Daftar isi
|
Daftar isi
|
§ 1. Pengantar. | § 1. Pendahuluan. (3.1. 621) |
§ 2. Hukum yang berlaku di Perancis sampai terbentuknya code. | § 2. Hukum prancis sampai Code.(3.2. 623) |
§ 3. Hukumasli di Negeri Belanda sampai pembentukan code. | § 3. Hukum belanda kuno sampai diberlakukannya Code.(3.3. 629) |
§ 4. Penyusunan Burgerlijk Wetboek. | § 4. Lahirnya Burgerlijk Wetboek.(3.4. 638) |
§ 5. Perubahan kitab undang-undang hukum perdata dan penambahan dimuat dalam undang-undang tertentu. | § 5. Perubahan Burgerlijk Wetboek dan pelengkapannya oleh undang-undang khusus setelah 1838.(3.5. 650) |
§ 6. Pembaharuan Burgerlijk Wetboek | § 6. Peninjauan kembali Burgerlijk Wetboek.(3.6. 657) |
§ 7. Ilmuhukumdan praktekperadilan (rechtsspraak). | § 7. Ilmu dan yurisprudensi.(3.7. 662) |
1
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BURGERLIJK WETBOEK) |
1
BAB III: BURGERLIJK WETBOEK DAN SEJARAHNYA |
2
Kata pendahuluan penterjemah. (Foreword of translator) |
2
Sepatah kata dari penerjemah (Foreword of the translator) |
3
Kata pendahuluan penerbit (Foreword of publisher) |
3
Geen tekst |
4 § 1 Pengantar. pagina-10Studi hukum perdata berpusat pada “Burgerlijk Wetboek.” Hukum perdata itu di-kodifikasikan; dengan perkataan lain keseluruhan hukum itu tercakup dalam satu buah “Wetboek” (Kitab Undang-Undang). Tujuan setiap pe-kodifikasian ialah menghindari adanya hukum di luar Kitab Undang-Undang, Dalam sejarah ditemukan perioda-perioda tertentu, di mana kebutuhan akan adanya kesatuan-hukum dan .kepastian. hukum sangat dirasakan, misalnya dalam zaman JUSTINIAUS, begitu pula dalam abad ke-18. Sewaktu itu hukum setempat yang berbeda antara satu dengan yang lainnya merupakan himbauan ke arah kesatuan hukum. Ketidak mantapan dari pihak para hakim dalam menjatuhkan keputusan mendambakan adanya kepastian dalam pelaksanaan hukum. |
4 § 1 Pendahuluan. (3.1. 621) pagina-232Pelajaran hukum perdata berpusat dalam Burgerlijk Wetboek. Hukum perdata kita dikodifikasikan, artinya keseluruhan materi dicakup dalam satu kitab undang-undang. Tujuan dari setiap kodifikasi ialah bahwa tidak ada hukum di luar kitab undang-undang. Ada masa-masa dalam sejarah, di mana kebutuhan akan kesatuan hukum ‘dan kepastian hukum dirasakan begitu kuat, misalnya zaman Justinianus dan juga dalam abad ke-18. Perbedaan hukum setempat menyebabkan orang menuntut kesatuan, tidak dapat diramalkannya keputusan hakim berakibat timbulnya tuntutan akan kepastian. Lebih baik hukum yang tidak sempurna daripada ketidakpeatian yang melumpuhkan. |
5
Formula-formula, yang di dalamnya tercakup berbagai norma hukum, sudah bertahun-tahun diterapkan. Juga semua itu sudah dikembangkan dalam literatur dan jurisprudensi. Oleh karena itu semua formula-formula, yang penjabarannya dimuat dalam pasal-pasal, sudah tak terpisahkan dari perikehidupan hukum orang. Dengan demikian akan sulit diadakan perubahan-perubahan, sebab ini akan membawa pasal-pasal itu mendapatkan nomor baru. Bisa dibayangkan ditimbulkannya kegaduhan bila misalnya diadakan perubahan mengenai pasal-pasal 1302, 1401, 2014 B. W.1 Dipandang dari pagina-11segi ini saja, jelas B. W. itu meraih posisi yang sangat kuat. Maka berdasarkan tinjauan ini, maka pentinglah untuk mengetahui sejarah B.W. itu. |
5
Formula-formula yang dipergunakan oleh kitab undang-undang untuk merumuskan peraturan-peraturan hukum, karena pemakaian bertahun-tahun, juga karena pengolahan yang dialaminya dalam yurisprudensi dan kepustakaan, menjadi sedemikian penting artinya, sehingga formula-formula itu sukar lagi untuk diganti-ganti terlebih-lebih sulit semakin umum jangkauan formula-formula itu. Formula-formula itu sedemikian erat berjalinnya dengan kehidupan hukum sendiri, sehingga tidak saja perubahan, melainkan bahkan penyebutan yang lain, jadi penomeran, akan menjadi sangat susah. Bayangkan keberatan-keberatannya andaikata peraturan-peraturan yang dituangkan dalam pasal 1266, 1365 1977 B.W. diubah pagina-233nomornya. Karena ini semualah kitab undang-undang memperoleh posisi yang begitu kuatnya. Karena itu pentinglah kita mengetahui sejarahnya. |
6 § 2 Hukum yang berlaku di Perancis sampai terbentuknya code. Di Perancis sebelum Repolusi nampak ada pemisahan antara hukum yang berlaku di daerah Selatan dan hukum yang berlaku di daerah Utara. Di daerah Selatan, yang dinamakan |
6 § 2 Hukum prancis sampai Code.(3.2. 623) Untuk hukum Prancis sebelum revolusi pemisahan antara pays de droit écrit (daerah hukum tertulis) dan pays de droit coutumier (daerah hukum kebiasaan) adalah khas. Pada yang pertama, di sebelah Selatan—batasnya terletak sedikit di bawah sungai Loire326 berlaku untuk Romawi, tetapi bukan hukum Romawinya Justinianus, melainkan hukum Romawi seperti yang dipakai di bagian Barat dari Kerajaan Romawi dalam abad kelima; pada yang kedua, sebelah Utara, berlaku hukum yang berasal ke tempat dan terpecah-pecah.327 |
7
Oleh karena itu dalam hukum Perancis yang begitu beraneka ragamnya terdapat kesatuan juga. Ada faktor lain yang menunjang upaya terciptanya kesatuan hukum sebagai berikut: Hukum Romawi ternyata dapat diterapkan, karena pendidikan para hakim pada berbagai. Universitas dan hukum Romawi serta hukum gerejalah merupakan mata-pelajaran, Hukum Gereja yang diterapkan, terutama dalam bidang hukum pernikahan, Ordonansi Raja untuk mengatur soal-soal tertentu. Dari para sarjana hukum yang kemudian karyanya mempengaru hi Code di sini disebut tiga orang yang paling ternama, yaitu Domoulin (1500 - 1566), Domat (l625 - 1696), Pothier (1695 – 1772). Mengenai ordonansi, dapat disebut di sini ialah yang merupakan karya kanselir D’Aguesseau dan mengatur hibah, testamen dan substitusi (1731 – 1747). |
7
Dengan demikian hukum Prancis, meskipun terpecah-pecah, merupakan kesatuan tertentu. Faktor-faktor lain yang meningkatkan kesatuan itu adalah: hukum Romawi dan penerapan ilmiahnya, yang berkat pendidikan para hakim pada Universitas-universitas yang hanya mengajarkan hukum Romawi dan hukum gereja, semakin menguasai penerapan hukum, yaitu pagina-234hukum gereja penting untuk perkawinan dan ordonansi-ordonansi Raja yang menyebabkan hal-hal tertentu diatur. Di antara para sarjana hukum, yang karyanya berpengaruh pada Code dan demikian juga berpengaruh pada Burgerlijk Wetboek kita hanya kita sebut tiga yang terbesar: Dumoulin (1500-1566), Domat (1625-1696), Pothier (1695-1772); di antara ordonansi-ordonansi yang berpengaruh pada Code dan B.W. kita adalah ordonansi-ordonansi karya kanselir d’Aguesseau mengenai hibah, surat-surat wasiat, substitusi-substitusi (1751-1747). |
8
Meskipun adanya faktor-faktor tersebut di atas, yang semuanya menunjang ke arah kodifikasi, ke-anekaragaman dalam hukum tetap berlangsung. Lagi pula, setelah meletusnya Repolusi Perancis, dalam hukum masih terdapat banyak hal yang bertentangan dengan asas-asas Revolusi. Memang terlihat hasrat yang besar untuk mewujudkan kodifikasi, dengan perkataan lain untuk menyusun kitab undang-undang yang akan membawa kesatuan dalam hukum dan setidak-tidaknya diinginkan diciptakannya hukum baru meskipun masih bersifat terbatas. Penyusunan hukum baru demikian memang dicapai, yaitu dengan dibuatnya berbagai undang-undang oleh badan-badan perwakilan (Assemblée législative dan Conventie). Akan tetapi keinginan untuk segera memiliki suatu Kitab Undang-Undang masih tidak tercapai. |
8
Meskipun adanya faktor-faktor ini mendorong adanya kesatuan, namun perpecahan tetap ada. Di samping itu di dalam hukum ada bermacam-macam hal yang bertentangan dengan asas-asas revolusi Prancis. Ada dorongan kuat untuk terjadinya kodifikasi, harus ada suatu kitab undang-undang yang menyebabkan kesatuan dan hukum baru, setidak-tidaknya sebagian. Dengan berbagai-bagai undang-undang dari Assemblee législative dan Konvensi, yang akhir ini tercapai, namun kebutuhan akan satu kitab undang-undang sukar untuk dapat dipenuhi dengan segera. |
9
Demikianlah situasinya sampai Napoleon diangkat sebagai Consul. Dalam undang-undang yang rnengatur pengangkatan Consul, juga dijanjikan pembuatan kitab undang~ undang. Napoleon tanggal 12 Agustus 1800 membentuk sebuah panitia, terdiri atus empat orang sarjana hukum, yaitu Portalis, Tronchet, Bigot de Preameneu dan Malleville. Panitia diberikan tugas untuk dalam waktu yang sesingkat mungkin memajukan rencana. Dari ke-empat anggota panitia, yang terpenting adalah Portalis dan Tronchet. Portalis berpandangan luas dan mempunyai pemikiran yang dalam. Ia sama sekali tidak mengharapkan bahwa dengan jalan membuat kodifikasi semua persoalan hukum terselesaikan, Tronchet, seorang bekas adpokat, menguasai sepenuhnya permasalahan hukum. |
9
Demikianlah keadaannya waktu Napoleon menjadi Konsul pertama dan menangani persoalannya. Dalam undang-undang dari Brumaire An VII, yang dengan itu Konsulat diadakan, dijanjikanlah suatu kitab undang-undang umum—seperti yang juga sudah dilakukan oleh Pengaturan Negara dari tahun1791—dan sudah pada 24 Thermidor VIII (12 Agustus 1800) Napoleon mengangkat suatu panitia yang terdiri atas empat orang sarjana hukum, yang secepatnya harus mengajukan suatu rancangan. Mereka itu adalah Portalis. Tronchet, Bigot de Préameneu en Malleville. Yang terpenting dari mereka ini adalah dua orang yang pertama: Portalis, orang yang luas pandangannya dan dalam pengetahuannya. Di dalam bab pertama beberapa kali kita pagina-235berkesempatan menunjukkan, bahwa ia sama sekali tidak terpukau oleh kesombongan dari hampir setiap kodifikator, bahwa kitab undang-undangnya tuntas mengatur seluruh materi, dan Tronchet, seorang pengacara kawakan, yang menguasai sepenuhnya materinya. |
10
Sampai sejauh mana Napoleon turut mempengaruhi isi rencana itu, sulit untuk dipastikan. Yang jelas, ialah bahwa berkat dorongannya semua usaha persiapan ke arah pembentukan kitab undang-undang bisa terus dilaksanakan. Dalam bulan Maret 1803 sebagian dari 36 buah undang-undang diterima dan diberlakukan. (Untuk jelasnya Code itu dibentuk dengan 36 buah undang-undang). Pada tanggal 21 Maret 1804 semua undang-undang itu dihimpun dalam sebuah kitab undang- undang dengan nama “Code Civil des francais.” |
10
Sejauh mana Napoleon sendiri berpengaruh terhadap rancangannya, sulit untuk ditelusuri; yang jelas ia berpengaruh pada dijadikannya undang-undang rancangan itu. Ia teruskan hal itu secepatnya. Sudah dalam bulan Maret 1803 diterima dan diberlakukan 36 undang-undang yang pertama, yang menjadi isi Code. Pada tanggal 30 Ventose An XII (21 Maret 1804) undang-undang itu dihimpun menjadi kitab undang-undang dengan nama Code civil des Français. |
