (1917). Di samping itu harus disebut D. Josephus Jitta, Internationaal Privaatrecht(1916) dan A.C.J. Mulder, Inleiding tot het Nederlandse Privaatrecht /Pengantar dalam Hukum Perdata Intenasional Belanda (1927-1928).
279De Statutis eorumque concursu(1661).
280Ad Pand(1698) I, IV, 2.
281Praelectiones juris Romani et hodierni(1678) Pars II, Lib. I, Tit.
282System, jilid VIII (1849), 348. Van Apeldoorn (Inleiding halaman 158) menurut kehormatan itu untuk Huber. Huber seperti orang-orang Belandakuno lainnya mengatakan tentang comitas, comiter agere, indulgentia. Dari pendapatnya mengenai hukum bangsa-bangsa orang lalu harus menyimpulkan, bahwa sifat menghormat ini sesuatu yang dengan sendirinya merupakan kewajiban. Ini dapat dimengerti. Bagi saya nampak paling kuat penegasan dalam De jure civitatisIII, IV, C.1 (“debere”). Suatu penegasan yang blak-blakan memang tidak ada.
283Lihat halaman 86 (bloick 251) dan seterusnya.
284Principes de droit international privé(1930) halaman 198.
285Dalam jiwa itu karya-karya Jitta. Selain yang disebut pada halaman 196, terlebih-lebih Methode de droit international privé(1890).
286Lihat yang disebutkan dalam kitab-kitab undang-undang Fruin, terbitan 1931, halaman 1191.
287Lihat halaman 216 (block 590).
288Wet Alg. Bep., halaman 166 dan seterusnya.
289Lihat Kosters, halaman 247; van Praag, Rechtspraak Wet en Alg. Bep.(1928) halaman 144 dan seterusnya.
290Keputusan 31 Mei 1907, W. 8553, dalam perkara Pezzela melawan Henriquez dan Gomez Casseres.
291
292Lihat catatan atas keputusannya dalam N.J.
293Lihat halaman 211-212 (block 576) di atas.
29414 November 1924, N.J. 1925, 91, W. 11301, dalam perkara Khune & Zonen melawan Platt.
295Saya tunjuk kepada Meyers di W.P.N.R. 2787 dan seterusnya dan Handelingen dari Nederland Juristenvereniging 1929, Prasaran-prasaran dari Hijmans dan A.E.J. Nijsingh.
296Principes de droit international privé(1903), n. 273 dan seterusnya; Traité pratique de droit international privé.(1923), n. 5.
297Mengenai dia lihat Kosters, loc. cit. halaman 13, 41; Bartin, halaman 166 dan seterusnya.
298Demikianlah sudah sejak Bartolus. Lihat Kosters, halaman 441.
299Lihat Kosters, loc. cit.
300Internationales Privatrecht (1926/1929) I, blz. 49.
301Bandingkan Kosters, halaman 733, 773.
302Rechtskeuze, een Nederlands-Indiese rechtsspiegel aan het internationaal privaatrecht voorgehouden(Pilihan hukum, suatu cermin hukum Hindia Belanda dihadapkan kepada hukum perdata internasional) dalam bendel yang dipersembahkan kepada penulis ini (1932 halaman 279 dan seterusnya).
303Halaman 291 dan 299.
304Bandingkan juga pandangan-pandangan yang menarik dari Nussbaum, Deutsches Internationales Privatrechthalaman 243.
305Lihat halaman 222-224 (block 604) di bawah ini.
306Lihat halaman 69-72 (block 212-217) di atas.
307Lihat juga J.F.M. Eras, De overeenkomst in het international privaatrecht(Perjanjian dalam hukum perdata internasional), disertasi akademik Utrecht 1928.
308H.R. 30 Juni 1924, N.J. 1924, 859, W. 11281, dalam perkara Mr. Deenik q.q. melawan Maatschappij vor assurantien, disconteering en beleening (Maskapai untuk pertanggungan, pendiskontoan dan penggadaian).
309Kosters, halaman 792; lihat Rb. Amsterdam 10 Mei 1918, N.J. 1919, 821.
310Lihat Kosters halaman 47: pembentuk undang-undang ingin melihat hubungan atau keadaan dinilai menurut hukum asing sekerap sifatnya, kepantasan dan kebutuhan pergaulan membawanya serta.