11
Sulitlah untuk dengan tepat mernberikan penilaian terhadap bobot yang begitu tinggi dari Code itu. Mengenai gaya bahasannya, dapat dikemukakan bahwa itu dalam sejarah hukum tidak ditemukan tandingannya. Gaya bahasa Code terletak di tengah-tengah antara yang memuat pemaparan panjang lebar di satu pihak dengan yang terlampau singkat di pihak lain. Pemaparan yang panjang lebar, sebagaimana terdapat dalam perundang-undangan baru berakibatkan kasuistik yang tidak ada ujung-pangkalnya sedangkan yang terlampau singkat . tidak bisa memberikan arah kepada hakim. Mengenai isi yang dimuat dalam code, dapat diterangkan, apa yang tercantum di dalamnya, itu merupakan cermin dari pendapat dan paham pada zamannya, dan sekaligus memberikan kesempatan untuk terus dikembangkan. Dalam pada itu setelah kekalahan Napoleon, negara-negara di Eropa meraih kemerdekaannya kem- bali. Di negara-negara itu ternyata kitab undang-undang Perancis tetap dipertahankan, baik dalam bentuk yang asli, maupun yang berupa copy yang tidak banyak berbeda dari aslinya.’ Demikian besarnya pengaruh Code itu dan juga Negeri Belanda mengikuti jejak negara Eropa lainnya. Pengaruh itulah yang patut dianggap sebagai alasan untuk memberikan sanjungan dan pujian terhadap Code. |
11
Sulit untuk dihargai cukup tinggi nilai dari Code itu. Mengenai gayanya dalam sejarah hukum kitab undang-undang itu tidak terkalahkan. Code menciptakan suatu gaya undang-undang, yang masih saja tidak kita miliki di negeri Belanda. Antara kepanjanglebaran yang keterlaluan yang mengakibatkan kasuistik yang menjengkelkan yang diderita oleh banyak undang-undang baru kita, dan kesingkatan yang keterlaluan, yang terlalu sedikit memberikan pedoman kepada hakim, kitab undang-undang selalu dapat menemukan jalan tengah yang baik. Mengenai isinya, kitab undang-undang itu memenuhi kebutuhan dari zamannya, merupakan cermin yang setia dari faham-faham dari waktu itu dan sekaligus memberikan tempat untuk perkembangan lebih lanjut. Pujian tertinggi yang dapat diberikan terletak dalam fakta, bahwa hampir di mana-mana, di mana orang setekah jatuhnya Napoleon melepaskan diri dari kekuasaan Prancis, kitab undang-undang Prancis tetap bertahan, baik dalam bentuknya sendiri maupun dalam bentuk sedikit banyak turunan aslinya. Demikian hebatnya kitab undang-undang itu menguasai kehidupan hukum. Juga kitab undang-undang kita adalah penganut dari Code Civil des Français. |
12 § 3 Hukumasli di Negeri Belanda sampai pembentukan code. |
12 § 3 Hukum belanda kuno sampai diberlakukannya Code.(3.3. 629) Perpecahan kehidupan hukum di negara kita jelas tidak kurang daripada di Prancis. Juga di sini daerah-daerah, kota-kota, kelompok desa-desa kadang-pagina-236kadang, mempunyai hukumnya sendiri, sedangkan kecenderungan untuk kesatuan, karena tidak adanya wibawa sentral, jauh lebih lemah. Juga pemerintahan provinsi hanya sebagai pengecualian mencampuri hukum perdata |
13
Mereka itu antara lain: seorang sarjana hukum dalam abad ke- 17 bernama Simon Groenewegen, Arnold Vinnius (l588-1657), Simon van Leeuwen (1627-‘1682), Ulricus Huber (1636-1694), Johannes Voet (l649-1714), Cornelis van Bijnkershoek (1673-1743). |
13
Khas, bahwa seorang sarjana hukum dari abad ke17 seperti Simon Groenerwegen menerbitkan sebuah buku yang ia beri judul. “De legibus abrogatis et inusitatis in Hollandia”; “leges” yang dimaksudkan di sini adalah yurisprudensi Romawi (Pandacten) dan tempat-tempat himpunan undang-undang (Codex). Kegiatan para sarjana hukum diliputi oleh jivva yang sama. Di antara mereka juga hanyalah yang paling berarti yang kita sebut: Arnold Vinnius (1588-1657),329 Simon van Leeuwen (1627-1682),330 Ulricus Huber (1636–1694),331 Johannes Voet (1647-1714),332 Cornelis van Bijnkershoek (1673-1743).333 Vinnius, Huber, Voet adalah guru besar, Huber kemudian menjadi hakim agung Pengadilan Friesland, van Leeuwen adalah panitera pengganti pada H.R. Karya Bijnkershoek: Observationes tumultuariae, catatan-catatan mengenai perkara-perkara yang diperiksa di pengadilan dan keputusan-keputusan yang diambil, yang diterbitkan oleh Meijers, untuk pengetahuan mengenai hukum dari abad ke-18 tidak dapat ditinggalkan. Pengaruh dari catatan-catatan ini sampai melampaui batas-batas negara kita, barangkali pengaruh itu juga dominan dalam yurisprudensi kita, akan tetapi dengan tidak adanya keputusan-keputusan yang diberi motivasi, hal ini tidak dapat ditetapkan dengan pasti. pagina-237 |
14
Tidak hanya ilmu yang mempelajari hukum Romawi saja yang mempunyai pengaruh besar, tapi mengenai ilmu yang mempelajari hukum bersumber pada rakyat (hukum asli) juga demikianlah halnya. Ilmu yang tersebut terakhir ini berpusat dalam sebuah buku, yang ditulis oleh seseorang yang genius. Orang ini, yang sebetulnya perhatiannya terletak di bidang lain, menulis buku dalam penjara. Yang dimaksudkan adalah Hugo de Groot yang mengarang buku “Inleiding tot pagina-16Hollandsche Rechtsgeleerdheid” (Pengantar Ilmu Hukum Belanda) dan diterbitkan tahun 1631. Juga de Groot menganggap hukum Romawi sebagai hukum umum, dan dalam penulisannya tentang hukum yang sedang berlaku pada waktu itu, ia memberikan tenpat kepadanya yang terlampau menonjol; meskipun demikian, ia dalam bukunya itu masih menyimpan bagian yang luas dari hukum asli di negerinya bagi generasi yang mendatang. Generasi di kemudian hari tidak saja akan mengenali formulasi hukum, sebagaimana disusun oleh de Groot , tapi pula akan mengetahui bagaimana caranya menerapkan dan mempertahankannya menurut de Groot itu. Sungguh menarik perhatian, bahwa masih dalam abad ke-I7 dan ke-l8 senantiasa dibuat catatan (“aantekeningan”) dan observasi untuk mendapat kejelasan (“observatie tot ophelderingen”) mengenai buku tersebut oleh para sarjana yang berbobot, seperti Schorer. Lebih lagi menarik perhatian, bahwa 180 tahun sejak penerbitan buku tadi seorang guru besar van der Keessel, yang sebagai ilmuwan disegani, menulis buku pelajaran bagi mahasiswanya, berjudul “Theses selecta ad supplendam Hugonis Grotii Introductionem” (tahun 1800). |
14
Akan tetapi tidak hanya pengetahuan mengenai hukum Romawi, juga pengetahuan mengenai hukum dalam negeri besar wibawanya untuk penemuan hukum. Pengetahuan itu terpusat dalam satu buku karya seorang jinius (yang berbakat luar biasa), yang perhatian yang sesungguhnya terletak di jurusan lain, dan yang ia tulis ketika dia ditahan atas dasar pertimbangan-pertimbangan pedagogis. Yang saya maksudkan adalah “Pengantar Ilmu Hukum Belanda”334 dari Hugo de Groot (1583-1645). Juga de Groot menganggap hukum Romawi sebagai hukum yang berlaku untuk zamannya dan bangsanya, barangkali juga dia menyisihkan tempat terlalu besar untuk hukum Romawi itu dalam pelukisannya mengenai “hukum masa kini”; bagaimanapun juga ia menyimpan sebongkah besar hukum Belanda kuno untuk generasi penerus, yang tidak hanya mengenalnya dalam formulasi yang ia berikan—sebagaimana yang sebagian besar masih kita kenal—melainkan juga menetapkan dan mempertahankannya dalam bentuk yang ia berikan. Bagaimana hukum sendiri terpengaruh oleh suatu formulasi yang begitu besar wibawanya, sudah kita uraikan pada halaman 131 di atas. Khas bahwa dalam abad-abad ke-17 dan ke18 terus menerus terbit “catatan-catatan” dan “pengamatan-pengamatan sebagai penjelasan” atas buku Pengantar (dari de Groot ), yang antara lain dari orang-orang penting seperti Schorer, lebih dari itu, bahwa hampir 180 tahun setelah diterbitkannya buku itu pada akhir berlakunya hukum Belanda kuno, seorang guru besar termasyur seperti van der Keessel meringkaskan seluruh pengajaran dan ajarannya dalam Theses selectae ad supplendam Hugonis Grotii Introductionem (1800).335 |
15
Kemudian berkat pengaruh spirit alam-fikiran dari gerakan “Verlichting” (bahasa Jerman: Aufklarung), timbul juga di negeri Belanda keinginan untuk mewujudkan kodifikasi. Perlu diterungkan di sini bahwa ketika Repolusi Perancis mencetus, di negeri Belanda didirikanlah ‘”Bataafsche Republiek” yang menggantikan “De Zeven Provincieën”. Dalam “Staatsre- geling”, yaitu konstitusi Republik baru itu ditentukan, bahwa akan dibuat kitab undang-undang dalam bidang hukum perdata dan bidang hukum lainnya seperti hukum pidana dan hukum acara. Dimaksudkan kitab undang-undang itu akan berlaku di seluruh wilayah Republik. Semua.kitab undang-undang ditentukan akan mulai berlaku dua tahun setelah “Staatsregeling” tahun 1798 mulai diberlakukan. Sebagai persiapan ke arah kodifikasi, maka dibentuklah sebuah komisi yang terdiri atas 12 orang sarjana hukum, dengan pembagian tugas 7 orang pagina-17akan menangani bidang hukum perdata dan 5 orang lagi hukum pidana. Ternyata tugas yang diberikan itu terlampau berat. Ketika Pemerintah pada tanggal 20 April 1803 mendesak panitia untuk bagaimanapun merampungkan kitab undang- undang hukum pidana, maka oleh panitia itu diputuskan untuk selanjutnya mengerahkan semua tenaganya bagi penyelesaian kitab undang-undang ini. Pada tanggal 3 October 1804 oleh panitia itu dimajukan tiga buah rencana, yaitu: a. Pengantur untuk bidang hukum secara umum, terdiri atas sebelas bab; b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdiri empat buku; c. Kitab Undang-Undang mengenai pembuktian, terdiri atas enam bab. |
15
Di bawah pengaruh dari jiwa kebangkitan (renaissance) orang juga menghendaki kodifikasi di negara kita. Dalam perundang-undangan kehendak ini untuk pertama kali diujudkan dalam pasal 28. Tatanegara tahun 1788: “Akan dibuat suatu kitab undang-undang, baik mengenai undang-undang perdata maupun undang-undang pidana badan, sekaligus dengan cara penuntutan hukum, atas dasar-dasar yang ditetapkan oleh Tatanegara dan umum untuk seluruh Republik. Kitab undang-undang itu akan diberlakukan paling lambat dalam dua tahun setelah diberlakukannya Tatanegara”. Pada tanggal 28 September 1798, sebagai persiapan akan diadakannya kodifikasi itu, diangkatlah suatu panitia yang terdiri atas 12 orang sarjana hukum, di mana 7 orang di antaranya akan menangani hukum perdata dan 5 orang lainnya akan menangani hukum pidana badan. Akan tetapi tugasnya terlalu berat. pagina-238Ketika pemerintah pada tanggal 20 April 1803 memperingatkan panitia bahwa bagaimanapun kitab undang-undang hukum pidana harus diselesaikan, maka panitia memutuskan untuk memusatkan kekuatannya untuk itu. Pada tanggal 3 Oktober 1804 diajukanlah tiga rancangan: a. Pengantar untuk hukum pada umumnya da1am sebelas bab, b. Kitab undang-undang hukum pidana badan dalam empat buku, c. Kitab undang-undang mengenai bukti dalam enam bab.336 |
16
Rencana mengenai “Pengantur” dan mengenai “pembuktian” tidak sempas dijakan undang-undang Ketika “Nationaal Gerechtshof” (Pengadilan tertinggi) sedang mempelajari kedua rencana itu, maka terjadi perubahan dalam ketata-negaraan di negeri ini. “Bataafsche Republiek” berubah menjadi “Koninkrijk .Holland” (Kerajaan Holland) dalam tahun 1806, sedang yang menjadi raja adlah Lodewijk Napoleon. Kini orientasi segala sesuatu berarah ke Perancis. Juga bukanlah dari sebuah kitab undang-undang baru diharapkan timbulnya perbaikan, melainkan dari Code Civil Perancis. Dalam pada itu nama Code Civil des francais, ketika Napoleon Bonaparte menaik takhta Kaisar, diganti dengan Code Napoleon. |
16
Baik pengantarnya maupun rancangan mengenai bukti tidak menjadi undang-undang. Pengadilan Nasional sedang menyelidiki rancangan-rancangan itu, ketika terjadi tatanan baru dengan naik tahtanya Lodewijk Napoleon dalam tahun 1806. Sekarang pandangan, juga pada bidang kita semakin diarahkan ke Prancis; tidak dari suatu kitab undang-undang baru orang mengharapkan keselamatan, melainkan dari Code Civil Prancis. |
17
Sesuai dengan judulnya, kitab undang-undang merupakan saduran (“bewerking”) dari Code Napoleon. Ini berarti bahwa dalam kitab undang-undang yang baru dibuat itu sistematika dari Code tetap dipertahankan, dengan di sana-sini diadakan perubahan. Misalnya Titel (Bagian) VIII dan IX dari Buku pertama Code ternyata dalam kitab undang-undang gagasan Lodewijk diganti dengan sebuah Titel saja. Titel IX dari kitab undang-undang yang terakhir khusus mengatur ajaran mengenai “emancipatie”, hal mana dalam Code Perancis digabungkan pada titel mengenai kedewasaan (“meerderjarigheid”) dan “perwalian” (“voogdij”). Kalau, lebih lanjut diteliti isinya “Code Napoleon ingericht voor het Koninkrijk Holland”, akan dapat dibaca hal-hal sebagai berikut. Dalam Buku ke II dimuat berbagai titel yang mengatur “bezitrecht” dan mengenai “tiendrecht”, “opstal” dan “cijns of tijnsrecht”. Selanjutnya dalam buku ke III hibah (“schenking”) di antara yang masih hidup dipisahkan dari “testament” dan dimasukkan ke dalam perikatan yang bersumber pada perjanjian; selanjutnya ternyata bahwa pengaturan mengenai “huwelijksche voorwaarden” mendapat tempat di Buku ke-I. Dalam titel mengenai sewamenyewa (“huur”) dimuat juga “erfpacht’“ dan “beklemming”. |
17
Sebagaimana sudah ditunjukkan oleh judulnya, maka kitab undang-undang itu merupakan saduran dari kitab undang-undang Prancis. Titel VIII dan IX dari buku pertama Code diganti dengan titel mengenai hubungan antara orang tua dan anak, titel IX khusus diperuntukkan bagi ajaran emansipasi, yang di dalam Code ditambahkan dalam titel mengenai keadaan cukup umur dan perwalian. Dalam buku kedua dimasukkan titel-titel mengenai hak penguasaan (bezitrecht) dan hak atas sepersepuluh bagian (Tiendrecht), hak guna bangunan dan hak atas pajak (cijns-atau tijnsrecht). Di dalam buku ketiga hibah semasa hidup dipisahkan dari kehendak terakhir dan dimasukkan ke dalam perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian, sedangkan ajaran mengenai janji-janji harta kawin dipindahkan ke buku pertama. Dalam titel mengenai sewa juga pagina-239dimasukkan hak untuk menikmati benda tidak bergerak orang lain (erfpacht) dan hak untuk menggunakan tanah-tanah orang lain dengan cara yang layak (beklemming). |
18
Bagi penafsiran perundang-undangan yang berlaku sekarang, kitab undang-undang gagasan Lodewijk masih ada gunanya, mengingat di dalamnya dapat ditemukan hal-hal sebagai berikut. Pertama ternyata bahwa sejumlah peraturan ataupun ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku sekarang mencontoh secara langsung dari kitab undang-undang tersebut, misalnya “gemeenschap van winst en verlies”. Keduanya bisa ada gunanya, jika dicoba untuk dapat memastikan bagaimana kitab undang-undang berasal dari Perancis difahami orang ketika baru diberlakukan di negeri Belanda; dalam hubungan.ini perlu dikemukakan bahwa kitab undang-undang ini memperlihatkan terjemahan lain daripada “Burgerlijk Wetboek” yang sekarang masih berlaku. Akhirnya, dari beberapa tempat dalam kitab undang-undang Lodewijk tadi dapat diketahui, bahwa pagina-19hukum Belanda asli dapat dipertahankan terhadap hukum Perancis yang mencoba masuk ke negeri ini. |
18
Untuk penafsiran undang-undang kita, dalam beberapa segi Kitab Undang-undang Napoleon untuk-untuk Kerajaan Belanda dapat penting artinya. Pertama-tama beberapa pengaturan atau ketentuan-ketentuan langsung diambil dari Kitab Undang-undang Napoleon itu (misalnya kebersamaan untung dan rugi). Kedua: Kitab Undang-undang Napoleon itu dapat berguna apabila kita mencoba menetapkan bagaimana Kitab Undang-undang Prancis itu dimengerti pada waktu diberlakukan di negara kita; kadang-kadang Kitab Undang-undang Napoleon itu memberikan terjemahan lain daripada Burgerlijk Wetboek kita. Akhirnya di beberapa tempat dapat ditunjukkan, bagaimana pikiran hukum Belanda kuno bertahan terhadap hukum Prancis yang menyusup masuk ke dalam. |
19
Bertepatan dengan pengesahan (“arrestering”) kitab undang-undang itu, maka dikeluarkanlah sebuah. keputusan Raja Lodewijk (Koninklijk Besluit), di mana ditentukan pembatalan a. hukum Romawi b. semua undang-undang dan ordonansi yang bersangkutan dengan hukum perdata yang dahulu di negeri ini berlaku dengan memakai nama apa pun juga, terkecuali bila peraturan demikian dalam kitab undang-undang ini dinyatakan secara jelas diperkenankan masih boleh berlaku. Dalam pasal 4 keputusan Raja itu (tertanggal 24 Pebruari 1809) ditentukan, bahwa kebiasaan dalam hukum perdagangan dan hukum laut sementara masih dipertahankan berlaku. Dalam pada itu sudah lebih dahulu dibentuk sebuah panitia dengan diberikan tugas untuk menyusun Kitab Undang-Undang, Hukum Dagang (“Wetboek van Koophandel”). Rencana yang dibuat oleh panitia itu disampaikan kepada Raja pada |
19
Bersama-sama dengan disahkannya Kitab Undang-undang itu diundangkanlah suatu Keputusan Raja337 .yang menghapuskan a. hukum Romawi, b. semua undang-undang dan ordonansi-ordonansi yang berhubungan dengan hukum perdata, yang dengan nama apa pun sebelumnya berlaku di negara ini, kecuali jika itu dengan tegas-tegas dikecualikan oleh Kitab Undang-undang. Pasal 4 dari Keputusan Raja tanggal 24 Pebruari 1809 ini untuk sementara mempertahankan kebiasaan-kebiasaan dalam hukum dagang dan hukum laut. Namun demikian suatu panitia untuk menyusun Wetboek van Koophandel sudah diangkat. Rancangan dari panitia ini sudah diajukan dari disatukannya negeri. Belanda dengan Prancis rancangan ini tidak menjadi undang-undang. Pada waktu lahirnya Wetboek van Koophandel rancagan ini masih diikuti di sana-sini. |
20
“Wetboek Napoleon, ingericht voor het Koninkrijk Holland” diberlakukan sebagai undang-undang dari tanggal 1 Mei 1809 sampai saat digantikan dengan Code Civil pada tanggal 1 Maret 1811. |
20
Kitab Undang-undang Napoleon untuk Kerajaan Belanda berlaku sebagai undang-undang sampai 1 Maret 1911, ketika Code Civil menggantikannya. |
21 § 4 Penyusunan Burgerlijk Wetboek. Setelah negeri Belanda sebagai akibat dari kekalahan Napoleon memperoleh kemerdekaannya kembali, maka Grondwet (Undang-Undang Dasar) 1804 menentukan bahwa Kitab Undang-Undang mengenai berbagai bidang hukum harus disusun. Dengan keputusan Raja tanggal 18 April 1814 dibentuklah sebuah panitia yang ditugaskan untuk menyusuri kitab undang-undang mengenai hukum perdata; hukum pidana, hukum dagang, susunan peradilan dan hukum acara. |
21 § 4 Lahirnya Burgerlijk Wetboek.(3.4. 638) Setelah pemulihan kemerdekaan, undang-undang dasar baru menuntut adanya suatu kitab undang-undang baru (pasal 100 Grondwet 1814). Dengan keputusan 18 April 1814 diangkat1ah suatu panitia untuk merencanakan suatu kitab undang-undang hukum perdata umum dan kitab undang-undang hukum pidana badan, kitab undang-undang hukum dagang dan susunan kehakiman serta cara beracara. |
22
Perjuangan tersebut sudah dimulai di dalam panitia itu; sub-panitia, yang menangani bidang hukum perdata dan di mana Kemper tidak menjadi anggota, berkehendak untuk membuat pembaharuan (herziening) dan Code Napoleon yang disusun untuk negeri Belanda itu. Kemper menolaknya dalam rapat pleno-panitia dan kemudian ia sendiri menulis sebuah karangan singkat, yang memuat garis-garis besar mengenai upaya ke arah pembuatan suatu rencana kitab undang-undang. Dalam panitia tidak tercapai kesepakatan mengenai jalan yang akan ditempuh dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu Kemper menyerahkan segala sesuatu kepada Raja untuk diputuskan. Raja membenarkan gagasan Kemper Isi karangan singkat Kemper-lah, vang akan dituruti dan harus dijabarkan lebih lanjut oleh Kemper sendiri bersama Bijleveld dan Reuvens. Hasil karya panitia yang terdiri dari 3 orang ini pagina-21adulah sebuah rencana yang memuat 4264 pasal dan disampai kan kepada Raja pada tanggal 6 Maret 1816. |
22
Perjuangan itu segera berawal dalam panitia 1814; sub panitia hukum perdata, yang Kemper tidak merupakan salah satu anggotanya, menghendaki peninjauan kembali Kitab Undang-undang Napoleon untuk negeri Belanda; dalam sidang lengkap Kemper menolaknya dan merencanakan sendiri suatu sketsa untuk suatu kitab undang-undang baru. Panitia tidak sependapat mengenai arah yang akan ditempuh untuk kegiatannya, sehingga pada bulan Desember 1814 Kemper menyerahkan persoalannya kepada pendapat Raja yang Berdaulat (Souvereine Vorst), yang menyetujui pendapat Kemper. Sketsa Kemper akan diikuti dan akan diolah lebih lanjut oleh dia dan Bijleveld serta Reuvens. Hasil pekerjaan panitia ini adalah suatu rancangan yang terdiri atas 4264 pasal, yang diajukan kepada Raja pada tanggal 6 Maret 1816. |
23
Rencana ini merupakan karya, yang memiliki sifat khas dan menawan perhatian. Di dalamnya terhimpun hukum Belanda asli yang tumbuh dari dahulu kala. Sehubungan dengan itu bisa dikatakan, bahwa rencana itu merupakan penutupan masa berkembangnya golongan sarjana hukum, yang selama dua abad menekuni hukum asli itu. Apa pun yang berkenaan dengan hukum perdata dengan gaya ilmiah yang mempunyai jangkauan luas dan gaya bahasa yang terang dan tegas diwujudkan dalam formula-formula menurut sistematik yang wajar bagi sebuah kitab undang-undang. Rencana ini pernah dicetak tapi tidak sampai diterbitkan. |