311Lihat H.R. 13 Desember 1907, W. 8636, pasal 1 Traktat perceraian 12 Juni 1902, disahkan dengan masing-masing 24 Juli 1903, Stbl. 231, Kosters halaman 247.
312Lihat Hof dan Bosch 5 Januari 1932, N.J. 111932, 1336.
313Lihat R.D. Kollewijn, Het beginsel der openbare orde in het internationaal privaatrecht(Asas ketertiban umum dalam hukum perdata internasional), disertasi, Amsterdam 1917.
314Bandingkan Kranenburg, Staatsrecht(1928) I, halaman 375, Kosters halaman 90 dan seterusnya, H.R. 25 Mei 1906, W. 8383.
315Lihat Molengraaff, Leidraad, cetakan ke-6, halaman 38.
316Lihat Molengraaff, Leidraad, cetakan ke-6, halaman 24.
317Lihat Wijnstroom dan Peremans, Auteursrecht(1930). 65 Lihat Molengraaff, Leidraad, cetakan ke-6, halaman 750 dan 762.
318Lihat Molengraaff. Leidraad, cetekan ke-6, halaman 750 dan 762.
319Lihat bab I paragraph 12 di atas.
320Bandingkan Bartin, loc. cit., halaman 111 dan seterusnya.
32116 Maret 1931, N.J. 1931, 689.
322Lihat halaman 225 (520) di atas.
323Lihat dalam arti yang sama Frankenstein, halaman 293.
324Bandingkan H.R. Hoetink, Over het verstaan van vreemd recht/Tentang mengerti hukum asing (1929), catatan dalam N.J. atas H.R. 29 Mei 1933, N.J. 1934, 529.
325Bandingkan Kosters, loc. cit., halaman 221 dan seterusnya; Frankenstein, loc. cit., halaman 273 dan seterusnya.
326Planiol, loc. cit. n. 38.
327Planiol, n. 40.
328Kedua rancangan dapat diketemukan dalam karya Fenet, Recueil complet des traveaux préparatoires.
329Karya terpenting: Commentarius in IV libros Institutionum Imperialum(1642).
330Hukum Romani – Belanda (1664), Censura Ferencis (1662),
331Praelectiones juris civilis (1678-1690), Hedendaagse rechtsgeleerdheid/ilmu pengetahuan hukum masa kini (1686).
332Commentarius ad Pandectas (1698-1704).
333Questiones juris privati (1744).
334Diterbitkan pada tahun 1631.
335Edisi terakhir dari, Pengantardengan catatan-catatan dari Fockema Andreae dan Van Apeldoorn pada tahun 1926.
336Lihat mengenai semuanya lebih luas Land, Inleiding tot de verklaring van het Burgerlijk Wetboek (1899) halaman 95 dst. Seyogyanya arsip-arsip dari panitia ini dilihat sekali lagi dan apa yang dari arsip-arsip itu penting untuk pengetahuan dan pendapat-pendapat mengenai hukum pada waktu itu diumumkan.
337Dapat diketemukan pada J. van de Poll, Verzameling van Nederlandsche wetten en besluiten uitgevaardigd sedert 22 Jan. 1798 tot 19 Juli 1810 (1840). (Himpunan undang-undang Belanda yang diundangkan sejak 22 Januari 1798 sampai 19 Juli 1810).338Penerbitan mengenai hal itu sangat dianjurkan perhimpunan-perhimpunan yang melahirkan sumber-sumber hukum. Menurut Land, Inleiding, halaman 118, dalam Arsip Negara terdapat satu eksemplar dengan catatan-catatan dari Kemper; itu akan dapat dimasukkan, juga pembelaannya terhadap orang-orang Belgia, yang dibicarakan oleh de Bosch Kemper di tempat yang sama. rancangan dari tahun 1820 mendapat pengaruh asing yang lebih kuat daripada Rancangan tahun 1816.
339Tulisan-tulisan kenegaraan Kemper diterbitkan oleh putranya J. de Bosch Kemper (1836) III, 196.
340Diterbitkan sekali lagi oleh de Bosch Kemper pada tahun 1864.