23
Rancangan ini adalah suatu karya yang pantas sekali mendapat perhatian, sepenuhnya suatu ringkasan mandiri dari hukum tanah air kuno. Rancangan ini mengakhiri masa kejayaan madzab sarjana hukum Belanda kuno; apa yang selama dua abad terjadi di situ di bidang hukum perdata, untuk terakhir kalinya bersama-sama dengan keahlian yang mencakup segalanya, juga kecemerlangan dan kecerdasan madsab itu diperas dalam sistem dan formula-formula dari suat pagina-241kitab undang-undang. Bukunya dicetak, akan tetapi tidak pernah dipublikasikan.338 |
24
Orang-orang Belgia mengusulkan kepada Raja untuk membentuk panitia baru, yang terdiri dari orang Utara dan Selatan. Diusulkan selanjutnya supaya panitia, dalam melaksanakan pagina-22 pekerjaannya, mengambil Code Perancis sebagai dasar. Kemper mengadakan perlawanan terhadap sanggahan orang-orang Belgia itu, yang dimuatnya dalam “memorie” tahun 1817. Raja memenangkan Kemper lagi dan memutuskan rencana yang selesai tahun 1816 (“Ontwerp van 1816”) akan dimajukan kepada “Raad van State” (semacam Dewan Pertimbangan Agung), dengan disertai tanggapan orang-orang Selatan untuk dibahas dan diperbincangkan; dengan jelas ide untuk menuruti Code ditolak. |
24
Orang-orang Belgia menyarankan Raja untuk membentuk panitia baru yang terdiri atas orang-orang Belanda Utara dan Selatan, yang akan menggunakan Code sebagai dasarnya. Kemper menolak dalam suatu memori tertanggal 18 Juni 1817. Lagi-lagi ia memang dihadapkan Raja. Rancangan-rancangan dari panitia tahun 1814 (jadi rancangan tahun 1816) dengan catatan orang-orang Belanda Selatan akan diajukan kepada Raad van State (Dewan Pertimbangan Agung) untuk diperiksa; pikiran untuk begitu saja mengikuti Code ditolak dengan tegas. Pembicaraan-pembicaraan dalam Raad van State dihadiri oleh Kemper dan Menteri Kehakiman van Maanen; pembicaraan-pembicaraan itu menghasilkan rancangan tahun 1820 (3631 pasal), dengan memori dari Kemper diajukan kepada Tweede Kamer340 (dewan perwakilan rakyat). Di sini orang-orang Belgia di bawah pimpinan Nicolaï mengulangi lagi pertentangannya dan pagina-242sekarang mereka menang. Juga di antara orang-orang Belanda Utara ada yang menyokong mereka. |
25
bagi mereka Code itu cukup baik, sedangkan hasrat untuk memilih yang lain tidak nampak dan cinta untuk keadaan pada zaman sebelum Repolusi sudah pudar. Parlemen menolak bagian pendahuluan umum (algemene inleiding) dari rencana itu, yang terdiri atas 73 pasal. Selanjutnya dikehendakinya bagian dari Code “Titre preliminaire” ditetapkan sebagai penggantinya. Keinginan ini terlaksana dan “algemene bepaling van wetgeving” yang sampai sekarang masih berlaku, adalah buktinya. Selanjutnya diputuskan oleh Parlemen untuk membentuk “commissie van redactie” (panitia perumus) yang ditugaskan untuk memajukan soal-soal mengenai “stellig recht” (hukum yang sungguh ditaati) dalam bentuk “vraagpunten”. Mengenai hasil pekeriaan “commissie van redactie” itu Parlemen akan menentukan pendapatnya. Berdasarkan keputusan Parlemen itu maka oleh “commissie van redactie” akan disusun rencana untuk kitab undang-undang. |
25
Code cukup baik, tidak ada dorongan kuat untuk sesuatu lain, kecintaan kepada yang lama dari sebelum revolusi sudah pudar. Parlemen menolak pengantar umum yang terdiri atas 73 pasal dan menghendaki digantinya Titre préliminaire dari Code. Itu disetujui dan wet A.B. yang sekarang adalah hasilnya. Dalam tahun 1822 Parlemen bertindak lebih jauh, seluruh rancangan disingkirkan. Orang memutuskan, bahwa suatu panitia redaksi akan merumuskan persoalan-persoalan hukum positif, yang setelah diadakan penyelidikan-penyelidikan dalam bagian-bagiannya, akan diputus oleh Parlemen. Rancangan-rancangan akan disusun sesuai dengan keinginan-keinginan yang dinyatakan oleh Parlemen dan akan didiskusikan. |
26
Cara-kerja yang baru diterangkan di ataslah yang dilaksanakan. Kemper menjadi anggota “commissie” itu sampai pagina-23akhir hayatnya. Tapi pengaruhnya sudah tidak nampak lagi. Sekarang Nicolai-lah yang memegang kendali. |
26
Terjadilah segalanya sesuai dengan rencana. Kemper tetap tinggal dalam panitia redaksi sampai meninggalnya, akan tetapi mengenai pengaruhnya tidak banyak dilihat orang lagi, Nicolai-lah yang memegang kemudinya. |
27
Perbedaan itu mungkin terdapat dalam perumusan yang berlainan atau pun dalam peneterapan yang nampak menyimpang berkat hasil penelitian oleh ilmu hukum atau kebijaksanaan para hakim dalam menjatuhkan keputusannya. |
27
Menurut cara yang kita lukiskan itu lahirlah berturut-turut semua titel dari B.W. Titel-titel itu—dengan beberapa pengecualian—mengikuti jejak Code. Bukannya kitab undang-undang baru yang ingin dibuat orang, melainkan orang ingin membaharui kitab undang-undang Prancis yang sudah ada sepanjang diperlukan. Undang-undang tersendiri, yang, masing-masing memuat satu titel, diundangkan dalam tahun 1822-1826, pada tahun 1829 di beberapa tempat sekali lagi diperbaiki; bersamaan dengan itu Ketentuan-ketentuan Umum dari B.W. dipisahkan dan dijadikan undang-undang tersendiri. Pasal 7 dari wet,16 Mei 1829 menentukan, bahwa semua kitab undang-undang akan dimuat dalam rangkaian pasal-pasal yang tidak terputus. |
28
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini (dikenal juga dengan nama “Wetboek 1830”), kalau dipandang dari segi B.W. yang terakhir dibuat dan berlaku mulai 1838 sampai sekarang, mengandung hal-hal sebagai berikut. Kalau diperhatikan adanya perbedaan antara B.W. sekarang dan “Wetboek 1830”, maka yang terakhir ini merupakan mata-rantai dalam sejarah perundang-undangan. Selanjutnya bila perbedaan itu ditinjau .lebih mendalam, maka dapat ditili sifat perbedaan itu, karena “Wetboek 1830” dibuat dalam dua bahasa (Belanda dan Perancis). Perbedaan itu mungkin disebabkan karena sesuatu ketentuan dalam Code berbeda diterjemahkannya dalam “Wetboek 1830”. dan dalam B.W., sedang maksudnya adalah sama. Jika seandainya dalam B.W. mengenai sesuatu ketentuan perumusannya ternyata menyimpang dari perumusan Code, sehingga merubah artinya maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penyimpangan itu sengaja dibuat. |
28
Kitab undang-undang dari tahun 1830 bagi kita terutama penting dalam dua segi: 1. di bagain-bagain di mana kitab undang-undang kita berbeda dari kitab undang-undang ini, jadi yang karena itu merupakan mata rantai dalam sejarah pagina-243undang-undang kita, 2. karena kitab undang-undang itu ditulis baik dalam bahasa Prancis maupun dalam bahasa Belanda. Ini memungkinkan untuk menyelidiki apakah dalam hal nampaknya ada perbedaan antara Code dan B.W., itu dimaksudkan sebagai terjemahan (dalam hal teks sama dengan Code) ataukah sebagai perubahan (dalam hal ada perbedaan juga dalam teks Prancisnya). |
29
Dalam sebuah keputusan Raja diperintahkan untuk mengadakan pembaharuan terhadap kitab undang-undang itu. Maksudnya ialah supaya semua kitab undang-undang dimurnikan dari segala pembauran yang datang dari luar pada waktu yang berlainan dan dalam kondisi yang berbeda pula. Ternyata pagina-25hasil upaya pembaharuan itu tidak mempunyai dampak mendalam. Yang terpenting adalah perubahan dalam “huwelijksgoederenrecht” (hukum kekayaan dalam perkawinan), dengan demikian maka dikembalikanlah “algehele gemeenschap van goederen” berlaku lagi seperti dahulu kala. |
29
Peninjauan kembali diperintahkan. Peninjauan itu bertujuan untuk “menyesuaikan kitab-kitab undang-undang itu dengan kepentingan-kepentingan dari provinsi-provinsi Belanda lama”, seperti yang dikatakan oleh Keputusan Raja, untuk memurnikannya dari campuran-campuran yang terjadi pada waktuwaktu yang lain dan di bawah situasi-situasi yang berbeda-beda”. Peninjauan itu tidak mendalam; yang terpenting adalah perubahan dalam hukum harta perkawinan, kembalinya ke kebersamaan harta seluruhnya. |
30
Bilamana sekiranya harus merumuskan karakteristik “Burgerlijk Wetboek”, maka dapat dikatakan, bahwa kitab undang-undang ini menunjukkan kebaikan dan keburukan yang terdapat pada sesuatu copy dari karya aslinya yang cemerlang. Meskipun merupakan copy, ‘toh masih dapat dipergunakan. Mengenai gaya bahasa yang dipakai dalam B.W. ini, dapat dikemukakan bahwa dalam pengungkapannya berbagai hal ternyata tidak sampai langsung ditujukan kepada inti persoalannya, sebagaimana yang dapat ditemukan dalam Code. Gaya bahasa B.W. itu boleh jadi lebih lemah daripada Code Perancis, akan tetapi, masih bersifat jelas dan sederhana. Selanjutnya dapat dipastikan bahwa “Wetgever” (pembentuk undang-undang) Belanda dalam menjabarkan ide yang digenggamnya ke dalam “tekst” (naskah) undang-undang ternyata - ide tersebut tidak begitu difahaminya; hal mana berbeda dengan “wetgever” Code Perancis yang.memakai gaya bahasa yang dapat memukau. |
30
Jika kita harus menunjukkan ciri khas (karakteristik) dari B.W., maka ciri khas itu adalah: bahwa B.W. memperlihatkan semua sifat-sifat yang baik dan yang buruk dari turunan karya agung yang dapat dipakai. Apa yang ada dalam Code, ada juga dalam B.W., akan tetapi segalanya dalam ukuran yang lebih kecil. Gayanya tidak dapat menyamai gaya kitab undang-undang Prancis, namun demikian undang-undang yang lebih baru menunjukkan kepada kita untuk tidak menilainya rendah dan tidak mencelanya. Gayanya mungkin lebih lemah daripada gaya pendahulunya, namun demikian dia jelas dan sederhana. Terang gagasan yang oleh pembentuk undang-undang Belanda ingin dimasukkan dalam undang-undang tidak sejelas gagasan-gagasan yang ada pada pembentuk undang-undang Prancis; kitab undang-undang itu tidak mempunyai kekuatan penuh bermutunya Code. Benar sesekali ia menyimpang dari teladan Prancisnya, akan tetapi jika ini terjadi, kemampuannya untuk memberi bentuk ternyata tidak besar. Ini semua tidak menghapus fakta, bahwa dalam beberapa segi B.W. kita merupakan kemajuan dibandingkan dengan Code (hipotik misalnya), sehingga jika kesemuanya ini dijumlahkan (total-jendral) B.W. harus dinyatakan sebagai prestasi yang patut disegani. Untuk menyajikan karya asli adalah sulit—Code terlalu kuat—persatuan dengan Belgia tidak memungkinkan untuk mencari jalannya sendiri. Apabila kita mengingat ini semua, maka kita tidak dapat mengeluh mengenai kodifikasi 1838. |
31
Sejarah sekitar upaya ke arah kodifikasi dapat dibaca dalam buku “Geschiedenis en beginselen der Nederlandsche Wetboeken” (1837) |
31
Sejarah perundang-undangan ditemukan orang dilukiskan dalam: |
32 § 5 Perubahan kitab undang-undang hukum perdata dan penambahan dimuat dalam undang-undang tertentu. Dalam periode di mana orang giat membuat kodifikasi dipandang bahwa hukum, sebagaimana dimuat dalam “wetboek”, akan berlaku, meskipun tidak untuk selama-lamanya, toh untuk jangka waktu yang lama. Namun pengalaman menunjukkan, bahwa tidak ada kodifikasi yang bertahan tanpa dilakukan upaya terus-menerus untuk ditambah dan sekali-kali diperbaharui. Bila upaya itu tidak dilakukan maka hukum di luar perundang-undangan akan makin lama makin besar pengaruhnya. |
32 § 5 Perubahan Burgerlijk Wetboek dan pelengkapannya oleh undang-undang khusus setelah 1838.(3.5. 650) Dalam masa-masa kodifikasi pada umumnya orang beranggapan telah menetapkan hukum dalam kitab undang-undang meskipun tidak untuk selamanya, namun setidak-tidaknya untuk waktu-waktu yang lama – pengalaman menunjukkan, bahwa tidak ada kodifikasi yang bertahan, bilamana tidak terus-menerus dilengkapi dan dari waktu ke waktu ditinjau kembali. Apabila pelengkapan dan peninjauan kembali itu tidak dilakukan, atau hanya dilakukan di sana-sini dan tidak sempurna, maka hukum di luar undang-undang semakin merebut tempat. |
33
Kiranya dapat dipaharni bahwa pada waktu B.W. mulai berlaku tidak banyak yang dilakukan oleh “wetgever” itu. Satu-satunya perubahan yang mempunyai arti, ialah yang dibuat dalam tahun 1874, yaitu yang berkenaan dengan pemisahan kekayaan atau “boedelscheiding” (semula diatur dalam “Wet van 31 Mei 1843, Staatsblad 223). Perubahan ini bisa diartikan sebagai reaksi terhadap Code dengan menempuh arah dari “Ontwerp 1816”. |
33
Dengan sendirinya pada mulanya hanya ada sedikit. Satu-satunya perubahan yang berarti sampai tahun 1874 adalah perubahan mengenai pemisahan budel dari tahun 1843 (wet 31 Mei 1843, Stbl. 22). Perubahan itu merupakan reaksi kecil terhadap Code yang pada mulanya diikuti, ke arah rancangan tahun 1816. |
34
Dalam tahun 1874 dibuat perubahan yang berarti, yaitu “Pandwet van 8 Juli 1874, Stbl. 95” (Undang-undang gadai). Dengan terus meningkatnya hubungan-hubungan perniagaan maka dianggap perlu untuk menghapuskan ketentuan-ketentuan yang menghambat, ketentuan-ketentuan mana juga dari semula diraskan tidak cocok menurut padangan orang Belanda. Setelah “Pandwet” tersebut tidak nampak ada kegiatan. Sebagai pengecualian dapat disebut “Krankzinnigenwet van 24 April 1884 Stbl. 96” (undang-undang mengenai orang sakit jiwa)., “Wet” ini berkenaar dengan curatele dan ketidak mampuan melakukan tindakan hukum (“onbekwaamheid”). |
34
Pada tahun 1874 lahirlah perubahan penting yang pertama, yaitu pandwet (undang-undang gadai) 8 Juli 1874, Stbl. 95. Lalu lintas perdagangan yang semakin maju menuntut dicabutnya peraturan-peraturan yang mengganggu, yang sejak semula tidak sesuai dengan pandangan-pandangan Belanda kita. Lalu terjadi lagi masa berhenti, hanya harus disebut Krankzinnigenwet (undang-undang mengenai orang gila) tertanggal 24 April 1884, Stbl. 96; undang-undang itu menyangkut pengampunan dan ketidakcakapan. |
35
1e Anak yang terlantar harus mendapat bantuan dan untuk itu kalau perlu peraturan mengenai hubungan antara orang tua dan anak haruslah dirubah. Pandangan, bahwa upaya untuk mengembangkan dan mendidik si anak juga termasuk kewajiban Negara merupakan dasar dari serangkaian pagina-29peraturan, yang dicakup dengan julukan ”Kinderwetten”. |
35
1o. Anak terlantar harus ditolong, untuk keperluan itu kalau perlu diadakan tindakan dalam hubungan antara orang tua dan anak, gagasan bahwa urusan pendidikan harus juga menjadi urusan negara, menjadi dasar serangkaian pengaturan-pengaturan yang kita cakup di bawah nama Kinderwetten (Undan-gundang Anak). |
36
2e Tidak hanya nasib anak terlantar harus ditunjang dengan berbagai peraturan, tapi juga bagi anak yang dilahirkan di luar perkawinan (“buiten echt geboren kind”) harus diciptakan pengaturan. Larangan dari perioda Napoleon untuk menyelidiki siapa orangnya yang merupakan ayah si anak itu dikesampingkan, dalam arti bahwa campur tangan Negara dihindari, sedangkan si ayah yang bersangkutan diwajibkan untuk mengurus dan memelihara anaknya itu (“Wet van 16 November 1909, Stbl. 363”). |
36
2o. Tidak hanya untuk kepentingan anak yang terlantar, melainkan juga untuk anak yang lahir di luar pernikahan diadakan tindakan-tindakan. Larangan khas dari zaman Napoleon untuk menyelidiki siapa bapak anak luar-kawin pagina-247dikesampingkan. Di sini tidak ada tempat untuk campur tangan negara, tetapi si, bapak diwajibkan untuk memeliharanya. (wet 16 November 1909, Stbl. 363). |
37
4e Juga hubungan-hubungan dalam bidang Agraria menjadi-kan pokok perhatian. Juga di sini dirasakan pihak yang lemah, yaitu penggarap tanah, perlu mendapat bantuan. Akan tetapi perundang-undangan di bidang ini belum banyak berarti. Yang dapat diciptakan hanyalah penghapusan “tienden”,3 dimuat dalam”Wet van 16 Juli 1907, Stbl. 222” dan penghapusan hak berburu dimuat dalam “Wet van 2 Juli 1923, Stbl. 331. Upaya untuk merubah pengaturan mengenai perjanjian menciptakan hak usaha atau “pachtovereenkomst”, kandas. Dalam pada itu, berdasarkan “Crisis pachtwet”, diatur dalam “Wet van 17 Juli 1932, Stbl. 301” ketentuan-ketentuan mengenai pachtovereenkomst mengalami banyak perubahan. Akan tetapi perlu dicatat di sini perubahan-perubahan itu bersifat sementara, yaitu akan berlaku selama keadaan yang timbul oleh keadaan “crisis” berlangsung. |
37
4o. Juga hubungan-hubungan agraris diatur kembali. Juga di situ dirasakan kebutuhan akan bantuan bagi orang-orang yang lebih lemah, yaitu pemakai tanah. Perundang-undangan pada bidang ini belum begitu penting. Perundang-undangan itu terbatas pada menghapuskan hak atas sepersepuluh bagian dari hasil bruto suatu benda tidak bergerak (wet 16 Juni 1907, Stbl. 222) dan perubahan hukum perburuan (wet 2 Juli 1923, Stbl. 331). Suatu usaha untuk mengatur kembali perjanjian penyewaan tanah (pacht) gagal. Oleh undang-undang darurat penyewaan tanah (Crisispachtwet) diadakan tindakan tegas dalam hubungan-hubungan perjanjian yang ada (wet 17 Juni 1932, Stbl. 301). Undang-undang ini bersifat sementara, terikat kepada “keadaan-keadaan luar biasa yang sedang berlangsung”. |
38
a. “Merkenwet van 30 September 1893, Stbl. 146”, yang kemudian beberapa kali dirubah;b. “Octrooiwet van 7 November 1910,.Stbl. 313”; c. “Wet op den handelsnaam van 5 Juli l921 Stbl. 842”; d. “Auteurswet van 23 September 1912, Stbl. 308”. |
38
Undang-undang Merk 30 September 1893, Stbl. 146, yang sejak itu sudah beberapa kali diubah, undang-undang paten (wet 7 Nopember 1910, Stbl. 313) dan undang-undang nama perniagaan (wet 5 Juli 1921) juga saling berkaitan dengan perubahan dalam hubungan-hubungan kemasyarakatan, industrialisasi yang semakin berkembang. Di dalam semua undang-undang ini, seperti halnya dalam undang-undang hak pengarang (wet 23 September 1912, Stbl. 842) kita ketemukan gejala aneh dari suatu materi yang menurut sifatnya jelas masuk hukum perdata dan yang di situ diakui hak-hak kekayaan subyektif baru, akan pagina-248tetapi yang tetap ada di luar kitab undang-undang—terutama karena dalam sistem yang tradisional sulit untuk ditemukan tempat baginya. |
39
Pemahaman baru mengenai ikatan dan hubungan dalam keluarga menyebabkan timbulnya hal yang baru dala hukum warisan. Menurut “Wet van 17 Februari 1923, Stbl. 40” ditentukan berlakunya hukum-warisan bagi suami ataupun isteri; juga menurut “wet” ini diadakan pembatasan mengenai yang dapat dianggap sebagai ahli waris dalam hal warisan “bij versterf” (pewaris menurut undang-undang). Selanjutnya “wet van 18 Februari 1922, Stbl. 69” menghapuskan larangan suami dan istri, yang sudah melakukan perceraian, menikah lagi. |
39
Pendapat-pendapat yang lebih baru mengenai hubungan-hubungan keluarga mengakibatkan pembaharuan hukum waris, yang memberlakukan hak mewaris dari suami/isteri dan membatasi lingkungan ahli waris yang dipanggil dalam hal ada kematian tanpa surat wasiat (wet 17 Pebruari 1923, Stbl. 40) dan wet 18 Pebruari 1922, Stbl. 69, yang menghapuskan larangan kawin lagi bagi suami-isteri yang telah bercerai. |
40 § 6 Pembaharuan Burgerlijk Wetboek Keinginan untuk memperbaharui B.W., timbul sekitar tahun 1870-1880. Keinginan itu lahir bukan karena ada hasrat untuk menciptakan sesuatu yang baru, bukan pula karena terdapat golongan masyarakat yang luas yang mendukungnya. Yang menjadi pendorong adalah keyakinan, bahwa B.W. itu dalam redaksinya menunjukkan berbagai ke-alpaan dan bahwa hal ini hanya dapat diatasi dengan mengadakan pembaharuan. Upaya yang dilakukan berdasarkan pola pemikiran demikian ternyata tidak menelorkan hasil. |
40 § 6 Peninjauan kembali Burgerlijk Wetboek.(3.6. 657) Keinginan untuk meninjau kembali Burgerlijk Wetboek timbul dalam tahun-tahun 1870–1880. Keinginan itu tidak lahir dari dorongan kuat untuk mencapai sesuatu yang baru, dan tidak didukung oleh kalangan yang luas. Pendorongnya lebih-lebih adalah keyakinan bahwa Burgerlijk Wetboek memperlihatkan kekurangan dalam redaksi dan pengolahannya, yang harus diperbaiki dengan meninjaunya kembali. Sampai sekarang keinginan-keinginan itu tidak dipenuhi. |
41
Panitia itu pada tanggal 30 November 1886 menyampaikan rencana pembaharuan Buku Pertama B.W. kepada Radja Ternyata rencana itu kurang berbobot; di dalamnya hanya dimuat redaksi baru dari ketentuan-ketentuan yang lama. |
41
Panitia ini pada tanggal 30 November 1886 mengajukan rancangan pembaharuan buku I kepada Raja. Rancangan ini tidak begitu penting; pagina-249menunjukkan tidak lebih dari redaksi baru dari ketentuan-ketentuan lama. Lebih menda1am diadakan perubahan dalam materi kekuasaan orang tua dan perwalian oleh wet 1901. Kepada panitia yang pada mulanya mendapat tugas yang lebih luas daripada hanya peninjauan kembali buku I disampaikan ucapan terima kasih dan dibubarkan. Rancangan itu tidak menghasilkan satu usul undang-undang pun. |
42
Kesulitan-kesulitan yang dihapadi pada penanganan Buku II merintangi timbulnya hasrat untuk menggarap Buku III. Pada tanggal 25 Oktober 1899 dibentuk sebuah “Staatscommissie” yang baru, kali ini dengan tugas yang lebih terbatas. Panitia ini diminta untuk mengadakan pembaharuan dari enam titel yang pertama dari Buku IV. Yang menjadi Ketua adalah P.R. Feith, semula anggota dan kemudian Ketua “Hoge Raad”. |