341Memang aneh, bahwa secara formal pemberlakuannya tidak sepenuhnya beres. Penempatannya dalam Staatsbladpada tahun 1822 dan tahun-tahun berikutnya bukan pengundangan yang resmi yang diharuskan oleh undang-undang 2 Agustus 1822. Tidak ada pengundangan dari keseluruhannya. Di samping itu seharusnya pemberlakuannya ditentukan dengan undang-undang, dan tidak dengan K.B/Firman, Raja (pasal 120 Grondwet 1815). “Bagaimanapun pemberlakuan B.W. pada tanggal 1 Oktober 1838 merupakan suatu fakta”, kata Diephuis I, halaman 143. Bandingkan juga Land, loe. cit., halaman 124. Aneh: keyakinan umum, bahwa seluruh hukum perdata terdapat dalam B.W., adalah undang-undang, undang-undang yang menutup segalanya, yang menguasai hukum, sedangkan undang-undang itu, dipandang dari sudut perundang-undangan secara ketat, bukanlah “undang-undang”.
342Himpunan undang-undang, keputusan-keputusan, dan sumber-sumber hukum lainnya yang berasal dari Prancis dsb. (1839-1841).
343Lihat halaman 290 (block 636).
344Lihat Handelingen dari Juristenverniging 1923, Prasaran-prasaran dari K.J. Schorer dan penulis ini.
345Lihat halaman 216 (block 495) di atas.
346Pada tahun 1912. Prasaran-prasaran J.P. Fockema Andreae dan E.E. van Raalte.
347Mengenai mereka yang disebut dan yang lain-lain lihatlah Planiol I, no. 130.
348Tiga belas jilid 1868-1890. Sembilan jilid yang pertama dicetak ulang sejak tahun 1885; itu menggantikan buku sebelumnya yang kurang penting dari penulis yang sama, 1844-1855 terbit sebagai cetakan pertama.
3491865-1887. Cetakan kedua sejak 1874. Juga Opzoomer sudah mendahului dengan “Aantekening(Catatan)”. Karya itu pada saat meninggalnya penulisnya belum selesai. Itu dilanjutkan (dengan cara yang berbeda sekali daripada rancana semula) oleh J.A. Levy. Mengenai tiga jilid yang pertama terbit pengerjaan lebih lanjut di bawah pimpinan Houwing, yang dikerjakan lebih lanjut oleh A. Grünebaum, N. de Beneditty, J. Goudeket Azn. (1911- 1916).
350Khas sekali, bahwa Diephuis memulai bukunya dengan ungkapan: “Apa yang harus kita artikan dengan hukum perdata tidak ditunjukkan dengan oleh ketentuan undang-undang”.
351Judul dari buku pertama.
352Mengenai metoda Diephuis-Opzoomer lihatlah H.J. Hülsmann, Geschiedkundig overzicht betreffende de historische interpretatie in het Privaatrecht. (Pandangan menyeluruh dari sudut sejarah tentang penafsiran historis dalam hukum perdata). Disertasi akademik Amsterdam 1920, halaman 140. dst.
353Verklaring van het Burgerlijk Wetboek/Penjelasan B.W. (1888-1894). Cetakan kedua 1901-1903, jilid II dan 111 dari Land, dikerjakan lebih lanjut oleh W.H. de Savornin Lohman, C.W. Star Busmann, P.A.J. Losecaat Vermeer dan J. Eggens.
354Itu bermula pada tahun 1885. sebagai contoh Handleiding dari J. van Hall, Guru besar di Utrecht (1851/2), yang terbit hanya untuk bagian kecil. Buku kecil itu sekarang tidak tanpa arti. Handleiding itu setelah meninggalnya Asser dilanjutkan oleh J. Limburg (tidak selesai). Sekarang jilid I dan II dikerjakan lebih lanjut oleh penulis ini, jilid III oleh H.van Goudoever (tidak selesai), jilid IV oleh E.M. Meijers dan jilid V oleh Anema.
355W.P.N.R.2610.
356Karangan-karangan lepasnya diterbitkan dalam tujuh jilid oleh W.L.P.A. Molengraaff dan C.W. Star Busmann.
357Kesatuan pada perjanjian (1888).
358Tulisan-tulisannya dalam majalah dalam tahun 1921 dibendel dengan judul “Rechtskundige opstellen(Karangan-karangan hukum).

Back to top

Site owned by Huppes-Cluysenaer and developed by Woovar