42
Setelah kesulitan yang dialami dalam peninjauan kembali buku kedua, agaknya orang tidak berani untuk memulai dengan buku ketiga. Pada tanggal 25 Oktober 1899 diangkatlah panitia baru, akan tetapi sekarang dengan tugas yang lebih terbatas. Panitia ini akan harus meninjau kembali enam titel pertama dari buku keempat. Ketuanya adalah P.R. Feith, yang pada waktu itu hakim agung, dan kemudian menjadi Waki1Presiden H.R. |
43
Keyakinan orang semakin mendalam bahwa dalam waktu yang singkat tidak mungkin dapat diharapkan membuat pembaharuan B.W. Di-insafi bahwa hanya dengan membuat pembaharuan partial akan dapat dicapai perbaikan. Suara yang bernada demikian diucapkan oleh “Juristenvereniging” (Ikatan sarjana hukum), sebagaimana dapat dimaklumi dari praeadvies J.P. Fockema Andrea dan juga dari E.E. van Raalte (1912). Pada waktu sekarang (tahun 1934: catatan Penterjemah) sudah terbentuk sebuah “Staatscommissie” dengan ketua, J. Limburg, yang ditugaskan untuk menyiapkan pembaharuan yang bersifat partial. Berbagai peraturan yang disinggung di atas.disiapkan oleh “Staatscommissie” ini. Akan tetapi tidak untuk persiapan seluruh peraturan ,pembaharuan. Panitia ini diturut-sertakan; “Wet op de naamloze vennootschappen” (Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas) disiapkan tanpa bantuan Panitia itu. Rencana untuk memperbaharui hukum-kekayaan-perkawinan (“huwelijksgoederenrecht”) banyak menyimpang dari rencana yang |
43
Semakin tebal keyakinan orang, bahwa tidak mungkin dipikirkan adanya Burgerlijk Wetboek baru: dalam waktu dekat. Orang hanya mengharapkan perbaikan dengan peninjauan kembali sebagian demi sebagian (secara parsial). Dalam pada itu pula Perhimpunan Sarjana Hukum (Juristenvereniging) mengemukakan pendapatnya.346 Sekarang ada panitia-negara untuk mempersiapkan peninjauan kembali seperti itu; ketuanya adalah J. Limburg. Beberapa di antara undang-undang yang disebutkan di atas dipersiapkan oleh panitia itu. Akan tetapi panitia ini tidak untuk semua peninjauan kembali hukum perdata diminta pendapatnya. Undang-undang tentang perseroan terbatas pagina-250lahir di luar pengetahuan panitia ini. Rancangan untuk meninjau kembali hukum harta perkawinan, yang dalam tahun 1930 diajukan oleh pemerintah, menyimpang jauh dari rancangan semula panitia. |
44
Kini belum tiba saatnya untuk menciptakan pembaharuan B.W. keseluruhannya. Meskipun demikian, di kemudian hari dapat diciptakan B. W. yang baru yang akan menampung seluruh hubungan-hubungan dalam bidang hukum perdata. Upaya penyusunan B.W. baru hanya akan berhasil bila semua persiapan dan penanganannya dipercayakan kepada satu orang saja, atau kepada sebuah panitia dengan jumlah anggota terbatas. Memang harus diragukan, apakah orang yang cukup, cakap di Negeri Belanda dapat ditemukan. Akan tetapi hal ini bukanlah yang merupakan penghalang yang sebenarnya. Kalau sudah diinsafi secara luas, bahwa kebutuhan akan sebuah “Wetboek” yang baru bagaimanapun harus dipenuhi, maka orang yang cukup cakap itu tentu dapat ditemukan. Sebuah Kitab Undang-Undang yang baru tidak mungkin dapat disusun, bila itu pagina-35hanya dikehendaki oleh segolongan ilmuwan saja. Untuk itu diperlukan dukungan dari rakyat, yang terus menunjang dan mendesak para ilmuwan dan karena peri-lakunya itu semua rintangan dapat diatasi. Kiranya dapat dibuat perbandingan antara waktu yang diperlukan bagi para penyusun Code - juga bagi Kemper dalam tahun 1816 - untuk menyelesaikan karyanya dengan waktu yang diperlukan oleh, berbagai “Staatscommissie” itu. Untuk menyelesaikan karya yang luas itu harus ditunggu saatnya yang tepat dan pada waktu sekarang saat itu belum tiba. Kalau sudah tiba saatnya maka rintangan yang bagaimanapun beratnya akan dapat dikikis. Kalau sudah tiba saatnya rintangan yang ditimbulkan oleh hubungan-hubungan dalam bidang ke-tata-negaraan dan. peri-laku Parlemen dapat diatasi. |
44
Sekarang bukan waktunya untuk meninjau kembali Burgerlijk Wetboek secara menyeluruh. Namun demikian lama-kelamaan hanya akan dapat diperoleh suatu Burgerlijk Wetboek yang menguasai lalu-lintas-hukum keperdataan, Bilamana Burgerlijk Wetboek itu sebagai keseluruhan disusun sekaligus oleh satu orang atau suatu panitia kecil. Orang meragukan, apakah dapat diketemukan orang-orang untuk pekerjaan seperti itu di negara kita. Akan tetapi bukan di situ letak kesulitannya. Apabila kebutuhannya sudah memuncak, maka orang-orangnya juga ada. Akan tetapi suatu kitab undang-undang tidak lahir hanya karena suatu kalangan ahli-ahli sedikit banyak menilainya perlu. Untuk itu harus ada dorongan dari rakya.t sendiri, yang mendorong dan mendukung para ahli dan menyebabkan semua kesulitan disingkirkan. Bandingkanlah waktu di mana peran penyusun Code dan juga Kemper dalam tahun 1816 menyelesaikan pekerjaannya dengan waktu yang dipandang diperlukan oleh panitia-panitia-negara di negara kita. Zamannya harus matang untuk hal seperti itu; rupanya sekarang ini belum saatnya. Andaikata sekarang ini sudah waktunya, maka bahkan kesulitan-kesulitan yang besar, yang lahir dari hubungan-hubungan kenegaraan dan sistem parlementer di sini pasti dapat diatasi (dikalahkan). |
45 § 7 Ilmuhukumdan praktekperadilan (rechtsspraak). Dalam sejarah hukum maka bidang sejarah ilmu hukum dan sejarah praktek-peradilan tidak sepantasnya mendapat perhatian yang rendah, karena merupakan bagian yang cukup penting. Dalam pada itu sejarah ilmu hukum dan sejarah praktek-peradilan mengenai periode sedari 1832 belum ada yang menggarapnya malahan permulaannya pun masih belum ada yang menulisnya. Maka lukisan singkat, seperti di atas telah dilakukan bagi sejarah perundang-undangan, tidak mungkin disajikan, Di bawah ini hanya akan disinggung hal-hal yang penting bagi melakukan studi tentang hukum perdata. |
45 § 7 Ilmu dan yurisprudensi.(3.7. 662) Sejarah hukum adalah juga sejarah ilmu dan yurisprudensi, bukannya pada tempat terakhir merupakan sejarah ilmu dan yurisprudensi. Namun mengenai sejarah ilmu dan yurisprudensi setelah 1838 permulaannya yang paling awalpun tidak ada. Bahkan di sini sejarah itu tidak dapat kita ringkaskan secara pendek sebagai sejarah perundang-undangan, kita hanya akan menunjuk beberapa pokok yang penting untuk studi hukum perdata. |
46
Bahwasanya penulisan komentar yang penting dan berbobot baru berhasil dilaksanakan 30 tahun sejak diberlakukannya B.W., hal itu disebabkan - meskipun tidak sepenuhnya - karerena sangat besarnya pengaruh orang Perancis di Belanda. Komentar yang ditulis oleh sarjana Perancis cukup berwibawa dan sering kali - sebenarnya sampai sekarang - orang membacanya sebagai bahan perbandingan dan petunjuk jalan. |
46
Fakta tentang perkembangan yang lambat ini untuk sebagian dapat diterangkan oleh ketergantungan kita, juga dalam hal ini, kepada Prancis. pagina-251Komentar-komentar Prancis juga mempunyai wibawa di negara kita, dan juga di sini komentar-komentar itu menjadi tempat pelarian orang mencari keterangan. Ini sampai sekarang pun masih terjadi. |
47
Semua karangan komentar tersebut di atas mempunyai satu sifat yang sama: dengan berpegang teguh pada undang-undang, membahas dengan panjang-lebar semua persoalan yang telah timbul dan akan timbul yang berkenaan dengan sesuatu pagina-37pasal dalam Code. |
47
Semua komentar itu dalam satu hal bersesuaian: komentar-komentar itu mengikuti undang-undang, pelukisannya merupakan penguraian luas dari semua pertanyaan yang telah bermunculan atau masih akan bermunculan di sekitar sesuatu pasal undang-undang. |
48
Meskipun terdapat persamaan, di antara kedua karangan toh masih ditemukan perbedaan. |
48
Selebihnya memang ada perbedaannya. |
49
Dalam pada itu Opzoomer (1821- 1892) lebih terdorong ke arah perbudakan pada kata-kata. Dia adalah guru besar pagina-38dalam falsafah. Karyanya dalam bidang falsafah kini tidak banyak dihargai orang, meskipun ketika ia masih muda banyak yang diharapkan. dari kemampuannya untuk menelorkan karyanya dalam bidang falsafah. Karyanya dalam bidang hukum yang pada permulaannya dipandang kurang berbobot, ternyata dapat bertahan. |
49
Ke arah ini yurisprudensi jauh lebih banyak didorong oleh Opzoomer (1821-1892). Opzoomer adalah guru besar filsafat di Utrecht. Karya kefilsafatannya, yang pada masa mudanya dan pada mulanya terutama banyak diharapkan, sekarang tidak banyak dihargai orang. Karya yuridisnya yang oleh teman-teman sebayanya jelas pada mulanya dipandang sangat tidak penting, masih, tetap ada. Meskipun demikian kecemerlangan itu sudah banyak pudar. Opzoomer berpegang teguh pada peraturan, bahwa undang-undang memberikan penyelesaian untuk setiap persoalan. Apakah penyelesaian itu pantas, adil, harus tidak dipedulikan oleh si penafsir. Seperti setiap orang yang bernalar pagina-253seperti itu, maka kadang-kadang ia menjadi sewenang-wenang karenanya; apa yang tidak pernah (merupakan) hukum—apa yang tidak dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang—itu akan (menjadi) hukum, karena Opzoomer memang tidak dapat menyimpulkan lain dari kata-katanya. |
50
sekiranya kesimpulan itu tidak sesuai dengan kehendak “wetgever” (pembentuk undang- undang), bagi Opzoomer hal itu tidak akan merubah kesimpulannya mengenai apa yang harus diterapkan sebagai hukum. Berdasarkan pola pemikiran demikian ada kalanya kesimpulan Opzoomer mengandung sifat ke-sewenang-wenangan. Gaya bahasa yang dipakai Opzoomer lebih baik dari yang digunakan Diephuis. Mengenai hubungan antara hukum.dan masyarakat, pula mengenai pernilaian apa yang dapat dianggap relevan dalam perilaku orang di bidang hukum, Diephuis berpandangan lebih tepat daripada Opzoomer. Berkat gaya bahasanya, Opzoomer lebih memikat para pendengar dan pembaca bukunya. Di masa jayanya dia termasuk yang paling terpandang. |
50
Sebagai ahli gaya ia jauh di atas Diephuis—dan orang menganggap hal ini tidak kecil: untuk sarjana hukum yang dari dirinya dituntut kejernihan gambaran dan pengertian, gaya mempunyai arti yang penting—dalam pandangan mengenai hubungan antara hukum dan kehidupan kemasyarakatan, mengenai pengertian, gaya mempunyai arti yang penting—dalam pandangan mengenai hubungan antara hukum dan kehidupan kemasyarakatan, mengenai pengertian tentang apa yang dapat dan apa yang tidak dapat menembus ke dalam kenyataan kehidupan hukum ia kurang daripada Diephuis. Dia lebih banyak menimbulkan gairah daripada orang Groningen itu—ia tetap memikat para pendengarnya lebih lama. Pada zamannya orang memandangnya sebagai yang pertama—kita jelas akan menilainya lain. Penggarapan lebih lanjut yang baru di bawah pimpinan Houwing—betapa berharganyapun pada segi-segi tertentu—tidak dapat memberikan citra baru kepadanya. Susunannya tidak baik—sudah sejak 1910 kita ketinggalan terlalu jauh dari Opzoomer.352 |
51
Opzoomer dan Diephuis bersama-sama merajai ilmu hukum ( bidang hukum perdata) selama abad ke-19, dalam arti bahwa merekalah yang berpengaruh terhadappenerapan hukum yang dilakukan oleh badan-badan peradilan. Sekitar tahun 1870-1890 yang selalu dipertentangkan adalah pendapat Diephuis melawan pendapat Opzoomer atau pendapat Opzoomer melawan pendapat Diephuis. Bilama kedua-duanya bersepakat, jarang sekali hakim akan mengambil keputusan yang menyimpang. pagina-39 |
51
Opzoomer dan Diephuis bersama-sama menguasai ilmu hukum perdata dalam abad ke-19—setidak-tidaknya pengaruh ilmu pada yurisprudensi. Kebanyakan pertentangan yang ada antara 1870 dan 1890 adalah mengenai Opzoomer melawan Diephuis atau Diephuis melawan Opzoomer. Apabila mereka sefaham, maka jarang sekali hakim menyimpang dari itu. |
52
Coninck Liefsting, anggota kemudian Wakil Ketua “Hoge. Raad” menulis “De algemeene beginselen van het bezitrecht” (1869) dan “De algemeene beginselen van de leer der rechtsgeldigheid van verbintenissen uit overeenkomst” (diselesaikan dalam tahun 1890). Buku-buku tersebut dilihat dari segi historis sudah bersifat kolot (“verouderd”), akan tetapi karena berbagai hal, seperti: meliputi jangkauan yang luas; metoda yang diterapkannya; penelitian arah historis dimulai dari zaman Romawi sampai masa kini; penelitian yang mendalam dan meluas mengenai masalah- masalah prinsipil,buku-buku tersebut sampai sekarang tetap masih dapat dinilai bermutu tinggi. |
52
Coninck Liefsting, hakim agung, kemudian wakil presiden dan akhirnya presiden H.R., menulis: “De algemene beginselen van het bezitrecht (Asasasas umum dari hukum keadaan menguasai)” (1869) dan “De algemene beginselen van de leer der rechtsgeldigheid van verbintenissen uit overechkomst (Asas-asas umum dari ajaran tentang keabsahan (menurut hukum) perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian)” (selesai dalam tahun 1890), yaitu buku-buku yang dalam bagian historisnya sangat ketinggalan zaman, akan tetapi yang karena susunannya yang mencakup banyak, metodanya, penelusuran garis historisnya sejak zaman Romawi sampai sekarang, dan luasnya penyelidikan persoalan-persoalan prinsipial ke segala penjuru, masih tetap berarti. |
53
Setelah rangkaian sariaria yang tersebut di atas maka dapat dikemukakan nama dua orang yaitu P.R. Feith dan S.J. Hingst. Feith menulis karangan mengenai pasal 1354 B.W.,5 yang dapat mempengaruhi jurisprudensi. Hingst dalam tulisannya menunjukan pengarahan baru dalam berbagai bidang yang sering diteriantarkan, misalnya sekitar hukum yang mengatur pembentukan perkumpulan (“vereni- gingsrecht”). Baik Feith muupun Hingst termasuk golongan sarjana yang lebih muda dari yang disinggung di atas. |
53
Di samping mereka, akan tetapi sesudah mereka masih dapat disebut anggota-anggota Hoge Raad P.R. Feith, yang karangannya mengenai pasal 1318 B.W. menyebabkan yurisprudensi mengenai pasal ini berbalik haluan, dan S.J. Hingst, yang menunjukkan jalan-jalan baru pada bidang-bidang yang pagina-255banyak diabaikan orang, misalnya hukum perhimpunan. Keduanya adalah teman sezaman penulis-penulis sebelumnya yang sedikit lebih muda. |
54
Pandangan Hamaker mengenai: hukum dan masyarakat boleh saja ditolak, akan tetapi harus diakui bahwa ia - sebagaimana juga |
54
Orang dapat memandang pandangan-pandangannya mengenai hukum dan masyarakat tidak dapat diterima, namun demikian orang harus mengakui, bahwa juga dalam karangan-karangannya yang menyentuh dasar-dasarnya—seperti yang dulu saya tegaskan355 —”dalam rumah ilmu hukum yang remang-remang dari zamannya—di mana ilmu mengering menjadi ilmu undang-undang–dia membuka jendela, menyebabkan orang melihat pandangan baru yang tidak dapat membayangkannya sebelumnya”. Sebagai pemikir tajam yang tidak banyak kita jumpai, di mana-mana dalam bangunan hukum yang nampaknya kokoh ia mendapatkan retak-retak dan koyakan-koyakan (ke1emahankelemahan), ia terus-menerus menemukan kesalahan-kesalahan logis dalam penalaran yang diwariskan dari generasi ke generasi. Di dalam ilmu hukum ia memberikan dorongan yang belum pudar. Terlebih-lebih dia adalah jiwa yang menghidupkan semangat. Banyak dari yang dia utarakan ditolak di kemudian hari—akan tetapi tidak sebelum apa yang ia utarakan itu melakukan tugasnya, yang lama ternyata tidak dapat dipertahankan, dan diganti dengan sesuatu yang lain, tidak selalu presis seperti yang dikehendaki oleh Hamaker, akan tetapi bagaimanapun berkat karyanya.356 |
55
Hamaker dalam ilmu hukum menempati posisi antara para komentator dan golongan aliran baru. Barisan komentator ia tinggalkan sedangkan pada aliran baru ia menanamkan pengaruhnya. Aliran baru ini mulai muncul sekitar tahun 1880. Ringkasan dari apa yang ingin dicapai oleh aliran baru ini adalah sebagai berikut. Kalau dulu orang berpijak kepada “wet” semata-mata, maka sekarang harus diupayakan memusatkan perhatian pada praktek pengambilan keputusan oleh hakim; mulai sekarang harus diusahakan bukan lagi penelitian |
55
Hamaker berada antara para komentator yang bertolak belakang dengan dia dan zaman baru dalam ilmu yang ia pengaruhi. Itu adalah madzab yang muncul di sekitar tahun 1880. Dari undang-undang ke yurisprudensi—dari penguraian teks ke mempelajari kehidupan hukum dan praktek hukum—dari keputusan yang secara 1ogis tepat ke keputusan yang secara intuitif diterima, demikianlah orang akan dapat meringkaskan tujuan utama. Bukan undang-undangnya sendiri sebagai tujuan, melainkan menjadikan kenyataan undang-undang itu, tidak hanya pengetahuan saja, melainkan terlebih-lebih pengembangan dan pagina-256pembangunan lebih lanjut programnya. Inilah ciri dari seluruh generasi sarjana hukum. |
56
Di mana pun tidak terdapat pagina-42kaitan yang begitu erat antara yang baru dan yang lama, selain daripada yang ditemukan dalam ilmu-hukum. Gagasan untuk memutuskan kontinuitas sama sekali tidak ada, akan tetapi mereka meresapi suatu keinginan yang berbeda daripada keinginan orang terdahulu. “Onrechtmatig” (melawan hukum) oleh aliran baru diartikan bukan semata-mata bertentangan dengan undang-undang selanjutnya dalam hukum perjanjian maka “billijkheid” (keadilan) dan “goede trouw” (itikad baik) menduduki tempat yang utama. |
56
Tidak ada tempat lain di mana yang baru itu begitu erat berhubungan dengan yang lama seperti dalam ilmu hukum, tidak mungkin ada pemutusan kontinuitas, namun bagaimanapun: orang merasa menghendaki sesuatu yang lain daripada pendahulunya. “Melawan hukum” menurut pandangan madzab itu tidak hanya yang bertentangan dengan undang-undang—di dalam hukum perjanjian kepantasan, itikad baik mendapat tempat yang paling atas. |
57
Moltzer membuat disertasi dalam tahun 1878 mengenai “beding ten behoeve van derden” (persyaratan untuk kepentingan pihak ketiga) yang merupakan karya yang sampai sekarang tidak mungkin terlalaikan oleh siapa pun yang ingin memperdalam pengetahuannya dalam bidang hukum-perikatan. Karyanya di kemudian hari dilihat dari segi mutunya tidak seimbang dengan pengharapan yang ditimbulkan oleh diserta- sinya. Mungkin kesehatannya merupakan sebab ia tidak mampuh berkarya setekun itu. Akan tetapi di bidang lain ia berhasil membuat pendobrakan; karangannya berjudul “Landbouw en kapitaalbelegging” (“Pertanian, dan investasi uang”) adalah suatu bukti bahwa bentuk-bentuk hukum dari masa yang lampau masih dapat digunakan dalam menyusun hukum baru. Dapat diragukan apakah “erfpacht” (hak usaha), tanpa karya Moltzer , akan mencapai kedudukan yang ditempatinya pagina-43sekarang, dengan catatan, bahwa peranan “erfpacht” dalam praktek hukum untuk sebagian besar tidak terjadi di bidang, sebagaimana yang dimaksudkan oleh Moltzer. Pada waktu sekarang masih terdapat banyak orang yang mengharapkan peranannya di bidang yang dimaksudkan Moltzer itu; “erfpacht” diramalkan mereka akan mengalami masa depan sebagaimana yang diinginkan. |
57
Disertasi Moltzer tentang janji untuk kepentingan orang ketiga (1878) sampai sekarang merupakan karya yang bagi orang yang ingin mendalami hukum perikatan tidak dapat diabaikan. Karyanya yang lebih kemudian tidak sepenuhnya memenuhi janji yang terdapat di dalamnya. Barangkali kelemahan kesehatannyalah yang menjadi alasan ia tidak meneruskannya. Namun demikian pada banyak bidang ia merintis jalannya, karyanya “Landbouw en kapitaalbelegging/Pertanian dan penanaman modal” (1892) merupakan bukti, bahwa bentuk-bentuk hukum yang lama dapat dipergunakan pada pembangunan hukum baru. Dapat diragukan apakah tanpa buku buku Moltzer, hak guna usaha (erfpacht) dalam kehidupan hukum akan mendapat tempat seperti yang ditempatinya sekarang ini, meskipun hak guna usaha itu untuk sebagian besar terletak pada bidang lain daripada bidang yang dipikirkan oleh Moltzer. Dan masih selalu ada banyak orang, yang menganggap juga di situ ada masa depan baginya. pagina-257 |
58
Bilamana Moltzer terpikat pada hubungan-hubungan.dalam bidang Agraria, lain halnya dengan Drucker. Drucker mencari hukum baru yang perlu untuk mengatur hubungan antara “arbeider” (buruh) dan “werkgever” (majikan). Perasaan Drucker lebih tergerak daripada yang lain dalam menghadapi gejala ketimpangan perikehidupan dalam masyarakat; ia dipengaruhi oleh “arbeidersbeweging” (gerakan buruh) yang baru muncul; ia melihat bahwa membentuk hukum baru adalah tugas sarjana hukum; dengan dibekali pengetahuan mengenai bentuk-bentuk hukum yang lama, hukum baru mana harus ditujukan ke arah pembentukan susunan masyarakat yang berlainan. |
58
Apabila hubungan-hubungan agraris yang menjadi kesukaan Moltzer, maka Drucker mencari hukum baru di antara pekerja dan pemberi kerja. Lebih kuat daripada seorang di antara yang lain-lain ia tercekam oleh kepincangan-kepincangan masyarakat, ia terpengaruh oleh gerakan buruh yang sedang bangkit; ia melihat, bahwa tugas sarjana hukumlah untuk menciptakan hukum baru dengan pengetahuannya mengenai bentuk-bentuk yang oleh tradisi diberikan kepadanya, suatu hukum, yang harus mengakibatkan suatu kehidupan bersama yang lain. Undang-undang tentang perjanjian kerja yang disebutkan dalam halaman 299, terutama adalah karyanya. Rancangan aslinya berasal dari tangannya—pada pembicaraannya. Karya ilmiahnya terbengkalai karena kedudukannya sebagai anggota parlemen, tidak menjadi sesuatu yang besar, tetap merupakan pekerjaan detail. Hal itu lebih banyak disebabkan oleh sifatnya. Namun demikian di sini harus disebut tulisan-tulisannya mengenai penegoran (1909/10); yang menyebabkan dia untuk pertama kalinya mensistematisasi yurisprudensi pada suatu bidang tertentu; untuk deretan-deretan keputusan ia menunjukkan gagasan-gagasan yang memimpinnya. Jika tadinya keputusan-keputusan itu tidak sepenuhnya disistematisasi, namun karena tulisan-tulisannya keputusan-keputusan itu menjadi disistematisasi. |
59
Di atas telah diterangkan, bahwa di antara penganut aliran pagina-44baru mungkin saja terdapat perbedaan. Memang perbedaan itu ternyata ada; hal ini akan jelas, bila diperhatikan sikap Houwing yang berlainan daripada sikap Drucker yang diambil terhadap praktek pengambilan keputusan oleh para hakim. Pada Houwing tidak terdapat upaya untuk menyusun semua. data yang terkumpul dalam kerangka yang sistematis. Olehnya dipentingkan mencari kaitan antara berbagai masalah, selanjutnya menunjukan adanya tanda yang mempersatukan berbagai masalah yang kelihatannya berbeda. Seperti Moltzer, akan tetapi berbeda dengan Drucker dan Molengraaff, Houwing merasa tertarik untuk melaksanakan penelitian secara historis. Dalam melakukan penelaahan arah sejarah ini, ia tidak banyak berbeda dari Coninck-Liefsting dan van Bemmelen. Dalam pada itu tujuan Houwing - seperti juga dari semua kawan seangkatannya - adalah penghapusan formalisme, tidak tunduk pada yang ditemukan dalam teks, dengan singkat mencari hasil yang memuaskan. Dia juga menarik perhatian orang, karena berhasil membuat disertasi yang gemilang, dengan judul: “Dwaling bij overeenkomsten”6 (tahun 1888). Mengenai karya yang lainnya dapat disebut karangannya ‘tentang “overmacht” (keadaan memaksa); yang ternyata merupakan fundament bagi berbagai keputusan pengadilan selama Perang Dunia I. Penelaahannya mengenai “billijkheid” dan “gewoonte”(kebiasaan) merupakan contoh klasik dari karangan juridis yang terbaik; dernikian halnya juga dengan karangan mengenai pasal 1302 B.W. (pasal 1266 B.W. Indonesia). |
59
Sudah saya katakan ada perbedaan antara tokoh-tokoh ini; itu jelas jika orang melihat betapa berlainannya Houwing memperlakukan keputusan daripada Drucker. Bagi Houwing tidak ada sistematisasi dari kumpulan datanya, melainkan mencari hubungan antara beberapa persoalan, menunjukkan kesatuan dari persoalan-persoalan yang nampaknya tidak ada hubungannya satu sama lain. Seperti halnya Moltzer — berlainan dengan Drucker dan Molengraaff — Houwing merasa tertarik kepada penyelidikan historis, ia mencari garis historisnya–dan sejauh ini kedua tokoh ini tidak jauh berbeda dengan Coninck Liefsting dan van Bemmelen. Akan tetapi tujuan Houwing sama dengan tujuan rekan-rekannya sezamannya: mematahkan formalisme, tidak tunduk kepada teks — mencari hasil yang memuaskan. Juga dia segera menarik perhatian dengan disertasinya yang menggemparkan,357 tulisan-tulisannya tentang keadaan memaksa 1905 menjadi fondamen dari yurisprudensi keadaan memaksa dari masa perang, pandangannya mengenai kepantasan dan kebiasaan, mengenai pasal 1284 B.W. merupakan contoh-contoh klasik risalah-risalah (esai) yuridis dari jenis yang terbaik.358 pagina-258 |
60
Akhirnya sepak terjang Molengraaff masih perlu dibahas. Jasa yang sebenarnya berada di luar “burgerlijk recht”, yaitu dalam bidang “handelsrecht” (hukum dagang). Dalam bidang ini ia menciptakan sesuatu yang tidak ada orang lain yang mampu melaksanakannya. Karya Molengraaff mempunyai jangkauan yang sangat luas, baik dilihat dari segi ilmiah maupun dari segi legislatif. Mengingat garis pemisah pagina-45antara hukum dagang dan bidang hukum yang secara tradisi disebut hukum perdata tidak mungkin ditarik dengan tuntas, maka pendapatnya yang selalu jelas dan terang mengenai setiap masalah hukum dagang, berpengaruh dan meresap ke dalam hukum perdata. Pandangannya yang baru mengenai “wissel”, tidak saja berarti untuk “toonder papier”, melainkan juga untuk pembahasan “verbintenis” (perikatan) pada umumnya dan pada ajaran sekitar pasal 2014 B.W.7 |
60
Akhirnya Molengraaff. Jasa-jasanya yang sesungguhnya terletak di luar hukum perdata, yaitu pada bidang hukum dagang. Di situ dia menciptakan sesuatu yang tidak dapat dikatakan terhadap salah seorang di antara yang lain-lain, yaitu karya yang menuntut waktu panjang, dari sudut dan legislatif. Akan tetapi hubungan antara hukum dagang dengan apa yang menurut tradisi bersama hukum perdata adalah begitu eratnya, menurut yang ia tunjukkan sendiri batasnya begitu tidak menentunya (sewenang-wenang)• sehingga pendapatnya yang dalam hampir setiap persoalan hukum dagang selalu begitu jelas, orang dapat mengatakan pembaruan ilmu hukum (dagang) itu pada mulanya, pembaruan undang-undangnya sendiri kemudian, juga berpengaruh kuat pada hukum perdata. Pandangan barunya tentang ‘wesel misalnya penting artinya, tidak hanya untuk surat atas tunjuk, melainkan juga untuk pendapat tentang perikatan pada umumnya. Pengaruhnya sampai pada ajaran tentang pasal 1977 BW. Di samping itu juga hukum perdata dalam arti lebih sempit mendapat perhatiannya—apakah ajaran baru tentang pasal 1365 BW dapat dipikirkan tanpa pengaruh Molengraaff ? Secara obyektif-dingin (tanpa terpengaruh oleh perasaan)—demikian pula halnya dengan Drucker dan Houwing—dia langsung terjun ke perkaranya, sederhana, jelas–akan tetapi semuanya itu harus dipergunakan untuk memperoleh hukum yang lebih baik, bukannya hukum yang lebih sesuai dengan undang-undang, melainkan hukum yang lebih memuaskan. |
61
Di samping mereka yang disebut di atas, terdapat sarjana lain yang juga sudah meninggal dunia. Mengenai para sarjana ini tidak akan dibicarakan di sini, demikian pula mengenai mereka yang masih hidup. |
61
Di samping Molengraaff ada yang lain-lain. Kita tidak menyebutkan nama-nama lagi dan tidak mengatakan apa-apa mengenai mereka yang masih hidup. |
62
Paragrap terakhir ini membahas sejarah ilmu hukum dan sejarah tentang pengambilan putusan oleh pengadilan (‘‘rechtspraak”). Sejarah mengenai bidang terakhir ini masih harus disusun. Mengenai sejarah “rechtspraak” kekurangan akan data adalah lebih besar daripada yang berkenaan dengan ilmu hukum; menyentuh hal-hal yang terpenting saja akan tidak mungkin. Dari karya yang menelaahnya, hanya dapat disebut karangan Fockema Andreae yang menelit metode yang dipergunakan oleh ”Hoge Raad “ dalam periode 1893-1903: J.P. Fockema Andreae dalam disertasi di Leiden (tahun 1904) meneliti metode penafsiran yang dipakai oleh Hoge Raad itu. Hanya bilamana penelaahan yang serupa sudah dihasilkan mengenai periode sebelumnya dan sesudahnya, baru bisa disusun sejarah “rechtspraak”; penelaahan itu harus mencakup gambaran tentang perbandingan di antara keputusan yang telah- diambil, harus pula menunjukkan arah perkembangan dan harus juga memuat penelitian mengenai hubungan antara kehidupan dalam masyarakat dengan “rechtspraak” dengan ilmu hukum. |
62
Paragraf ini membicarakan sejarah ilmu dan yurisprudensi. Akan tetapi mengenai yang akhir ini paragraf ini harus tinggal pada fakta-fakta yang ada saja. Untuk sejarah ilmu, bahkan untuk menunjukkan data yang terpenting saja di sini tidak mungkin. Di antara kegiatan yang harus dilakukan di sini, kita hanya mempunyai buku dari Fockema Andreae tentang metoda Hoge Raad dari 1893-1903, yang telah kita kutip pada halaman 66. Baru jika sudah terbit pelukisan-pelukisan sejenis mengenai waktu-waktu dulu dan sesudahnya dan telah dibuat perbandingan-perbandingan dari padanya serta telah ditunjukkan garis-garis perkembangannya, .maka dapat dimungkinkan adanya sejarah yurisprudensi—untuk masih tidak mengatakan apa-apa mengenai keharusan menyelidiki hubungan antara kehidupan kemasyarakatan dengan yurisprudensi, antara yurisprudensi dan ilmu. |
63
Di bawah ini hanya akan disajikan perkembangan praktek pengambilan keputusan oleh “Hoge Raad”. |
63
Saya membatasi diri pada satu catatan di sini. |
64
Dari segi sejarah terlihat, bahwa “rechtspraak” agak lambat dipengaruhi oleh ilmu hukum. Karangan Molengraaff mengenai pasa1 1401 B.W. ditulis dalam tahun 1887, sedangkan “Hoge Raad”, baru dalam tahun 1919 menerapkan pandangan sarjana itu dalam keputusannya. Sikap “Hoge Raad”, yang teliti dan berhati-hati itu adaliah wajar. Molengraaff, Houwing dan Drucker senatiasa menitik-beratkan artinya “goede trouw” (itikad baik) dan “billijkheid” untuk hukum-perjanjian; oleh mereka semakin banyak ditonjolkan pasal 1374 dan 1375 B.W.,9 sedangkan karangan Houwing mengenai “overmacht” ditulis dalam tahun 1905. Akhirnya baru dalam tahun 1921 diambil serangkaian keputusan, di mana oleh mahkamah tertinggi ini diletakkan arti “goede trouw” bagi hukum-perjanjian, yang selanjutnya diikuti oleh keputusan mengenai “natuurlijke verbintenis”, “misbruik van recht” (penyalahgunaan hukum) dan lain-lain. |
64
Menurut sifatnya, dipandang dari sudut sejarah, yurisprudensi berjalan di belakang ilmu. Yurisprudensi memang harus berhati-hati dan konservatif. Karangan Molengraaff tentang pasal 1365 B.W. ditulis pada tahun 1887. Baru pada tahun 1919 Hoge Raad menerima ajarannya. Houwing, Drucker dan juga Molengraaff lagi, mereka terus menerus menekankan arti itikad baik dan kepantasan untuk hukum perjanjian dalam karangan-karangannya; pasal-pasal 1338 dan 1339 B.W. semakin ditonjolkan ke muka, karangan-karangan Houwing tentang keadaan memaksa ditulis pada tahun 1905. Akhirnya pada tahun 1921 mulailah rentetan keputusan-keputusan di mana Hoge Raad memasukkan arti itikad baik dalam hukum perjanjian. Keputusan-keputusan mengenai perikatan alami, mengenai penyalahgunaan hak dan yang lain-lain, yang dengan kata “cukup” kabur, akan tetapi untuk tujuan kita pada saat ini cukup jelas diperlihatkan, mengelompokkan diri di sekitarnya. pagina-260 |
65
Catatan akhir1Pasal-pasal 1266, 1365, 1977 BW – Indonesia (Catatan Penterjemah) |
65
Catatan akhir326Planiol t.a.p. n.38. |